Dr.
Syaiful Bakhri, SH.,MH. Adalah Dekan dosen tetap bersertifikasi Nasional pada
fakultas Hukum S1 & S2 Universitas Muhammadiyah Jakarta. Lahir di kota Baru
Kalimantan Selatan 20 Juli 1962, penulis dan peneliti aktif dibidang hukum
pidana. Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode
2010-2015, email bakhri_msb@yahoo.com blog: www.dr-syaifulbakhri.blogspot.com Hp.
081317862811
Buku ini dibuat Tahun 2002 guna memberikan pemahaman tentang hukum migas yang baru, berdasarkan UU. No.22 Tahun 2001 Tentang Migas, sehingga hukum migas ini telah merobah Konfigurasi kebijakan tentang Migas, yang semula dimonopoli oleh Pertamina dan beralih pada Badan Negara yang Independent yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang dalam mengelola kebijakan Industri Migas di Indonesia
Buku
ini adalah sebuah disertasi dibidang ilmu hukum pada bagian sistim peradilan
Pidana di Program Doktor Pasca Sarjana UII Yogyakarta, judul asli disertasi
adalah Kebijakan Legislatif tentang penggunaan pidana denda. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penggunaan hukum Pidana denda didunia sangat marak, beitu
juga penggunaan pidana denda oleh legislatif, menunjukkan kegairahan tetapi
putusan pidana terutama tindak pidana korupsi hakim sangat enggan untuk
menggunakannya, karenanya sangat menarik untuk mengkaji tentang pidana denda
dalam putusan-putusan pengadilan, khususnya tindak pidana korupsi.
Buku ini dibuat tahun
2009, yang merupakan pengembangan pemikiran Prof. Mr. Roeslan Saleh tentang
Stelsel hukum pidana Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1977, buku ini
mengikuti pemikiran RUU KUHP tentang jenis-jenis pemidanaan Alternatif selain
yang diperkenalkan dalam Pasal 10 KUHP, pemikiran-pemikiran pembaharuan konsep
pemidanaan menjadi hal yang utama dalam buku ini, sehingga sangat bermanfaat
untuk melengkapi buku-buku ajar tentang hukum Penetensir.
Buku ini dibuat tahun
2010, yang mengetengahkan tentang makna hukum pembuktian dalam praktek
peradilan, sebagaimana yang di tentukan secara limitatif dalam KUHAP. Begit juga
tentang doktrin-doktrin pembuktian, cara-cara mendapatkan pembuktian terutama
yang dilakukan oleh KPK dalam rangka membuat jelas dan terang suatu tindak
pidana. Buku ini disajikan dengan gaya dan model yang baru walaupun dengan satu
tema yang sangat limitatif diatur dalam KUHAP.
Buku ini ditulis
tahun 2010 sebagai buku ajar yang wajib untuk mahasiswa semester awal fakultas
hukum seluruh dunia, buku ini menjelaska tentang pentingnya ilmu negara dalam
konteks ilmu hukum, mengetengahkan tentang asal-usul dan lenyapnya negara,
serta para pemikir besar tentang negara dari masa kemasa, menggambarkan juga
tentang masa kenegaraan islam di Madinah yang dikenal secara luas dikenal
sebagai Piagam Madinah.
Buku ini ditulis
tahun 2011 untuk memenuhi mata kuliah dalam ilmu hukum pidana, baik untuk di S1
ataupu di S2, sebagai mata kuliah baru yang mengetengahkan tentang pendekatan
penal dan non penal melalui serangkaian politik kriminal yakni dikenal luas
sebagai kebijakan legislatif, kebijakan yudikatif dan kebijakan eksekutif. Pendekatan
kebijakan itu digunakan dalam rangka penegakkan hukum pidana yang adil, jujur,
transparan serta rasional.
Buku
ini dibuat tahun 2011, dalam rangka memenuhi mata kuliah sejarah hukum dan
pembaharuan hukum pidana di Program S1 dan S2 Fakultas Hukum, sejarah hukum
pidana di Indonesia dimulai sejak kedatangan bangsa eropa, melalui kongsi
dagang belanda VOC, yang mendarat di pelabuhan banten akhirnya ke Batavia
selanjutnya membuat plakat-plakat yang setara dengan kebijakan-kebijakan hukum
saat ini. Maka selanjutnya dominasi hukum pidana belanda dipaksa berlaku
melalui asas konkordansi diakhir abad ke- 19, hingga sekarang bangsa indonesia
yang merdeka menghadapi pembaharuan KUHP dan KUHAP yang terasa masih kolonial,
walaupun telah dilakukan harmonisasi terhadap alam kemerdekaan.
Buku ini dibuat tahun
2012, sebagai suatu refleksi dari perkembangan mengenai hukum migas, setelah
berlakunya sejak tahun 2001 , tetapi lebih mengetengahkan tentang peggunaan
ketentuan pidana yang dikenal dalam hukum migas, ketentuan pidana dalam hukum
migas memberikan kewenangan kepada PPNS Migas dan Kepolisian dalam rangka
mengungkapkan, membuat jelas suatu tindak pidana dibidang migas yang
berbasiskan pada ijin-ijin, sehingga norma yang diatur adalah setiap aktifitas
bisnis migas harus dengan dasar ijin yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM,
Badan Pengatur Hulu dan Hilir Migas.