Senin, 10 Juni 2013

"MENJAMIN KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL"



Position Paper Pimpinan Pusat Muhammadiyah Terhadap RUU ORMAS
 
DR. Syaiful Bakhri, SH.MH.[1]

 Melihat Masa Lalu
            Trias Politika yang dimaknai dengan hadirnya komponen eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, kini telah mengalami pergeseran makna dan artikulasi. Bahwa aktor penentu arah kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh tiga aktor penting yang memiliki peran dan sumbangsih yang sama besarnya terhadap penciptaan kesejahteraan manusia yaitu negara (state), pasar (private sector) dan masyarakat sipil (civil society).
            Negara berperan untuk menata regulasi yang memiliki keberpihakan terhadap rakyat melalui serangkaian peraturan perundang-undangan dan juga memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi pasar sebagai penggerak roda perekonomian bangsa.Pasar berperan sebagai pencipta kesejahteran ekonomi dan pendistribusian nilai tambah bagi warga negara.Sedangkan masyarakat sipil berperan sebagai kontrol atas dimanika negara dan penyelahgunaan modal untuk akumulasi kesejahteran pribadi.
            Dalam lintasan sejarah Indonesia, pada masa pra-kemerdekaan, masyarakat sipil hadir sebagai penentang tirani kekuasaan penjajahan terhadap rakyat Indonesia. Pada masa Orde Baru, masyarakat sipil hadir sebagai penentang terhadap kekuatan hegemoni negara dan ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai obyek kekuasaan.Pada masa ini, organisasi masyarakat sipil dianggap sebagai “lawan” dan eksistensinya dianggap mengamcam kekuasaan negara.Oleh karenya, Orde Baru merespon keberadaan organisasi masyarakat sipil dengan melakukan pembatasan dan pembungkaman terhadap suara-suara kritisnya.
            Pada masa itu pula, negara tidak hanya melakukan kooptasi pada struktur organisasi tetapi juga pada fungsi dan pengendalian internal yang menjadi wilayah pengaturan internal organisasi masyarakat sipil itu sendiri. Lahirnya UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak terlepas dari kepentingan rezim Orde Baru untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan mengontrol kehidupan sosial
politik masyarakat. Bagi rezim Orde Baru, masyarakat sipil pada satu sisi memiliki potensi untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya. Namun pada sisi yang lain berpotensi menghalangi dan bahkan menentang kekuasaannya. Oleh karenanya rezim Orde Baru menyusun aturan untuk memudahkan melakukan kontrol eksistensi dan perannya. UU No 8 Tahun 1985 lahir dengan semangat mengontrol dan merepresi dinamika organisasi masyarakat. Bentuk Ormas sendiri adalah (bentuk) yang sebetulnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum di Indonesia, namun dipaksakan karena kebutuhan rezim Orde Baru untuk menerapkan konsep “wadah tunggal” nya. Konsep wadah tunggal ini bermaksud untuk melokalisir satu kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang “sah” sehingga mudah dikontrol karena nantinya hanya akan ada satu wadah untuk setiap jenis kelompok. Selain itu, UU Ormas juga memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang.

Konteks Kekinian
            Perubahan mendasar dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan di Indonesia telah terjadi seiring dengan bergulirnya reformasi sejak 1998.Perubahan ini terjadi karena sebelum 1998, kehidupan beroganisasi di Indonesia berada di bawah kendali pemerintah.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menjadi alat penguasa untuk melakukan pengendalian
atas kebebasan berorganisasi.
            Secara yuridis formal, UU No 8 Tahun 1985 beserta peraturan pelaksananya masih berlaku, namun dilihat dari segi implementasi sosiopolitik, sudah tidak efektif lagi,            hingga kemudian, DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengganti aturan tersebut. Terbukti, Pemerintah dan DPR telah menempatkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009.Namun tak sedikit pun materinya sempat dibahas saat itu. Prolegnas 2010-2014 memunculkan kembali aturan pengganti UU Ormas, melalui RUU tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Desakan untuk segera dibahas RUU tersebut semakin kuat dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat gabungan antara DPR dan Pemerintah pada 30 Agustus 2010. Rapat gabungan tersebut diselenggarakan, salah satunya adalah untuk merespon maraknya berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh beberapa Ormas.
            Selain itu, penyikapan sejumlah pihak, termasuk DPR dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri terhadap eksistensi sebuah lembaga yang diidentifikasi sebagai “LSM asing” merupakan perkembangan berikutnya yang dapat kita amati akhir-akhir ini. Bahkan sudah ada ancaman pengusiran yang ditujukan kepada “LSM asing” tersebut, dengan dalih keberadaannya dapat mengancam kedaulatan dan stabilitas nasional.Saat ini, revisi UU Ormas sudah masuk dalam pembahasan di DPR sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dan rencananya akan disahkan pada medio bulan Oktober 2012 mendatang.Tak hanya RUU Ormas, Prolegnas 2010-2014 memuat pula sejumlah regulasi sektor kemasyarakatan, antara lain:
1.       RUU tentang Lembaga Swadaya Masyarakat;
2.       RUU tentang Perkumpulan;
3.       RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; dan
4.       RUU tentang Pemberdayaan Masyarakat.

Politik hukum Pengaturan Kemerdekaan Kebebasan Berserikat
Menelusuri kelahiran UU Ormas, bentuk “ormas” sendiri sesungguhnya tidak jelas posisinya di dalam kerangka hukum karena ia adalah sebuah bentuk yang dicari-cari untuk mengontrol dan merepresi kebebasan berorganisasi. Terkait Ormas sendiri, aroma politik yang kental mewarnai kelahiran UU Ormas. Keberadaannya memang didesain untuk menerapkan konsep “wadah tunggal”, yaitu konsep untuk menempatkan segala jenis organisasi dengan kepentingannya masing-masing (kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, atau agama) ke dalam satu jenis format organisasi yaitu Organisasi Kemasyarakatan sehingga lebih mudah untuk dikontrol.UU Ormas ini jelas merupakan UU yang salah kaprah dan salah arah.Untuk itu, memang UU ini seharusnya dicabut, bukan direvisi (seperti yang telah diusulkan
oleh DPR melalui RUU Ormas).
            Sedikit banyak UU Ormas ini mengalami permasalahan dalam implementasinya, mulai dari pengaturan soal asas tunggal, berbagai mekanisme kontrol, hingga kewenangan pembubaran.Dari penggambaran di atas dapat dilihat secara sekilas bahwa Ormas sejatinya memang lebih sebagai mahluk politik dibandingkan dengan mahluk hukum.Dari segi hukum, Ormas sendiri sebetulnya masuk ke dalam wilayah Perkumpulan.

Kerangka Hukum
Ormas adalah singkatan dari Organisasi Kemasyarakatan (bukan Organisasi Massa!) yang merupakan bentuk yang dilahirkan oleh UU No.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.Ormas bukanlah badan hukum, melainkan hanya status terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kemendagri.Bentuk Ormas tidaklah dikenal dalam kerangka hukum yang benar, ia merupakan kreasi rezim Orde Baru yang bertujuan mengontrol dinamika organisasi masyarakat di Indonesia. Perlu dipahami bahwa kerangka hukum yang ada untuk organisasi kemasyarakatan di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis.Untuk organisasi tanpa anggota, hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum Yayasan yang diatur melalui Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan). Sementara untuk organisasi yang berdasarkan keanggotaan, hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum Perkumpulan yang masih diatur dalam peraturan Stb. 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen) yang dikeluarkan pada 28 Maret 1870. Perkumpulan tersebut bersifat non-profit.Itulah sebabnya istilah yang digunakan ialah vereneging yang merupakan lawan dari maatschap atau vennootschap (perusahaan).Di Indonesia, perkumpulan jenis ini kerap disebut dengan Perhimpunan, Ikatan, Persatuan, Perkumpulan, dll.
            Kedudukan badan hukum dari Perkumpulan tersebut diperoleh sesudah ada pengakuan dari Menteri Kehakiman (konteks terkini Menteri Hukum dan HAM).Pengesahan dilakukan oleh Menteri dengan menyetujui anggaran dasar Perkumpulan yang memuat maksud tujuan, azas-azas, lapangan pekerjaan, dsb.Menteri dapat menolak jika ada alasan yang bertentangan dengan kepentingan umum dengan memuat segala alasan penolakan dalam keputusannya. Stb 1870-64 ini sebenarnya mengenai Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.Namun demikian Stb 1870-64 ini tetap mengenal dan mengakui Perkumpulan yang tidak berbadan hukum (Pasal 8). Contoh yang bisa kita ambil seperti forum Majelis Taklim, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, bahkan kemunculan fans club ̧ atau komunitas tertentu berdasarkan hobi, termasuk salah satu diantaranya. Rezim hukum terhadap perkumpulan inipun masih diberlakukan hingga kini, berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945.

Definisi yang absurb
RUU Ormas ini menggunakan definisi yang absurd.Di mana segala organisasi yang bersifat nirlaba masuk kategori Ormas.Dari organisasi berdasarkan minat olahraga, seni/budaya, profesi (advokat, notaris, dokter, wartawan, dll), hobi, keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, sosial, kepemudaan dan sebagainya (Pasal 7, ayat 2 RUU Ormas).Apa pun istilah lain bagi ormas itu (lembaga swadaya masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan organisasi sosial, RUU Ormas memang serba mencakup.Padahal semua pemilihan istilah tersebut tentunya memiliki alasan dan sudut pandang tertentu.
            Menjadi sebuah kompleksitas tersendiri jika kita mencoba mendefinisikan masingmasing istilah di atas tanpa tolak ukur yang jelas.Apa yang dimaksud dengan LSM?Apa bedanya dengan Ornop/NGO?Kenapa pula ada yang disebut dengan OMS?Kesimpangsiuran terjadi diakibatkan karena istilah-istilah tersebut (LSM, Ornop/NGO, dll) sesungguhnya adalah istilah-istilah yang berada pada wilayah
praktis sehingga pemaknaan maupun perspektif terhadap masing-masing istilah sangat bergantung pandangan para pihak kepada organisasi yang bersangkutan.

                                                Paradigma Patrimonialisme Birokratik
Fenomena anarkisme dalam masyarakat selama 10 tahun terakhir, sesungguhnya tidak berkolerasi dengan akal-akalan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebetulnya didasarkan pada asumsi birokratik patrimonial.[2] RUU Ormas mewajibkan semua ormas bukan berbadan hukum mendaftarkan diri ke pemerintah (Pasal 16).Akibatnya, kalau tak mendaftar, ormas tak memiliki izin kegiatan atau tidak dapat beroperasi.Seluruh organisasi ini nantinya akan dikontrol oleh Kementrian Dalam Negeri yang diusulkan sebagai institusi yang mengawasi keberadaan berbagai organisasi masyarakat ini.Ini adalah konstruksi yang melanggar prinsip kemerdekaan bangsa untuk berserikat, sebagaimana ditentukan pasal 28, 28C (2) dan 28E (3) UUD 1945, UU No 39/1999, ataupun International Covenant on Civil and Political Rights (diratifikasi dengan UU No 12/2005).
            Paradigma patrimonialisme birokratik kental terasa, di mana RUU Ormas mengatur relasi negara dan masyarakat.Seharusnya ormas tak wajib mendaftarkan diri kepadapemerintah.Ormas dapat secara sukarela mendaftarkan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan sesuai jenis kegiatan ormas.Dengan demikian, tidak tepat Menteri Dalam Negeri memonopoli definisi “menteri” (Pasal 1 Angka 7).
Hegemoni Negara
            RUU Ormas yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah saat ini masih mengandung muatan represi yang tidak jauh berbeda dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1985.Undang Undang ini mengatur organisasi sampai dengan hal-hal yang bersifat internal. Misalnya: RUU ini mengatur hal-hal yang dimuat dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebuah organisasi, keuangan organisasi, pewajiban pendaftaran bagi seluruh organisasi (seluruh organisasi sesuai dengan pasal 7, ayat 2) pada Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Luar Negeri bagi yang masuk kategori organisasi asing. Dengan sistem birokrasi yang ada saat ini, akan ada banyak organisasi yang terganjal karena rumitnya persyaratan administratif. Ironisnya, jika RUU ini disahkan, setiap orang yang akan berkumpul dengan orang lain (minimal 2 atau 3 orang) harus mendaftarkan organisasinya terlebih dahulu pada Kementrian Kementrian Dalam Negeri.
            Ada beberapa organisasi yang akan dilarang berdiri di Indonesia. Ukuran pelarangan ini masih sangat multitafsir, misalnya: larangan menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan (Pasal 50, ayat 2 RUU Ormas).  RUU ini juga memberikan sanksi pembekuan kepada organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, membahayakan keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 atau Peraturan Perundang-undangan. Kewenangan pembekuan (tanpa proses  pengadilan) ada pada pemerintah dan pemerintah daerah.

RUU Ormas dan Fenomena Kekerasan
            Penyusun RUU Ormas juga terkecoh.Terkait anarkisme perseorangan dan berkelompok, sesungguhnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum. Dengan demikian, (pengusulan) RUU Ormas sebenarnya tidak relevan untuk memadamkan persoalan tersebut.
            Pembiaran terhadap anarkisme dianggap karena tak ada aturan yang mewajibkan masyarakat berorganisasi (ormas) untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah.Tak lebih sebuah argumentasi akal-akalan dan tidak berdasar. Sebetulnya anggota ormas dapat meminta pembubaran melalui rapat anggota atau ormas lain dapat menuntut pembubaran melalui kepailitan. Atas nama ketertiban umum dan kepentingan masyarakat, Jaksa Agung juga dapat menuntut pembekuan atau pembubaran badan
hukum ormas melalui pengadilan.

Bantuan Asing
            Dana atau bantuan asing acapkali menimbulkan persepsi negatif, terutama dari pihak legislatif dan eksekutif. Mereka menuduh bahwa jika suatu organisasi masyarakat menerima bantuan asing maka mereka menjalankan agenda atau memajukan kepentingan pihak luar negeri. Ada pula yang mengkhawatirkan bahwa dana asing merupakan sarana untuk mengintervensi dinamika kehidupan sosial
politik dalam negeri. Berangkat dari dugaan miring tersebut, beberapa pihak menuntut pengaturan yang lebih ketat atas aliran dana asing. Mulai dari larangan hingga yang lebih ekstrim lagi, tuntutan pembubaran organisasi masyarakat yang menerima dana asing.
            Bantuan asing merupakan instrumen politik luar negeri suatu negara, khususnya untuk memajukan kepentingan ekonomi-politik negara bersangkutan.Hal ini kiranya benar jika hanya didasarkan pada argumen self-interest di mana tindakan agen sosial (dalam hal ini negara) selalu didasarkan pada perhitungan untung rugi. Sebagian yang lain, yang sering terlewatkan adalah argumen etis yang mendasari
bantuan luar negeri bahwa negara maju tidak boleh mendiamkan kemiskinan, kelaparan , ketidakadilan sosial di negara- negara berkembang, dilanda konflik, tertimpa bencana, dan pasca perang. Dasar argumen etis ini bersandar pada setidaknya dua pokok.[3] Pertama, keadilan distributif, yakni perlunya kompensasi negara-negara maju kepada negara-negara berkembang atas ketidakadilan yang muncul dari dominasi politik dan eksploitasi ekonomi.Kedua,penyebaran atau distribusi kekayaan alam yang secara global tidak merata sehingga kelebihan perlu dibagi kepada yang kekurangan. Keadilan distributif menyatakan pula bahwa sebagian keuntungan atau manfaat ekonomi yang dinikmati negara-negara maju bersumber dari keuntungan yang didapatkan dari negara-negara berkembang.
            Sumber Non-negara Sumber lain dana pembangunan internasional yang mengalir secara global adalah filantropi. Filantropi berasal dari penyisihan keuntungan atau kekayaan perusahaan atau perorangan yang di beberapa negara maju diakui sebagai faktor pengurang pajak. Sumber berikutnya adalah dana publik yang dikumpulkan langsung dari masyarakat (charity) oleh lembaga-lembaga non-profit baik yang berbasis agama maupun non agama. Melalui pengelolaan secara transparan serta memenuhi berbagai persyaratan, dana-dana masyarakat ini disalurkan atau dibelanjakan untuk tujuan tertentu (ditetapkan sejak semula) maupun untuk tujuan yang masih terbuka atau tidak spesifik.
            Kerjasama Strategis Donors - Recepients Telah jamak dipraktekkan bahwa pengucuran dana bantuan internasional mengikuti apa yang dikenal dengan kerangka kerja strategis. Kerangka kerja ini pada dasarnya menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan tertentu, harus disusun rencana strategis yang dibangun berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan yang mereka miliki dan tantangan dan kesempatan yang tersedia dalam lingkungan eksternal (negara/daerah tempat dilaksanakannya rencana).
            Dalam prakteknya, penyusunan rencana strategis lembaga donor tidak hanya didasarkan pada assessment dan konsultasi dengan para pihak.Namun juga melibatkan para pihak yang potensial menerima atau menindaklanjutinya.Lebih jauh, kerjasama antara donor dan recipient (penerima) tidak didasarkan pada pesanan pekerjaan (job order) dari donor, tapi pada kesamaan agenda strategis antara donor dan recipients.Pada kondisi yang pertama, agenda datang dari pemberi pekerjaan (job offerer).Sementara yang kedua, agenda datang dari recipient dan diterima karena sesuai dengan agenda strategis mereka (donor).
            Dari paparan di atas dapat dilihat bahwa bantuan luar negeri sebenarnya bukan alat penaklukan politik domestik oleh kekuatan asing, tapi lebih sebagai instrumen pelaksanaan keadilan distributif secara global dan sarana pencapaian tujuan keadilan sosial secara domestik. Terkait dana atau bantuan asing, sebenarnya yang ingin diatur adalah akuntabilitas organisasi masyarakat dalam hal keuangan. Kehadiran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 angka 3, menjadikan pula organisasi masyarakat sebagai BADAN PUBLIK, yang dikenakan sejumlah kewajiban. Salah satunya transparansi dan akuntabilitas serta kebijakan organisasi masyarakat (Pasal 7).
            Regulasi yang dikenakan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik rasanya sudah lebih dari cukup untuk mendorong hadirnya transparansi dan akuntabilitas. Bahkan realitasnya, sebagian besar organisasi di Indonesia karena kebutuhan administratif telah menata diri dalam organisasi berbadan hukum Perkumpulan atau Yayasan. Pasal 16 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan kewajiban kepada organisasi non pemerintah untuk menyediakan informasi publik seperti asas dan tujuan, program, sumber dana, pengelolaan keuangan dan lain-lain, sehingga organisasi akan mencantumkan informasi ini melalui website masing- masing organisasi. Hampir seluruh organisasi yang berbadan hukum sebagian besar diaudit keuangannya oleh akuntan publik karena hal ini menjadi kewajiban lembaga sebagai wajib pajak.Sehingga tidak benar jika organisasi tidak tertib secara administratif dan keuangan. Tanpa Undang Undang Ormas-pun telah ada Undang Undang yang mengatur hal-hal administratif bagi organisasi seperti Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang Yayasan, dan Staatsblad tentang Perkumpulan.

Payung Hukum
Pengaturan Ormas sebagai UU payung hanya akan menambah panjang birokrasi, perijinan, dan mekanisme yang rumit yang pada ujungnya akan menciderai kebebasan berorganisasi di Indonesia. Keberadaannya tidak diperlukan, karena Undang Undang Dasar 1945 telah memayungi undang undang dan memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul. Pendekatan represif politik-keamanan terhadap organisasi masyarakat sipil harus ditinggalkan, dengan menghilangkan peran Kemendagri dan menggantinya dengan pendekatan hukum melalui Kemenkumham dan pendekatan pemberian dukungan/fasilitasi kegiatan melalui kementerian yang relevan (Kemensos, Kemendiknas, Kemenag dlsb) sesuai bidang kegiatan organisasi. Selama urusan organisasi masyarakat sipil diserahkan kepada Kemendagri, maka selama itu pula sektor organisasi masyarakat akan selalu didekati dengan pendekatan politik keamanan yang represif (pembatasan, pembubaran dlsb). Hal ini jelas berbanding terbalik dengan sektor swasta yang didukung melalui berbagai fasilitas dan insentif.

Rekomendasi
Atas dasar kajian di atas, rekomendasi ini kami ajukan agar menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan bersama dari seluruh elemen masyarakat. Yakni:
1.       Meminta Negara untuk memberikan perlindungan dan menghormati hak kebebasan berserikat dan berkumpul serta berekspresi secara damai (peaceful association) sabagai hak asasi dari setiap warga negara.
2.       Meminta DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Ormas yang secara substansi tidak sesuai dengan kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil.

******


[1] Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah
[2] Kompas, 7 Februari 2012
[3] Vernon W. Ruttan, Justice system, (New York: Clarendon Press, 1987), hlm 121