Jihad Konstitusi, Republika 25 Mei 2014
Selasa, 03 Juni 2014
Senin, 12 Mei 2014
Mengokohkan Sistem Peradilan Terpadu Sebagai Tujuan Pembangunan Hukum
*Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH
Prolog
KONSTITUSIONALITAS DAN PENANAMAN MODAL DALAM RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH
*Dr.
Syaiful Bakhri, SH. MH[1]
Prolog
Dalam perjuangan menegakkan dan mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya Muhammadiyah memiliki berbagai amal
usaha dalam berbagai bidang kehidupan. Secara tegas rumusan usaha tercantum
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) Muhammadiyah Bab III
pasal 7 tentang usaha sebagai berikut:
1.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakeah amar ma'ruf nahi
munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha disegala bidang kehidupan.
2.
Usaha
Muhammadiyah diwujudkan dallam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan yang
macam dan penyelenggaraan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Penentu
kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah
Pimpinan Muhammadiyah.
Langganan:
Postingan (Atom)