Rabu, 07 Maret 2012

BEBAN PEMBUKTIAN DALAM BEBERAPA PRAKTIK PERADILAN

Dr. Syaiful Bakhri.S.H.,MH.

BAB
PERTAMA

PROLOG

Hukum merupakan suatu perangkat norma norma, yang benar dan yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, serta dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu. Sehingga hukum bukanlah hanya undang undang,tidak harus diciptakan oleh pemerintah, tetapi cukup diakui, meliputi pula perkembangan dari konvensi konvensi internasional.
Pengertian hukum beraneka ragam disampaikan oleh para ahli. Tetapi hukum dengan segala aktivitasnya telah lama memasuki ruang kehidupan sosial, dalam masyarakatnya dimanapun di dunia ini. Kehadiran hukum dalam ruang sosial berlangsung terus menerus. Hukum sebagai sistem formal modern, dirancang bangun secara sentral nasional, hadir dalam budaya lokal, yang informal khas lokal. Rancang bangun hukum nasional, yang berporos pada politik kodifikasi dan univikasi telah berhasil menerapkan bangunan hukum yang bercirikan modern.
Hukum yang telah dikodifikasi dan univikasi, dimaksudkan, untuk lebih memudahkan, penerapannya, walaupun hukum tidak tertulis menjadi perhatian, karena juga telah mencerminkan keadilan pada masyarakatnya.Pekikan yang paling lantang, terjadi diabad ini, adalah seruan keadilan, dan tidak ada hujatan yang lebih sering terlontar daripada teriakan, Ketidak- adilan. Ungkapan ungkapan moral modern, harus dipahami sebagai rangkaian fragmen fragmen pergulatan hidup masa lalu, memang masih bertahan, namun tidak ada perekat sosial yang sanggup memberinya kekuatan. Sayangnya jeritan keadilan dan hujatan ketidak-adilan muncul di dalam serpihan serpihan tersebut.
Hukum bukanlah sesuatu yang dipilih dan dipertimbangkan, sebelum dianut oleh negara, tetapi sistem itu, ikut berevolusi bersama dengan masyarakat negara itu sendiri. Dalam sistem hukum yang dianut oleh suatu negara, terutama negara negara bekas jajahan, sering terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan kebiasaan dan nilai nilai tradisional masyarakat setempat. Setiap negara dalam prakteknya mengembangkan sistem peradilan pidananya sendiri sendiri, yang ditentukan oleh perkembangan kepercayaan, agama, kebiasaan, budaya dan tadisi, pengalaman sejarah bangsa tersebut, struktur ekonomi dan organisasi politik negara tersebut.
Hukum, selalu berkaitan erat dengan kepastian dan keadilan, sebagai dua poros yang saling berlawanan, bahkan saling melengkapi, dari berbagai sudut pandang. Biasanya perlawanan keduanya, dipahami dalam pergulatan dengan kekuasaan, terlebih kekuasaan yang absolut dibidang ketatanegaraan. Perkembangan yang paling dasyat, Pada setiap negara hukum, maka terselenggaranya kekuasaan, yang berkaitan erat dengan kedaulatan hukum atau prinsif hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Maknanya hukum sebagai pemandu, pengendali, pengontrol dan pengatur dari segala aktivitas berbangsa dan bernegara. Prinsif pembagian kekuasaan yang penting dari ciri negara hukum, yakni, adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak. Adanya peradilan Tata usaha negara, dan peradilan tata negara. Perlindungan HAM. Demokrasi. Negara Kesejahteraan. Transparansi dan kontrol sosial. Berarti tindakan tindakan penguasanya harus didasarkan atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka. Dengan maksud untuk membatasi kekuasaan penguasa dan bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, yaitu perlindungan terhadap HAM, anggouta masyarakat dari tindakan sewenang wenang.
Negara negara yang baru lepas dari kekuasaan otoritarian, selalu dihadapkan pada tuntutan penyelesaian masalah masalah politik, hukum dan hak asasi manusia dalam negeri yang kompleks, warisan rezim otoritarian itu. Pada aspek hukum didesakan agenda pembaharuan sistem hukum, atau paling tidak penegakan hukum menuju tegaknya supremasi hukum, dan pada hak hak asasi manusia, muncul tekanan untuk menegakan, penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM.
Hukum dan HAM, merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan, keduanya seperti dua sisi mata uang. Apabila suatu bangunan hukum dibangun tanpa memperhatikan penghormatan terhadap prinsif prinsif dalam HAM, maka hukum tersebut dapat menjadi alat bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya (abuse of power). Sebaliknya apabila HAM dibangun tanpa didasarkan pada suatu komitmen hukum yang jelas, maka HAM tersebut akan rapuh dan mudah untuk disimpangi. Demikian juga dalam sebuah negara hukum, muncul sebuah korelasi yang sangat erat antara negara hukum dan penegakan HAM.
Tindakan yang sewenang wenang dalam praktek peradilan, pada umumnya, adalah berkaitan dengan penggunaan alat alat bukti, dan masalah penerapan beban pembuktian dalam hukum acaranya. Masih terdapat pelanggaran hak asasi manusia.Ilmu hukum, pada dasawarsa sekarang ini, telah terkonsentrasi pada peradilan. Karenanya kecenderungan memahami lika liku peradilan, dengan segala aktivitasnya, menarik untuk dikaji, ditelaah, guna mendapatkan kedalaman makna yang terkandung dalam segala proses peradilan.
Hukum semestinya harus ditegakkan, untuk mencapai kepastian dan keadilan. Sebagai dua pasangan dalam perjuangan hukum. Adanya keharusan keseimbangan pasangan antara kepastian dan keadilan, mendekatkan keadilan dalam masyarakat, yang pencahariannya terjadi setiap waktu, tempat dan diseluruh pelosok dunia. Beban pembuktian merupakan suatu titik sentral, dilapangan hukum acara, bahkan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan.Pada tataran penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim, maka Hakim dapat dilihat sebagai manusia yang akan memahami nilai nilai hukum yang hidup, dalam masyarakatnya. Tugas hakim secara konkrit adalah mengadili perkara, yang pada dasarnya melakukan penafsiran terhadap realitas, disebut juga sebagai penemuan hukum.
Dalam pandangan kenegaraan maupun kemasyarakatan. Hakim senantiasa ditempatkan pada posisi sentral dalam penegakkan hukum. Seolah-olah adil tidak adil, baik buruk, lancar-tidak lancar penegakkan hukumnya, semuanya bersumber pada hakim. Sehingga secara manusiawi kedudukan dan tanggungjawab semacam itu sungguh berat. Dalam rangka menjamin tercapainya hakim yang sentral dan maha penting itu, maka diperlukan berbagai kondisi dan persyaratan yang harus ada pada atau melekat atau dilekatkan pada hakim, seperti jaminan kebebasan hakim, kedudukan hukum an syarat syarat pengetahuan yang perlu dimiliki oleh hakim.
Hakim adalah Ahli hukum yang terpilih, yang mewakili dirinya serta di bawah kendali administrasi dan segala pembinaannya oleh Mahkamah Agung. Ikatan moral sangat melekat, pada dirinya, selain itu, berfungsi pula untuk mengisi dan memperbaiki undang undang, yang dibuat,untuk waktu tertentu, dan diuji oleh jamannya. Juga menengok pada ketentuan ketentuan yang tidak tertulis, guna mendapatkan makna hukum dan keadilan, yang berdiri tegak, di atas kepastian hukum. Karenanya polemik keadilan harus dirasakan oleh hakim, melalui hati nurani yang adil, jujur, bersih, dan putusannya melampaui eranya. Dapat dirasakan dan dikenang sepanjang sejarahnya. Menjadi rujukan dalam kajian generasi hukum akan datang. Serta tidak menafikan pembuktian yang rasional, yang diyakini kebenarannya.
Tugas hakim adalah memberi keputusan, dalam setiap perkara atau konflik yang dihadapkan kepadanya, menetapkan hal hal seperti hubungan hukum, nilai hukum dari perilaku, serta kedudukan hukum pihak pihak yang terlibat dalam suatu perkara, sehingga untuk dapat menyelesaikan perselisihan atau konflik, secara imparsial berdasarkan hukum yang berlaku. Maka hakim harus selalu mandiri dan bebas dari segala pengaruh pihak manapun, terutama dalam mengambil suatu keputusan.
Pada praktek hukum. Hakim memainkan peranannya sebagai penyeimbang dalam menegakkan prinsif kebenaran formiil maupun materiil. Melalui suatu keyakinannya, dengan pembuktian sebagai sandaran utamanya.Masalah yang paling menonjol dalam praktek peradilan, adalah munculnya beberapa peradilan khusus. Hal demikian terjadi, karena perkembangan masyarakat yang sedemikian pesat. Sehingga seluruh persoalan yang timbul dalam masyarakat, selalu bermuara dalam sidang pengadilan. Kesadaran ini membuktikan bahwa kesadaran untuk beracara di muka pengadilan, bukan lagi sesuatu yang baru, dan sebaliknya masalah pro dan kontra, perlu dan tidak perlunya peradilan tidak lagi ada sentuhan signifikasinya di dalam tata dunia abad 21. Jika dapat dikatakan, bahwa masyarakat dunia saat ini, telah terjebak dalam kejenuhan, untuk saling bersengketa dihadapan pengadilan, yang ditenggarai juga adanya judicial corruption dan miscarriage of justice. Dalam praktek peradilan sehari hari, pada beberapa kasus perkara pidana tertentu, tampaknya lambang dewi keadilan berubah menjadi srigala berbulu domba, sehingga pedangnya yang seharusnya di bawah ditempatkan di atas, dan timbangan yang seharusnya seimbang tampak berat sebelah.
Tujuan utama peradilan, khususnya pidana, adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak. Peradilan pidana dilakukan melalui prosudur yang diikat oleh aturan aturan ketat tentang pembuktian, yang mencakup semua batas batas konstitusional, dan berakhir pada proses pemeriksaan di pengadilan. Proses yang berkaitan dengan syarat syarat dan tujuan peradilan yang fair (due process), meliputi antara lain asas praduga tidak bersalah, cara kerja yang benar, dimana seseorang yang dituduh mengalami pemeriksaan atau pengadilan yang jujur dan terbuka. Proses itu harus sungguh sungguh, tidak pura pura atau bukan kepalsuan tersencana, mulai dari penangkapan sampai penjatuhan pidana, harus bebas dari paksaan atau ancaman sehalus apapun.
Pembatasan kesewenangan para penegak hukum, menjadi tolak ukur adalah, ketaatan mereka pada beban pembuktian, yang diterapkan secara objektif, terukur dan rasional, serta manusiawi. Karena pembuktian bagian dari titik sentral, dalam proses mencapai keadilan yang berada ditengah tengah masyarakat.KUHAP. Diharapkan berlaku secara efektif mengubah mental para aparat penegak hukum, sehingga dapat terbina, satuan tugas penegak hukum ang berwibawa yang mampu bertindak atas landasan pendekatan yang manusiawi, memahami rasa tanggung jawab. Menghindari sikap yang congkak akan kekuasaan atau memanifestasikan sikap kesewenangan, dengan cara berperilaku over acting, Tidak segan segan melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kekuasaan untuk mengejar kepentingan pribadi. Penjernihan pada bidang tugas masing masing. Polisi selaku penyidik tunggal, kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum, advokat sebagai penjaga dari kecongkakan kekuasaan, serta pengadilan memainkan peranan dalam mebatasi kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam hukum acara, perkara pidana, perdata, Tata Usaha Negara, peradilan di Mahkamah Konstitusi, maupun hukum islam. Hakim memerlukan pembuktian. Sebagai suatu alasan yang dipergunakannya, untuk memutuskan sengketa, yang menjadi tugas dan beban yang sangat mulia sekaligus kontroversial, atas tugas dan fungsinya. Karenanya putusan hakim harus berdasarkan bukti-bukti yang sah, dan hakim, berkeyakinan menjatuhkan hukuman.
Hukum pembuktian, dalam berperkara, merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu, sebagai suatu kebenaran. Meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses perdata, bukan kebenaran yang bersifat absolut, tetapi bersifat kebenaran relatif, atau bahkan cukup bersifat kemungkinan, namun untuk mencari kebenaran yang demikianpun, tetap menghadapi kesulitan. Kesulitan itu disebabkan beberapa faktor;
1. Sistem adversarial,, sistem ini yang mengharuskan memberi hak yang sama kepada para pihak, yang berperkara untuk saling mengajukan kebenaran masing masing, serta mempunyai hak untuk saling membantah, kebenaran yang diajukan pihak lawan sesuai dengan proses adversarial.
2. Pada prinsifnya, kedudukan hakim dalam proses pembuktian, adalah lemah dan pasif. Tidak aktif mencari dan menemukan kebenaran,di luar dari apa yang diajukan dan disampaikan para pihak dalam persidangan.
3. Mencari dan menemukan kebenaran semakin lemah dan sulit, disebabkan fakta dan bukti, yang diajukan para pihak, tidak dianalisis dan dinilai oleh para ahli. Terkadang bukti dan keterangan yang disampaikan saksi, penuh emosi dan prasangka yang berlebihan. Bahkan dalam kenyataan, kebenaran yang dikemukakan dalam alat bukti sering mengandung, dugaan dan prasangka, kebohongan dan kepalsuan.

Hakim pidana dalam menjalankan pembuktian memegang peranan yang bebas sepenuhnya. Sedangkan hakim perdata yang menjalankan tugasnya dibatasi oleh alat bukti yang mengikat atau memaksa seperti halnya akte otentik, pengakuan di muka hakim, sumpah, sehingga hanya cukup dengan kebenaran formil (formiel waarheid). Masalah yang pembuktian adalah beban pembuktian yang harus adil, dan merupakan suatu persoalan yuridis yang dapat diperjuangkan, hingga tahap kasasi ke Mahkamah Agung, guna membatalkan putusan ataupun menguatkan putusan pengadilan di bawahnya.
Sifat hukum acara pidana yang berbasis pada pembuktian, dengan mengacu pada aspek kepentingan umum, maka hukum acara pidana disebut sebagai Ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa, karena melindungi kepentingan bersama guna menjaga keamanan, ketenteraman, kedamaian hidup masyarakat. Selanjutnya, mempunyai dimensi perlindungan Hak asasi manusia, dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar, yakni kewajiban untuk didampingi oleh penasehat hukum, hak untuk diadili dan terbuka untuk umum, mengajukan saksi-saksi, dan melakukan upaya hukum, sehingga terdapat keadilan, menghindari error in persona, dan menerapkan asas praduga tidak bersalah secara ketat.
Dimaksudkan dengan membuktikan. Adalah tentang kebenaran dalil dalil yang dikemukakan pada suatu persengketaan. Sehingga pembuktian, diperlukan dalam suatu persengketaan atau perkara dimuka pengadilan. Pembuktian diperlukan bilama terjadi perselisihan. Hakim sebagai suatu perlengkapan dalam suatu negara hukum, yang ditugaskan untuk memutuskan suatu perkara. Beban pembuktian merupakan suatu ketidakpastian dan kesewenangan, bilamana hakim dalam memutuskan suatu perkara atas keyakinannya semata mata. Maka diperlukan suatu keseimbangan dalam pembebanan kewajiban. Sehingga pembuktian itu dimaksudkan sebagai rangkaian tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di pengadilan.
Pengadilan hingga sekarang ini, tidak mampu mengangkat isyu keadilan seperti yang diharapkan masyarakat. Para hakim hanya memproses sebuah perkara secara formalitas saja. Sehingga keputusannya pun hanya formal saja. Padahal yang diinginkan masyarakat adalah hal yang sangat substansial, bukan hanya sekedar aturan formal. Semenjak banyak masalah yang muncul, sejak adanya istilah mafia peradilan, putusan hakim yang kontroversial, mahalnya biaya perkara, proses upaya hukum melalui peradilan berjalan lambat, petugas administrasi dan hakim yang tidak berdisiplin, serta adanya ikut campur pihak lain. Pemeriksaan perkara pidana umumnya berlangsung lama, berbelit belit dan rumit, tidak sederhana, seperti yang disebutkan aturan aturan formal/prosudur, normatif sesuai dengan KUHAP. Sehingga masalah menegakkan peradilan tidak dapat dibicarakan secara parsial, tetapi menyangkut masalah lebih luas.
Sehingga kedudukan hakim sangat penting dalam suatu sistem hukum, termasuk dalam sistem hukum Indonesia, fungsi hakim adalah untuk melengkapi ketentuan ketentuan hukum tertulis melalui penemuan hukum, yang mengarah kepada penciptaan hukum baru. Fungsi menemukan hukum itu, harus diartikan mengisi kekosongan hukum, dan mencegah tidak ditanganinya suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak jelas atau tidak ada.
Tentang beban pembuktian dalam perkara praktik peradilan pidana, perdata, tata usaha negara, hukum islam maupun peradilan Mahkamah Konstitusi, semuanya memerlukan pembuktian, dengan beban pembuktian yang dianut dengan ciri cirinya masing masing.Beban pembuktian dalam hukum acara perdata, dikenal beberapa alat alat pembuktian sebagaimana ditentukan pada pasal 1865 KUH Perdata, beban pembuktian diatur dalam pasal 1244, 1365, 1394, 1769, 1977(1), 252, 489, 533, 535, 468(1), KUH Perdata. Sedangkan pembuktian dalam Peradilan Tata Usaha Negara meliputi; Surat atau tulisan; keterangan ahli; keterangan saksi; pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 100 hingga 107 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Fungsi peradilan tata negara, adalah sebagai kontrol yuridis, terhadap administrasi lembaga baik struktural maupun non struktural, sedangkan kontrol non yuridis meliputi,proses pembuatan perundang undangan, keputusan, baik sebelum maupun setelah dibuatnya keputusan.
Pada Mahkamah Konstitusi ragam alat bukti diatur dalam pasal 36 (1) UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagai alat bukti yang syah, dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutuskan setiap perkara konstitusi yang dimihonkan kepadanya. Aslat bukti itu meliputi; suarat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Adapun tempat hukum pembuktian dalam sistem hukum kita. Dalam suatu tata hukum yang primitif, orang mempertahankan haknya dengan kekuatan sendiri. Siapa yang dipukul akan memukul kembali. Orang yang barangnya diambil akan mengejar si pencuri dan merebutnya kembali. Keadaan demikian dinamakan bertindak menjadi hakim sendiri. Dalam suatu masyarakat yang teratur, tidak akan dibiarkan orang bertindak menjadi hakim sendiri seperti ini, kecuali dalam keadaan yang luar biasa. Sejak zaman dahulu, masyarakat sudah memiliki sesuatu cara untuk mempertahankan hukumnya. Penguasa mewujudkan badan-badan yang diberikan tugas untuk mempertahankan hukum. inilah yang disebut kekuasaan kehakiman.
Hukum kita, hampir tidak pernah membiarkan orang bertindak menjadi hakim sendiri. Di dalam B.W, kita akan menemukan hanya beberapa bekas tentang peradilan bentuk lama ini, misalnya dalam ayat kedua dari pasal 613 dan ayat ketiga dari pasal 714. Juga dalam hal berat lawan (overmacht: pasal 40S) dapat dikatakan ada perbuatan bertindak menjadi hakim sendiri. Selain dalam hal-hal di mana peraturan di dalam peraturan hukum diizinkan bertindak menjadi hakim sendiri, maka perbuatan tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum. Pada masa lalu orang tidak membedakan antara kekuasaan membuat perundang-undangan, kekuasaan pengadilan dan kekuasaan pemerintah, menurut fungsinya atau menurut badannya.
Pada waktu, orang tidak membutuhkan perbedaan yang demikian, karena badan penguasa tunggal mencakup ketiga fungsi tersebut dalam pelaksanaannya. Kemudian datanglah tuntutan spesialisasi, yang disebabkan karena semakin menjadi berseluk-beluknya hubungan kemasyarakatan, sehingga diperlukan juga badan-badan kemasyarakatan yang berseluk-beluk. Badan-badan penguasa yang khusus dibebani dengan tugas yang khusus pula. Akan tetapi ini belum berarti bahwa pemisahan antara tugas pembuatan undang-undang (legislatif), tugas pengadilan (yudikatif), dan tugas pelaksanaan (eksekutif) langsung menjadi jelas. Baru setelah berkembang pikiran analistis ada perbedaan yang tegas. Dalam proses pertumbuhan yang berabad-abad lamanya, terjadilah bagian-bagian yang terpisah dari badan yang semula tidak terbentuk itu, dan keluar dengan ciri-cirinya sendiri.Dengan adanya perbedaan-perbedaan ini, maka taraf yang terakhir dari proses tersebut, berubah dari tahun ke tahun.
Ajaran Trias Politika dari Montesquieu, didahului oleh perbedaan-perbedaan yang lain. Perbedaan dalam kekuasaan-kekuasaan pembuatan undang-undang, pengadilan, dan eksekutif yang sampai sekarang lebih dari dua abad, ajarannya masih memadai, dan sudah menjadi milik umum. Tetapi belum merupakan titik terakhir. Pada suatu waktu, bersamaan dengan pertumbuhan terus-menerus dalam hubungan-hubungan masyarakat, menjelma pula pembagian yang lain, yang akan menggantikan ajaran Montesquieu. Permulaan perubahan itu sudah dapat dilihat dari sekarang. Hukum Pembuktian, tercantum dalam Buku keempat dari B.W, yang mengandung segala aturan-aturan pokok pembuktian dalam perdata. Jadi haruslah selalu diingat, bahwa pembuktian ini hanya berhubungan dengan perkara saja. Masuknya di dalam B.W. sebetulnya tidak pada tempatnya. Penempatan ini, tentunya akan mendatangkan persangkaan, bahwa pembuktian yang disebut dalam Buku keempat ini dapat juga dipakai untuk hal-hal di luar suatu perkara. Sebenarnya bukanlah demikian, pembuktian dalam arti sebagaimana telah diatur oleh pembuat undang-undang, hanya dapat dipakai di dalam suatu perkara. Hal ini ternyata dari aturannya sendiri, dan pertumbuhannya dalam sejarah. Istilah hukum materil dan istilah hukum formil, keduanya dalam dua macam arti.
1. Di satu pihak orang memakai istilah itu dalam arti, bahwa hukum materil adalah hukum dalam suasana damai dan hukum formil adalah hukum dalam suasana pertentangan. Dalam arti yang demikian, hukum pembuktian termasuk dalam hukum formil, karena ia adalah satu bagian dari hukum acara, dan hukum acara mengandung aturan tentang hukum dalam suasana pertentangan,
2. Di lain pihak orang mengatakan, bahwa aturan hukum materil adalah suatu aturan mengenai isi; aturan hukum formil adalah suatu aturan mengenai bentuk luar.

Dengan demikian, maka pembuktian dengan menentukan bebannya, menjadi suatu perhatian yang utama, dalam praktik berbagai peradilan. Penerapan beban pembuktian, yang ditentukan dalam perundang undangan secara ketat, dimaksudkan, agar terhindar dari kesewenang wenangan, dari perilaku penguasa, maupun hakim dalam penerapannya. Karena itu, dalam pencarian keadilan dan kepastian hukum, dalam falsafahnya, berkeinginan untuk mengedapankan keadilan, diatas kepastian hukum, sehingga tercapai tujuan yang lebih jauh dari setiap sistem peradilan, yakni, mendekatkan keadilan yang sesungguhnya, yang tercermin dalam putusan putusan peradilan.
Karena itu rezim hakim dalam menutuskan suatu perkara, yang dipikulnya, adalah tercapainya tujuan terjauh dari hukum, yakni keadilan. Karena capaian keadilan, terus diperjuangkan oleh masyarakat, hingga tingkat yang tertinggi, yakni kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keadilan adalah sesduatu yang abstrak, tetapi dapat dirasakan dan bahkan diperjuangkan secara konkrit.


BAB
KEDUA

BEBAN PEMBUKTIAN DALAM

PRAKTIK PERADILAN PIDANA.















A. Urgensi Beban Pembuktian




Pembuktian, dalam hukum acara pidana, merupakan bagian yang sangat esensial, guna menentukan nasib seseorang terdakwa. Bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan, ditentukan pada proses pembuktiannya. Pembuktian merupakan suatu upaya untuk membuktikan kebenaran dari isi surat dakwaan, yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, yang kegunaannya adalah untuk memperoleh kebenaran sejati (materiil) terhadap pertanyaan. Perbuatan perbuatan manakah yang dianggap terbukti menurut pemeriksaan persidangan. Apakah telah terbukti, bahwa terdakwa telah bersalah. Tindak pidana apakah yang dilakukan. Hukuman apakah yang dijatuhkan.
Hukum pidana, mempunyai tempat dan peran yang penting dalam ruang lingkup hukum publik, karena hukum pidana turut memanifestasikan unsur filosofis ketatanegaraan sejak awal negara dibentuk, selain unsur yuridis dan sosiologisnya. Bangsa Indonesia sejak menyatakan kemerdekaannya, telah memilih untuk menggunakan undang-undang pidana yang pernah diberlakukan pada masa kolonial, sebagaimana dikukuhkan dalam undang-undang No. 1 Tahun 1946,
Memperlakukan Wetboek van Starafrecht (W.v.S.), menjadi kitab undang-undang hukum pidana, sebagai induk dari segala hukum pidana sampai hari ini termasuk criminal justice systemnya, meskipun telah diperbaharui melalui KUHAP tahun 1981 .
Pemberlakuan KUHAP, sebagai hukum acara yang bersifat sangat nasional, telah menaroh harapan akan perjuangan dan penerapan hak asasi manusia. Mengurangi budaya dan pengaruh kolonial, dengan penerapan beban pembuktian, yang berkecenderungan dengan penggunaan pemaksaan secara berlebihan, dan mengingkari hak asasi manusia. Dalam hukum pembuktian, tidak dapat dipisahkan secara tajam antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan, maka inisiatif untuk melindungi kepentingan umum, melalui suatu alat negara yang khusus, yakni kejaksaan dibebani tugas untuk melakukan beban pembuktian, guna melakukan tuntutan pidana, sehingga hakim dalam perkara pidana diwajibkan untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan peradilan perdata, dimana hakim tidak mencampuri pelanggaran hak-hak perdata, selama para pihak tidak melakukan gugatan di depan pengadilan.
Hakekat pembuktian dalam hukum acara pidana teramat urgen, bilamana dijabarkan, dengan suatu pembuktian, yang merupakan suatu proses, untuk menentukan dan menyatakan tentang kesalahan seseorang. Konklusi pembuktian ini, dilakukan melalui proses peradilan, sehingga akan menentukan apakah seseorang dapat dijatuhkan pidana, atau dapat dibebaskan dari dakwaan, karena tidak terbukti, melakukan tindak pidana, ataukah dilepaskan dari tuntutan hukum, karena apa yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Dalam perkara pidana, maka Kepolisian dan kejaksaan, terlibat, untuk melihat sifat dan kekuatan alat alat pembuktian dan mengatur tentang beban pembuktian. Sehingga kedua alat negara ini, diberikan hak hak dan kewajiban sekaligus prosudur yang ditempuh oleh Polisi, Jaksa dan Hakim, serta Lembaga Pemasyarakatan.
Penyidik dan penuntut umum, mewakili kepentingan publik, terhadap suatu peristiwa pidana. Sekaligus sebagai alat perlengkapan negara, mempunyai kewenangan yang besar, luas untuk melakukan serangkaian kegiatannya, walaupun dibatasi secara ketat, oleh ketentuan normatif perundang undangan, tetapi sifat dan karakter kekuasaan, hingga sekarang masih lekat, karena kekuasaan sangat sulit untuk dijaga, sehingga selalu terbuka lebar, keleluasaan pikiran, idea yang liar dari pintu belakang kewenangan, kekuasaan, hanya untuk kepentingan kelompok, tertentu, bahkan kepentingan pribadi, yang jauh dari rasa keadilan.
Praktek itu, masih disaksikan terus menerus hingga sekarang. Karenanya pengawasan publik, adalah model yang paling efektif, dibandingkan dengan pengawasan intenal. Penggunaan, pembuktian dengan alat alat bukti, sebagai persyaratan untuk dinilai kebenaran materiilnya oleh hakim, semestinya selalu terjaga dari koridor kemanusiaan, yang terukur oleh instrumen hak asasi manusia secara universal. Sehingga nuansa berhukum para pemangku kepentingan dalam mengungkapkan kejahatan, tetap dalam ukuran norma norma hukum, tidak pada pendekatan kekuasaan.Hukum adalah suatu sistem, yaitu sistem norma-norma.Hukum pidana merupakan bagian dari sistem hukum atau sistem norma-norma. Sebagai sebuah sistem, hukum pidana memiliki sifat umum dari suatu sistem yaitu menyeluruh, memiliki beberapa elemen, semua elemen saling terkait, dan kemudian membentuk struktur, substansi dan budaya hukum. Ketiga elemen tersebut saling mempunyai korelasi erat, sistem hukum tersebut diumpamakan sebuah mesin bahwa budaya hukum sebagai bahan bakar yang menentukan hidup dan matinya mesin tersebut. Konsekuensi aspek ini, budaya hukum begitu urgen sifatnya. Oleh karena itu, tanpa budaya hukum, sistem hukum menjadi tidak berdaya, seperti seekor ikan mati yang terkapar di dalam keranjang, bukan seperti seekor ikan hidup yang berenang di lautan. Suatu sistem hukum terdiri atas tiga unsur yang memiliki kemandirian tertentu, yakni memiliki identitas dengan batas-batas yang relatif jelas, yang saling berkaitan, dan masing-masing dapat dijabarkan. Unsur-unsur yang mewujudkan sistem hukum tersebut pada hakikatnya, berupa;
1. Unsur idiil, terbentuk oleh sistem makna dari hukum, yang terdiri atas aturan-aturan, kaidah-kaidah dan asas-asas. Unsur inilah yang oleh para yuris disebut “sistem hukum”. Bagi para sosiolog hukum, masih ada unsur lainnya.
2. Unsur operasional, terdiri dari keseluruhan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga, yang didirikan dalam suatu sistem hukum. Yang termasuk ke dalamnya adalah juga para pengemban jabatan (ambstsdrager), yang berfungsi dalam kerangka suatu organisasi atau lembaga.
3. Unsur aktual, adalah keseluruhan putusan-putusan dan perbuatan-perbuatan konkret yang berkaitan dengan sistem makna dari hukum, baik dari pengemban jabatan maupun dari para warga masyarakat, yang di dalamnya terdapat sistem hukum itu.

Sistem hukum pidana abad XX masih baru diciptakan. Sistem demikian hanya dapat disusun dan disempurnakan oleh usaha bersama semua orang yang beritikad baik dan juga oleh semua ahli di bidang ilmu-ilmu sosial. Sistem Hukum Pidana asasnya memiliki empat elemen substantif yaitu nilai yang mendasari sistem hukum (philosophic), adanya asas-asas hukum (legal principles), adanya norma atau peraturan perundang-undangan (legal rules) dan masyarakat hukum sebagai pendukung sistem hukum tersebut (legal sociaty). Keempat elemen dasar itu tersusun dalam suatu rangkaian satu kesatuan yang membentuk piramida, bagian atas adalah nilai, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang berada di bagian tengah, dan bagian bawah adalah mayarakat. Korelasi asas hukum dengan hukum, menentukan isi hukum dan peraturan hukum positif hanya mempunyai arti hukum jika dikaitkan dengan asas hukum. Asas hukum merupakan “jantungnya” peraturan hukum. Asas hukum sebagai pikiran-pikiran dasar, yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya, ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
Asas hukum mewujudkan sejenis sistem sendiri, yang sebagian termasuk dalam sistem hukum, tetapi sebagian lainnya tetap berada di luarnya, sehingga asas-asas hukum itu berada baik di dalam sistem hukum maupun di belakangnya. Asas-asas hukum dari berbagai sistem hukum merupakan disiplin tengah yang mula-mula membentuk ajaran hukum umum (algemene rechtsleer).Setiap aparat hukum membentuk hukum, asas ini selalu dan terus-menerus mendesak masuk ke dalam kesadaran hukum dari pembentuk. Sejauh mempunyai sifat-sifat konstitutif, tidak dapat dilanggar oleh pembentuk hukum, atau tidak dapat dikesampingkannya. Jika hal itu dilakukannya, terjadilah yang disebut non hukum atau yang kelihatannya saja sebagai hukum. Walaupun sistem hukum pidana masih harus diciptakan. Pengertian sistem hukum pidana dalam tiap masyarakat yang terorganisir memiliki sistem hukum pidana yang terdiri dari: Peraturan-peraturan hukum pidana dansanksinya;
a. Suatu prosedur hukum pidana, dan;
b. Suatu mekanisme pelaksanaan (pidana).

Aspek hukum pembuktian asasnya sudah dimulai sejak tahap penyelidikan perkara pidana, ketika penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang duduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya, dilakukan penyidikan, pada tahap ini sudah terjadi pembuktian, dengan tindakan penyidik untuk mencari barang bukti, maksudnya guna membuat terang suatu tindak pidana serta menentukan atau menemukan tersangkanya. Sehingga konkritnya pembuktian berawal dari penyelidikan dan berakhir pada penjatuhan pidana (vonnis) oleh hakim di depan persidangan, baik pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun upaya hukum ke Mahkamah Agung. Proses pembuktian hakekatnya memang lebih dominan pada sidang pengadilan, guna menemukan kebenaran materiil (materiel waarheid) akan peristiwa yang terjadi dan memberi keyakinan kepada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadilnya.
Pembuktian adalah ketetuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang, membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian merupakan suatu ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang, dipergunakan oleh hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan dalam persidangan, dan tidak dibenarkan membuktikan kesalahan terdakwa dengan tanpa alasan yuridis dan berdasar keadilan.
Penerapan pembuktian dalam praktek peradlan pidana, haruslah berpedoman pada hal hal, yang secara limitatif ditentukan secara yuridis. Bilamana menyimpang, maka ada mekanisme kontrol, yang juga secara ketat ditentukan oleh Perundang undangan.Secara umum dapat diketahui, bahwa pembuktian yang berarti bukti, yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu peristiwa, sehingga pembuktian, bermakna suatu perbuatan untuk membuktikan sesuatu kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan serta meyakinkan.
Dengan demikian maka dapat dimengeti, bahwa pembuktian dilihat dari perspektif hukum acara pidana yakni; Ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum, kesemuanya terikat pada ketentuan dan tata cara, penilaian alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang leluasa sendiri dalam menilai alat bukti, dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Terdakwa tidak diperkenankan untuk mempertahankan sesuatu yang dianggap benar di luar ketentuan yang ditentukan oleh undang-undang. Hakim dalam putusannya harus sadar, cermat dalam menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian yang ditemukan selama pemeriksaan persidangan. Hakim dalam meletakkan kebenaran yang ditemukan dalam pemeriksaan sidang di pengadilan, maka kebenaran itu harus diuji dengan alat bukti yang ditemukan dalam undang undang sebagaimana Pasal 184 KUHAP,
Setidaknya secara limitatif. Cara mempergunakan dan menilai kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap alat bukti, dilakukan dalam batas-batas yang dibenarkan undang-undang, agar dalam mewujudkan kebenaran yang hendak dijatuhkan, Hakim terhindar dari pengorbanan kebenaran yang yang harus dibenarkan. Hakim harus senantiasa berpedoman pada pembuktian, dan menghindari dari pikiran subjektif.KUHAP telah menggariskan pedoman dalam proses peradilan pidana, yakni; Penuntut umum bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Sebaliknya terdakwa dan penasehat hukum mempunyai hak untuk melumpuhkan pembuktian yang diajukan penuntut umum, sesuai dengan cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, sanggahan, bantahan, eksepsi harus beralasan sesuai hukum dengan saksi yang meringankan (adecharge) ataupun alibi sesuai dengan fakta yuridis.Pembuktian, berarti penegasan bahwa ketentuan tindak pidana lain yang harus dijatuhkan kepada terdakwa. surat dakwaan penuntut umum bersifat alternatif, dan dari hasil kenyataan pembuktian yang diperoleh dalam persidangan pengadilan, maka kesalahan yang terbukti adalah dakwaan pengganti. Berarti apa yang didakwakan pada dakwaan primair tidak sesuai dengan kenyataan pembuktian. Maknanya adalah bahwa arti dan fungsi pembuktian merupakan penegasan tentang tindak pidana yang dilakukan terdakwa, serta sekaligus membebaskan dirinya dari dakwaan yang tidak terbukti dan menghukumnya berdasarkan dakwaan tindak pidana yang tidak dapat dibuktikan.
KUHAP menentukan ketentuan tentang pengakuan tidak melenyapkan kewajiban pembuktian sebagaimana ditentukan menurut pasal 189 ayat (4).
Tentang hal hal yang secara umum telah diketahui tidak perlu dibuktikan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 ayat (1),(2).
Pembuktian dalam beberapa hal dapat menyangkut atau menjadi tolak ukur dalam menyelenggarakan pekerjaan pembuktian yakni; sebagai dasar atau prinsif prinsif pembuktian yang tersimpul dalam pertimbangan keputusan pengadilan (bewijsgronden). Alat-alat pembuktian yang dapat dipergunakan hakim untuk memperoleh gambaran tentang terjadinya perbuatan pidana yang sudah lampau. (bewijsmiddelen). Penguraian cara bagaimana menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di sidang pengadilan. (bewijsvoering). Kekuatan pembuktian dari masing-masing alat-alat bukti dalam rangkaian penilaian terbuktinya suatu dakwaan. (bewijskracht). Beban pembuktian yang diwajibkan oleh undang-undang untuk membuktikan tentang dakwaan di muka sidang pengadilan. (bewijslaast) Suatu masalah yang sangat penting dalam hukum pembuktian adalah masalah pembagian beban pembuktian, dan semestinya harus dijalankan dengan adil dan tidak berat sebelah, karena bilamana berat sebelah, maka berarti a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu persoalan yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung. Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap suatu pelanggaran hukum atau undang-undang yang merupakan, alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan hakim atau pengadilan yang bersangkutan.
Tentang beban pembuktian, maka penuntut umum harus mempersiapkan alat-alat bukti dan barang bukti secara akurat, yang bertujuan untuk meyakinkan hakim dalam memutuskan kesalahan terdakwa. Konsekwensi prinsif ini, berhubungan erat dengan asas praduga tidak bersalah dan aktualisasi tidak mempersalahkan diri sendiri, teori ini dikenal dalam pasal 66 .Hak hak tersangka/terdakwa yang bersumber pada asas praduga tidak bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dan dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kaitan dengan pembuktian, yang paling erat adalah asas legalitas, sebagaimana ditentukan menurut Pasal 1(1) KUHP. Sehingga proses pembuktian hakekatnya, memang lebih dominan pada sidang pengadilan, guna menemukan kebenaran materiil (materieele waarheid) akan peristiwa yang terjadi, dan memberi keyakinan keyakinan kepada hakim tentang kejadian tersebut. Pada proses pembuktian, terhadap korelasi dan interaksi mengenai apa yang akan diterapkan hakim dalam menemukan kebenaran materiil, melalui tahap pembuktian, alat alat bukti dan proses pembuktian terhadap aspek aspek sebagai berikut;
1. Perbuatan perbuatan manakah yang dapat dianggap terbukti.
2. Apakah telah terbukti, bahwa terdakwa bersalah atas perbuatan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
3. Delik apakah yang dilakkan sehubungan dengan perbuatan perbuatan itu.
4. Pidana apakah yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.

Selanjutnya beban pembuktian juga ada pada terdakwa, dengan berperan secara aktif sebagai pelaku tindak pidana, dengan menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan beban pembuktian, Hal ini disebut sebagai teori pembalikan beban pembuktian, dalam teori dan praktek beban pembuktian ini dapat diklasifikasikan menjadi beban pembuktian yang bersifat murni maupun yang bersifat terbatas,dan pada hakekatnya beban pembuktian ini merupakan suatu penyimpangan hukum pembuktian, dan merupakan suatu tindakan luar biasa terhadap tindak pidana korupsi. Beban pembuktian lainnya adalah pembuktian berimbang, bahwa penuntut umum maupun terdakwa dan/atau penasehat hukum saling membuktikan di depan persidangan. Lazimnya penuntut umum akan membuktikan kesalahan kesalahan terdakwa sedangkan sebaliknya terdakwa beserta penasehat hukumnya akan membuktikan sebaliknya, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Pembuktian berimbang ini dikenal dalam praktek peradilan di Indonesia dan juga di Amerika Serikat. Secara historis, asas beban pembuktian terbalik, dikenal pada negara-negara Anglo Saxon atau negara-negara yang menganut case law atau kasus tertentu khususnya terhadap tindak pidana gratification atau pemberian uang, suap.
Dimensi asas beban pembuktian hendaknya dilakukan secara hati-hati dan selektif karena sangat rawan terhadap pelanggaran HAM dan dilakukan dalam rangka proceeding ( dalam kedudukan sebagai terdakwa), hanya karena tidak dapat membuktikan asal usul kekayaannya. Dengan demikian sekalipun dalam hal ini berlaku asas praduga bersalah (presumption guilt) dalam hal presumption of corruption, tetapi beban pembuktian terbalik tersebut harus dalam kerangka proceeding kasus atau tindak pidana tertentu yang sedang diadili berdasarkan undang-undang pemeberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku (presumption of corruption in certain cases) tanpa adanya pembatasan, maka akan menimbulkan miscarriage of justice yang bersifat krimonagen.
Pembuktian yang lain adalah beban pembuktian keseimbangan kemungkinan, yang diperlakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dengan mengedepankan keseimbangan secara proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu disatu sisi, dan perampasan hak individu disatu sisi, dengan keharusan membuktikan asal usul pembuktian kekayaan pelaku disisi lainnya, sehingga tidak berdasarkan asas pembuktian negatif. Hal ini dipraktekkan di pengadilan tinggi Hongkong. Dalam hukum acara perdata, maka dapat diketahui masalah pokok dalam pembuktian, yakni pembuktian yang dilakukan hakim dalam mengadili perkara adalah untuk menentukan hubungan hukum yang sebenarnya terhadap pihak-pihak yang berperkara, tidak hanya kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa saja yang dapat dibuktikan, akan tetapi adanya suatu hak juga dapat dibuktikan. Sehingga dalam ilmu hukum pembuktian itu ada, apabila terjadi bentrokan kepentingan yang diselesaikan melalui pengadilan, karena adanya suatu perkara.
Beban pembuktian, mengalami perkembangannya, dalam rangka meneguhkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, dan humanistis, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak hak asasi manusia. Pencapaian beban pembuktian, masih dijalankan dengan prinsif prinsif, pemaksaan terhadap kesewenangan, sehingga cara cara pemberlakuan beban pembuktian, masih menjadi perhatian, dan terus mengalami perbaikan sepanjang masanya, dengan berbagai rezim kekuasaan.Pengaruh rezim politik, sangat dominan, dalam upayanya untuk mengukuhkan kekuasaannya, sehingga dalam praktik peradilan pidana, sangat terasa, para pemangku kepentingan yang berkuasa, dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pidana, diselimuti oleh intervensi intervensi kekuasaan. Karenanya urgensi beban pembuktian dalam sistem peradilan pidana, masih terus dikaji dan ditingkatkan, model model penerapannya hingga mencapai keadilan yang sebenarnya. Tetapi yang menjadi perhatian adalah rezim hakim di pengadilan, yang menggunakan keyakinan atas suatu bukti bukti, guna dipakai sebagai alat keyakinan hakim dalam memutuskan suatu sengketa apapun, termasuk pencarian kebenaran materiil dalam hukum pidana.
Hal mana konplik kepentingan dapat diakhiri dengan kekuasaan kehakiman yang mandiri, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Hakim dalam menerapkan makna beban pembuktian, selalu berlindung atas keyakinan dan kebebasannya dalam memutuskan suatu perkara pidana. Karenanyalah pada diri hakim, diletakkan pengakhiran dari pergumulan kemanusiaan, dalam proses mengadili, antar sesama manusia, dengan segala keterbatasannya. Sehingga diharapkan cara cara pembuktian dengan berbagai doktrin pembuktian, dapat diterapkan dengan prinsif prinsif yang adil, memuaskan dan bertanggungjawab.
















B. Pembuktian dan Asas Legalitas




Secara universal beberapa asas penting dalam hukum pidana yang berkaitan erat dengan ketentuan pembuktian adalah asas legalitas.
Pada dasarnya, asas legalitas diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een darn voorafgegane wetteljke strafbepaling). Dalam perspektif tradisi civil law, ada empat aspek asas legalitas yang diterapkan secara ketat, yaitu terhadap peraturan perundang-undangan, retroaktifitas, lex certa dan analogi. Asas legalitas mengandung tiga pengertian, yaitu: Pertama. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.Kedua. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggunakan analogi (kiyas). Ketiga. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Pemahaman asas legalitas dalam hukum acara pidana, seringkali memiliki polemik, bahkan ada pemahaman, bahwa asas legalitas dan asas retro aktif, tidak dikenal dalam hukum acara pidana, sehingga pemahaman asas tersebut, hanya ada dalam hukum acara pidana materiil, tentunya hal ini didasarkan sikap konkordansi Indonesia terhadap Ned. Strafrecht, yang menyatakan bahwa.Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang undangan pidana yang wettelijke strafbepalinging. Maknanya, bahwa segala peraturan yang berada di bawah undang undang dalam artian formal, dapat memuat rumusan dalam hukum acara pidana. Yang menyatakan bahwa undang undang diartikan secara definitif dari wet, memuat mengenai aturan acara pidana, artinya persoalan prosudural Undang Undang. Semua ini menegaskan, bahwa larangan retroaktif dalam hukum acara pidana, jauh lebih ketat dan limitatif dibandingkan dengan larangan yang sama dalam hukum pidana materiil.
Pada dasarnya, perkembangan asas legalitas eksistensinya diakuinya dalam KUHP Indonesia baik asas legalitas formal (Pasal 1 ayat (1) KUHP) maupun asas legalitas materiil (Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP Tahun 2008).
Akan tetapi, Utrecht keberatan dengan dianutnya asas legalitas di Indonesia, alasannya ialah banyak sekali perbuatan yang sepatutnya dipidana (strafwaardig) tidak dipidana karena adanya asas tersebut serta asas legalitas menghalangi berlakunya hukum pidana adat yang masih hidup dan akan hidup. Lebih terinci, Utrecht mengatakan bahwa: “Tehadap asas nullum delictum itu dapat dikemukakan beberapa keberatan. Pertama-tama dapat dikemukakan bahwa asas nullum delictum itu kurang melindungi kepentingan-kepentingan kolektif (collective belangen).Akibat asas nullum delictum itu hanyalah dapat dihukum mereka yang melakukan suatu perbuatan yang oleh hukum (peraturan yang telah ada) disebut secara tegas sebagai suatu pelanggaran ketertiban umum. Jadi, ada kemungkinan seorang yang melakukan suatu perbuatan yang pada hakikatnya merupakan kejahatan, tetapi tidak disebut oleh hukum sebagai suatu pelanggaran ketertiban umum. Asas nullum delictum itu menjadi suatu halangan bagi hakim pidana menghukum seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang biarpun tidak “strafbaar” masih juga “strafwaardig”. Ada lagi satu alasan untuk menghapuskan Pasal 1 ayat 1 KUHPidana, yaitu suatu alasan yang dikemukakan oleh hakim pidana di daerah bahwa Pasal 1 ayat 1 KUHPidana menghindarkan dijalankannya hukum pidana adat.”
Walaupun demikian, pada umunya asas legalitas, diterima dalam KUHP Indonesia meskipun merupakan dilema, karena memang dilihat dari segi hukum adat yang masih hidup, sehingga tidak mungkin dikodifikasikan seluruhnya karena perbedaan antara adat pelbagai suku bangsa, akan tetapi dari sudut lain, yaitu kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari perlakuan yang tidak wajar dan tidak adil dari penguasa dan hakim sehingga negara berkembang yang pengalaman dan pengetahuan para hakim masih sering dipandang kurang sempurna sehingga sangat berbahaya jika asas itu ditinggalkan.” Hukum pidana dalam perundang undangan Malaysia, yakni semua kesalahan ditentukan dalam undang undang, sehingga bermakna semua kesalahan akan diperuntukkan dengan jelas dalam hukum tertulis sebagai suatu pidana, sehingga sekiranya tidak ditentukan maka bukanlah suatu pidana. Tidak semua kesalahan dalam moral, adat, budaya dalam masyarakat merupakan pidana, selagi perbuatan itu bukanlah kesalahan dalam hukum pidana.
Perumusan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung di dalamnya asas “legalitas formal”, asas “lex certa”, dan asas “Lex Temporis Delicti” atau asas “nonretroaktif”. Muladi menyebutkan bahwa dalam makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (Prohibitions) yang dapat dikembangkan asas tersebut, yaitu:
1. nullum crimen, nulla poena sine lege scripta” (larangan untuk memidana atas dasar hukum tidak tertulis-unwritten law);
2. “nullum crimen, nulla poena sine lege stricta” (larangan untuk melakukan analogy);
3. “nulla poena sine lege praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum pidana secara surut);
4. “nullum crimen poena sine lege certa” (larangan terhadap perumusan hukum pidana yang tidak jelas-unclear terms).

Ketentuan asas legalitas ini dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Tahun 2005 perumusannya identik dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP Tahun 2005 menyebutkan asas legalitas dengan redaksional sebagai berikut: “Tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan”. Kemudian ketentuan asas legalitas ini lebih lanjut menurut penjelasan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP Tahun 2008 disebutkan, bahwa: “Ayat ini mengandung asas legalitas.Asas ini menentukan bahwa suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana apabila ditentukan demikian oleh atau didasarkan pada undang-undang. Dipergunakan asas tersebut, karena asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan pidana atau yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku surut demi mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menuntut dan mengadili seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana”.
Asas legalitas konteks KUHP Indonesia mengacu kepada ide dasar adanya kepastian hukum (rechtzekerheids). Akan tetapi, dalam implementasinya ketentuan asas legalitas tersebut tidak bersifat mutlak. Pengecualian asas legalitas terdapat dalam hukum transistor (peralihan) yang mengatur tentang lingkungan kuasa berlakunya undang-undang menurut waktu (sphere of time, tijdgebied) yang terdapat pada Pasal 1 (2) KUHP yang berbunyi: “bilamana perundang-undangan diubah setelah waktu terwujudnya perbuatan pidana, terhadap tersangka digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya. Hal demikian diartikan dalam terminologi melemahnya/bergesernya asas legalitas antara lain karena sebagai berikut:
1. Bentuk pelunakan/penghalusan pertama terdapat di dalam KUHP sendiri, yaitu dengan adanya Pasal 1 ayat (2) KUHP;
2. Dalam praktik yurisprudensi dan perkembangan teori, dikenal adanya ajaran sifat melawan hukum yang materiil;
3. Dalam hukum positif dan perkembangannya di Indonesia (dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950; Undang-Undang No. 1 Drt 1951; Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang No. 35 Tahun 1999; dan konsep KUHP Baru), asas legalitas tidak semata-mata diartikan sebagai “nullum delictum sine lege”, tetapi juga sebagai “nullum delictum sine ius” atau tidak semata-mata dilihat sebagai asas legalitas formal, tetapi juga legalitas materiil, yaitu dengan mengakui hukum pidana adat, hukum yang hidup atau hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum;
4. Dalam dukumen internasional pada KUHP negara lain juga terlihat perkembangan/pengakuan kearah asas legalitas materiil (lihat Pasal 15 ayat (2) International Convention in Civil and Political Right (ICCPR) dan KUHP Kanada );
5. Di beberapa KUHP negara lain (antara lain KUHP Belanda, Yunani, Portugal) ada ketentuan mengenai “pemaafan/pengampunan hakim” (dikenal denga berbagai istilah, antara lain “rechterlijk pardon”, Judicial pardon”, “Dispensa de pena” atau “Nonimposing of penalty” ) yang merupakan bentuk “Judicial corrective to the legality principle”.
6. Ada perubahan fundamental di KUHP Perancis pada tahun 1975 (dengan Udang-Undang No. 75-624 tanggal 11 Juli 1975) yang menambahkan ketentuan mengenai “pernyataan bersalah tanpa menjatuhkan pidana” (”the declaration of guilt without imposing a penalty”);
7. Perkembangan/perubahan yang sangat cepat dan sulit diantisipasi dari “cyber-cryme” merupakan tantangan cukup besar bagi berlakunya asas “lex certa”, karena dunia maya (cyber-cryme) bukan dunia riel/realita/nyata/pasti.

Khusus terhadap pengecualian asas legalitas ditentukan asas “lex temporis delicti” sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP. Konklusi dasar asas ini menerapkan apabila terjadi perubahan perundang-undangan, diterapkan ketentuan yang menguntungkan terdakwa. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) memberikan jawaban dalam artian bahwa bila undang-undang yang berlaku setelah tindak pidana ternyata lebih menguntungkan, pemberlakuannya secara surut diperkenankan. Pandangan demikian diakui dan diterima di Belgia dan Jerman.
Aspek hukum pembuktian asasnya sudah dimulai sejak tahap penyelidikan perkara pidana. Pada tahap penyelidikan ketika tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, di sini sudah ada tahapan pembuktian. Begitu pula halnya dengan penyidikan, ditentukan adanya tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP menegaskan bahwa untuk dapat dilakukan tindakan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan bermula dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga sejak tahap awal diperlukan adanya pembuktian dan alat-alat bukti. Konkretnya, pembuktian berawal dari penyelidikan dan berakhir sampai adanya penjatuhan pidana oleh hakim di depan sidang pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri atau pengadilan Tinggi, melalui upaya hukum banding. Dalam hukum pembuktian beberapa prinsip yang terkandung dalam KUHAP. Yakni;
1. Asas legalitas. Bermakna negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menujunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Asas Keseimbangan, bermakna bahwa dalam penegakkan hukum harus berlandaskan prinsif keseimbangan yang serasi antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, dan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.
3. Asas praduga tidak bersalah, bermakna, bahwa setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan disidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Prinsif pembatasan penahanan, bermakna, bahwa perampasan kebebasan dan kemerdekaan orang yang ditahan, menyangkut nilai-nilai perikemanusiaan dan harkat dan martabat kemanusiaan, juga menyangkut nama baik dan pencemaran atas kehormatan diri pribadi, dan KUHAP telah menetapkan secara limitatif dan terperinci wewenang penahanan yang boleh dilakukan oleh jajaran penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.
5. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, bermakna bahwa tuntutan ganti rugi disebabkan oleh penangkapan, penahanan secara melawan hukum,yang tidak dilakukan berdasarkan undang-undang dan bertujuan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ganti rugi akibat penggeledahan/penyitaan.
6. Asas Penggabungan Pidana Dengan Tuntutan Ganti Rugi, bermakna untuk memberikan prosudur hukum bagi korban tindak pidana, bercorak perdata, dengan terbatas pada kerugian yang dialaminya secara material.
7. Asas unifikasi. Bermakna peningkatan, penyempurnaan hukum nasional dalam keutuhan persatuan yang mengabdi pada kepentingan wawasan nusantara.
8. Prinsif diferensiasi fungsional. Bermakna penjernihan dan modifikasi fungsi dan wewenang instansi penegak hukum.
9. prinsif saling kordinasi. Bermakna adanya koordinasi atas wewenang antar penegak hukum, kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Bermakna hak tersangka harus segera mendapatkan pemeriksaan, penyerahan pada penuntut umum, dan segera diadili.
11. Prinsif peradilan terbuka untuk umum. Bermakna bakwa tindakan penegakan hukum didasari oleh jiwa persamaan dan keterbukaan, dengan asas demokrasi dan transparansi.
12. Ketertiban dan kepastian hukum. Bermakna bakwa tindakan penegakan hukum didasari oleh jiwa persamaan dan keterbukaan, dengan asas demokrasi dan transparan.

Dengan demikian maka dapat diketahui, bahwa hukum harus dilaksanakan berdasarkan moral, dan menghindari kesewenangan bebas yang tidak berlandaskan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan, agar kebebasan yang terdapat dalam setiap rangkaian pembuktian, harus melepaskan diri dari kekuasaan semata-mata, dan terbebas dari intervensi, rekayasa dari pihak manapun, tidak terkecuali dari kekuasaan eksekutif, legislatif bahkan yudikatif.Dalam menjalankan proses pembuktian, maka kewenangan dari pelbagai tahap dalam proses peradilan pidana, dalam pergeseran perkembangan modernisasi diawasi pula oleh masyarakat, melalui media elektronik yang semakin canggih, sehingga upaya rekayasa apapun akan terungkap dan mendapat perhatian secara luas, bahkan menimbulkan perlawanan publik dengan celaan atas dasar transparansi dan akuntabilitas, demi hukum dan keadilan prosudural maupun substantif. Pengawasan ini selain dilakukan oleh masyarakat melalui media massa, juga dilakukan melalui lembaga lembaga yang dibentuk, khusus bertugas untuk itu, sehingga setiapa tahapan, proses penyidikan, penuntutan, pemidanaan, bahkan hingga pelaksanaan pidana, selalu mendapatkan pengawasan yang sistemik. Guna menjaga keadilan dari sisi sisi gelap rekayasa hukum, yang hingga kini belum juga mendapatkan hasil yang memuaskan, adil dan berkemanusiaan.

















C. Beban Pembuktian Dalam Tindak

Pidana Korupsi





Dalam perjuangan prinsip negara hukum, maka tercermin dari sejumlah proses peradilan pidana yang wajar, transparan dan tidak berbasiskan kekuasaan, oleh karena itu Pembuktian, merupakan masalah yang penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia, dengan melalui pembuktian, yang bermakna sebagai titik sentral pemeriksaan di sidang pengadilan, guna menentukan posisi terdakwa, apakah telah memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam hukum acara pidana. Pada tahap inilah nasib terdakwa, atau tersangka akan dinilai oleh hakim, dengan kecermatan untuk mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti sebagaimana yang ditentukan pada pasal 184
Perspektif sistem peradilan pidana, pembuktian sangat memegang peranan penting untuk menyatakan kesalahan terdakwa, apabila dilihat dari visi letaknya dalam kerangka yuridis aspek pembuktian terbilang unik karena dapat diklasifikasikan dalam kelompok hukum acara pidana, dikaji secara mendalam karena dipengaruhi oleh adanya pendekatan dari hukum perdata. Aspek pembuktian telah dimulai pada tahap penyelidikan, hingga penjatuhan vonis oleh hakim, dan secara dominan terjadi pada sidang dipengadilan, dalam rangka hakim menemukan kebenaran materiil, selain itu aspek pembuktian juga bermanfaat pada kehidupan sehari-hari maupun kepentingan lembaga penelitian.
Pembuktian dalam pengertian hukum acara pidana adalah, ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa maupun penasehat hukum, dari semua tingkatan itu, maka ketentuan dan tata cara serta penilaian alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak diperkenankannya untuk leluasa bertindak dengan cara sendiri dalam menilai pembuktian, termasuk terdakwa tidak leluasa untuk mempertahankan sesuatu yang dianggapnya benar di luar dari undang-undang.. Karenanya hakim harus cermat, sadar dalam menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian, yang ditemukan selama dalam pemeriksaan persidangan, dan mendasarkan pada alat bukti yang secara limitatif dtentukan menurut pasal 184 KUHAP.
Hukum pembuktian adalah seperangkat kaedah hukum yang mengatur tentang pembuktian, yakni segala proses, dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah, dilakukan tindakan dengan prosedur khusus, guna mengetahui fakta dipersidangan.
Undang-undang tidak memberikan pengertian resmi mengenai hukum acara pidana. “Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan, apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.” Hukum acara pidana dalam, dapat dipahami: Pertama: Pengertian sempit, yaitu peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, dan eksekusi putusan hakim. Kedua: Pengertian yang luas, diartikan bahwa di samping memuat peraturan hukum tentang peneyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan siding sampai putusan pengadilan, eksekusi putusan hakim, juga termasuk peraturan hukum tentang susunan peradilan, wewenang pengadilan, serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya sekedar peraturan itu ada kaitannya dengan urusan
perkara pidana. Ketiga: Pengertian yang makin diperluas, yaitu mengatur tentang alternatif jenis pidana, ukuran memperingan atau memperberat pidana, dan cara menyelenggarakan pidana sejak awal sampai selesai menjalani pidana sebagai pedoman pelaksanaan pidana.
Pengertian hukum acara pidana dapat pula dibedakan dalam pengertian formiil dan materiil. Hukum acara pidana dalam pengertian formil menunjukkan bahwa hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian perkara pidana. Dengan demikian, hukum acara pidana dalam artian formil membatasi ruang lingkup pada proses penyelesaian perkara pidana yang dimulai dengan tindakan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan. Sementara itu, hukum acara pidana dalam artian materiil menunjukkan bahwa hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian perkara pidana. Dengan demikian, hukum acara pidana dalam artian formil membatasi ruang lingkup pada tataran proses penyelesaian perkara pidana yang dimulai dengan tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, sampai pada pelaksanaan putusan. Andi Hamzah mengemukakan, hukum pidana formal mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Hukum acara pidana dalam artian materiil, menunjukkan bahwa hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan pembuktian. Fokus perhatiannya pada ketentuan pembuktian, melalui serangkaian sistem pembuktian, pengertiannya serta beberapa teori yang mendasarinya, tentang alat-alat bukti dan kekuatannya, dalam hal keterangan saksi, syarat syahnya keterangan saksi, cara menilai kebenaran saksi, nilai pembuktian keterangan saksi. Keterangan ahli, tata cara pemberian keterangan ahli, keterangan ahli sebagai alat bukti, sifat dualisme alat bukti keterangan ahli, nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli. Alat bukti surat, beberapa pengertian surat sebagai alat bukti, nilai kekuatan pembuktian. surat,. Bukti petunjuk, dan pengertiannya, cara memperoleh alat bukti petunjuk, kapan diperlukannya, serta nilai pembuktiannya. Keterangan terdakwa, pengertian dan asas penilaian keterangan terdakwa, dasar atau asas-asas pembuktian, ketentuan tentang beban pembuktian, tentang kekuatan dan alat-alat bukti, dan sebagainya. Sehingga tujuan hukum acara pidana, untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yakni kebenaran yang selengkap lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat dijadikan terdakwa dalam suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan terbukti atau tidaknya dakwaan yang dapat dipersalahkan.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, menganut asas bahwa kasus pidana adalah sengketa antara individu dengan masyarakat (publik) dan sengketa itu akan diselesaikan oleh pemerintah sebagai wakil dari publik, dengan menganut dan mengikuti civil law atau disebut juga dengan sistem enacted law yang dibangun dengan satu doktrin, bahwa pemerintah akan selalu berbuat baik, hukum direnungkan oleh ahli politik, ahli hukum merencanakannya dalam bentuk tertulis.
Sedangkan dalam sistem common law sengketa itu diselesaikan oleh pihak ketiga yang disebut jury kecuali yang bersangkutan memilih lain. Pilihan selalu ada pada pihak terdakwa sebagai konsekwensi dari asas due process of law. Hukum bukan dibuat oleh ahli politik atau ahli hukum akan tetapi oleh orang awam yang jujur yang disebut jury. Oleh karenya hukum dibuat dari kasus-kasus yang diproses melalui pengadilan, disebut common law atau judge made law.
Sistem peradilan pidana yang pertama kali istilah itu diperkenalkan di Amerika Serikat oleh pakar hukum pidana dalam criminal justice science, menyebutkan criminal justice system merupakan sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan (substantive law) sedangkan criminal justice process, diartikan sebagai pengamanan penerapan dari hukum substantive. Dengan demikian sistem peradilan pidana Indonesia dapat dilihat dari Institusi Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Advokat, dan Lembaga Pemasyarakatan.
Terhadap pelaksanaan fungsi penyelidikan dan penyidikan, maka ketentuan perundang-undangan memberikan hak istemewa atau ”hak privilese” kepada polisi untuk memanggil, memeriksa, menangkap, menahan, menggeledah, menyita terhadap tersangka, atas dugaan bukti yang kuat telah melakukan tindak pidana, terhadap pelaksanaan hak istemewa itu, harus taat dan tunduk pada prinsif the right of due process. Setiap tersangka berhak diselidiki dan dilakukan penyidikan di atas landasan sesuai dengan hukum acara, dan ide penghormatan terhadap due process of law bersumber pada cita-cita ”negara hukum” yang menjunjung tinggi supremasi hukum, yang menegaskan pemerintahan diatur oleh hukum, dan bukan pada perseorangan (government of law and not a man). Dengan demikian maka, konsep esensi due process of law dalam pelaksanaannya, para penegak hukum harus memedomani dan mengakui, serta menjamin berbagai hak yang ditentukan oleh KUHAP, yakni prinsif; “the right of self incrimination”, without due process of law”, unresonible searches and seizures”, the right of conform”,the right to a speedy tria”l, equal protection and equal treatment of the law”, the right to have assistance of cuonsil.”
Dalam perkara pidana maupun perkara perdata, hakim memerlukan pembuktian, khususnya hukum acara pidana sebagai hukum publik, dipakai system negative menurut undang-undang, sistem ini terkandung dalam pasal 294 (1) RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui).
Sistem negatif menurut undang-undang, mempunyai maksud, yakni untuk mempersalahkan terdakwa, diperlukan suatu minimum pembuktian yang ditetapkan dalam undang-undang, dan walaupun pembuktian itu melebihi minimum yang ditentukan oleh undang-undang, jika hakim tidak berkeyakinan mempersalahkan terdakwa, maka tidak dibenarkan menjatuhkan hukuman, oleh karenanya putusan hakim harus berdasarkan bukti-bukti yang sah, dan hakim berkeyakinan menjatuhkan hukuman. Hakim pidana dalam menjalankan pembuktian memegang peranan yang bebas sepenuhnya, tidak demikian halnya dengan hakim perdata yang menjalankan tugasnya dibatasi oleh alat bukti yang mengikat atau memaksa seperti halnya akte otentik, pengakuan di muka hakim, sumpah, sehingga dalam perkara pidana hakim mencari kebenaran hakiki (materiele waarheid) sedangkan pada hukum acara perdata hanya cukup dengan kebenaran formil (formiel waarheid).
Sistem Hukum Pidana secara umum, berlaku dan melandasi Sistem Hukum Pidana Indonesia Asas Pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi menurut Sistem Hukum Pidana Indonesia mencakup pengertian sistem pemidanaaan dan pembaharuan hukum pidana.
Pada sistem pemidanaan, asas pembalikan beban pembuktian berorientasi kepada subsistem Hukum Pidana Formal dan subsistem Hukum Pidana Materiil. Pada sub sistem Hukum Pidana Formal, praktik asas pembalikan beban pembuktian di Indonesia tidak pernah diterapkan. Akan tetapi, pada praktik peradilan perkara tindak pidana korupsi di Hongkong dan India diterapkan terhadap pembuktian asal usul harta kekayaan pelaku yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi.Kemudian pada sub sistem Hukum Pidana Materill khususnya terhadap peraturan hukum positif tindak pidana korupsi ditemukan adanya ketidakjelasan dan ketidaksinkronan perumusan norma asas pembalikan beban pembuktian pada ketentuan Pasal 12B. ”Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”.
Pasal 37, Pasal 37A37, (1) terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan, bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, (2) dalam hal terdakwa dapat membuktikan, bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti; Pasal 37 a, (terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri dan suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan; (2) dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dugunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi;(3) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3, 4, 13, 14, 15 dan 16 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 5 sampai dengan Pasal 12, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. dan Pasal 38b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.(1) setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi; (2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara; (3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok; (4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi; (5) Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4); (6) Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim;
Tentang perampasan aset dalam peraturan perundang undangan pidana di Indonesia, sebelum ratifikasi konvensi PBB anti korupsi 2003, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2006, telah berlaku beberapa peraturan perundang undangan pidana yang berhubungan dengan perampasan aset hasil tindak pidana. Walaupun ruang lingkup pengembalian aset, belum diatur secara rinci dan memadai, termasuk pembuktian terbalik dalam perampasan aset tindak pidana. Instrumen hukum nasional itu, yakni sebagai berikut;
1. UU No. 73 Tahun 1958 Tentang pemberlakuan KUHP, dan perubahannya dengan UU No. 27 Tahun 1999 Tentang perubahan KUHAP, yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
2. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
3. UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
4. UU No. 31 Tahun 1999, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika.
6. UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotrapika.
7. UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
8. UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Dalam Perkara tindak pidana korupsi, berlaku hukum acara pidana (KUHAP)., selain itu diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, khusus perkara TIPIKOR, dapat diperoleh;
1. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, tetapi tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronik data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks dan faksimili; dan
2. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan / atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.
Asas pembalikan beban pembuktian diterapkan dalam lingkup perdata (civil procedure) khususnya dalam pengembalian harta pelaku tindak pidana korupsi, dan di sini ditemukan ketidakharmonisan peraturan pembalikan beban pembuktian di Indonesia. Oleh karena itu, setelah berlakunya KAK 2003 diharapkan adanya kejelasan dan keharmonisan peraturan pembalikan beban pembuktian sehingga ditemukan adanya sinkronisasi antara das sollen dan das sein dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Harmonisasi dan sinkronisasi diperlukan dalam rangka untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi dengan melalui pembalikan beban pembuktian sehingga diharapkan adanya aspek ideal antara kebijakan legislasi dan kebijakan aplikasi. Oleh karena itu, memang relatif diperlukan adanya pembaharuan hukum pidana khususnya terhadap peraturan tindak pidana korupsi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia agar menjadi harmonis dan sinkron.
Permasalahan krusial Sistem Hukum Pidana Indonesia dalam arti perspektif sistem pemidanaan dan pembaharuan hukum pidana. Hakekat pembuktian dalam hukum pidana, adalah teramat urgen, karena pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan dan menyatakan tentang kesalahan seseorang dapat dijatuhkan pidana, karena dari hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, kemudian dapat dibebaskan dari dakwaan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana ataukah dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena apa yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Secara sederhana dapat dikatakan terdapat anasir erat antara asas-asas hukum pidana dengan dimensi pembuktian yang merupakan rumpun hukum acara pidana (formeel strafreht /strafproceesrecht).
Pemulihan aset korupsi dalam konvensi PBB anti korupsi 2003, didahului oleh tiga resolusi sidang majelis umum PBB yakni sebagai berikut;
1. Resolusi sidang umum PBB. No 5 / 188, tanggal 20 desember 2000, Preventing and combating corrupt practices and illegal transfer of punds and repatriation of such funds to countries of origion.
2. Resolusi sidang majelis umum PBB. No 56/260, tanggal 31 januari 2002, yang meminta komite adhoc negoisiasi draft konvensi PBB anti korupsi untuk memasukkan suatu pendekatan multi disiplin termasuk pencegahan dan penindakan terhadap transfer aset beraal dari korupsi.
3. Resolusi Badan Ecosoc Tahun 2001/13 tanggal 24 juli 2001. Strenghtening internasional cooperation in preventing and combating the transfer of funds of illicit origin, including loundering of funds.

Ketiga resolusi itu ditindaklanjuti dengan loka karya tehnis, dengan topik. Transfer abroad of funds or asset of illicit origin. Return of funds or asset of illicit origin. Prevention of the transfer of funds or assets of illicit origin. Adapun sejarah perkembangan asset recovery, dapat ditelusuri dari beberapa instrumen internasional mengenai korupsi dan pencucuian uang sebagai berikut;
1. United nations convention againts transnational organized crime tahun 2000.
2. The convention of loundering, search, seizure and confiscation of the proceeds from crime.
3. Criminal law convention on corruption of the council of europe.
4. Civil law convention on corruption of the council of europe.
5. The inter-american convention againts corruption of the organization of American state.
6. The convention on combating bribery of foreign public officials in international business transaction of the organization economic coorperation and depelopment.

Sejak diterapkannya regulasi tersebut, Maka regulasi mengenai perampasan aset tindak pidana, telah mengalami perkembangan baru, dari sisi teori pembuktian maupun dari sisi praktek, peradilan di beberapa negara, terhadap perkara tindak pidana serius, seperti tindak pidana narkotika, pencucian uang dan dibidang perpajakan. Tentang pembuktian dalam perkara pidana, dapat diikuti Pasal 66 KUHAP.
Ikhwal pembuktian terbalik diatur dalam ketentuan pasal 37 (1) UU No. 31 Tahun 1991 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan, terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan, bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Karenanya, dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia, tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan, bahwa dakwaan tidak terbukti (pasal 37(2) UU No. 31 Tahun 1991 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Pembuktian terbalik bersifat Premium remedium, dan sekaligus mengandung sifat prefensi khusus terhadap pegawai negeri, yang diperlakkan pada tindak pidana baru, tentang gratifikasi dan pada tuntutan perampasan harta benda terdakwa, yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana (predicate crime).
Dalam perkembangannya, terhadap hal hal tertentu, beban pembuktian dapat diperlakukan kepada tersangka/terdakwa, yang dikenal sebagai pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast). Pembuktian terbalik merupakan sistem pembuktian, dengan pola baru, yang diterapkan dinegara negara Anglo Saxon, dan berhasil dipraktekkan di Hongkong, Inggris, Malaysia serta Singafore. Beban pembuktian bertumpu pada terdakwa, sehingga terdakwalah yang membuktikan, bahwa dirinya tidak bersalah, sehingga konsekwensinya adalah beban pembuktian ada pada terdakwa, dengan suatu pengingkaran, penyimpangan, pengecualian terhadap Presumtion of innocence dan Non self incrimination.
Kebijakan legislasi tenang pembalikan beban pembuktian, mulai terdapat dalam UU No. 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana ketentuan pasal 5(1) UU No. 24 Tahun 1960.’Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istrinya/ suaminya dan anak dari harta benda sesuatu badan hukum yang diurusnya apabila diminta oleh jaksa.’ Selanjutnya dalam UU No. 3 Tahun 1971 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 17 menentukan;
1. Hakim dapat memperkenankan terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan memberikan keterangan tentang pembuktian, bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
2. Keterangan tentang pembuktian yang dikemukakann oleh terdakwa, bahwa ia tidak bersalah seperti dimaksud dalam ayat 1 hanya diperkenankan dalam hal. Aapabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa perbuatannya itu menurut keinsyafannya yang wajar tidak merugikan keuangan atau perekonomian negara, atau apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa perbuatannya itu dilakukan demi kepentingan umum.
3. Dalam hal terdakwa dapat memberikan keterangan tentang pembuktian yang dimaksud dalam ayat 1, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang setidak tidaknya menguntungkan baginya. Dalam hal kemudian penuntut umum tetap mempunyai kewenangan untuk memberikan pembuktian yang berlawanan.
4. Apabila terdakwa tidak dapat memberikan keterangan tentang pembuktian seperti dimaksud dalam ayat 1, maka keterangan tersebut, dipandang sebagai hal yang setidak tidaknya merugikan baginya. Dalam hal demikian penuntut umum tetap diwajibkan memberi pembuktian, bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Politik hukum kebijakan legislasi mengenai pembalikan beban pembuktian diatur dalam ketentuan pasal 38B ( 1 ) uu no. 20 Tahun 2001, yakni;
”Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3,4,13, 14, 16 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 UU ini, wajib membuktikan sebaliknya, terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga beasal dari tindak pidana korupsi.”
Pada hakekatnya ketentuan pasal ini, merupakan pembalikan beban pembuktian, yang dikhususkan pada perampasan harta benda, yang diduga keras berasal dari tindak pidana korupsi.
Pembuktian dalam perkara korupsi, terus menuai permasalahan, karena para penegak hukum, masih bekerja, dengan kerangka tebang pilih, dengan menafsirkan pembuktian secara subjektif. Padahal kunci pokok yang paling utama dalam penegakkan tindak pidana korupsi, adalah, suatu komitmen dari penegak hukum, untuk bekerja secara profesional, memberikan penelusuran alat alat bukti, dengan cerdas. Sehingga pengungkapan alat alat bukti, sangat mudah untuk ditelusuri, karena peraturan perundang undangan yang terkait, sudah cukup memadai, karenanya komitmen penegakkan hukum oleh aparatur, harus dalam semangat moral yang tinggi dan harus jauh dari dimensi dan pernik pernik politis.
Penegakkan hukum, dengan fokus pada penggunaan beban pembuktian, masih menjadi alat rekayasa, dengan pertautan pada kepentingan dan tekanan politis.Tekanan politis, adalah suatu benturan dari suaru konspigurasi kekuatan politik, dengan pengaruh pengaruh dan tekanan kekuatan politik, untuk mencapai tujuannya. Kebebasan aparatur penegak hukum dari intervensi kekuasaan apapun dalam artian yang luas, masih menyisahkan, persoalan yang belum terpecahkan. Padahal peraturan perundang undangan telah cukup ketat dan sangat limitatif, menentukan jalan dan proses pembuktian, guna pencapaian tujuannya, untuk membantu sistem peradilan pidana, guna menentukan pelaku kejahatan, yang selalu juga berkembang seirama dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.Hukum Pembuktian sangat relevan, untuk dikaji dan didalami, sehingga tidak hanya pengetahuan tehnis yang meningkat, tetapi makna filosofis, pemanfaatan beban pembuktian dalam praktik peradilan, dipahami, dengan memeperhatikan segi segi kemanusiaan, dan perlindungan terhadap hak hak asasi manusia. Dalam beban pembuktian, semua pihak di pengadilan memerlukan pembuktian sebagai suatu argumentasi logis dan rasional, untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang tersangka, oleh hakim.












D. Beban Pembuktian Menurut KUHAP




Tujuan sistem pembuktian adalah untuk mengetahui, bagaimana cara meletakkan hasil pembuktian terhadap perkara pidana yang sedang dalam pemeriksaan, dimana kekuatan pembuktian yang dapat dianggap cukup memadai membuktikan kesalahan terdakwa melalui alat-alat bukti, dan keyakinan hakim.Ilmu pengetahuan hukum, mengenal empat sistem pembuktian, yakni;

1. Conviction-In Time.
Adalah sistem pembuktian yang menentukan kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim, dengan menarik keyakinannya atas kesimpulan dari alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Alat bukti dapat saja diabaikan olehnya, dan menarik kesimpulan dari keterangan terdakwa. Kelemahan sistim ini adalah, hakim dalam putusannya mendasarkan pada keyakinan belaka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup, dan sekaligus bebas menentukan putusan bebas kepada terdakwa dari tindak pidana, walaupun kesalahan terdakwa telah terbukti. Dengan bertumpu pada keyakinan semata-mata tanpa didukung alat bukti yang syah, telah cukup membuktikan atau tidak membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga dengan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim atas nasib terdakwa, maka keyakinan hakim yang menentukan ujud kebenaran sejati dalam sistim pembuktian. Andi Hamzah, menyebutkan bawa teori ini berhadap-hadapan dengan teori pembuktian menurut undang-undang secara positif, disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiripun tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuanpun kadang-kadang tidak menjamin terdakwa benar-benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Oleh karena itu, diperlukan bagaimanapun juga keyakinan hakim sendiri.

Bertolak pangkal demikian itulah, maka teori ini didasarkan pada keyakinan hati nuaraninya sendiri ditetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Dengan sistem ini, pemidanaan dimungkinkan tanpa didasarkan pada alat-alat bukti dalam undang-undang. Hal ini dianut pada pengadilan juri di Perancis. Serta pengadilan adat dan swapraja memakai sistem ini, selaras dengan kenyatanya bahwa pengadilan tersebut dipimpin oleh hakim-hakim yang bukan ahli yang berpendidikan hukum, sistem itu memberikan kebebasan kepada hakim terlalu besar, sehingga sulit diawasi, dan bagi terdakwa maupun penasehat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam praktek peradilan di Perancis pertimbangan berdasarkan sistem ini mengakibatkan banyaknya putusan-putusan bebas yang sangat aneh. Dalam praktek peradilan di Indonesia, system ini pernah berlaku pada pengadilan distrik, dan pengadilan kabupaten, sehingga system ini sangat memungkinkan hakim menyebut apa saja yang menjadi dasar keyakinannya, misalnya keterangan medium atau dukun. Sistem ini sangat memberikan kebebasan yang luas kepada hakim sehingga sulit untuk diawasi.
Menurut sejarah hukum acara pidana di Belanda, sistem pembuktian menurut undang undang yang bersifat negatif, menggantikan sistem conviction in time yang mereka kenal dalam perundang undangan Prancis yang pernah diperlakukan di Belanda.

2. Conviction La Raisonee.
Dikenal juga, sebagai sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis. Hakim memegang peranan penting dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, tetapi faktor keyakinan hakim dibatasi dengan dukungan-dukungan dan alasan yang jelas. Hakim berkewajiban menguraikan, menjelaskan alasan-alasan yang mendasari keyakinannya dengan alasan yang dapat diterima secara akal dan bersifat yuridis. Sistem ini oleh Andi Hamzah, disebut sebagai sistem yang bebas , karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrije bewijstheorie), atau disebut juga sebagai jalan tengah berdasarkan keyakinan hakim sampai batas tertentu, dan terpecah menjadi dua jurusan yakni pertama, berdasarkan atas keyakinan hakim (conviction in time) dan yang kedua adalah teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Kesamaan keduanya adalah sama- sama berdasarkan atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Keyakinan hakim harus didasarkan pada suatu kesimpulan (conclusive) yang logis, yang tidak didasarkan pada undang-undang tetapi ketentuan-ketentuan berdasarkan ilmu pengetahuan hakim itu sendiri, tentang pilihannya terhadap alat bukti yang dipergunakan, sehingga menurut undang-undang telah ditentukan secara limitative, dan harus diikuti oleh keyakinan hakim. Sistem ini berpangkal tolak pada keyakinan hakim, dan pada system pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.

Penilaian atas kekuatan pembuktian dari alat alat bukti yang diajukan ke depan sidang pengadilan, oleh penuntut umum, sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim. Penilaian itu, adalah wajar, maka hakim harus berpikir logis, dan berusaha untuk menjelaskan dan memberikan arti, megenai sejumlah gejala yang mereka jumpai, dengan cara menghubungkan secara timbal balik, gejala yang satu dengan gejala yang lain. Dengan demikian maka dalam putusana hakim harus menjelaskan cara berpikir yang telah mereka tempuh, yang membuat mereka sampai pada kesimpulan kesimpulan yang dijadkan dasar bagi putusan hakim.. Para hakim harus menjelasakan mengenai kenyataan kenyataan dan keadaan keadaan yang mana, telah dijadikan dasar bagi putusannya, tetapi dalam putusan tidak diperlukan penjelasan secara lengkap mengenai cara berpikirnya, sehingga setiap orang akan mudah untuk membaca putusan tersebut dan mampu untuk menarik kesimpulan.

3.Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif. (positief wattelijk bewijstheorie)
Suatu pembuktian yang bertolak belakang dengan sistem pembuktian menurut keyakinan semata-mata (conviction in time). Hal mana keyakinan hakim tidak berarti, dengan suatu prinsif berpedoman pada alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Hakim tidak lagi berpedoman pada hati nuraninya, seolah-olah hakim adalah robot dari pelaksana undang-undang yang tidak berhati nurani. Kebaikan sistem ini, yakni hakim berkewajiban untuk mencari dan menemukan kebenaran, sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan berbagai alat bukti yang syah oleh undang-undang. Sehingga sejak pertama hakim mengenyampingkan faktor keyakinan semata-mata dan berdiri tegak dengan nilai pembuktian objektif tanpa memperhatikan subjektivitas dalam persidangan. Sistem ini lebih sesuai disebutkan sebagai penghukuman berdasar hukum.
Maknanya penghukuman berdasarkan kewenangan undang-undang, dengan asas bahwa terdakwa akan dijatuhkan hukuman, dengan unsur-unsur bukti yang syah menurut undang-undang. Andi Hamzah dengan mengutif D Simons, mengemukakan bahwa system atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif, dan berusaha untuk menyingkirkan semua pertimbangan subjektif hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan-peraturan pembuktian yang keras. Dianut di Erofah pada waktu berlakunya asas inkisitor (inquisitoir) dalam acara peradilan pidana. Teori ini sudah tidak dianut lagi, karena mengandalkan pembuktian berdasarkan undang-undang. Hal ini telah ditolak oleh Wirjono Prodjodikuro, karena keyakinan hakim yang jujur dan berpengalaman, mungkin sekali adalah sesuai dengan keyakinan masyarakat.
Sistem pembuktian menurut Positefwettelijk, karena tersedianya jenis jenis dan banyaknya alat alat bukti yang ditentukan oleh undang undang, akan memaksa hakim, untuk menyatakan suatu dakwaan sebagai terbukti secara sah.

4. Pembuktian Menurut Undang undang Secara Negatif. (negatief wettelijk bewisjtheorie).

Sistem ini, adalah mendasarkan pada sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim (conviction in time). Sistem pembuktian ini, adalah suatu keseimbangan antara kedua sistem yang bertolak belakang secara ekstrem. Pembuktian menurut undang-undang secara negatif menggabungkan secara terpadu, dengan rumusan yang dikenal. “Bersalah atau tidaknya terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara menilai alat-alat bukti yang syah menurut undang undang.” Bertitik tolak pandangan tersebut maka dapat diketahui, bahwa pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang syah menurut undang-undang. Keyakinan hakim harus juga didasarkan atas cara dan dengan alat bukti yang syah. Sehingga terjadi keterpaduan unsur subjektif dan objektif dalam menentukan kesalahan
Dalam praktek peradilan, sistem ini akan mudah terjadi penyimpangan terutama pada hakim yang tidak tegar, tidak terpuji, demi keuntungan pribadi, melalui putusannya yang terselubung unsur keyakinan hakim saja. Sehingga faktor keteguhan dan kesempurnaan prinsif diri hakim masih berperan dalam tugasnya sebagai pemutus hukum berdasarkan keadilan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Andi Hamzah, dengan mengutif, Wirjono Prodjodikuro, mengemukakan, bahwa system pembuktian berdasar undang-undang secara negatif (negatief wettelijk) sebaiknya dipertahankan berdasarkan dua alasan, yakni pertama, memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa, untuk dapat menjatuhkan pemidanaan, janganlah hakim menjatuhkan pidana karena ketidakyakinannya terhadap kesalahan terdakwa. Kedua, adalah berfaedah, jika ada aturan hukum yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinannya, agar ada patokan-patokan tertentu yang harus dituruti oleh hakim dalam melaksanakan peradilan.
Sistem Pembuktian Berdasarkan KUHAP. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan sebagaimana Pasal 183 KUHAP, yakni kesalahan terdakwa harus berdasarkan pada kesalahannya terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah, hakim memperoleh keyakinan, bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya. Sistem ini ditujukan untuk membuktikan suatu ketentuan yang seminimalnya dapat menjamin tegaknya kebenaran sejati, serta tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Sehingga sistem ini dianggap tepat dalam penegakan hukum. Tentang penerapan dan kecenderungan sistem pembuktian yang bertumpu menurut KUHAP. Beberapa kealpaan, kekeliruan hakim dalam menerapkan putusannya dapat diperbaiki oleh Hakim pada peradilan selanjutnya, sehingga terjadi saling kontrol oleh hakim pada tingkatan berikutnya. Hakim ditentukan secara normatif mengenai prinsif batas minimum pembuktian, sebagaimana ditentukan dalam pasal 183 KUHAP.
Menurut sistem pembuktian berdasarkan pada KUHAP, penilaian atas kekuatan pembuktian yang dianut , adalah kekuatan pembuktian dari alat alat bukti yang diajukan ke depan sidang pengadilan oleh penuntut umum, sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim. Maka untuk penilaian itu, adalah wajar harus berpikir logis. Terthadap alat bukti dimknai sebagai alat bukti yang sah, dan dari alat alat bukti, yang memperoleh keyakinan, bahwa unsur tindak pidana, yang didakwakan oleh penuntut umum, sebagai telah dipenuhi oleh terdakwa, ternyata benar telah dipenuhi oleh terdakwa.
Makanya hakim dalam menjatuhkan pemidanaan harus didukung sekurangnya dua alat bukti yang sah. Penjumlahan dari sekurang-kurangnya seorang saksi ditambah dengan seorang ahli atau surat maupun petunjuk, dengan ketentuan penjumlahan kedua alat bukti tersebut harus “saling menguatkan”, dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain; atau bisa juga, penjumlahan dua alat bukti itu berupa keterangan dua orang saksi yang saling bersesuaian dan saling menguatkan, maupun penggabungan antara keterangan seorang saksi dengan keterangan terdakwa, asal keterangan saksi dengan keterangan terdakwa jelas terdapat saling persesuaian.
Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) tanggal 27 Juni 1983 No. 185 K/Pid/1982. Putusannya telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Alasan pembatalan didasarkan pada pendapat, kesalahan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena alat bukti yang mendukung keterbuktian kesalahan terdakwa, hanya didasarkan pada suatu petunjuk saja, yakni pengakuan terdakwa di luar sidang (confession out side the court). Dengan demikian, alat bukti tersebut belum memenuhi asas batas minimum pembuktian yang ditentukan undang-undang. Dengan demikian maka, prinsip minimum pembuktian yang dianggap cukup menurut sistem pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP: a) sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah, atau paling minimum kesalahan terdakwa harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah; b) maka tidak dibenarkan dan dianggap tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa, jika hanya dengan satu alat bukti yang berdiri sendiri.
Prinsif umum pembuktian bukan saja diatur dan ditegaskan dalam Pasal 183 KUHAP, tapi dijumpai dalam Pasal lain. Namun, sebagai aturan umum (general rule) dari prinsip minimum pembuktian, diatur dalam Pasal 183. Oleh karena itu, tanpa mengurangi prinsip umum yang diatur pada Pasal 183 tersebut, perlu juga dibicarakan beberapa asas yang diatur pada pasal-pasal lain yang bertujuan untuk lebih menegaskan prinsip umum yang diatur pada Pasal 183, antara lain: a) Pasal 185 ayat (2),
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Asas ini lazim disingkat dengan istilah; satu saksi tidak merupakan saksi. Istilah ini merupakan pengertian yang ditarik dari rumusan: “ unus testis nullus testis”; keterangan atau pengakuan terdakwa (confession by on accused) saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Hal inilah yang disebut sebagai pedoman yang diperhatikan sehubungan dengan sistem pembuktian yang berkaitan dengan prinsip batas minimum pembuktian dalam pemeriksaan perkara dengan “acara pemeriksaan cepat”. Sistem dan prinsip pembuktian yang berlaku dalam perkara dengan acara pemeriksaan biasa, tidak sepenuhnya diterapkan dalam perkara dengan “acara pemeriksaan cepat”.Dalam perkara dengan acara pemeriksaan cepat, prinsip minimum pembuktian tidak mutlak dipedomani. Artinya dalam perkara acara cepat, pembuktian tidak diperlukan mesti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Satu alat bukti saja sudah cukup mendukung keyakinan hakim. Hal ini dapat dibaca dari bunyi “penjelasan” Pasal 184. “Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah”.
Penyimpangan ini dapat dibenarkan, sebab pada dasarnya, pembuktian dalam perkara acara cepat, lebih cenderung pada pendekatan “pembuktian secara formal”. Berikut ini dikemukakan putusan MARI yang berkaitan dengan masalah asas batas minimum pembuktian, dimulai dari putusan yang dijatuhkan sebelum KUHAP berlaku. diambil putusan tanggal 17 April 1978 No. 18 K/Kr/1977. Dalam putusan ini MARI membatalkan putusan perkara yang dikasasi, dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa atas alasan pengadilan salah menerapkan hukum pembuktian: “Pengadilan telah mendasarkan putusannya semata-mata atas keterangan seorang saksi saja, padahal para terdakwa mungkir. Sedang keterangan saksi-saksi yang lain tidak memberi petunjuk atas keterbuktian kejahatan yang didakwakan.” Pada putusan ini, alasan pembatalan didasarkan atas kekeliruan penerapan hukum yang telah menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa tanpa didukung oleh minimum dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 294, jo. Pasal 300 HIR sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 183 jo. Pasal 185 (2) KUHAP .
Demikian pula dalam putusan tanggal 8 September 1983 Reg. No.932 K/Pid/1982, MARI membatalkan dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dengan alasan: “bahwa menurut berita acara persidangan Pengadilan Negeri, saksi tidak sempat didengar keterangannya, sedang Visum et Repertum tidak ternyata ada satupun dibacakan. Lagi pula menurut kesimpulan dari pihak kepolisian, kesalahan berada di pihak korban, dan terdakwa tidak mengakui telah perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya”. Juga dalam putusan tanggal 15 Agustus 1983 Reg. No. 298 K/Pid/1982, MARI telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. dalam putusan ini, MARI menyatakan: “kesalahan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena tidak ada seorang saksi di bawah sumpah maupun alat bukti lain yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti mendukung keterbuktian kesalahan terdakwa baik mengenai dakwaan perkosaan maupun atas dakwaan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya”.
Tentang Alat bukti dan kekuatan pembuktiannya dapat diketahui melalui ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara “limitatif” alat bukti yang sah menurut undang-undang. Di luar alat bukti itu, tidak dibenarkan dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, terikat dan terbatas hanya diperbolehkan mempergunakan alat-alat bukti itu saja. dan tidak leluasa mempergunakan alat bukti yang dikehendakinya di luar alat bukti yang ditentukan Pasal 184 ayat (1). Penilaian sebagai alat bukti, dan yang dibenarkan mempunyai “kekuatan pembuktian” hanya terbatas kepada alat-alat bukti yang syah. Pembuktian di luar jenis alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1), tidak mempunyai nilai serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat. Beberapa Alat-alat bukti dalam proses peradilan pidana nasional yakni;

1. Keterangan saksi
Ruang lingkup pemeriksaan saksi, titik berat sebagai alat bukti, ditujukan kepada permasalahan yang berhubungan dengan pembuktian. Syarat sahnya keterangan saksi: Alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of evidence” keterangan saksi, mempunyai nilai kekuatan pembuktian, beberapa pokok ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang saksi, sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus dipenuhi aturan ketentuan sebagai berikut:
1. Harus mengucapkan sumpah atau janji. Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (4) memberi kemungkinan untuk mengucapkan sumpah atau janji setelah saksi memberikan keterangan. Dengan demikian, saat pengucapan sumpah atau janji: pertama, pada perinsipnya wajib diucapkan “sebelum” saksi memberi keterangan; kedua, dalam hal yang dianggap perlu oleh pengadilan, sumpah atau janji dapat diucapkan “sesudah” saksi memberi keterangan; Mengenai saksi yang menolak mengucapkan sumpah atau janji, sudah diterapkan, yakni terhadap saksi yang menolak untuk mengucapkan sumpah atau janji tanpa alasan yang sah: a) dapat dikenakan sandera; b) penyanderaan dilakukan berdasar “penetapan” hakim ketua sidang; c) penyanderaan hal seperti ini paling lama empat belas hari (Pasal 161).

2. Keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti. Tidak semua keterangan saksi yang mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan Pasal 1 angka 27 KUHAP: dihubungkan dengan bunyi penjelasan Pasal 185 ayat (1), dapat ditarik kesimpulan: pertama, setiap keterangan saksi di luar apa yang didengarnya sendiri dalam peristiwa pidana yang terjadi atau di luar yang dilihat atau dialaminya dalam peristiwa pidana yang terjadi, keterangan yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan, atau pengalaman sendiri mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, “tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti”. Keterangan semacam itu tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian; kedua, “testimonium de auditu” atau keterangan saksi yang ia peroleh sebagai hasil pendengaran dari orang lain. “tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti”. Keterangan saksi di sidang pengadilan berupa keterangan ulangan dari apa yang didengarkannya dari orang lain, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti;

3. “pendapat” atau “rekaan” yang saksi peroleh dari hasil pemikiran, bukan merupakan keterangan saksi. Penegasan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (5). Oleh karena itu, setiap keterangan saksi yang bersifat pendapat atau hasil pemikiran, harus dikesampingkan dari pembuktian dalam membuktikan kesalahan terdakwa. keterangan yang bersifat dan berwarna pendapat dan pemikiran pribadi saksi, tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Hal seperti ini misalnya dapat dilihat dalam putusan MARI tanggal 15 Maret 1984 Reg. No. 20 PK/Pid/1983. Dalam putusan ini ditegaskan bahwa: “orang tua terdakwa, polisi, dan jaksa hanya menduga, tapi dugaan itu semua hanya merupakan kesimpulan sendiri-sendiri yang tidak didasarkan pada alat-alat bukti yang sah”. Tentang kebenaran keterangan saksi, hakim harus sunggug sungguh memperhatikan, persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainya, dan persesuaian saksi dengan alat bukti yang sah, alasan yang mungkin dipergunakan saksi untuk memberi keterangan tertentu, serta cara hidup kesusilaan saksi serta segala sesuatu, yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

4. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan. Agar supaya saksi dapat dinilai sebagai alat bukti, keterangan itu harus yang “dinyatakan” di sidang pengadilan. Hal ini sesuai dengan penegasan Pasal 185 ayat (1). keterangan saksi yang berisi penjelasan tentang apa yang didengarnya sendiri, dilihatnya sendiri atau dialaminya sendiri mengenai suatu peristiwa pidana, baru dapat bernilai sebagai alat bukti apabila keterangan saksi di sidang pengadilan. Keterangan yang dinyatakan di luar sidang pengadilan (outside the court) bukan alat bukti, tidak dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

5. Keterangan saksi saja tidak dianggap cukup. prinsip minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183. Supaya keterangan saksi dapat dianggap cukup untuk membuktikan kesalahan seorang terdakwa, harus dipenuhi paling sedikit atau sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti. Jadi, betitik tolak dari ketentuan Pasal 185 ayat (2), keterangan seorang saksi saja belum dianggap cukup sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa, atau “unus testis nullus testis”. Ini berarti jika alat bukti yang dikemukakan penuntut umum hanya terdiri dari seorang saksi saja tanpa ditambah dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti yang lain, “kesaksian tunggal” yang seperti ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. berbeda halnya jika terdakwa memberikan keterangan yang mengakui kesalahan yang didakwakan kepadanya.

Dalam hal ini seorang saksi sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa, karena di samping keterangan saksi tunggal, telah dicukupi dengan alat bukti keterangan/pengakuan terdakwa. dengan demikian telah terpenuhi ketentuan minimum pembuktian dan “the degree of evidence”, yakni keterangan saksi ditambah dengan alat bukti keterangan terdakwa. ditarik kesimpulan, bahwa persyaratan yang dikehendaki oleh Pasal 185 ayat (2) adalah: a) untuk dapat membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh “dua orang saksi”; b) atau kalau saksi yang ada hanya terdiri dari seorang saja maka kesaksian tunggal itu harus “dicukupi” atau “ditambah” dengan salah satu alat bukti yang lain.
Dengan demikian dakwaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah berdasar alat bukti yang ditentukan undang-undang, karena hanya ada seorang saksi saja”. Jadi, agar supaya keterangan saksi tunggal mempunyai nilai pembuktian yang dapat dipergunakan hakim membuktikan kesalahan terdakwa, harus dilengkapi atau dicukupi dengan salah satu alat bukti yang lain baik berupa keterangan ahli, surat, petunjuk maupun dengan keterangan/pengakuan terdakwa. akan tetapi, ketentuan ini hanya berlaku dalam proses pemeriksaan perkara acara biasa. Dalam pemeriksaan perkara cepat, keyakinan hakim cukup didukung oleh satu alat bukti yang sah, seperti yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 184. Maka dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat, keterangan seorang saksi saja sudah cukup mempunyai pembuktian.
Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri. Sering terdapat kekeliruan pendapat sementara orang yang beranggapan, dengan adanya beberapa saksi dianggap keterangan saksi yang banyak itu telah cukup membuktikan kesalahan terdakwa. pendapat yang demikian keliru, karena sekalipun saksi yang dihadirkan dan didengar keterangannya di sidang pengadilan secara “kuantitatif” telah melampui batas minimum pembuktian, belum tentu keterangan mereka secara “kualitatif” memadai sebagai alat bukti yang sah membuktikan kesalahan terdakwa. Tidak ada gunanya menghadirkan saksi yang banyak, jika secara kualitatif keterangan mereka saling “berdiri sendiri” tanpa adanya saling hubungan antara yang satu dengan yang lain; yang dapat mewujudkan suatu kebenaran akan adanya kejadian atau keadaan tertentu. Berapa pun banyaknya saksi yang diperiksa dan didengar keterangannya di sidang pengadilan, hanya pemborosan waktu jika masing-masing keterangan mereka itu berdiri sendiri tanpa hubungan satu dengan yang lain.
Hal seperti ini misalnya dapat dilihat pada putusan MARI tanggal 17-4-1978, No. 28 K/Kr./1977 yang menegaskan “keterangan saksi satu saja, sedang terdakwa memungkiri kejahatan yang dituduhkan kepadanya dan keterangan saksi-saksi lainnya tidak memberi petunjuk terhadap kejahatan yang dituduhkan, belum dapat dianggap cukup membuktikan kesalahan terdakwa”. Dalam perkara ini ternyata ada beberapa orang saksi yang didengar keterangannya di sidang pengadilan. Akan tetapi, dari sekian banyak saksi tersebut, hanya satu saksi yang dapat dinilai sebagai alat bukti, sedang saksi-saksi selebihnya hanya bersifat keterangan yang berdiri sendiri tanpa saling berhubungan. Sebagai alat bukti petunjuk saja pun tidak mencukupi. MARI menilai keterangan saksi yang banyak itu, sama sekali tidak dapat dinilai sebagai alat bukti.
Di sinilah dituntut kemampuan dan keterampilan penyidik untuk mempersiapkan dan menyediakan saksi-saksi yang secara kualitatif dapat memberikan keterangan yang saling berhubungan. Bukan hanya mengumpulkan saksi yang banyak, tapi hanya menyajikan keterangan yang saling berdiri sendiri. Hal yang seperti inilah yang diperingatkan oleh Pasal 185 ayat (4).
Cara Menilai Kebenaran Keterangan Saksi, menilai keterangan beberapa saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan-keterangan tersebut, sehingga dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Namun dalam menilai dan mengkonstruksi kebenaran keterangan para saksi, Pasal 185 ayat (6) menuntut kewaspadaan hakim, untuk sungguh-sungguh memperhatikan. Persesuaian antara keterangan saksi. Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain. Alasan saksi memberi keterangan tertentu. Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi. Keterangan saksi sebagai alat bukti yang disampaikan pada sidang di pengadilan dapat dikelompokkan; keterangan saksi tanpa disumpah, disebabkan saksi menolak untuk disumpah sebagaimana ditentukan dalam pasal 161 KUHAP .
Walaupun dengan disandera tetapi saksi tetap menolak untuk disumpah atau janji, maka keterangan saksi yang demikian dapat menguatkan keyakinan hakim, bilamana pembuktian lainnya telah memenuhi batas minimum pembuktian. Atau saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah telah menyampaikan keterangan pada penyidikan, tetapi tidak hadir pada persidangan, maka keterangannya dibacakan dalam persidangan, sehingga sebagaimana pasal 161(2) dan dihubungkan dengan pasal 185 (2), maka sifatnya hanya menguatkan keyakinan hakim, atau sebagai tambahan alat bukti. Terhadap keterangan saksi yang disumpah pada tahap penyidikan dan dibacakan ketika didepan pengadilan, maka hal demikian tetap menjadi alat bukti yang syah.Keterangan saksi tanpa disumpah lazimnya karena terdapat hubungan keluarga, sebagaimana pasal 161 (2), 168, 169 (2), 185 (7), .
Keterangannya tidak dapat dinilai sebagai alat bukti, tetapi dapat dipergunakan menguatkan keyakinan hakim, atau bernilai sebagai tambahan menguatkan alat bukti yang syah sepanjang mempunyai persesuaian dan telah memenuhi batas minimum pembuktian. Saksi sebagaimana diatur pada pasal 171.
Nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi yang disumpah, harus dipenuhi beberapa persyaratan, yakni keterangannya harus disampaikan yang sebenarnya tiada lain daripada yang sebenarnya, keterangannya harus suatu peristiwa, yang didengar sendiri, dilihat dan dialaminya sendiri. Dinyatakan didepan persidangan, nilai kekuatan saksi mempunyai nilai yang sempurna (volledig bewijskracht) atau bersiapat bebas, sehingga nilai pembuktian saksi demikian tergantung pada penilaian hakim. Melalui kajian teoritis dan praktek dapat dikonklusikan, bahwa menjadi seorang saksi merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang. Apabila seseorang dipanggil menjadi saksi akan tetapi menolak/ tidak mau hadir di depan persidangan, mewskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan, untuk menyangka saksi tersebut tidak akan mau hadir, hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan kepengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 159 ayat (2) KUHAP .
Dengan demikian, asasnya setiap orang yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri suatu suatu peristiwa, yang dapat didengar sebagai saksi, akan tetapi dalam eksepsional sifatnya seseorang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Adapun syarat formal sebagai saksi dalam praktek, asasnya bahwa keterangan saksi diberikan di bawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing, dengan memberikan keterangan sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Sedangkan syarat materiil dapat disimpulkan, dengan memperhatikan secara seksama persesuaian antara keterangan saksi atau dengan yang lain; persesuian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain; alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu; cara hidup kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Selanjutnya dalam praktek kerapkali terjadi keterangan saksi berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik, biasanya majelis hakim mengingatkan tentang adanya perbedaan tersebut, dan secara prosudural kemudian memberi penjelasan-penjelasan tentang pentingnya seorang saksi untuk memberikan keterangan dengan jujur yang akan dapat membantu pengadilan, guna mewujudkan kebenaran materiil (materieele waarheid), membangun suasana kondusif agar saksi dapat memberi keterangan secara bebas, tanpa pengaruh dan tekanan, tidak diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat, dan pertanyaan dilakukan dengan bahasa yang jelas serta mudah dimengerti oleh saksi, dan terakhir diperingatkan juga saksi tentang sumpah/janji yang telah diucapkan untuk memberi keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Akan tetapi apabila peringatan tersebut tidak diindahkan saksi dan tetap pada keterangannya dalam persidangan, hakim ketua sidang meminta keterangan terhadap perbedaan keterangan tersebut dan kemudian dicatat dalam berita acara sidang.
Selanjutnya, seringkali terjadi dalam praktek, bahwa keterangan saksi diduga diberikan dengan tidak yang sebenarnya, karena pelbagai motivasi dan kepentingan, tak jarangpula keterangan seorang saksi diberikan dengan tidak sebenarnya dan saksi tersebut diduga melakukan sumpah palsu. Dalam praktek hakim ketua sidang memperingatkan saksi agar menarik keterangan palsunya, apabila saksi tetap pada keterangannya, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat member perintah dengan bentuk penetapan supaya saksi tersebut ditahan dengan dakwaan sumpah palsu. Terhadap dakwaan ini panitera pengganti segera membuat berita acara sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut, keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera. Kemudian penetapan yang berisi amar/dictum; memerintahkan kepada penyidik dengan jangka waktu penahanan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 24(1), (2) KUHAP,
Diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang. Terhadap hal ini, jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai, sebagaimana dimaksudkan menurut pasal 174 (4) KUHAP .

Saksi menarik atau mencabut keterangannya Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Penyidik.Pada KUHAP tidak diatur mengenai keterangan saksi yang menarik /mencabut keterangan yang telah diberikan dihadapan penyidik dimuka persidangan. Apabila dikaji secara lebih mendalam, detail dan terperinci sebagaimana tersurat Pasal 163 KUHAP hanya diatur mengenai keterangan saksi disidang berbeda dengan keterangannya pada BAP yang dibuat penyidik. Kalau seorang saksi menarik/mancabut keterangannya dalam BAP yang dibuat penyidik, berlakulah ketentuan Pasal 185 ayat (1), (6) KUHAP. Dengan demikian, fungsi keterangan saksi tersebut pada BAP yang dibuat penyidik hanyalah sebagai alat bukti petunjuk (Pasal 188 (2) KUHAP).
Akhirnya yang perlu dikedepankan terhadap keterangan saksi adalah terhadap jenis-jenis saksi. Secara global dalam praktik asasnya kerap dijumpai adanya beberapa jenis saksi, yaitu: Saksi A Charge / Memberatkan Terdakwa dan Saksi A De Charge / Meringankan Terdakwa. Saksi Mahkota / Kroon Getuige /Withnes Crown. Berdasarkan putusan MK. No. 5 /PUU-VIII/2010, yang diajukan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra, telah diputuskan oleh MK, bahwa yang dimaksudkan dengan saksi, atau ahli dapat dipanggil pada tahap penyidikan, dan pengertian saksi tidak hanya dimaknai, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan, dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan, suatu tindak pidana yang tidak selalu apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri. Sehingga makna saksi, termasuk ahli, dapat diperluas, yakni yang berkaitan dengan suatu peristiwa hukum.
Tentang saksi Mahkota, selanjutnya diatur dalam RUU KUHAP, dengan ketentuan, bahwa.Pertama. Salah seorang tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan, dapat dijadfikan saksi dalam perkara yang sama, dan dapat dibebaskan dari penuntutan pidana, apabila saksi membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka lain yang patut dipidana dalam tindak pidana tersebut. Kedua. Apabila tidak ada tersangka atau terdakwa yang peranannya ringan, dalam tindak pidana, sebagimana dimaksud dalam ayat (1),, maka tersangka atau terdakwa yang mengaku bersalah, berdasarkan pasal 199 dan membantu secara substantif mengngkap tindak pidana, dan peran tersangka lain, dapat dikurangi pidananya, dengan kebijaksanaan hakim pengadilan negeri. Ketiga. Penuntut umum menentukan tersangka atau terdakwa sebagai saksi mahkota.
Keterkaitan saksi dalam RUU KUHAP, tahun 2010, yakni Pasal 12. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana, berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik secara lisan maupun secara tertulis. Pasal 17. Penyidik melakkan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka dan/ atau saksi untuk diperiksa., dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar, dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.. Tersangka dan/au saksi yang dipanggil wajib datang dihadapan penyidik, dalam hal tidak datang, aka penyidik memanggil sekali lagi, dan dapat meminta pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan atau saksi kepada penyidik. Jika tersangka atau saksi yang dipanggil tidak datang, dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik tersebut datang ketempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. Jila tersangka atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan.
Pasal 21, menentukan dalam hal penyidik memeriksa saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga, bahwa saksi tidak akan hadir dalam persidangan. Penyidik memriksa saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain, dan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. Dalam pemeriksaan tersangka yang menghendaki di dengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya, hal tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi yang dapat menguntungkan tersangka.Keterangan saksi diberikan tanpa tekanan dari siapapun dalam bentuk apapun. Penyidik mencatat keterangan tersanka atau saksi dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, tersangka dan atau saksi setelah membaca dan mengerti isinya.

2. Keterangan Ahli
Sebagai alat bukti yang sah, merupakan suatu kemajuan dalam perkara di sidang pengadilan, dan pembuat undang undang menyadari pentingnya mengelaborasi perkembanga ilmu pengetahuan dan tehnologi, sehingga keterangan ahli sangat memegang peranan penting dalam peradilan pidana. Adapun tata cara menilai keterangan ahli, yakni untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik berhak untuk mengajukan permintaan keterangan seorang ahli, pasal 133, terhadap ahli kedokteran kehakiman ataupun ahli lainnya, dan ahli dapat membuat keterangan atau laporan sesuai yang dikehendaki penyidik, dan dimasukkan dalam berita acara penyidikan sebagaimana pasal 186, atau dapat juga disampaikan pada sidang peradilan. Jenis dan tata cara pemberian keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, yakni; diminta dan diberikan ahli pada saat pemeriksaan penyidikan; atas permintaan penyidik, ahli membuat laporan, atau visum et revertum dan dibuat oleh ahli yang bersangkutan, yang bernilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Keterangan ahli yang diminta dapat disampaikan pada sidang peradilan, yang diajukan oleh penuntut umum, penasehat hukum, keterangan ahli dapat disampaikan secara lisan dan langsung dicatat dalam berita acara oleh panitera, dan dilakukan oleh ahli dengan sumpah atau janji dan keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang. Keterangan ahli, merupakan salah satu ciri khas dari perkembangan hukum acara pidana modern, sehingga sangat berguna untuk membuat jelas dan terang suatu tindak pidana yang terjadi.
Pengertian keterangan ahli Sebagai Alat bukti. Hal ini diatur dalam pasal 186, pasal 1 angka 28, pasal 120 , 133 ,179, 180, 186 KUHAP.Sedangkan keterangan ahli yang berhubungan dengan tanda tangan dan tulisan, maka keterangan ahli autentik dilakukan oleh laboratorium forensik Mabes POLRI,atau laboratorium kriminal POM ABRI.
Adapun sifat dualisme alat bukti keterangan ahli, yakni dalam bentuk laporan atau visum et revertum, dan atau keterangan ahli disampaikan secara langsung, lisan di sidang pengadilan dan dicatat dalam berita acara oleh panitera. Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli yakni mempunyai kekuatan pembuktian bebas. Maknanya hakim bebas menilainya. Keterangan ahli tidak memeriksa pokok perkara, tetapi sifatnya menjelaskan sesuatu hal yang masih kurang terang tentang suatu hal dan kejadian. Terdapat perbedaan antara keterangan saksi dan keterangan ahli, dari berbagai segi, yakni;
Pertama subjeknya, untuk keterangan saksi biasanya diberikan kepada setiap orang, sedangkan keterangan ahli, dilakukan oleh ahli yang berhubungan dengan masalah yang terjadi. Kedua, segi isi keterangan, saksi menyampaikan peristiwa atau kejadian yang berhubungan langsung dengan kejahatan yang terjadi, sedangkan keterangan ahli, tidak seharusnya berhubungan dengan peristiwa kejahatan, tetapi pendapatnya tentang suatu masalah yang ditanyakan. Ketiga, segi dasar keterangan, saksi keterangannya berdasarkan penglihatan, pendengaran, dan dialaminya sendiri, keterangan ahli dasarnya adalah pengetahuan atau keahlian yang dimilikinya. Keempat, dari segi sumpah, saksi sumpahnya memberi keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya, seangkan ahli saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya tidak lain daripada yang sebaik-baiknya.
Keterangan ahli (expert testimony), disebut sebagai alat bukti urutan kedua oleh KUHAP, hal ini berbeda dengan HIR, yang tidak mencantumkan keterangan ahli sebagai alat bukti. Keterangan ahli sebagai alat bukti dikenal dalam hukum acara modern dibanyak negara. Keterangan ahli, dapat juga diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan, dan dibuat dengan mengingat sumpah diwaktu menjadi ahli. Pada umumnya keterangan ahli itu, adalah pendapat seorang ahli, yang berhubungan dngan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya tentang sesuatu apa yang dimintai pertimbangannya. Pengertian ilmu pengetahuan (wetenschap) diperluas pengertiannya yakni meliputi kriminalistik, yakni ilmu tentang tulisan, ilmu senjata, pengetahuan tentang sidik jari.
Difinisi ahli menurut Calipornia Evidence Code; yakni Seseorang dapat membei keterangan sebagai ahli, jika Ia mempunyai pengetahuan keahlian, pengalaman, latihan, atau pendidikan khusus yang memadai untuk memenuhi syarat sebagai seorang ahli tentang hal yang berkaitan dengan keterannya. Walaupun keterangan ahli dengan keterangan saksi berbeda, tetapi sulit dibedakan dengan tegas, karena kadang-kadang seorang ahli merangkap juga sebagai saksi. Keterangan saksi apa yang didengar, dialami dan dilihat, tetapi keterangan ahli, ialah mengenai suatu hal yang diberikan penilaian terhadap suatu hal-hal yang sudah nyata dan pengambilan kesimpulan mengenai hal-hal tersebut.
Kedudakan ahli dalam hukum acara pidana, adalah sebagai salah satu alat bukti, karena sistem pembuktian di Indonesia menggunakan sistem negataief Wettelijke, artinya menggunakan keyakinan hakim, yang disertai dengan menggunakan alat alat bukti yang sah, menurut undang undang yang berlaku. Sehingga alat bukti menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana. Subjektivitas dalam menangani perkara pidana, haruslah dihindari, karena berkaitan erat dengan masalah sosial, politis maupun ekstra interventif lainnya. Permintaan keterangan ahli dilakukan secara tertulis, sebagaimana ditentukan menurut Pasal 133 (1) KUHAP, dalam surat itu disebutkan dengan tegas, untuk pemeriksaan luka, atau pemeriksaan mayat, dan atau pemeriksaan bedah mayat, bahwa mayat harus diperlakukan secara baik, diberi label, yang membuat indentitas, dilak, sehingga atas atas permintaan penyidik, makja ahli kedokteran kehakiman, wajib memenuhinya, dengan memberikan keahliannya, dalam bentuk laporan tertulis, mengenai hasil pemeriksaannya, yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatannya, yang dikenal dengan nama Visum et revertum.
Pasal 25 RUU KUHAP,menentukan bahwa dalam hal penyidik menganggap perlu, penyidik dapat meminta pendapat ahl. Sebelum memberikan keterangan, ahli mengangkat sumpah atau janji di muka penyidik, untuk memberikan keterangan menurut pengetahuannya dengan sebaik baiknya. Jika ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, maka ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Pasal 40, menentukan, bahwaadanya perlindungan pelapor, pengadu saksi dan korban. Tata cara pemberian perlindungan hukum ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dan perlindungan pelapor, pengadu, saksi atau korban, dibebankan kepada negara. Pasal 75, tentang penyitaan harus disaksikan oleh dua orang saksi.
Pasal 149.menentukan bahwa Haim ketua sidang meneliti apakah semua saksi atau ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi atau ahli berhubungan dengan satu dan lain, sebelum memberikan keterangan di sidang. Dalam saksi atau ahli tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alsan untuk menyangka, bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi tersebut dihadapapkan ke persidangan. Pasal 150, menentukan Penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa, diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan saksi yang hendak diajukan oleh mereka pada persidanga. Sesudah penyataan pembuka, saksi dan ahli memberikan keterangan. Urutan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil. Penuntut umum mengajukan saksi, ahli dan buktinya terlebih dahulu. Apabila hakim menyetujui saksi dan ahli, yang diminta oleh penasehat hukum untuk dihadirkan, maka hakim memeritahkan kepada penuntut umum untuk memanggil saksi dan ahli, yang diajukan oleh penasehat hukum. Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi mengenai keterangan tentang nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan saksi. Hakim juga menanyakan, apakah saksi mengenal terdakwa. Pasal 155, menentukan bahwa pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada saksi atau ahli, atau kepada terdakwa.

3. Alat Bukti Surat
Sebagaimana yang ditentukan pada pasal 186 KUHAP, yakni; surat yang dibuat atas sumpah jabatan, atau surat yang dilakukan dengan sumpah. Dapat dianggap sebagai bentuk surat yang bernilai sebagai alat bukti yakni, suatu berita acara, yang membuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar,dilihat atau dialaminya, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya. Surat yang berbentuk ketentuan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan ahli, dan atau surat lainnya yang bersifat resmi. Nilai kekuatan pembuktian surat dari segi formal sebagai alat bukti yang sempurna, dari aspek materiil mempunyai kekuatan yang mengikat, dan hakim bebas untuk melakukan penilaian atas substansi surat tersebut, dengan azas keyakinan hakim, dan asas batas minimum pembuktian. Alat bukti surat sebagaimana ditentukan menurut pasal 187 .
Bukanlah alat bukti yang mengikat tetapi bernilai sebagai pembuktian yang bersifat bebas. Sebagai bagian dari alat bukti dalam pembuktian, maka perkembangan alat bukti surat ini, berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi, dengan diterimanya beberapa alat bukti surat elektronik, email, sms dan sebagainya. Hal yang penting dalam perkara tindak pidana korupsi adalah Surat resmi dari Instansi atau lembaga tinggi negara Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK), maupun Pusat PelaporanTransaksi Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal diberbagai departemen, hasil audit Independen serta Laporan masyarakat lainnya.
Dimaksudkan dengan alat bukti surat, yakni suatu surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikualifikasikan dengan sumpah; yakni berita acara dan surat lain, dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum, yang berwenag, atau yang dibuat dihadapan yang membuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu. Termasuk surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang undangan, atau yang dibuat oleh pejabat mengenai hal, yang termasuk dalam tata laksana, yang menjadi tanggungjawabnya, dan yang diperuntukan bagi pembuktian sesuatu hal, atau suatu keadaan.. Surat keterangan dari seorang ahli, yang membuat pendapat tentang keahliannya, mengenai sesuatu hal, atau sesuai keadaan berdasarkan keahliannya, serta surat lain, yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
RUU KUHP, Pasal 35, menentukan, dalam hal terdapat dugaan kuat, bahwa untuk pengungkapan suatu tindak pidana, data yang diperlukan dapat diperoleh dari data yang diperlukan dapat diperoleh dari surat, buku atau data tertulis yang lain yang belum disita, penyidik melakukan penggeledahan, dan jika perlu dapat melakukan penyitaan atas surat,surat, buku atau data tertulis yang lain yang belum disita, penyidik melakukan penggeledahan, dan jika perlu dapat melakukan penyitaan atas surat,buku atau data tertulis yang lain tersebut. Pasal 36, menentukan, bahwa apabila berdasarkan pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, untuk kepentingan penyelidikan, penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada ahli. Pasal 79, Penyitaan surat atau tulisan dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut undang undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus hakim komosaris setempat, kecuali undang undang menentukan lain. Pasal 85 RUU KUHAP, menentukan tentang pemeriksaan surat, bahwa penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang salin diperiksa.

4. Alat Bukti Petunjuk
Penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam prakteknya, digunakan dengan sangat hati-hati, karena sangat dekat sifat kesewenang wenangan yang didominasi oleh penilaian subjektif. Oleh karenanya hakim dalam memggunakan alat bukti petunjuk harus pebuh kearifan dan bijaksana, dan penuh kecermatan berdasarkan hati nuraninya, sebagaimana ditentukan pada pasal 188(3), sehingga hakim sedapat mungkin menghindari penggunaan alat bukti petunjuk dalam penilaian pembuktian kesalahan terdakwa, sehingga dngan sangat penting dan mendesak saja alat bukti dipergunakan. Karena dalam praktek selalu terdapat kelemahan pembuktian di peradilan, disebabkan aparat penyidik kurang sempurna mengumpulkan pembuktian, bahkan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan sulit sekali untuk dipahami. Sehingga dalam prakteknya mengalami kesulitan, sebagaimana putusan MARI tanggal 27 juni 1983,No.185K/Pid/1982. Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa.
Penjatuhan hukuman hanya didasarkan alat bukti petunjuk yang ditarik dan diperoleh hakim dari pengakuan terdakwa di luar sidang, maka putusan itu dibatalkan oleh MARI. Cara memperoleh alat bukti petunjuk hakim harus mencari petunjuk dari segala sumber yang dapat dipergunakan mengkonstruksi alat bukti petunjuk terbatas dari alat-alat bukti yang secara limitative ditentukan dalam pasal 188.

5. Keterangan Terdakwa
Alat bukti keterangan terdakwa merupakan urutan terakhir dalam Pasal 184 ayat (1). Penempatannya pada urutan terakhr inilah salah satu alasan yang dipergunakan untuk menempatkan proses pemeriksaan keterangan terdakwa dilakukan belakangan sesudah pemeriksaan keterangan saksi. Dalam HIR, alat bukti ini disebut “pengakuan tertuduh”. Apa sebabnya istilah ini tidak dipakai lagi dalam KUHAP, dan ditukar dengan sebutan “keterangan terdakwa”, tidak diperoleh keterangan dalam penjelasan KUHAP.
Ditinjau dari keluasan pengertian. Pada istilah “keterangan terdakwa”, sekaligus meliputi “pengakuan” dan “pengingkaran”. Sedang dalam istilah “pengakuan tertuduh”, hanya terbatas pada pernyataan pengakuan itu sendiri tanpa mencakup pengertian pengingkaran. Oleh Karena itu, keterangan terdakwa sebagai alat bukti, sekaligus meliputi pernyataan “pengakuan” dan “pengingkaran”, dan menyerahkan penilaiannya kepada hakim, yang mana dari keterangan terdakwa sebagai ungkapan pengakuan dan yang mana pula dari keterangan itu bagian yang berisi pengingkaran. Lain halnya pada HIR, di situ dipisah secara tegas yang mana pengauan dan yang mana hal yang diingkari. Walaupun demikian, dalam pelaksaan KUHAP pun tidak akan mengurangi wewenang hakim untuk menanyakan dan memintakan penjelasan kepada terdakwa bagian mana dari keterangannya yang bersifat pengakuan, dan yang mana yang diingkari. Dengan demikian, perbedaan pegertian ini ditinjau dari segi yuridis dikaitkan dengan pelaksanaan dalam penegakan hukum, hanya bersifat teoritis belaka.
Istilah keterangan terdakwa lebih simpatik dan manusiawi. Ditinjau dari segi yuridis keterangan terdakwa lebih simpatik dan lebih manusiawi jika dibandingkan dengan istilah pengakuan terdakwa yang dirumuskan dalam HIR, istilah pengakuan terdakwa, seolah-olah terdapat unsur “paksaan” kepada terdakwa untuk mengakui saja kesalahannya. Perkataan pengakuan mengandung kurangnya keleluasaan mengutarakan segala sesuatu yang diperbuat, dilihat, dan dialami sendiri oleh terdakwa. Hal ini bertendensi seolah-olah pemeriksaan itu semata-mata mengejar pengakuan terdakwa, walaupun sesuai dengan iklim dan sistem pemeriksaan yang dianut pada zaman kolonial, yang sedikit banyak masih diwarnai cara “inkuisitur”. Sistem pemeriksaan yang sifatnya lebih cenderung menyudutkan terdakwa pada posisi seolah-olah terdakwa yang sedang diperiksa, sejak semula sudah danggap bersalah. Metode pemeriksaan terdakwa yang dianut KUHAP, sejalan dengan pengakuan KUHAP terhadap hak asasi terdakwa sebagai seorang yang harus diperlakukan secara manusiawi. Sikap dan pendekatan hakim dalam pemeriksaan persidangan, wajib mencerminkan persamaan hak dan kedudukan antara terdakwa dengan penuntut umum, sekaligus pemeriksaan sidang pengadilan benar-benar berdasarkan asas praduga tak bersalah, untuk memahami pengertian keterangan terdakwa sebagai alat bukti, yakni:
Apa yang terdakwa “nyatakan” atau “jelaskan” di sidang pengadilan, dan apa yang dinyatakan atau dijelaskan, tentang perbuatan yang diketahui, dialami sendiri dalam peristiwa pidana yang sedang diperiksa.Tidak semua keterangan terdakwa dinilai sebagai alat bukti yang sah, untuk itu diperlukan beberapa asas sebagai landasan berpijak, antara lain: Keterangan itu dinyatakan di sidang pengadilan.Tentang perbuatan yang dilakukan, diketahui sendiri atau alami sendiri. Sebagai asas kedua, supaya keterangan terdakwa dapat dinilai sebagai alat bukti, keterangan itu merupakan pernyataan atau penjelasan:Tentang perbuatan yang “dilakukan terdakwa”.Tentang apa yang diketahui sendiri oleh terdakwa. Apa yang dialami sendiri oleh terdakwa. Keterangn terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan kesalahannya. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP.
Alat bukti tidak boleh diperoleh secara melawan hukum, sehingga pemancingan tidak diperbolehkan. Hasil penyidikan adalah rahasia dan dilarang keras penyidik memberikan hasil penyidikan. Di Indonesia tampaknya masyarakat menghendaki penyidikan transparan, tujuan penyidikan adalah rahasia, sehingga menjaga praduga tidak bersalah, disampaing itu untuk kepentingan penyidikan sendiri, sehingga tersangka tidak akan mudah untuk menghilangkan alat alat bukti, atau mempengaruhi saksi. Dalam hukum acara pidana mendatang alat alat bukti dikenal sebagai barang bukti; meliputi surat surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan terdakwa, dan pengamatan hakim.
Pada hakikatnya asas ini, hanya merupakan penegasan kembali prinsip batas minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183. Sedikit pun tidak ada perbedaan penegasan Pasal 189 ayat (4) dengan prinsip batas minimum pembuktian yang diatur Pasal 183. Asas batas minimum pembuktian ini tidak berbeda dengan apa yang yang ditentukan pada Pasal 189 ayat (4), dapat disimpulkan, bahwa alat bukti keterangan atau pengakuan terdakwa, bukan alat bukti yang memiliki sifat menentukan dan mengikat. Keterangan Terdakwa di Luar Sidang (The Confession Outside the Court). Salah satu asas penilaian yang menentukan sah atau tidaknya keterangan terdakwa sebagai alat bukti, keteranga itu harus terdakwa dinyatakan di sidang pengadilan. Dengan asas ini dapat diketahui, bahwa keterangan terdakwa yang di luar sidang pengadilan, sama sekali tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti yang sah. Akan tetapi, apakah pernyataan di luar sidang dapat diketahui maknanya sebagaimana Pasal 189 ayat (2) KUHAP.
Beberapa putusan Mahkamah Agung, yang masih tetap dipergunakan badan peradilan sebagai pedoman, atau stare decisis dalam praktek., yakni ; Dapat dipergunakan “sebagai petunjuk”.Pencabutan harus berdasar alasan. Keterangan pengakuan yang diberikan di luar sidang, dapat dicabut terdakwa kembali di sidang pengadilan, mesti mempunyai alasan yang berdasar dan logis. Pencabutan kembali tanpa didasarkan alasan yang logis adalah pencabutan yang tidak dapat dibenarkan hukum, sebagaimana yang ditegaskan oleh beberapa yurisprudensi, yang dipedomani oleh praktek peradilan sampai sekarang.Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa.Secara sepintas lalu sudah disingggung juga mengenai kekuatan pembuktian alat bukti keterangan terdakwa. Seperti yang telah diungkapkan, seribu kali pun terdakwa memberikan pernyataan pengakuan sebagai pelaku dan yang bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, pengakuan ini tidak boleh dianggap dan dinilai sebagai alat bukti yang sempurna, menentukan dan mengikat. Seandainya pembuat undang-undang menetapkan nilai pengakuan sebagai alat bukti yang sempurna, menentukan dan mengikat, ketentuan yang seperti itu memaksa hakim untuk tidak boleh beranjak dari alat bukti pengakuan tersebut.
Hakim secara mutlak harus memutuskan perkara atau alasan pembuktian pengakuan. Ketentuan seperti ini sangat berbahaya. Karena seperti apa yang telah diterangkan terdahulu, orang jahat akan banyak berkeliaran dibelakang pengakuan orang yang diupah. Akibatnya orang yang kaya yang mampu dan jahat akan semakin jahat. Dia akan tetap bebas berkeliaran ditenga-tengah masyarakat dengan jalan membeli orang miskin yang mau mengaku sebagai orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi. Akibat buruk yang paling jauh, penegakan hukum dapat diperjualbelikan oleh mereka yang punya duit. Untunglah pembuat undang-undang tidak menetapkan ketentuan yang seperti itu, sehingga kecil kemungkinan terdapat orang jahat yang berlindung dibalik pengakuan seorang terdakwa bayaran.
Bertitik tolak dari tujuan mewujudkan kebenaran sejati, undang-undang tidak dapat menilai keterangan atau pengakuan terdakwa sebagai alat bukti yang memiliki nilai pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan. Dengan demikian, nilai kekuatan pembuktian alat bukti keterangan atau pengakuan terdakwa adalah sebagai berikut :Sifat nilai kekuatan pembuktiannya adalah bebas.Harus memenuhi batas minimum pembuktian. Harus memenuhi asas keyakinan hakim. Pembalikan beban pembuktian, secara teoritis, dikenal, Pertama Teori hukum pembuktian, menurut keyakinan hakim, dan tidak berdasarkan pada suatu peraturan.Kedua. Teori Bedasarkan pada alasan yang logis. Ketiga. Bedasarkan pada Undang Undang secara Positif. Titik tolaknya adalah pada bukti yang ditentukan secara limitatif dalam undang undang. Ketiga Hukum pembuktian menurut undang undang secara negatif, yakni hanya boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, bilamana alat bukti itu secara limitatif ditentukan undang undang, dan didukung pula oleh keyakinan hakim, terhadap eksistensi alat alat bukti.
Adapun beban pembuktian pada penuntut umum, sebagai konsekwensi dari dari alat alat bukti dan barang bukti secara akurat, untuk meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa.Konsekwensi logis dari beban pembuktian pada penuntut umum ini, berkolerasi dengan asas praduga tidak bersalah, dan aktualisasi dari asas tidak mempersalahkan diri sendiri(non self discrination). Dalam kontek, maka terdakwa berperan aktif, untuk menyatakan, bahwa dirinya bukan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwalah di depan sidang pengadilan, yang akan menyiapkan segala beban pembuktian, dan bilamana tidak membuktikan, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Pada asasnya teori beban pembuktian ini dikenal sebagai teori beban pembuktian (omkering van het bewijslaat, atau Shifing of burden of proof).
Adapun perspektif teoritis dan praktek teori beban pembuktian yang bersifat murni, maupun yang bersifat terbatas, pada hakekatnya, pembalikan beban pembuktian tersebut merupakan suatu penyimpangan hukum pembuktian, dan juga merupakan suatu tindakan luar biasa terhadap tindak pidana korupsi.Konkritisasi beban pembuktian, secara berimbang, maka penuntut umum maupun penasehat hukum, yang saling membuktikan di depan sidang pengadilan. Beban pembuktian tersebut dapat dibagi menjadi dua katagorisasi yakni;
1. Sistem beban pembuktian biasa atau konvensional. Penuntut umum membuktikan kesalahan terdakwa dengan mempersiapkan alat alat bukti, sebagaimana ditentukan oleh undang undang. Kemudian terdakwa dapat menyangkal alat alat bukti dan beban pembuktian dari penuntut umum.
2. Teori pembalikan beban pembuktian, absolut atau murni, yakni terdakwa atau penasehat hukum, membuktikan ketidakbersalahan terdakwa. Selanjutnya dikenal juga beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang, yakni terdakwa dan penuntut umum saling membuktikan kesalahan, dan ketidakbersalahan dari terdakwa. Pada hakekatnya asas pembalikan beban pembuktian dalam sistem hukum pidana Indonesia, dikenal dalam tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam UU No. 31 Tahun 2009 jo.UU No. 20 Tahun 2001, selanjutnya dalam undang undang pencucian uang, undang undang perlindungan konsumen, dan sebagainya.

Beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam peradilan tindak pidana korupsi, dalam prakteknya, sangat mengedepankan kesempurnaan alat alat bukti, dan persesuaiannya, sehingga Hakim, dengan mudah memaknai dan menilai beban pembuktian, yang diterapkan dan dipertahankan oleh Penuntut umum dan tersangka maupun kuasanya, dalam perhelaan di Pengadilan. Hingga kini penerapan beban pembuktian terbalik yang murni, belum diterapkan dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi, karena perundang undangan belum memberikan ruang keberlakuannya. Alasan yang paling mengemuka, adalah pelanggaran hak asasi manusia. Karena kemungkinan penyalahgunaan yang berlebihan dari penegakan hukum.
Dalam RUU KUHAP, telah diperkenalkan adanya promote adversarial trial procedures. Memperkenalkan advrsarial khususnya, pada tahap persidangan. Adanya kesempatan untuk memberikan pertanyaan dari pihak jaksa penuntuty umum dan penasehat hukum, dan kesempatan untuk menghadirkan saksi, untuk memperkuat dan memperjelas dakwaan. Peran pengadilan menentukan pencarian fakta secara aktif. RUU KUHAP, memperluas a;at bukti, yakni bukti elektronik dan barang bukti physical evidence, bertujuan untuk mempermudah dengan cara meninggalkan segala pleksibilitas bagi jaksa dan penasehat hukum, dengan menampilkan alat bukti baru yang diperoleh di luar negeri, dianggap sebagai alat bukti yang sah, jika diperoleh secara sah, berdasarkan hukum di negara hukum tersebut dengan tidak melanggar konstitusi, hukum dan perjanjian kerjasama dengan Indonesia.
Bukti elektronik, yang dapat dikaitkan dengan hukum pidana, sebenarnya dalam praktek mengalami kesulitan. Khususnya tindak pidana yang menggunakan komputer, yakni tidak adanya suatu patokan, atau dasar penggunaan bukti elektronik ini dalam perundang undangan. Padahal dalam kejahatan dengan menggunakan komputer, bukti yang akan mengarahkan suatu peristiwa pidana, adalah berupa data data elektronik, baik yang berada dalam komputer itu sendiri (hard disk/floppy disc), atau yang merupakan hasil print out, atau dalam bentuk lain, berupa jejak (path), dari suatu aktivitas penggunaan komputer. Sehingga bilamana bukti elektronik, dijadikan dasar dalam pembuktian, maka diperlukan kekuatan pembuktian melalui keterangan ahli. Dalam praktek setidaknya panduan untuk menggunakan, alat bukti elektronik dalam mengungkap kejahatan komputer yakni; Adanya pola (modus operandi), yang relatif sama dalam melakkan tindak pidana dengan menggunakan komputer. Adanya persesuaian antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain.

Pasal 83 RUU KUHAP, menentukan tentang penyadapan., bahwa penyadapan pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi yang lain, dilarang, kecuali dilakukan terhadap pembicaraan terkait dengan tindak pidana serius atau diduga keras akan terjadi tindak pidana serius tersebut, yang tidak dapat diungkap jika tidak dilakukan penyadapan. Tindak pidana serius meliputi; Terhadap keamanan negara, perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan, pemerasan, pengancaman, perdagangan orang, penyeludupan, korupsi, pencucian uang, pemalsuan uang, keimigrasian, mengenai bahan peledak dan senjata api, terorisme, pelanggaran ak asasi manusia yang berat, psikotrapika dan narkotika dan pemerkosaan. Penyadapan harus dengan surat izin, kecvuali dalam hal mendesak, setelah itu wajib untuk memberitahukannya kepada hakim komisaris.
Pasal 174 RUU KUHAP, menentukan tentang pembuktian dan putusan, Hakim dilarang menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali apabila hakim memperoleh keyakinan dengan sekurang kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Pasal 175, menentukan alat bukti yang sah mencakup; barang bukti, susat surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi,keterangan terdakwa; dan pengamatan hakim. Alat bukti yang sah, harus diperoleh secara tidak melawan hukum. Hal hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Barang bukti, adalah alat atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek tindak pidana atau hasilnya atau bukti fisik atau materiil yang dapat menjadi bukti, dilakkannya tindak pidana.
Surat, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni; berita acara dan surat lain, dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat mum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas tentang keterangannya; Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang undangan dibuat oleh pejabat, mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggungjawabnya, dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan; Surat keterangan ahliyang memuat pendapat berdasarkan keahlannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; Surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Pasal 178.Bukti elektronik, adalah sekalian bukti dilakkannya tindak pidana berupa sarana yang memnakai elektronil.
Pasal 179. Keterangan ahli, adalah segala hal yang dinyatakan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus, disidang persidangan.
Pasal 180, menentukan bahwa keterangan saksi, sebagai alat bukti, segala hal yang dinyatakan oleh saksi di siang pengadilan. Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual dengan dihadiri oleh penasehat hukum dan penuntut umum.. Keterangan satu saksi tidak cukup untuk membuktikan, bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ketentaun ini tidak berlaku terhadap, apabila keterangan saksi diperkuat dengan alat bukti lain.. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.. Keterangan beberapa orang saksi harus aling berhubungan satu sama lain, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka, bukan merupakan keterangan saksi.
Dalam menilai kebenaran saksi hakim wajib memperhatikan; Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain; Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain; Alasan yang yang mungkin digunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu; Cara hidup dan akesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi diperayanya keterangan tersebut; dan/a;at keterangan saksi sebelum dan pada waktu sidang. Keterangan saksi yang tidak disumpah, yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah, apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah.
Pasal 181. Menentukan bahwa keterangan terdakwa, adalah segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa di dalam sidang pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri. Keteranga terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan, dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja, tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 182, menentukan bahwa pengamatan hakim selama sidang, adalah didasarkan pada perbuatan, kejadian, keadaan, atau barang bukti yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari satu pengamatan hakim selama sidang dilakkan oleh hakim dengan arief dan bijaksana, setelah hakim mengadakan pemeriksaan dengan cermat dan seksama berdasarkan hati nurani.
Pasal 183, menentukan bahwa, alat bukti yang diberikan oleh pemerintah, orang, atau perusahaan negara lain dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah, apabila diperoleh secara sah berdasarkan pertauran perundang undangan negara lain tersebut. Alat bukti itu dapat juga dipertimbangkan jka terdapat perbedaan prosudur untuk mendapatkannya, alat bukti tersebut antara peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, dengan peraturan perundang undangan yangberlaku di negara tempat alat bukti tersebut diperoleh, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang undangan atau perjanjian Internasional.
Pasal 184, menentukan bahwa, untuk pembuktian perkara di Indonesia, saksi yang bertempat tinggal di luar negeri diperiksa oleh pejabat yang berwenang dinegara tersebut, dan keterangan diserahkan kepada pemerintah Indonesia, dalam hal Indonesia mempunyai perjanjian bilateral dengan negara tersebut atau berdasarkan asas resiprositas. Ketrangan disampaikan kepada penyidik, atau penuntut umum di Indonesia, sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara,melalui instansi yang berwenang. Permintaan kepada pemerintah negara lain, untuk memeriksa saksi yang berada di negara tersebut, harus dilengkapi dengan daftar keterangan yang diperlukan yangharus dijawab oleh saksi. Dalam hal keterangan dilimpahkan ke pengadilan, maka keterangan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah.
Pasal 185, menentukan bahwa, jika ada permintaan dari negara lain, untuk mengambil keterangan saksi atau melakukan tindakan hukum lain di Indonesia, untuk kepentingan pembuktian perkarta yang ada di negara peminta, permintaan tersebut dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tata cara pengambilan keterangan saksi atau tindakan lain, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang undang ini.
Pasal 200 Tentang saksi mahkota, bahwa salah seorang tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan dapat dijadikan saksi alam perkara yang sama, dan dapat dibebaskan dari penuntutan pidana, apabila saksi membantu mengungkapkan keterlibatan tersanka lain, yang patut dipidana dalam tindak pidana tersebut. Apabila tidak ada tersangka atau terdakwa yang perananya ringan dalam tindak pidana, maka tersangka atau terdakwa yang mengaku bersalah, berdasarkan pasal 199, dan membantu secara substantif mengungkap tindak pidana, dan peran tersangka lain, dapat dikurangi pidananya dengan kebijaksanaan hakim pengadilan negeri. Penuntut umum menentukan tersangka atau terdakwa sebagai saksi mahkota.















E. Keyakinan Hakim
Dalam Putusan Pidana




Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali, apabila dengan sekurang kurangnya, dua alat bukti yang sah, Ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi, dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Sehingga dapatlah diketahui, bahwa pembuktian yang dianut oleh KUHAP, adalah pembuktian berdasarkan pada undang undang, karena untuk pembuktian, undang undanglah yang menentukan tentang jenis dan banyaknya alat bukti yang harus ada. Disebut juga negatif, karena adanya jenis jenis lain dan banyaknya alat alat bukti yang ditentukan oleh undang undang itu belum dapat, membuat hakim harus menjatuhkan pidana bagi seseorang terdakwa, apabila jenis jenis dan banyaknya, alat alat bukti itu, belum dapat menimbulkan keyakinan pada dirinya, bahwa suatu tindak pidana itu, belum dapat menimbulkan keyakinan pada dirinya, bahwa suatu tindak pidana itu, benar benar telah terjadi, dan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Putusan hakim dalam peradilan sangat diperlukan guna penyelesaian perkara pidana. Putusan hakim berguna untuk terdakwa dalam memperoleh kepastian hukum (rechtzakeirheid) tentang statusnya, dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya, terhadap putusana tersebut, dalam hal menerima putusan, melakukan upaya hukum verset, banding atau kasasi, grasi. Selanjutnya menelaah visi hakim yang mengadili perkara. Putusan hakim adalah mahkota dan puncak pencerminan nilai nilai keadilan, kebenaran hakiki, hak asasi manusia, penguasaan hukum atau fakta secara mapan, mumpuni dan faktual, serta visualisasi etika, mentalitas dan moralitas dan hakim yang bersangkutan.
Putusan hakim pidana pada umumnya;
1. Berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntuan hukum.
2. Putusan hakim dibuat dalam bentuk tertulis
3. Putusan hakim dibuat dengan tujuan untuk meyelesaikan perkara pidana.

Dalam RUU KUHP, Pasal 265, menentukan, bahwa putusan hakim pengadilan negeri terdiri dari; Putusan bebas; Putusan lepas dari seala tuntutan hukum; Putusan yang menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima; atau Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Pidana yang diputuskan dalam putusan peninjauan kembali, tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan ang dimintakan peninjauan kembali. Apabila terpidana telah menjalani putusan, yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, maka pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Sehingga putusan hakim dalam praktik terdapat suatu sifat atau sikaf;
1. Berpikir ilmiah, logis, sistematis, tertib.
2. Sabda pendita ratu. Putusannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, sosiologis dan filosofis.
3. Dapat difungsikan dan dapat dikoreksi.
4. Berpikir secara integralistik atau manunggal, partisipatif terhadap nilai nilai yang hidup dalam masyarakat.
5. Tidak lekas puas, haus akan ilusi dan pengetahuan.
6. Kesatria.

Adapun amar putusan hakim merupakan aspek penting dari isi putusan, dimulai dengan kata Mengadili. Pada hakekatnya terhadap amar/diktum putusan hakim dalam perkara pidana, berisikan materi tentang hal hal sebagai berikut;
1. Pernyataan yang menyatakan terdakwa terbukti atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, beserta kualifikasi dari tindak pidana yang terbukti tersebut. Apabila oleh majelis hakim terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka harus jga disertai pembebasan terdakwa dari dakwaan.
2. Lamanya pidana (straffoeemeting, sentence), yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Misalnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun satu bulan lima belas hari.
3. Bahwa terdakwa apabila dalam tahanan, sesuai dengan pasal 22 (4) KUHAP. Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Misal. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Pernyataan yang berupa perintah. Apakah majelis hakim akan menahan terdakwa. Atau dibebaskan sebagaimana ditentukan menurut pasal 197(1) KUHAP.
5. Adanya penetapan majelis hakim terhadap barang bukti (pasal 197(1) uruf i, Pasal 46(2), 194(1) KUHAP. Apakah akan dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, dirampas untuk negara, dimusnahkan, dirusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, atau dilampirkan alam berkas perkara lainnya, pembebanan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada negara, apabila terdakwa dibebaskan/vrijspraak, dan dilepaskan dari tuntutan hukum/onslag van alle rechtsvervolging, terhadap pembebenan biaya perkara ini. Bagian akhir dari putusan, adalah tentang tanggal musyawarah/diputuskannya perkara, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Musyawarah hakim, sangat mempengaruhi amar/diktum putusan.

Eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilaksanakan oleh jaksa,, bukan lagi oleh penuntut umum, setelah menerima salinan putusan dari panitera pengadilan negeri. Dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka harus segera dilepaskan dari tahanan, dan barang bukti dikembalikan pada, kecuali dalam putusan pidana bersayarat, terpidana bilamana tidak ditahan maka harus segera dimasukkan pada lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani putusannya. Bilaman terpidana ditahan, jaksa segera membuat berita acara pelaksanaan putusan hakim dan diserahkan kepada pihak lembaga pemasyarakatan, dan berubahlah status dari tahanan menjadi narapidana.
Menurut RUU KUHAP, PASAL 268, Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakkan oleh Jaksa, salinan putusan dikirim panitera kepada jaksa.
Pasal 269. Dalam hal pidana mati dilaksanakan terhadap terpidana, pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 270. Jika terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhkan pidana sejenis, sebelum terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu.
Pasal 271. Menentukan bahwa jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan waktu satu bulan, ntuk membayar denda, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi. Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika putusan pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualiaan, jaksa mengusahakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil kejaksaan; jangka waktunya ditentukan, dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan.
Pasal 272, menntukan dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan ganti kerugian, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda. Jaksa wajib menyerahkan ganti kerugian kepada korban, paling lama satu hari setelah ganti kerugian diterima.

















BAB
KETIGA

BEBAN PEMBUKTIAN DALAM

PRAKTIK PERADILAN PERDATA

















A.Sumber Dan Asas Asas
Hukum Acara Perdata




Objek dari Ilmu hukum acara perdata, adalah keseluruhan peraturan, yang bertujuan untuk melaksanakan dan mempertahankan, atau menegakkan hukum perdata materiil, dengan perantaraan kekuasaan negara. Hal demikian terjadi dalam peradilan, untuk melaksanakan hukum, dalam hal konkrit, adanya tuntutan hak, fungsi itu dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri, yang diadakan oleh negara, serta bebas dari pengaruh apa saja, dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan untuk mencegah perbuatan yang melawan hukum.
Hukum acara perdata dimulai dengan pendahuluan,yakni persiapan untuk menuju kepada penentuan atau pelaksanaan, tahap penentuan diadakan pemeriksaan peristiwa dan pembuktian sekaligus sampai pada putusannya, dan tahap pelaksanaan terhadap putusan. Pada hakekatnya hakim perdata, hanya diminta, untuk mempertimbangkan, benar tidaknya suatu peristiwa, yang diajukan kepadanya. Untuk mengetahui hukumnya dapat ditanyakan kepada ahlinya. Pada umumnya, hukum acara perdata dimungkinkan untuk melakukan penafsiran. Hakim bertindak sebagai stabilator hukum, serta harus sungguh sungguh menguasai hukum acara perdata.
Dalam suatu proses gugatan perdata, tugas hakim adalah untuk menyelidiki, suatu hubungan hukum, yang menjadi dasar gugatan. Adanya hubungan hukum inilah, yang harus terbukti, apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Maka pembuktian menjadi sangat penting, sebagai dasar diterima atau ditolaknya suatu gugatan. Walaupun tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil dalil yang tidak disangkal, apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan lagi.Dalam menjatuhkan putusan beban
pembuktikan, hakim harus bertindak arief dan bijaksana, serta tidak boleh berat sebelah, semua peristiwa itu adalah suatu keadaan konkrit, maka harus diperhatikan oleh hakim secara seksama. Adapun yang tidak perlu dibuktikan, yakni hal hal atau keadaan keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai, disebut juga sebagai fakta motoir.
Dalam suatu hukum acara perdata yang baik, adalah menjamin bahwa roda pengadilan dapat berjalan lancar, agar penetapan atau keputusan pengadilan, tentang masalah hukum, dapat diperoleh dalam waktu yang relatif singkat. Dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan murah. Hukum acara itu bersifat mengabdi pada kepentingan hukum materiil.

1. Sumber Hukum Acara Perdata.
Sumber hukum acara perdata adalah Undang Undang,Tentang Mahkamah Agung. HIR, untuk jawa dan madura, RBg, untuk luar jawa dan madura. Selanjutnya sumber hukum acara perdata, dilakukan dalam undang undang kepailitan, undang undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, undang undang tentang perlindungan konsumen. Yurisprudensi, adat kebiasaan yang dianut oleh hakim dalam melaksanakan pemeriksaan perkara perdata, termasuk Perjanjian Internasional. Doktrin. Instruksi dan surat edaran Mahkamah Agung.

2. Beberapa Asas Hukum Acara Perdata.
a. Hakim Bersifat Menunggu.
Inisiatif untuk melakakukan tuntutan hak, diserahkan sepenuhnya kepada para pihak. Hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak (iudex ne procedat ex officio), Pasal 118 HIR, 142 RBg.

Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, karena hukum tidak atau kurang jelas mengaturnya. Hakimnya harus dianggap tahu hukumnya (ius corea novit). Hakim wajib untuk menggali nilai nilai yang hidup dalam masyarakatnya.

b. Hakim Pasif.
Dalam pemeriksaan acara perdata, hakim bersikap pasif, dimaksudkan, bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa, yang diajukan kepada hakim, untuk diperiksa pada asasnya, ditentukan oleh para pihak, yang berperkara dan bukanlah oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan. Hakim secara aktif memimpin sidang, membantu kedua pihak dalam memcari kebenaran, hakim harus bersikap tut wuri handayani. Hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak. Para pihak dapat secara bebas untuk mengakhiri sengketa, dan hakim tidak dapat menghalanginya. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut. (pasal 178(2),(3) HIR,Pasal 189(2),(3) RBg.

c. Sifat Terbukanya Persidangan.
Pemeriksaan sidang di pengadilan, pada asasnya terbuka untuk umum, bermakna, bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuan dari asas ini, yakni untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dalam bidang peradilan, serta untuk menjamin objektivitas peradilan, dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair, tidak memihak serta putusan yang adil kepada masyarakat. (Pasal 19(1) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung. Bilamana putusan diucapkan tidak terbuka untuk umum, maka putusan itu tidak sah, dan tidqk mempunyai kekuatan hukum, serta mengakibatkan batalnya putusan itu menurut hukum. Asas ini memberikan manfaat untu adanya sosial kontrol. Kecuali ditentukan lain oleh undang undang, yang dimuat dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim, maka peradilan dilakukan secara tertutup. Perkara Perceraian, atau perzinahan, dinyatakan pintu tertutup, walaupun harus dibuka dan dinyatakan terbuka.

d. Mendengar Kedua Belah Pihak.
Di dalam hukum acara perdata, kedua pihak, haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama sama. Bahwa pengadilan mengadili menurut hukum, dengan tidak membedakan orang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5(1) UU No. 4 Tahun 2004. Dalam pemeriksaan acara perdata, yang berperkara harus sama sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing masing, harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya. Audi et alteram paartem. Hal ini berarti, hakim tidak boleh menerima keterangan, dari salah satu pihak, lawqn tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua pihak. Pasal 132a, 121(2) HIR, 145(2) Rbg.

e. Putusan Harus Disertai Alasan alasan.
Semua putusan pengadilan, harus memuat alasan alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 25 UU No. 4 Tahun 2004, Pasal 184(1), 319 HIR, Pasal 195, 618 RBg. Alasan atau argumentasi itu dimaksudkan, sebagai pertanggungjawaban hakim, dari segala putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum. Sehingga mempunyai nilai objektif. Karena adanya alasan alasan itulah, maka putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu, yang menjatuhkannya.Putusan yang tidak ada alasan, akan menimbulkan masalah subjektivitas hukum, yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan hukum sebelumnya.

f. Beracara Dikenakan Biaya.
Berperkara di pengadilan, pada umumnya dikenakan biaya, biaya itu meliputi biaya kepaniteraan, biaya surat panggilan, biaya materai. Bagi setiap warga negara yang tidak mampu mengeluarkan biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara Cuma Cuma (prodeo), dengan mendapatkan izin, untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu, yang dibuat oleh polisi, atau dalam praktek surat keterangan itu, cukup dibuat oleh camat, dimana domisili yang bersangkutan. Permohonan perkara prodeo akan ditolak oleh pengadilan, apabila penggugat ternta bukan orang yang tidak mampu.

g. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan.
HIR tidak mewajibkan, para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan dipersidangan terjadi secara langsung, terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya, kalau dikehendakinya. Dengan demikian hakim tetap wajib, memeriksa sengketa yang diajukan kepadanya, meskipun para pihak tidak mewakilkan pada kuasanya. Pada hakekatnya seorang kuasa adalah Sarjana Hukum.
Kekuasaan kehakiman, adalah kekuasaan yang bebas dari campur tangan pihak pihak di luar kekuasaan kehakiman. Karenanya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang berdiri sendiri. Adapun kebebasan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan badan peradilan, yang merupakan ciri khas dari negara hukum. Kebabasan peradilan merupakan sifat pembawaan dari setiap peradilan. Hanya batas dan isi kebebasannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi dan sebagainya.
Adapun prinsif prinsif pembagian beban pembuktian dalam praktik peradilan, yakni; Pertama. Yang harus dibuktikan adalah hal yang positif, maknanya di dalamnya terdapat fakta atau terkandung suatu peristiwa hukum. Kedua. Hal yang negatif negatif tidak perlu dibuktikan, karenanya sesuatu yang tidak patut membebani bukti kepada tergugat mengenai hal negatif, karena tidak mungkin dapat dibuktikan hal yang tidak diketahuina atau yang diperbuatnya.Ketiga. Pembebanan secara profesional, bahwa masing masing pihak dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatan dan dalil bantahan. Tetapi pihak penggugat dibebani wajib bukti, bilamana tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka cukup beralasan untuk membebaskan tergugat untuk membuktikan dalil bantahannya.Keempat. Siapa yang menguasai suatu hak atas barang tidak dibebani wajib bukti. Hal ini didasarkan pada asas kepatutan. Dianggap tidak patut membebani pembuktian kepada seseorang untuk membuktikan barang yang dikuasainya, karenanya siapa yang menguasai atau memiliki hak atas suatu barang, tidak perlu membuktikannya.









B. Beban Pembuktian
Menurut Hukum Acara Perdata




pembuktian merupakan masalah yang paling penting, dalam hukum acara perdata, kepada para pihak dipikulkan beban pembuktian bilamana terjadi suatu proses berperkara. Beban pembuktian dapat menimbulkan kesewenangan, terhadap pihak yang dibebani, dan memberi keuntungan gratis kepada pihak yang lain. Karenanya diperlukan pemahaman beban pembuktian, prinsif dan praktek yang berkenaan dengan penerapannya, yakni prinsif beban pembuktian, tidak bersikap berat sebelah. Makanya hakim dalam memikulkan pembebanan pembuktian harus bersikap adil sesuai dengan prinsip fair trial, dan tidak berat sebelah atau tidak bersikap parsial, tetapi imparsialitas. Menegakkan resiko alokasi pembebanan. Artinya resiko yang harus ditanggung oleh masing masing pihak. Beban pembuktian ditujukan kepada pihak dan mendapatkan alokasi untuk membuktikan, bilamana tidak mampu membuktikan, maka resikonya adalah kehilangan hak atau kedudukan atas kegagalan memberi bukti yang relevan. Beban pembuktian adalah masalah yuridis,Maknanya dalam penerapan dapat diperjuangkan hingga sampai ketingkat kasasi di Mahkamah Agung. Adanya pedoman beban pembuktian, yakni berdasarkan undang undang, sebagaimana ditentukan menurut pasal 163 HIR, pasal 283 Rbg, pasal 1865 KUH Perdata. berdasarkan teori hak, yakni beban pembuktian bertitik tolak dan mempertahankan hak, siapa yang mengemukakan hak, wajib membuktikan haknya tersebut, berarati yang lebih dahulu memikul wajib bukti dibebankan pada, yang mengajukan mengenai haknya. Beban pembuktian, berdasarkan teori hukum.,Hakim harus berdasarkan pada hukum dan menjalankan peraturan perundang undangan, setiap sengketa yang terjadi dipengadilan Beban pembuktian berdasarkan kepatutan, maknanya memberikan keseimbangan untung dan ruginya kepada para pihak, kepatutan sebagai bagian untuk menambah atau memperkuat ketentuan hukum.
Pembuktian yang dilakukan oleh hakim dalam mengadili perkara, adalah untuk menentukan hubungan hukum yang sebenarnya terhadap pihak pihak yang berperkara. Tidak hanya kejadian kejadian atau peristiwa peristiwa saja yang dapat dibuktikan, akan tetapi adanya sesuatu hak, juga dapat dibuktikan. Karenanya yang dapat dibuktikan di depan pengadilan adalah hal hal yang yang menjadi perselisihan, dalam perkara perdata, meliputi bukti tulisan, bilaman bukti ini kurang cukup, maka dilihat bukti saksi, persangkaan, bilaman dianggap kurang cukup maka ditambah lagi dengan bukti sumpah. Sehingga dapat diketahui, bahwa guna mendapatkan keputusan akhir, maka hakim memerlukan fakta fakta, tentang adanya bukti.
Hukum Pembuktian adalah sebahagian dari hukum acara perdata pada umumnya. Dalam praktek di pengadilan, dimana hukum pembuktian dari HIR dan RBg, maupun pembuktian dari BW. Maka dapat diketahui beberapa prinsif prinsif yakni. Hal hal yang harus dibuktikan (bewijsobject).Hal pembagian beban pembuktian (bewijlslastverdeeling).Adapun alat alat bukti menurut pasal 164 HIR dan Pasal 284 RBg yakni;
Dengan demikian maka pembuktian merupakan tahap yang menentukan, dalam proses perkara, karena dari hasil pembuktian, dapat diketahui benar atau tidaknya suatu gugatan atau bantahan. Sehingga setidaknya ada dua unsur yang memegang peranan dalam pembuktian, yakni,Pertama. Unsur alat bukti, yakni membuktikan dengan alat bukti yang sah, dan tidak boleh dengan setiap alat. Mernutur pasal 164 HIR dan Pasal 1866 BW, ada lima macam alatbukti, yakni bukti tulisan/surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan dan bukti sumpah.Kedua. Peraturan pembuktian, dari kelima macam bukti, maka dapat digunakan sebagai alat bukti, maka peraturan perundang undangan mengatur cara pembuatan, penggunaan dan kekuatannya, atau nilainya sebagai alat bukti.
Tentang beban pembuktian dalam praktek peradilan perdata, adalah adanya keseimbangan kepentingan para pihak yang berperkara demi tercapainya ketenteraman masyarakat. Asas umum beban pembuktian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 163 HIR dan 1865, 1244, 1394, 1769, 1977 (1), 252, 489, 533, 535,, 468 (2) KUH Perdata.
Pembuktian dalam praktek peradilan dapat diketahui yakni;
1. Hakim karena jabatannya dapat memanggil saksi saksi yang tidak diajukan oleh para pihak.(putusan PN.Cianjur tgl 27 januari 1970.No. 108/pdt/1969).
2. Hal hal yang duajukan oleh penggugat yang tidak disangkal oleh penggugat, dapat dianggap telah terbukti.(putusan MARI,Tgl 5 mei 1971,No. 583K/Sip/1970)
3. Dengan adanya pengakuan tergugat, dianggap pengakuan gugatan penggugat telah terbukti.(putusan MARI, tgl 1 september 1971,No.496K/Sip/1971)
4. Dalam hukum acara perdata, tidak perlu adanya keyakinan hakim.(oleh pengadilan negeri dipewrtimbangkan bahwa menurut hukum dan keyakinan kami, perlawanan harus ditolak) (putusan MARI, tgl 3 agustus 1974 No. 290k/Sip/1973).
5. Belumlah merupakan pembuktian karena cara cara pemindahana harta terperkara termasuk posita yang mengharuskan pembuktian dari penggugat.(putusan MARI,tgl 17 februari 1976.No. 68 K/Sip/1973).
6. Adalah wewenang judex facti, untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pembuktian.(keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi, bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan, bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh hakim yang memimpin pemeriksaan tidak dibenarkan) (putusan MARI,tgl 1 juli 1975 No. 1087K/Sip/1973)

Beban Pembuktian.
1. Pihak yang mendalilkan, bahwa cap dagang yang telah didaftarkan oleh pihak lawan telah tiga tahun lamanya tidak dipakai, harus membuktikan adanya non-usus selama tiga tahun itu; dan tidaklah tepat bila di dalam hal ini, beban pembuktian diserahkan kepada pihak lawan, ialah untuk membuktikan, bahwa selam tigas tahun itu secara terus menerus menggunakan cap dagang dimaksud.(putusan MARI, tgl 10 Januari1957 No. 108K/Sip/1954).
2. Apabila isi surat dapat diartikan dua macam, yakni menguntungkan dan merugikan bagi penandatangan surat, penandatangan patut dibebani untuk membuktikan positumnya.(Putusan MARI, tgl11 september 1957 No. 74K/Sip/1955)
3. Pihak yang menyatakan sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan hal yang tidak biasa itu. Orang yang diberi hak untuk memungut uang sewa, pintu pintu toko, mengajukan bahwa pintu pintu toko tersebut tidak selalu menghasilkan sewa.(Putusan MARI tgl 21 november 1959 No. 162 K/Sip/1955).
4. Dalam sengketa jual beli, dimana pihak pembeli mendalilkan bahwa, ia belum menerima seluruh barang yang dibelinya menurut kontrak, sedang pihak penjual membantah dengan mengemukakan, bahwa ia telah menyerahkan seluruh barang yang dujualbelikan, pihak pembeli harus dibebani pembuktian, mengenai adanya kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan, sedang pihak penjual mengenai barang barang yang telah diserahkannya.(putusan MARI.tgl 30 desember 1957 No.197/K/Sip/1956).
5. Dalam hal penggugat mendalilkan, bahwa ia menuntut penyerahan kembali tanah pekarangan tersengketa, yang kini diduduki oleh tergugat, oleh karena pekarangan tersebut, dulu hanya dipinjamkan saja oleh penggugat kepada tergugat, sedang tergugat membantah dengan dalil, bahwa pekarangan tersebut dulu benar milik penggugat, tetapi pekarangan itu telah dibelinya lepas dari penggugat; pembenanan pembuktian haruslah sebagai berikut; a. Pengguat diberi kesempatan untuk membuktikan hal peminjaman tanah tersebut kepada tergugat dan; b. Kepada tergygat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang pembelian lepas tanah tersebut.(putusan MA,tgl 10 januari 1957.No.94K/Sip/1957).
6. Dalam hal jawaban tergugat yang menyangkal atau keterangan yang berlainan dari surat gugatan. Maka penggugat harus menbuktikannya.(Putusan MA,tgl 4 pebruari 1970.No. 499K/Sip/1970)
7. Beban pembuktian yang diletakkan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif, adalah lebih berat daripada beban pembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif, yang tersebut terakhir, ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan.(Putusan MA,TGL 15 Maret 1972.No. 547K/Sip/1971)
8. Berdasarkan yurisprundensi Hakim bebas untuk memberikan beban pembuktian, lebih tepat jika pembuktian dibebankan kepada yang lebih mampu untuk membuktikannya.(putusan MA. Tgl 15 Maret 1972.No. 549Ksip/1971)
9. Pihak yang mengajukan sesuatu dalil, harus dapat membuktikan dalilnya, untuk memnggugrkan dalil pihak lawan.(putusan MA,tgl 12 April 1972.No. 988K/Sip/1971)
10. Siap yang mendalilkan sesuatu, haruslah membuktikan dalilnya.(putusan MA.tgl 15 April 1972,No. 1121K/Sip/1971)
11. Karena tergugat asal menyangkal, penggugat asal harus membuktikan dalilnya; alasan pengadilan tinggi untuk membenankan pembuktian pada penggugat asal, karena tergugat asal menguasai sawah sengketa bukan karena perbuatan melawan hukum, adalah tidak berdasarkan hukum.(putusan MA, tgl 11 September 1975 K/Sip/1972).
12. Persoalan ada tidaknya onhellbare tweespalt, adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang merupakan penghargaan dari suatu kenyataan. Hal mana menjadi wewenang sepenuhnya dari juddex facttie, karena itu tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi.(putusan MA.No. 221K/Sip/1973, tanggal 18 juni 1973). (Putusan PT Surabaya No. 177/1972/Pdt, Putusan PN.Surabaya No. 367/1971/Pdt).
13. Menurut Yurisprudensi MA. Ganti rugi harus dibuktikan dan tergugat dalam Kasasi, ini tidak dapat membuktikan hal itu, tetapi oleh karena penggugat untuk kasasi baik di muka pengadilan negeri maupun dalam memorie kasasinya bersedia untuk membayar ganti rugi sebesar 2 % setiap bulan, maka mengenai presentasi ganti rugi ini perlu diperbaiki.(Putusan MA.No. 78K/Sip/1973.Tanggal 22 Agustus 1974.
14. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan kesimpulan oleh pengadilan tinggi, tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajkan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara. (Putusan MA. No. 820 K/Sip/1973, tanggal 21 Februari 1980.)
15. Pengadilan tinggi telah salah menerapkan hukum acara, karena telah memerintahkan agar sita jaminan (conservatoir beslag), diangkat tanpa disertai pertimbangan.

Bukti Tertulis;
1. Walaupun dalam perkara cap dagang, tidak diperlukan peraturan perundang undangan pembuktian dimuka pengadilan biasa tidak tepat, syatu affidavit, dianggap sama kuat dengan keterangan saksi di muka hakim.(putusan MA, tgl 10 Januari 1957.No. 39K/Sip/1954)
2. Pada umumnya, dalam suatu perkara perdata, salah satu pihak mengajukan suatu putusan pidana untuk membuktikan sesuatu, pihak lawan harus diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti alasan, tetapi dalam hal ini pemberian bukti pembalasan tersebut, tidaklah perlu karena fakta faktanya terang dan tidak merupakan perselisihan antara kedua pihak, sedang perselisihan faham antara pengguat untuk kasasi di satu pihak dan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi di lain pihak, adalah mengenai kesimpulan yang ditarik dari fakta fakta itu, yang menurut penggugat ia beritikad baik.(putusan MA, tgl 25 Mei 1957 No. 18K/Sip/1956)
3. Surat bukti pinjam uang yang diakui tanda tangannya, tetapi disangkal jumlah uang pinjamannya, dapat dianggap sebagai permulaan pembuktian tertulis.(putusan MA. Tgl 20 Juni 1959 No. K/Sip/1959)
4. Surat “patuk” pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak, bahwa sawah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam patuk pajak bumi tersebut.(Putusan MA.tgl 3 februari 1960 No. 34 K/Sip/1960).
5. Surat surat yang ditandatangani oleh orang orang yang tidak cakap berbuat dalam hukum (onberkwan personen), tidak dapat diajukan sebagai alat bukti (putusan MA. Tgl 4 februari 1970.No. 499K/Sip/1970).
6. Surat bukti yang tidak diberi materai, tidak merupakan alat bukti yang sah.(Putusan MA, tgl 13 maret 1971 No. 589 K/Sip/1970).
7. Surat keterangan pajak bukan merupakan tanda bukti yang mutlak, karena sering terjadi bahwa pada surat keterangan pajak, masih tercantum nama pemilik tanah yang lama, padahal tanahnya sudah menjadi milik orang lain.(putusan MA, tgl 13 maret 1971,No. 767 K/Sip/1970).
8. Suatu akte perjanjian jual beli yang dilaksanakan dihadapan seorang pejabat akta tanah menurut UU No. 10 tahun 1961, dianggap sebagai akte yang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna.( putusan MA. Tgl 22 Maret 1972.No. 937 K/Sip/1970)
9. Akte jual beli di bawah tangan yang disangkal oleh pihak lawan dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lainnya, dianggap sebagai alat bukti yang lemah (putusan MA, tgl 6 oktober 1977.No. 775K/Sip/1971)
10. Dalam hal tanda tangan yang dibuat oleh orang yang sama, terdapat sedikit perbedaan, disebabkan oleh perbedaan jangka waktu, maka hakim dapat mengambil kesimpulan sendiri tentang suatu alat bukti, tanpa diperlukan mendengar saksi ahli.(putusan MA, tgl 10 april 1957 No. 213/Sip/1955, menunjuk pada pasal 33 (1) HIR.,yo 104 HIR, (putusan MA, tgl 19 januari 1972, No. 840K/Sip/1971)
11. Surat bukti jual beli menjadi tidak sah, dan dinyatakan batal, jika bukti bukti lainnya, yang menjadi dasarnya menurut hukum tidak mempunyai kekuatan hukum.(putusan MA. Tgl 19 januari 1972.No. 1172 K/Sip/1971).
12. Dalam surat perjanjian sewa menyewa tersebut, penggugat telah mengakui menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp.1.625.000,-, sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangandalam kontrak perjanjian ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri, dengan adanya pengakuan tersebut menurut paal 1875 BW, surat perjanjian itu, mepunyai kekauatan bukti yang sempurna tentang isisnya,seperti alte otentik, sehingga kuitansi sebagai tanda penerimaan uang tersebut, tiak diperlukan lagi.(putusan MA,tgl 3 desember 1974 No. 1043 K/Sip/1971).
13. Prinsif yang terkandung dalam pasal 1920 BW, yakni bahwa putusan pengadilan mengenai status seseorang, berlaku penuh terhadap setiap orang dianggap juga berlaku dalam hukum adat, karena prinsif demikian itu pada hakekatnya, melekap pada setiap putusan pengadilan yang berisikan penentuan tentang status seseorang. Oleh karena itu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap, yang menetapkan bahwa tergugat dalam kasasi adalah anak angkat dari almarhum BHH, Fatimah berlaku pula dalam perkara ini, karena dalam staus harta, dalam perundang undangan tidakterdapat suatu prinsif seperti tersebut dalam pasal 1920 BW, maka dengan penafsiran a contrario, itui berarti putusan pengadilan yang tidak mebgeani status orang tidak berlaku bagi setiap orang,melainkan pada azasnya hanya berlaku/ mempunyai kekuatan pembuktian semprna terhadap pihak pihak yang berperkara saja. Bagi pihak ketiga yang tiak terlibat dalam perkara itu, kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut, tergantung pada penilaian hakim, yang dapat menilainya, sebagai pembuktian sempurna atau pembuktian permulaan.(Putusan MA,tgl 23 Juli 1973 No. 102K/Sip/1972).
14. Surat surat bukti yang diajukan penggugat untuk kasasi, berupa keterangan keputusan desa Andir tanggal 9 oktober 1968, yang dikuatkan oleh camat IPD, tanggal 3 desember 1966 No. 282/18; feta form 332 A/410/69,tanggal 24 april bukan merupakan akte otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang undang (ptusan MA. Tagl 20 agustus 1975 No. 907K/Sip/1972).
15. Kuitansi yang diajukan oleh penggugat sebagai bukti, karena tidak bermaterai oleh hakim disesampingkan (putusan MA.tgl 28 agustus 1975 No. 983 K/Sip 1972)
16. Suatu putusan hakim pidana mempunyai keuatan bukti yang sempurna dalam perkara perdata, baik terhadap orang yang dihukum pada putusan hakim pidana, maupun terhadap pihak ketiga. Dengan membolehkan adanya pembuktian perlawanan.(putusan MA. Tgl 27 nopember 1975 No. 199K/Sip/1973)
17. Apabila penggugat sudah dapat membuktikan dalil dalilnya, maka suarat surat bukti tergugat dianggap tidak mempunyai nilai lagi. (putusan PT.Bndung tgl 26 desember 1970,No. 144/1970/perd/PTB).
18. Satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian. Pengakuan tergugat yang dikatkan oleh akte notaris, harus dianggap bukti cukup untuk membenarkan keadaan yang diakui tergugat itu.(putusan MA.No. 665K/Sip/1973, tanggal 28 November 1973).
19. Apabila pembantah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dibeli oleh pembantah di depan pejabat pembuat akte tanah, dan tanah itu masih tercatat atas nama si penjual, maka pembantah adalah yang beritikad baik.

20. Apabila dalam perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak pihak dalam perkara yang sudah diputuskan lebih dahulu, maka tidak ada Nebis in idem. Prinsif yang terkandung dalam pasal 1970 BW, yakni bahwa putusan pengadilan mengenai status seseorang berlaku penuh, terhadap setiap orang dianggap juga berlaku dalam hukm adat, karena prinsif demikian pada hakekatnya melekat pada tiap putusan pengadilan yang berisikan pencantuman tentang status seseorang. Oleh karena itu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekautan hukum tetap, yang menetapkan bahwa tergugat dalam kasasi adalah anak angkat dari Almarhu BHH,Ftimah, berlaku pula dalam perkara ini. Karena mengenai status harta dalam perundang undangan, tidak tedapat suatu prinsif seperti tersebut dalam pasal 1920 BW, maka dengan penafsiran a contario, berarti bahwa putusan pengadilan yang tidak mengenai status orang tidak berlaku bagi setiap orang, melainkan pada asasnya hanya berlaku mempunyai kekuatan pembuktian sempurna terhadap pihak pihak yang berperkara saja. Bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara itu, kekuatan pembuktian dari putusan pengadilan tersebut tergantung pada penilaian hakim, yang dapat menilainya sebagai pembuktian sempurna atau pembuktian permulaan. Menurut hukum adat yang berlaku seseorang ank angkat berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya sedemikian rupa, sehingga Ia menutup hak waris para saudara orang tua angkatnya.(Putusan MA.No. 102 K /Sip/1972.

21. Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dari orang orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa apa (tidak dapat disamakan dengan pembuktian kesaksian). (Putusan MA. No. 3901 K/pdt/ 1985, tanggal 29 November 1988).

Bukti Bukti Saksi;
1. Bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tidak ada keharusan untuik mendengar seorang saksi ahli berdasarkan pasal 138(1) yo pasal 164 HIR.(putusan MA. Tanggal 10 april 1957 No. 213 K/Sip/1956).
2. Tidak ada keberatan menurut hukum untuk meluluskan permintaan salah satu pihak agar kuasa dari lawannya didengar sebagai saksi.(putuan MA. tgl 12 juni 1957.No. 218K/Sip/1956).
3. Testominium de audite, tidak dapat dugunakan sebagai bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan, sebagai persangkaan, yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu, tidaklah dilarang.(putusan MA tgl 11 november 1959 No. 308 K/Sip/1959).
4. Berapa banyak saksi ahli yang harus didengar dan penilaian atas keterangan para saksi tersebut, terserah kepada kebijaksanaan hakim yang bersangkutan, dan hal ini tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.(putusam MA, tgl 10 oktober 1962 No.192K/Sip/1962)
5. Pengetahuan saksi saksi yang hanya didengarnya dari orang lain, tidak perlu dipertimbangkan oleh pengadilan, sehingga keterangan keterangan seperti itu tidak merupakan alat pembuktian yang sah. (putusan MA, tgl 5 mei 1971.No.803 K/Sip/1970).
6. Keterangan keterangan saksi yang hanya mengetahui tentang barang barang sengketa dan tidak disertai dengan pengetahuan asal usul dari barang sengketa (niet metrederen van watenschap omkleed), tidak dapat dipergunakan sebagai bukti yang sempurna.(putusan MA, tgl 27 oktober 1971. No. 858 K/Sip/1971)
7. Seseorang yang ada hubungan keluarga sedarah samapai derajad ke tiga, dengan salah satu pihak yang berperkara, tidak dapat menjadi saksi yang sah, tetapi hanya dapat memberikan keterangan (HIR pasal 145), (putusan MA.tgl 19 januari 1972. No. 840K/Sip/1971)
8. Saksi yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara pengadilan dapat menguatkan atau membenarkan dalil dalil pihak lawannya. (putusan MA, tgl 5 februari 1972. No. 855K/Sip/1971)
9. Keterangan saksi de audite, bukan merupakan alat bukti. (putusan MA, tgl 15 maret 1972. No. 547K/Sip/1971)
10. Persaksian dari ibu tiri, sesuai dengan pasal 145 (1) HIR, harus dikesampingkan.(putusan MA, tgl 25 juni 1973. No. 84K/Sip/1973)
11. Saksi bekas ipar tidak termasuk yang disebut dalam pasal 146(1) HIR, sedangkan saksi keponakan ada hak untuk mengundurkan diri.(putusan MA, tgl 11 oktober 1975. No. 300K/Sip/1973)
12. Bekas suami menurut hukum acara yang berlaku (pasal 172 Rbg) tidak boleh didengar sebagai saksi. (putusan MA, tgl 6 januari 1976. No. 140K/Sip/1974)
13. Keteranga tergugat ang bertentangan dengan keterangan saksi tergugat sendiri tanpa disertai bukti bukti lain, tidak dapat dinilai kbenarannya. Tidak mempunyai nilai yuridis (putusan PT Bandung tgl 19 januari 1971. No. 465/1969/Perd/PTB)
14. Keterangan keterangan yang, jika dihubungkan satu sama lain, mempunyai arti dan maksud yang sama, dapat menghasilkan bukti yang sah an penuh.(putuan PT Bnadung, tgl 29 januari 1971. No. 456/1969/Perd/PTB)
15. Hal hal yang oleh saksi penggugat hanya didengarnya dari pihak lainnya, lagipula dibantah oleh pihak tergugat, tidak merupakan bukti atau petunjuk apapun juga dan karena itu, keterangan keterangan tersebut tidak dapat menjadi alasan yang sah bagi hakim untuk memerintahkan penggugat untuk mengucapkan sumpah tambahan sebagai bukti pelengkap.(Putusan PT Bandung, tgl 24 juni 1971. No. 285/1969/Perd/PTB)
16. Pengadilan tinggi salah dalam menerapkan hukum pembuktian, karena keterangan saksi tidak saling menguatkan dan tidak bersesuaian.(Putusan MA. No. 370 K/pdt/1984).
17. Dalam gugatan perceraian, ibu kandung dan pembantu rumah tangga salah satu pihak dapat di dengar sebagai saksi. (Putusan MA. No. 1282 K/Sip / 1979. Tanggal 20 Desember 1979.
18. Surat bukti yang hanya merupakan suatu pernyataan tidaklah mengikat dan tidak dapat disamakan dengan keaksian yang seharusnya diberikan di bawah sumpah di muka pengadilan. (Putusan MA. No. 3428 K/Pdt/1985).
19. Judex Fakti, telah salah menerapkan hukum, karena bukti T.1, yang merupakan sertifikat hak milik atas nama tergugat 1, merupakan akte otentik yang kurang dipertimbangkan, mengenai gugatan rekonvensi MA, berpendapat meskipun dalam RIB, tidak dapat diakui tentang bentuk gugatn rekonvensi yang diharuskan, namun setidak tidaknya gugatan tersebut, haruslah disusun secara jelas, baik duduk perkaranya maupun petitumnya.(Putusan MA. No. 487 K/Pdt/1991 tanggal 30 April 1996).

Dugaan atau Persangkaan;

1. Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saling tidak disangkalnya, isi surat surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Yidic facti, tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang undang, maka putusannya harus dibatalkan.(putusan MA, tgl 7 juli 1962. No. 50K/Sip/1962)
2. Dugaan pengadilan tinggi tentang adanya hubungan dagang tersebut, tidak sesuai dengan dugaan yang dibolehkan oleh undang undang, karena pengadilan tinggi hanya mendasarkan dugaan tersebut pada keterangan keterangan saksi yang tidak sempurna dan pula saksi saksi tersebut memberi keterangan tidak di bawah sumpah. (putusan MA, tgl 24 juli 1975. No. 991K/Sip/1975)

Pengakuan atau Dugaan;
1. Dalam pengakuan disertai tambahan yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan itu, yang oleh doktrin dan jurisprudensi dinamakan gekwalificeerde bekentenis. Pengakuan dapat dipisahkan dari tambahannya. (putusan MA, tgl 12 juni 1957. No. 117K/Sip/1956)
2. Penggugat asli menuntut kepada tergugat asli, penyerahan sawah sengketa kepada penggugat asli kepada kedua anaknya, atas alasana bahwa sawah tersebut adalah budel warisan dari almarhum suaminya yang kini dipegang oleh tergugat asli tanpa hak, yang atas gugatan tersebut, tergugat asli menjawab bahwa, sawah itu kira kira lima belas tahun yang lalu, sudah dibeli dari pengggugat asli oleh marhum suami tergugat asli. Jawaban tergugat asli tersebut merupakan suatu jawaban yang tidak dapat dipisahkan (onsplitssbaar aveu), maka sebenarnya penggugat aslilah yang harus dibebani untuk membuktikan kebenaran dalilnya, bahwa sawah sengketa adalah milik marhum suaminya. (putusan MA,tgl 28 mei 1958. No. 8K/Sip/1957)
3. Perkembangan yurisprudensi mengenai pasal 176 HIR (pengakuan yang terpisah pisah), ialah bahwa dalam hal ada pengakuan yang terpisah pisah Hakim bebas menentukan untuk pada siapa harus dibebankan kewajiban pembuktian.(putusan MA,tgl 27 november 1975 No. 272K/Sip/1973).
4. Dalam hal pengakuan yang terpisah pisah, hakim bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan pembuktian.(Putusan MA.No. 22 K/Sip/1973. Tanggal 25 November 1976).
5. Keterangan atau pengakuan salah satu pihak yang berperkara di luar persidangan dan tidak di bawah sumpah, tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan tidak dapat melumpuhkan kekuatan pembuktian surat surat bukti, yang merupakan akte otentik; Hubungan pinjam meminjam uang, kemudian dalam rangka pelunasan utang dilanjutkan dengan jual beli tenah sengketa, aka sesuai pasal 1320 KUH Perdata, hal tersebut tidak dapat membatalkan akte jual beli, yang dibuat dihadapan PPAT, kecuali dapat karena adanya paksaan, kekhilafan atas penipuan. (Putusan MA.No. 507/K/Pdt/1996 tanggal 29 juli 1997)

Bukti Sumpah;
1. Pengangkatan sumpah harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan sendiri dan tidak dapat dibuktikan, oleh orang lain meskipun ahli waris. Kecuali apabila ada surat kuasa khusus untuk itu.(putusan MA, tgl 2 juni 1971. No. 398K/Sip/1967)
2. Bahwa tergugat tidak dapat mengajukan alat alat bukti untuk membuktikan kebenaran bantahannya, sehingga hanya sumpahlah satu satunya, sarana untuk menggantungkan putusan dalam sengketa kedua belah pihak.(putusan MA, tgl 28 april 1976)
3. Apabila tergugat menyangkal kebenaran gugatan penggugat, padahal penggugat tidak cukup dapat membuktikan dali dalilnya, maka berdasarkan kesedian tergugat untuk bersumpah, menurut cara cara yang ditentukan oleh agamanya, sangkalan tergygat tersebut dapatlah dianggap terbukti. (putusan MA, tgl 22 mei 1972. No. 986K/Sip/1971)
4. Apabila penggugat mengakui sebahagian bantahan tergugat, maka ia berkewajiban memb uktikan dalil dalilnya, dan apabila ia tidak berhasil membuktikannya, tergugat dapat dibebani sumpah (decisoir) mengenai kebenaran bantahannya, sehingga gugatan penggugat harus ditolak. (putusan MA, tgl 22 maret 1972. No. 986K/Sip/1971)
5. Karena sumpah suppletoir yang telah diucapkan, yang bersangkutan tidak secara formal dimuat dalam berita acara persidangan pengadilan negeri, haruslah diperintahkan agar pengucapan sumpah tersebut diulangi lagi. (putusan MA, 2 juni 1972.No. 398K/Sip1967)
6. Sumpah tambahan yang mengenai hal hal yang tidak dialami sendiri oleh yang bersumpah, adalah tidak sah.(putusan MA, tgl 18 maret 1976 No. 809K/Sip/1973)
7. Sumpah tambahan dapat diperintahkan oleh Hakim kepada salah satu pihak, jikalau telah ada sedikit bukti bukti terhadap tuntutan tuntutan penggugat, atau untuk membuktikan keterangan tambahan tergugat sedang tidak ada bukti lain untuk menyempurnakan pembuktian tersebut.(putusan PT Bandung,tgl 24 novenber 1969 No. 462/1969/Perd/PTB)
8. Sumpah suppletoir yang telah diucapkan dan dipertimbangkan dalam keputusan Pengadilan Negeri, walaupun tidak dimuat dalam berita acara, dianggap telah diucapkan. (Putusan MA.No 398 K/Sip 1967. Tanggal 9 Juni 1971.
9. Permohonan sumpah decisoir, hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama tidak terdapat bukti bukti. (Putusan MA. No. 575 K/ Sip/1973. Tanggal 4 Mei 1976.

1. Pembuktian dengan surat.
Dimaksudkan dengan surat adalah akte otentik, yang dibuat dengan maksud untuk dijadikan bukti, atau dimuka pejabat umum notaris. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 165 HIR, dan 285 Rbg, bahwa suatu surat atau akta otentik, merupakan bukti yang sempurna bagi para pihak, ahli waris, dan orang yang mendapatkan suatu hak. Kekuasaan pembuktian tersebut, sebagai kekuatan dari keterangan notaris. Selanjutnya akte atau surat di bawah tangan Pasal 1875 BW., sama dengan surat biasa, karena tidak ditujukan khusus untuk pembuktian, hanya untuk menunjukan sesuatu hal saja, sehingga pengadilan leluasa untuk menilainya, mesti ditambah dengan bukti lainnya.
Alat bukti tulisan mengandung segi yuridis, dengan ciri adanya tanda baca, kalimat disusun dalam suatu pernyataan, ditandatanganani oleh pihak disertai tanggal, berfungsi sebagai formalitas kausa,, maksudnya surat atau akta berfungsi sebagai syarat atau keabsahan sebagai tindakan hukum. Berfungsi juga sebagai probationis causa, yakni surat atau akta merupakan satu satunya alat bukti, yang sah dan membuktikan suatu hal atau peristiwa. Fungsi utama surat atau akta, adalah sebagai bukti, pada urutan pertama, karena tujuan utama dari setiap surat atau akta, adalah diperuntukkan untuk bukti, maka sejak semula diperuntukan, bilamana terjadi sengketa, guna membuktikan kebenaran transaksi dalam masyarakat. Sehingga maksud dari surat atau akta, merupakan satu satunya alat bukti, yang dapat sah membuktikan suatu hal atau peristiwa. Sehingga keperluan alat bukti ini merupakan dasar untuk membuktikan.





Tanpa akte , maka peristiwa hubungan hukum yang terjadi tidak dapat dibukukan, kedudukan dan fungsi akta adalah sangat spesifik. Misalanya terhadap perkawinan, eksistensi perseroan terbatas, hak tanggungan, fidusia, berita acara sita. Sedangkan perjanjian jual beli barang, maka pembuktiannya tidak digantungkan pada satu satunya pada perjanjian, tetapi dapat juga dibuktikan dengan keterangan saksi, persangkaan, pengakuan atau dengan sumpah. Tidak memerlukan akta, tetapi terhadap akta perdamaian, maka diperlukan putusan atau akta, dan sebaliknya tidak dapat dibuktikan hanya dengan saksi, persangkaan atau sumpah. Sehingga akta otentik, sebagai suatu pembuktian yang sempurna dan mengikat, dan merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan yang terdapat padanya. Akta itu dibuat dihadapan pejabat umum /notaris, dengan persetujuan kedua pihak. Walaupun notaris bersifat pasif, tetapi notaris menjaganya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.
Bilamana tidak sesuai dengan maksud tersebut, maka notaris dapat menolak untuk membuatkan akta yang diminta.
Surat surat dapat diminta oleh suatu pihak, agar diserahkan kepada hakim, penyerahan surat surat dapat dimintakan, apabila surat itu mengenai soal yang menjadi pokok perselisihan para pihak. Bilamana ada penyangkalan terhadap surat surat tersebut, maka hakim wajib mengadakan pemeriksaan khusus mengenai hal tersebut. Apabila dalam penyelidikan, terdapat suatu sangkaan yang beralasan, bahwa surat tersebut adalah palsu atau dipalsukan, maka surat tersebut dikirimkan kepada jaksa untuk dilaksanakan tuntutan. Maka pemeriksaan perdata untuk sementara ditangguhkan. Hal ini disebabkan dalam perkara perdata bukti surat merupakan bukti yang penting dan utama.

2.Pembuktian dengan saksi.
Pembuktian dengan saksi diatur dalam Pasal 168-172 HIR dan pasal 306 sampai dengan 309 RBg, serta pasal 1895, 1902 sampai dengan pasal 1908 BW. Pasal 168 HIR, menunjuk pada hukum adat. Pasal 1895 BW, menunjuk pada undang undang lain, dimana terdapat ketentuan.
Pembuktian dengan saksi tidak diperbolehkan. Hal demikian tidak begitu berarti, karena dengan dicabutnya pasal 1896, 1899, 1900, 1901 BW, melalui Stb 1925-525, serta pencabutan pasal 1897 BW, melalui Stb 1938-276, sehingga pembuktian dengan saksi, selalu diperbolehkan. Adapun kekuatan pembuktian dengan saksi, hanya diatur dalam pasal 169 HIR, atau pasal 306 RBg atau pasal 1905 BW.. Bahwa kesaksian seorang saksi tidak cukup untuk membuktikan hal sesuatu. Dalam praktek diketahui, bahwa apabila beberapa orang saksi. Masing masing menceritakan suatu keadaan yang berlainan tetapi dapat dihubungkan satu dengan yang lain, maka hakim leluasa untuk menganggap terbukti suatu keadaan keadaan tersebut. Hakim harus percaya pada kebenarana keterangan saksi, dalam hal dua orang menentukan secara minimum. Hakim harus waspada dan bijaksana terhadap keterangan saksi, dengan mencocokannya satu dengan yang lain, bahkan memeriksa cara hidup dan kesusilaan, adat istiadat, martabat yang pada umumnya segala hal ikhwal yang dapat berpengaruh, sehingga saksi dengan keterangannya itu, dapat dipercaya atau tidak.
Alat bukti saksi, menjangkau segala bidang dan jenis sengketa perdata, kecuali apabila undang undang menentukan sendiri sengketa, hanya dapat dibuktikan dengan akta atau tulisan, maka alat bukti saksi tidak dapat diterapkan. Posisi saksi adalah menyempurnakan permulaan pembuktian tulisan, dan menjadi saksi merupakan suatu kewajiban yang bersipat memaksa. Tidak selamanya sengketa perdata, dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau akta. Dalam praktik dapat terjadi, bahwa penggugat tidak memiliki alat bukti tulisan, untuk membuktikan dalil gugatan, atau alat bukti tulisan yang ada, tidak memncukupi batas minimal pembuktian, karena alat bukti tulisan yang ada, hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulisan.. Sehingga jalan keluarnya adalah penggugat untuk membuktikan gugatannya, dengan jalan menghadirkan saksi saksi, yang melihat, mengalami, mendengar sendiri kejadian yang diperkarakan, dan sengaja diminta, untuk hadir menyaksikan peristiwa atau hubungan hukum yang terjadi, sangat relevan menghadirkannya sebagai saksi, sebagaimana hal alat bukti tulisan.
Jangkauan kebolehan pembuktian saksi, diperbolehkan segala hal, yang tidak dikecualikan oleh undang undang. Maknanya alat bukti saksi menjangkau semua bidang dan jenis sengketa perdata, kecuali apabila undang undang sendiri menentukan lain, yakni sengketa hanya dapat dibuktikan dengan akta atau tulisan, maka alat bukti saksi tidak dapat diterapkan. Larangan pembuktian dengan saksi, dengan beberapa alasan yakni; Pada umumnya keterangan saksi kurang dapat dipercaya, karena sering berisi kebohongan; Oleh karenanya sering terjadi pertentangan, antara keterangan saksi dengan akta; Karenanya bilamana dibiarkan, maka nilai kekuatan pembuktian akte otentik akan kehilangan tempat berpijak;
Dengan demikian akan lenyap kepercayaan masyarakat atas akta otentik, padahal yang membuat akta tersebut adalah pejabat publik, dampak lebih jauh akan hilangnya, daya kepastian hukum, yang ditegaskan suatu akta, karena jika dibiarkan keterangan saksi menilai isi kebenaran akta, maka dalam praktik, hakim boleh menyingkirkan akta otentik, berdasarkan keterangan saksi.
Dalam perkara pidana, setiap saksi sekaligus dianggap cakap dan dapat dipaksa, berarti menjadi saksi dalam perkara pidana merupakan kewajiban hukum, dan bagi yang tidak taat, dapat dipaksa dengan jalan membawanya kepersidangan. Sedangkan dalam perkara perdata, menjadi saksi adalah kewajiban hukum, tetapi tidak imperatif dalam segala hal., karena yang wajib menyediakan saksi adalah pihak yang berperkara. Adapun syarat menjadi saksi, memenuhi syarat formil yang melekat, yakni cakap untuk menjadi saksi, tidak ada hubungan keluarga, suami atau istri, meskipun sudah bercerai. Anak yang belum cukup berusia 15 tahun, Orang gila meskipun terkadang terang ingatannya. Orang yang berada dalam tahanan. Sedangkan syarat materiil, yakni keterangan satu saksi saja menjadi tidak syah, karenanya perlu ditambah dengan alat bukti yang lain. Selanjutnya keterangan saksi harus mempunyai landasan pengetahuan berdasarkan sebab yang diterangkannya, berdasarkan pengalaman, penglihatan, pendengaran, dan tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan berdasarkan pada pendapat pribadi, berupa dugaan, kesan, dan tidak saling bersesuaian, ataupun saling bertentangan, adanya persesuaian antara keterangan saksi, persesuaian dengan alat bukti lain. Hal yang penting diperhatikan adalah cara hidup kesusilaan saksi menjadi sangat penting dan menjadi dasar kepercayaan, saksi yang tidak diperkenankan adalah pihak yang langsung berperkara, tidak dibolehkan utuk menjadi saksi, karena dapat dipastikan akan memihak pada dirinya sendiri.
Pembuktian dengan saksi dalam praktek disebut sebagai kesaksian. Hal ini sangat penting dikaitkan dengan perjanjian perjanjian hukumadat, karena adanya saling percaya mempercayai tidak dibuat perjanjian, maka dalam perselisihan, para pihak mengajukan saksi yang dapat membenarkan atau menguatkan dali dalil yang diajukan kepengadilan. Saksi dilarang untuk menarik suatu kesimpulan, karena hal itu, adalah tugas hakim. Saksi harus disumpah atau berjanji untuk memberikan keterangan yang benar. Bilamana dengan sengaja memberikan keterangan palsu, saksi dapat dituntut dan dihukum karena melakukan sumpah palsu, menurut hukum pidana.

3.Persangkaan.
Persangkaan adalah suatu kesimpulan yang oleh undang undang atau oleh hakim, ditarik dari suatu peristiwa, yang terang dan nyata. Karenanya persangkaan hanya merupakan suatu kesimpulan saja. Kesimpulan yang dijadikan alasan oleh hakim, adalah suatu hal yang layak, karena dalam pemeriksaan perdata, juga berlaku dari suatu yang belum terang, menjadi sesuatu yang terang. Persangkaan semata mata, untuk membantu hakim, agar berhati hati, agar hanya memperhatikan hal yang penting dan yang tepat saja. Hal demikian digunakan oleh hakim di atasnya untuk menilai kehati hatian oleh hakim yang di bawahnya. .
Dalam praktek persangkaan ini, bilamana sulit ditemukan saksi yang melihat, mendengar atau merasakan sendiri, maka peristiwa hukum yang harus dibuktikan, diusahakan agar dapat dibuktikannya dengan persangkaan. Persangkaan ini mirip dengan atau menyerupai petunjuk dalam hukum acara pidana. Persangkaan berarti suatu kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang dianggap terbukti atau tidak terbukti, dan yang menarik kesimpulan tersebut adalah hakim atau undang undang.
Persangkaan dirumuskan dalam pasal 1915 KUH Perdata. Alat bukti ini disebut sebagai suatu kesimpulan yang ditarik oleh undang undang atau oleh hakim, dari suatu peristiwa yang diketahui, kepada hal atau tindakan lainnya yang belum diketahui.Persangkaan merupakan suatu uraian, tentang fakta fakta atau alat bukti fisik yang bersipat langsung yang diajukan diperesidangan, atau setidaknya disebut sebagai bukti langsung., dan persangkaan merupakan titik sentral dalam dalam persidangan dan berfungsi sebagai perantara, fungsi ini menghantarkan atau menyeberangkan alat bukti dan pembuktian kearah yang lebih konkrit mendekati kepastian.
Dalam kehidupan sehari hari, dimana masyarakat selalu berada dalam lingkaran persangkaan, sehingga para ahli maupun praktisi, ada yang berpendapat , bahwa persangkaan (vermoden/ presumtion) tidak termasuk rumpun alat bukti, lebih tepat disebut sebagai uraian, dalam arti fakta atau alat bukti fisik, yang bersifat langsung diajukan dalam persidangan, ditarik kesimpulan yang lebih konkrit kepastiannya, untuk membuktikan suatu peristiwa hukum yang belum diketahui. Setidaknya persangkaan tidak dapat dikatagorekan sebagai bukti langsung, ataupun fakta langsung, tetapi hanya merupakan kesimpulan yang ditarik dari bukti atau fakta langsung tersebut. Persangkaan sebagai alat bukti perantara, menjadi sangat penting dalam praktik, karena fungsinya akan menghantarkan atau menyeberangkan alat bukti dan pembuktian kearah yang lebih konkrit, mendekati kepastian. Adapun klasifikasi persangkaan, yakni persangkaan menurut undang undang, yakni persangkaan berdasarkan pada ketentuan khusus undang undang berkenaan atau berhubungan dengan perbuatan atau peristiwa tertentu, yakni yang oleh undang undang dinyatakan batal, karena adanya putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena adanya pengakuan atau sumpah oleh salah satu pihak.
Selanjutnya persangkaan oleh hakim, hal ini berdasarkan pada kenyataan, atas pertimbangan hakim, dengan syarat syarat adanya suatu fakta yang telah terbukti dalam persidangan, cara pengungkapannya, dengan jalan menarik kesimpulan dari fakta yang sudah ada dan yang telah terbukti tersebut. Persangkaan harus dipertimbangkan oleh hakim, dengan berbagai pertimbangan dan kewaspadaan untuk menarik persangkaan, karenanya terdapat tingjat gradasi kualitas persangkaan, yakni suatu persangkaan yang benar benar mendekati kepastian. Kekuatan nilai pembuyktian persangkaan hakim, adalah bebas, yakni persesuaian yang terjalin dari fakta fakta yang ditemukan dalam persidangan, dan tidak boleh memperhitungkan fakta fakta yang bersumber dari fakta fakta yang saling berlawanan.
4. Pengakuan dari satu pihak.
Sumber hukum pengakuan adalah pasal 174-176 HIR, Pasal 311-313 Rbg, Pasal 1923-1928 KUH Perdata. Pengakuan yang bernilai sebagai alat bukti, yakni suatu pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain, dalam suatu pemeriksaan suatu perkara, pernyataan atau keterangan itu, dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan, keterangan itu merupakan pengakuan, bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar untuk keseluruhan atau sebagian.Dalam perkembangannya sebenarnya pengakuan tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti, karena alat bukti adalah alat yang mampu dipergunakan membuktikan pokok perkara yang disengketakan, sedangkan pengakuan tidak dapat dipergunakan, karena pengakuan itu tidak memiliki fisik yang dapat diajukan dalam persidangan. Dsalam praktek , suatu pengakuan yang diberikan secara sukarela, bukan dengan paksaan, baik secara fisik maupun psikis, haris dianggap selamanya benar. Biasanya pengakuan itu, berkenaan dengan hak dan berisi tentang fakta, pengakuan dilakukan di didepan persidangan, dan mempunyai nilai pembuktian yang mengikat dan memberatkan bagi pihak yang melakukan pengakuan.
Tentang pengakuan, dapat dilakukan di muka hakim dan pengakuan yang di lakkan di luar sidang pengadilan. Pengakuan dimuka hakim menurut pasal 174 HIR,
pasal 311 R.Bg, Pasal 1925 BW, merupakan bukti yang sempurna, terhadap hal hal yang diakui itu. Pengakuan dapat mengenai keadaan keadaan yang kenyataannya diakui benar atau mengenai suatu hak, yang diakui sebagai dimiliki oleh pihak lawan berdasar atas hukum. Pengakuan suatu pihak di hadapan hakim tidak dapat ditarik kembali. Sehingga kekuatan pembuktiannya, diserahkan sepenuhnya kepada hakim, dan hakim dapat saja memakai pengakuan itu, sebatas sebagai alat pembuktian permulaan saja.Selanjutnya dapat disempurnakan dengan alat alat bukti lainnya. Karenanya dalam praktek peradilan perdata, perlu dilihat tentang tentang pengakuan yang dilakukan oleh penggugat, baik seluruhnya maupun sebahagian, dalam jawaban juga, diketahui seolah olah mengandung penyangkalan, semua hal hal yang diajukan oleh penggugat, karenanya semua hal itu, harus dibuktikan oleh penggugat, dan hal hal yang sudah diakui kebenarannya oleh tergugat.
Pengakuan yang dilakukan di depan sidang pengadilan, mempunyai kekuatan bukti yang sempurna. Sedangkan yang dilakkan di luar sidang, kekuatan pembuktiannya diserahkan pada kebijaksanaan hakim, atau merupakan suatu bukti bebas, berarti hakim leluasa untuk memberi kekuatan pembuktian, atau disebut juga sebagai bukti permulaan.
5.Sumpah.
Pengertian sumpah sebagai suatu alat bukti, adalah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan dengan tujuan agar orang yang beresumpah dalam memberi keterangan, atau pernyataan itu, takut akan Tuhan bilaman berbohong. Ketakutan itulah yang mendorong untuk menerangkan yang sebenarnya.
Tentang sumpah diatur dalam pasal 155 sampai dengan 158 dan 187 RBg serta pasal 182 sampai dengan pasal 185 BW. Sumpah dapat digolongkan ,sumpah yang diperintahkan oleh hakim, dan yang dimohonkan oleh pihak lawan. Sumpah diyakini dapat membuktikan sesuatu hal, karena penyumpahan ini didasarkan atas kepercayaan agam yang dianutnya, bahwa seseoang yang disumpah tidak akan berbohong, kareana akan mendapatkan hukuman dari Tuhan.
Kepercayaan ini menimbulkan anggapan, bahwa biasanya seseorang yang meneguhkan perkataannya dengan sumpah, akan takut melakukannya,bilamana berbohong. Karenanya perselisihan dalam perkara, harus selesai dengan penyumpahan, karenanya keterangan dengan sumpah, mestinya bersifat menyelesaikan tentang perselisihan. Adapun syarat formil sumpah dilakukan atau diucapkan secara lisan dimuka hakim dalam persidangan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1929 KUH Perdata, maupun pasal 154 (1) HIR.
Jika terjadi halangan yang syah, yang mengakibatkan pelaksanaan sumpah tidak dapat dilakukan diruang sidang pengadilan, pengucapan dapat dilakukan dirumah orang yang harus mengangkat sumpah. Raktek peradilan memperluas penafsiran rumah menurut pasal 1944 KUH Perdata, maupun pasal 186(1) HIR, membolehkan pelaksanaan sumpah di mesjid, gereja dan klenteng. Syarat lain, pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pihak lawan, karena bilaman hal demikian dilanggar, maka sumpah sebagai alat bukti tidak sah, dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian. Jenis sumpah yakni sumpah pemutus (deciiosoir eed), yakni supah yang diucapkan oleh salah satu pihak atas perintah pihak lawan. Selanjutnya sumpah penaksir, yakni merupakan salah satu alat bukti sumpah, yang secara khusus diterapkan, untuk menentukan berapa jumlah nilasi ganti rugi, atau harga barang yang digugat oleh penggugat, apabila dalam persidangan penggugat tidak mampu membuktikan berapa jumlah ganti rugi yang sebenarnya atau berapa harga barang yang dituntutnya.. Taksiran itu dilakukan melalui pembebanan sumpah penaksir.. Nilai pembuktian sumpah penaksir, bersifat sempurna, mengikat dan menentukan.
Dalam praktek sumpah ini, dapat dibebankan pada hakim dan sumpah yang dimohonkan oleh salah satu pihak. Sumpah ini dikenal juga sumpah penambah dan sumpah pemutus. Keterangan yang dikuatkan dengan sumpah bermaksud untuk menyelesaikan perselisihan. Sumpah berfungsi untuk melengkapi, menambah bukti yang belum lengkap
6.Pemeriksaan Setempat.
Salah satu hal yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian adalah pemeriksaan setempat, walaupun secara formil tidak termasuk sebagai alat bukti, namun pemeriksaan setempat, berfungsi untuk membuktikan, kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas batas objek sengketa. Dalam praktek, dapat dilakukan pemeriksaan setempat dengan bantuan panitera, untuk membuat berita acara, pemeriksaan persidangan dilakukan tidak diruang sidang, tetapi dipindahkan dan dilakukan ditempat lain, yakni ditempat objek yang berperkara.
Persidangan tersebut, bertujuan untuk melihat keadaan objek perkara, dsn memeriksanya, dengan dilakukan pengukuran setiap batas, serta membuat gambar situasi tanah. SEMA No. 7 Tahun 2001, mementukan bahwa, hasil pemeriksaan setempat berfungsi memperjelas objek gugatan, guna pelaksanaan eksekusi riil, atas putusan yang dijatuhkan. Nilai pembuktian pemeriksaan setempat, melekat pada hasil pemeriksaan setempat, dijadikan sebagai keterangan oleh hakim, yang menjelaskan tentang kepastian definitif atas barang yang disengketakan. Sehingga dapat empunyai daya yang mengikat bagi hakim, walaupun tidak mutlak. Hakim bebas menentukan nilai kekuatan pembuktiannya.
Memeriksa barang bergerak oleh hakim, pada umumnya tidak mengalami kesukaran, oleh karena barang bergerak itu mudah dibawa atau diajukan dipersidangan yang berlangsung di Pengadilan. Pemeriksaan barang tetap, maka hakim mengalami kesukaran dalam pemeriksaannya. Hakim dalam hal ingin memperoleh kepastian, dan tidak hanya menggantungkan kepada keterangan saksi atau surat, maka dapat diadakan pemeriksaan setempat, yang dimungkin oleh Pasal 90 RO. Dimaksudakn dengan pemeriksaan setempat, ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim, karena jabatannya, yang dilakkan di luar pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri, memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian, tentang peristiwa peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat dalam praktek biasanya dilakukan, berkenaan dengan letak gedung atau batas tanah.

7. Keterangan Ahli
Pemeriksaan saksi ahli, diatur dalasm Pasal 154 HIR, maupun pasal 215-229 Rv. Pasal ini, tidak menyebutkan saksi ahli, tetapi mengangkat ahli, tetapi praktek peradilan menentukannya sebagai saksi ahli, tetapi sebenarnya disebut sebagai keterangan ahli. Maksud pemeriksaan ahli, dikaitkan dengan perkara, secara umum dipahami sebagai pengertian ahli, yakni orang yang memiliki pengetahuan khusus dibiang tertentu. Menurut hukum, bahwa seorang ahli itu, memiliki pengetahuan khusus dibidang ilmu pengetahuan tertentu, sehingga orang itu benar benar kompeten.
Keahlian itu bisa dalam bentuk Skill, karena hasil latihan atau hasil pengalaman, sehingga keterangannya, dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan umum orang biasa. Pengajuan ahli dapat dimintakan oleh hakim, atau atas permintaan salah satu pihak. Pemeriksan ahli dipersidangan, didasarkan pada keahliannya dibidang perkara yang disengketakannya, dan bukan atas dasar pengalaman, penglihatan atau pendengarannya. Menurut pasal 154 (1) HIR,
Ahli diperlukan, karena terdapat hal hal yang belum jelas, sehingga satu satunya cara yang dianggap dapat memperjelasnya, hanya berdasarkan pada laporan atau keterangan ahli, yang benar benar kompeten, memberi opini atau pendapat, mengenai kasus yang diperkarakan sesuai dengan spesialisasi yang dimilikinya. Adapun bentuk pendapat ahli dilakukan secara lisan, tulisan, dan disampaikan dalam persidangan, dan dikuatkan dengan sumpah. Nilai kekuatan pembuktian pendapat ahli, secara formal berada di luar alat bukti, oleh karenanya menurut hukum pembuktian, tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian. Karena hakim atau pengadilan, tidak wajib mengikuti pendapat ahli, jika pendapat itu berlawanan dengan keyakinannya.. Karenanya pendapat ahli tidak dapat berdiri sendiri, tempat dan kedudukannya, hanya untuk menambah, memperkuat, memperjelas permaslahan perkara, sehingga fungsi dan kualitasnya, menambah alat bukti yang syah lainnya.
Keterangan dari pihak ketiga, untuk memperoleh kejelasan bagi hakim, dari suatu peristiwa yang disengketakan, kecuali dari saksi. Memperoleh ahli, sering juga disebut sebagai saksi ahli.. Keterangan ahli, ialah keterangan pihak ketiga yang objektif, dan bertujuan untuk membantu hakim, dalam pemeriksaan, guna menambah pengetahuan hakim, untuk memutuskan perkara yang diajukan kepadanya. Pada umumnya hakim memnggunakan keterangan ahli, agar memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam, tentang sesuatu yang hanya dimiliki oleh seorang ahli tertentu, msalnya hal hal yang bersifat tehnis dan sebagainya.







C. Keyakinan Hakim
Memutuskan Perkara Perdata




Sebagaimana yang ditentukan menurut pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg. Apabila pemeriksaan perkara selesai, maka Hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat sesuai dengan pasal 121 HIR,
Dibarengi dengan replik dari penggugat, maupun duplik dari penggugat, dan dilanjutkan dengan proses pembuktian dan konklusi. Semua tahap dilaksanakan maka pengadilan menyatakan selesai, selanjutnya pengadilan menjatuhkan atau pengucapan putusan. Dimaksudkan dengan putusan adalah, adalah putusan pada tingkat pertama, yang berisi keyakinan hakim atas perkara, terhadap objek perkara yang disengketakan.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan, harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Bilamana putusan tidak memenuhi hal demikian, maka dapat dikatagorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemontiveerd/ lnsufficient judgement. Alasan hukum itu harus berdasarkan pada pertimbangan pasal pasal tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan, Hukum kebiasaan, yurisprudensi atau doktrin hukum. Adapun asas asas putusan dikenal dalam hukum acara perdata, yakni;
1. Memuat dasar alasan yang jelas dan rinci.(onvoldoendegemontiveerd/insufficientjudgement).
2. Wajib mengadili seluruh bagian gugatan. Putusan harus secara total dan menyeluruh, memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan.
3. Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan (Ultra petitum partium). Maknanya hakim yang melebihi posita maupun petitum gugatan, dianggap telah melampaui batas wewenang atau ultra vires, yakni bertindak melampaui wewenangnya (beyond the powers of his authority), sehingga putusan harus dinyatakan cacat., meskipun dilakukan oleh hakim yang beritikad baik, maupun sesuai dengan kepentingan umum. Hakim yang memutuskan hal demikian, sama saja hakim telah melakukan pelanggaran prinsif rule of law.
4. Diucapkan dimuka umum, dan bersifat imperatif, mengandung prinsif dan asas fair trial, pemeriksaan peradilan harus dilakukan berdasarkan proses yang jujur, sehingga proses peradilan terhindar dari perbuatan yang tercela.

Tujuan suatu proses pengadilan, adalah memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Artinya suatu putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi. Karenanya hubungan kedua pihak yang berperkara ditetapkan untuk selama lamanya, dengan maksud supaya ditaati secara sukarela, atau dipaksakan dengan bantuan alat alat negara.Suatu putusan diambil untuk memutusi suatu perselisihan atau sengketa, sedangkan penetapan berdasarkan pada suatu permohonan, disebut juga sebagai yurisdiksi voluntair. Menurut sifatnya amar putusan atau diktum dapat dibedakan dalam tiga macam, yakni;
1. Putusan condemnatoir, yaitu amarnya berbunyi menghukum atau seterusnya.Berupa penghukuman untuk menyerahkan suatu barang, mengosongkan sebidang tanah, serta melakukan suatu perbuatan tertentu, menghentikan suatu perbuatan/keadaan, serta membayar sejumlah uang. Putusan ini memerlukan eksekusi
2. Putusan declaratoir, yaitu amarnya berbunyi suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini menegaskan tentang penggugat sebagai pemilik sah atas tanah sengketa atau yang menyatakan penggugat adalah ahli waris.Putusan ini tidak memerlukan eksekusi dalam pelaksanaannya.
3. Putusan yang konstitutif,, yaitu amarnya menciptakan suatu keadaan baru. Yakni dalam amarnya membatalkan suatu perjanjian, memutuskan ikatan perkawinan, atau pernyataan pailit.

Suatu putusan hakim mempunyai tiga macam kekuatan, yakni;
1. Kekuatannya untuk dapat dipaksakan dengan bantuan kekuatan umum terhadap pihak yang tidak mentaatinya secara sukarela. Kekuatan ini dinamakan kekuatan eksetorial.
2. Harus diperhatikan, bahwa putuan hakim itu sebagai dokumen merupakan suatu akte otentik, menurut pengertian undang undang, sehingga tidak hanya mempunyai kekuatan pembuktian mengikat, tetapi juga ke luar. Artinya terhadap pihak ketiga dalam hal membuktikan, bahwa telah ada suatu perkara antara pihak pihak yang disebutkan dalam putusan itu, mengenai perkara yang dijatuhkan dalam putusan.
3. Sesuatu yang melekat pada suatu putusan hakim, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, adalah kekuatan untuk menangkis, suatu gugatan baru mengenai hal yang sama yaitu berdasarkan asas nebis in idem, yang berarti, bahwa tidak boleh dijatuhkan putusan lagi, dalam perkara yang sama.
















BAB
KEEMPAT

BEBAN PEMBUKTIAN DALAM
PRAKTIK PERADILAN TATA USAHA NEGARA















A. Hukum Administrasi Negara dan Peradilan TUN




Ilmu hukum merupakan bagian dari Ilmu sosial, yang mempelajari hukum sebagai objek kajiannya. Hukum administrasi negara sebagai suatu pengkhususan atau salah satu bagian dari hukum tata negara. Hukum administrasi negara mengatur hubungan hukum antara pemerintah/penguasa dengan masyarakat atau anggouta masyarakat yang dilayaninya. Semakin modern suatu negara, semakin banyak campur tangan pemerintah, terhadap kegiatan kegiatan dibidang politik dibidang ekonomi, sosial budaya, keluarga dan sebagainya.Agar supaya terjadi keharmonisan di dalam hubungan antara pemerintah dengan masyarakat atau anggouta masyarakat, maka perlu adanya kontrol terhadap pemerintah/penguasa, dimana salah satu teori tersebut, adalah kontrol yuridis, yang diserahkan kepada Pengadilan Tata usaha negara. Kontrol yuridis dalam kehidupan aorganisasi, terutama negara, adalah salah satu fungsi managemen, yakni fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan fungsi pemantauan.
Kontrol terhadap tindakan pejabat tata usaha negara, adalah suatu mekanisme dari ujud negara hukum modern, karena untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan negara, yang berlebihan terhadap warganegara, maka kontrol yuridis, dalam suatu peradilan tata usaha negara sangat diperlukan, guna penguatan, perlindingan hak asasi manusia. Negara hukum modern, mengharuskan adanya peradilan tata usaha negara, yang merupakan suatu sarana, yang sangat penting, dan sekaligus, menjadi ciri yang menonjol pada negara hukum.. Peradilan tata usaha negara di Indonesia, merupakan suatu kehendak konstitusi, dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal. Indonesia yang sedang melaksanakan kesejahteraan bagi seluruh warganya, dalam segala bidang. Kesejahteraan itu dapat dicapai dengan melakukan aktivitas pembangunan, yang multi kompleks sifatnya, tidak dapat dipungkiri, bahwa aparatur pemerintah memainkan peranan yang besar. Konsekwensi negatif atas peran pemerintah tersebut, adalah munculnya sejumlah penyimpangan penyimpangan, seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pelampauan batas kekuasaan, sewenang wenang, pemborosan dan sebagainya. Penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintah itu, tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Maka diperlukan sarana hukum, untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Perlindungan hukum itu ditampung dalam peradilan tata usaha negara.
Pengaturan kedudukan peradilan tata usaha negara, secara tegas dalam konstitusi, dipengaruhi oleh gagasan mengenai, perlunya peningkatan kualitas pengawasan terhadap pemerintah, sejalan dengan semakin meningkatnya tugas tugas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, yang dipengaruhi oleh paham negara kesejahteraan (welfare state). Paham negara kesejahteraan, merupakan sintetis dari paham individualisme yang menekankan pada kebebasan individu, dan paham sosialisme, yang menekankan pada besarnya kekuasaan negara di satu sisi, dan disisi lain, adanya pembatsan terhadap kebebasan individu. Paham negara kesejahteraan, meskipun memberikan kekuasaan yang besar terhadap negara, dalam melaksanakan fungsinya, namun menghendaki agar kekuasaan tersebut, dibatasi untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Negara menguasai benda benda publik dan cabang cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak, namun mengakui hak hak individu.
Perlindungan hukum masyarakat di bidang administrasi, disebabkan suatu birokrasi pemerintahan yang tidak taat asas, dan tidak taat pada peraturan perundang undangan, karena itu, sangat penting mewujudkan birokrasi yang rasional, menciptakan efisiensi dan efektivitas, serta produktivitas, sehingga diharapkan tercapainya organisasi yang kaya, fungsi, ramping struktural, efisen dan efektif. Tujuan pelayanan prima bagi masyarakat, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, birokrasi haruslah mengembangkan.Pertama, etika yang syarat dengan nilai nilai moral dan keagamaan dalam menjalankan fungsinya, mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial (social equity). Kedua, etika yang mengacu pada nilai nilai yang melandasi keberadaan negara, yang merujuk pada konstitusi. Ketiga, etika yang menyangkut nilai nilai kemanusiaan yang bersifat universal, yang harus menjadi pegangan bagi para birokrat.
Pengaturan kedudukan peradilan tata usaha negara, secara tegas ditentukan dalam konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasaca amandemen, dalam pasal 24 (2), menyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan sebuah mahkamah konstitusi. Hal demikian dipengaruhi oleh gagasan mengenai perlunya peningkatan kualitas, pengawasan terhadap pemerintah. Sejalan dengan semakin meningkatnya, tugas tugas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, yang dipengaruhi oleh paham negara kesejahteraaan.
Paham ini merupakan sintetis dari paham individualisme yang menekankan pada kebebasan individu, dan paham sosialisme, yang menekankan pada besarnya kekuasaan negara disatu sisi, adanya pembatasan terhadap kebebasan individu. Paham negara kesejahteraan, meskipun memberikan kekuasaan yang besar terhadap negara dalam melaksanakan fungsinya, namun menghendaki agar kekuasaan tersebut, dibatasi untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Negara menguasai benda benda publik dan cabang cabang produksi yang penting bagi negara, serta yang menguasai hajat hidup orang banyak, namun mengakui hak hak invidu, berkaitan dengan paham negara kesejahteraan. Paham negara kesejahteraan, meskipun memberikan kekuasaan yang besar terhadap negara, dalam melaksanakan fungsinya, namun menghendaki agar kekuasaan tersebut dibatasi untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Peradilan tata usaha negara, sebagai perujudan dari paham negara modern, dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, memberikan keleluasaan, kelenturan dalam proses beracaranya, dengan basis pada kekuatan pembuktian secara formil, sebagaimana yang ditentukan dalam hukum acara perdata. Walaupun tidak selamanya sengketa administrasi itu, harus melalui pengadilan. Malahan penyelesaian sengketa melalui pengadilan sedapat mungkin dihindari, sebab begitu masuk ke dalam proses pengadilan, sengketa tersebut akan terjebak kepada suatu penyelesaian yang sangat berkepanjangan, dan memakan waktu yang sangat lama. Hal ini bertentangan dengan dengan konsep welfare state, yang mengutamakan kemakmuran atau kesejahteraan masyarakat dalam pelayanan. Hanya dalam hal hal yang sangat terpaksa saja, dan tidak ada jalan lain lagi, haruslah diselesaikan melalui pengadilan.
Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai pranata khusus berlangsung melalui perdebatan yang panjang dalam kurun waktu yang cukup lama. Berbagai alasan dikemukakan, tetapi yang lebih konkrit, adalah suatu alasan atau kerinduan untuk memperoleh keadilan dibidang sengketa tata usaha negara. Indonesia terlalu lama mengalami masa penjajahan di bawah pemeritahan kolonial. Tidak ada suatu kontrol ketika itu. Adapun dalam perkembangan, berlangsungnya sengketa tata usaha negara, dapat diketahui dalam undang undang, yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan yang menjadi pertikaian dan perselisihan, bahkan hingga menjadi perkara di pengadilan. Sengketa di bidang hukum administrasi negar, adalah sengketa yang lahir dari atau sebagai akibat pelaksanaan hukum administrasi negara materiil oleh pemerintah, atau kompetensi peradilan administrasi negara, menyangkut perkara perkara administrasi negara. Berbagai perkembangan dalam praktek. Hakim tata usaha negara, para hakimnya berusaha untuk memperluas pengertian, dengan menafsirkan, urusan pemerintahan, guna mengakomodir gugatan gugatan yang masuk, dimana ketentuan perundang undangan belum mengaturnya secara jelas.
Peradilan Tata Usaha Negara, pada dasarnya menegakkan hukum publik adiministrasi, sebagaimana ditegakkan dalam Undang undang No. 5 Tahun 1946, bahwa sengketa yang termasuk lingkup kewenangan peradilan tata usaha negara, adalah sengketa tata usaha negara, dan mensyaratkan adanya tindakan hukum tata usaha, untuk adanya keputusan tata usaha negara. Kehadiran peradilan tata usaha negara, tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga hak masyarakat.
Peradilan administrasi, telah menjadi persyaratan bagi negara hukum modern, untuk memberikan kontrol terhadap masuknya kesewenang wenangan penguasa. Adapun beban pembuktiannya, pada para pihak yang berperkara, dan hakim secara aktif mengikuti dan menggiring kearah kebenaran materiil, sebagaimana yang dikenal dalam peradilan pidana. Hal ini dimaklumi karena peradilan administrasi bagian dari hukum publik, sehinga hakim lebih aktif dalam persidangan, dan berbeda dengan peradilan perdata, dimana hakim lebih bersifat pasif dan menunggu para pihak.Pada proses peradilan TUN, hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan gugatan, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang undangan.













B. Ragam Alat Bukti
Menurut Peradilan TUN




Hukum pembuktian yang tercantum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986, bab IV, bagian ke tiga dari pasal 100 sampai dengan pasal 107, Pasal 100: (1) Alat bukti ialah : a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan saksi; d. pengakuan para pihak; e. pengetahuan Hakim. (2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan;
Pasal 101: Surat sebagai alat bukti terdiri atas tiga jenis ialah : a. akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; b. akta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; c. surat-surat lainnya yang bukan akta;
Pasal 102: (1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya. (2) Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi berdasarkan Pasal 88 tidak boleh memberikan keterangan ahli; Pasal 103: (1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya Hakim Ketua Sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli. (2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya; Pasal 104: Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri; Pasal 105: Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim; Pasal 106: Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya; Pasal 107: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim, merupakan bagian hukum acara tata usaha negara.
Dalam hukum pembuktian tata usaha negara dapat digolongkan; Pertama. ketentuan prosudur berperkara diatur bersama-sama dengan hukum materiilnya atau dengan susunan, kompetensi dari bahan yang melakukan peradilan dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya; Kedua. ketentuan prosudur berperkara diatur tersendiri masing-masing dalam bentuk undang-undang atau bentuk peraturan lainnya. Tujuan pembuktian menurut peradilan tata usaha negara, adalah menyusun putusan atas dasar pembuktian .
Penilaian pembuktian dalam peradilan tata usaha negara, adalah berarti memberikan nilai atau memberikan harga atau mutu, apa yang dibuktikan itu, adalah suatu peristiwa atau fakta, sehingga penilaian atas pembuktian berarti memberikan penghargaan atas suatu kenyataan peristiwa atau fakta, yang disengketakan dan telah diajukan pembuktian, dan harus dinilai, diberikan harga, kadar atau mutu. Guna kelancaran proses pemeriksaan perkara, maka penggugat, semestinya mempersiapkan alat alat bukti, yang dapat menerangkan perkara Pembuktian menurut peradilan Tata Usaha Negara, yakni;

1.Surat atau Tulisan
Surat sebagai alat bukti, meliputi, akta otentik, yang dibuat oleh pejabat umum, yang menurut peraturan perundang undangan, berwenang membuat surat, dengan maksud, untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.Termasuk juga akte di bawah tangan, yakni surat yang dibuat dan ditandatangani, oleh pihak pihak yang bersangkutan, dengan maksud untuk dapat dipergunakan, sebagai alat bukti tentang peristiwa, atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.. Selanjutnya surat surat lain yang bukan akta, diserahkan pertimbangannya oleh hakim. Karena surat surat itu, sejak dibuatnya, bukan secara sengaja, untuk dijadikan sebagai alat bukti, tetapi, guna menjaga terjadi hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.. Alat bukti surat dalam praktek, dapat juga berupa penolakan atau pencabutan keputusan tata usaha negara, termasuk resi, kwitansi, yang diterima oleh penggugat dari pegawai, instansi yang bersangkutan.
Sengketa tata usaha negara, selau dikaitkan dengan adanya suatu keputusan tata usaha negara, sehingga selalu yang dapat digugat di pengadilan tata usaha negara adalah surat atau tulisan, yang merupakan salah satu bukti yang penting dalam pemeriksaan sengketa, sedangkan keterangan saksi, dianggap sebagai bukti, bilamana keterangan saksi tersebut, berkenaan dengan hal yang dialami, dilhat atau didengar oleh saksi tersebut. Surat sebagai akte otentik, terdiri dari tiga jenis, yakni akte otentik, akte di bawah tangan dan surat surat lain yang bukan akte.




2.Keterangan Ahli
Keterangan ahli sebagaimana ditentukan dalam Pasal 102 UU No. 3 Tahun 1986, yakni, pendapat orang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang diketahuinya menurut pengalaman dan pengetahuannya. Ahli memberikan jawaban atas pertanyaan terhadap apa yang terjadi. Kedudkan ahli dipersidangan atas permintaan kedua pihak, atau salah satu pihak, atau karena jabatannya. Hakim ketua sidag dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli, untuk memberikan keterangan baik dengan surat maupun dengan tulisan.
Keterangan ahli ,adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah, dalam persidangan, tentang hal yang diketahui, menurut pengalaman dan pengetahuannya. Atas permintaan kedua pihak atau salah satu pihak, atau karena jabatannya. Maka ketua majelis dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli, termasuk keterangan ahli, adalah keterangan yang diberikan oleh juru taksir.
Di dalam hukum acara peradilan PTUN, keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti mempunyai arti dan kedudukan yang cukup penting. Karenanya tidak berlebihan apabila pembuat undang undang menempatkannya pada urutan kedua, setelah alat bukti surat atau tulisan. Hal ini berbeda dengan hukum acara perdata, yang tidak menjadikan keterangan ahli sebagai alat bukti yang mutlak, sebab keterangan ahli baru didengar, apabila kebutuhan untuk itu benar benar sangat diperlukan seperti halnya pemeriksaan setempat. Mereka yang dilarang bertindak sebagai ahli, adalah mereka yang mempunyai hubungan karena keluarga, sedarah atau semenda, menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajad kedua dari satu pihak yang bersengketa; istri atau suami salah satu pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai, anak yang belum berusia 17 tahun dan orang yang sakit ingatan. Saksi ahli yang memberikan keterangannya dalam persidangan, dapat dilakukan dengan surat atau tulisan yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan yang sebaik baiknya, untuk memperoleh keterangan saksi ahli itu dapat ditunjuk seseorang atau beberapa orang ahli, tergantung permintaan kedua pihak atau salah satu pihak atau hakim ketua sidang karena jabatannya. Manfaat keterangan ahli , dapat dirasakan oleh para pihak yang bersengketa, karena akan mendapatkan keterangan secara objektif, lebih dari itu sangat berguna bagi hakim dalam meutuskan sengketa yang diperiksanya.

3. Keterangan Saksi
Ketrerangan saksi menurut pasal 104 UU No. 5 Tahun 1986, dianggap sebagai alat bukti, apabila keterangan itu, berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar oleh saksi sendiri. Kehadirannya dipengadilan atas kegendak dan permintaan, salah satu pihak atau karena jabatannya. Dengan kewajiban untuk mengucapkan sumpah atau janji, menurut agama dan kepercayaannya, dengan dihadiri oleh pihak yang bersengketa.

Permintaan menghadirkan seorang saksi di persidangan untuk didengar kesaksiannya, dapat merupakan inisiatif para pihak, dan dapat pula merupakan inisiatif hakim karena jabatannya. Dalam pemeriksaan dan penentuan saksi peranan hakim sangat aktif, sehingga seorang saksi yang sengaja tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun telah dipanggil dengan patut, dan hakim cukup punya alasan, serta menduga bahwa saksi tersebut sengaja tidak datang. Hakim ketua sidang dapat memberi perintah, agar saksi dibawa oleh polisi dengan paksa kepersidangan. Karena menjadi saksi merupakan keajiban hukum setiap orang. Maknanya bilamana seorang saksi menolak menunaikan kewajibannya, untuk itu saksi dapat dipaksa untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga saksi berkenan untuk hadir memeberi kesaksiannnya.
Keterangan saksi, dianggap sebagai alat bukti, apabila keterangan itu, berkenaan dengan hal hal yang dialami, dilihat atau didengar oleh saksi sendiri. Dengan demikian, pendapat, dugaan, anggapan atau keterangan yang diperoleh dari orang lain, menjadi tidak relevan dijadikan kesaksian saksi, yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah keluarga sedarah atau semenda garis lurus atas dan bawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang berperkara. Istri atau suami, salah seorang pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai. Anak yang belum berusia tujuh belas tahun. Orang yang sakit ingatan.

4.Pengakuan Para Pihak
Pengakuan para pihak, tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan kuat dan dapat diterima oleh hakim.. Dalam proses perkara Tata Usaha Negara, suatu perkara harus diterima secara bulat atau utuh, hakim tidak diperkenankan, hanya menerima sebahagian dari pengakuan dan menolak sebagian yang lain.. Pengakuan adalah keterangan yang membenarkan peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh pihak lawan, dengan maksud untuk segera menyelesaikan perkara. Dengan demikian pengakuan dapat menjadi alat bukti yang sempurna.Sedangkan pengakuan di luar sidang, baik tertulis maupun lisan, dan masih harus dibuktikan di persidangan, karenanya bukanlah menjadi bukti yang sempurna, dan menjadi alat bukti yang bebas. Pengakuan tidak diperkenankan dilakukan secara terpaksa atau di bawah tekanan dari pihak pihak tertentu, terutama pengakuan yang diberikan oleh salah satu pihak di luar persidangan, baik secara lisan maupun tulisan.
Suatu pengakuan, akan diterima, sebagai suatu bukti yang sempurna, bilamana diberikan di muka hakim dalam persidangan, sedangkan pengakuan yang diberikan di luar sidang tidak dapat diterima, sebagai suatu bukti yang mengikat, tetapi hanya sebagai alat bukti bebas, terserah kepada hakim, untuk menerima atau menolaknya. Pengakuan yang diberikan dihadapan hakim tidak dapat ditarik kembali, kecuali dapat dibuktikan adanya suatu kekhilafan.
Dalam praktik peradilan PTUN,peranan hakim bersifat aktif, maka penilaian terhadap pengakuan yang disampaikan atau diucapkan di luar persidangan, dapat sepenuhnya diserahkan kepada hakim untuk menilainya, sebab lebih dari itu hakim dapat juga menentukan alat alat bukti lainnya yang diperlukan.

5. Pengetahuan Hakim
Pengatahuan hakim, adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Pengetahuan hakim, yang dialami oleh hakim, selama pemeriksaan perkara dalam sidang, maupun dalam sidang setempat, tentang dugaan dugaan, dalam pemeriksaan, guna dapat menilai, termasuk barang barang yang diajukan sebagai bukti, serta orang orangnya. Pengatahuan hakim, adalah pengetahuan yang objektif, dan tidak diperkenankan untuk mengenyampingkan alat alat bukti yang lain.
Pengetahuan hakim dan atau keyakinan ini, dalam hukum acara pidana terdqpqt teori pembuktian berdasarkaan keyakinan hakim melulu dan atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alsan logis.

Beban pembuktian dalam perkara tata usaha negara, sebagaimana ditentukan dalam pasal 107 UU pengadilan Tata Usaha Negara, diperlukan sekurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Karenanya hakim tata usaha negara dapat menerima sendiri, tentang apa yang harus dibuktikan, siapa yang harus dibebani pembuktian, hak apa saja yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara, dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim. Alat bukti mana saja, yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian, serta kekuatan pembuktian dari bukti yang diajukan. Karenanya berdasarkan pada pasal 107 UU Peradilan Tata Usaha Negara, hukum acaranya, menganut ajaran pembuktian bebas. Namun terdapat batas batas tertentu terhadap kebebasan dalam hukum acaranya. Misalnya syarat sayarat sekurang kurang dua alat bukti secara limitatif. Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, yang dipersoalkan adalah sah tidaknya sebuah keputusan tata usaha negara (KTUN).
Persoalan rechtmatigheid menyangkut alat ukur, sehingga yang diperlukan adalah alat ukur yang diperlukan oleh hakim, untuk menyatakan suatu keputusan tata usaha negara sah atau tidak sah, keabsahannya itu, diukur dengan perundang undangan dan/atau hukum tidak tertulis, berupa asas asas umum pemerintahan yang baik, sehingga aspek yang diukur adalah wewenang, prosudur serta subastansi.

















C. Beberapa Asas Peradilan TUN




Asas berarti landasan, dasar, fundamen, prinsif, jiwa serta cita cita, sehingga asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum dengan tidak menyebutkan secara khusus cara pelaksanaannhya. Asas dapat juga disebut sebagai pengertian pengertian dan nilai nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang sesuatu.
Asas hukum sebagai jantungnya peraturan hukum..Asas hukum merupakan landasan yang paling luas, bagi lahirnya suatu peraturan hukum, bahwa peraturan hukum itu pada akhirnya dapat dikembalikan pada asas asas. Asas hukum merupakan pikiran pikiran yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, masing masing dirumuskan dalam aturan aturan perundang undangan, dan putusan putusan hakim, yang berkenaan dengan ketentuan ketentuan dan keputusan keputusan individual dipandang sebagai penjabarnnya. Asas asas hukum yang terdapat dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, yakni:
1. Asas Praduga Rechmatig.
Asas ini, berdasarkan atas tindakan pemerintah selalu dianggap rechmatig sampai terdapat pembatalan. Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara, yang diperesengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat.
2. Asas Para Pihak Harus Didengar.
Para pihak mempunyai kedudukan yang sama, dan harus diperlakkan dan diperhatikan secara adil. Hakim tidak dibenarkan hanya memperhatikan alat bukti, keterangan atau penjelasan salah satu pihak saja.
3. Asas Kesatuan Beracara Dalam Perkara Sejenis.
Dalam pemeriksaan di peradilan judex fakti, maupun Kasasi di Mahkamah Agung sebagai puncaknya. Atas dasar kesatuan hukum bedasarkan wawasan nusantara, maka dualisme hukum acara dalam wilayah Indonesia menjadi tidak relevan.
4. Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Yang merdeka.
Maksudnya segala tindakan bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bermaksud untuk mempengaruhi keobjektifan putusan pengadilan.
5. Asas Perdilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Sederhana adalah hukumacara yang mudah dipahami dan tidak berbeli belit. Dengan hukum acara yang mudah dipahami, maka peradilan akan berjalan dalam waktu yang relatif cepat, dan biaya semakin menjadi ringan.
6. Asas Hakim Aktif.
Sebelum dilakkan pemeriksaan terhadap pokok perkara sengketa, hakim mengadakan rapat permusyawaratan untuk menetapkan, apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar yang dilengkapi dengan pertimangan pertimbangan, dikenal juga senagai masa persiapan, bahkan hakim dapat memerintahkan kepada suatu adan pejabat negara sebagai pihak tergugat itu, untuk memberikan informasi atau data yang diperlukan.
7. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum.
Asas ini, membawa konsekwensi, bahwa semua putusan pengadilan hanya sah, dan mempunyai kekuatan hukum, apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
8. Asas Peradilan Berjenjang.
Peradilan berjenjang dimaksudkan Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara,, dan puncaknya adalah Mahkamah Agung. Dianutnya asas ini, maka kesalahan dalam putusan pengadilan lebih rendah, dapt dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.
9. Asas Pengadilan Sebagai Upaya Terakhir Untuk Mendapatkan Keadilan.
Asas ini menempatkan pengadilan sebagai ultimum remedium. Sengketa tata usaha negara, sedapat mungkin terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya dengan musyawarah, untuk mencapai mufakat hukum secara konfrontatif.
10. Asas Objektivitas.
Guna pencapaian keputusan yang adil, maka hakim atau panitera, wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan keluarga, semenda sampai derajat ketiga.

Dalam pekembangannya asas hukum acara peradilan Administrasi, meliputi;
1. Asas Negara Hukum. Asas ini, mempunyai korelasi erat dengan peradilan administrasi negara, karena salah satu unsur negara hukum Indonesia, adalah peradilan administrasi, sehigga secara yuridis, empiris, jaminan eksistensi peradilan administrasi itu menemukan landasannya, serta perujudan dari cita cita negara hukum Indonesia.
2. Asas Demokrasi. Demokrasi yang selalu dikaitkan dengan konstitusional, yakni dengan gagasan terujudnya cita cita pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, terdapat larangan pemerintah bertindak sewenang wenang, terjaminnya hak asasi manusia, dan dihindarinya terpusatnya kekuasaan pada satu tangan, yang dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
3. Asas Kekeluargaan.Adanya hubungan kekeluargaan dengan kesatuan soaial yang didasari oleh rasa cinta kasih, sayang, rasa seia sekata dan simpati. Solidaritas melahirkan sikap saling asah, asih dan asuh serta kewajiban dan tanggung jawab timbal balik, akhirnya melahirkan masyarakat gotong royong.
4. Asas serasi seimbang selaras.Asas ini merupakan suatu rangkaian dari jiwa Pancasila, dengban formulasinya ke dalam cita cita negara hukum, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahatera, aman, tentram dan tertib, mejamin kedudukan warga negara dalam hukum.
5. Asas Persamaan dihadapan Hukum. Melahirkan suatu ketentuan, setiap tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dituntut pertanggungjawabannya dihadapan pengadilan, tidak terkecuali tindakan yang menimbulkan kerugian itu dilakukan oleh Pemerintah.
6. Asas Peradilan Netral. Dimaksud dengan peradilan netral adalah peradilan administrasi negara yang bebas dan merdeka, karena peradilan ini adalah salah satu peradilan yang penting dikaitkan dengan unsur negara hukum.
7. Asas Sedehana, Cepat, Adil Mudah dan Murah. Bahwa prosudur beracara dirumuskan dengabn sederhana dan murah, dan mengurangi hal hal formalitas yang tidak perlu, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan nilai nilai keadilan.
8. Asas Kesatuan Beracara. Adanya keberagaman beracara bagi peradilan administrasi di seluruh Indonesia.
9. Asas Keterbukaan Persidangan.Maksudnya agar setiap proses acara persidangan dapat terjaga dari aspek kejujuran, keterbukaan, sehingga peradilan berjalan dengan objektif.
10. Asas Musyawarah dan Perdamaian. Prinsif musyawarah harus ditegakkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang harus dilandasi oleh jiwa persaudaraan sesuai dengan prinsif negara hukum, dengan memberikan kemungkinan adanya perdamaian para pihak.
11. Asas Hakim Aktif. Dalam merapkan beban pembuktian, maka hakim secara aktif, guna menemukan kebenaran materiil terhadap sengketa yang diperiksannya..
12. Asas Pembuktian Bebas. Hakim diberi peluang untuk melaksanakan pembuktian bebas, sebagai suatu konsekwensi logis dari pemberian peran aktif hakim adminstrasi.
13. Asaa Audi Et Altream Partem. Asas ini adalah implementasi dari asas persamaan, dimana hakim tidak boleh membedakan antara penggugat dengan tergugat dan hakim harus bersifat adil, terhadap kedua pihak.
14. Asas Het Vermoden Van Rechtmatigheid atau Asas Presumtio Justea Causa. Bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan administrasi tata usaha negara, yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan tyerlebih dahulu, selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.
15. Asas Rechmatigheid dan Larangan Doelmatigheid. Segi pemeriksaan adminkstrasi dilakkan oleh peradilan administrasi murni, hanya terbatas dari segi Rchmatig dari keputusan tata usaha negara yang disengketakan, karenanya yang dilakukan pengujiannya dari segi yuridis saja.
16. Asas Pengujian Ex-tunc. Pengujian yang dimaksudakan adalah hanya terbatas pada fakta fakta atau keadaan hukum, pada saat putusan tata uaha negara disengketakan akan dinyatakan batal dan berakibat tidak sah, sehingga pernyataan batal berlaku surut, terhitung dari saat dikeluarkannya.
17. Asas Konvensasi atau Asas Ongelijkheids Compentatie. Asas ini berkaitan dengan rehabilatsi, yakni pemulihan hak hak penggugat dalam kemampuan dan kedudukan harkat dan martabatnya sebagai pegawai negeri sipil semula, sebelum adanya sengketa. Karenanya penggugat dapat diangkat dalam jabatn lainnya, sekiranya jabatan itu telah diisi oleh orang lain.
18. Asas Hak Uji Materiil. Yakni pengujian dapat dilakkan oleh badan peradilan terhadap suatu peraturan perundang undangan di bawah undang undang yang dikeluarkan oleh badan/pejabat administrasi negara. Pengujian meliputi sgi formiil dan materiil.
19. Asas Ultra Petita. Hal ini adalah suatu konsekwensi dari hakim aktif, karena hakim dapat melakukan penyempurnaan terhadap objek sengketa, dengan cara melengkapi objek sengketa yang diajukan parta pihak. Penggunaan ultra petita ini, diupayakan semaksimalnya, dan terbatas pada memperbaiki fakta fakta yang tidak didalilkan oleh penggugat dan menambahkan dengan yang tidak diminta oleh penggugat.
20. Asas Putuan Bersifat Erga Omnes. Sengketa TUN, adalah sengketa hukum publik, maka putuan peradilannya akan menimbulkan konsekwensi mengikat umum, dan mengikat terhadap sengketa yang mengandung persamaan yang mungkin timbul pada masa akan datang.

Adapun ciri dari hukum acara peradilan tata usaha negara, terletak pada asas asas hukum yang melandasinya, yaitu: Pertama. Asas praduga rechmatig (vermoeden van rechtmatigheid / praesumptio iustae causa. Asas ini mengandung makna, bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechmatig sampai ada pembatalannya. Dengan asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan tata usaha Negara yang digugat (Pasal 67 (1) UU No.5 Tahun 1986). Kedua. Asas Pembuktian Bebas. Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan dengan ketentuan pasal 1865 BW. Asas ini dianut dalam pasal 107, hanya saja, masih dibatasiketentuan pasal 100. Ketiga. Asas Keaktifan hakim (dominus litis). Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak, karena tergugat adalah pejabat tata usaha negara, sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata. Penerapan asas ini, terdapat dalam ketentuan pasal 58, 63 (1),(2), 80, 85. Keempat. Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat erga omnes, sengketa TUN, adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan TUN, berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa
Dalam praktek, tidak semua hal, kputusan tata usaha negara diberi wewnang oleh atau berdasarkan peraturan perundang undangan, untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu, maka sengketa tata usaha negara tersebut, harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pengadilan baru berwenang, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, sebagaimana dimaksudakn dalam ayat 1, jika seluruh upaya administrasi yang bersangkutan telah digunakan.
Dengan demikian terdapat dua jalur penyelesaian, yakni dalam hal tidak terdapat upaya administrasi, maka jalur pengadilan tata usaha tingkat pertama yang ditempuh, sedangkan melalui jalur administrasi, maka jalur yang tersedia adalah gugatan langsung ke pengadilan tinggi tata usaha negara.Berdasarkan ketentuan pasal 53 (1), yang dapat bertindak sebagai penggugat, adalah orang atau badan hukum perdata, yang berkepentingan dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dengan kerugian/kepentingan. Petitum pokoknya adalah agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, dinyatakan tidak sah atau batal, Petitum tambahan adalah ganti rugi dan rehabilitasi.

D. Objek Sengketa dan SaranaTUN




1. Unsur Objek Tata Usaha Negara.
Unsur unsur objek sengketa di Pengadilan tata usaha negara, berdasarkan pasal 1(3) UU No. 5 Tahun 1986, terdiri dari, penetapan tertulis, oleh badan atau pejabat tata usaha negara; tindakan hukum tata usaha negara; Konkrit individual dan final; akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
1. Unsur Penetapan Tertulis.Istilah penetapan tertulis, terutama ditujukan kepada isi dan bukan kepada bentuk formasi, yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu, sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis, dan akan merupakan suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang undang ini.
2. Unsur Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara.Pengertian Badan atau pejabat Tata Usaha Negara, terkesan adalah orang yang menduduki jabatan, padahal yang menduduki jabatan, bukanlah orang tetapi jabatannya. Setiap badan atau pejabat tata usaha negara, meliputi setiap badan, organisasi atau perorangan yang mendapat limpahan wewenang, untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Unsur Tindakan Hukum Tata Usaha Negara. Unsur ini membedakan perbuatan perbuatan pemerintah, yang merupakan tindakan hukum dan perbuatan pemerintah yasng merupakan tindakan faktual. Hanya Perbuatan perbuatan pemerintah yang merupakan tindakan hukum yang menjadi wewenang peradilan tata usaha negara, selebihnya adalah gugatan ganti kerugian
4. Unsur Konkrit, Individual dan Final.Unsur konkrit, hanya sekedar membedakan antara perbuatan pemerintah, yang konkrit dengan yang abstrak. Sedangkan individula maksudnya bahwa perbuatan pemerintah tersebut ditujukan kepada individu tertentu atau seseorang atau badan hukum perdata tertentu. Dalam praktek unsur individual mengalami perkembangan. Unsur final, berarti keputusan pemerintah tersebut sudah dapat langsung menimbulkan akibat hukum apabila dilaksanakan. Tidak memerlukan persetujuan lagi, dari atasan maupun instansi sejajar.
5. Unsur Akibat Hukum. Artinya keputusan pemerintah tersebut, apabila dilaksanakan langsung, menimbulkan akibat hukum, bagi seseorang atau badan hukum perdata. Akibat hukum berupa kerugian yang timbul, yang diderita oleh orang, yang terkena keputusan.

2. Sarana Tata Usaha Negara.
1. Peraturan perundang undangan, dan keputusan keputusan tata usaha negara yang memuat pengaturan bersifat umum.Sebagaimana ditentukan dalam penjelasan pasal 1 angka 1,2. Pasal 2 huruf b.
2. Peraturan peraturan Kebijaksanaan. Para pejabat pelaksana pemerintahan sehari hari, menunjukan betapa badan atau pejabat tata usaha negara, acpkalai menempuh berbagai langkah kebijaksanaan tertentu, antara lain menciptakan, apa yang yang disebut sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel, policy rule). Produknya tidak terlepas dari peraturan kebijakan, yang berkaitan dengan freis emerssen, yaitu bardasarkan atau pejabat tata usaha negara, yang bersangkutan merumuskan kebijakan, dalam berbagai bentuk jurische regela, Suatu kebijaksanaan pada hakekatnya, merupakan produk dari peraturan tata usaha negara, yang bertujuan, namun tanpa disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badan atau pejabat tata usaha negara, yang menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut. Peraturan kebijaksanaan dimaksud, pada kenyataannya telah merupakan bagian dari kegiatan pemerintahan. Saat ini peraturan kebijaksanaan telah menjadi hal yang penting, dalam hukum administrasi belanda, atau disebut juga sebagai perundang undang semu (pseudo-wetgeving) Peraturan kebijaksanaan ini tidak mengikat hukum secara langsung, namun mempunyai relevansi hukum, karena telah memberi ruang, bagaimana suatu badan tata usaha negara, menjalankan kewenangan pemerintahan (beschikingbevoegdheid).

3. Bentuk Gugatan dan Kepentingan.
Gugatan adalah, adalah suatu permohonan berisi tunutan terhadap badan/pejabat TUN yang diajukan ke pengadilan administrasi untuk mendapatkan putusan, suatu gugatan dibuat dalam bentuk tertulis.

4. Dasar atau Alasan Gugatan.
Dasar atau alasan diajukannya gugatan terhadap suatu keputusan yang dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN, karena keputusan yang dikeluarkan tersebut oleh penggugat dianggap;
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik bersifat prosedural / formal dan bersifat materiel / substansial. Maupun karena dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN yang tidak berwenang (onbevoegheid), yang berkaitan dengan ratione materiae atau ratione loci atau ratione temporis; Bersifat prosedural berarti berkaitan dengan hukum acara dilingkungan pemerintah (non kontentiosa) atau prosedur dikeluarkannya keputusan (beschikking) yang disengketakan. Bersifat formal berkaitan dengan atribusi atau dasar hukum dikeluarkannya keputusan yang disengketakan.
b. Dikeluarkan atas dasar penyalah-gunaan wewenang (de tournement de pouvoir);
c. Dikeluarkan atas dasar perbautan sewenang-wenang (a bus de droit/ wilikeur).








E. Tentang Putusan Pengadilan TUN



Dalam hukum acara PTUN, peranan hakim bersifat aktif (nielijkeheid van de rechter). Hal ini berbeda dengan hukum acara perdata, dimana hakim bersifat pasif (lijdelijk). Timbulnya hakim aktif dalam PTUN dilandasi pertimbangan yakni; karena keputusan tata usaha negara yang disengketakan merupakan bagian dari hukum positif, yang harus sesuai dengan tertib hukum (rechtsorde) yang berlaku dan sengketa berada dalam wilayah hukum publik. Karena itu hakim dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil.
Kecuali peran aktif hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan yang tidak seimban antara penggugat dengan tergugat, dimana kedudukan tergugat jauh lebih kuat, daripada kedudukan pengggugat, baik berupa pasilitas dan keuangan serta kemampuan pengetahuan. Hakim tidak lagi tergantun sepenuhnnya kepada dalil dan bukti yang diajukan para pihak kepadanya.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan sengketa. Maka hakim terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan masing masing. Selanjutnya hakim akan bermusyawarah, dalam ruang tertutup guna mempertimbangkan putusan. Permufakatan dilakukan dengan sungguh sungguh, dengan mufakat bulat, atau dengan suara terbanyak, dan diupayakan untuk mufakat, bilamana tidak tercapai nufakat , maka hakim ketua sidang akan menentukan.
Selanjutnya berdasarkan pasal 109 UU No. 5 Tahun 1986, bahwa putusan pengadilan Tata Usaha Negara harus memuat; Kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nama jabatan, Kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yang bersangkutan. Ringkaan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas. Pertimbangan dan penilaian setiapbukti yang diajukan, dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan. Amar putusan yang tentang sengketa dan biaya perkara. Hari tanggal putusan, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak. Semua putusan yang tidak memuat hal hal tersebut, aka mengakibatkan batalnya putusan tersebut. Amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berupa;
1. Gugatan dinyatakan gugur, apabila penggugat tidak hadir.
2. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Gugatan dinyatakan ditolak.
4. Gugatan dinyatakan dikabulkan.

Dalam hal gugatan dinyatakan dikabulkan, maka dalam putusan tersebut, dapat diterapkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara, yang disengketakan itu, yakni berupa kewenagan; Pencabutan keputusan Tatra Usaha Negara yang bersangkutan atau Pencabutan keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Putusan Tata Usaha Negara yang baru, atau penerbitan keputusan Tata Usaha Negara, dalam hal gugatan didasarkan pasal 3 UU No. Tahun 1986.
Setiap orang yang bersengketa di pengadilan mengharapkan adanya suatu putusan, dan putusan itu merupakan tujuan akhir dari setiap oang yang bersengketa. Putusan akhir ini dikenal sebagai suatu putusan yang sifatnya mengakhiri suatu sengketa dalam tingkat tertentu. Siatnya dapat bersifat menghukum (condemnatoir), putusan yang bersifat menciptakan (constitutif) dan putusan yang bersifat menerangkan (declaratoir). Sedangkan putusan sela atau schorsing adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim, sebelum mengeluarkan putusan akhir, dengan maksud mempermudah pemeriksaan perkara selanjutnya dalam rangka memberikan putusan akhir. Putusan ini dibedakan menjadi putusan praeparatoir. Yakni putusan yang menggabungkan dua perkara menjadi satu atau putusan untuk menetapkan tenggang waktu, dimana para pihak harus bertindak. Putusan interlucutoir adalah putusan berisi perintah kepada salah satu pihak untuk membuktikan sesuatu hal. Adapun putusan peradilan berisi tentang;
1. Gugatan Gugur.
Putusan Hakim PTUN dapat berisi menyatakan suatu gugatan gugur karena penggugat atau kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan pada hari, tanggal, dan jam yang telah ditentukan, baik pada hari sidang pertama dan kedua secara berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan penggugat setiap kali telah dipanggil dengan patut. Terhadap gugatan yang dinyatakan gugur tersebut, penggugat atau kuasa hukumnya masih diberikan kesempatan untuk memasukkan gugatannya sekali lagi dengan membayar uang muka biaya perkara dan diberikan nomor register perkara baru. Kecuali itu perkara dapat pula dinyatakan gugur karena uang muka biaya perkara habis, sedangkan penggugat tidak menambahnya. Umumnya setelah pengadilan memperingatkan agar penggugat menambah uang muka biaya perkara dan penggugat tetap mengabaikannya, sidang pemeriksaan gugatan akan berhenti. Dalam batas waktu tertentu jika penggugat tidak juga memenuhi kewajibannya membayar tambahan uang muka biaya perkara, Hakim dapat dan akan menggugurkan perkara, kecuali apabila pihak tergugat bersedia mebayar kekurangan tambahan uang muka biaya perkara. Kemungkinan penggugat tidak bersedia membayar tambahan biaya perkara, karena penggugat menemukan kesalahan yang cukup esensial dalam gugatannya, sehingga apabila gugatan diteruskan penggugat memperkirakan bahwa putusan terhadap gugatannya akan dinyatakan gugur atau tidak diterima atau bahkan ditolak, sedangkan untuk memperbaikinya sudah tidak dimungkinkan menurut hukum acara administrasi. Sebaliknya apabila tergugat mengetahui kelemahan gugatan tersebut, ada kemungkinan tambahan uang muka biaya perkara akan ibayar oleh tergugat, dengan harapan pemeriksaan perkara diteruskan dan Hakim akan memutuskan serta menyatakan gugatan ditolak.
2. Gugatan Tidak Diterima,(niet onvankelijk)
Suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dapat terjadi karena: keputusan yang digugat tidak termasuk pengertian keputusan menurut hukum positif. Atau karena keputusan dikeluarkan dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, keadaan luar ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau karena syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi, atau karena gugatan tidak berdasar.
3. Gugatanditolak.(Bersepwordt Verwapen / Ofoong onground)
Suatu gugatan dinyatakan ditolak berarti keputusan Badan/Pejabat TUN dikuatkan atau dibenarkan, sehingga gugatan tidak dapat diajukan kembali.
4. Gugatan dikabulkan.(Geground/of teoegewezen).
Menurut Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung/ Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor MA/Kumdi/ 213/VII/K/1991, suatu gugatan dikabulkan dapat berarti Hakim PTUN menetapkan:
a. Mengabulkan gugatan Penggugat;
b. Menyatakan batal keputusan TUN yang disengketakan atau yang dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha negara (hendaknya disebutkan tanggal...... nomor..... Perihal... ) atau menyatakan tidak sah keputusan TUN yang disengketakan atau yang dikeluarkan Badan/Pejabat TUN (tanggal nomor... dan Perihal... )

Putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat dilaksanakan, adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu suatu putusan yang tak dapat diubah lagi,melalui suatu upaya hukum, sebagaimana ditentukan menurut pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986.
Adapun proses pelaksanaan peradilan TUN oleh pejabat tata usaha negara di beberapa daerah, dipengaruhi oleh kesadaran kolektif dan interaksi diantara faktor faktor, yang terkait dengan penyelengaraan pemerintahan dalam arti luas meliputi; DPRD, Pemerintah daerah, Ombudsmen, mayarakat dan pers/media massa, guna mendorong tumbuhnya self respect dari pejabat tata usaha negara di beberapa daerah, untuk senantiasa mematuhi peradilan TUN. Kendala itu meliputu pemahaman pejabat administradi di daerah dalam memahami teori negara hukum. Kendala peraturan perundang undangan, kendala pelaksanaan,
sehingga langkah yang diperlukan, yakni peningkatan kesadaran dari pemerintah, peningkatan kapasitas kemampuan peradilan TUN, Pengawasan dari DPR atau DPRD, menjaga upya keseimbangan kekuasaan dalam rangka pembagian kekuasaan negara dalam sistem negara hukum demokratis, agar dapat memberikan ruang yang memadai bagi peradilan TUN, untuk melakukan fungsi pengawasan (yudicial control) guna mencegah terjadinya perbuatan pemerintah yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, dan memenuhi asas asas umum pemerintahan yang baik. Diperlukan peran Ombudsman,









BAB
KELIMA

BEBAN PEMBUKTIAN DALAM

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM















A.Prinsif Pembuktian
Dalam Hukum Islam




Hukum Pidana islam, adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang yang dibebani kewajiban, sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari alquran dan hadist. Sehingga hukum pidana islam merupakan syariat ALLAH yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun diakhirat. Syariat islam dimaksud, secara materiil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya. Konsep kewajiban syariat, yaitu menempatkan ALLAH sebagai pemegang hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain. Setiap orang hanya sebagai pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah ALLAH , harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain.
Sehingga syariat mengandung arti jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan. Agama yang ditetapkan untuk manusia disebut syariah, bentuk kesamaan syariah dengan jalannya air, adalah siapa yang mengikuti syariah, akan bersih jiwanya. Allah menjadikan air penyebab kehidupan bagi setiap machluk, sebagaimana menjadikan syariah sebagai penyebab kehidupan yang insani. Syariah mengandung tiga demensi. Pertama. Akidah, yaitu mencakup hukum hukum yang berhubungan dengan zat Allah, sifat sifatNYA, iman Kepada NYA, keputusanNYA, hari kiamat dan hal hal yang mencakup dalam ilmu kalam. Kedua. Dimensi moral, yaitu membahas sepesifik tentang etika, pendidikan dan pembersihan jiwa, budi pekerti yang harus dimiliki oleh seseorang, dan sifat sifat buruk yang harus dihindari oleh seseorang. Ketiga. Dimensi hukum, yaitu meliputi tindakan tindakan menuasia, seperti ibadah, muamalah, hukuman dan sebagainya yang termasuk dalam kajian ilmu fiqih.
Syariat dalam fikih islam, dapat dipahami;
a. Syariat merupakan wahyu ALLAH yang terdapat dalam Alquran dan As-Sunnah. Fikih merupakan hasil istijah manusia dalam memahami Alquran dan As-Sunnah yang memenuhi syarat.
b. Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, sedangkan fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum-hukum yang mengatur perbuatan manusia yang disebut juga perbuatan hukum.
c. Syariat adala ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya karena ia berlaku abadi, sedangkan fikih adalah hasil ijtihad manusia yang bersifat sementara, karenanya dapat berubah sesuai kondisinya.
d. Syariat hanya satu, sedangkan fikih mungkin lebih dari satu, dalam bentuk mazhab-mazhab atau aliran-aliran.
e. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkan fikih menunjukkan keragamannya.

Pidana dalam islam dikenal sebagai uqubat atau Jarimah. Pidana adalah segala bentuk perbuatan yang dilakkan oleh seseorang mukallaf, yang melanggar, perintah atau larangan ALLAH, yang dikhitbahkan kepada orang orang mukallaf, yang dikarenakan ancaman hukuman, baik sanksi itu harus dilaksanakan sendiri, dilaksanakan penguasa maupun ALLAH, baik tempat pelaksanaan hukuman itu di dunia maupun akhirat.
Asas asas hukum pidana islam, mengenal juga asas legalitas , asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain, asas praduga tidak bersalah. Tentang ruang lingkup hukum pidana islam meliputi pencurian, perzinahan termasuk homoseksual dan lesbian, menuduh orang baik-baik yang berzina, meminum minuman yang memabukkan, membunuh dan atau melukai seseorang, merusak harta seseorang, melakukan gerakan kekacauan. Hukum pidana jenis ini dikenal juga sebagai Jarimah yang terdiri dari jarimah tazir dan Hudud. Jenis hukumannya adalah rajam, atau dera, potong tangan, kurungan, pengasingan, deportasi dan disalib. Tujuan hukum islam pada umumnya adalah menegakkan keadilan berdasarkan kemauan pencipta manusia sehingga terujud ketertiban dan jetenteraman masyarakat, oleh karenanya putusan hakim harus mengandung rasa keadilan agar dipatuhi oleh masyarakat, yang mencintai keadilan berdasarkan dalil hukum yang bersumber dari Al Quran.
Kebutuhan, desakan dalam merekonstruksi hukum islam dalam konteks ke Indonesiaan, terutama dalam hukum pidana, melalui delik-delik Rancangan KUHP, kriminalisasi sejumlah perbuatan, yakni delik kesusilan, santet, kumpul kebo, permukahan (zina) telah terjadi dalam RUU KUHP. Hal ini merupakan suatu tantangan bagi para ahli hukum Islam, seluruh umat islam, dan para politisasi untuk menjadikan hukum posistif dalam perundang-undangan.
Dalam hukum Islam mengenai prinsip-prinsip pembuktian tidak banyak berbeda dengan perundang-undangan yang berlaku di zaman modern sekarang ini dari berbagai macam pendapat tentang arti pembuktian, maka dapat disimpulkan bahwa pembuktian adalah suatu proses mempergunakan atau mengajukan atau mempertahankan alat-alat bukti di muka persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, sehingga mampu meyakinkan hakim terhadap kebenaran dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan atau dalil-dalil yang dipergunakan untuk menyanggah tentang kebenaran dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh pihak lawan. Perbedaannya dalam hukum acara Islam dasar hukum pembuktian ialah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Al-Ijtihad.
Dalam hukum acara perdata, landasannya pemikiran yang tertuang dalam pasal demi pasal, tetapi sama-sama memiliki dasar pijakan. hukum acara Islam dasar hukumnya dari Nash (Al-Hadist). Hukum acara pedata landasannya pemikiran yang tertuang dalam pasal demi pasal. Persamaannya, menganggap bahwa membuktikan kebenaran adalah suatu hal yang sangat penting. Tentang beban pembuktian sama-sama didahulukan pada penggugat yang mengaku memiliki hak Sistem pembuktian berimbang artinya tergugat juga harus membuktikan bantahannya. Baik hukum acara Pidana maupun hukum acara perdata, sama-sama menganggap mutlak diperlukan mengenai alat-alat itu, tidak hanya bersandar kepada keyakinan hakim saja, karena keyakinan hakim itu sangat subyektif, maka dari itu sewajarnyalah apabila dari dalil-dalil yang dikemukakan para pihak yang bersengketa itu, menjadi dasar pertimbangan bagi hakim agar tercapainya suatu keputusan yang obyektif.
Menurut hukum Islam bukti tertulis merupakan bukti yang penting dan pokok, sama halnya di dalam hukum acara perdata bukti tertulis merupakan bukti yang utama, hanya di dalam hukum acara Islam, setiap bukti tertulis tidak boleh mengorbankan hukum materiil Islam.
Dalam hukum acara Islam, setiap alat bukti terutama bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah berdasarkan Nash, sedangkan selain itu, misalnya pengetahuan hakim, pemeriksaan setempat, keterangan ahli, qasamah, qiyafah, qur’ah, nukul dan lain-lain berdasarkan hasil ijtihad. Dalam hukum Islam tidak semua qarinah dapat dijadikan alat bukti, qarinah yang bisa dijadikan alat bukti walaupun tidak didukung oleh bukti lainnya disebut qarinah wadhlihah, yaitu qarinah yang jelas dan meyakinkan yang tidak bisa untuk dibantah lagi oleh manusia berakal. Qarinah itu tetap dijadikan sebagai bukti persangkaan, dan bisa menjadi alat pembuktian yang langsung jika tidak ada lagi bukti yang lain.
Dalam hukum positif bukanlah (HIR, RBg, BW) bahwa persangkaan itu bukanlah sebagai alat bukti, atau disebut juga alat pembuktian tidak langsung karena hakim dalam mengambil kesimpulan, haruslah menghubungkan dan menyesuaikan dengan alat bukti lainnya. Bila dikomparasikan dengan hukum acara pidana, maka makna persangkaan / petunjuk dalam hukum Islam lebih luas. Karena dalam hukum Islam batasan dalam mengaplikasikan alat bukti persangkaan /petunjuk adalah yakinkan hakim. Sementara itu dalam hukum acara pidana alat bukti persangkaan /petunjuk hanya dapat diaplikasikan bila didapat dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sehingga alat bukti ini terkesan sebagai alat pembuktian yang bersifat tidak langsung. bukti saksi merupakan alat bukti yang penting dan pokok, hanya berbeda dalam masalah.
Menurut hukum Islam, bahwa pembuktian seseorang harus mampu mengajukan bukti bukti yang otentik, keharusan ini didasarkan pada Surat Al-Baqarah (20); 282.
Dan Perisalah dengan dua orang saksi dari laki laki diantaramu, jika tidak ada dua orang saksi, maka boleh seorang laki laki dan dua orang perempuan dari saksi saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seseorang lupa maka seseorang lagi mengingatkannhya. Janganlah saksi saksi itu enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil. Dan periksalah apabila kamu berjual beli, dan janganlah menulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu, dan Bertakwalah kepada ALLAH. Dia mengajarmu dan maha mengetahui segala sesuatu.
Hai orang orang yang beriman, apabila salah seorang dari kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah wasiat itu, disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dari kamu. (Q.S. al-Maidah (5) 106).
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Muhammad.saw bersabda; Sekiranya diberikan kepada manusia apa yang digugatnya, tentulah manusia akan menggugat apa yang dia kehendaki, baik jiwa maupun harta, akan tetapi sumpah itu dihadapkan kepada penggugat.
Adapun dalil dalil hukum islam, terdiri dari dua macam, yakni;
1. Sumber formil (asli) ialah yang berasal dari wahyu (syari’at), baik itu berasal dari nash Al-Qur’an maupun sunnah;
2. Sumber assesoir (tambahan) ialah yang berasal dari ijtihad para fuqaha seperti, ijma’, qiyas, dan lainnya.

a. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah merupakan wahyu Allah yang disampaikan oleh Jibril kepada Nabi Muhammad saw, dalam bahasa Arab, dan dengan makna yang benar, agar menjadi hujjah bagi Rasulullah dalam pengakuannya sebagai Rasulullah, juga sebagai undang-undang yang dijadikan pedoman oleh umat manusia dan mendapat pahala membacanya. Oleh karena itu, terjemahan dari Al-Qur’an, tidaklah dapat dinamakan Al-Qur’an dan dengan sendirinya tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan suatu hukum, karena bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an, mengandung rahasia dan mengandung pengertian yang luas dari bahasa-bahasa yang lain.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara dan membicarakan hukum, kebanyakannya bersifat umum tidak membicarakan soal-soal yang kecil. Meskipun dengan seba singkat, Al-Qur’an sudah melingkupi semua persoalan yang bertalian dengan dunia dan akhirat. Jadi, dengan demikian, Al-Qur’an merupakan sumber utama, pertama dan sumber pokok bagi hukum Islam. Di samping itu Al-Qur’an berfungsi juga sebagai dalil pokok hukum Islam. Dari ayat-ayat Al-Qur’an ditimba norma-norma hukum bagi kemaslahatan umat manusia. Dengan Al-Qur’an kita mendapat petunjuk dan bimbingan dalam memutuskan problematika hidup dan kehidupan
Sebagai sumber hukum utama dan pertama, Al-Qur’an harus dinomorsatukan oleh umat Islam dalam menemukan dan menarik hukum. ayat-ayat Al-Qur’an harus didahulukan dalam menjawab permasalahan yang muncul ke permukaan. Kaum muslimin tidak diperkenankan mengambil hukum dan jawaban atas problematikanya dari luar Al-Qur’an selama hukum dan jawaban tersebut dapat ditemukan dalam nash-nash Al-Qur’an.
Menurut Abd. Wahab Khallaf hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an pada garis besarnya dapat dibagi kepada tiga macam:

1) Hukum-hukum yang bertalian dengan keyakinan yang menjadi kewajiban bagi orang yang mukhallaf meyakininya seperti yang bertalian dengan Allah, Malaikat, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah dan Hari Akhirat.
2) Hukum-hukum yang bertalian dengan akhlak, ialah diperbuat atau dikatakan oleh setiap mukhallaf yang menjadi kewajiban bagi setiap mukhallaf untuk berakhlak dengan akhlak mulia dan menjauh dari akhlak yang buruk.
3) Hukum-hukum yang bertalian dengan apa saja yang diperbuat atau dikatakan oleh setiap mukhallaf dalam pergaulan hidupnya, baik yang menyangkut hubungan lahiriah antara manusia dengan Tuhannya, dengan sesama manusia dan dengan alam sekitarnya. Hukum-hukum ini berkembang menjadi ilmu syari’ah dan inilah yang dinamakan sebagai fiqh atau hukum Islam.

Selanjutnya Abd. Wahab mengemukakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pergaulan hidup ini, di dalam Al-Qur’an ada dua macam:

1) Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dengan ALLAH. Hukum-hukum ini bersifat tetap dan tidak boleh berubah atau diubah.
2) Hukum-hukum yang mengatur pergaulan hidup manusia dengan sesamanya, yaitu disebut hukum mu’amalah. Hukum-hukum mu’amalah ini diperinci menjadi beberapa bidang hukum, meliputi bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Perdata, Hukum Konstitusi, Hukum Internasional, dan Hukum Keuangan atau Ekonomi. Hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masyarakat ini dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan masyarakat ini dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan masyarakat yang merupakan jiwa syari’at Islam. Atas dasar kemaslahatan inilah hukum-hukum itu dapat dipakai pada semua tempat dan waktu.

Dalam membina hukum, Al-Qur’an selalu berpegang dan berpedoman kepada tiga hal, yaitu:

1) Tidak memberatkan dan menyusahkan umat manusia. Karena itu hukum tidak membebankan di luar kemampuan manusia.
2) Tidak memperbanyak tuntutan, karena itu jumlah ayat-ayat yang mengandung hukum tidak banyak, kurang lebih 200 ayat.
3) Berangsur-berangsur dalam menetapkan hukum, karena waktu Al-Qur’an diturunkan bangsa Arab telah mempunyai adat-istiadat yang sudah kokoh. Maka ada di antara adat-istiadat itu perlu diteruskan karena tidak membahayakan terhadap pertumbuhan umat, tetapi ada pula yang berbahaya yang perlu dihapus dengan berangsur-angsur.

Ayat-ayat Al-Qur’an seluruhnya adalah qath’i (pasti) dari segi turunnya dan lafaznya, keasliannya dan pemindahannya dari Rasulullah sampai ke tangan umat Islam sekarang ini. Artinya diyakini kebenarannya datang dari ALLAH. Sedangkan dari segi penunjukannya terhadap hukum, sebagian adalah qath’i dan sebagian adalah zanni.




b. Sunnah
Sunnah menurut bahasa ialah “jalan yang terpuji” dan menurut ulama ushul ialah segala yang diberitakan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau pengakuan (taqrir). Sedangkan sunnah menurut istilah ulama fiqh adalah sifat hukum bagi perbuatan yang dituntut memperbuatnya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian iberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya.
Perbedaan ahli ushul dan ahli fiqh dalam pemberian istilah pada sunnah sebagaimana disebutkan di atas karena berbeda dalam segi peninjauan. Ulama ushul menempatkan sunnah sebagai salah satu sumber atau dalil hukum syar’i. Untuk maksud itu ia mengatakan: “Hukum ini ditetapkan dengan sunnah”. Sedangkan ahli fiqh menempatkannya sebagai salah satu hukum syara’ yang lima yang mungkin berlaku terhadap suatu pebuatan. Untuk maksud itu ia berkata: “Perbuatan ini hukumnya adalah sunnah”. Dalam pengertian ini sunnah adalah hukum dan bukan dalil hukum. Sunnah menurut pengertian ahli ushul seperti disebutkan di atas, dan segi materinya terbagi kepada tiga macam:

1) Sunnah Qauliyah yaitu ucapan Nabi yang didengar oleh sahabat beliau dan disampaikannya kepada orang lain. Umpamanya sahabat berkata: Nabi Muhammad saw. Bersabda: “Siapa yang tidak shalat karena tertidur atau karena lupa hendaklah ia mengerjakan shalat itu ketika ia telah ingat”.
2) Sunnah Fi’liyah yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad yang dilihat atau diketahui oleh sahabat kemudian disampaikan kepada orang lain dengan ucapannya. Umpamanya sahabat berkata: “saya melihat Nabi Muhammad saw, melakukan shalat sunnah ua rakaat sesudah shalat zuhur”.
3) Sunnah Taqririyah yaitu perbuatan seorang sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi, tetapi tidak ditanggapi atai tidak dicegah oleh Nabi. Diamnya Nabi tersebut disampaikan oleh sahabat lain dengan ucapannya. Umpanya seorang sahabat memakan daging dhab di hadapan Nabi. Nabi mengetahui apa yang dimakan sahabat tersebut tetapi Nabi tidak melarangnya. Kisah tersebut disampaikan sahabat yang mengetahuinya dengan ucapan: “saya melihat seseorang sahabat memakan daging dhab di dekat Nabi, Nabi mengetahui tetapi Nabi tidak melarang”.

Dalam semua bentuk sunnah di atas, Nabi saw, tidak berbuat dengan keinginan sendiri tetapi berdasarkan wahyu yang diwahyukan kepadanya. Tetapi yang bertalian dengan perbuatan sehari-hari yang merupakan perbuatan kebiasaan seperti minum, makan, tidur, tidaklah terhitung sunnah, terkecuali dari segi caranya saja. Perbuatan yang seperti ini adalah perbuatan manusia biasa yang tidak mengikat kaum muslimin untuk menurutinya, hanya dianjurkan mengikutinya, karena beliau adalah orang yang lebih utama dicontoh. Adapun fungsi sunnah jika dihubungkan kepada Al-Qur’an dari segi hukum-hukum yang terkandung dalam keduanya, ulam ushul membaginya kepada tiga macam, yaitu:

1) Sunnah sebagai penguat hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an, seperti perintah mendirikan shalat, puasa, zakat dan haji.
2) Sunnah sebagai penjelas dan merinci apa yang telah digariskan dalam Al-Qur’an. Fungsi ini merupakan fungsi yang paling dominan. Misalnya hadis-hadis yang berhubungan dengan tata cara shalat, zakat, puasa, dan haji. Praktik Rasulullah saw merupakan penjabaran lebih lanjut dari ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mujmal (umum).
3) Sunnah berfungsi menetapkan hukum yang belum diatur di dalam Al-Qur’an. Misalnya, haram kawin dengan mengumpulkan seorang wanita dengan saudara ayah atau saudara ibunya, haram memakan binatang binatang yang bertaring dan bercakar, haram memakai sutera dan emas bagi kaum laki-laki dan halal memakan binatang dhab dan mengharamkan keledai piaraan.

Demikianlah pada pokoknya para ahli hukum Islam berpendapat sunnah itu adalah sumber hukum Islam yang kedua, karena sunnah juga adalah wahyu, dan kedudukannya baik sebagai penguat atau penjelas Al-Qur’an dan hanya sedikit yang berbicara tentang hukum baru.Dalil ataupun landasan argumentasi para ulama tentang kehujjahan sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah didasarkan pada:

1) Al-Qur’an, sebagaimana banyaknya firman ALLAH yang memerintahkan untuk mematuhi dan menaatinya.
2) Ijma’. Para sahabat telah sepakat bahwa menjadi kewajiban bagi setiap muslim mematuhi apa yang dibawa oleh Rasulullah, apakah beliau masih hidup atau sesudah wafat.
3) Rasio. Al-Qur’an memerintahkan mengerjakan beberapa kewajiban di antaranya sholat, puasa, zakat dan haji. Namun Al-Qur’an tidak menerangkan cara pelaksanaannya, maka dalam hal ini Rasulullah sendiri menerangkan cara-caranya dalam sunnahnya.
Karena itu sunnah sebagaimana disebutkan fungsinya di atas, umat Islam wajib untuk mengikuti dan mentaatinya.

c. Dalil Ijtihadi

Pada pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa dalil atau sumber hukum Islam itu terbagi pada dua macam, yaitu dalil yang bersifat naqli yang berasal dari nash Al-Qur’an dan sunnah, dan kedua adalah dalil-dalil yang bukan berasal dari nash yang disebut dalil-dalil aqli atau ijtihadi berasal dari dalil-dalil akal dan merupakan penalaran dan pemahaman dari para mujtahid. Namun demikian tidak berarti terlepas dan tidak ada hubungannya dengan asas-asas pokok agama Islam yang terdapat dalam nash.Dalam pembahasan berikut mengenai hal tersebut akan diuraikan secara singkat dan global saja, sekedar memberikan gambaran dan pemahaman selintas tentang bagaimana adanya dalil-dalil ijtihadi tersebut? Dan apa saja yang termasuk dalil-dalil ijtihadi? Serta peranannya dalam menghasilkan hukum Islam.
Sebagaimana telah diktahui dan diyakini oleh seluruh umat Islam bahwa manusia dalam seluruh tingkah lakunya dalam upaya mencapai hidup yang baik dan benar di dunia dan diakhirat harus mengikuti dan berdasarkan pada wahyu atau hukum-hukum ALLAH dan tidak sesuatu pun yang terhindar dari kontrol ALLAH.
Namun telah dimaklumi pula bahwa hukum-hukum ALLAH yang mengatur tingkah laku manusia (af’al al-mukallafin) yang secara jelas dan terperinci di dalam nash Al-Qur’andan juga sunnah sangatlah terbatas. Ayat-ayat hukum tersebut kebanyakan bersifat umum dan global, dan penjelasan dari Nabi sendiri (hadis-hadis hukum) juga terbatas serta bersifat sederhana, sehingga tidak mungkin menjangkau kepada keseluruhan kejadian-kejadian dan peristiwa peristiwa yang bermunculan kemudian dalam kehidupan umat Islam.
Dengan dalil-dalil ijtihadi inilah sebagai upaya alternatif para ulama menemukan jawaban ketentuan hukum terhadap peristiwa-peristiwa yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan sunnah. Karena dari dalil-dalil ijtihadi dapat dihasilkan hukum Islam maka bagi ulama ushul dan fuqaha ia disebut juga sebagai sumber atau dalil hukum Islam. Adapun dalil-dalil ijtihadi itu para ulama suhul fiqh membaginya kepada dua. Pertama, dalil-dalil ijtihadi yang disepakati para mujtahid yaitu, ijma’, dan qiyas. Kedua, yang diperselisihkan adalah ihtisan, maslahat mursalah, urf, syar’un man qabalana, istishhab, saddudz-dzari’ah dan mazhab sahabat. Dalil-dalil ijtihadi ini ketika darinya dihasilkan hukum tentang sesuatu, maka ia disebut sebagai sumber atau dalil hukum Islam. Dan ketika ia dijadikan sebagai sarana menemukan dan menetapkan hukum sesuatu maka ia disebut sebagai metode istimbat hukum Islam.
Hukum-hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil ijtihadi ini dapat ditemukan di dalam kitab-kitab fiqh atau ushul fiqh yang ditulis oleh para ahli hukum Islam. Misalnya tentang haramnya minuman keras dan sejenisnya diqiyaskan dari haramnya khamr sebagaimana hukumnya disebutkan dengan jelas. Contoh yang lain adalah halal atau bolehnya jual-beli dengan cara pesanan (salam), hukum ini dihasilkan dengan metode ihtihsan. Demikian juga hukum wajibnya mengumpulkan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar Siddiq dan tentang perlunya mendirikan penjara, adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan metode maslahat mursalah. Dan masih banyak lagi hukum Islam yang dihasilkan dari dalil-dalil ijtihad ini dengan metode-metode yang berbeda.
Dari sini dapat dilihat, dari dalil-dalil ijtihadi ini dapat dikeluarkan dan dihasilkan hukum Islam yang mampu merespon dan memberikan solusi hukum terhadap dinamika kehidupan umat dengan segenap problematika dan persoalan yang muncul. Baik persoalan-persoalan yang ada setelah wafatnya Nabi hingga masa para ulama mujtahid ataupun persoalan-persoalan kekinian yang berlum pernah ada sebelumnya yang jawabannya tidak terdapat nash dan juga kitab-kitab fiqh, seperti persoalan pencangkokan kornea mata, bayi tabung, bedah plastik dam masih banyak lagi persoalan baru lain yang memerlukan jawaban kepastian hukumnya.
Namun tentu saja harus diingat, karena hukum-hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil ijtihadi adalah merupakan hasil ijtihadi para ulama, maka kekuatan atau kehujjahannya tidak sama dengan hukum yang langsung diambil dari Al-Qur’an atau sunnah yang bersifat qath’i, tetapi zanni.







B. Alat Bukti Dalam Hukum Islam




Alat bukti, adalah alat untuk menjadikan pegangan hakim, sebagai dasar memutus suatu perkara, sehingga dengan berpegang kepada alat bukti tersebut dapat mengakhiri sengketa diantara pihak yang berperkara.Sehingga alat bukti, adalah suatu upaya yang dapat dipergunakan oleh pihak pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim di muka pengadilan, dan dipergunakan oleh hakim untuk memutus suatu perkara, sehingga alat bukti diperlukan oleh pencari keadilan maupun pengadilan.Menurut hukum islam alat bukti terdiri dari;
1. Al Iqrar. Adalah suatu bentuk keterangan, ataupun pengakuan. Yang dilakukan oleh tersangka.
2. Al Bayyinah. Adalah saksi dari pihak pendakwa, yang disampaikan secara lisan.
3. Al Yamin.bermakna mempunyai kekuatan
4. AN Nukul.Bermakna sebagai alat bukti penolakan sumpah.
5. AL Qosamah. Bermakna kuat, segala sesuatu yang dinyatakan secara khidmat atau diberikan dengan sumpah.
6. Ilmu pengetahuan hakim. Artinya adalah bahwa hakim boleh memutuskan suatu perkara karena pengetahuannya dalam perkara pidana secara mutlak.
7. Qorinah. Bermakna petunjuk yang dapat menimbulkan keyakinan.
8. Qosamah.Bermakna sebagai sebagai sumpah, tetapi biasanya dipergunakan untuk peradilan pidana islam, Karena dimintakan oleh wali si terbunuh, karena tidak diketahui siapa yang telah melakukan pembunuhan tersebut, sehingga atas permintaan keluarga korban untuk bersumpah, sebanyak 50 orang yang taat beragama, bahwa mereka bukan pembunuhnya.
9. Qiyaffah
10. Qurah
11. Bukti berdasarkan indikasi yang tampak
12. Pengakuan. Bermakna menetapkan dan mengakui sesuatu hak dengan tidak mengingkarinya.
13. Saksi. Adalah suatu pemberitaan yang pasti, yaitu ucapan yang keluar yang diperoleh dengan penyaksian langsung atau dari pengetauan yang diperoleh dari orang lain, karena beritanya telah tersebar, semuanya diyakini bukan karena dugaan atau perkiraan.
14. Saksi Non Muslim, adalah saksi-saksi yang dapat mengungkapkan tabir yang menutup kebenaran, orang-orang yang dapat mengungkapkan kebenaran itu, adakalanya dari orang-orang yang bukan Islam dan orang-orang itu dapat dijamin kepercayaannya, maka dalam hal ini kesaksian dapatlah diterima. Misalnya pembuktian yang harus diberikan dokter yang kebetulan dokter tersebut bukan Islam, menurut Ibnu Qayyim tidak ada salahnya untuk diterima asalkan keterangan dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
15. Sumpah.Bermakna suatu kekuatan ( yamin), dan mengandung unsur illahiyah, karena adanya keterkaitan apa yang telah diucapkan dengan pertanggungjawaban.
16. Surat Resmi. Meliputi surat suarat kepada Raja Raja, surat yang sudah disegel, dan disampaikan kepada alamat yang dutuju.
17. Saksi Ahli. Pendapat ahli, adalah setiap orang yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu, dan hakim boleh meminta bantuan kepadanya, dalam berbagai masalah yang dihadapi, agar lebih terang dan memperoleh kebenarang yang meyakinkan
18. Pemeriksaan Setempat. Dalam islam pemeriksaan setempat diperlukan terhadap perkara perkara yang membutuhkan kejelasan, dari hakim yang sedang memutus perkara dalam rangka mencari kebenaran, isi suatu gugatan, dan dibolehkan untuk melakukan sidang ditempat.
19. Permintaan para pihak yang bersengketa.
20. Berdasarkan berita mutawir.
21. Berdasarkan berita tersebar.Berdasarkan hasil penelusuran. Dimaksudkan denan berita tersebar, adalah berita yang derajad antara berita mutawatir dan berita orang perorangan, yakni suatu berita yang sudah mendapatkan dikalangan khalayak ramai.

Prinsif hukum islam yang berkaitan dengan dakwaan, bertitik tolak pada konsep hukum islam mengenai keadilan, sebagaimana ditentukan dalam Suart Al nisa ayat 58. ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyerahkan amanah kepada yang berhak menerimanaya, dan apabila kamu menetapkan hukum, berhukumlah dengan adil.” dan Al Maidah ayat 42.”Dan jika kamu menghukum, maka hukumlah perkara itu deiantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang adil”.
Alat alat bukti menurut hukum Islam, baik secara keperdataan maupun pidana, lazimnya dikenal sebagai berikut;

1. Saksi.
Hukum acara peradilan Islam, membolehkan saksi satu orang tanpa dikuatkan dengan sumpah.Hal ini berbeda dengan hukum acara perdata, yang membolehkan hanya satu saksi sebagaimana ditentukan, satu saksi bukanlah saksi. (unus testis nullus testis). Saksi non Muslim; Dalam hukum acara perdata, tidak dopermasalahkan.Dalam hukum Islam kesepakatan fuqaha saksi non muslim tidak diterima kesaksiannya. Para ahli hukum Islam telah sepakat bahwa kesaksian orang-orang non muslim terhadap orang Islam tidak diperkenankan secara mutlak. Mereka berpendapat bahwa kesaksian itu adalah masalah kekuasaan (tauliyah), sedang orang-orang non muslim tidak berkuasa atas orang-orang Islam sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisa’ ayat 141.
Dimana dikemukakan bahwa Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang non muslim berkuasa terhadap orang-orang Islam. Demikian juga tersebut dalam surat At-Thalaq ayat 2 di mana Allah SWT memerintahkan agar dalam menyelesaikan segala masalah hendaknya dipersaksikan dengan dua orang saksi yang adil dari golonganmu (Orang Islam).
Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’I menolak kesaksian orang-orang non muslim secara mutlak, kecuali dalam hal yang sangat darurat seperti kesaksian dokter non muslim terhadap suatu peristiwa dan kejadian. Ibnu Qayyim mengemukakan bahwa penolakan secara mutlak terhadap kesaksian orang non muslim kepada orang Islam sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh para ahli hukum Islam sebenarnya perlu ditinjau kembali. Lebih lanjut Ibnu Qayyim mengemukakan bahwa dalam masalah persaksian yang penting adalah saksi-saksi tersebut dapat mengungkapkan tabir yang menutup kebenaran, orang-orang yang dapat mengungkapkan kebenaran itu, adakalanya dari orang-orang yang bukan Islam dan orang-orang itu dapat dijamin kepercayaannya, maka dalam hal ini kesaksian dapatlah diterima.

Demikian juga dalam hal pembuktian yang harus diberikan dokter yang kebetulan dokter tersebut bukan Islam, menurut Ibnu Qayyim tidak ada salahnya untuk diterima asalkan keterangan dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pendapat Ibnu Qayyim, sejalan dengan perkembangan zaman saat ini, di mana pengaruh globalisasi dunia mengakibatkan kehidupan masyarakat menjadi mambaur satu sama lain, yang tidak terikat dengan satu agama saja. Apabila terjadi permasalahan diantara mereka bukan suatu hal yang mustahil peristiwa dan kejadian yang terjadi itu justru disaksikan oleh orang-orang yang beragama selain Islam. Para praktisi hukum dibeberapa Negara Islam, pendapat Ibnu Qayyim ini banyak dipergunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu para praktisi hukum harus dapat membedakan saksi sebagai syarat hukum atau sebagai alat pembuktian, kalau syarat hukum berkenaan dengan syarat materiil dan berhubungan dengan diyanatan, sedangkan saksi sebagai alat pembuktian berhubungan dengan syarat formal yang berkaitan dengan qadlaan.
Dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama sering dijumpai bahwa kasus-kasus yang memerlukan bantuan pihak lain, seperti pembuktian yang akan disampaikan oleh saksi yang bukan beragama Islam, visum dokter yang dibuat oleh dokter yang berkaitan langsung dengan orang non muslim. Apabila para hakim tetap berpegang pada kitab-kitab fiqh tradisional, sudah barang tentu kasus-kasus tersebut akan mengalami hambatan dalam penyelesainnya. Sehubungan dengan hal yang dikemukakan di ata
Syekh Mahmoud Syaltout dalam Muqaranah Mazahib mengemukakan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan saksi lebih dititik beratkan kepada utamanya sifat kepercayaan dan kebenaran dari suatu peristiwa. Oleh karena itu, berdasarkan penelitian yang mendalam tidak ada dalil yang konkret tentang tidak boleh diterimanya keterangan kesaksian dari saksi non muslim baik yang menyangkut bidang muamalah maupun bidang jinayat, yang penting saksi itu jujur, adil, dan dapat dipercaya meskipun ia bukan beragama Islam. Atas dasar pemikiran ini, lebih lanjut Syaltout mengemukakan bahwa banyaknya para ahli hukum Islam menolak kehadiran saksi non muslim di depan sidang pengadilan Islam sebenarnya hanya tergantung pada ruang dan waktu tertentu saja, bukan berdasarkan dalil-dalil yang qath’i. praktisi hukum haruslah berpegang kepada qaidah fiqhiyah yang mengatakan bahwa hukum itu akan berubah dengan adanya perubahan waktu dan tempat. Dengan demikian, pendapat yang menolak kehadiran saksi non muslim di sidang pengadilan sebagaimana dalam fiqh-fiqh yang lama perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dengan tetap berpedoman kepada nilai-nilai yang tersebut dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam qaidah fiqhiyah dan kenyataan kondisi yang hidup dalam masyarakat, juga sejalan dengan pendapat Ibnu Qayyim dan Mahmoud Syaltout sebagaimana tersebut di atas, maka kesaksian non muslim baik berupa keterangan saksi maupun berupa akta outentik dapat diterima sebagai alat bukti dalam persidangan majelis hakim pengadilan agama. Hal ini sepanjang hal-hal yang menyangkut masalah qadlaan guna memperjelas suatu peristiwa dan kejadian yang dipersengketakan oleh para pihak yang berperkara, bukan masalah yang berhubungan dengan diyanatan yang berhubungan dengan ketentuan syari’at agama seperti masalah nikah, talak, dan rujuk.
Oleh karena itu, para praktisi hukum di pengadilan agama harus membedakan status saksi antara saksi sebagai syarat hukum agama Islam dengan status saksi sebagai alat bukti. Untuk dapat mengetahui kedudukan saksi tersebut, tidaklah mungkin dilakukan oleh praktisi hukum kalau tidak mengetahui sepenuhnya hukum materiil Islam, sedangkan saksi sebagai alat bukti merupakan pembenaran suatu peristiwa yang berkaitan dengan hukum formal. Elastisitas hukum Islam dengan segala problematikanya saat ini merupakan tantangan bagi praktisi hukum untuk lebih mendalami falsafah hukum Islam, sehingga hukum Islam dapat diterpakan dalam suasana yang lebih baik pada suatu waktu dan tempat sehingga masyarakat dapat menerimanya.
Di samping itu peranan praktisi hukum di pengadilan agama dalam mengantisipasi perubahan sosial dan perubahan nilai dalam masyarakat sangatlah diharapkan. Para praktisi hukum di pengadilan agama harus berani memikul tanggung jawab dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan secara konkrit dengan berperan sebaik-baiknya dalam menafsirkan aturan-aturan hukum yang brelaku, menciptakan hukum baru, mencari asas-asas hukum baru dan kalau perlu melakukan contra legem dari suatu aturan hukum yang berlaku saat ini.
Saksi Wanita; Masalah ini telah menjadi sebuah isu yang diperdebatkan dalam teologi Islam. Mengenai pemberian kesaksian oleh perempuan dalam hal kontrak keuangan, dalam Al-Quran surat Al-Baqarah (2) ayat 282, terhadap ayat ini para fuqaha telah mendiskusikan satu aturan umum. Yaitu satu saksi laki-laki setara nilainya dengan dua orang saksi perempuan dan karena itu laki-laki lebih unggul dari perempuan. Juga ayat ini menyebutkan dua saksi perempuan dan satu saksi laki-laki dalam kaitannya hanya dalam kontrak keuangan saja. Tidak ada penyebutan tentang kontrak-kontrak jenis lain, namun para fuqaha menyimpulkan dari ayat ini bahwa dalam masalah apa pun, baik keuangan ataupun yang lain seorang perempuan akan diperlakukan sebagai separoh saksi. Sikap yang benar pandangan ini harus di perlakukan sebagai hasil interprestasi dan kajian mereka atas surat Al-Baqarah ayat 282.
Dalam memahami ayat ini yang penting adalah bahwa walaupun dua saksi perempuan diajukan sebagai pengganti seorang saksi laki-laki hanya salah seorang diantara keduanya yang memberikan kesaksian fungsi yang lain tidak lebih dari pengingatnya jika dia bimbang (karena kurangnya pengalamannya dalam masalah keuangan). Ungkapan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282 adalah:“jika salah seorang di antara keduanya membuat kesalahan yang lain akan mengingatkan Pada masa itu selalu ada kemungkinan bagi saksi perempuan melakukan kesalahan dalam masalah keuangan karena mereka tidak berpengalaman dan bukan karena rendahnya kemampuan kecerdasan. Ayat ini harus dikategorikan sebagai ayat kontekstual dan bukan normatif. Al-Qur’an tentu saja tidak menetapkan suatu norma bahwa dalam masalah kesaksian dua orang perempuan diperlakukan sebagai setara dengan satu laki-laki. Jika itu yang dimaksudkan Al-Qur’an maka di manapun masalah kesaksian muncul, Al-Qur’an akan memperlakukan perempuan dengan cara yang sama. Namun kenyataannya tidak begitu. Ada tujuh ayat lain tentang pencatatan kesaksian dalam Al-Qur’an, tetapi tidak satu pun yang menetapkan syarat dua orang saksi perempuan sebagai pengganti satu saksi laki-laki. Ayat-ayat tersebut antara lain dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 106, ada kalimat yang digunakan untuk dua orang saksi.
Di sini kalimat yang digunakan untuk dua orang saksi adalah dua orang yang adil. Tidak disebutkan jenis kelaminnya. Kedua saksi bisa keduanya laki-laki, keduanya perempuan atau sati orang laki-laki dan satu orang perempuan yang dituntut hanyalah keadilan dan kepercayaan. Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 15 berbunyi: “ Hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikan)” Di sini kata “minkum” yang digunakan dalam tata bahasa arab, kata ini mencakup kedua jenis kelamin jadi tidak ada pengkhususan jenis kelamin saksi. Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 4 berbunyi: “dan orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi. ” Ayat ini berkenaan dengan tuduhan zina kepada seorang perempuan baik-baik yang mnurut ayat ini diperlukan empat saksi untuk membuktikannya. Namun di sini tidak disebutkan jenis kelamin saksi. Para fuqaha pada umumnya berpendirian bahwa kesaksian perempuan tidak bisa diterima untuk hukum hudud. Ayat ini berkenaan dengan hukuman hudud yaitu hukuman dera 80 (delapan puluh) kali bagi pemberian tuduhan palsu terhadap perempuan baik-baik, namun tidak mengkhususkan jenis kelamin saksi yang diperlukan.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 6 sampai dengan ayat 9. Ayat ini berkenaan dengan masalah li’an yakni mengutuk diri sendiri jika berbicara dusta. Dari ayat ini ternyata seorang perempuan mempunyai hak untuk membatalkan kesaksian seorang laki-laki (dalam hal ini suaminya), dan bersumpah dapat memastikan suaminya sebagai pendusta. Dengan demikian, seorang perempuan tidak hanya mempunyai hak untuk menjadi saksi tetapi juga hak untuk membantah kesaksian laki-laki. Di sini pengambilan sumpah dilakukan karena tidak ada saksi-saksi dan bahwa sumpah itu berlaku juga dalam hukuman hudud, walaupun para fuqaha mengatakan bahwa perempuan tidak dapat memberikan kesaksian dalam hukuman hudud. Ibnu Qayyim, seorang murid Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa seorang perempuan jika dia dapat dipercaya dapat diterima sebagai saksi. Dia mengatakan dalam bukunya bahwa “jika perempuan tersebut sempurna ingatannya tentang apa yang dia lihat, adil dan juga cenderung religious maka hukum ditetapkan atas dasar kesaksiannya saja”.
Dalam banyak kejadian kesaksian seorang perempuan saja dianggap cukup, karena itu proposisi yang lebih benar adalah bahwa masalah diputuskan atas dasar kesaksian dua orang perempuan dan sumpah penggugat yang benar (yang berarti tidak diharuskan menghadirkan seorang saksi laki-laki bersama mereka). Inilah yang dinyatakan Imam Malik dan merupakan satu pendapat yang disandarkan kepada Imam Ahmad. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa para fuqaha mempunyai pendapat yang sangat beragam dalam masalah kompetensi perempuan dalam hal memberikan kesaksian, dalam kondisi zaman sekarang yang telah berubah, dan sudah tidak bisa dihitung di dunia ini, kaum perempuan yang cerdas-cerdas bahkan bisa melebihi kaum laki-laki dan juga telah banyak kaum perempuan yang menduduki posisi-posisi yang penting, juga tidak sedikit kaum perempuan yang mengetahui peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang penting dalam pergaulan hidup sesama manusia.
Mereka dapat dipercaya, oleh karenanya saksi perempuan bisa diterima dalam segala hal baik perkara perdata maupun pidana.Kesaksian dikenal dalam sebutan as syahadah, artinya pernyataan atau pemberitaan yang pasti. Ucapan yang keluar dari pengetahuan yang diperoleh dengan penyaksian langsung. Mengetahui sesuatu secara pasti, mengalami dan melihatnya, seperti perkataan, saya menyaksikan sesuatu, artinya saya mengalami serta melihat sendiri sesuatu itu, maka saya ini sebagai saksi. Seseorang yang hendak menjadi saksi harus dapat memenuhi syarata, dewasa, berakal, mengetahui apa yang disaksikan, beragama islam, adil, saksi itu harus dapat melihat, dan dapat berbicara.

2. Surat
Dalam hukum islam bukti tulisan adalah merupakan satu alat bukti, selain pengakuan dan saksi, bukti tulisan merupakan akta yang kuat sebagai alat bukti di pengadilan dalam menetapkan hak atau membantah suatu hak. Pentingnya bukti tulisan berdasarkan Q.S Al Baqarah (2); 282. Hai orang orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai, untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar, dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana ALLAH, telah mengajarkannya, maka hendaklan ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu, mengimamkan apa yang ditulis itu, dan hendaklah ia bertaqwa kepada ALLAH Tuhannya. Jika kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secara tunai, sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. (Q.S 2;283)
Alat bukti tulisan surat dipersamakan dengan saksi, sebagaimana Nabi Muhammad, telah mengirimkan surat suratnya kepada Raja Raja lainnya, dan menyampaikan argumentasi melalui surat surat, dan Beliau, tidak memperlihatkan isi suratnya kepada orang yang diperintah untuk mengirimnya. Tidak pernah terjadi sekalipun sepanjang sejarah hidup beliau, menyerahkan surat yang telah disegelnya, dan memerintahkan untuk diserahkan ke alamat yang dituju. Karenya penulisan wasiat, merupakan bukti tulisan. Sehingga bukti tulisan dapat dinilaioleh hakim, untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan, sehingga secara imperatif sebagai bukti yang mengikat, sehingga bukti tulisan dapat dipandang sebagai bukti yang mengikat.

3. Persangkaan/Petunjuk (qarinah)
Secara bahasa, qarinah diartikan sebagai tanda tanda, yang merupakan hasil kesimpulan hakim dalam menangani berbagai kasus melalui ijtihad. Sehingga tanda tanda itu dapat menimbulkan keyakinan. Persangkaan dibagi menjadi dua, yakni Pertama. Qarinaah Qununiyyah, yakni persangkaan yang ditentukan oleh undang undang.Kedua. Qarinah Qudloiyyah, yakni persangkaan yang merupakan hasil kesimpulan hakim setelah memeriksa perkara. Sehingga qarinah yang dapat dijadikan alat bukti, harus jelas dan meyakinkan, tidak akan dibantah lagi oleh manusia normal atau berakal, atau seluruh persangkaan yang oleh undang undang di lingkungan peradilan, sepanjang tidak dengan jelas jelas bertentangan dengan hukum islam, sehingga persangkaan itu, dapat dijadikan dasar pemutus. Dalam islam suatu contoh konkrit, tentang persangkaan itu, yakni;
1. Kasus Yusuf dan Zulaiha, sebagaimana al Quran surat Yusuf ayat 25 dan 27.
2. Nabi Muhammad saw, pernah menggunakan persangkaan, yaitu memberikan barang hilang yang diketemukan kepada orang yang dapat menyebutkan sifat sifat pokok dari barangnya itu.
3. Khalifah Umar bin Khatab, pernah menghukum had seorang perempuan hamil, padahal ia tidak bersuami.


4. Pengakuan.
Ikrar atau pengakuan, adalah menetapkan dan mengakui sesuatu hak dengan tidak mengingkarinya. Dasar hukum pengakuan adalah Al Quran Surah An Nisa (4); 135.
Wahai orang orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar benar penegak keadilan, menjadi saksi karena ALLAH, biarpun terhadap dirimu sendiri.
Dan hendaklan orang yang berhutang itu, menyatakan dengan tertulis, dan hendaklah bertaqwa kepada ALLAH, bahwa dalam pengakuannya itu tidak boleh berbohong. Q.s Al Baqarah (2); 282.
Karenanya terhadap pengakuan, dalam praktek peradilan islam, tidak dapat dijadikan dasar yang utama. Adapun persayaratan pengakuan adalah orang yang berakal, baliq dan tidak dipaksa, serta bukan orang yang berada di bawah pengampuan. Pengakuan adalah suatu alat bukti yang terbatas, dan berlaku bagi yang memberikan pengakuan saja, tidak dapat mengenai diri orang lain, walaupun dipandang sebagai alat bukti yang paling kuat, sehingga berbeda dengan saksi, persaksian mengenai orang lain dengan kaedah menyatakan.
Beban pembuktian, menurut hukum islam di Malaysia, berdasarkan pada prinsif prinsif, hukum pidana islam, yakni; Pertama. Ke atas siapakah beban pembuktian, terletak pada yang mendakwakan kesalahan tersangka. Kedua. Apakah tahap pembuktian diperlukan oleh pendakwa. Sehingga menurut undang undang AKMSWP 1997, yakni yang memikul beban pembuktian adalah pihak pendakwa, sehingga menjadi tugas hakim, untuk menilainya.












C. Putusan Peradilan dan Keadilan
Dalam Islam




Hakim menurut islam, memiliki kewenangan yang luas, dalam melaksanakan keputusan hukum dan bebas dari pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsif keadilan dan persamaan terhadap siapapun. Tugas hakim adalah melaksanakan keadilan. Karenanya hakim harus menjaga segala tingkah lakunya dan menjaga kebersihan pribadinya dari perbuatan yang, dapat menjatuhkan martabatnya sebagai hakim, sehingga hakim dalam persidangan, harus bebas dari pengaruh orang lain, persidangan terbuka untuk umum, tidak membedakan orang, dan selalu memberikan nasehat untuk berdamai, dan memberikan hak untuk berbicara kepada orang lain, untuk berbicara kepada orang lain yang menuntut keadilan, setiap putusannya wajib untuk bertawakkal, dan setiap putusan, berdasarkan syariat, melindungi pencari keadilan, memandang sama kepada para pihak, dan memulai persidangan dengan ucapan yang sopan.
Alquran dalam suarat An nisa ayat 58 menegaskan. “Bila kamu menetapkan hukum antara manusia, maka hendaklah kamu tetapkan dengan cara adil.” Sehingga putusan seorang hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum, dengan tidak memandang kepada siapapun hukum itu diputuskan. Sikap ini didasarkan pada Firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 8. “ Hai orang orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang lurus karena ALLAH, menjadi saksi yang adil dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum menyebabkan kamu berlaku tidak adil. Bersikaplah adil, karena adil itu telah dekat kepada tagwa. Selanjutnya dalam surat An nisa ayat 135, menentukan.´Wahai orang orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benarf benar penegak keadilan, menjadi saksi karena ALLAH, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapakmu dan kaum kerabatmu, jika ian kaya atau miskin, maka ALLAH lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsumu, karena ingin menyimpang dari kebenaran, dan jika kamu memutarbalikan kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya ALAAH maha mengetahui segala sesuatu yang kamu kerjakan.
Keadilan yang dikaitkan dengan hukum, dan peradilan islam, dianggap sebagai interdependentie. Lahirnya hukum dituntut adanya rasa keadilan, terujudnya keadilan, melahirkan yeori keadilan, dan teori keadilan perlu diujudkan dalam hukum, dan hukum harus melahirkan keputusan hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Islam merupakan sendi yang fundamental dalam rangka penegakan supremasi hukum. Maka dalam tatanan masyarakat sangat memerlukan lembaga peradilan yang menciptakan rasa dan nilai keadilan. Lembaga peradilan merupakan tempat memutar roda keadilan guna menjaga keseimbangan hidup dalam mesyarakat.
Adapun wilayah kekuasaan peradilan dalam islam, dibagi menjadi 8, hal ini hampir bersamaan dengan wilayah yurisdiksi peradilan, yakni sebagai berikut;
1. Ikhtisan An-Navie. Yakni konesp hakim yang hanya diperbolehkan memutus sustu perkara tertentu jenisnya, misalnya perkara perdata, menyangkut hukum keluarga atau perdata khusus, yang menyangkut bidang ekonomi, sehingga hakim yang diangkat untuk bidang tertentu dilarang untuk memutuskan perkara lain yang telah ditetapkan.
2. Al-Ikhtisan Bi Miqdar Muayyan. Yurisdiksi dari hakim yang hanya boleh memutuskan dan memeriksa perkara dan mengadili dengan ukuran tertentu, yakni hakim hanya boleh memutuskan perkara yang mempunyai nilai di bawah 200 dirham, dan 20 dinar, atau batas hukuman yang telah ditetapkan, sehingga putusan batal menurut hukum, apabila melebihi kadarnya.
3. Al- Ikhtisan Bi Qadiyah Mulayyah. Seorang hakim, hanya diberikan kuasa untui mengadili dan menyelesaikan suatu perkara tertentu saja, hal ini berarti kekuasaannya hanya bidang tertentu saja.
4. Al- Ikhtissa Badal Al Wainna Wa al- Hadist. Bahwa seorang hakim hanya mempunyai wewenang semua perkara, dengan mengecualikan hanya beberapa kasus saja. Perkara perkara yang telah dikecualikan tidak boleh diadili.
5. Al-Ikhtisan Al Makani. Seorang hakim hanya boleh mengadili suatu kasus ditempat tertentu saja.
6. Ikhtisas Al Qadhi Inda Taaduddihim. Dalam pemimpin mengangkat beberapa orang hakim dalam suatu tempat, Ia hanya mempunyai yurisdiksi di dalam kawasan tersebut saja.
7. Al Ikhtishash Al Qadha bi Zaman Muniayan. Bilamana seorang hakim yang diangkat, hanya memeriksa tugas untuk memeriksa dan mengadili suatu kasusu, hanya pada hari atau masa tertentu saja, maka tidak sah memeriksa pada hari lainnya.
8. Ikhtisas Al qadha bi Madzahab Muiyyan. Yakni seorang hakim hanya boleh memutuskan perkara, hanya dengan mashab tertentu saja.















BAB
KEENAM

BEBAN PEMBUKTIAN DALAM
PRAKTIK PERADILAN MAHKAMAH KONSTITUSI


















A. Wewenang dan Beban Pembuktian




Dalam catatan sejarah, judicial review kali pertama muncul dalam praktek hukum di Amerika serikat, melalui putusan supreme court Amerika serikat dalam perkara Merbury vs Madison tahun 1803. Meskipun ketentuan judicial review tidak tercantum dalam undang undang dasar Amerika Serikat. Keberadaan mahkamah konstitusi (MK), secara teoritis diperkenalkan Oleh Hans Kelsen (1881-1973), yakni pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin, hanya jika suatu organ selain badan legislatif, diberikan tugas untuk menguji. Apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan juga tidak diperlakukannya, jika menurut organ ini produk badan legislatif tersebut tidak konstitusional.
Idea Hans Kelsen, dikemukakan oleh Muh. Yamin dalam sidang badan penyelidik usaha usaha persiapan kemerdekaan (BPUPKI). Selanjutnya dalam rentang sejarah, suatu momentum perubahan UUD pada era reformasi, idea pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, diterima keberadaannya, sebagai mekanisme untuk mengontrol pelaksanaan undang undang dasar dalam bentuk undang undang. Selain itu pembentukan Mahkamah Konstitusi didorong oleh berbagai alasan, yakni sebagai negara hukum, terjadinya perubahan UUD, yang mengakibatkan pergeseran hubungan kekuasaan negara secara besar besaran.
Sesungguhnya dalam rangka memberdayakan Mahkamah Agung, ikatan hakim Indonesia (IKAHI), telah lama memperjuangkan agar Mahlamah Agung diberi kewenangan untuk menguji undang undang terhadap UUD 1945, sebagai salah satu strategi, yang dicetuskan sejak tahun 1970 –an, untuk memperdayakan Mahkamah Agung. Strategi yang diusulkan itu juga meliputi pembatasan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, untuk mengurangi beban tungakan perkara yang terlalu besar, yang kebanyakana dilihat dari sudut hukum, sudah jelas terbukti dan tidak ada masalah hukum penting yang harus diperiksa Mahkamah Agung, yang merupakan salah penerapan maupun melampaui wewenangnya. Stragi lain, adalah mewujudkan sistem satu atap, yang memberi kewenangan pada Mahkamah Agung, untuk menangani dan mengawasi, kewenagan dan dan organisasi, sehingga dapat menjamin kemandirian Mahkamah Agung, tuntutan tersebut tidak pernah mendapatkana perhatian yang serius dalam waktu yang cukup lama. Setelah krisis ekonomi melanda Indonesia dan gerakan reformasi di tahun 1998, terjadi perubahan yang sangat drastis, dalam kehidupan sosial politik dalam kehidupan sosial, politik dan hukum di Indonesia. Di awali dengan perubahan UUD 1945.
Konstitusi merupakan aturan dasar ketatanegaraan, yang dibuat oleh masyarakat guna memberikan arah dalam penyelengaraan pemerintahan negara. Konstitusi merupakan realisasi, dari demokrasi yang berisi kesepakatan tentang pembatasan kekuasaan negara oleh rakyat dan bukan sebaliknya. Kebebasan ditentukan oleh penguasa. Konstitusi sebagai alat pembatas penguasa, agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) harus memuat. Pembatasan wewenang antar lembaga negara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Merupakan pelaksanaan kedaularan rakyat sebagai hasil perjanjian. Harus adanya lembaga yang menjaga, agar konstitusi tetap dapat dijalankan dengan baik, dan sesuai dengan cita cita negara. Pasal 24C ayat (1),(2) UUD 1945, telah menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut;
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannnya bersifat final untuk menguji undang udang terhadap undang undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannnya diberikan oleh undang undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan / atau Wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar.

Wewenang Mahkamah Konstitusi, secara khusus, diatur dalam pasal 10 Undang Undang Mahkamah Konstitusi, yakni; Menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahlkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR, bahwa Presiden dan / atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelangaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar 1945.
Menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar 1945, merupakan tugas yang mendominasi kewenangan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tampak dari permohonan yang masuk, dan terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, dengan parameter, sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 Undang Undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang baik, yakni dalam membentuk peraturan perundang undangan, harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, meliputi;
1. Kejelasan tujuan.
2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat.
3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan.
4. Dapat dilaksanakan.
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan.
6. Kejelasan rumusan, dan
7. Keterbukaan.

Tentang memutus sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, yakni dibatasi, oleh lembaga negara yang memperoleh kewenangannya menurut UUD 1945. Sehingga lembaga negara tersebut, harus merupakan organ konstitusi, yaitu yang dibentuk atas konstitusi, maupun secara langsung wewenangnya diatur dan diturunkan dari UUD 1945. Memutus pembubaran Partai Politik, yakni yang mempunyai standing untuk mengajukan pembubaran partai politik, sebagaimana yang diatur dalam pasal 68 Undang Undang Mahkamah Konstitusi hanya pemerintah, yaitu pemerinatahan pusat, sebagai satu kesatuan di bawah pimpinan Presiden.Dengan suatu kewajiban bagi pemerintah untuk menguraikan dengan jelas. Idologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik. Yang kesemuanya bertentangan dengan UUD 1845.
Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dengan membatalkan pendaftaran partai pada pemerintah.Pembubaran partai politik diatur juga dalam Undang Undang tentang Partai Politik. Tentang Mermutus perselisihan hasil Pemilihan Umum. Sebagai pemohonnya adalah perorangan warga negara Indonesia calon anggouta DPD peserta pemilihan umum.. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum, serta peserta partai politik. Menjadi termohon adalah Komisi Pemilihan Umum, meskipin asal perselisihan pada daerah tertentu, terutam mengenai salah perhitungan yang dilakukan oleh KPU, dan hasilk perhitungan yang benar menurut pemohon. Selanjutnya adalah Impeachment Presiden/ Wakil Presiden. Terutama adanya pengkihianatan, korupsi, tindak pidana berat, perbuatan tercela, serta tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pembuktian yang dilakukan mengenai argumentasi atau dalil yang didasarkan atas alat alat bukti yang diajukan, dalam pemeriksaan perkara, merupakan bagian yang paling penting dalam hukum acara di pengadilan. Di dalamnya terkait erat persoalan hak hak hukum dan bahkan hak asasi manusia, setiap orang atau pihak pihak yang dipersangkakan telah melakukan pelanggaran hukum.Lebih lebih dalam hukum pidana, dimana seseorang dapat didakwa telah melakukan perbuatan pidana tertentu, yang apabila berdasarkan alat alat bukti, yang diajukan disertai oleh keyakinan hakim menyatakan bersalah, padahal sebenarnya tidak bersalah. Sehingga putusan hakim berdasarkan pembuktian, yang dilakukan itu dapat menyebabkan orang yang bersalah bebas tanpa ganjaran. Sedangkan orang yang sama sekali tidak bersalah, menjadi terpidana, dengan cara yang sangat tidak adil. Karenanya pembuktian yang dikembangkan oleh hakim, haruslah benar benar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat sungguh sungguh menghasilkan keadilan.
Proses peradilan konstitusi, dalam perkara pengujian undang undang, diawali dengan persoalan konkrit orang perorang, yang dinyatakan memiliki Legal standing, untuk berperkara, tetapi substansi perkara yang dipermasalahkan, oleh pemohon, adalah menyangkut undang undang, yang berisi norma hukum yang bersifat umum dan abstrak. Oleh karena, proses peradilan dalam perkara pengujian undang undang, berkaitan erat dengan kepentingan umum. Jika suatu norma dalam undang undang terbukti, dengan UUD, dan karena itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka alasan yang dipakai untuk itu, haruslah didasarkan atas pertimbangan kepentingan umum, yaitu setidak tidaknya untuk kepentingan umum, yang lebis besar dan lebih luas. Malahan jika dikaitkan dengan kenyataan, bahwa putusan Mahkamah konstitusi, sangat luas dampaknya, kepada tertib hukum, yang diharapkan melindungi kepentingan umum itu, maka mau tidak mau, hakim konstitusi haruslah membuat keputusan berdasarkan, pembuktian yang benar benar sangat mendalam.Setiap undang undang yang telah disyahkan, menjadi norma hukum yang mengikat untuk umum, dapat dikatakan mencerminkan kehendak mayoritas, suara rakyat yang berdaulat disuatu negara. Sebabnya ialah, setiap undang undang yang disahkan, menjadi norma hukum yang berlaku mengikat untuk umum, adalah produk hukum yang telah mendapatkan persetujuan. Pembuktian dalam perkara pengujian undang undang, haruslah diorientasikan, untuk menemukan kebenaran hakiki, dari pokok persoalan, yang sedang diuji nilai konstitusionalnya. Jika pembuktian hanya terpaku pada hal hal yang bersifat formil. Niscaya para hakim konstitusi tidak dapat menemukan kebenaran yang terdapat dibalik layar (the underlying truth). Karena itu, walaupun pihak tidak mengajukan bukti bukti yang memadai. Para hakim karena jabatannya, secara ex-officio, wajib menggali sendiri, kebenaran materiil dimaksud, untuk sampai pada keyakinan dalam menjatuhkan putusan, yang bersifat final dan mengikat.
Tentang beban pembuktian berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tentang Pedoman beracara Dalam Perkara Pengujian Undang Undang. Ditentukan, bahwa pembuktian dibebankan kepada pemohon.Bilamana dimungkinkan. Hakim dapat memerintahkan pembebanan pembuktian kepada Termohon Presiden dan atau DPR atau pihak yang terkait. Pasal 18.
1. Pembuktian dibebankan kepada Pemohon.
2. Apabila dipandang perlu. Hakim dapat pula membebankan pembuktian kepada Presiden/Pemerintah/DPR dan atau pihak terkait.
3. Presiden/Pemerintah/DPR, dan atau pihak lain, dapat mengajukan bukti sebaliknya (Tegen bewijs).
4. Dalam hal Mahkamah Konstitusi, menentukan perlu mendengar keterangan Presiden/Pemerintah dan DPR, keterangan ahli dan atau saksi, didengar, setelah keterangan Presiden/pemerintah dan DPR, kecuali untuk kepentingan kelancaran persidangan. Mahkamah menentukan lain.

Perselisihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sesungguhnya memiliki karakter tersendiri, dan berbeda dengan perselisihan yang dihadapi sehari hari oleh peradilan biasa.Hal ini disebakan oleh adanya sifat kepentingan umum yang tersangkut di dalamnya, meskipun andaikat permohonan diajukan oleh seseorang atau individu tertentu, keputusan yang diminta oleh pemohon dan diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang seorang atau individu yang mengajukan permohonan, tetapi juga orang lain, lembaga negara, dan aparatur pemerintah atau masyarakat pada umumnya. Terutama tentang pengujian undang undang terhadap undang undang dasar.
Perselihan hukum, diatur secara limitatif dalam aturan hukum, yang membolehkan dan melarang, dalam satu proses yang tertib, dimana pihak pihak yang dipanggil secara patut, serta pihak pihak yang memberikan keterangan untuk didengar, menegakkan dan melindungi hak haknya, sebelum pengadilan menggunakan haknya untuk memutus perkara.




B. Asas dan Ragam Pembuktian



Mahkamah Konstitusi, dalam melaksanakan kinerjanya, harus tunduk pada asas asas peradilan yang baik, dalam undang undang hukum acara, kekuasaan kehakimana, serta asas asas lainnya meliputi.

1. Asas Persidangan terbuka untuk umum, sebagaimana ditentukan dalam undang undang kekuasaan kehakiman, menentukan bahwa sidang terbuka untuk umum, kecuali undang undang menentukan lain. Hal ini berlaku secara universal dan berlaku disemua lingkungan peradilan. Pasal 40(1), undang undang Mahkamah Konstitusi, menentukan secara khusus, bahwa sidang Terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Keterbukaan sidang merupakan sosial kontrol, dan juga bentuk akuntabilitas hakim, transparansi dan akses publik secara luas yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, dengan dapat membaca transkrif, berita acara, dan putusan yang dipublikasikan lewat situs internet.
2. Asas Indpenden dan Imparsial. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Independen atau kemadirian, sangat berkaitan erat dengan sikap imparsial atau tidak memihak. Sehingga laranga adanya intervensi dari pihak manapun, dan hal demikian tidak bersifat mutlak, tetapi dibatasi oleh hukum dan kieadilan yang didasarkan pada pandangan hidup, kesadaran dan cita cita hukum serta cita cita moral yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak dari rakyat yang dirumuskan dalam Pancasila.Kebebasan hakim disertai dengan dukungan keahlian, pertanggungjawan serta ketaatan pada kode etik.
3. Peradilan Dilaksanakan Secara Cepat, Sederhana dan Murah. Dimaksudkan dengan sederhana, cepat dan baya ringan, adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif, sedangkan biaya murah, adalah biaya perkara yang dapat dipikul oelh rakyat. Keduanya tanpa mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan. Biaya perkara yang dibebankan pada pemohon atau termohon dikenal dalam acara Mahkamah Konstitusi. Semua biaya yang menyangkut persidangan di Mhkamah Konstitusi dibebankan pada biaya negara. Hal ini dapat dipahami, karena tindakan tindakan yang diminta dilakukan oleh badan peradilan, seperti di pengadilan umum, untuk sita dan eksekusi yang merupakan beban terbesar, tidak dikenal di Mhkamah Konstitusi. Karenanya dalam praktek, untuk melaksanakan asas ini, diperlukan sidang jarak jauh melalaui fasilitas Teleconfrence.
4. Asas Hakim Aktif dan juga Pasif Dalam Proses Persidangan. Hal ini terjadi disebabkan oleh karakteristik khusus perkara konstitusi, yang kental dengan kepentingan umum, ketimbang kepentingan perorangan, telah menyebabkan proses persidangan, tidak dapat diserahkan melulu pada inisiatif para pihak. Mekanisme sosial kontrol, harus digerakkan pemohon dengan satu permohonan, dan dalam hal demikian, hakim bersikaf pasif, dan tidak boleh secara aktif melakukan, inisiatif untuk memggerakkan mekanisme Mahkamah Konstitusi, memeriksa perkara tanpa diajukan dengan satu permohonan, karenanya hakom juga aktif dalam memeriksa, terutama dalam menggali bukti, keterangan keterangan, yang dianggap perlu, untuk membuat jelas dan terang, hal yang diajukan dalam permohonan tersebut.
5. Asas Ius Curia Novit. Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Asas ini, merupakan suatu pintu masuk bagi hakim untuk menemukan hukum melalui penafsiran, konstruksi dan penghalusan hukum.

Ragam alat bukti, yang ditentukan secara limitatif dalam Pasal 36 (1) UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi; yakni berupa; surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain, berupan informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau yang serupa dengan itu.

1. Surat atau tulisan;
Alat bukti surat, atau tertulis, adalah segala dokumen yang bersifat tertulis, berisi huruf, tanda,baca baca, kata, anak kalimat atau kalimat, termasuk gambar, bagan, atau hal hal yang memberikan pengertian tertentu, mengenai sesuatu hal, yang tertuang di atas kertas, ataupun bahan bahan lainnya, yang bukan kertas. Salah satu bukti surat adalah dokumen resmi, seperti undang undang, lembaran negara dan tambahan berita negara. Lembaran daerah dan tambahan berita daerah. Risalah risalah dan arsip. Surat atau akte otentik. Surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum. Dibuat dan dibubuhi tanda tangan pejabat dan petugas yang bersangkutan. Dokumen tertulis yang bersifat resmi.
Selanjutnya ditentukan, bahwa pemeriksaan alat bukti surat atau tulisan, dimulai dengan menanyakan cara perolehannya, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemeriksaan alat bukti surat atau tulisan yang berupa foto copy, meliputi; materai, legalisasi dan atau pencocokan dengan surat aslinya. Dalam hal, tidak dipenuhi, maka ketua sidang dapat mengembalikannya kepada Pemohon, untuk dipenuhi sebelum atau pada sidang berikutnya.Selanjutnya bilamana dipenuhi, maka ketua sidang menyatakan sah alat bukti tersebut dalam suatu persidangan.
Dalam praktek peradilan tata usaha negara, alat bukti surat atau tulisan, dimaknai hampir bersamaan dengan prakatek peradilan Mahkamah Konstitusi, demikian juga menurut praktik peradilan Perdata.
Surat sebagai alat bukti, meliputi, akta otentik, yang dibuat oleh pejabat umum, yang menurut peraturan perundang undangan, berwenang membuat surat, dengan maksud, untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.Termasuk juga akte di bawah tangan, yakni surat yang dibuat dan ditandatangani, oleh pihak pihak yang bersangkutan, dengan maksud untuk dapat dipergunakan, sebagai alat bukti tentang peristiwa, atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.. Selanjutnya surat surat lain yang bukan akta, diserahkan pertimbangannya oleh hakim. Karena surat surat itu, sejak dibuatnya, bukan secara sengaja, untuk dijadikan sebagai alat bukti, tetapi, guna menjaga terjadi hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.Alat bukti surat dalam praktek, dapat juga berupa penolakan atau pencabutan keputusan tata usaha negara, termasuk resi, kwitansi, yang diterima oleh penggugat dari pegawai, instansi yang bersangkutan.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Hal hal yang penting dalam perubahan UU dimaksud, ialah Susunan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Pengawasan Hakim Konstitusi, Masa Jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, syarat pendidikan untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, sedrta kode etik dan atau pedoman perilaku hakim MK. Pasal 41 UU No. 8 Tahun 2011, menentukan bahwa dalam pemeriksaan persidangan, hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan.
Adanya kewajiban untuk memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Lembaga negara wajib menyampaikan penjelasannnya dengan jangka waktu tujuh hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima. Pemeriksaan sidang meliputi pemeriksaan pokok perkara, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli, mendengarkan keterangan pihak terkait, pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan dan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektonik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti lain.

2.Keterangan Saksi
Saksi, adalah, seseorang yang memberikan pernyataan atau menandatangani kesaksian, dalam suatu dokomen. Sebagai alat bukti dikemudian hari atau, seseorang yang memberikan keterangan berdasarkan kesaksiannya sendiri, memngenai sesuatu fakta yang dilihatnya sendiri, didengarnya sendiri, dirasakannya sendiri, atau dialaminya sendiri. Kesaksian itu merupakan keterangan keterangan, yang dapat berisi fakta fakta yang dilihat, didengar, dialami oleh saksi yang bersangkutan. Karena itu siapa saja yang memenuhi syarat sebagai saksi, kecuali orang yang tidak sehat atau sakit jiwa dan untuk kasus kasus tertentu, anak kecil yang belum dewasa. Sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP, pasal 171, yakni anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin. Orang sakit ingatan atau sakit jiwa, meskipun ingatannya baik kembali.

Pada umumnya saksi dapat dipaksa, oleh hakim, untuk memberikan keterangan berdasarkan kesaksiannya. Bilamana menolak setelah dipanggil dengan patut. Maka dapat dikenakan pasal 38(1). UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Makamah Konstitusi.Dapat dinilai melakukan penghinaan terhadap pengadilan (comtemp of court). Sehingga saksi wajib menjawab pertanyaan dengan di bawah sumpah. Saksi dilarang untuk menyembunyikan informasi tentang kesaksiannya, atau menjawab pertanyaan dalam persidangan dalam persidanga terbuka menurut kesaksiannya.
Kesaksian pada umumnya diberikan secara lisan dalam persidanga yang terbuka untuk umum. Akan tetapi dalam hal hal tertentu, dengan persetujuan majelis hakim, kesaksian dapat saja diberikan secara tertulis. Jika saksi yang sudah dipanggil secara patut, karena sakit, yang tiak memungkinkan untuk hadir.Setiap saksi memberikan keterangan yang faktual berdasarkan kesaksiannya di bawah sumpah, sehingga saksi harus menyampaikannya secara objektif dan apa adanya. Dalam pembuktian saksi dapat diajukan oleh Pemohon,termohon, pihak lembaga negara yang terkait, dan pihak yang mempunyai kepentingan lainnya..
Pasal 21PMK. No. 06/2005. Menentukan, bahwa saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Presiden /Pemerintah,DPR,DPD,pihak terkait, atau dipanggil atas perintah Mahkamah. Pemeriksaan saksi dimulai dengan menanyakan indentitas, nama, tempat, tanggal lahir /umur, agama, dan alamat, dan kesediannya diambil sumpah atau janji berdasarkan agamanya, untuk menerangkan apa yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri. Lapal sumpah atau janji saksi adalah sebagai berikut;” Saya bersumpah/berjanji sebagai saksi, akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidaklain dari yang sebenarnya. Untuk yang beragama islam didahului dengan “Demi Allah” untuk yang beragama Kristen, protestan dan Katholik ditutup dengan : semiga Tuhan menolong saya”. Untuk yang beragama hindu dimulai dengan “om atah parama wisesa”. Untuk yang beragama Budha. “Demi Hyang Budha, saya bersumpah, diakhiri dengan sadhu, sadhu, sadhu. Untuk yang beragama lain, mengikuti aturan agamanya masing masing.
Saksi dapat dibedakan, antar mereka, yang diajukan oleh salah satu dari pihak pihak tersebut. Posisi saksi atau para saksi itu, terhadap pokok perkara, pada dasarnya dapat dibedakan menjadi; Kelompok saksi, yang kesaksiannya turut memperkuat undang undang yang diuji, serta kelompok saksi yang kesaksiannya memperlemah undang undang yang sedang diuji. Sedangkan saksi yang dipanggil atas inisiatif majelis hakim sendiri. Biasanya keterangan yang mereka berikan dalam persidangan sangat tergantung, kepada pihak mana yang mengajukan sebagai saksi dalam persidangan. Jika yang mengajukan pihak pemohon, biasanya mereka cenderung berpihak kepada pemohon. Saebaliknya, saksi yang diajukan oleh pemerintah, biasanya cenderung berpihak kepada kepentingan pemerintah.. Wsemuja saksi harus dapat ditanya oleh para pihak. Semua pihak yang berkepentingan dengan kesaksian atau keterangannya sebagai saksi, harus diberi kesempatan oleh Majelis hakim untuk melakukan cross examination.
Kridibilitas saksi dapat, dapat dipertanyakan oleh pihak pihak dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, terutama oleh pihak yang berlawanan kepentingan dengan kesaksiannya. Majelis hakim harus memberikan kesempatan yang adil kepada pihak pihak itu, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi sebagaimana mestinya. Guna mendapatkan kejujuran dan kebenaran keterangan saksi, majelis hakim dapat mengadakan tanya jawab cross examination yang terbatas. Batasannya adalah materi pokok perkara dan hal hal yang memang berkaitan dengan persoalan kridibilitas saksi. Kebijaksanaan yang ditempuh oleh Majelis hakim menganai soal ini, dapat mencakup pula permintaan, mengenai hal hal yang besifat tambahan, yang dianggap penting dalam tanya jawab, mengenai kridibilitas saksi tersebut.Dalam hal saksi mengeluarkan pernyataan yang berubah rubah atau tidak konsisten, majelis hakim juga dapat mengajukan pertanyaan pertanyaan mengenai hal itu. Pihak pihak yang berpekara dapat diberi kesempatan oleh majelis hakim, untuk mengajukan pertanyaan.Atas permintaan salah satu pihak, Majelis hakim dapat memerintahkan, seorang saksi atau saksi saksi untuk mengeluarkan calon saksi dari ruang sidang, sehingga diantara mereka sendiri, tidak saling mendengarkan kesaksian masing masing.

3.Keterangan ahli
Pengertian keterangan ahli, adalah keterangan seorang di bawah sumpah mengenai sesuatu hal, menurut pengetahuan dan pendapat berdasarkan bidang keahlianya yang bersangkutan.(exspert testimony, verklaringen van een deskundege, ekspert witness). Kesaksian ahli di Mahkamah konstitusi dibedakan secara tajam. Saksi didengar berdasarkan kesaksian yang dilhat, didengar, dialami. Kesaksian itu tidak hanya bersifat faktual, tetapi juga mengandung persepsi dan opini, orang biasa yang tidak hanya digolongkan sebagai ahli.Jika pengetahuan ilmiah, tehnis, atau pengetahuan khusus lainnya dianggap, dapat membantu pengetahuan pengadilan meniali bukti atau fakta yang sedang diperiksa, seorang saksi yang mempunyai kualifikasi sebagai ahli, karena pengatahuan, keterampilan, pengalaman, pelatihan atau pendidkan, dapat diminta untuk menilai hal tersebut. Penilaian itu dapat, berupa pendapat atau bentuk lainnya. Sepanjang kesaksian itu; Didasarkan atas fakta atau data yang cukup. Merupakan hasil dari prinsif prinsif dan atau metode yang terpercaya. Saksi yang bersangkutan, telah menerapkan prinsif prinsif dan metode yang memang terpercaya, terhadap fakta fakta yang terkait dengan perkara yang bersangkutan. Berdasarkan fakta fakta itulah, pendapat ahli, dapat memberikan fakta yang diketahuinya di dalam persidangan.
Ahli dapat diajukan oleh pemohon Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait atau dipanggil atas perintah Mahkamah. Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah, adalah keterangan yang diberikan oleh seorang, yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan atau objek perkara yang sedang diperiksa. Pemeriksaa ahli dimulai dengan menanyakan indentitas, dan riwayat hidup serta keahliannya, dan ditanyakan juga kesediannya untuk disumpah atau janji menurut agamanya, untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Terhadap ahli dalam bidang yang sama keahliannya, dapat diajukan oleh pihak pihak yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
Dalam praktek di Mahkamah konstitusi, biasanya pihak pihak yang mengajukan ahli dari berbagai bidang, untuk didengar keterannya dalam persidangan. Mereka dapat diajukan oleh Pemohon oleh pemerintah atau pihak terkait, yang kepentingan langsung terkait dengan materi perkara. Jika undang undang yang diuji berkenaan dengan materi yang kompleks dan menuntut pengatahuan yang multi atau lintas disiflin, kadang kadang oleh pihak pihak diajukan pula para ahli dari masing masing biang keahliannya yang diperlukan.Para ahli biasanya terdapat berbagai perbedaan. Ketrangan para ahli sangat diperlukan,dalam rangka kualitas pembuktian, yang dapat membawa hakim pada kesimpulan yang tepat menganai ateri perkara, pengujian undang undang yang bersangkutan. Biasanya ahli yang diajukan untuk memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi meliputi; Ahli dibidang hukum tata negara, ahli dibidang hukum selain dari hukum tata negara, yang berkaitan dengan materi undang undang yang diuji. Ahli di luar hukum yang berkaitan dengan substansi undang undang yang sedang diuji serta ahli lainnya, dari bidang bidang yang bersifat menunjang dalam proses pembuktian terhadap substansi yang sedang diuji.Pengujian ahli itu, merupakan hak semua pihak yang terkait dengan pengujian undang undang yang bersangkutan.
Menurut pasal 42A UU No. 8 Tahun 2011, menentukan, bahwa saksi dan ahli dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara, pihak terkait atau dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saksi anahli memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji, saksi dan ahli masing masing berjumlah paling sedikit dua orang saksi.

4. Keterangan para pihak
Para pihak yang terlibat langsung, dalam perkara pengujian undang undang adalah, Pemohon, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah , Lembaga negara yang terkait langsung sebagai pelaksana undang undang yang bersangkutan.Pihak pihak lain di luar organ negara yang mepunyai kepentingan, yang terkait langsung dengan undang undang yang bersangkutan. Bahkan bilaman diperlukan Mahkamah konstitusi dapat memanggil pihak lain, di luar dari lembaga negara, termasuk MPR, untuk dimintai keterangan mengenai hal hal, yang berkaitan dengan undang undang dasar. Keterangan itu dapat dibagi; meliputi suatu keterangan yang bersifat informatif dan faktual. Selanjutnya juga ang berisi opini dan kepentingan masing masing.
Pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilalukan dengan mendengar keterangan yang berkaitan dengan pokok permohonan. Pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung diberikan kesempatan, untuk memberikan keterangan lisan dan atau tertulis. Mengajukan pertanyaan kepada ahli dan atau saksi. Mengajukan ahli ahli dan atau saksi sepanjang berkaitan dengan hal hal, yang dinilai belum mewakili dalam keterangan ahli dan atau saksi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan. Menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan atau tertulis.

5.Petunjuk
Petunjuk, sebagai alat bukti yang dikenal dalam KUHAP, dalam perkembangannya, dimaknai sebagai pengamatan hakim. Petunjuk hanya diperoleh dari keterangan saksi, surat dan barang barang bukti bukti.Karenanya dalam praktek , bahwa pengamatan hakim, tidak berbeda dengan petunjuk. Hanya berbeda dalam lingkup, kesimpulan yang ditarik dari alat alat bukti kesaksian, surat dan barang barang bukti. Pengamatan hakim, hanya dibatasi pada pengamatan dalam persidangan dan tidak mencakup pada hal hal yang dapat memberikan petunjuk di luar sidang, sehingga petunjuk dapat diperoleh dari alat alat bukti lain, yang tidak dibahas dalam persidangan tetapi disertakan dalam berkas perkara.
Menurut UU No. 8 Tahun 2011, Pasal 41, Menentukan bahwa pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan dan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk

6.Bukti Elektronik
Alat bukti lain, berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau yang serupa dengan itu. Beberapa informasi yang diucapkan, dilirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti yang bersifat elektronik ini sebenarnya, memang sesuatu yang masih baru. Dalam praktek belum semua orang mengakuinya sebagi alat bukti, masih banyak yang meragukannya, karenanya merupakan suatu perkembangan baru. Akan tetapi setiap bukti elektronik, yang isisnya sama saja dengan bukti surat atau dokumen yang berisi tulisan. Pada praktek peradilan di Mahkamah Konstitusi pemeriksaan sidang dengan menggunakan bukti elektronik dapat diterima sah dalam rangka pembuktian.
UU No 8 Tahun 2011, menentukan dalam pasal 41, bahwa pemeriksaan alat bukti yang lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.


C. Beban Pembuktian Progresif




Adanya aspek keyakinan hakim, yang timbul dari alat alat bukti, yang diajukan para pihak yang berperkara, sebagai dasar untuk mengambil keputusana di Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat dikemukakan bahwa hukum acara mahkamah konstitusi, untuk mencarai kebenaran materiil. Keyakian hakim yang timbul dari alat bukti yang sah (beyond reasonable doubt) tentang kesalahan seorang terdakwa, merupakan ciri utama sikap hakim dalam acara pidana, standar pembuktian demikian justru diadopsi dalam undang undang Mahkamah Konstitusi. Hal itu dapat dibandingkan dengan Undang Undang No. 5 Tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara, menentukan, bahwa apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya diperlukan sekurang kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Karenanya tujuan dari pembuktian dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, adalah untuk memberikepastian akan kebenaran secara materiil, adanya fakta peristiwa dan hukum, sebagaimana didalilkan pemohon, kebenaran materiil demikian, tidak dapat dikatakan mutlak, karena sikap keyakinan hakim tetap saja subjektif. Adapun hal hal yang tidak perlu dibuktikan dalam hukum acara peradilan Mahkamah Konstitusi, yakni;
1. Notoire Fiet. Peristiwa hukum atau keadaan yang telah diketahui secara umum, karena telah diketahui semua orang, atau telah dianggap diketahui orang, yang tidak memerlukan bukti lagi.
2. Hal hal yang sudah diketahui sndiri oleh hakim, baik karena pengalaman maupun karena melihat sendiri di depan persidangan, penbgetahuan berdasarkan pengalaman.
3. Adanya pengakuan yang tidak disangkal oleh pihak lawan, atas dalil yang dikemukakan oleh salah satu pihak, sehingga dipandang sebagai, sebagai hal tidak diperselisihkan.




1. Alat Bukti Utama.
Dari beberapa alat bukti yang dikenal dalam undang undang tentang Mahkamah Konstitusi, maka yang paling sering, dipergunakan adalah. Keteranga tertulis mapun lisan dari pihak DPR dan Pemerintah. Bukti bukti surat atau tulisan yang diajkan oleh pemohon dan keterangan ahli yang diajukan, baik oleh pemohon ataupun oleh pihak pemerintah dan DPR. Hal ini disebabkan,bahwa ketentuan umum yang terdapat dalam dokumen undang undang tersebar bebas dalam ruang publik. Semua orang dapat memperoleh dan membacanya secara bebas yang harus diuji terhadap UUD Tahun 1945, yang juga merupakan dokumen milik publik. Karena itu dokumen yang diperlukan hanya tinggal keterangan keterangan yang terdapat dalam dokumen dokumen yang merekam atau mendokumentasikan idea idea dalam proses penyusunan, rumusan rumusan teks undang undang dan Undang Undang Dasar itu sendiri, yang terdapat dalam dokumen dokumen yang dikuasai oleh MPR, DPR dan pemerintah. Selebihnya bagi Mahkamah Konstitusi adalah, keterangan para ahli, yang terkait dengan persoalan yang sedang dipermasdalahkan.
Kadang kadang diantara para ahli itu sendiri, terdapat ruang perbedaan pendapat yang tajam mengenai sesuatu masalah. Karena itu, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kesempatan kepada pihak pihak, yang saling berbeda atau saling bertentangan kepentingan, untuk sama sama menghadirkan ahli dari perspektif yang berlainan. Bahkan mahkamah konstitusi bergerak sangat maju, karena menerima informasi elektronik, dan yang tersimpan dalam serat optik atau yang serupa dengan itu, sebagai alat bukti yang sah. Dengan cara dan perolehannya secara sah.
2. Beban Pembuktian di MK
Dalam Sistem peradilan di manapun, pada umumnya, dianut prinsif bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dialah yang harus membuktikan. Namun dalam perkara perkara tertentu, seperti pada perkara lingkungan, berlaku prinsif pembebanan terbalik atau yang biasanya disebut sebagai strict liability. Persoalannya adalah, dalam perkara pengujian undang undang, dipihak manakah beban pembuktian berada. Menjawab hal ini, maka perlu diketahui teori teori yang biasa dikembangkan oleh para ahli mengenai beban pembuktian. Yakni;
1. Teori Normatif.(Normatif theory).Siapa yang dibebani tanggung jawab pembuktian pada pokoknya secara normatif, dapat ditentukan tersendiri oleh undang undang. Jika undang undang sudah menentukan pihak mana yang diberi beban pembuktian, maka pihak itulah yang bertanggungjawab membuktikan.
2. Teori Affirmatif (Affirnative theory).Beban pembuktian dipikulkan dipundak yang mendalilkan, yang harus membuktikan bukanlah orang dituduh, dengan cara mengingkari tuduhan, melainkan pihak yang menuduhlah yang harus membuktikan tuduhannya. Artinya proses pembuktian yang dilakukan haruslah mengafirmasikan kebenaran fakta atau data apa yang dipersangkakan atau didalilkan. Sehingga sangat tidak adil menurut teori ini, untuk membebankan kewajiban dipundak orang yang dituduh..
3. Teori Kepatutan (Billijkheid).Menurut teori ini, bahwa yang seharusnya dibebani kewajiban untuk membuktikan sesuatu dalil, bukanlah siapa yang mendalilkan ataupun siapa yang dituduh, melainkan pihak mana yang lebih kuat kedudukannya dalam pembuktian. Jika pihak yang lemah dibebani kewajiban pembuktian, tentulah tidak adil, karena itu siapa yang kuat dialah yang wajib membuktikan. Sebagai contoh adalah kasus pencemaran lingkungan oleh suatu industri. Masyarakat yang mendalilkan adanya pencemaran, melalui gugatan class action, maka pihak industrilah yang membuktikan adanya pencemaran tersebut. Beban pembuktian yang berada dipihak tertuduh pencemaran itulah, yang biasa dikenal dengan beban pembuktian terbalik seuai dengan doktrin strict liability, atau tanggung jawab mutlak pencemar.
4. Teori Presumtion of Liberty..Teori ini, mendasarkan diri pada pra-anggapan, bahwa rakyat itu bebas sampai adanya pembatasan oleh undang undang(presumtion liberty). Jika yang dianut adalah prinsif siapa yang mendalilkan inkonstitusionalitas undang undang, dialah yang harus membuktikan, berarti pra-anggapan yang dianut adalah prinsif presumtion of constitutionality, bukan presumtion liberty. Dengan mengandaikan, bahwa setiap undang undang semestinya dapat dianggap sudah baik, dan konstitusional berdasarkan prinsif presumtion of constutitionality, maka pembuktian dibebankan kepada yang mendalilkan insncontationalitas. Namun jika yang dianut adalah prinsif presumtion of liberty, berati rakyat dianggap sebagai manusia bebas, sampai adanya undang undang yang membatasi kebebasan itu. Oleh karena ityu beban pembuktian undang undang itu, harus diletakkan dipundak negara, yang menetapkan undang undang itu mengikat untuk umum.
5. Teori Hak (subjectieve rehtelijkeetheorie).Yakni siap yang mengemukakan hak yang dibantah pihak lain, harus membuktikannya, termasuk ang dibuktikan bukan hanya hak tetapi juga suatu keadaan.
6. Teori Hukum Objectif(objectieve rechtelijkeetheorie). Pihak yang mendalilkan adanya peraturan hukum materiil tertentu, harus membuktikan kaedah hukum objektive yang dijadikan dasar tersebut. Bukan hanya harus dibuktikan bahwa hukum objektive tertentu telah memberi hak dan kewenangan. Jikalau undang undang tertentu yang dinyatakan berlaku menimbulkan kerugian Pada haknya, harus dibuktikan juga kerugian yang ditimbulkan tersebut.
7. Teori Pembebanan Berdasarkan Kaedah yang Bersangkutan (Pocess rechtelijketheorie). Bahwa pihak yang dibebani untuk membuktikan, telah ditentukan oleh kaedah hukum tertentu. Terkadangnorma hukum tertentu hukum acara, ditentukan dalam pasal tertentu tentang siapa yang dibebani pembuktian.

Sebelum mengadakan penilaian terhadap alat alat bukti, yang diajukan oleh pihak pihak dalam persidangan, majelis hakim harus terlebih dahulu, mencocokkan alat bukti, yang diajukan dengan alat alat bukti yang diajukan, dengan alat alat bukti yang ada pada hakim. Maksudnya agar kelak dikemudian hari, tidak timbul kesalahan dalam menilai sesuatu bukti, yang diajkan oleh pemohon tetapi tidak terdapat dalam berkas perkara hakim, atau sebaliknya terdapat dalam berkas para hakim, padahal tidak diajukan atau sudah ditarik kembali oleh pemohon.Tentang sah atau tidaknya alat alat bukti yang diajukan, akan dinilai oleh majelis hakim dalam suatu rapat tertutup, dalam suatu permusyawaratan yang bersifat rahasia.


















D. Keyakinan Hakim
Dalam Putusan MK




Putusan dalam peradilan, merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya. Sebagai perbuatan hukum yang akan menyelesaikan sengketa yang dihadapkan kepadanya, maka putusan hakim itu, merupakan tindakan negara dimana kewenangannya dilimpahkan kepada hakim baik berdasarkan UUD 1945 maupun undang undang.
Mahkamah konstitusi, dalam perkembangan putusan putusannya, mencerminkan suatu kewenangan untuk mengawal konstitusi, mengawal demokrasi, serta pelindung hak konstitusional warga negara dan pelindung HAM. Dalam pelaksanaanya, maka praktik peradilan Mahkamah Konstitusi, berpegang pada hukum acaranya, yang ditentukan menurut Pasal 86 UU No. 24 Tahun 2003, untuk kelancarannya, MK membentuk peraturan MK (PMK). Yang hingga kini, terdiri dari;
1. PMK RI No. 01/PMK/2003 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkah Konstitusi.
2. PMK RI No. 02/PMK/2003 Tentang Kode Etk dan Pedoman Tingkah Laku.
3. PMK RI No. 03/PMK/2004 Tentang Tata Tertib Persidangan Dalam Pada Mahkamah Konstitusi.
4. PMK RI No. 04/PMK/2004 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu.
5. PMK RI No. 05/PMK/2005 Tentang Prosudur Pengajuan Keberatan Atas Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004.
6. PMK RI No. 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang Undang.
7. PMK RI No. 07/PMK/2005 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
8. PMK RI No. 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.
9. PMK RI No. 09/PMK/2006 Tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
10. PMK RI No. 10/PMK/2006 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
11. PMK RI No. 11/PMK/2006 Tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi.
12. PMK RI No. 12/PMK/2008 Tentang Prosudur Beracara Partai Politik.
13. PMK RI No. 13/PMK/2008 Tentang Pedoman Penulisan Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi.
14. PMK RI No. 14/PMK/2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggouta DPR, DPD dan DPRD.
15. PMK RI No. 15/PMK/2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
16. PMK RI No. 16/PMK/2009 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggouta DPR,DPD dan DPRD
17. PMK RI No. 17/PMK/2009 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
18. PMK RI No. 18/PMK/2009 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Confrence)
19. PMK RI No. 19/PMK/2009 Tentang Pedoman Tata Tertib Persidangan.
20. PMK RI No. 20/PMK/2009 Tentang Pedoman Penulisan Putusan.

Putusan di Mahkamah Konstitusi, mengenal adanya bentuk produk hukum, yakni putusan, peraturan, ketetapan dibidang administrasi umum. Semuanya dijalankan dengan suatu prosudur yang tepat, dilaksanakan dengan cara yang tepat, dan diadministrasikan dengan cara yang tepat. Semua produk hukum, dapat diakses oleh semua pencari keadilan, dan dapat membantu upaya bangsa, untuk membangun keadilan yang lebih merata disetiap relung relung kemanusiaan.

1. Bentuk Putusan.
Bentuk putusan , merupakan produk hukum utama, yang harus diproduksi oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan konstitusi.Pada putusan, memuat tujuh unsur, yakni;
1. Kepala putusan berbunyi”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.:
2. Indentitas pihak;
3. Ringkasan permohonan.
4. Pertimbangan terhadap fakta;yang terungkap dalam persidangan;
5. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
6. Amar putusan;
7. Hari, tanggal, putusan, nama hakim konstitusi dan panitera.

Putusan hakim selalu dengan irah irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, selanjutnya pada bagian awal, harus diuraikan tentang identitas para pihak yang mengajukan permohonan, selanjutnya tentang duduk perkaranya, dengan memuat ringkasan yang jelas dalam rangka pengujian undang undang, memuat tentang uraian rinci pertimbangan pertimbangan mengenai fakta fakta, yang terungkap dalam persidangan, dan pertimbangan hukum, yang dijadikan dasar untuk mengambil putusan yang bersifat final dan mengikat.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon dan kuasanya, dalam dua belas rangkap, dengan memuat, indentitas pemohon, yang meliputi nama, tempat tangal lahir/umur, agama, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat lengkap, no. Telp/faksimel/email.Uraian hal yang menjadi dasar permohonan, yang meliputi kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum pemohon, pengujian undang undang yang bersangkutan.Uraian mengenai hal hal yang dimohonkan oleh pemohon, untuk diputus dalam permohonan pengujian undang undang secara formal, atau. Uraian mengenai hal hal yang dimohonkan dalam permohonan pengujian undang undang secara materiil, dan Tanda tangan pemohon dan kuasanya.
Pada bagian awal putusan, selalu diuraikan dengan jelas mengenai indentitas para pihak yang mengajukan permohonan. Sebanyak apapun jumlah pemohon, harus dimuat dengan jelas dalam permohonan mengenai indentitas mereka. Indentitas, seluruhnya berkaitan dengan dengan pokojk perkara, masing masingnya diterangkan dalam bukti surat yang mendukung., yakni photo copy kartu tanda penduduk, dukumen tanda daftar resmi sebagai badan hukum, untuk organisasi yang berstatus badan hukum. Selanjutnya tentang duduk perkaranya, yang memuat tentang ringkasan secara jelas, tentang persoalan yang dipermasalahkan dalam rangka pengujian undang undang, serta menentukan bagian mana yang menentukan dari undang undang, yang dinilai bertentangan dengan norma hukum dari UUD Tahun 1945, serta kerugian yanmg dideritanya. Setelah itu diuraikan dengan rinci pertimbangan pertimbangan mengenai fakta fakta, yang terungkap dalam persidangan, serta pertimbangan pertimbangan hukum yang menjadi dasar untuk mengambil putusan yang bersifat pinal dan mengikat dalam perkara pengujian undang undang bersangkutan. Pertimbangan hukum itulah, yang menghantarkan pada kesimpulan amar putusan yang ditulis pada bagian yang tersendiri. Setelah itu, pada bagian terakhir atau penutup putusan dimuast mengenai hari, tanggal putusan, nama hakim dan panitera.

2. Pendapat Berbeda
Dalam putusan peradilan Mahkamah Konstitusi, harus dimuat tentang pendapat hakim yang berbeda, tentang putusan yang bersangkutan. Hal ini ditentukan secara tegas dalam pasal 45 (10) UU No. 24 Tahun 2003. Dimaksudkan dengan pendapat hakim yang berbeda itu, adalah pendapat hakim yang tidak mengikuti kesepakatan mayoritas hakim, yang menyusun keseluruhan isi putusan itu. Sebagaimana ditentukan menurut pasal 48(7) UU No. 24 Tahun 2003. Maknanya dari sembilan orang hakim konstitusi, atau sekurang kurangnya 7 orang hakim konstitusi dapat terjadi silang pendapat, yang tidak dapat dipertemukan sama sekali. Meskipun sudah diusahakan semaksimal mungkin, perbedaan pendapat diantara para hakim, itu tidak juga dapat dipertemukan, maka putusan daqpat diambil dengan suara terbanyak. Pendapat hakim yang berbeda mencerminkan pendapat yang hidup yang juga berkembang ditengah tengah masyarakat, karenanya pendapat tersebut harus dihormati, dan bahkan diberi kesempatan, untuk dibuka, sehingga masyarakat mengetahuinya secara transparan.

3. Dissenting, Cuncurrent, dan Conceinting Opinion
Pendapat hakim yang berbeda dari pendapat mayoritas, yang menentukan putusan dapat dibagi menjadi dua macam, yakni Pertama. Dissenting Opinion, yakni suatu pendapat yang berbeda secara substantif, sehingga menghasilkan amar yang berbeda. Kedua. Adalah Concurrent Opinion atau Consenting opinion, yakni suatu pendapat yang pada kesimpulan akhirnya sama, tetapi argumen yang diajukan berbeda. Karenanya dalam praktek sulit dibedakan pengertian pengertian tersebut, tetapi, pendapat pendapat yang diajukan itu, sama sekali berbeda argumennya, dan berbeda kesimpulannya terhadap pendapat mayoritas hakim yang menjadi putusan final dan mengikat.

4. Penuangan Dalam Putusan
Penuangan pendapat berbeda, bersifat fakultatif, optional, tidak bersifat imperatif, sebagaimana ditentukan menurut pasal 45(10) UU No. 24 Tahun 2003. Pencantuman pendapat berbeda, selalu harus dimuat dalam putusan, akan tetapi dalam praktik, keharusan pencantuman itu tidaklah realistis. Lazimnya proses pembahasan suatu permohonan pengujian undang undang, diperlukan tahapan tahapan yang cukup panjang. Di dalamnya terdapat proses take and give, diantara pandangan pandangan yang saling berbeda diantara para hakim, yakni melalui tahap penyusunan pendapat hukum individual hakim yang bersifat resmi dan tertulis, sebagaimana ditentukan menurut pasal 45 (5) UU No. 24 Tahun 2003.
Akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi sebagai negatif legislator, dapat saja mengabulkan permohonan pemohon atau menolaknya, akan tetapi, dapat saja suatu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formal yang diharuskan. Putusan Mahkamah Konstitusi meniadakan satu keadaan hukum atau menciptakan hak atau kewenangan tertentu. Akibat hukum yang timbul dari satu putusan hakim, jika menyangkut pengujian terhadap undang undang diatur dalam pasal 58 Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
Sehingga putusan tersebut tidak berlaku surut, dan kekuatan mengikatnya adalah sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
















BAB
KETUJUH

EPILOG














EPILOG.



Beban pembuktian dalam praktik berbagai pengadilan, hanya terjadi, bilamana suatu keadaan yang berbenturan kepentingan para pihak, baik dengan kepentingan publik maupun kepentingan privat, yang ditenggarai telah mengganggu kepentingan hak hak, serta dilanggarnya hak konstitusi perorangan, maupun kelompok warga negara. Maka pengadilan akan melihat, mendengar, dan menilai tentang argumentasi yuridis, melalui serangkaian pembuktian dengan berbagai cara cara yang logis, dan penuh keyakinan, agar hakim yang memutuskan perkara yang diajukan menjadi yakin atas beban pembuktian yang ditunjukkannya.
Kekhasan dari peradilan pidana, perdata, tata usaha negara, peradilan tata negara, maupun hukum islam, sebahagian besar mempunyai kemirifan, dalam pembebanan pembuktian, walaupun terdapat berbagai perbedaan yang hakiki. Tetapi seluruhnya, mempersilahkan kepada hakim, untuk menentukan, memberikan keyakinannya dalam memutus sengketa, yang ditanganinya. Karena itu suatu keputusan hakim adalah keadaan yang mengakhiri segala sengketa secara yuridis.
Tentang beban pembuktian dalam perkara praktik peradilan pidana, perdata, tata usaha negara maupun peradilan Mahkamah Konstitusi, semuanya memerlukan pembuktian, dengan beban pembuktian yang dianut dengan ciri cirinya masing masing.Beban pembuktian dalam hukum acara perdata, dikenal beberapa alat alat pembuktian sebagaimana ditentukan pada pasal 1865 KUH Perdata, beban pembuktian diatur dalam pasal 1244, 1365, 1394, 1769, 1977(1), 252, 489, 533, 535, 468(1), KUH Perdata. Sedangkan pembuktian dalam Peradilan Tata Usaha Negara meliputi; Surat atau tulisan; keterangan ahli; keterangan saksi; pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 100 hingga 107 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Fungsi peradilan tata negara, adalah sebagai kontrol yuridis, terhadap administrasi lembaga baik struktural maupun non struktural, sedangkan kontrol non yuridis meliputi,proses pembuatan perundang undangan, keputusan, baik sebelum maupun setelah dibuatnya keputusan. Pada Mahkamah Konstitusi ragam alat bukti diatur dalam pasal 36 (1) UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagai alat bukti yang syah, dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutuskan setiap perkara konstitusi yang dimohonkan kepadanya. Alat bukti itu meliputi; suarat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Dalam suatu masyarakat yang teratur, dimana masyarakat sudah memiliki sesuatu cara untuk mempertahankan hukumnya. Penguasa mewujudkan badan-badan yang diberikan tugas untuk mempertahankan hukum. inilah yang disebut kekuasaan kehakiman.
Ajaran Trias Politika dari Montesquieu, didahului oleh perbedaan-perbedaan yang lain. Perbedaan dalam kekuasaan-kekuasaan pembuatan undang-undang, pengadilan, dan eksekutif yang sampai sekarang lebih dari dua abad, ajarannya masih memadai buat, dan sudah menjadi milik umum. Tetapi belum merupakan titik terakhir. Pada suatu waktu, bersamaan dengan pertumbuhan terus-menerus dalam hubungan-hubungan masyarakat, menjelma pula pembagian yang lain, yang akan menggantikan ajaran Montesquieu. Permulaan perubahan itu sudah dapat dilihat dari sekarang.
Hukum pembuktian dengan menentukan bebannya, menjadi suatu perhatian yang utama, dalam praktik berbagai peradilan. Penerapan beban pembuktian, yang ditentukan dalam perundang undangan secara ketat, dimaksudkan, agar terhindar dari kesewenang wenangan, dari perilaku penguasa, maupun hakim dalam penerapannya. Karena itu, dalam pencarian keadilan dan kepastian hukum, dalam falsafahnya, berkeinginan untuk mengedapankan keadilan, diatas kepastian hukum, sehingga tercapai tujuan yang lebih jauh dari setiap sistem peradilan, yakni, mendekatkan keadilan yang sesungguhnya, yang tercermin dalam putusan putusan peradilan. Karena itu rezim hakim dalam menutuskan suatu perkara, yang dipikulnya, adalah tercapainya tujuan terjauh dari hukum, yakni keadilan. Karena capaian keadilan, terus diperjuangkan oleh masyarakat, hingga tingkat yang tertinggi, yakni kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keadilan adalah sesduatu yang abstrak, tetapi dapat dirasakan dan bahkan diperjuangkan secara konkrit.
Praktek peradilan pidana korupsi, dalam era sekarang ini, terus menuai permasalahan, karena para penegak hukum, masih bekerja, dengan kerangka tebang pilih, dengan menafsirkan pembuktian secara subjektif. Padahal kunci pokok yang paling utama dalam penegakkan tindak pidana korupsi, adalah, suatu komitmen dari penegak hukum, untuk bekerja secara profesional, memberikan penelusuran alat alat bukti, dengan cerdas. Sehingga pengungkapan alat alat bukti, sangat mudah untuk ditelusuri, karena peraturan perundang undangan yang terkait, sudah cukup memadai, karenanya komitmen penegakkan hukum oleh aparatur, harus dalam semangat moral yang tinggi dan harus jauh dari dimensi dan pernik pernik politis.Penegakkan hukum, dengan fokus pada penggunaan beban pembuktian, masih menjadi alat rekayasa, dengan pertautan pada kepentingan dan tekanan politis.Tekanan politis, adalah suatu benturan dari suaru konspigurasi kekuatan politik, dengan pengaruh pengaruh dan tekanan kekuatan politik, untuk mencapai tujuannya.
Kebebasan aparatur penegak hukum dari intervensi kekuasaan apapun dalam artian yang luas, masih menyisahkan, persoalan yang belum terpecahkan. Padahal peraturan perundang undangan telah cukup ketat dan sangat limitatif, menentukan jalan dan proses pembuktian, guna pencapaian tujuannya, untuk membantu sistem peradilan pidana, guna menentukan pelaku kejahatan, yang selalu juga berkembang seirama dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Hukum Pembuktian sangat relevan, untuk dikaji dan didalami, sehingga tidak hanya pengetahuan tehnis yang meningkat, tetapi makna filosofis, pemanfaatan beban pembuktian dalam praktik peradilan, dipahami, dengan memeperhatikan segi segi kemanusiaan, dan perlindungan terhadap hak hak asasi manusia. Dalam beban pembuktian, semua pihak di pengadilan memerlukan pembuktian sebagai suatu argumentasi logis dan rasional, untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang tersangka, oleh hakim.

Prinsif prinsif pembagian beban pembuktian dalam praktik peradilan perdata, harus dibuktikan adalah hal yang positif, maknanya di dalamnya terdapat fakta atau terkandung suatu peristiwa hukum. Hal yang negatif tidak perlu dibuktikan, karenanya sesuatu yang tidak patut membebani bukti kepada tergugat mengenai hal negatif, karena tidak mungkin dapat dibuktikan hal yang tidak diketahuinya atau yang diperbuatnya. Pembebanan secara profesional, bahwa masing masing pihak dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatan dan dalil bantahan. Tetapi pihak penggugat dibebani wajib bukti, bilamana tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka cukup beralasan untuk membebaskan tergugat untuk membuktikan dalil bantahannya. Siapa yang menguasai suatu hak atas barang tidak dibebani wajib bukti. Hal ini didasarkan pada asas kepatutan. Dianggap tidak patut membebani pembuktian kepada seseorang untuk membuktikan barang yang dikuasainya, karenanya siapa yang menguasai atau memiliki hak atas suatu barang, tidak perlu membuktikannya.





Daftar Pustaka




Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus.(Jakarta; Sinar Grafika, 2011) hlm 168-169
A. Pillo. Pembuktian dan Daluarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Alih bahasa M.Isa Arief. (Jakarta; Intermasa, 1978)
Akhmad Ali.Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom dan Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum. (Jakarta; Prenada Media Grouf, 2008)
Akhmad Sumargono. Reformasi Birokrasi Menuju Pemerintahan Yang Bersih Telaah Kritis Terhadap Perjalanan Birokrasi Di Indonesia.(Jakarta; Pusat Kajian Strategi Politik dan Pemerintahan PKSPP, 2009) hlm 14-15.
Akhmad M. Ramli. Perkembangan Hukum dan Penegakan Hak Asasi Manusia., Dalam Tinjauan Kritis atas Perkembangan Hukum Seiring Perkembangan Masyarakat Indonesia Kapita Selekta Hukum. Tim Penulis Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Bandung Widya Padjadjaran, 2009)
Anthon F.Susanto.Wajah Peradilan Kita. Konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana,(Bandung;PT.Rafika Aditama, 2004)
Ahmad Rifai. PenemuanHukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif.(Jakarta; Sinar Grafika, 2010)
Abdul Manan. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Tinjauan Aspek Metodelogis, Legalisasi dan Yurisprudensi (Jakarta; PT. RajaGrafindo, 2007)
--------------------. Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan Suatu Kajian Dalam Sistem Pradilan Islam( Jakarta; Prenada Media Grouf, 2007)
Abdul Halim Berkatullah dan Teguh Prasetyo.Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman Yang Terus Berkembang.(Yogyakarta; Pustaka Pelajar; 2006)
Anshoruddin. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif ( Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2004)
A.Rachmat Rosyadi dan H.M.Rais Ahmad Formalisasi Syariat Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonsia (Bogor; Ghalia Indonesia, 2006)
Ade Maman Suherman.
Azam Mohd Shariff. Prosudur Pendakwaan Jenayah Syariah;Analisis Keats Peruntukan Undang Undanhg di Bawah Akta Prosudur Jenayah Syariah (wilayah wilayah Persekutuan) 1997dan akta keterangan mahkamah syariah.Dalam Jurnal Undang Undang dan Masyarakat.(Bangi, Selangor,D.E.Malaysia, 2011)

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: PT. Citra Adytia Bakti,2003)
Bernard L. Tanya. Hukum Dalam Ruang Sosial.(Yogyakarta; Genta Publishing, 2010)
Baqir Manan dan Kuntara Maqnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia.(Bandung; Alumni, 1997)
Bambang Sugeng dan Sujayadi.Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata.(Jakarta;Prenada Media Grouf, 2011).
Edmon Makarim. Pengantar Hukum Telematika Suatu Kjompilasi Kajian.(Jakarta; PT. RajaGrafindo, 2005)
P.A.F. lamintang dan Theo Lamintang. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengtahuan Hukum Pidana dan Yurisprdensi.(Jakarta; Sinar Grafika, 2010)
Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal Pasal Terrpenting Dari KUH Pidana Belanda, dan Pasdanannya Dalam KUH Pidana Indonesia.(Jakarta; PT.Gramedia Pustaka Utama, 2003)
R. Subekti. Hukum Pembuktian.(Jakarta; Pradnya Paramita, 2008)
Mokhammad Najih. Politik Hukum Pidana Pasca Reformasi Implementasi Hukum Pidana Sebagai Instrumen Dalam Mewujudkan Tujuan Negara.( Malang; IN-Trans publishing, 2008)
Oemar Seno Adji. KUHAP Sekarang.(Jakarta; Erlangga, 1985)
Otje Salman dan Anthon F.Susanto. Tinjauan Filsafat Hukum Tentang Penegakkan Hukum Di Indonesia.Dalam Kapita Selekta Hukum Tim Penulis Pakar Hukum Universitas Padjadjaran.(Bandung;Widya Padjadjaran, 2009)
OC.Kaligis. Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana.(Bandung; Alumni, 2008)
----------------. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka Terdakwa dan Terpidana.(Bandung; Alumni, 2006)
M. Yahya Harahap.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan.(Jakarta; Sinar Grafika, 2000)
-----------------------------Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan.(Jakarta; Sinar Grafika, 2009)
H.M.A.Kuffal. Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum.(Malang; Universitas Muhammadiyah Malang, 2004)
Soedirjo. Jaksa Dan Hakim Dalam Proses Pidana.(Jakarta; CV.Akademika Pressindo, 1985)
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia.(Yogyakarta; Liberty, 1998)
Karen Lebacqz. Teori Teori Keadilan. Diterjemahkan oleh Yudi Santoso. (Bandung; Nusa Media, 1986)
Loebby Loqman, Perkembangan Azas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia, (Semarang: Makalah, 2004)
Lintong O.Siahan. Teori Hukum dan Wajah PTUN Setelah Amandemen 2004 (UU No. 5/1986 jo.UU NO. 6 Tahun 2004) (Jakarta; Percetakan Negara, 2009)
Lilik Mulyadi. Pebalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi.(Bandung; Alumni, 2007)
---------------------. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya.(Bandung; PT.Citra Adytia Bakti; 2007) hlm 119.
Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. (Yogyakarta; FH-UII Press, 2009)
Romli Atmasasmita. Perampasan Aset Melalui Pembuktian Terbalik Studi Perbandingan Hukum Pidana.(Jakarta; Mabes Polri, Fokus Grouf Discusson, 10 Maret 2011)
------------------------------. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer.(Jakarta; Prenada Media Grouf, 2010)
Rofinus Hotmaulana. Perlindunan Terhadap Hak Hak Tersangka/Terdakwa Atas Penerapan Beban Pembuktian Terbalik.(Jakarta; Mabes Polri, Fokus Grouf Discusson, 10 Maret 2011)
Rozali Abdullah.Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.(Jakarta; PT.Rajagrafindo Persada,2002)
Retnowulan Sutanto dan Iskandar Oeripkartawinata.Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek.(Bandung; Mandar Maju, 1989)
R.Soeroso. Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 4 Tentang Pembuktian.(Jakarta; Sinar Grafika, 2010)
Syaiful Bakhri. Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana.(Yogyakarta; Total Media, bekerjasama dengan P3IH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2009)
-----------------------. Sejarah Pembaruan KUHP& KUHAP. (Yogyakarta; Total Media, bekerjasama dengan P3IH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2011)
Syarif dan Achmad Rizky Pratama. Mengungkap Wajah Peradilan Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta; Genta Press, 2008)
S.F.Marbun. Peradilan Administrasi Negara di Indonesia.(Yogyakarta; FH-UII Press,2011)
Subekti.Hukum Acara Perdata.(Bandung; Binacipta, 1982),
Suparman Mardjuki. Tragedi Politik Hukum dan HAM.(Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2011) .
Syamsuddin Suhor. Jenayah Undang Undang Mengimbas Perkembangan. Dalam Undang Undang Malaysia 50 Tahun Merentasi Zaman. (Fakulti Undang Undang; Universiti Kebangsaan Malaysia; Bangi Selangor, 2007)

Indriyanto Seno Adji. KUHAP Dalam Prospektif. (Jakarta; Diadet Media, 2011)
Philipus.M.Hadjon,dkk. Pengantar Hukum Adiminstrasi Indonesia. (Yogyakarta; Gadjah Mada University Press, 2005)
Teguh Samudera. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata.(Bandung; Alumni, 1992)
Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I,(Jakarta; Penerbit Universitas Indonesia 1958)
-------------------------. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata.(Bandung; Alumni, 1992)
Martiman Prodjohamidjojo. Hukum Pembuktian Dalam Sengketa Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986, LN,No.77. (Jakarta;Pradnya Paramita, 1997)
---------------------------. Pembahasan Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. (Jakarta, Pradnya Paramita, 1989)
Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.(Jakarta; Sinar Grafika, 2011)
Makhrus Munajat. Hukum Pidana Islam di Indonesia.(Yogyakarta; Teras, 2009)
Jimly Asshiddigie. Hukum Acara Pengujian Undang Undang.(Jakarta; Konstitusi Press, 2006)
Wirjono Projodikoro. Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Bandung; Sumur Bandung, 1992)
W.Riawan Tjandra.Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa.(Yogyakarta; Universitas Atmajaya,, 2009)
Zairin Harahap.Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.(Jakarta; PT.RajaGrafindo Persada, 1997)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Enam Tahun Mengawal Konstitusi dan Demokrasi.(Jakarta; Sekjen dan Kepaniteraan MK, 2008)
Zainuddin Ali. Hukum Pidana Islam. (Jakarta; Sinar Grafika, 2007)