Selasa, 01 November 2011

MENYONGSONG PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

MENYONGSONG PEMBAHARUAN
HUKUM PIDANA NASIONAL

 
Oleh;
Dr.H.Syaiful Bakhri.,S.H.,MH.

 
Abstrak
Hukum Kolonial dibidang Hukum pidana, masih tertinggal, dan berlaku di era kemerdekaan bangsa Indonesia. Prinsif prinsif yang universal dari hukum pidana, terus dikembangkan dalam pembaharuan hukum pidana materiil maupun formiil, demikian juga nuansa keadilan substantif, dan perlindungan terhadap HAM. Dalam menyongsong pembaharuan hukum pidana Indonesia, maka perlu dipahami dan dimengerti tentang sejarah hukum pidana, yang berakar dari tradisi hukum eropah, dan mengenyampingkan hukum adat bahkan hukum islam dalam pertumbuhannya.

 
PENDAHULUAN

Adalah sesuatu yang wajar, bilamana dikatakan, bahwa determinan terbesar terhadap sejarah hukum, adalah perang, revolusi, pemberontakan, filosofis, ideologis, sosio-ekonomis serta hukum yang besar. Sejarah hukum merupakan bagian integral dari segala hal yang terkait dengan hukum komparatif, dengan interprestasinya. Analisis sejarah, hanya akan merupakan sesuatu, yang secara terus menerus dinilai kembali dan lebih tak berujung. Dari abad ke abad, sejarah hukum mencatat sistem hukum dan menjadi semakin kompleks dan rumit. Berawal dari kebutuhan untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, akhirnya hukum berkembang menjadi sistem yang canggih. Hukum Romawi-Yunani disebut sebut sebagai puncak dari pengembangan hukum, sebagai institut yang canggih, kecanggihan tersebut harus dibayar mahal oleh masyarakatnya, untuk menciptakan dan mendatangkan keadilan dalam masyarakat, hukum malah lebih sering menjadi problem daripada menyelesaikan problem keadilan.Sejarah hukum Indonesia, dapat dimulai dengan suatu catatan catatan gelombang revolusi, masa kolonial, walaupun sangat sedikit, para ahli perhatiannya terhadap hukum pidana asli. Karena hukum tidak berawal dari tradisi bangsa kita.
Sejarah timbulnya Ilmu hukum, merupakan suatu tradisi peradaban barat. Banyak hal berbeda dengan peradaban timur, yang tidak menempatkan hukum sebagai faktor sentral. Dalam peradaban barat, hukum dipandang sebagai prinsif sentral kehidupan, hal itu dapat dilacak dari sejarah peradaban tersebut, yang bersumber pada peradaban Yunani, Romawi.Pada masa silam, pemberlakuan hukum adat sebagai hukum bangsa asli Indonesia, di bidang ini, masih sangat jarang tulisan yang lengkap mengenai awal bangsa Indonesia berhukum, tetapi dapat diketahui sejak masa kerajaan Majapahit.
Hukum modern yang dipakai di dunia dewasa ini, memiliki sejarah pembentukan dan perkembangan yang sangat panjang. Sejarah itu membentang mulai abad ke 5 sampai 19. Dibutuhkan waktu sebanyak itu, oleh karena perkembangan hukum modern itu, harus berbarengan dengan transformasi-transformasi sosial politik, ekonomi dan kultural. Lokalitas atau tempat persemaian, pertumbuhan dan perkembangan hukum modern adalah erofah, yang juga disebut dunia barat, bukan ditempat lain. Cina memiliki peradaban yang lebh tua, tetapi hukum tidak mulai berkembang dari sana. Cina dan Eropa, mewakili timur dan barat, yang memiliki kosmologi berbeda. Hukum yang dikembangkan di Timur memandang manusia, sebagai kesatuan kolektif dan merupakan bagian sosialitas yang besar. Sedangkan di Barat manusia, adalah sebagai seorang individu yang penuh dan otonom, dan bebas dari kekangan sosialitas yang lebih besar. Pada ranah hukum pidana, hanya hukum yang mampu menentukan hukuman, dan kewenangan untuk membuat hukum pidana hanya terletak ditangan para pembuatnya (legislator), yang mewakili seluruh masyarakat, yang disatukan oleh permukatan sosial.
SEJARAH HUKUM PIDANA
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sebelum kedatangan bangsa Erofah, adalah hukum adat, yang dalam pertumbuhan dan perkembangannya, dipenuhi dengan catatan para ahli dari Eropa melalui, serangkaian kegiatan VOC, masa penjajahan kolonial bangsa Erofah hingga bangsa Belanda, dalam kurun waktu yang panjang, dan berakhir dipenghujung abad keduapuluh. Ilmu hukum senantiasa merespons perubahan, jika tidak maka akan tertinggal dari perkembangan global. Di dunia barat berbagai aliran berpikir kritis telah muncul, sebagai ujud pembaharuan. Di Indonesia perubahan paradigma keilmuan, dalam ilmu hukum, masih terkesan lamban. Makna hukum, praktek hukum, pendidikan hukum dan realitas keilmuan hukum, masih asyik pada domain positivistik, yang berakibat hukum dalam paradigma positivistis telah menindas hukum lokal, atau menjadi beban masyarakat lokal. Hal ini dapat dilihat dari peranan hukum adat, dibidang Ilmu hukum, hampir tidak berkembang, termasuk minat cendikiawan hukum, sangat kurang ketertertarikannya di bidang ini. Maka dapat dimaklumi perhatian dan perjuangan hukum lokal, mati suri dalam implementasinya, tetapi masih dapat dikenang dalam rentang sejarah peradabannya. Hukum dapat dilihat sebagai hasil dari suatu proses pertumbuhan yang dinamis. Didasarkan pada suatu keyakinan, bahwa hukum terjadi sebagai suatu perencanaan, dari suatu situasi tertentu, menuju kepada suatu tujuan yang akan dicapai. Pertumbuhan hukum terjadi dalam lingkungan perundang undangan yang relatif dan konstan. Perkembangan hukum di Indonesia, dapat diketahui dari sisi, kekuasaan kolonialisme belanda di Pulau jawa, yang berlangsung lebih dari satu abad ( 1840- 1950), berlanjut dengan berbagai modifikasi serta adaptasinya, untuk kepentingan pembangunan, suatu negara nasional yang modern, pada dasa waktu berikutnya ( 1945-1990). Pada era (1840-1990 disebut sebagai perkembangan dari hukum kolonial ke hukum nasional. Berlakunya aturan hukum dalam masyarakat, tidak dengan sendirinya akan terbentuk tata hubungan masyarakat yang sesuai dengan cita ideal dari keinginan luhur para pembentuk UUD 1945. Keberadaan berbagai macam aturan perundang undangan di dalam masyarakat, secara kuantitas tidak otomatis mewujudkan tata hubungan dan kehidupan masyarakat yang berkeadilan. Pengalaman pahit masyarakat bangsa kita selama penjajahan belanda, menunjukan betapa perihnya perasaan batin dan runtuhnya martabat kemanusiaan, yang diperlakukan secara diskriminatif dan feodal oleh aturan perundang undangan pemerintahan kolonial. Sungguh ironis, kalau sebagai suatu bangsa merdeka masih menjadi pewaris yang loyal terhadap perangkat undang undang pemerintah kolonial, yang nota bene tidak sesuai dengan nilai nilai kehidupan bangsa yang merdeka. Atau, kita hanya pandai meniru atau trampil mempergunakan Klise dari perundang undangan pemerintahan kolonial. Dalam arti belum mampu mengkonstruksi hukum hukum yang berindentitas nasional.
Selanjutnya titik awal reformasi ditahun 1988, dimulainya reformasi yang menyeluruh di bidang hukum, ditandai dengan perubahan Konstitusi, dan perbaikan sistem penegakan hukum, pembaharuan perundang undangan, untuk memenuhi keinginan reformasi dibidang hukum dan HAM. Dilihat dari kepentingan yang diatur, ada dua jenis hukum, yakni hukum privat dan hukum publik. Alasan dibaginya, yakni karena negara berfungsi untuk menyelenggarakan kehendak rakyatnya. Negara dibentuk untuk menjaga terpeliharanya kehidupan berbangsa, melindungi warganya dan memberdayakan warganya. Negara bertindak sebagai pasilitator dalam kehidupan berbangsa, dalam melaksanakan fungsinya diperlukan aturan hukum. Aturan hukum dapat saja diadopsi dari praktek praktek dalam pergaulan dimasyarakat. Aturan itulah yang diciptakan oleh negara, dalam rangka melaksanakan fungsinya. Ukuran kepentinganlah yang membedakan hukum privat dan publik.Hukum pidana sebagai salah satu bagian dari hukum publik, yang secara tradisional, menetapkan perbuatan perbuatan yang dilarang dengan sistem sanksi. Maka sangatlah penting peranan asas legalitas. Asas legalitas, dalam pertumbuhan dan perkembangannya, telah mengalami pergeseran, terutama pada proses pembaharuan hukum di Indonesia, yakni masalah, dilarangnya berlaku surut (retroaktif) suatu undang undang pidana, karena pengaruh dan kepentingan HAM, melalui pranata hukum internasional, yakni International convention on civil and political rights (ICCPR), serta Statuta Roma tentang international criminal court. Dalam pertumbuhannya asas legalitas telah bergeser, disebabkan dalam KUHP, menganut prinsif pada idea dasar kepastian hukum, tetapi dalam realitanya, asas legalitas mengalami pelunakan, penghalusan, dan menghadapi berbagai tantangan.
Perkembangan asas legalitas dalam hukum pidana nasional, sesungguhnya membuka jalan masuknya hukum kebiasaan atau hukum pidana adat, tetapi dalam prakteknya, teramat sulit dilakukan, karena peradilan pidana Di Indonesia, masih sangat berpegang pada pandangan positif legalistis, dengan memperlakukan asas legalitas secara ketat. Dengan pemikiran pada doktrin kepastian hukum, dan jauh dari sikap keadilan, atau memandang keadilan hanya dalam posisi legalitas. Dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang, kondisi hukum bangsa Indonesia, telah dipengaruhi secara nyata, oleh Peradaban Erofah, yang membawa pemahaman dan sistem hukum, termasuk hukum pidana, yang hingga kini berlangsung, pada milineum kedua di seluruh nusantara. Hukum pidana barat masih berlaku, dan sangat terasa bersifat kolonial, kolot, Egosentris, bahkan sangat positivistik, sehingga menimbulkan pergolakan, dalam tataran pengembangan ke Ilmuan, bahkan masalah keadilan dalam praktek kehidupan. Karenanya upaya pembaharuan hukum pidana terus dilakukan. Hukum pidana yang berlaku di Indonesia, ialah hukum pidana yang telah dikodifikasi, yakni sebahagian besar aturan aturannya telah disusun dalam suatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dikodifikasi. Melalui unifikasi, sejak tahun 1918, berlakunya Wetboek van strafrecht voor nederlands Indie (Wvsi). Selanjutnya melalui Undang Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. berlaku hingga sekarang, dengan berbagai perubahan dan tambahannya.
Dalam rentang sejarah, ketika pada tahun 1809. Belanda memperoleh KUHP, yang dibuat oleh Kerajaan Belanda. Tetapi pada tahun 1810 hingga 1811, Kerajaan Belanda digabung dengan Perancis, dibawah Kaisar Napoleon, dan melalui kode penal Perancis, disyahkanlah KUHP yang berlaku untuk negeri Belanda. Selanjutnya pemerintahan dikuasi oleh Raja Willem I. Keadaan menjadi tidak stabil dengan dimasukkannya Belgia, bagian dari negeri Belanda. Selanjutnya dengan KUHP Belanda tahun 1881 disyahkan dan diterima pada tahun 1886. Munculnya gagasan untuk menciptakan kesatuan dan kepastian hukum yang dipelopori oleh Napoleon, maka pada tahun 1897 muncullah KUHP Perancis yang dikenal sebagai kode Napoleon, yang mempunyai pengaruh luar biasa besarnya, bahkan KUHP ini tidak hanya lama, tetap berlaku tanpa perubahan diberbagai negara, melainkan juga di negara negara yang telah membuat KUHP, masih mempergunakan banyak bagian bagian yang dalam garis garis besarnya sama dengan code Napoleon.
Sedangkan titik awal mulai dikenalnya hukum acara pidana, sejak tahun 1596, ketika Cornelis de Houtman mendarat di Banten, dalam perkembangannya Belanda mendirikan VOC pada tahun 1602, hukum acara pidana diterapkan untuk orang orang Belanda di pusat pusat perdagangan VOC. Selanjutnya berlaku di Batavia, pada tahun 1848 di Indonesia diperlakukan RO,Stb.1847 No. 23 jo. Stb 1848 No. 7. Tentang susunan organisasi kehakiman.Selanjutnya beberapa ordonansi yang diterbitkan untuk hukum acara pidana, dan puncaknya ketika tahun 1941 telah lahir HIR ( Het Herzien Inlandch/Indonesich Reglement) Stb Tahun 1941 No. 44. Selanjutnya berubah menjadi UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Dengan demikian, maka dapat dimaklumi, telah terjadi aneka warna hukum pidana di Indonesia, sejak kedatangan bangsa Belanda, sekitar tahun 1596. Tetapi hukum adat, tetap berlaku di Indonesia.
Dimaksudkan dengan Perundang undangan pidana, yaitu KUHP, beserta seluruh perundang undangannya, yang mengobah dan menambah, sebagaimana ditentukan dalam UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, UU No. 73 Tahun 1958, UU No. 18 (Prp) 1960 dan lainnya. Perundang undangan pidana khusus, semua perundang undangan di luar KUHP serta perundang undangan pelengkapnya, baik undang undang pidana,maupun yang bukan undang undang pidana, tetapi bersanksi pidana. Sejak tahun 1966, penggarapan naskah rancangan undang undang hukum pidana baru, telah dilaksanakan. Dengan melakukan berbagai politik kriminal, sebagai suatu upaya yang rasional, dari masyarakat untuk menanggulagi kejahatan. Proses kriminalisasi berlangsung sejak dibentuknya UU No. 1.Tahun 1946. Tentang KUHP, dengan perobahan sifat hukum pidana yang disesuaikan dengan kemerdekaan Indonesia, dan hal demikian berlangsung hingga sekarang. Kekerasan pemidanaan, seharusnya seimbang dengan tingkat kemajuan yang telah dicapai, oleh suatu bangsa tertentu. Hal ini dikemukakan oleh Beccaria, pada abad ke 19, dalam beberapa persoalan, kekerasan, pemidanaan diperlunak, walaupun dicapai dengan susah payah, sedangkan banyak usaha yang progresif direncanakan di atas kertas, akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam praktek, karena kebiasaan atau sarana yang tidak mencukupi. Pada abad 20 ini, masih saja terjadi hal demikian.
Hukum pidana adat Indonesia, yang tersebar diberbagai kesatuan hukum adat, adalah cermin dari peradaban asli bangsa Indonesia, yang pernah memperlakukan hukum adatnya. Alam pikirannya bersifat komunalisme dan religio-magis. Kedududkan manusia adalah sentral. Manusia merupakan bagian dari alam kosmos, selalu seimbang, terjaga dan bilamana ada gangguan, maka segera dipulihkan. Hukum adat tidak mengenal peraturan yang statis, tiap tiap peraturannya timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap, karenanya perubahan hukum, perobahan zaman diikuti oleh perubahan peraturan. Perubahan perubahan itu dipengaruhi oleh perubahan rasa keadilan lahir dan bathin masyarakatnya.Pembentukan hukum di Indonesia, kerap dilatarbelakangi adanya kepentingan politis, baik dari penguasa dalan negeri, maupun komunitas Internasional, melalui agenda agenda pembangunan, dan tidak lagi berorientasi pada kebutuhan sejati rakyat akan keadilan. Sumber daya manusia hukum telah gagal, untuk membendung kepentingan tersebut, karena tidak memiliki pandangan nilai dan konsepsi kenegaraan yang diresapi dan diperjuangkan dengan teguh.
Indonesia telah mencapai tahap pembangunan yang penting untuk menjadi, salah satu dari enam kekuatan dunia, disamping Cina, Amerika Serikat, Jerman, Jepang. Dengan laju rata rata 2,3 persen selama dekade terakhir. Jumlah penduduk, adalah nomor lima terbesar di dunia, dan akan bertambah dari 180,4 juta pada tahun 1990 menjadi 210,3 juta pada tahun 2000, dan 252,7 juta pada tahun 2020. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan,Sulawesi, Irian Jaya, dan kira kira 30 pulau yang lebih kecil, yang seluruhnya berjumlah 17.508 pulau. Dari jumlah ini ada kira kira 6.000 pulau yang berpenduduk jarak yang paling jauh dari timur kebarat, adalah 3.175 mil,( 5.110 km), atau kira kira satu sampai dengan satu setengah kali luas benua Erofah, jarak dari utara ke selatan adalah sejauh 1.173 mil (1.888 km). Pedagang pedagang Belanda pertama kali tiba di Indonesia menjelang akhir abad ke 16, selama 300 tahun berikutnya, Belanda secara terus menerus menempatkan Indonesia, di bawah kekuasaannya. Sebagai Hindia Belanda baru, dan pada permulaan abad ke 20, muncul gerakan kemerdekaan. Selama masa pendudukan Jepang 1942-1945. Tujuan utama para pejuang bangsa tercapai. Pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pentingnya memahami dan menulis kembali lintas sejarah hukum pidana khususnya, dimaksudkan, agar, semangat filosofis sejarah yang baik, dapat berputar kembali, pada kurun waktu tertentu, sebagaimana maksud dan tujuannya, untuk mencapai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebahagian umat manusia. Dalam kurun waktu kemerdekaan, hingga masa reformasi, pergolakan pembuatan hukum, diwarnai oleh sejarah tarik menarik berbagai kepentingan konsfigurasi politik, oleh bangsa Indonesia, walaupun produk hukum yang dihasilkan masih juga diwarnai oleh berbagai kepentingannya. Tetapi tetap menuju pada hukum Indonesia dengan ciri ciri khasnya sesuai dengan Falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pembaharuan hukum pidana Materiil dan Formiil, sekarang ini, sedang dalam agenda dan prioritas utama. Maka sejarah akan mencatat, terbentuknya Hukum pidana baru, yang sarat dengan pergolakan, perkembangan globalisasi dunia, dan arus perkembangan Ilmu pengetahuan dan tehnologi, yang begitu cepat, serta penyesuaian dengan hak asasi manusia yang univesal. Pengaruh hukum Internasional di bidang hukum pidana. Dikaitkan dengan kriminalisasi yang sedang terjadi dan menggejala dalam pengalaman empiris bangsa, oleh para pembentuk Undang Undang di Lembaga Legislatif. Pemikiran untuk memperbaharui hukum pidana materiil (KUHP), sebenarnya sudah terjadi sejak terbitnya UU No. 1 Tahun 1946, tanggal 26 februari 1946, selanjutnya ditegaskan pada seminar hukum pidana nasional tahun 1963 di Semarang. Para tokoh terkemuka hukum pidana, yakni Seno Adjie, Sudarto, Ruslan Saleh, mulai menyingggung, betapa pentingnya membangun hukum pidana nasional yang tidak bersifat ad hoc, seperti kain perca, melainkan bersifat sistemik, atas dasar idea nasional, dan pandangan sikap, persepsi, filosofi dan nilai nilai budaya, bangsa Indonesia, yang terkait dengan asas asas hukum pidana, tentu saja tidak mengenyampingkan hukum pidana yang bersifat universal, dalam bentuk konvensi-konvensi hukum pidana internaional, yang telah diratifikasi, resolusi resolusi, lembaga lembaga internasional yang mengatur pelbagai asas, norma norma dan standar, yang muncul dari organisasi organisasi hukum pidana tersebut. Selanjutnya melalui BPHN dikoordinasikan pelbagai pertemuan ilmiah, yang pada akhirnya mengerucut, dalam bentuk tim RUU KUHP. Penyusunan itu, dilatarbelakangi oleh kebutuhan dan tuntutan nasional, untuk melakkan pembaharuan hukum pidana secara sistemik (struktur, substansi dan kultur).
  
KESIMPULAN
Seiring dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan tehnologi, dan kemajuan KUHP dan KUHAP dibelahan dunia lain, serta adanya pembaharuan KUHP dan KUHAP, yang telah selesai RUU oleh para pakar dan Tim Penyusunan, maka akan segera menjadi agenda Program legislasi nasional. Karenanya sesuai dengan amanat reformasi di penghujung Mei tahun 1988. Maka diperlukan penegakkan negara hukum, melalui berbagai instrumen, salah satunya adalah mewujudkan masalah Peradilan yang bersih. Dalam upaya membangun kembali demokrasi dan tegaknya negara hukum, yakni melalui penataan kembali lembaga peradilan, guna menyelesaikan masalah masalah hukum yang diwarisi oleh rezim sebelumnya. Peran aktif peradilan adalah sebagai bentuk tanggung jawab negara, sebagai perkembangan konsepsi negara hukum materiil, yang lahir sebagai reaksi terhadap gagasan negara hukum formiil. Negara dituntut aktif untuk mensejahterakan rakyat. Rakyat tidak lagi bersifat konprontatif terhadap pemerintah, tetapi bersikap sebagai partner untuk mencapai tujuannya. Yakni kesejahteraan masyarakat (Walfare state).
Pentingnya memahami kembali lintas sejarah hukum pidana , dimaksudkan, agar, semangat filosofis sejarah yang baik, dapat berputar kembali, pada kurun waktu tertentu, sebagaimana maksud dan tujuannya, untuk mencapai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebahagian umat manusia. Dalam kurun waktu kemerdekaan, hingga masa reformasi, pergolakan pembuatan hukum, diwarnai oleh sejarah tarik menarik berbagai kepentingan konsfigurasi politik, oleh bangsa Indonesia, walaupun produk hukum yang dihasilkan masih juga diwarnai oleh berbagai kepentingannya. Tetapi tetap menuju pada hukum Indonesia dengan ciri ciri khasnya sesuai dengan Falsafah Pancasila dan UUD Tahun 1945. Terutama sentuhan keadilan, yang bercorakan Pancasila, walaupun dipengaruhi oleh perkembangan keadilan yang universal. Keadilan merupakan suatu kebaikan, yang mengatasi semuanya, sekaligus merangkai hak hak individu yang saling memberukan manfaat.,Melalui pembaharuan hukum pidana Materiil dan Formiil, sekarang ini, sedang dalam agenda dan prioritas utama. Maka sejarah akan mencatat, terbentuknya Hukum pidana baru, yang sarat dengan pergolakan, perkembangan globalisasi dunia, dan arus perkembangan Ilmu pengetahuan dan tehnologi, yang begitu cepat, serta penyesuaian dengan hak asasi manusia yang univesal. Pengaruh hukum Internasional di bidang hukum pidana. Dikaitkan dengan kriminalisasi yang sedang terjadi dan menggejala dalam pengalaman empiris bangsa, oleh para pembentuk Undang Undang di Lembaga Legislatif. 
Sejarah hukum akan berputar, untuk mencapai kebahagiaan manusia, selaras dengan perobahan zamannya. Hukum pidana Indonesia, adalah suatu pergulatan pemikiran oleh para ahli, cerdik pandai dibidangnya, yang telah menggagas pemberlakuan cita cita, hukum pidana yang ideal, untuk kemanusiaan. Hukum pidana baru akan menyongsong semangat berhukum bagi generasi, reformasi hukum pada kancah restorasi bangsa, menuju peradaban milinium berikutnya, bangsa dan generasinya, akan selalu tampil membanggakan, sebagaimana para pendahulunya yang sangat mulia dan terpuji dikancah pergaulan dan kemajuan di dunia internasional. Pembaharuan KUHP dan KUHAP, sebagai karya anak bangsa yang terbaik dibidangnya, mengisi rentang sejarah peradaban bangsa. Bangsa Indonesia, yang sejajar dalam pergaulan dunia, yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang universal, melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, dengan hukum pidana yang sesuai dengan keperibadian bangsa.