*Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH
Prolog
Criminal Justice System, atau sistem peradilan pidana diartikan sebagai pemakaian pendekatan
administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem peradilan pidana sebagai
suatu hasil interaksi antara peraturan perundang undangan, praktek administrasi
dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem ini mengandung implikasi
suatu proses interaksi, yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara
efiesien, untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.[1]