Jihad Konstitusi, Republika 25 Mei 2014
Selasa, 03 Juni 2014
Senin, 12 Mei 2014
Mengokohkan Sistem Peradilan Terpadu Sebagai Tujuan Pembangunan Hukum
*Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH
Prolog
Criminal Justice System, atau sistem peradilan pidana diartikan sebagai pemakaian pendekatan
administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem peradilan pidana sebagai
suatu hasil interaksi antara peraturan perundang undangan, praktek administrasi
dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem ini mengandung implikasi
suatu proses interaksi, yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara
efiesien, untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.[1]
KONSTITUSIONALITAS DAN PENANAMAN MODAL DALAM RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH
*Dr.
Syaiful Bakhri, SH. MH[1]
Prolog
Dalam perjuangan menegakkan dan mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya Muhammadiyah memiliki berbagai amal
usaha dalam berbagai bidang kehidupan. Secara tegas rumusan usaha tercantum
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) Muhammadiyah Bab III
pasal 7 tentang usaha sebagai berikut:
1.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakeah amar ma'ruf nahi
munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha disegala bidang kehidupan.
2.
Usaha
Muhammadiyah diwujudkan dallam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan yang
macam dan penyelenggaraan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Penentu
kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah
Pimpinan Muhammadiyah.
Langganan:
Postingan (Atom)