Buku Buku





Buku ini dibuat Tahun 2002 guna memberikan pemahaman tentang hukum migas yang baru, berdasarkan UU. No.22 Tahun 2001 Tentang Migas, sehingga hukum migas ini telah merobah Konfigurasi kebijakan tentang Migas, yang semula dimonopoli oleh Pertamina dan beralih pada Badan Negara yang Independent yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang dalam mengelola kebijakan Industri Migas di Indonesia

Buku ini adalah sebuah disertasi dibidang ilmu hukum pada bagian sistim peradilan Pidana di Program Doktor Pasca Sarjana UII Yogyakarta, judul asli disertasi adalah Kebijakan Legislatif tentang penggunaan pidana denda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hukum Pidana denda didunia sangat marak, beitu juga penggunaan pidana denda oleh legislatif, menunjukkan kegairahan tetapi putusan pidana terutama tindak pidana korupsi hakim sangat enggan untuk menggunakannya, karenanya sangat menarik untuk mengkaji tentang pidana denda dalam putusan-putusan pengadilan, khususnya tindak pidana korupsi.

Buku ini dibuat tahun 2009, yang merupakan pengembangan pemikiran Prof. Mr. Roeslan Saleh tentang Stelsel hukum pidana Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1977, buku ini mengikuti pemikiran RUU KUHP tentang jenis-jenis pemidanaan Alternatif selain yang diperkenalkan dalam Pasal 10 KUHP, pemikiran-pemikiran pembaharuan konsep pemidanaan menjadi hal yang utama dalam buku ini, sehingga sangat bermanfaat untuk melengkapi buku-buku ajar tentang hukum Penetensir.

 
Buku ini dibuat tahun 2010, yang mengetengahkan tentang makna hukum pembuktian dalam praktek peradilan, sebagaimana yang di tentukan secara limitatif dalam KUHAP. Begit juga tentang doktrin-doktrin pembuktian, cara-cara mendapatkan pembuktian terutama yang dilakukan oleh KPK dalam rangka membuat jelas dan terang suatu tindak pidana. Buku ini disajikan dengan gaya dan model yang baru walaupun dengan satu tema yang sangat limitatif diatur dalam KUHAP.

Buku ini ditulis tahun 2010 sebagai buku ajar yang wajib untuk mahasiswa semester awal fakultas hukum seluruh dunia, buku ini menjelaska tentang pentingnya ilmu negara dalam konteks ilmu hukum, mengetengahkan tentang asal-usul dan lenyapnya negara, serta para pemikir besar tentang negara dari masa kemasa, menggambarkan juga tentang masa kenegaraan islam di Madinah yang dikenal secara luas dikenal sebagai Piagam Madinah.

Buku ini ditulis tahun 2011 untuk memenuhi mata kuliah dalam ilmu hukum pidana, baik untuk di S1 ataupu di S2, sebagai mata kuliah baru yang mengetengahkan tentang pendekatan penal dan non penal melalui serangkaian politik kriminal yakni dikenal luas sebagai kebijakan legislatif, kebijakan yudikatif dan kebijakan eksekutif. Pendekatan kebijakan itu digunakan dalam rangka penegakkan hukum pidana yang adil, jujur, transparan serta rasional.

Buku ini dibuat tahun 2011, dalam rangka memenuhi mata kuliah sejarah hukum dan pembaharuan hukum pidana di Program S1 dan S2 Fakultas Hukum, sejarah hukum pidana di Indonesia dimulai sejak kedatangan bangsa eropa, melalui kongsi dagang belanda VOC, yang mendarat di pelabuhan banten akhirnya ke Batavia selanjutnya membuat plakat-plakat yang setara dengan kebijakan-kebijakan hukum saat ini. Maka selanjutnya dominasi hukum pidana belanda dipaksa berlaku melalui asas konkordansi diakhir abad ke- 19, hingga sekarang bangsa indonesia yang merdeka menghadapi pembaharuan KUHP dan KUHAP yang terasa masih kolonial, walaupun telah dilakukan harmonisasi terhadap alam kemerdekaan.

Buku ini dibuat tahun 2012, sebagai suatu refleksi dari perkembangan mengenai hukum migas, setelah berlakunya sejak tahun 2001 , tetapi lebih mengetengahkan tentang peggunaan ketentuan pidana yang dikenal dalam hukum migas, ketentuan pidana dalam hukum migas memberikan kewenangan kepada PPNS Migas dan Kepolisian dalam rangka mengungkapkan, membuat jelas suatu tindak pidana dibidang migas yang berbasiskan pada ijin-ijin, sehingga norma yang diatur adalah setiap aktifitas bisnis migas harus dengan dasar ijin yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM, Badan Pengatur Hulu dan Hilir Migas.



1 komentar: