Senin, 12 Mei 2014

Mengokohkan Sistem Peradilan Terpadu Sebagai Tujuan Pembangunan Hukum



 *Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH

 Prolog

Criminal Justice System, atau sistem peradilan pidana diartikan sebagai pemakaian pendekatan administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem peradilan pidana sebagai suatu hasil interaksi antara peraturan perundang undangan, praktek administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem ini mengandung implikasi suatu proses interaksi, yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efiesien, untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.[1]

KONSTITUSIONALITAS DAN PENANAMAN MODAL DALAM RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH



*Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH[1]
Prolog 
Dalam perjuangan menegakkan dan mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya Muhammadiyah memiliki berbagai amal usaha dalam berbagai bidang kehidupan. Secara tegas rumusan usaha tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) Muhammadiyah Bab III pasal 7 tentang usaha sebagai berikut:
1.    Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakeah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha disegala bidang kehidupan.
2.    Usaha Muhammadiyah diwujudkan dallam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan yang macam dan penyelenggaraan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.    Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.