Rabu, 07 Maret 2012

TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

BAGIAN PERTAMA

PROLOG.

Istilah narkotika, bukan lagi istilah asing bagi masyarakat mengingat begitu banyaknya, berita baik dari media cetak, maupun elektronik yang memberitakan tentang penggunaan narkotika, dan bagaimana korban dari berbagai kalangan dan usia berjatuhan akibat penggunaannya. Berbagai penelitian mengemukakan bahwa faktor penyebab timbulnya penyalahgunaan narkotika yakni; Pertama. Faktor individu. Terdiri dari aspek kepribadian, dan kecemasan atau depresi. Termasuk dalam aspek kepribadian, karena pribadi yang ingin tahu, mudah kecewa, sifat tidak sabar dan rendah diri. Sedangkan yang termasuk kecemasan atau depresi, karena tidak mampu menyelesaikan kesulitan hidup, sehingga melarikan diri dalam penggunaan narkotika dan obat obat terlarang. Kedua. Faktor sosial budaya, terdiri dari kondisi keluarga dan pengaruh pergaulan. Keluarga dimaksudkan sebagai faktor disharmonis seperti orang tua yang bercerai, orang tua yang sibuk dan jarang dirumah, serta perekonomian keluarga yang serba kekurangan. Pengaruh pergaulan, dimaksudkan karena ingin diterima dalam pergaulan kelompok narkotika. Ketiga. Faktor lingkungan, yang tidak baik maupun tidak mendukung, dan menampung segala sesuatu yang menyangkut perkembangan psikologis anak dan kurangnya perhatian terhadap anak untuk menjadi pemakai narkotika. Keempat. Faktor narkotika. Karena mudahnya narkotika didapat dan didukung dengan faktor-faktor tersebut, sehingga semakin mudah timbulnya penyalahgunaan narkotika.

Hubungan timbal balik antara Narkotika dan kejahatan menciptakan suatu causa verbal atas terjadinya suatu tindak pidana. Tim Newburn lebih jauh menjelaskan bahwa banyak pijakan teoritik mengenai keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dengan perbuatan pidana. Penggunaan narkotika dapat mengakibatkan beberapa kelumpuhan psikis yang mengakibatkan hilangnya kemampuan manusia berpresepsi terhadap suatu hal. Hilangnya kemampuan yang demikian itu berpotensi menghilangkan kemampuan konsentrasi dan mengambil keputusan. Newburn mengisyaratkan bahwa pada hakikatnya perbuatan pidana sesungguhnya perbuatan yang cenderung tidak akan dilakukan oleh manusia, apabila kemampuan berpresepsi manusia tersebut dalam keadaan baik, oleh karena itu penggunaan narkotika jelas mempunyai kaitan yang erat dalam menimbulkan suatu kejahatan. Alasan ekonomis penggunaan narkotika menjadi titik yang pula diamati oleh Newburn bahwa sifat narkotika yang memabukkan dan adiktif menjadikan setiap orang dapat melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan atas zat adiktif yang telah mengkontaminasi.

Kejahatan Narkotika dan Psikotrapika, merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat, yang mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan lintas negara, karena penyebaran dan perdagangan gelapnya, dilakukan dalam lintas batas negara. Dalam kaitannya dengan negara Indonesia, sebagai negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum terdapat tiga prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Dalam penjabaran selanjutnya, pada setiap negara hukum mempunyai ciri-ciri:

Jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia; Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka; Legalitas dalam arti hukum, yaitu bahwa baik pemerintah/Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berdasar atas melalui hukum. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

Kriteria bagi suatu negara yang modern, adalah negara yang menerima dan menerapkan inovasi inovasi baru, demi kehidupan yang terus menerus lebih baik bagi rakyat. Kekuasaan pemerintah dalam negara modern berdasarkan hukum, artinya dalam negara hukum, pemerintah yang dibentuk secara demokratis hanya menyelenggarakan kekuasaan politiknya, terbatas pada kerangka mandat konstitusi.

Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki kedudukan yang penting. Cita hukum bangsa dan negara Indonesia adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, untuk membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita hukum itulah Pancasila".

Negara Indonesia dalam mencapai cita hukumnya, sesuai pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Dengan begitu, bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk (warga negara dan orang asing) harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum.

Membedakan antara hukum pidana dengan bidang hukum lain, ialah sanksi hukum pidana, merupakan pemberian ancaman penderitaan dengan sengaja. Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.

Hukum pidana terbagi menjadi dua (2), yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, beserta sanksi pidananya, sedangkan hukum pidana formil mengatur mengenai penegakan hukum pidana materiil. Hukum pidana dalam usahanya mencapai tujuan-tujuannya tidaklah semata-mata dengan jalan menjatuhkan pidana, tetapi disamping itu juga dengan menggunakan tindakan-tindakan. Jadi disamping pidana ada pula tindakan. Tindakan inipun suatu sanksi juga, tetapi tidak ada sifat pembalasan padanya. Penjatuhan suatu pidana maupun tindakan, kepada pembuat delik, merupakan proses akhir dari suatu peradilan pidana.

Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan, "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan". Dalam rumusan ini dikandung asas yang disebut asas legalitet. Inilah asas tentang penentuan perbuatan apa sajakah yang dipandang sebagai perbuatan pidana. Asas ini merupakan teori yang dikemukakan Von Feuerbach
yang terkenal dengan makna nullum delictum nulla poena sine praevia lege.
Dengan asas legalitet ini dimaksudkan, bahwa: Tidak ada perbuatan yang dilarang yang diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang; Untuk menentukan adanya perbuatan tidak boleh menggunakan analogi; Aturan aturan pidana tidak berlaku mundur. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, syarat utama dari adanya perbuatan pidana adalah kenyataan bahwa ada aturan yang melarang". Sehingga untuk dapat dipidana, perbuatan harus mencocoki rumusan delik dalam undang-undang.

Penjatuhkan pidana terhadap pelaku, harus melalui prosedur peradilan pidana sebagaimana hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hukum acara pidana yakni dapat dirumuskan sebagai hukum yang menetapkan cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan pidana. Juga biasa disebut sebagai hukum pidana In Concreto, karena mengandung peraturan bagaimana hukum pidana materiel atau hukum pidana In Abstracto dituangkan dalam kenyataan.

Dalam hukum acara pidana, dikenal, penegak hukum di dalamnya, yakni, hakim, penuntut umum, penasehat hukum. Hakim memiliki peran yang besar, karena hakim yang diberikan kewenangan oleh undang-undang utuk mengadili suatu perkara, hal ini dipertegas dalam ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 butir 8, yang berbunyi, "hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili". Kewenangan hakim dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya berawal dari ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa, "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya, dipundak para hakim telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan ditegakkan itu, baik didasarkan hukum tertulis atau hukum tidak tertulis tidak boleh satu pun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini juga senada dengan penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang menyatakan: "Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang kepadanya untuk memohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis, untuk memutus berdasarkan hukum sebagai orang yang bijaksana dan bertanggungjawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara".

Hakim merupakan sosok sentral dalam mengadili dan menjatuhan suatu sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". Pada Pasal 5 ayat (2), "Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Berdasarkan pasal inilah yang menjadikan fondasi utama agar hakim dalam memutus suatu perkara dapat memberikan putusan yang objektif, berwibawa dan dapat diterima oleh masyarakat. Mengadili itu adalah suatu yang bukannya merupakan monopoli dari hakim, walaupun keputusannya merupakan sesuatu dan saat yang sangat penting.

Hakim dalam memutus perkara yang diadilinya, mempunyai karakteristik masing-masing sesuai dengan pemahaman dan ilmu yang dimilikinya, sehingga dapat mendasari pertimbangan-pertimbangan dalam putusannya.Sebagai fokus studi sesuai dengan judul penelitian, maka untuk selanjutnya peneliti ingin mengaitkan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara-perkara penyalahguna dan pecandu narkotika, serta melihat bagaimanakah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai hal tersebut.

Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental dan kehidupan sosial.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bunyinya: (1) Setiap Penyalah Guna: 1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; 2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan, 3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. (2) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sanksi pidana berupa pidana penjara yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Namun, hakim juga diberikan kemungkinan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, karena dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan Pasal 127, terdapat pula kemungkinan penjatuhan sanksi tindakan rehabilitasi oleh hakim. Pasal yang dimaksud, yaitu pada Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan, "Pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di pusat rehabilitasi ketergantungan narkotika. Selanjutnya Pasal 103 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menyebutkan: (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;
atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Selalu yang menjadi perhatian dalam upaya, penerapan hukum, adalah tentang penegakan hukum, yang sangat mendapatkan perhatian, terutama peran Negara, dalam ikut serta bertanggungjawab, untuk memerangi kejahatan narkotika. Peran negara melalui BNN, telah merefleksikan politik hukum nasional dengan melalui sarana penal dan non penal, sebagai bagian dari kebijakan kriminal yang sedang menggejala saat ini.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAGIAN KEDUA

KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA.


 


 


 

A.POLITIK HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Istilah Kebijakan diambil dari kata "Policy" (Inggris) atau "Politiek" (Belanda). Bertolak dari pengertian itu, maka kebijakan hukum pidana dapat pula disebut dengan istilah "Politik hukum pidana". Dalam kepustakaan politik hukum pidana dikenal dengan berbagai istilah yakni "Penal Policy". "Criminal Law Policy". Atau "Straffrechtspolitiek". Politik hukum, yakni sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat. Serta suatu Kebijakan dari negara melalui badan badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan, apa yang terkandung dalam masyarakat, dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Pengertian itu, dapat dipahami, sebagai prinsif-prinsif umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah, dalam arti luas termasuk penegak hukum, dalam memgelola, mengatur dan menyelesaikan, urusan-urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidang-bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan mengalokasikan hukum/peraturan dengan suatu tujuan umum yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan, atau kemakmuran masyarakat.

Kebijaksanaan (Policy;beleid) merupakan kata atau istilah yang digunakan sehari-hari, tetapi justrus karena keterbiasaannya, terdapat semacam kerancuan atau kebingungan, kekacauan atau kekeliruan dalam mendefinisikan atau menguraikan istilah kebijakan (wisdom;wijsheid) yang acapkali ditautkan dengan istilah diskreasi (discreation.freis emersen). Selain itu, istilah kebijaksanaan/Policy seringkali penggunaannya dipertukarkan dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goals), program keputusan (decision), undang undang, ketentuan-ketentuan, usulan-usulan dan rancangan-rancangan besar. Bahkan seringkali orang awam bingung, dan tidak dapat membedakan antara policy dan politik. Kebijaksanaan sebenarnya dapat dirumuskan sebagai perilaku dari sejumlah pemeran, baik pejabat atau perorangan, kelompok-kelompok kekuatan politik, atau kelompok pakar ataupun instansi/lembaga pemerintahan yang terlibat dalam suatu bidang, kegiatan tertentu, yang diarahkan pada rumusan masalah/permasalahan sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu. Untuk selanjutnya mengacu kepada tindak atau tindakan berpola yang mengarah kepada tujuan seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan dan atau mewujudkan sasaran yang ingin dicapai. Menyimak konstelasi dan kehidupan politik di Indonesia ini, maka mungkin dapat dikonstatasi bahwa ciri ciri khas yang melekat pada kebijaksanaan-kebijaksanaan negara, bersumber pada kenyataan, bahwa kebijaksanaan itu memiliki kewenangan atau wewenang dalam sistem politik di tanah air. Kererkaitan dengan politik hukum pidana, berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundangan pidana yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat keadilan dan dayaguna. Politik hukum pidana, berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.

Kebijakan kriminalisasi, sebagai suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan, yang semula bukan tindak pidana, menjadi suatu tindak pidana. Sehingga pada hakekatnya kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal, dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal) dan karena itu, merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana (penal policy).

Pengertian politik kriminal, Criminele Politiek; Criminal Policy, yakni kebijakan pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Dalam kaitan itu, maka dikenal pula beberapa pengertian yang saling berkaitan antara kebijakan kriminal yaitu; Kriminalisasi. Penalisasi. Sehingga politik hukum pidana, mengandung arti bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Pengertian demikian terlihat pula dalam definisi "penal policy"

yang secara singkat dapat dinyatakan sebagai "suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik. Garis kebijakan hukum pidana adalah untuk menentukan : Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui; Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana; Cara bagaimana penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.

Setiap masyarakat yang terorganisir memiliki sistem hukum pidana yang terdiri dari : (a) Peraturan-peraturan hukum pidana dan sanksinya. (b) Suatu prosedur hukum pidana. (c) Suatu mekanisme pelaksanaan pidana. Sedangkan kebijakan kriminal, selalu berkaitan dengan tiga hal pokok, yakni : Dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. Dalam arti paling luas, ialah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Sehingga dapat dipahami bahwa politik kriminal merupakan "suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan. ("the rational organization of the control of crime by society".)

Bertolak dari pengertian itulah maka, "Criminal policy is the rational organization of the social reactions to crime". Berbagai definisi lainnya yang, ialah; Criminal policy is the science of responses; Criminal policy is the science of crime prevention; Criminal policy is a policy of designating human behavior as crime; Criminal policy is a rational total of the responses to crime. Modern Criminal Science, terdiri dari tiga komponen; yakni; Criminology. Criminal Law dan Penal Policy. Adapun Penal Policy, adalah ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya, mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik, dan untuk memberikan pedoman, tidak hanya kepada pembuat undang undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan. Diantara studi mengenai faktor kriminologis di satu pihak dan studi mengenai tehnik perundang undangan dilain pihak. Ada tempat bagi suatu ilmu pengetahuan yang mengamati dan menyelidiki fenomena legislatif dan bagi suatu seni yang rasional, dimana para sarjana dan praktisi, kriminologi dan sarjana hukum dapat bekerjasama, tidak sebagai pihak yang saling berlawanan atau saling berselisih, tetapi sebagai kawan sekerja yang terikat dalam tugas bersama, yaitu tugas untuk menghasilkan suatu kebijakan pidana yang realistis, humanis dan berpikiran maju, progresif dan sehat.

Penggunaan hukum pidana dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan, sangatlah terbatas. Keterbatasan itu mengandung beberapa kelemahan yakni;

  1. Secara dogmatis/idealis, sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang paling tajam/keras, karenanya sering disebut sebagai Ultimum remedium.
  2. Secara fungsional/pragmatis, operasionalisasi dan aplikasinya, memerlukan sarana pendukung yang lebih bervariasi, yakni undang-undang, lembaga/aparat pelaksana dan menuntut biaya yang tinggi.
  3. Sanksi hukum pidana merupakan Remedium, yang mengandung sifat kontradiktif/paradoksal dan mengandung unsur atau efek samping yang negatif.
  4. Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan hal yang bertujuan menanggulangi/menyembuhkan gejala. Hukum sanksi pidana hanya merupakan pengobatan simbiotik dan bukan pengobatan kasuistik, karena sifat-sifat kejahatan yang demikian kompleks di luar jangkauan hukum pidana.
  5. Hukum sanksi pidana, hanya merupakan bagian kecil, dari sarana kontrol sosial, yang tidak mungkin mengatasi masalah kejahatan, sebagai masalah kemanusiaan, dan kemasyarakatan yang kompleks
  6. Sistem pemidanaan bersifat Pragmentair dan Individual, tidak bersifat Strukturak dan fungsional.
  7. Efektivitas pidana, masih bergantung kepada banyak faktor, karenanya masih sering dipermasalahkan.


     

Dengan keterbatasan itulah, maka, dalam kebijakan hukum pidana penggunaannya haruslah berhati-hati, cermat, dan sarana penal, tidak selalu harus digunakan dalam setiap produk legislatif. Karenanya terdapat kondisi pembatasan penggunaan hukum pidana yakni antara lain;

  1. Hukum Pidana, jangan digunakan untuk semata-mata pembalasan.
  2. Hukum pidana, jangan digunakan hanya untuk memidana perbuatan yang tak merugikan atau membahayakan.
  3. Hukum pidana, jangan hanya digunakan untuk mencapai tujuan, yang dapat dicapai secara lebih efektif dengan sarana-sarana lain yang lebih ringan.
  4. Hukum pidana, jangan digunakan, apabila kerugian atau bahaya yang timbul dari pidana lain lebih besar dari kerugian atau bahaya dari perbuatan atau tindak pidana itu sendiri.
  5. Hukum pidana, dilarang mengandung sifat lebih berlebihan daripada perbuatan yang akan dicapai.
  6. Hukum pidana, jangan membuat larangan-larangan yang tidak mendapat dukungan kuat dari publik.
  7. Hukum Pidana jangan membuat larangan-larangan atau ketentuan-ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan atau dipaksakan.


     

Kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik, tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan, sehingga merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum. Oleh karenanya pembuatan undang undang pidana, merupakan bagian integral dari kebijakan perlindungan sosial masyarakat, meliputi politik sosial, sehingga diartikan sebagai usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan dan sekaligus perlindungan masyarakat. Undang undang narkotika, adalah suatu hasil dari kebijakan legislatif yang rasional, bertujuan untuk pencegahan dari bahayanya narkotika bagi umat manusia. Undang Undang narkotika, selalu terkait dengan Instrumen hukum internasional, di bidang penegakan hukum pidana, khususnya dalam upaya pencegahan perdagangan gelap narkotika


 


 

B.TUJUAN SOSIAL DALAM POLITIK HUKUM TENTANG NARKOTIKA


 


 


 

Ditengah hingar bingarnya isu globalisasi, kejahatan narkotika yang sejak lama menjadi musuh bangsa kian menkhawatirkan. Geliat mafia seakan tak mampu terbendung oleh gebrakan aparat penegak hukum di berbagai belahan komitmen bersama memberantas memberantas narkotika oleh seluruh dunia. Tak sedikit badan-badan dunia yang terlibat, namun peredaran narkotika terus merajalela. Dari berbagai indikasi menunjukkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extra orginary crime. Adapun pemaknaannya adalah sebagai suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi-dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Untuk itu extraordinary punishment kiranya begitu menjadi relevan mengiringi model kejahatan yang berkarakteristik luar biasa yang dewasa ini kian merambahi ke se-antero bumi ini sebagai transnational crime.

Berbagai kajian baik oleh lembaga-lembaga manapun, baik nasional maupun internasional, telah menunjukkan kesepakatan untuk memberantas narkotika yang terus merambah sendi-sendi kehidupan. Untuk itu kiranya extraordinary Punishment, menjadi salah satu alternatif yang lebih pas demi menyelamatkan anak bangsa ini. Timbulnya pro dan kontra pun akan terbuka. Entah dampak hembusan isu Hak Asasi Manusia atau justru kepentingan bisnis ilegal pihak tertentu. Narkotika memang bisnis yang menggiurkan. Lihat saja dengan satu kilogram shabu-shabu, bisa mengantongi satu miliar rupiah.

Kini menjadi tantangan bersama yakni bagaimana membangun kinerja jaringan yang profesional, bernurani, dan berkemanusiaan demi menyelamatkan anak bangsa ini. Sejak merebaknya peredaran gelap narkotika, bangsa negeri ini pun tidak tinggal diam. Komponen pemerintahan, praktisi, kalangan intelektual maupun kelompok masyarakat telah gencar memberantasnya. Sayangnya kasus kejahatan narkotika dari waktu ke waktu terus meningkat. Tengok saja prevalensi (penyebarluasan) kasus peredaran narkotika sejak lima tahun terakhir 2007-2011 menunjukkan trend peningkatannya, dari 1,75% menjadi 1,99%. Prevalensi 1,99% setara dengan 3,6 juta-an jiwa menjadi pengguna narkoba. Dikaitkan dengan fenomena gunung es kejahatan narkotika, menurut Dadang Hawari, bahwa muncul ke permukaan hanyalah 10% dari yang berada di bawah permukaan. Dampak penggunaan narkotika adalah tumbuhnya budaya malas, konsumtif, eforia, foya-foya, yang tak terarah. Aspek ekonomi, mengahancurkan ekonomi, ratusan triliun rupiah hilang sia-sia dalam setahun sekedar untuk mengejar barang haram. Aspek poltik, secara politis negara yang menjadi konsumen narkotika akan dikendalikan oleh mafia narkotika dan akan kurang prospektifnya dalam membangun kepercayaan dunia dalam berbagai aspek kemajuan bangsanya.

Dalam upaya untuk menuangkan norma sosial yang diberlakukan menjadi norma hukum, yang dituangkan dalam ketentuan undang-undang. Maka undang undang mempunyai fungsi penciptaan, dengan membuat suatu norma perilaku menjadi norma hukum, untuk seluruhnya atau sebahagian, yang terkandung dalam maksudnya, adalah untuk memberikan perlindungan pada kepentingan umum yang berhubungan dengan norma itu. Perlindungan itu tidak selamanya mutlak. Tetapi dapat diharapkan, bahwa penentuan dapat dipidana itu, akan membantu ditepatinya norma tersebut.

Terhadap Usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan, tidak hanya menggunakan sarana penal semata, tetapi juga dapat menggunakan sarana non penal. Usaha-usaha non penal ini meliputi penyantunan dan pendidikan sosial, dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial masyarakat, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat, melalui pendidikan moral, agama dan sebagainya, peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja, kegiatan pengawasan secara terus menerus oleh polisi, aparat keamanan dan sebagainya. Tujuan utama dari usaha-usaha non penal, adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu. Namun secara tidak langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Dengan demikian dapat dilihat, dari sudut politik kriminal, keseluruhan kegiatan preventif yang non penal itu, sebenarnya mempunyai kedudukan yang sangat strategis, dan mempunyai posisi kunci yang harus diintensifkan. Oleh karena itu, suatu kebijakan kriminal harus dapat mengintegrasikan dan mengharmonisasikan seluruh kegiatan preventif non penal ke dalam suatu sistem kegiatan yang teratur dan terpadu.

Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat. Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa tujuan akhir atau utama dari politik kriminal ialah "perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya". Perumusan tujuan politik kriminal tersebut, dinyatakan dalam salah satu laporan kursus ke-34 yang diselenggarakan oleh UNAFEI di Tokyo tahun 1973 sebagai berikut :

Dapat dipahami, bahwa salah satu usaha penanggulangan kejahatan, ialah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Namun demikian, usaha ini masih sering dipersoalkan. Pengunaan hukum pidana dalam mengatasi kejahatan telah berlangsung beratus ratus tahun yang lalu. Tetapi usaha pengendalian perbuatan anti sosial, dengan menggunakan pidana pada seseorang yang bersalah, melanggar peraturan pidana, merupakan suatu problem sosial yang mempunyai dimensi hukum yang penting.

Usaha yang rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan, meliputi aktivitas dari pembentuk undang-undang, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan aparat eksekusi pemidanaan. Tidaklah berdiri sendiri, melainkan berkaitan satu sama lain, sesuai fungsinya masing-masing. Proses penegakkan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Maka hukum pidana hendaknya dipertahankan, sebagai salah satu sarana untuk perlindungan masyarakat, terhadap kejahatan, dengan memperbaiki atau memulihkan kembali bagi penjahat, tanpa mengurangi keseimbangan kepentingan perorangan pelaku kejahatan dan masyarakat. Maka dengan itu kebijakan sosial dapat dpahami sebagai segala usaha yang rasional, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa politik kriminal pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari politik sosial, yaitu kebijakan atau upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial. Upaya penanggulangan kejahatan perlu di tempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti :
Ada keterpaduan antara politik kriminal. Ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan melalui sarana "penal" dan "non penal".
Penegasan perlunya upaya penanggulangan sosial dan perencanaan kejahatan diintegrasikan dengan keseluruhan kebijakan sosial dan perencanaan pembangunan nasional. Bertolak dari konsepsi integral yang demikian itu, maka kebijakan penanggulangan kejahatan tidak banyak artinya, apabila kebijakan sosial atau kebijakan pembangunan itu sendiri justru menimbulkan faktor-faktor kriminogen dan victimogen. Sehubungan dengan masalah ini, laporan Komisi Kongres PBB ke-6 yang membicarakan "Crime trend and crime prevention strategies" antara lain menyatakan: the correlation between development and increasing criminality could become such if it was not rationally palnned, disregarded cultural and moral values and did not include intergrated social defence strategies. Demikian pula dalam membicarakan masalah "New perspectives and criminal justice and development", juga dinyatakan : "it was felt that development per se was not responsible for the increase in crime. Crime, with its attendant cocts to society, was seen not only as a hindrance to development but also, in some cases, as a consequence of the latter, particularly of unplanned
or inadequately planned economic growth and social imbalances".

Pernyataan serupa juga terlihat pada salah satu pertimbangan "Milan Plan of Action" hasil Kongres PBB ke-7 sebagai berikut : "The past years have witnessed rapid and farreaching social and economic transformations in many countries. Development is not criminogenic per se, especially where its fruits are equitable distributed among all he peoples, thus contributed among all the peoples, thu contributing to the improvement of overall social condition; however, unbalanced or inadequately planned development contributes contribute s to increases of criminality". Dari pernyataan kongres PBB tersebut, jelas menunjukan suatu penegasan, bahwa : Pembangunana itu sendiri pada hakikatnya memang tidak bersifat kriminogen, khususnya, bilamana hasil-hasil itu, didistribusikan secara pantas dan adil kepada semua rakyat, serta menunjang seluruh kondisi sosial. Namun demikian, pembangunan dapat bersifat kriminogen atau dapat meningkatkan kriminalitas, apabila pembangunan itu : tidak direncanakan secara rasional; perencanaan yang timpang, atau tidak seimbang; Mengabaikan nilai-nilai cultural dan moral; serta. Tidak mencakup, strategi perlindungan masyarakat yang integral. Dalam hal konsep perlindungan masyarakat melalui perdebatan rasional, maka dapat diketehaui, bahwa, bilamana orang mendasarkan hukum pidana pada konsepsi perlindungan masyarakat, maka tugas selanjutnya adalah mengembangkannya secara rasional, yakni mendasarkan pada hasil-hasil maksimum dengan biaya yang maksimum, bagi masyarakat, dan minimum penderitaan bagi individu. Orang harus mengandalkan hasil-hasil penelitian ilmiah, mengenai sebab-sebab kejahatan dan efektivitas dari bermacam-macam sanksi.

Dengan demikian, maka, dapat diketahui dari sudut politik kriminal, masalah strategis yang justru harus ditanggulangi, ialah menangani masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung, dapat menimbulkan atau menumbuh suburkan kejahatan. Ini berarti, penanganan atau penggarapan masalah-masalah ini, justru merupakan posisi kunci yang strategis dilihat dari sudut kriminal. Oleh karena itu adalah wajar apabila Kongres PBB ke-6 tahun 1980 sangat memperhatikan masalah ini. Dalam pertimbangan resolusi mengenai "Crime trends and crime prevention strategies" yakni: bahwa masalah kejahatan merintangi kemajuan untuk pencapaian kualitas hidup yang pantas bagi semua orang, bahwa strategi pencegahan kejahatan harus didasarkan pada penghapusan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan,
bahwa penyebab utama dari kejahatan di banyak negara ialah ketimpangan sosial, diskriminasi rasial dan diskriminasi nasional, standard hidup yang rendah, pengangguran dan kebutahurufan (kebodohan) di antara golongan besar penduduk.


Setelah mempertimbangkan hal-hal demikian, maka dalam resolusi itu dinyatakan, antara lain "menghimbau" semua anggota PBB, untuk mengambil tindakan dalam kekuasaan mereka, untuk menghapus kondisi-kondisi kehidupan yang menurunkan martabat kemanusiaan dan menyebabkan kejahatan, yang meliputi masalah pengangguran, kemiskinan, kebutuhurufan (kebodohan), diskriminalisasi rasial dan nasional dan bermacam-macam bentuk dari ketimpangan sosial". Kebijakan integral dengan penekanan pada pengurangan atau penghapusan, kondisi-kondisi yang memberikan kesempatan untuk timbulnya kejahatan, juga sangat mendapatkan perhatian dari Kongres PBB ke-7 tahun 1985. Ditegaskan di dalam dokumen kongres mengenai "Crime prevention in the context of development" (dokumen A/CONF.121/L.9), bahwa upaya penghapusan sebab-sebab dan kondisi yang menimbulkan kejahatan harus merupakan "strategi pencegahan kejahatan yang mendasar". Sikap dan strategi yang demikian juga dilanjutkan dalam kongres ke-8 tahum 1990 di Havana, Cuba.


Dalam dokumen kongres No. A/CONF.144/L/17 (tentang "Social aspects of crime prevention and criminal justice in the context of development"), antara lain dinyatakan : bahwa aspek-aspek sosial dari pembangunan merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan strategi penanggulangan kejahatan dan harus diberikan prioritas paling utama; bahwa tujuan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan kerjasama ekonomi internasional hendaknya ditujukan untuk menjamin hak-hak asasi manusia untuk suatu kehidupan yang bebas dari kelaparan, kemiskinan, kebutahurufan, kebodohan, penyakit dan ketakutan akan perang serta memberi kemungkinan bagi manusia untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Dalam kongres ke-8 ini diindentifikasikan faktor-faktor kondusif penyebab kejahatan yang lebih luas dan terperinci, antara lain: kemiskinan, pengangguran, kebutahurufan (kebodohan), ketiadaan/kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta sistem latihan yang tidak cocok/serasi; meningkatkan jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek, karena proses integrasi sosial, juga karena memperburuk ketimpangan-ketimpangan sosial; mengendurnya ikatan sosial dan keluarga; keadaan-keadaan/kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang berimigrasi ke kota-kota atau ke negara-negara lain; rusaknya atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya racisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian/ kelemahan di bidang sosial, kesejahteraan dan dalam bidang/ lingkungan pekerjaan, meliputi;

  1. menurun atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan kejahatan dan berkurangnya (tidak cukupnya) pelayanan bagi tempat-tempat fasilitas lingkungan /bertetangga;
  2. kesulitan-kesulitan bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana mestinya di dalam lingkungan masyarakatnya, di lingkungan keluarga/familinya, tempat pekerjaannya atau di lingkungan sekolahnya;
  3. penyalahgunaan alkohol, obat-bius dan lain-lain yang pemakainya juga diperluas karena faktor-faktor yang di sebut di atas;
  4. meluas aktifitas kejahatan yang terorganisir, khususnya perdagangan obat bius dan penadahan barang-barang curian;
  5. dorongan-dorongan (khususnya oleh mass media) mengenai ide-ide dan sikap-sikap yang mengarah pada tingkatan kekerasan, ketidaksamaan (hak) atau sikap-sikap toleransi;


 

    Seberapa jauh faktor-faktor kondusif yang diidentifikasi oleh kongres PBB ke-8 sesuai dengan keadaan di Indonesia kiranya masih perlu di dukung oleh hasil-hasil penelitian. Hal ini penting dilihat dari sudut politik kriminal yang rasional. Sehubungan dengan perlunya dilakukan penelitian dan perencanaan yang rasional, "Guiding Principles" yang dihasilkan oleh kongres PBB ke-7 tahun 1985 antara lain menyatakan: Proyek-proyek dan program-program pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan kenyataan-kenyataan lokal, regional dan nasional, hendaknya didasarkan pada penelitian yang dapat diandalkan dan perkiraan/ ramalan akan perkembangan atau kecenderungan kejahatan, pada saat ini, maupun di masa yang akan datang, dan juga hendaknya di dasarkan pada studi/penelitian mengenai pengaruh dan akibat-akibat sosial dari keputusan-keputusan serta investigasi-investigasi kebijakan. Studi-studi kelayakan juga harus meliputi faktor-faktor sosial, dan dilengkapi dengan penelitian mengenai kemungkinan timbulnya akibat-akibat kriminogen serta strategi alternatif untuk menghindarinya"

    Pentingnya untuk melakukan studi dan evaluasi terhadap perkembangan/kecenderungan kejahatan. Beberapa dimensi perkembangan kejahatan yang mendapat perhatian Kongres PBB mengenai "The Prevention of Crime and the Treatment of offenders", antara lain sebagai berikut:

  1. Kongres ke-5 tahun 1975 di Jenewa meminta perhatian antara lain terhadap :
    1. "crime as business" yaitu kejahatan yang bertujuan mendapatkan keuntungan materiil melalui kegiatan dalam bisnis atau industri, yang pada umumnya dilakukan secara terorganisir dan dilakukan oleh mereka yang mempunyai kedudukan terpandang dalam masyarakat; termasuk dalam kejahatan ini antara lain yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan, perlindungan konsumen dan dalam bidang perbankan, di samping kejahatan-kejahatan lainnya yang biasa dikenal dengan "organized crime" "white collar crime" dan korupsi;
    2. Tindak pidana yang berhubungan dengan hasil pekerjaan seni dan kekayaan budaya, objek-objek budaya atau warisan budaya;
    3. Kejahatan yang berhubungan dengan alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan;
    4. Perbuatan kekerasan antar perorangan (interpersonal violence), khususnya di kalangan remaja;
    5. Perbuatan kekerasan yang bersifat transnasional dan internasional, yang biasa disebut dengan perbuatan-perbuatan "terorisme" (catatan : ada pendapat dari peserta kongres bahwa istilah "terorisme" dan "transnational violence" jangan gunakan sebagai suatu sinonim);
    6. Kejahatan yang berhubungan dengan lalu lintas kendaraan bermotor;
    7. Kejahatan yang berhubungan dengan perpindahan tempat (migrasi) dan peralihan pengungsi akibat bencana alam dan peperangan' masalah-masalah yang berhubungan dengan perpindahan tempat misalnya mengenai pelanggaran paspor dan visa, pemalsuan dokumen, mengeksploitir tenaga kerja, pelacur dan sebagainya. Masalah-masalah yang berhubungan dengan pengungsi antara lain masalah pengalihan bantuan dan masalah spionase;
    8. Kejahatan yang dilakukan oleh wanita.


 

  1. Di dalam kongres ke-6 tahun 1980 di Caracas, masalah "crime trend" dibicarakan dalam Komisi I. Dengan masih tetap memperhatikan hasil kongres-5, dalam laporan Komisi I Kongres ke-6 ditegaskan, bahwa kejahatan-kejahatan yang sangat membahayakan dan merugikan tidaklah hanya kejahatan-kejahatan yang sangat membahayakan dan merugikan terhadap nyawa, orang, dan harta benda, tetapi juga "penyalahgunaan kekuasaan" (abuse of power). Ditegaskan pula bahwa white collar crime dan economic crime cenderung menjadi terorganisasi dan bersifat transnasional.
  2. Di dalam kongres PBB ke-7 tahun 1985, antara lain dimintakan perhatian terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang dipandang membahayakan seperti "economic crime", "environmental offences", "illegal trafficking in drugs", "terrorism" dan "apartheid". Sehubungan dengan peranan dari pertumbuhan industri serta kemajuan ilmu dan teknologi, Kongres ke-7 juga meminta perhatian khusus terhadap masalah "industrial crime", khusunya yang berhubungan dengan masalah :
    1. Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat (public);
    2. Kondisi para pekerja/buruh/karyawan (labour conditions);
    3. Eksploitasi sumber-sumber alam dan lingkungan (the exploitation of natural resources and the environment);
    4. Pelanggaran terhadap ketentuan/persyaratan barang dan jasa bagi para konsumen (offences against the provision of goods and services to consumers).

        Pernyataan kongres ke-7 mengenai perlunya "protection against industrial crime" sebagai berikut : "In view the characteristic of temporary post industrial society and the role played by scientific progress, special protection against sriminal negligence should be ensured in matters pertaining to public health, labour conditions, the exploitation of natural resources and the environment and the provision of goods and services to consumersa".

  3. Dalam Kongres ke-8 tahun 1990 di Hanava, Cuba, antara lain masih disoroti dimensi kejahatan yang dibicarakan pada kongres-kongres sebelumnya dengan beberapa penekanan antara lain:
    1. Masalah "urban crime";
    2. Crime against the nature and the environment;
    3. "Corruption keterkaitan dengan economic crime, organized crime, illicit trafficking in narcotic drugs and psichotropic substances, termasuk juga masalah "money laundering";
    4. Crimes against movable cultural property (cultural heritage);
    5. Computer related crime;
    6. Terrorisme;
    7. Domestic violence;
    8. Instrumental use children in criminal activities

    Di samping perlunya memperhatikan berbagai aspek sosial, dan dampak negatif dari pembangunan serta perkembangan/ kecenderungan kejahatan. Maka kebijakan integral juga berarti perlunya memperhatikan korban kejahatan. Hak-hak korban harus juga dilihat sebagai bagian integral dari keseluruhan kebijakan kriminal. Dalam istilah Kongres PBB ke-7 di Milan dinyatakan bahwa Pengertian korban, hendaknya tidak dilihat semata-mata dari sudut individual atau menurut perumusan abstrak dalam perundang-undangan yang berlaku, tetapi dilihat juga dalam konteks yang lebih luas. Dalam Kongres PBB ke-8 dimohon perhatian terhadap korban dari adanya perubahan perundang-undangan, korban dari penyalahgunaan kekuasaan dan korban dari pelanggaran-pelanggaran terhadap standar-standar yang di akui secara internasional. Secara khusus Kongres memohon pula perhatian terhadap wanita sebagai korban kejahatan karena mereka mudah menjadi korban eksploitasi, korban perampasan hak dan tindakan-tindakan kekerasan khususnya dalam masalah seksual,dan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Ditegaskan dalam Kongres itu, bahwa kekerasan terhadap wanita, baik secara nyata maupun tersembunyi, akan membahayakan secara serius perkembangan sosial dari wanita. Oleh karena itu ditegaskan, bahwa menanggulangi masalah ini, merupakan 'the best interestof society generally".

    Mengenai penyalahgunaan kekuasaan, Kongres meminta perhatian pula akan pengertian yang luas. Penyalahgunaan kekuasaan, tidak hanya penyalahgunaan kewenangan hukum, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan ekonomi. Bahkan adanya korban sebagai akibat atau pengaruh dari suatu kebijakan di bidang tenaga kerja yang mengganggu lapangan pekerjaan, atau menciptakan adanya pengangguran, dapat dilihat sebagai "abuse of power" dalam arti luas. Masalah perlindungan terhadap hak-hak asasi korban kejahatan dan korban penyalahgunaan kekuasaan juga masih di bicarakan dalam kongres yang terakhir (ke-8 tahun 1990) di Havana, Cuba, mengenai "Protection of the human rights of victims of crime and abuse of power. Upaya penanggulangan kejahatan yang integral mengandung arti pula, bahwa masyarakat dengan seluruh potensinya harus juga dipandang sebagai bagian politik kriminal. Sehubungan dengan hal ini, kongres PBB pun menekankan bahwa "the over all organization of society should be consudered as anti criminogenic dan menegaskan bahwa "community relations were the basis for crime prevention programmers". Oleh karena itu dipandang perlu untuk membina dan meningkatkan efektifitas "extra legal system" atau "informal system" yang ada pada masyarakat dalam usaha penanggulangan kejahatan, antara lain kerjasama dengan organisasi sosial dan keagamaan, lembaga-lembaga pendidikan dan organisasi volunteer yang ada di masyarakat. Sehubungan dengan pemanfaatan "extra legal system" atau informal system", maka di dalam "Guilding Principles" yang dihasilkan Kongres PBB ke-7 juga diberikan pedoman mengenai "traditional forms of social control" .

    Politik hukum pidana, terhadap pencegahan perdagangan gelap narkotika, yang sangat membahayakan umat manusia, dan melibatkan organisasi internasional, yang teramat sulit pembuktiannya, dengan berbagai sel sel terputus. Karenanya dalam undang undang narkotika, diberikan kewenangan kepada BNN, untuk melakukan tindakan secara penal dan non penal, guna bekerja secara maksimal, untuk melakukan tindakan hukum, guna memudahkan proses pembuktiannya, melalui hal hal yang luar biasa, dengan penggunanaan kewenangan untuk melakukan berbagai kemudahan dalam pembuktian. Juga upaya upaya pencapaian kesadaran masyarakat, akan akibat bahaya narkotika, dengan berbagai upaya non penal. Karena itu BNN, melakukan upaya hukum pidana dan non hukum pidana, dalam pencapaian tujuannya, guna mencapai tujuan sosial yang lebih besar, yakni pencapaian negara kesejahteraan.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

C.TENTANG KRIMINALISASI KEJAHATAN NARKOTIKA.


 


 


 

    Kejahatan, selain masalah kemanusiaan, juga merupakan permasalahan sosial. Menghadapi masalah ini, telah banyak dilakukan upaya untuk menanggulanginya, dan bahkan dimasukkan dalam kerangka kebijakan kriminal. Pengaggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi pidana, merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri. Pidana merupakan peninggalan kebiadaban masa lalu. Pidana merupakan tindakan perlakuan yang kejam. Selanjutnya terjadi gelombang perubahan pandangan mengenai pidana di Eropa Kontinental dan Inggris, yang merupakan reaksi humanistis terhadap kekejaman pidana. Pada masa itulah berkembang pemikiran determinisme yang menyatakan, bahwa orang tidak mempunyai kehendak bebas dalam melakukan suatu perbuatan, karena dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor-faktor biologis dan faktor lingkungan kemasyarakatannya. Kejahatan sebuah manifestasi dari keadaan jiwa seseorang yang abnormal, sehingga dalam perkembangannya, diperlukan tindakan sebagai upaya untuk memperbaiki keadaan pelaku kejahatan. Kejahatan juga dipandang sebagai perujudan ketidaknormalan atau ketidakmatangan pelaku kejahatan, sehingga sikap memidana harus diganti dengan sikap mengobati.

    Pemahaman berikutnya dari hukum pidana, dapat juga disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis. Karena hukum pidana itu, benar-benar mempunyai syarat sebagai alat pencegah, dan hukum pidana itu, tidak menyebabkan timbulnya keadaan-keadaan yang lebih berbahaya atau merugikan, dari pada hal yang terjadi, bilamana hukum pidana itu tidak dilaksanakan. Atau tidak ada pidana lain yang dapat mencegah, secara efektif dengan bahaya atau kerugian yang lebih kecil. Sehingga hukum pidana, bertujuan untuk melindungi kepentingan sosial yang mengandung nilai-nilai, untuk memelihara tertib masyarakat. Perlindungan warga masyarakat dari kejahatan, atau bahaya-bahaya yang tidak dapat dibenarkan, yang dilakukan oleh orang lain. Memasyarakatkan kembali para pelanggar hukum. Memelihara atau mempertahankan integritas pandangan dasar tertentu, mengenai keadilan sosial, martabat kemanusiaan dan keadilan individu. Karena itu sanksi, merupakan salah satu unsur penting dalam struktur hukum, dan untuk menjamin efektivitas suatu norma, mengharuskan diperlukannya suatu norma lain, bilamana tidak dipatuhi, maka ada rangkaian sanksi yang tak pernah berakhir.

    Dengan demikian maka hukum pidana diperlukan, sekarang maupun akan datang, karena sanksi pidana merupakan alat atau sarana yang terbaik dan tersedia, yang kita miliki, untuk menghadapi bahaya-bahaya besar dan segera untuk menghadapi ancaman dari bahaya itu. Sanksi pidana merupakan penjamin utama yang terbaik, tetapi dapat sebagai pengancaman utama dari beberapa manusia, apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa.

    Berkenaan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana, maka kaedah kaedah yang ditetapkan oleh hukum pidana melalui hukum, haruslah memiliki syarat-syaratnya yakni.

  1. Hukum harus mudah dikurangi atau ditambah.
  2. Hukuman harus berlaku untuk semua orang.
  3. Hukuman dapat diukur melalui motif perbuatannya.
  4. Hukuman akan mudah teringat.
  5. Hukuman menjadi contoh.
  6. Hukuman harus tepat guna.
  7. Hukuman bisa diampuni atau dibatalkan.


 

        Dalam perkembangannya, setelah usai perang dunia ke dua, para ahli hukum pidana yang dikenal sebagai mashab Utrecht di negeri Belanda. Memandang hukum pidana sebagai instrumen dari politik kriminal, yang bertujuan lebih adil, dengan ajaran hukum fungsional. Hukum pidana dilihat sebagai instrumen dengan bantuan pemerintah, dalam mewujudkan tujuan-tujuan politik kriminal tertentu. Dalam hukum pidana selain unsur kesalahan dan melawan hukum, maka penting pula untuk merumuskan atau menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, yakni subsosialitas, sehingga menempatkan ilmu hukum pidana ketataran sosial politik. Reaksi kecenderungan hukum pidana fungsional dan instrumental, menempatkan hukum pidana, tidak lagi primer, sebagai sarana untuk mencapai tujuan tujuan kenegaraan. Sebaliknya dengan adanya pengakuan dari keterberian perang melawan kriminalitas dan tekanan pada aspek kemasyarakatan, aksentuasinya diberikan pada proses pemidanaan. Dalam proses itu warga diberi kesempatan untuk membela diri, untuk membela hak-haknya, dalam kerangka hukum yang sangat tidak adil, dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan sosialnya.

        Dengan demikian maka dapat diketahui hal terkini, bahwa tujuan hukum pidana dalam politik kriminal, yakni bertujuan untuk pencegahan, dan bukan untuk pembalasan. Undang undang pidana, seharusnya dibuat dengan memperhatikan tujuannya, dan hanya dibuat untuk itu. Sistem hukum pidana, seharusnya dibuat dan berfungsi, hanya dengan maksud untuk melakukan pencegahan, bukan sebagai perujudan pencelaan moral. Syarat pertanggungjawaban mental, hanya merupakan syarat untuk adanya pencelaan moral, dan harus dinyatakan sebagai tidak beralasan. Sehingga dapat diketahui pandangan masyarakat mengenai patut dicelanya suatu perbuatan tertentu, untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi, yakni didasarkan pada berbagai faktor;

  1. Keseimbangan sarana-sarana yang digunakan dalam hubungannya dengan hasil yang ingin dicapai.

  2. Analisis biaya terhadap hasil-hasil yang diperoleh dalam hubungannya dengan tujuan-tujuan yang dicari.

  3. Penilaian atas tujuan yang dicari dengan prioritas prioritas lainnya, dalam pengalokasian sumber-sumber tenaga manusia.

  4. Pengaruh sosial dan dari kriminalisasi yang berkenaan dengan pengaruh-pengaruh sekunder.


 

Perujudan suatu sanksi pidana dapat dilihat, sebagai suatu proses perujudan kebijakan melalui tiga tahap yakni tahap penetapan pidana oleh pembuat undang undang. Tahap pemberian atau penjatuhan pidana oleh Pengadilan. Tahap pelaksanaan oleh pelaksana pidana yakni aparat eksekusi pidana. Dilihat sebagai satu kesatuan proses, dan pada tahap kebijakan legislatif inilah, diharapkan adanya suatu garis pedoman untuk tahap-tahap selanjutnya. Tetapi pada tahap inilah yang ditengarai, banyak mengandung berbagai permasalahan, terutama dengan banyaknya perundang undangan, yang memuat janis sanksi pidana, sebagai sanksi utamanya, mengindikasikan bagaimana tingkat pemahaman, legislator terhadap masalah-masalah pidana dan pemidanaan. Paling tidak keterbatasan pemahaman mereka, terhadap masalah sanksi dalam hukum pidana, turut mempengaruhi, proses penetapan sanksi, ketika membahas suatu perundang-undangan. Hal ini menimbulkan inkonsistensi dalam penetapan jenis, maupun bentuk bentuk sanksinya, antara perundang-undangan yang satu dengan perundang undangan yang lain.

Suatu parameter bagi penetapan sanksi pidana baru dapat diciptakan, apabila telah disepakati sebelumnya, apa yang hendak dijadikan landasan berpikir untuk pemidanaan. Terdapat beberapa peringkat berdasarkan keseriusan tindak pidana, dalam lima tingkatan, menggunakan skala semantik dari sangat ringan, sampai dengan sangat serius. Tindak pidana sangat ringan tidak diperkenankan dengan sanksi perampasan kemerdekaan. Sedangkan tidak pidana yang sangat serius, adalah tindak pidana yang dikenai sanksi pidana penjara lebih dari tujuh tahun. Upaya menentukan proporsi ini tidak mudah, tetapi penting untuk konsistensi, bukan hanya tahap legislasi, tetapi pada tahap implementasi. Ketiadaan parameter ini, bukan hanya masalah tekhnis, tetapi juga masalah filosofis sehubungan dengan tidak adanya falsafah pemidanaan. Bahwa proses legislasi sebagai suatu proses politik, yang menghasilkan hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, sampai sekarang belum memuaskan. Hal ini disebabkan karena Logroling atau Vote trading, mekanisme penggodokan yang hingga kini masih diperdebatkan, rendahnya partisipasi publik, dan kemampuan para legislator, merupakan faktor yang signifikan. Hal ini terasa ketika melihat produk hukum pidana, karena merupakan proses praktek dengan argumen politik, menentukan perilaku yang dipandang layak, diancam dengan sanksi pidana, kemudian jenis dan besaran pidana yang layak diancamkan pada perilaku tersebut.

Sejak negara memiliki kewenangan untuk menentukan suatu bentuk-bentuk pemidanaan, teori-teori pidana bergantung pada teori politik yang digunakan oleh suatu negara. Perbedaan teori politik yang digunakan akan menghasilkan justifikasi yang berbeda. Hal ini dikarenakan teori-teori politik yang dianut oleh suatu negara mencakup perbedaan peran dan ruang lingkup negara, dan berbeda pula dalam menggambarkan hubungan antara pemerintah dengan warganegaranya. Dinegara yang menganut teori liberal, lebih mengutamakan hak dan kebebasan individu yang aman supaya setiap individu, dapat menjalankan kehidupan dan pilihan mereka dengan baik. Dinegara ini, pidana dapat dijustifikasi, sepanjang pidana itu mampu, melindungi kebebasan individu warga negara agar hidup mereka aman dari ancaman kejahatan. Disini kewenangan negara harus dibatasi dengan ketat untuk memastikan bahwa kewenangan itu digunakan untuk meningkatkan kebebasan individu. Di negara yang menganut teori Communitarian, individu diisolasikan dari individu yang lain. Maka dibedakan dengan jelas antara kepentingan individu warga negara dan negara. Negara memiliki peran yang lebih luas dan diatur dalam hukum positif untuk memajukan kesejahteraan sosial dan menjaga nilai-nilai sosial.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

D. KEBIJAKAN LEGISLATIF TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA


 


 


 


 

Sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan nasional, maka politik hukum pidana, bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Politik hukum pidana itu sendiri pada dasarnya merupakan aktivitas yang menyangkut proses menentukan tujuan dan cara melaksanakan tujuan tersebut. Terkait proses pengambilan keputusan atau pemilihan melalui seleksi di antara berbagai alternatif yang ada mengenai apa yang menjadi tujuan sistem hukum pidana mendatang. Dalam rangka pengambilan keputusan dan pilihan tersebut, disusun berbagai kebijakan yang berorientasi pada berbagai masalah pokok dalam hukum pidana (perbuatan yang bersifat melawan hukum, kesalahan atau pertanggungjawaban pidana, dan berbagai alternatif sanksi baik yang merupakan pidana maupun tindakan).

Dalam bidang hukum pidana usaha untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Disebutkan juga undang-undang mempunyai dua fungsi, yakni fungsi untuk mengekspresikan nilai-nilai dan fungsi instrumental.

Perkembangan yurisprudens,i dan ilmu hukum yang ingin mengikuti gerak dinamika dalam pandangan masyarakat, dengan perundang-undangan yang sudah ada, hingga menimbulkan adanya penghapus pidana, tidak menutup jalan perkembangan dari perundang-undangan pidana itu sendiri dalam ataupun di luar dari kodifikasi yang bersifat pembaharuan. Dengan mengikutsertakan yurisprudensi dan ilmu hukum yang berkembang tidak mengenal standstill dan gerak terus adalah gambaran kronik mengenai hukum pidana, di samping perkembangan perundang-undangan pidana.

Politik hukum pidana, sebagai bagian dari politik hukum mengandung arti bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Oleh karenanya, Penal Policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik.

Hubungan yang erat antara hukum dan politik, telah terjadi intervensi politik terhadap hukum dalam realitanya, hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik seringkali melakukan intervensi terhadap pembuatan dan pelaksanaan hukum, sehingga muncul pula pertanyaan tentang sistem mana yang lebih suprematif apakah subsistem politik ataukah subsistem hukum. Bagaimanakah pengaruh politik terhadap hukum, mengapa politik banyak mengintervensi hukum, jenis sistem politik yang bagaimana yang dapat melahirkan produk hukum yang berkarakter tertentu dan sebagainya.

Produk legislasi adalah produk politik, hasil tarik menarik berbagai kepentingan politik yang mengejawantah dalam produk hukum. Hukum adalah instrumentasi dari putusan atau keinginan politik, sehingga pembuatan undang-undang sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu, dan dengan demikian medan pembuatan undang-undang menjadi medan perbenturan dan pergumulan kepentingan-kepentingan. Badan pembuat undang-undang akan mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat, karena pembuatan undang-undang modern bukan sekedar merumuskan materi hukum secara baku berikut rambu-rambu yuridisnya, melainkan membuat putusan politik terlebih dahulu. Kekuatan dan kepentingan dalam pembuatan undang-undang, intervensi-intervensi dari luar tidak dapat diabaikan dalam pembentukan undang-undang terutama oleh golongan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan secara sosial, politik maupun ekonomi, sehingga politik hukum mencakup pengertian bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum.

Hukum adalah hasil sebagian pembentukan keputusan yang diambil dengan cara yang tidak langsung oleh penguasa. Penguasa mengatur dengan cara-cara umum yang serba luas dan rumit, pengaturan itu disebut pengambilan keputusan politik yang dituangkan dalam aturan formal diundangkan dengan demikian hukum adalah hasil resmi pembentukan keputusan politik. Setidak-tidaknya yang menyangkut kekuasaan legislatif dan eksekutif, yang bertalian dengan peradilan kurang diperhatikan, walaupun kekuasaan yudikatif sedikit banyak hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan politik maupun sebagai opsi kemasyarakatan yang ikut berproses di dalam suatu pergaulan hidup tertentu. Fungsi-fungsi hukum hanya mungkin dilaksanakan secara optimal, jika hukum memiliki kekuasaan dan ditunjang oleh kekuasaan politik, legitimasi hukum melalui kekuasaan politik salah satunya terwujud dalam pemberian sanksi bagi pelanggar hukum, hukum ditegakkan oleh kekuasaan politik melalui alat-alat politik.

Hubungan hukum dengan kekuasaan dalam masyarakat, di mana hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Dengan demikian hukum dan kekuasaan merupakan suatu unsur mutlak dalam suatu masyarakat hukum, dalam arti masyarakat yang diatur oleh dan berdasarkan hukum. Kekuasaan adalah suatu fungsi dari masyarakat yang teratur.

Sedangkan, efektivitas hukum dalam realita adalah kekuasaan hukum dan merupakan hak dan kekuasaan. Oleh karenanya hukum tidak bisa hadir tanpa kekuasaan. Hukum adalah suatu tata atau organisasi kekuasaan yang spesifik.

Hukum dan politik memang sulit dipisahkan, khususnya hukum tertulis yang mempunyai kaitan langsung dengan negara. Dalam sistem hukum Indonesia, undang-undang adalah produk legislasi, oleh karenanyalah peran politisi memegang peranan penting dan pembuatan undang-undang. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan politik, terutama di masyarakat yang sedang membangun, dan pembangunan itu adalah keputusan politik, dan pembangunan membutuhkan legalitas dari sektor hukum. Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah.Politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang perbuatan dan penegakan hukum itu. Dalam konteks ini hukum tidak hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperatif, atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataannya (das sein) bukan tidak mungkin sangat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya, maupun dalam implementasi dan penegakannya.

Studi-studi hubungan hukum dan politik telah menyimpulkan, bahkan melahirkan tesis hanya sistem politik yang demokratis yang dapat melahirkan hukum responsif dan mendorong tegaknya supremasi hukum. Sistem politik yang non demokratis, hanya akan melahirkan hukum-hukum yang ortodoks baik dalam pembuatannya maupun dalam penegakannya. Hal ini terjadi karena dalam kenyataannya hukum adalah produk politik yang mencerminkan konfigurasi kekuasaan politik.

Kriteria bagi suatu negara yang modern adalah negara yang menerima dan menerapkan inovasi-inovasi baru demi kehidupan yang terus menerus lebih baik bagi rakyat banyak. Kekuasaan memerintah dalam negara modern berdasarkan hukum, artinya dalam negara hukum pemerintah yang dibentuk secara demokratis hanya menyelenggarakan kekuasaan politiknya terbatas pada kerangka mandat konstitusi. Dalam rangka politik, fungsi hukum adalah untuk memanusiakan penggunaan kekuasaan. Negara adalah perwujudan dari akal sehat yang harus diselenggarakan menurut kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum. Suatu konstitusi atau perundang-undangan bisa dipahami sebagai produk dari suatu proses politik, secara demokratis menampung dan menyalurkan aspirasi politik yang utama, yang mencerminkan pandangan masyarakat tentang tata norma etis sosial, penertiban umum, keadilan, nilai sosial, budaya, peranan serta hubungan-hubungan antar lembaga-lembaga sosial.


 

Dalam peradaban modern, hukum telah mengungguli bentuk-bentuk manifestasi tatanan yang lain. Ketajaman dan kejelasannya mampu untuk memaksa untuk dipatuhi, maka hukum merupakan bentuk tatanan masyarakat yang unggul (excellent), disebabkan bentuknya yang sangat tajam dan penetratif, maka sejak kemunculannya hukum modern terjadilah suatu revolusi diam-diam di dunia.

Derajat saling mempengaruhi secara timbal balik yang terjadi antara kebiasaan-kebiasaan kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang secara spontan dan aturan hukum yang dibentuk oleh penguasa, sangat bergantung pada perimbangan-perimbangan kekuatan yang ada. Ciri khas utama sebuah permasalahan politik saling mempengaruhi secara timbal balik. Hubungan ini berlangsung sesuai aturan main dari berbagai pihak yang tersangkut dalam permainan politik dan secara gentar melancarkan tuntutan dan ideologinya untuk mencarai alasan pembenar, dengan membayangkan ekspresi asas-asas abstrak tertentu yang lebih disukai menghubungkannya dengan kategori-kategori absolut yang dikendalikan secara eksperimental seperti
Ketuhanan,
logos, ilmu pengetahuan dan lain-lain.

Dari pengamatan praktik hukum, hukum adalah perilaku terhadap normativitas atau disebut intervensi perilaku, oleh karenanya menjalankan hukum bukan hanya logika tetapi juga pengalaman. Proses pembentukan hukum oleh legislator, senantiasa memperhatikan beberapa sudut pandang, yakni sudut pandang filosofis, disusun dan ditakar secara baik dan benar sesuai dengan pandangan filosofis, secara yuridis harus ditempuh sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan tata cara yang diatur oleh hukum itu sendiri. Kemudian dari segi sosiologis, apakah hukum itu sudah dapat diterima secara senang dan sukarela.

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Suatu undang-undang yang baik, seyogyanya mengandung unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis, sehingga kaidah yang tercantum dalam undang-undang adalah sah secara hukum (legal validity) berlaku efektif, dan diterima oleh masyarakat secara wajar dan berlaku untuk waktu panjang. Dimaksudkan dengan kaidah yang mempunyai dasar yuridis. Pertama, keharusan adanya kewenangan dari pembuat undang-undang. Kedua, keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan. Ketiga, keharusan mengikuti tata cara tertentu. Keempat, keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Unsur-unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis, ada unsur lain yang perlu diperhatikan yakni unsur teknik perancangan yang merupakan unsur yang tidak boleh diabaikan dalam upaya membuat peraturan perundang-undangan. Dalam penyusunan undang-undang terdapat tahap perencanaan dan tahap perancangan. Tahap perencanaan meliputi tahap penyusunan naskah akademik. Pada perencanaan ini melibatkan para ahli dari berbagai universitas, konsultan, badan pemerintah maupun non pemerintah, disusun melalui dasar-dasar, alasan-alasan, pertimbangan-pertimbangan yang tidak semata-mata politis, tetapi atas pertimbangan yuridis, sosiologis, ekonomis, sosial, budaya, filosofis, agar dapat memenuhi pertimbangan manfaat atau akibat yang akan timbul.

Tahap perancangan, yakni meliputi tahap aspek-aspek prosedural dan penulisan rancangan, dengan menterjemahkan, gagasan-gagasan, naskah akademik, bahan-bahan yang lain ke dalam bahasa dan struktur yang normatif, serta memperhatikan asas-asas formal dan materiil.

Berpangkal tolak pada asas hukum, adalah pikiran-pikiran dasar yang ada di dalam dan di belakang tiap-tiap sistem hukum, yang telah mendapat bentuk sebagai aturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dan ketentuan-ketentuan dan keputusan itu dapat dipandang sebagai penjabarannya. Asas hukum memaonkan peranannya dalam penemuan hukum, sehingga asas hukum memngambil tempat sentral dalam hukum posistif. Dari defini tadi maka, dapat ditari tiga ciri asas-asas hukum; Pertama. Asas hukum adalah fundemen dari sistem hukum, karena merupakan pikiran-pikiran dasar dari sistem hukum. Kedua. Asas hukum bersifat lebih umum dari ketentuan perundang-undangan, dan keputusan hukum merupakan suatu penjabarannya.. Ketiga. Maka beberapa asas hukum, sebagai dasar dari sistem hukum, dan selebihnya berada di belakangnya, dan mempunyai pengaruh terhadap sistem hukum tersebut.

Pembentukan undang-undang merupakan proses sosial dan proses politik yang sangat penting artinya dan mempunyai pengaruh luas. Proses pembentukan ini akan memberi bentuk dan mengatur atau mengendalikan masyarakat. Undang-undang ini digunakan oleh penguasa untuk mencapai dan mewujudkan tujuan-tujuan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa undang-undang itu mempunyai dua fungsi yaitu pertama, fungsi untuk mengekspresikan nilai-nilai, dan kedua, fungsi instrumental. Bertitik tolak pada kedua fungsi tersebut, maka sebaiknya politik hukum pidana dijalankan tanpa mengingkari fungsi lainnya. Misalnya, sifat atau pengaruh simbolis dari undang-undang tertentu.

Pembentukan undang-undang juga merupakan instrumentasi dari putusan dan keinginan politik, disebut sebagai purposive human action. Sebagai keputusan politik, undang-undang merupakan een neerlag van politieke machtsverhoudingen (suatu endapan dari pertukaran antara kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat.

Proses pembuatan aturan yang baik haruslah memuat syarat-syarat tertentu. Pertama, dalam proses-prosesnya harus dipastikan bahwa para pembuat keputusan menerima masukan dan tanggapan dari seluruh populasi stakeholder yang ada, dan mengesampingkan hal-hal yang tidak relevan. Kedua, para pembuat aturan ini harus memperhatikan aturan-aturan tentang conversion process sesuai kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Conversion process ini memuat tentang solusi-solusi yang ditimbulkan oleh agency power, faktor-faktor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh para pejabat, prosedur-prosedur pembuatan keputusan yang harus digunakan oleh para pejabat ketika membuat keputusan. Ketiga, Struktur dan proses pembuatan putusan harus menggunakan metodologi yang didasarkan pada pengalaman. Keempat, proses pembuatan keputusan ini harus dibuat secara transparan dan akuntabel.

Proses pembuatan undang-undang menempuh proses dan aktivitas yang kompleks, mulai dari penyusunan rancangan akademis (academic reasoning) seperti idealisme, hasil riset normatif dan empiris kajian kecenderungan internasional. Kemudian proses yang paling kompleks adalah proses sosial budaya di parlemen sebagai lembaga politik yang sangat heterogen. Hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai yang berlaku di suatu masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum yang baik adalah yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).

Peraturan perundang-undangan saja tidaklah cukup untuk mendorong berjalannya suatu sistem hukum. Kadang-kadang undang-undang hanya sebagai huruf mati di atas kertas. Banyak undang-undang di negara maju maupun di negara berkembang, mengalami kegagalan. Ada beberapa faktor yang membuat suatu undang-undang tidak dapat diterapkan.

Pertama, undang-undang tidak memuat pesan apa yang dikehendaki oleh undang-undang tersebut. Kalaupun pesan itu ada, tetapi tidak dirumuskan dengan bahasa yang dimengerti oleh masyarakat. Pihak legislatif kadangkala tidak melihat kenyataan bahwa membuat undang-undang saja tidak cukup. Perlu adanya pemantauan terhadap penerimaan oleh masyarakat dan pelaksanaannya. Perlu pula adanya evaluasi pelaksanaan suatu undang-undang setelah jangka waktu tertentu untuk melihat efektifitasnya. Kedua, adanya konflik isi undang-undang dengan apa yang dikehendaki oleh masyarakat dan untuk siapa undang-undang itu diadakan. Ketiga, gagalnya penerapan suatu undang-undang selalu terjadi karena tidak disertai dengan norma-norma pelaksanaannya. Selain itu, juga tidak diikuti dengan perintah, institusi, prosedur, dan prasarana yang seharusnya menjadi bagian dari undang-undang tersebut. Oleh karena itu, untuk mencegah gagalnya suatu undang-undang maka perlu dilakukan evaluasi terhadap undang-undang yang telah lahir. Apakah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya mampu menjaga persatuan, ketertiban, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menghidupkan kesejahteraan sosial. Sistem hukum yang modern ditandai oleh adanya keseragaman hukum. Keseragaman hukum bermakna bahwa penerapan hukum yang cenderung bersifat teritorial dan personal, dan bukan perbedaan makna intrinsik atau kausalitas. Hukum transaksional adalah kecenderungan untuk membagi hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi. Hukum universal adalah cara-cara khusus pengaturan bagi penerapan hukum yang dapat diulangi kembali. Hirarki yakni suatu jaringan tingkat naik banding dan telaah ulang oleh badan dengan pelimpahan fungsi kepada yang memiliki diskresi penuh di dalam yurisdiksinya. Birokrasi adalah untuk menjamin adanya uniformitas. Rasionalitas adalah bahwa peraturan dan prosedur dari sumber tertulis dan dengan cara-cara yang dapat dipelajari.

Profesionalisme adalah suatu sistem yang dikelola berdasarkan persyaratan yang dapat diuji dalam suatu pekerjaan. Perantara adalah sistem yang lebih teknis dan kompleks. Dapat diralat adalah tidak ada ketetapan yang mati di dalam sistem prosedur, sehingga dimungkinkan adanya revisi terhadap sistem dan prosedur. Pengawasan politik adalah monopoli yang dilakukan oleh pengadilan dalam memutuskan sengketa. Pembedaan adalah menerapkan hukum pada kasus konkrit dibedakan dari fungsi-fungsi pemerintahan dalam hal personal dan teknik.

Adapun politik hukum di Indonesia terutama tentang perkembangan legislator dalam menentukan hukum pidana, tidak terlepas dari realitas sosial dan tradisional, dan realitas hukum internasional. Dengan demikian faktor-faktor yang akan menentukan politik hukum tidak semata-mata, ditentukan oleh apa yang kita cita-citakan atau tergantung pada pembentuk hukum, tetapi ikut ditentukan oleh kenyataan-kenyataan serta perkembangan hukum di lain-lain negara serta perkembangan hukum internasional.

Walaupun pluralisme hukum menjadi tantangan masyarakat Indonesia, bagi pembangunan hukum, dalam menunjang kebutuhan hukum masa kini. Harus tetap berpegang teguh pada prinsif-prinsif filsafat dan hukum yang tertera maupun tersimpul, di dalam pembukaan undang undang dasar tahun 1945, maka niscaya keutuhan bangsa dan kehidupan bernegara dan berbangsa, tidak akan kehilangan arah. Karena diberbagai bidang selalu berpegang pada asas-asas hukum, yang tetap akan mempersatukan kita, dan menjadi kesadaran hukum Indonesia modern di millinium ketiga ini. Maka fisafat, mengenai tujuan hukum, asas-asas hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum, pembaharuan dan pembangunan hukum nasional, Bhineka Tunggal Ika, dijadikan asas hukum nasional yang terpenting dalam rangka reformasi hukum.

Dalam bingkai-bingkai kesatuan politik kenegaraan yang satu dan bersatu dalam konteks-konteksnya yang nasional, tetap tertampakkanlah pluralisme dan keragaman yang kultural dalam konteks-konteksnya yang lokal dan subnasional. Maka di negeri yang berkultur Bhineeka Tunggal Ika, yang tunggal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, eksistensi hukum nasional yang memanifestasikan nasionalisme politik itu, selalu menghadapi berbagai ragam hukum lokal, yang memanifestasikan kesetian-kesetian dan kebutuhan-kebutuhan lokal, tidaklah akan mudah tersingkir begitu saja. Melainkan tetap saja bertahan, bahkan makin menguat

Hukum yang dilihat sebagai hasil dari suatu proses pertumbuhan yang dinamis. Melihat hukum sebagai sesuatu yang bersifat dinamis didasarkan pada keyakinan, bahwa hukum itu terjadi sebagau suatu perencanaan dari suatu situasi tertentu menuju kepada suatu tujuan yang akan dicapai.Hukum bukan merupakan suatu tujuan, melainkan hanya sebagai suatu alat, untuk mencapai tujuan yang tidak yuridis. Finalitas dari hukum yang tidak yuridis, dan karenanya pula hukum mendapat dorongan bertumbuhnya dari luar hukum. Faktor-faktor ekstra yuridislah yang memelihara tetap berlangsungnya proses pertumbuhan dinamis dari hukum.

Hukum yang terus berkembang seiring dengan perkembangan globalisasi, ikut mendorong reformasi di berbagai bidang hukum. Masalah hukum dalam pembangunan terdiri dari empat masalah mendasar dan mendesak yang harus menjadi prioritas. Pertama, masalah reaktualisasi sistem hukum yang bersifat netral dan berasal dari hukum lokal, ke dalam sistem hukum nasional yang berasal dan bersumber dari perjanjian internasional. Kedua, penataan kelembagaan aparatur hukum yang masih belum dibentuk secara komprehensif, sehingga melahirkan berbagai ekses dan ego sektoral. Ketiga, pemberdayaan masyarakat, kesadaran hukum, budaya hukum sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan.

Implikasi perkembangan hukum Internasional, terhadap kejahatan nasional dapat menjadi atau bersifat transnasional, sehingga melahirkan kejahatan internasional yang berimplikasi terhadap pendidikan hukum pidana yang melahirkan disiplin baru. Disiplin baru itu adalah hukum pidana internasional sejak 1990-an dengan diadopsinya Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional termasuk juga munculnya nomenklator baru dalam lingkup hukum pidana nasional seperti genosida (genocide), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), agresi (aggression), kejahatan perang (war crimes), kejahatan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak (human trafficking), penyelundupan migran (migrant smuggling), penyelundupan senjata (smuggling firearms), dan kejahatan pencucian uang (money laundering).

Dengan demikian, maka setiap kebijakan yang diambil dalam suatu sistem pembangunan yang mengarah kepada perubahan hukum harus dilihat melalui tiga unsur penting yakni, unsur struktur hukum, unsur substansi hukum, dan unsur budaya hukum. Oleh karenanya, posisi politik hukum sebagai bagian kebijakan dari negara, melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Pembuatan kebijakan itu sendiri dimulai dari berbagai lembaga legislatif yang ada. Penerapan kebijakan itu dilakukan oleh lembaga-lembaga administratif. Jadi, proses pembuatan kebijakan itu mencakup formulasi undang-undang penerapannya, dan dampak dari semua tindakan yang diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah. Kebijakan dapat didefinisikan ke dalam berbagai macam. Pada umumnya kebijakan mengarah pada tujuan individu, kelompok, atau lembaga. Kebijakan biasanya juga terdiri dari tujuan dan sarana untuk mencapai tujuan itu. Kadangkala tujuan itu berubah, diartikan kembali, dan dibentuk ketika kebijakan itu diterapkan. Untuk itu diperlukan sarana yang tepat untuk menerapkannya.

Penerapan kebijakan ini melibatkan usaha dari pembuat kebijakan untuk mempengaruhi apa yang disebut sebagai street level bureaucrats, untuk memberikan pelayanan atau mengatur perilaku kelompok sasaran. Untuk kebijakan yang sederhana, implementasi hanya melibatkan satu badan yang berfungsi sebagai implementator, sedangkan untuk kebijakan makro, implementasinya akan melibatkan berbagai institusi seperti birokrasi dan instansi-instansi terkait lainnya. Politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

Sehubungan dengan politik hukum nasional harus dapat dilihat beberapa hal. Pertama, pelaksanaan ketentuan yang telah ada secara konsisten. Kedua, pembangunan hukum adalah pembangunan terhadap ketentuan hukum yang telah ada yang telah dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Ketiga, penegasan fungsi lembaga penegakkan hukum. Keempat, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan hukum, untuk menentukan, pertama,
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana, bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Kedua, kapan dan dalam hal apa saja keadaan mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. Ketiga, dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Penggunaan upaya hukum termasuk hukum pidana sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah sosial termasuk di dalam kebijakan penegakan hukum. Karena tujuan penegakan hukum adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakan hukum inipun termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Sebagai suatu masalah yang termasuk masalah kebijakan maka penggunaan hukum pidana sebenarnya tidak merupakan keharusan. Tidak ada kemutlakan dalam bidang kebijakan, karena pada hakikatnya dalam masalah kebijakan orang dihadapkan pada masalah penilaian dan pemilihan dari berbagai macam alternatif. Sasaran politik kriminal adalah legislated
environment yang meliputi warga negara, penegak hukum semuanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan usaha penanggulangan kejahatan lewat pembuatan undang-undang hukum pidana dan cara pelaksanaan peraturan perundang-undangan pidana oleh sistem peradilan pidana.

Politik hukum pidana dapat dipahami sebagai bagian dari politik kriminal, sedangkan politik kriminal tersebut diartikan, Pertama, dalam pengertian sempit digambarkan sebagai keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum pidana. Kedua, dalam arti lebih luas, merupakan keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum termasuk didalamnya cara kerja pengadilan dan polisi. Ketiga, dalam arti yang paling luas, merupakan keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.

Pada tahap pembuatan peraturan perundang-undangan, proses pembuatan undang-undang, dituntut pula untuk semakin baik yang antara lain diharapkan untuk memenuhi pelbagai persyaratan antara lain; Dapat menyerap aspirasi suprastruktural; Dapat mengartikulasikan aspirasi infrastruktural. Mengikutsertakan pandangan- pandangan kepakaran. Memperhatikan, kecenderungan-kecenderungan internasional yang diakui masyarakat beradab. Menjaga sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal. Dapat menjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara pemikiran ketertiban (ardeningsdenken) dan pemikiran pengaturan (regelingsdenken).

Politik hukum pidana pada intinya bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang, kebijakan aplikasi dan pelaksanaan hukum pidana, kebijakan legislatif sangat menentukan bagi tahap-tahap berikutnya, karena pada saat perundang-undangan pidana dibuat maka sudah ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya undang-undang tersebut atau dengan kata lain adalah proses kriminalisasi.

Dengan demikian jika politik kriminal dengan menggunakan politik hukum pidana maka harus merupakan langkah-langkah yang dibuat dengan sengaja dan sadar. Memilih dan menetapkan hukum pidana sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan harus benar-benar memperhitungkan semua faktor yang dapat mendukung berfungsinya atau bekerjanya hukum pidana dalam kenyataannya. Dengan mengutip Bruggink, diperlukan wawasan tentang peranan kaidah-kaidah hukum di dalam masyarakat sebagai titik tolak.

Adapun masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik kriminal yang dianut oleh bangsa Indonesia, yaitu sejauh mana perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan dianggap oleh masyarakat patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. Dalam hubungannya dengan pembaharuan hukum pidana Indonesia, setidaknya ada 3 (tiga) alasan penting dalam rangka penyusunan hukum nasional. Pertama, alasan politis adalah wajar bahwa Indonesia sebagai negara merdeka mempunyai hukum pidana yang bersifat nasional yang didasarkan pada pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedua, alasan sosiologis urgensi pembentukan hukum nasional didasarkan pada keharusan, bahwa hukum nasional itu harus didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia harus mencerminkan keadilan masyarakat Indonesia. Ketiga, alasan praktis bahwa hukum nasional itu harus dapat dipahami oleh masyarakatnya sendiri.

Hubungan antara kebijakan sosial dan kebijakan pidana belum dapat diidentifikasikan dengan jelas. Pemidanaan harus berkaitan dengan kesalahan moral pihak terdakwa tersebut. Tingkat kesalahan moral seseorang tidak hanya semata-mata menentukan tingkat pemidanaan yang akan diberikan tetapi hal ini secara universal merupakan salah satu penentu saja. Masih ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan pemidanaan yaitu tingkat pelanggaran yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan tingkat kekejian bagaimana kejahatan itu dilaksanakan.

Penegasan upaya penanggulangan kejahatan secara terpadu dengan keseluruhan kebijakan sosial, bilamana hukum pidana hendak dilibatkan dalam usaha mengatasi segi-segi negatif dari perkembangan masyarakat, maka hendaknya dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau social defence planning dan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. Pandangan masyarakat mengenai patut dicelanya suatu perbuatan tertentu untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi, didasarkan berbagai faktor. Pertama, keseimbangan sarana-sarana yang digunakan dalam hubungannya dengan hasil yang dicari atau yang ingin dicapai. Kedua, analisis biaya terhadap hasil-hasil yang diperoleh dalam hubungannya dengan tujuan-tujuan yang dicari. Ketiga, penilaian atas tujuan yang dicari dengan prioritas-prioritas lainnya dalam pengalokasian sumber-sumber tenaga manusia; Keempat, pengaruh sosial dari kriminalisasi dan dekriminalisasi yang berkenaan dengan pengaruh-pengaruh sekunder. Selanjutnya disebutkan, bahwa pendebatan yang berorientasi pada kebijakan, harus mempertimbangkan salah satu scientific device dan digunakan sebagai alternatif dari pendekatan yang secara emosional diorientasikan pada nilai yang kebanyakan diikuti oleh badan-badan legislatif.

Dalam merumuskan pembaharuan hukum pidana yang bersifat sistematik, tidak bersifat ad hoc, dan tambal sulam, bukanlah pekerjaan yang ringan mengingat sifat multidimensi masyarakat Indonesia, yang di satu pihak ingin terus memperhitungkannya aspek-aspek partikuliristik yang melekat pada agama, etika moral, bahkan kepercayaan pada kekuatan gaib yang bersifat pluralistik dan dilain pihak menginginkan keberadaan hukum pidana modern yang memenuhi standar baku pergaulan antar bangsa dalam rangka hubungan internasional dan proses globalisasi.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa suatu politik kriminal dengan menggunakan kebijakan hukum pidana harus merupakan suatu usaha atau langkah-langkah yang dibuat dengan sengaja dan sadar. Dalam memilih dan menetapkan hukum pidana sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan harus benar-benar telah memperhitungkan semua faktor yang dapat mendukung berfungsinya atau bekerjanya hukum pidana itu dalam kenyataannya. Jadi diperlukan pula pendekatan yang fungsional dan merupakan pendekatan yang inheren pada setiap kebijakan yang rasional. Usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan tidak hanya menggunakan sarana penal (hukum pidana) semata, tetapi dapat juga menggunakan sarana-sarana non penal. Usaha-usaha non penal ini meliputi penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial masyarakat, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, agama, dan sebagainya, peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja, kegiatan pengawasan secara terus menerus oleh polisi, aparat keamanan, dan sebagainya. Tujuan utama dari usaha-usaha non penal ini adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu. Namun secara tidak langsung, mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Dengan demikian, dilihat dari sudut politik kriminal, keseluruhan kegiatan preventif yang non penal itu sebenarnya mempunyai kedudukan yang sangat strategis dan memegang posisi kunci yang harus diintensifkan dan diefektifkan. Oleh karena itu, suatu kebijakan kriminal harus dapat mengintegrasikan dan mengharmonisasikan seluruh kegiatan preventif non penal ke dalam suatu sistem kegiatan yang teratur dan terpadu.

Dalam hal konsep perlindungan masyarakat melalui perdebatan rasional, yakni bilamana orang mendasarkan hukum pidana pada konsepsi perlindungan masyarakat, maka tugas selanjutnya adalah mengembangkannya secara rasional mungkin, hasil-hasil maksimum dengan biaya yang minimum bagi masyarakat dan minimum penderitaan bagi individu, orang harus mengandalkan hasil-hasil penelitian ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan dan efektivitas dari bermacam-macam sanksi.

Hukum pidana dapat juga disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis. Dengan syarat-syarat yakni:

  1. pidana itu sungguh-sungguh mencegah;
  2. pidana itu tidak menyebabkan timbulnya keadaan yang lebih berbahaya atau merugikan daripada yang akan terjadi apabila pidana itu tidak dikenakan;
  3. tidak ada pidana lain yang dapat mencegah secara efektif dengan bahaya atau kerugian yang lebih kecil. Selanjutnya dengan mengutip Bassiouni, tentang tujuan yang ingin dicapai oleh pidana, umumnya terwujud dalam kebijakan yang berkaitan dengan nilai yang akan dicapai melalui kepentingan sosial yang mengandung nilai-nilai, yakni, Pertama, pemeliharaan tertib masyarakat. Kedua, perlindungan warga masyarakat dari kejahatan kerugian atau bahaya-bahaya yang tidak dapat dibenarkan, yang dilakukan orang lain. Ketiga, memasyarakatkan kembali para pelanggar hukum; keempat,
    memelihara atau mempertahankan integritas pandangan dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusiaan dan keadilan individu.


     

Sanksi pidana sangatlah diperlukan, sekarang maupun akan datang. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana yang terbaik dan tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi bahaya-bahaya besar dan segera untuk menghadapi ancaman dari bahaya itu. Sanksi pidana merupakan penjamin utama yang terbaik, tetapi dapat sebagai pengancaman utama dari beberapa manusia, apabila digunakan secara tidak hemat, cermat dan secara manusiawi, akan menjadi ancaman, bila digunakan secara sembarangan dan secara paksa.

Berkenaan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh pidana, maka kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh hukum pidana melalui hukum, harus memiliki syarat-syarat. Pertama, hukum harus mudah dikurangi atau ditambah. Kedua, hukuman harus berlaku untuk semua orang. Ketiga, hukuman dapat diukur melalui motif perbuatannya. Keempat, hukuman akan mudah teringat bila mempunyai kemiripan analog dengan pelanggaran. Kelima, hukuman menjadi contoh. Keenam, hukuman harus tepat guna, misalnya hukum denda sangat tepat guna, dikarenakan semua kejahatan yang dirasakan oleh orang yang membayar denda berubah menjadi manfaat bagi orang yang menerimanya; Ketujuh, hukuman bisa diampuni atau dibatalkan. Sanksi merupakan salah satu unsur penting dalam struktur hukum dan untuk menjamin efektifitas suatu norma, mengharuskan diperlukannya suatu norma lain, bilamana tidak dipatuhi maka ada rangkaian sanksi yang tak pernah berakhir (regressus and infinitum) Adapun tujuan hukum pidana dalam politik kriminal. Pertama, tujuan dari perundang-undangan pidana adalah pencegahan bukan pembalasan. Kedua, undang-undang pidana seharusnya dibuat dengan memperhatikan tujuannya dan hanya dibuat untuk itu. Ketiga, sistem hukum pidana seharusnya dibuat dan berfungsi, hanya dengan maksud untuk melakukan pencegahan, bukan sebagai perwujudan dari pencelaan moral. Keempat, syarat pertanggungjawaban mental hanya merupakan syarat untuk adanya pencelaan moral. Kelima, syarat pertanggungjawaban mental harus dinyatakan sebagai tidak beralasan.

Diantara studi mengenai faktor-faktor kriminologi di satu pihak dan studi mengenai teknik perundang-undangan. Di lain pihak, ada tempat bagi suatu ilmu pengetahuan yang mengamati dan menyelidiki fenomena legislatif dan bagi suatu seni yang rasional, dimana para sarjana dan praktisi, para ahli kriminologi, dan sarjana hukum dapat bekerjasama tidak sebagai pihak yang saling berlawanan atau saling berselisih, tetapi sebagai kawan sekerja yang menghasilkan suatu kebijakan pidana yang realistik, humanis dan berpikiran maju.

Tahap-tahap kebijakan penal untuk menegakkan atau mengoperasionalkan hukum pidana terdiri atas tiga tahap. Tahap pertama yaitu tahap formulasi atau pembuatan undang-undang (kebijakan legislatif). Tahap kedua, tahap aplikasi atau penerapan (kebijakan yudikatif), dan tahap eksekusi atau pelaksanaan (kebijakan eksekutif atau administratif).
Tahap formulasi yaitu tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang. Tahap ini disebut pula sebagai tahap kebijakan legislatif. Kebijakan legislatif adalah suatu perencanaan atau program dari pembuat undang-undang mengenai apa yang akan dilakukan dalam menghadapi persoalan tertentu dan cara bagaimana melakukan atau melaksanakan sesuatu yang telah direncanakan atau diprogramkan. Tahap aplikasi yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan. Tahap kedua ini dapat pula disebut tahap kebijakan yudikatif. Tahap eksekusi yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkrit oleh aparat-aparat pelaksana pidana. Tahap ini dapat disebut sebagai tahap kebijakan eksekutif atau administratif.

Perwujudan suatu sanksi pidana dapat dilihat sebagai suatu proses perwujudan kebijakan melalui tiga tahap. Pertama, tahap penetapan pidana oleh pembuat undang-undang. Kedua, tahap pemberian atau penjatuhan pidana oleh pengadilan. Ketiga, tahap pelaksanaan pidana oleh aparat eksekusi pidana. Dilihat sebagai satu kesatuan proses, tahap kebijakan pertama ini termasuk ke dalam tahap kebijakan legislatif. Dari tahap kebijakan legislatif inilah diharapkan adanya suatu garis pedoman untuk tahap-tahap selanjutnya. Kebijakan legislatif merupakan tahap paling menentukan bagi tahap-tahap selanjutnya karena pada saat perundang-undangan pidana hendak dibuat, maka sudah ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya undang-undang tersebut. Dengan kata lain, perbuatan-perbuatan yang dipandang perlu untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana. Selain itu, kesalahan atau kelemahan kebijakan.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

E. KEBIJAKAN YUDIKATIF TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA.


 


 


 

Pengadilan Negeri Tengerang memvonis mati pemilik pabrik narkoba di Serang, Banten, Benny Sudrajat dan Iming Santoso, 6 November 2006. Pro dan kontra hukuman mati ini terutama pada permasalahan penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan obat berbahaya, karena "permasalahan penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan obat berbahaya mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medis, maupun psikososial (ekonomi, politik, sosial, budaya, kriminalitas, kerusuhan massal, dan lain sebagainya)".

Undang-Undang yang mengatur tentang penanggulangan narkotika menentukan adanya pidana mati, karena kejahatan narkotika sudah sangat membahayakan, bahwa penjatuhan pidana mati hampir dipraktekkan di pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Penjatuhan pidana mati di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, periode 2001 sampai 2006. Telah banyak yang dijatuhkan pidana mati tentang kejahatan narkotika. Terdiri dari Terdakwa Meirika Pranola Putusan MARI tahun 2001, Terdakwa Rani Andriani Putusan MARI tahun 2001, Terdakwa Deni Setiawan alias Putusan MARI tahun 2001, Terdakwa Rapi Mohamed Majid Putusan MARI tahun 2001, Terdakwa Putusan MARI tahun 2001, Terdakwa Samuel Iwuchukuwu Okoye (WN Nigeria) Putusan MARI tahun 2001, Terdakwa Merri Utami Putusan MARI tahun 2002, Terdakwa Indra B Tamang (WN Nepal) Putusan MARI tahun 2002, Terdakwa ozias Sibanda (WN Zimbabwe) Putusan MARI tahun 2002, Terdakwa Hansen Anthony Nwaliosa (WN Nigeria) Putusan MARI tahun 2002, Terdakwa Okwudili Ayotanze (WN Nigeria) Putusan MARI tahun 2002, Terdakwa Namaona Denis (WN Malawi) Putusan MARI tahun 2002, Terdakwa Muhammad Abdul Hafeez (WN Pakistan)Putusan MARI tahun 2002, Terdakwa Edith Yunita Sianturi Putusan MARI tahun 2002, Terdakwa Bunyong Khaosa Ard (WN Thailand) Putusan PN Tangerang tahun 2002, Terdakwa Nonthanam M Saichon (WN Thailand) Putusan PT Banten tahun 2002, Terdakwa Obina Nwajagu (WN Nigeria) Putusan PN Tangerang tahun 2002, Terdakwa Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (WN Belanda) Putusan PN Tangerang tahun 2003, Terdakwa Michael Titus Igweh (WN Thailand) Putusan PN Tangerang tahun 2004, Terdakwa Putusan PT Banten tahun 2004, Terdakwa Hillary K. Chimizie (WN Nigeria) Putusan PT Banten tahun 2004, Terdakwa Stephen Rasheed Akinyami (WN Nigeria) Putusan PN Tangerang tahun 2004, Terdakwa Gurdip Singh alias Vishal (WN India) Putusan PN Tangerang tahun 2004, Terdakwa Rodrigo Gularte (WN Brazil) Putusan PN Tangerang tahun 2004, Terdakwa Sylvester Obickwe (WN Nigeria) Putusan PN Tangerang tahun 2005, Terdakwa M. Ademi Wilson alias Abu, (WN Malawi) Putusan PN Tangerang tahun 2005, Terdakwa Zulfikar Ali (WN Pakistan) Putusan PN Tangerang tahun 2005, Terdakwa Dan El Enemo (WN Nigeria) Putusan PN Tangerang tahun 2005, Terdakwa Marco Archer Cardoso (WN Brazil) Putusan MARI tahun 2006, Terdakwa Benny Sudrajat alias Tandi Winardi alias Beny Oei Putusan PN Tangerang tahun 2006, Terdakwa Iming Santoso alias Budi Cipto Putusan PN Tangerang tahun 2004, kesemuanya grasi ditolak oleh Presiden. Selanjutnya berdasarkan sumber dari Kejaksaan Agung, data terpidana mati kasus narkotika pada tahun 2005 terdiri dari 27 perkara yang telah dieksekusi 3 perkara dan yang belum dieksekusi 24 perkara.

Data tersebut di dapat dari berbagai sumber termasuk dari Kontras Jakarta yang telah memberikan beberapa data dan keterangan tentang pidana mati bagi pelaku tindak pidana tertentu termasuk tindak pidana narkotika. Kontras sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat mengungkap setidak-setidaknya memberikan informasi kepada masyarakat tentang pidana mati yang dijatuhkan oleh pelaku tindak pidana. Pengadilan Negeri Tangerang paling sering menjatuhkan pidana mati bagi pelaku narkotika. Hal ini didasarkan pada tahun yang dimulai dari tahun 2001 sampai tahun 2006 yaitu:

  1. Tahun 2001 terdapat 4 putusan pidana mati,
  2. Tahun 2002 terdapat 11 putusan pidana mati,
  3. Tahun 2003 terdapat satu putusan pidana mati,
  4. Tahun 2004 terdapat 5 putusan pidana mati,
  5. Tahun 2005 terdapat 4 putusan pidana mati,
  6. Tahun 2006 terdapat 3 putusan pidana mati.


     

Dari tahun 2001 sampai tahun 2006, maka terdapat 28 putusan pidana mati, sedangkan penjatuhan pidana yang terbanyak di tahun 2002, sehingga tahun 2002 merupakan tahun bagi Pengadilan Negeri Tangerang yang banyak menghukum mati bagi pelaku narkotika. Dengan demikian, penjatuhan pidana mati oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang merupakan suatu keputusan yang diambil atau merupakan suatu kebijakan para hakim dalam menjatuhkan pidana. "Penjatuhan hukuman dilakukan sebagai akibat dan bentuk pertanggungjawaban dari perbuatan tertentu, dan pengenaan hukuman perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikenal dengan tujuan pemidanaan".

Data tahun 2001 sampai 2006 menunjukkan bahwa jumlah warga negara asing dan warga negara Indonesia dalam melakukan tindak pidana narkotika. Warga negara asing antara tahun 2001 sampai 2006 lebih banyak dibandingkan dengan warga negara Indonesia dalam melakukan tindak kejahatan narkotika, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia sebanyak 7 orang;
  2. Warga negara Nigeria sebanyak 8 orang;
  3. Warga negara Thailand sebanyak 3 orang;
  4. Warga negara Malawi sebanyak 2 orang;
  5. Warga negara Pakistan sebanyak 2 orang;
  6. Warga negara Brazil sebanyak 2 orang;
  7. Warga negara Zimbabwe sebanyak 1 orang;
  8. Warga negara Nepal sebanyak 1 orang;
  9. Warga negara Belanda sebanyak 1 orang;
  10. Warga negara India sebanyak 1 orang.

Pelaku tindak pidana mati narkotika yang mengajukan grasi tidak ada yang dikabulkan, sehingga pelaku tindak pidana narkotika yang dihukum mati tidak mendapatkan grasi dari Presiden. Hal ini, karena kebijakan eksekutif yang sejalan dengan kebijakan yudikatif dalam menjatuhkan pidana, sebagaimana dikatakan oleh Roeslan Saleh bahwa "apabila orang yang melakukan perbuatan pidana itu memang mempunyai kesalahan, maka tentu dia akan dipidana". Upaya hukum yang dilakukan dalam usaha penyelesaian hukuman mati, yaitu:

  1. Grasi ditolak sebanyak 10 orang
  2. Kasasi ditolak sebanyak 4 orang
  3. Banding ditolak sebanyak 6 orang
  4. Tidak melakukan upaya hukum baik banding, kasasi maupun grasi sebanyak 8 orang.


 

Praktek hukuman mati nampaknya masih akan diterapkan dalam sistem hukum Indonesia ke depan dengan dimasukannya ketentuan ini ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman mati ditempatkan di beberapa ketentuan dalam RUU ini. Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok. Penjatuhan pidana mati dalam kurun waktu antara 2001 sampai 2006 tersebut menunjukkan bahwa harapan masyarakat terhadap eksistensi lembaga peradilan sebagai tempat mencari keadilan. "Lembaga peradilan sebagai lembaga penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan suatu tumpuan harapan dari para pencari keadilan selalu menghendaki peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan".

Keterkaitan dengan kebijakan legislatif, Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2009 Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba Ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

  1. Bahwa sebagian besar dari narapidana dan tahanan kasus narkoba, adalah termasuk kategori pemakai atau bahkan sebagai korban, jika dilihat dari aspek kesehatan, mereka sesungguhnya orang orang yang menderita sakit, oleh karena itu memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat, karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan.
  2. Kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas), pada saat ini tidak mendukung, karena dampak negatif keterpengaruhi oleh perilaku kriminal lainnya, dapat semakin memburuk kondisi jiwa, kesehatan yang diderita para narapidan narkotika dan psikotrapika akan semakin berat. Oleh karena itu diharapkan para hakim sedapat mungkin menerapkan pemidanaan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 41 UU No. 5 Tahun 1987 tentang Psikotrapika; yakni;
    1. Pasal 41. Pengguna psikotrapika yang menderita sindrome ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika diperintahkan oleh Hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan.
    2. Pasal 47. UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, (1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat; a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau; b. Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. (2) Masa menjalani pengobatan dan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
  3. Penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 UU No. 5 Tahun 1997 dan pasal 47 UU No. 22 Tahun 1997, hanya dapat dijatuhkan pada kalsifikasi tindak pidana sebagai berikut; yakni terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan. Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti satu kali pakai. Berupa heroin, kokain, morpin, ganja, ekstasy, shabu, dan lain lain termasuk dalam narkotika golongan I samapai dengan III dan Psikotrapika golongan I sampai dengan IV.
  4. Dalam hal Hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi ats diri trdakwa. Majelis harus menunjuk secara jelas tempat rehabilitasi yang terdekat, dalam amar putusannya tempat rehabilitasi dimaksud, adalah UPT. T&R BNN Lido Bogor. Rumah Sakit Ketergantungan obat cibubur pos pos jakarta dan di seluruh Indonesia (Depkes RI). Panti Rehabilitasi Depsos RI dan UPTD. Rumah sakit jiwa seluruh Indonesia, atau tempat tempat rujukan yang mendapatkan akredetasi dari departemen kesehatan RI atau departemen sosial RI dengan biaya sendiri.
  5. Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi. Hakim harus dengan sungguh sungguh mempertimbangkan kondisi atau taraf kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar
    Dalam proses terapi dan rehabilitasi, yakni detokfikasi lamanya satu bulan. Primary program lamanya 6 bulan. Re-entry program lamanya 6 bulan.

Selanjutnya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

  1. Bahwa dengan telah diterbitkannya UU No. 35 Tahun 2009, tanggal 12 Oktober 2009 Tentang Narkotika, maka dianggap perlu untuk mengadakan revisi, terhadap Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI.No. 07 Tahun 2009, tanggal 17 Maret 2009, tentang Menempatkan Pemakai Narkotika Ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.
  2. Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2007 Tentang Narkotika, hanya dapatr dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana; Kelompok matamphetamine (shabu) 1 gram; MDMA (Eksetasi) 2,4 gram= 8 butir. Heroin, 1,8 gram. Ganja, 5 gram; dam; meskalin 5 gram; psilosylin 3 gram koka, 5 gram; LCD, 2 gram; PCP, 3 gram; Fentanil 1 gram; Metadon, 0,5 gram; Morfin, 1,8 gram; Petidin, 0,96 gram. Kodein, 72 gram; Bufrenorfin, 32 mg.

    Adanya uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

  3. Dalam hal Hakim menjatuhkan pemidanaan, berupaperitah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi, untuk dilakukan tindakan hukum. Majelis Hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang dimaksud.
  4. Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi. Hakim harus dengan sungguh sungguh, mempertimbangkan kondisi atau taraf kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli, dan sebagai standar, dalam proses terapi dan rehabilitasi, yakni. Program detoksifikasi dan stabilisasi, lamanya 1 bulan. Program Primer, lamanhya 6 bulan. Program Re-entry, lamanya 6 bulan.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAGIAN KETIGA.

TINDAK PIDANA NARKOTIKA dan KETERKAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA LAINNYA


 


 


 

A. NARKOTIKA DAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA.


 


 

  1. United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narkotic Drugs and Psyhotropic Substance. 1988.


 

Didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988. Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut:

  1. Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
  2. Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
  3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
  4. Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan transnasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.


 

  1. Ruang Lingkup Konvensi

    Konvensi tersebut pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional yang lebih efektif terhadap berbagai aspek peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Untuk tujuan tersebut, para pihak akan menyelaraskan peraturan perundang-undangan dan prosedur administrasi masing-masing sesuai Konvensi ini dengan tidak mengabaikan asas kesamaan kedaulatan, keutuhan wilayah negara, serta asas tidak mencampuri urusan yang pada hakikatnya merupakan masalah dalam negeri masing-masing.


     

  2. Kejahatan dan Sanksi

    Tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum masing-masing, Negara-negara Pihak dari Konvensi akan mengambil tindakan yang perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan setiap peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Pengertian peredaran mencakup berbagai kegiatan dari awal sekali, yaitu mulai dari penanaman, produksi, penyaluran, lalu lintas, pengedaran, sampai ke pemakaiannya, termasuk untuk pemakaian pribadi. Terhadap kejahatan tersebut di atas, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau bentuk perampasan kemerdekaan, denda dan penyitaan aset sejauh dapat dibuktikan sebagai hasil dari kejahatan. Di samping itu pelakunya dapat dikenakan pembinaan, purnarawat, rehabilitasi, atau reintegrasi sosial. Para pihak menjamin bahwa lembaga peradilan dan pejabat berwenang lainnya yang mempunyai yurisdiksi dapat mempertimbangkan keadaan nyata yang menyebabkan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam konvensi tersebut merupakan kejahatan serius, seperti:

    1. keterlibatan di dalam kejahatan dari kelompok kejahatan terorganisasi yang pelakunya sebagai anggota;
    2. keterlibatan pelaku dalam kegiatan kejahatan lain yang terorganisasi secara internasional;
    3. keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum lain yang dipermudah oleh dilakukannya kejahatan tersebut;
    4. penggunaan kekerasan atau senjata api oleh pelaku;
    5. kejahatan dilakukan oleh pegawai negeri dan kejahatan tersebut berkaitan dengan jabatannya;
    6. menjadikan anak-anak sebagai korban atau menggunakan anak-anak untuk melakukan kejahatan;
    7. kejahatan dilakukan di dalam atau di sekitar lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga pelayanan sosial, atau tempat-tempat lain anak sekolah atau pelajar berkumpul untuk melakukan kegiatan pendidikan, olahraga, dan kegiatan sosial;
    8. sebelum menjatuhkan sanksi pidana, khususnya pengulangan kejahatan serupa yang dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri sepanjang kejahatan tersebut dapat dijangkau oleh hukum nasional masing-masing Pihak.
    9. Kejahatan-kejahatan yang dimaksud dalam Konvensi ini adalah jenis-jenis kejahatan yang menurut sistem hukum nasional negara pihak dianggap sebagai tindakan kejahatan yang dapat dituntut dan dipidana.


       

  3. Yurisdiksi

Negara Pihak harus mengambil tindakan yurisdiksi terhadap berbagai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi, baik terhadap kejahatan yang dilakukan di wilayah, di atas kapal atau di dalam pesawat udara Negara Pihak tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negaranya maupun oleh orang yang bertempat tinggal di wilayah tersebut. Masing-masing Pihak harus mengambil juga tindakan apabila diperlukan untuk menetapkan yurisdiksi atas kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), jika tersangka pelaku kejahatan berada di dalam wilayahnya dan tidak di ekstradisikan ke Pihak lain.


 

  1. Perampasan

Para Pihak dapat merampas narkotika dan psikotropika, bahan-bahan serta peralatan lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi. Lembaga peradilan atau pejabat yang berwenang dari Negara Pihak berwenang untuk memeriksa atau menyita catatan bank, keuangan atau perdagangan. Petugas atau badan yang diharuskan menunjukkan catatan tersebut tidak dapat menolaknya dengan alasan kerahasiaan bank. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, seluruh kekayaan sebagai hasil kejahatan dapat dirampas. Apabila hasil kejahatan telah bercampur dengan kekayaan dari sumber yang sah, maka perampasan hanya dikenakan sebatas nilai taksiran hasil kejahatan yang telah tercampur. Namun demikian, perampasan tersebut baru dapat berlaku setelah diatur oleh hukum nasional Negara Pihak.


 

  1. Bantuan Hukum Timbal balik

Para Pihak akan saling memberikan bantuan hukum timbal balik dalam penyidikan, penuntutan, dan proses acara sidang yang berkaitan dengan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi ini. Bantuan hukum timbal balik dapat diminta untuk keperluan:

  1. mengambil alat bukti atau pernyataan dari orang;
  2. memberikan pelayanan dokumen hukum;
  3. melakukan penggeledahan dan penyitaan;
  4. memeriksa benda dan lokasi;
  5. memberikan informasi dan alat bukti;
  6. memberikan dokumen asli atau salinan dokumen yang relevan yang disahkan dan catatannya, termasuk catatan-catatan bank, keuangan, perusahaan, atau perdagangan; atau
  7. mengidentifikasi atau melacak hasil kejahatan, kekayaan, perlengkapan atau benda lain untuk keperluan pembuktian.


     


     


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

  1. MAKNA KETENTUAN PIDANA DALAM UU NARKOTIKA.


 


 


 

Pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu proses yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasannya.

Selain itu penyusunan peraturan perundang undangan, harus didukung dengan berbagai studi agar mendekati berbagai persyaratan, khususnya perkembangan masyarakat yang semakin demokratis dan kritis, pembentukan peraturan perundang undangan harus mempunyai landasan ilmiah, yang cukup kuat sebagai alas dasas, mengapa suatu permasalahan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, harus diselesaikan dengan pembentukan peraturan perundsang undangan, baik penyempurnaan, revisi, maupun penggantian. Pembentukan peraturan perundang undangan tidaqk boleh didasarkan pada asumsi semata, tetapi harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan bersifat kekinian. Kesemua prasyarat tersebut sebaiknya dituangkan dalam suatu naskah akademik peraturan perundang undangan.

Suatu undang-undang yang baik, seyogyanya mengandung unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis, sehingga kaidah yang tercantum dalam undang-undang adalah sah secara hukum (legal validity) berlaku efektif, diterima oleh masyarakat secara wajar, dan berlaku untuk waktu panjang. Dimaksudkan dengan kaidah yang mempunyai dasar yuridis. Pertama, keharusan adanya kewenangan dari pembuat undang-undang. Kedua, keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan. Ketiga, keharusan mengikuti tata cara tertentu. Keempat, keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Unsur yuridis, sosiologis, filosofis, dan teknik perancangan biasanya disebut dengan penyusunan naskah akademik, yang tidak hanya tersusun dalam sistematika, bab-bab, pasal-pasal ayat-ayat dan seterusnya, tetapi para ahli dari berbagai universitas menyusun suatu naskah akademik yang berisi pertanggungjawaban keilmuan dengan pengkajian secara mendalam, didahului dengan penelitian-penelitian. Secara ilmiah disusun berbagai alasan yang tidak semata-mata politis, tetapi pertimbangan yuridis, sosiologis, ekonomis, sosial budaya, filosofis dari kerangka perundang-undangan yang hendak dilarang. Selanjutnya, aspek prosedural dan penulisan rancangan, meliputi bahasa struktur yang normatif, yang mencantumkan asas-asas hukum tertentu, pada tingkah laku, kewajiban dan larangan, hak dan sebagainya. Bahasa normatif yang tunduk pada kaidah bahasa Indonesia yang baku serta bahasa hukum. Asas-asas yang harus diperhatikan dalam membentuk peraturan perundang-undangan adalah asas tujuan yang jelas, asas organ atau lembaga yang tepat, asas tentang dapat dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum, asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa asas-asas, materi muatan peraturan perundang-undangan yakni asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan keseimbangan, keserasian dan keselarasan. Adapun politik hukum tentang pidana dalam undang-undang administrasi, dimaksudkan untuk menjaga agar perundang-undangan itu dapat dilaksanakan dengan tertib. Undang-undang administrasi mestinya hanya berfungsi sebagai pengawal aturan administrasi itu agar ditaati. Oleh karenanya, hukum pidana di dalam undang-undang administrasi disebut ordeningsstrafrecht (hukum pidana pemerintah).

Pembentuk undang-undang berketetapan untuk membuat suatu norma perilaku hukum untuk seluruhnya atau sebagian, yang sering terkandung dalam maksudnya, yakni memberikan perlindungan pada kepentingan umum yang berhubungan dengan norma itu, tentu saja tidak mutlak, tetapi dapat diharapkan bahwa penentuan dapat dipidana itu, dapat membantu ditepatinya norma tersebut. Kepentingan itu disebut sebagai kepentingan hukum, seperti penentuan dapat dipidananya delik-delik harta benda yang berhubungan dengan kepentingan hukum kepemilikan.

Senada dengan itu, Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa bidang hukum administrasi adalah mencakup ruang lingkup yang luas. Oleh karenanya hukum pidana administrasi dapat dikatakan sebagai hukum pidana di bidang pelanggaran hukum administrasi.

Kejahatan tindak pidana administrasi (administrative crime) merupakan an offence consisting of a violation of an administrative rule or regulation and carrying with it a criminal sanction.
Dalam hal ini, tindak pidana administrasi dapat dipahami sebagai suatu pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran aturan atau regulasi administratif dan mempunyai sanksi pidana. Hukum administrasi juga disebut hukum pengaturan atau ordeningstrafrecht.

Bahwa tidak terdapat keseragaman pada formulasi kebijakan penal dalam ketentuan pidana pada hukum administrasi antara lain dikemukakannya; a). adanya double track system, single track system, bahkan semu; b). dalam menggunakan sanksi pidana menyebutkan pidana pokok dan ada yang menggunakan pidana pokok dan pidana tambahan; c). untuk pidana pokok ada yang menggunakan pidana denda, pidana penjara atau kurungan dan denda, bahkan ada ancaman pidana mati dan seumur hidup; d). perumusan sanksi bervariasi (tunggal, kumulasi, alternatif dan gabungan kumulasi alternatif); e). penggunaan minimal khusus; f). mengenal sanksi administrasi yang berdiri sendiri, mengenal juga intregasi dengan sanksi pidana dan tindakan; g). mengenal pidana tambahan; h).
menentukan kualifikasi delik (kejahatan dan pelanggaran).

Pidana denda telah digunakan dalam penentuan sanksi dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, perhatian legislator dalam penggunaan pidana denda cenderung terus meluas bahkan dengan ancaman sanksi denda yang tinggi, ratusan milyar hingga satu triliun rupiah. Aktivitas pembuat undang-undang pada mulanya adalah menetapkan peraturan-peraturan yang sebenarnya telah hidup di dalam masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya tugas pembuat undang-undang adalah ikut mengadakan, mengarahkan serta mendorong perubahan dalam masyarakat, serta memberi sumbangan terhadap pembentukan undang-undang harus mendahului perubahan masyarakat.

Penggunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi dapat mencakup ruang lingkup yang sangat luas, tidak hanya di bidang hukum pajak, perbankan, pasar modal, tetapi juga di bidang ekonomi, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial. Dikatakan sangat luas karena hukum administrasi merupakan seperangkat hukum yang diciptakan oleh lembaga administrasi dalam bentuk undang-undang, peraturan-peraturan, perintah dan keputusan-keputusan untuk melaksanakan kekuasaan dan tugas-tugas pengaturan/mengatur dari lembaga yang bersangkutan.Perkembangan dan pertumbuhan undang-undang administrasi yang mengatur tentang sistem administrasi tertentu dengan menggunakan ketentuan pidana merupakan suatu kebutuhan dalam menghadapi globalisasi di dalam masyarakat yang tumbuh dan berkembang. Undang-undang administrasi ini diharapkan dapat menopang prinsip-prinsip atas kelemahan yang ada di dalam KUHP yang oleh para ahli disebut juga sebagai kitab yang memuat prinsip-prinsip ilmu hukum pidana dan asas-asas yang dipergunakan dalam hukum pidana. Sanksi pidana penjara masih dipakai secara dominan. Perubahan peraturan perundang-undangan hukum pidana dalam perkembangan masyarakat adalah disebabkan oleh adanya sistem global, karena evolusi dan secara kompromi, sehingga di dalam ketatanegaraan, kehidupan pribadi, harta benda, perdagangan, serta kehidupan-kehidupan lainnya di dalam masyarakat didapati aturan pidana.

Formulasi pidana, merupakan suatu bentuk perumusan perbuatan pidana, yang dituangkan sebagai ketentuan pidana. Dengan demikian dapat diketahui sejaumana pembentuk undaang undang, telah merumuskan dengan tepat, penegakan hukum yang dikehendaki, berdasarkan politik hukum yang diambil. Ktentuan pidana dalam undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, diatur dalam pasal 110 sampai pasal 148. Pemberantasan peredaran narkotika, ditemukan dalam pasal 111 sampai dengan pasal 126, sedangkan yang berkaitan dengan penyalahguna narkotika, ditemukan pada pasal 127 dan 128.

Pasal 111. (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun), dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( delapan milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menanam, memeliara, memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika golongan 1., dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1, beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112. (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8000.000.000,-(delapan milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan, memeliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika golongan 1, bukan tanaman sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5(lma) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum, maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 113 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimport, mengeksport, atau menyalurkan narkotika golongan 1 dipidana dsengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluhg milyar rupiah). (2) dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untukdijual, menjual , membeli,menerima perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara seumur hidupo atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (20) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memnjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang dalam bentuk tanamannya beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang, atau dalam bentuk bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayai 1, ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115. (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membawa, menmgirim, mengangkut atau mentrasnsito narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana dendapaling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan 1, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) gram,pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan 1, terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan 1 untuk digunakan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (2) Dalam hal pengguna narkotika golongan 1, untuk digunakan pada orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 117 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.6.000.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan,, menguasai atau menyediakan narkotika narkotika golongan 2, bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1, beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 118 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan memiliki, narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan ratus milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau meyalurkan narkotika golongan II, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualom beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan ratus milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk jual beli, menukar, meyerahkan atau menerima narkotika golongan II, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mentransito narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga ) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus milyar rupiah). (2) Dalam hal au mentransito narkotika golongan II, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 121 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan II, terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000 (lima ratus milyar rupiah). (2) Dalam hal pengguna narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan II untuk digunakan orang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 122 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 ( dua ) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, memguasai atau menyediakan narkotika golongan II, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 123 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan , narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000 ( enam milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, memgimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II, sebagaimana dimaksud dalam aayat 1, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi beratnya melebihi 5 (lima) gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 124(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meneyerahkan narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( enam milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan III, sebagaimana dimaksud dalam aayat 1, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi beratnya melebihi 5 (lima) gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, membawa,, mengirim, me=ngangkut, atau mentransito narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 ( dua ) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan membawa,memgirim, memgangkut atau mentransito narkotika golongan III, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi beratnya melebihi 5 (lima) gram. Maka Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, membawa,, mengirim, me=ngangkut, atau mentransito narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 ( dua ) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan membawa,memgirim, memgangkut atau mentransito narkotika golongan III, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi beratnya melebihi 5 (lima) gram. Maka Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 126 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, membawa,, mengirim, me=ngangkut, atau mentransito narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 ( dua ) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan membawa,memgirim, memgangkut atau mentransito narkotika golongan III, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi beratnya melebihi 5 (lima) gram. Maka Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 127 (1) Setiap penyalahguna; a. Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidan penjara, paling lama 4 ( empat) tahun. b. Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua),tahun. c. Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, pasal 55 dan pasal 103. (3) Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Pewnyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

Pasal 128 (1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah. (2) pecandu narkotika yang belum cukup umur dan yang telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 (1) tidak dituntut pidana. (3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaiamna dimaksud dalam pasal 55 (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis, yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana. (4) Rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 129. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum; a. Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika. b, Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Precursor narkotika untuk pembuatan narkotika. c, Menawiarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Precusor narkotika untuk pembuatan narkotika. d, Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.

Pasal 132 (1) percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 129, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129. Pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut; (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 129, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga); (3) pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 133 (1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan , memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau npidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikir Rp. 2.000.000.000, oo (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000.00 (dua puluh) miliar; (2) setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan narkotika dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 134 (1) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan dengan tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah);(2) keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah).

Pasal 137 setiap orang (1) a. Menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, membunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dana paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana paling sedikir Rp. 1.000.000.00, (satu milliar rupiah), dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); (2) menerima penempatan, pembayaran, atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 138 Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.00,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa penggunaan sanksi pidana, telah ditentukan melalui sanksi pidana mati, pidana penjara, pidana denda dan tindakan. Dengan rumusan pidana tunggal, komulatif, dan pidana denda yang sangat tinggi, semuanya dengan tujuan efek jera, agar masyarakat tidak akan melakukan tindakan, dan bagi para pelaku juga, mendapatkan efek jera secara konkrit. Adapun untuk kepentingan pembuktian di peradilan, unsur unsur kesalahan, telah banyak ditentukan oleh berbagai Yurisprudensi, yang dapat diiikuti sebagai bagian dari pengayaan, sehingga hakim lebih mudah untuk menentukan putusannya, dengan pemidanaan atau tindakan, yang secara limitatif telah ditentukan dalam undang undang narkotika.

Adapun jenis kualifikasi tindak pidana narkotika, meliputi;

  1. Tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan narkotika golongan I
  2. Tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan produksi
  3. Tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.
  4. Tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan ekspor dan impor narkotika
  5. Tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan penyaluran dan peredaran narkotika
  6. Tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan label dan publikasi
  7. Tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan penggunaan narkotika dan rehabilitasi
  8. Tindak pidana yang menyangkut tidak melaporkan pecandu narkotika
  9. Tindak pidana yang menyangkut jalannya peradilan
  10. Tindak pidana yang menyangkut pemusnahan dan penyitaan
  11. Tindak pidana yang menyangkut keterangan palsu
  12. Tindak pidana yang menyangkut penyimpangan fungsi lembaga
  13. Tindak pidana yang menyangkut pemanfaatan anak di bawah umur
  14. Tindak pidana narkotika yang dilakukan di luar negeri


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

  1. TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL


 


 

1.PEMBENTUKAN dan KEDUDUDKAN BNN

Pasal 64 (1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 65 (1) BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) BNN provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Pasal 66, BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) merupakan instansi vertikal.

Pasal 67 (1) BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi.(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan: (a) bidang pencegahan; (b) bidang pemberantasan; (c) bidang rehabilitasi; (d) bidang hukum dan kerja sama; dan (e) bidang pemberdayaan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 68 (1) Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 69, Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat: (a) warga negara Republik Indonesia; (b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (c) sehat jasmani dan rohani; (d) berijazah paling rendah strata 1 (satu); (e) berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika; (f) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; (g) cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; (h) tidak pernah melakukan perbuatan tercela; (i) tidak menjadi pengurus partai politik; dan (j) bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

2.KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL.


 


 


 


 

Pasal 70 BNN mempunyai tugas:(a) menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;(b) mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;(c) berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;(d) meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;(e) memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;(f) memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;(g) melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;(h) mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;(i) melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan(j) membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Pasal 71 Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 73. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 74 (1)Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya. (2) Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75. Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN

berwenang: a. melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi; d. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka; e. memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; f. memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; g. menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; h. melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah juridiksi nasional; i. melakukan penyadapan yang terkait dengan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang
cukup; j. melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan; k. memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika; l. melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya; m. mengambil sidik jari dan memotret tersangka; n. melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman; o. membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; p. melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita; q.melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika; r. meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan. S. menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 76.(1) Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik. (2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Pasal 77 (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf i dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat penyadapan diterima penyidik. (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan atas izin tertulis dari ketua pengadilan. (3)Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama. (4) Tata cara penyadapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78 (1)Dalam keadaan mendesak dan Penyidik harus melakukan penyadapan, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu. (2) Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 79. Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j dilakukan oleh Penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.

Pasal 80. Penyidik BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, juga berwenang: (a) mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, termasuk harta kekayaan yang disita kepada jaksa penuntut umum; (b) memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait; (c) untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka yang sedang diperiksa; (d) untuk mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; (e) meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri; (f) meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait; (g) menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang diperiksa; dan (h) meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.

Pasal 81. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 82 (1) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika berwenang: a. memeriksa kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. memeriksa orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. memeriksa bahan bukti atau barang bukti perkara penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; e. menyita bahan bukti atau barang bukti perkara penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; f. memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; g. meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan h. menangkap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 83. Penyidik dapat melakukan kerja sama untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


 

Pasal 84. Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan secara tertulis dimulainya penyidikan kepada penyidik BNN begitu pula sebaliknya.

Pasal 85. Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, penyidik pegawai negeri sipil tertentu berkoordinasi dengan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 86 (1)Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan. B. data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: 1.tulisan, suara, dan/atau gambar; 2. peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau 3. huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

3.PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA


 


 


 


 

Tujuan sistem pembuktian adalah untuk mengetahui, bagaimana cara meletakkan hasil pembuktian terhadap perkara pidana yang sedang dalam pemeriksaan, dimana kekuatan pembuktian yang dapat dianggap cukup memadai membuktikan kesalahan terdakwa melalui alat-alat bukti, dan keyakinan hakim, maka sistem pembuktian perlu diketahui dalam upaya memahami sistem pembuktian sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Beberapa teori sistem pembuktian yakni;


 

1.Conviction-In Time.

Adalah sistem pembuktian yang menentukan kesalaha terdakwa semata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim, dengan menarik keyakinannya atas kesimpulan dari alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Alat bukti dapat saja diabaikan olehnya, dan menarik kesimpulan dari keterangan terdakwa. Kelemahan sistim ini adalah, hakim dalam putusannya mendasarkan pada keyakinan belaka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup, dan sekaligus bebas menentukan putusan bebas kepada terdakwa dari tindak pidana, walaupun kesalahan terdakwa telah terbukti. Dengan bertumpu pada keyakinan semata-mata tanpa didukung alat bukti yang syah, telah cukup membuktikan atau tidak membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga dengan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim atas nasib terdakwa, maka keyakinan hakim yang menentukan ujud kebenaran sejati dalam sistim pembuktian. Andi Hamzah, menyebutkan bawa teori ini berhadap-hadapan dengan teori pembuktian menurut undang-undang secara positif, disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiripun tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuanpun kadang-kadang tidak menjamin terdakwa benar-benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Oleh karena itu, diperlukan bagaimanapun juga keyakinan hakim sendiri. Bertolah pangkal demikian itulah, maka teori ini didasarkan pada keyakinan hati nuaraninya sendiri ditetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan.

Dengan sistem ini, pemidanaan dimungkinkan tanpa didasarkan pada alat-alat bukti dalam undang-undang. Hal ini dianut pada pengadilan juri di Perancis. Serta pengadilan adat dan swapraja memakai sistem ini, selaras dengan kenyatanya bahwa pengadilan tersebut dipimpin oleh hakim-hakim yang bukan ahli yang berpendidikan hukum, sistem itu memberikan kebebasan kepada hakim terlalu besar, sehingga sulit diawasi, dan bagi terdakwa maupun penasehat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam praktek peradilan di Perancis pertimbangan berdasarkan sistem ini mengakibatkan banyaknya putusan-putusan bebas yang sangat aneh. Dalam praktek peradilan di Indonesia, system ini pernah berlaku pada pengadilan distrik, dan pengadilan kabupaten, sehingga system ini sangat memungkinkan hakim menyebut apa saja yang menjadi dasar keyakinannya, misalnya keterangan medium atau dukun. Sistem ini sangat memberikan kebebasan yang luas kepada hakim sehingga sulit untuk diawasi.

2.Conviction Raisonee.

Hakim memegang peranan penting dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, tetapi faktor keyakinan hakim dibatasi dengan dukungan-dukungan dan alasan yang jelas. Hakim berkewajiban menguraikan, menjelaskan alasan-alasan yang mendasari keyakinannya dengan alasan yang dapat diterima secara akal dan bersifat yuridis. Sistem ini oleh Andi Hamzah, disebut sebagai sistem yang bebas , karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrije bewijstheorie), atau disebut juga sebagai jalan tengah berdasarkan keyakinan hakim sampai batas tertentu, dan terpecah menjadi dua jurusan yakni pertama, berdasarkan atas keyakinan hakim (conviction in time) dan yang kedua adalah teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Kesamaan keduanya adalah sama- sama berdasarkan atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Keyakinan hakim harus didasarkan pada suatu kesimpulan (conclusive) yang logis, yang tidak didasarkan pada undang-undang tetapi ketentuan-ketentuan berdasarkan ilmu pengetahuan hakim itu sendiri, tentang pilihannya terhadap alat bukti yang dipergunakan, sehingga menurut undang-undang telah ditentukan secara limitative, dan harus diikuti oleh keyakinan hakim. Sistem ini berpangkal tolak pada keyakinan hakim, dan pada system pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.


 

3.Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif.

Suatu pembuktian yang bertolak belakang dengan sistem pembuktian menurut keyakinan semata-mata (conviction in time). Hal mana keyakinan hakim tidak berarti, dengan suatu prinsif berpedoman pada alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Hakim tidak lagi berpedoman pada hati nuraninya, seolah-olah hakim adalah robot dari pelaksana undang-undang yang tidak berhati nurani. Kebaikan sistem ini, yakni hakim berkewajiban untuk mencari dan menemukan kebenaran, sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan berbagai alat bukti yang syah oleh undang-undang. Sehingga sejak pertama hakim mengenyampingkan faktor keyakinan semata-mata dan berdiri tegak dengan nilai pembuktian objektif tanpa memperhatikan subjektivitas dalam persidangan. Sistem ini lebih sesuai disebutkan sebagai penghukuman berdasar hukum. Maknanya penghukuman berdasarkan kewenangan undang-undang, dengan asas bahwa terdakwa akan dijatuhkan hukuman, dengan unsur-unsur bukti yang syah menurut undang-undang. Andi Hamzah dengan mengutif D Simons, mengemukakan bahwa system atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif, dan berusaha untuk menyingkirkan semua pertimbangan subjektif hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan-peraturan pembuktian yang keras. Dianut di Erofah pada waktu berlakunya asas inkisitor (inquisitoir) dalam acara peradilan pidana. Teori ini sudah tidak dianut lagi, karena mengandalkan pembuktian berdasarkan undang-undang. Hal ini telah ditolak oleh Wirjono Prodjodikuro, karena keyakinan hakim yang jujur dan berpengalaman, mungkin sekali adalah sesuai dengan keyakinan masyarakat


 

4.Pembuktian Menurut Undang undang Secara Negatif.

Sistem ini, adalah mendasarkan pada sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim (conviction in time). Sistem pembuktian ini, adalah suatu keseimbangan antara kedua sistem yang bertolak belakang secara ekstrem. Pembuktian menurut undang-undang secara negatif menggabungkan secara terpadu, dengan rumusan yang dikenal. "Bersalah atau tidaknya terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara menilai alat-alat bukti yang syah menurut undang undang." Bertitik tolak pandangan tersebut maka dapat diketahui, bahwa pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang syah menurut undang-undang. Keyakinan hakim harus juga didasarkan atas cara dan dengan alat bukti yang syah. Sehingga terjadi keterpaduan unsur subjektif dan objektif dalam menentukan kesalahan terdakwa, dan tidak terjadi dominasi antar keduanya. Dalam praktek peradilan, sistem ini akan mudah terjadi penyimpangan terutama pada hakim yang tidak tegar, tidak terpuji, demi keuntungan pribadi, melalui putusannya yang terselubung unsur keyakinan hakim saja. Sehingga faktor keteguhan dan kesempurnaan prinsif diri hakim masih berperan dalam tugasnya sebagai pemutus hukum berdasarkan keadilan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sistim pembuktian berdasar undang-undang secara negatif (negatief wettelijk) sebaiknya dipertahankan berdasarkan dua alasan, yakni pertama, memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa, untuk dapat menjatuhkan pemidanaan, janganlah hakim menjatuhkan pidana karena ketidakyakinannya terhadap kesalahan terdakwa. Kedua, adalah berfaedah, jika ada aturan hukum yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinannya, agar ada patokan-patokan tertentu yang harus dituruti oleh hakim dalam melaksanakan peradilan. Sistem Pembuktian Berdasarkan KUHAP.
Hal ini dapat diketahui dari ketentuan sebagaimana Pasal 183 KUHAP, yakni kesalahan terdakwa harus berdasarkan pada kesalahannya terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah, hakim memperoleh keyakinan, bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya. Sistem ini ditujukan untuk membuktikan suatu ketentuan yang seminimalnya dapat menjamin tegaknya kebenaran sejati, serta tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Sehingga sistem ini dianggap tepat dalam penegakan hukum. Tentang penerapan dan kecenderungan sistem pembuktian yang bertumpu menurut KUHAP. Beberapa kealpaan, kekeliruan hakim dalam menerapkan putusannya dapat diperbaiki oleh Hakim pada peradilan selanjutnya, sehingga terjadi saling kontrol oleh hakim pada tingkatan berikutnya. Hakim ditentukan secara normatif mengenai prinsif batas minimum pembuktian, sebagaimana ditentukan dalam pasal 183 KUHAP. Makanya hakim dalam menjatuhkan pemidanaan harus didukung sekurangnya dua alat bukti yang sah. Penjumlahan dari sekurang-kurangnya seorang saksi ditambah dengan seorang ahli atau surat maupun petunjuk, dengan ketentuan penjumlahan kedua alat bukti tersebut harus "saling menguatkan", dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain; atau bisa juga, penjumlahan dua alat bukti itu berupa keterangan dua orang saksi yang saling bersesuaian dan saling menguatkan, maupun penggabungan antara keterangan seorang saksi dengan keterangan terdakwa, asal keterangan saksi dengan keterangan terdakwa jelas terdapat saling persesuaian.

Tentang Alat bukti dan kekuatan pembuktiannya dapat diketahui melalui ketentuan
Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara "limitatif" alat bukti yang sah menurut undang-undang. Di luar alat bukti itu, tidak dibenarkan dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, terikat dan terbatas hanya diperbolehkan mempergunakan alat-alat bukti itu saja. dan tidak leluasa mempergunakan alat bukti yang dikehendakinya di luar alat bukti yang ditentukan Pasal 184 ayat (1). Penilaian sebagai alat bukti, dan yang dibenarkan mempunyai "kekuatan pembuktian" hanya terbatas kepada alat-alat bukti yang syah. Pembuktian di luar jenis alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1), tidak mempunyai nilai serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat. Beberapa Alat-alat bukti dalam proses peradilan pidana nasional yakni; Keterangan saksi: Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat. Alat Bukti Petunjuk. Keterangan Terdakwa


 


 


 


 


 


 


 

4.KEWENANGAN dan TINDAKAN MENURUT KUHAP


 


 


 


 


 


 

  1. Penyelidik.

Adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan.Penyelidik dalam tugas pokoknya melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan bukanlah fungsi yang berdiri sendiri tetapi hanya merupakan salah satu tindakan lain berupa upaya paksa tetapi tetapmdalam koridor asas legalitas dan asas kewajiban ,menurut hukum yang bertanggung jawab.

Penyelidikan bukanlah fungsi yang berdiri sendiri, terpisah dari fungsi penyidikan, melainkan hanya merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain berupa upaya paksa seperti, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan. Dalam menjalankan tugasnya, kewajiban penyidik, yakni menjalankan asas legalitas, yakni setiap tindakan harus berdasarkan ketentuan hukum. Asas kewajiban, bermakna setiap tindakan harus bersumber pada kekuasaan atau kewenangan umum di dalam menjalankan kewajiban memelihara ketertiban keamanan umum, dan tidak bertentangan dengan norma hukum, dikenal juga sebagai diskresi, tetapi diskresi yang dimaksudkan dalam ilmu managemen, tidak berlaku sepenuhnya pada kewenangan dalam proses penyidikan, artinya segala sesuatu kebijakan dan kekuasaan penyidik harus benar-benar pada pembuktian, tidak pada suatu rekayasa, tekanan dan pengaruh dari atasan, untuk itulah independensi penyidik sangat diperlukan. Sehingga tindakan penyidikan oleh penyidik, dengan maksud dan tujuan utamanya adalah mengumpulkan "bukti permulaan" atau "bukti yang cukup", agar dapat dilakukan tindakan lanjutan penyidikan, dengan sikap yang hati-hati tidak tergesa-gesa dan bertanggung jawab secara hukum, dengan memperhatikan secara seksama terhadap bukti-bukti permulaan yang cukup. Tindakan penyelidik itu juga dikontrol bahkan diberikan petunjuk dan pengarahan sehubungan dengan pemenuhan unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh Penuntut umum.

  1. Penyidik.

Adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Tentang penyidik kepolisian lebih lanjut diatur oleh UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana dalam bab mengenai Tugas dan Wewenang Kepolisian; Dalam prakteknya Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas, selaku alat negara penegak hukum, memelihara serta meningkatkan tertib hukum, melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan, bersama-sama dengan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya, membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang keadaan yang lebih kondusif.


 

  1. Penyidik Pembantu.

    Adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.Latar belakang atau pertimbangan diaturnya pejabat penyidik pembantu ini, adalah terbatasnya tenaga penyidik yang berpangkat tertentu sebagai penyidik terutama di daerah kepolisian yang terpencil, karena dipersyaratkan penyidik berpangkat sekurang-kurangnya letnan polisi, maka akan terjadi hambatan dalam pelayanan masyarakat, yakni dibidang tugas preventif, tugas yang bersifat melindungi adanya tindak pidana, dan tugas refresif yakni, yang sifatnya memberantas peristiwa tindak pidana. Dengan demikian dapat diketahui bahwa penyidik pembantu berwenang melakukan tugasnya yang sama dengan penyidik, kecuali dalam hal penahanan yang memerlukan pelimpahan wewenang dari penyidik, karena harus diberikan kepada penyidik, kecuali hal yang mendesak, keadaan yang diperlukan terdapat hambatan perhubungan di daerah terpencil yang belum ada penyidik maka dapat diterima menurut kewajarannya. Penyidik pembantu ketika sebelum berlakunya KUHAP,diemban oleh pejabat kepolisian, dan sebagai penyidik utamanya adalah penyidik kejaksaan.

  1. Jaksa

Adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang bertindak sebagai penuntut umum serta melakukan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan tugasnya selanjutnya kejaksaan dibentuk Peraturan Presiden RI No. 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, atas dasar pasal 4 (1) UUD Tahun 1945, UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Negara Republik Indonesia.

  1. Penuntut Umum.


    Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Adapun tugas jaksa, sebagai penuntut umum dibidang pidana, yakni, bertugas melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan pengadilan,melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat, melengkapai berkas perkara tertentu, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan yang dalam pelaksanaan dikoordinasikan dengan penyidik. Dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, dengan kuas khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan menyelenggarakan kegiatan; peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pegamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalhgunaan dan/penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistic kriminal. Dimaksudkan dengan tindakan lain, yakni meneliti indentitas tersangka, meneliti barang bukti. Dalam menjalankan tugasnya penuntut umum melaksanakan asas legalitas (legaliteits beginsel) yakni mewajibkan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum. Asas oportunitas (oppourtuniteits beginsel), memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan jalan mengenyampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk kepentingan umum.

  1. Hakim.

Adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia. Pada Bab IV Pasal 28, 29, 30 Undang-undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka, maka UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, mengatur tentang pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim secara transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam konsideran menimbangnya pembentukan komisi yudisial, adalah berdasarkan Pasal 24 b (4) UUD Tahun 1945. Komisi Yuisial adalah lembaga negara yang bersipat mandiri, dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

  1. Penasehat Hukum.

Adalah orang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persayaratan berdasarkan ketentuan undang undang ini.

Ketentuan penasihat hukum bisa menghubungi tersangka sejak ditangkap merupakn hal yang baru dalam hukum acara pidana Indonesia, untuk kepentingan pembelaan perkaranya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 (1) KUHAP, adalah pembelaan pada saat tersangka di periksa selaku terdakwa di muka persidangan peradilan, sesudah berakhirnya masa peralihan KUHAP, tanggal 31 Desember 1983, maka resmi pengacara, advokat, pokrol adalah penasihat hukum, pengertian setiap waktu seorang penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka, pada setiap tingkat pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Hal itu bermakna bahwa waktu jam kerja adalah waktu jam kerja kantor secara resmi. Ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) KUHAP, berkaitan erat dengan ketentuan tersangka atau terdakwa berhak mandapat bantuan hukum dari penasihat hukum dalam waktu dan setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 KUHAP), terutama bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan (Pasal 67 KUHAP); Surat Edaran Mahkamah Agung yang berkaitan dengan bantuan hukum adalah sebagai berikut: a. SEMA No. 02/Tahun 1971 melarang seorang pegawai negeri dan anggota militer melakukan pekerjaan sebagai pembela/penasihat hukum, kecuali mendapat izin khusus dari atasannya; b. SEMA No. 6 /Tahun 1988 memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi untuk menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terpidana in absentia yang sengaja tidak mau hadir.

Makna untuk kepentingan pembelaannya, ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri. Yang dimaksud dengan "turunan" ialah dapat berupa foto copy. Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" dalam Pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan. Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim. Dari penjelasan Pasal 72 KUHAP dapat disimpulkan bahwa, yang dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa atau penasihat hukum adalah ; pada tingkat penyidikan, penyidik hanya dapat memberikan turunan berita acara pemeriksaan diri tersangka; pada tingkat penuntutan, penuntut umum dapat memberikan semua berkas perkara termasuk surat dakwaan; pada tingkat pemeriksaan di pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.

Penasehat hukum dapat menghubungi tersangka sejak ditahan, sehingga sudah dapat mempersiapkan pembelaannya dengan mengumpulkan pembuktian yang menguntungkan tersangka, dan selalu mendampingi tersangka dalam setiap pemeriksaan sesuai dengan jam kantor yang wajar, tertama bagi tersangka yanberada dalam tahanan, dalam hal penasehat hukum bertemu dengan tersangka dalam semua tingkatan harus diawasi, dan tanpa mendengar isi pembicaraan, dalam hal untuk kepentingan pembelaan dan kepentingan tersangka, dapat menerima turunan berita acara pemeriksaan, pada tahap penuntutan, maka seluruh berkas dakwaan termasuk putusan pengadilan, dengan demikian penasehat hukum dapat memiliki seluruh berkas tersebut, guna kepentingan pembelaan dan untuk diri sendiri, tidak untuk umum. Dalam tugasnya diatur oleh UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Hak dan kewajibannya terdapat pada pasal 14,15,16,17,18,19,20.

  1. Tersangka
    Dan Terdakwa

Adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sebagimana ditentukan dalam Bab IV tentang tersangka dan terdakwa KUHAP;Makna dari pasal ini adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib tersangka atau terdakwa, terutama yang dikenakan penahanan sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum dan adanya perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar. Disamping itu, ketentuan tersebut merupakan perwujudan dari asas peradilan cepat. Asas peradilan cepat ini, menjamin hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam KUHAP yang meliputi 3 tahap antara lain : a. tahap penyidikan : setelah waktu 60 (enam puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan (Pasal 24 ayat (4) KUHAP); wajib segera melakukan tindakan penyelidikan (Pasal 102 ayat (1) KUHAP); wajib segera melakukan tindakan penyidikan (Pasal 106 KUHAP); penyidik pegawai negeri sipil wajib segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik (Pasal 107 ayat (3) KUHAP); sehari setelah penahanan, tersangka harus mulai diperiksa penyidik (Pasal 122 KUHAP). Tahap penuntutan; setelah waktu 50 (lima puluh) hari tersebut penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan (Pasal 25 ayat (4) KUHAP; hubungan antara penyidik dan penuntutan umum dalam prapenuntutan semua memakai kata segera (Pasal 110 KUHAP); secepatnya membuat surat dakwaan (Pasal 140 ayat (1) KUHAP); tahap pemeriksaan peradilan: setelah waktu 90 (sembilan puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa sudah harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 26 ayat (4) KUHAP), setelah waktu 90 (sembilan puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa sudah harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 26 ayat (4) KUHAP); setelah waktu 90 (sembilan puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa sudah harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 27 ayat (4) KUHAP); setelah waktu 110 (seratus sepuluh) hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa sudah harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 28 ayat (4) KUHAP);. Demikian pula perpanjangan dengan alasan khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 29 KUHAP yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, hakim, hakim tinggi dan hakim agung, setelah 60 (enam puluh) hari harus dikeluarkan demi hukum.

Dengan diketahui dan dimengertinya oleh tersangka, tentang tindak pidana yang disangkakan padanya, maka terhadap tersangka akan terjamin kepentingannya untuk mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan. Dengan demikian tersangka akan mengetahui berat ringannya sangkaan terhadap dirinya sehingga selanjutnya tersangka akan dapat mempertimbangkan segala pembuktian atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu atau tidaknya , untuk mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut. Dalam hal menghindari kemungkinan bahwa seorang terdakwa diperiksa serta diadili di sidang pengadilan atas suatu tindakan yang didakwakan atas dirinya tidak dimengerti olehnya dan karena sidang pengadilan adalah tempat yang terpenting bagi terdakwa untuk pembelaan diri, sebab disanalah terdakwa dengan bebas akan dapat mengemukan segala sesuatu yang dibutuhkannya bagi pembelaan, maka untuk keperluan tersebut pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa yang berkebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai Bahasa Indonesia. Dengan mengetahui dan mengerti tentang tindak pidana apa yang dipersangkakan kepadanya, guna akan memudahkan dirinya untuk mempersiapkan pembelaannya. Termasuk di dalamnya menyiapkan alat bukti kebalikan yang diperlukan dalam pembelaan di muka sidang persidangan.

Proses pemeriksaan pada tahap penyidikan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang, dan mendekati kebenaran materiil , maka tersangka atau terdakwa harus diperlakukan dengan penghormatan terhadap harkat dan martabatnya sesuai dengan jaminan hak asasi manusi, terutama perasaan rasa takut. Dengan demikian maka harus dicegah terjadinya intimidasi, tekanan, paksaan terhadap diri tersangka atau terdakwa, dan tidak dibenarkan diperlakukan sebagai objek pemeriksaan dalam pengertian apapun, dimaksudkan memberikan keterangan secara bebas adalah keterangan yang diberikan tanpa tekanan baik secara phisik maupun psikhis. Pemaksaan di dalam pemeriksaan merupakan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 422 KUHP. Pemeriksaan dengan penekanan sesungguhnya merupakan, ketidakmampuan penyidik di dalam menjalankan tugasnya. Oleh karenanya praktek-praktek yang terjadi, semestinya sudah dapat dihindari, bilamana Penyidik melakukan, pengembangan bukti-bukti yang lain, terutama bukti keterangan saksi saksi yang berhubungan dengan perkara itu.seperti ini sudah bisa dihindari jika penyidik bisa mencari alat bukti yang lain, Meskipun seorang tersangka sudah mengakui tindak pidana yang dipersangkakan, dalam pemeriksaan penyidikan, akan tetapi bilamana alat bukti lainnya tidak mendukung pengakuan tersebut adalah tidak tepat dan cacatnya berita acara pemeriksaan. Karena yang diperlukan sebenarnya adalah keterangan saksi, guna membuktikan kesalahan terdakwa, bukan sebaliknya. Oleh karena itu urut-urutan pemeriksaan dalam persidangan, keterangan (bukan pengakuan) terdakwa, diperiksa paling akhir. Keterangan tersangka yang diberikan di depan penyidik, hanya merupakan pedoman di dalam pemeriksaan persidangan. Keterangan tersangka bukan alat bukti, berbeda dengan keterangan terdakwa yang merupakan alat bukti yang sah (Pasal 184 jo 189 KUHAP). Keterangan tersangka dalam penyidikan dapat saja dicabut dalam persidangan dengan alasan yang dapat diterima. Hak memberikan keterangan secara bebas bagi tersangka atau terdakwa lebih diperjelas lagi dalam ketentuan Pasal 117 (1) KUHAP, Pasal 153 (2) huruf b. Terdakwa tidak saja diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara bebas, tetapi juga tidak menjawab. Meskipun apabila terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, dan hakim wajib menganjurkan agar tersangka menggunakan hak dan kewajibannya untuk menjawab, sebagaimana diatur pada Pasal 175 KUHAP.

  1. Terpidana.

Adalah orang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Saksi.

Adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat, dan ia alami sendiri. Guna menjamin tegaknya kebenaran keadilan dan kepastian hukum, bagi seseorang, maka ditentukan alat-alat bukti yang dapat dipergunakan dalam proses pemeriksaan perkara pidana, dari urutannya dapat diketahui, begitu pentingnya posisi saksi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 KUHAP. Tentang saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi, maka begitu pentingnya posisi saksi dalam perkara pidana, untuk itu perlu diatur suatu undang undang yang memberikan perlindungan maupun jaminan terhadap saksi dan korban, sehingga mengurangi rekayasa terhadap saksi dan korban dimaksud. Oleh karenanya berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, berdasarkan pada Pasal 28 G,I,J Undang Undang Dasar Tahun 1945.

  1. Keterangan Saksi.

Adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri , ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.

KUHAP menentukan; tentang keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau tertimonium de auditu. Dimaksudkan untuk mengingatkan hakim, agar memperhatikan keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara bebas, jujur dan obyektif. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang didengar, dilihat dan dialami sendiri, sehingga keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana, dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu. Keterangan saksi hanya sebagai pedoman hakim untuk memeriksa perkara dalam sidang. Apabila berbeda antara keterangan yang diberikan dimuka sidang dengan yang diterangkan dimuka penyidk, hakim wajib menanyakan dengan sungguh-sungguh dan dicatat. Keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu (hearsay evidence). KUHAP, menentukan asas satu saksi bukanlah saksi atau unus testis nullus testis, sebagimana ditentukan menurut pasal 185 ayat (2) KUHAP. ketentuan tersebut dapat disimpangi berdasarkan pasal 185 ayat (3) KUHAP. Melalui tafsir a contrario, keterangan seorang saksi cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang lain. Misalnya: satu keterangan saksi ditambah keterangan terdakwa; satu keterangan saksi ditambah surat. Pasal 185 ayat (4) KUHAP mengatur tentang kesaksian berantai (keeting bewijs). Pengertian kesaksian berantai adalah beberapa saksi yang memberikan keterangan tentang suatu kejadian yang tidak bersamaan, asalkan berhubungan yang satu dengan yang lain sedemikian rupa. Keadaan tersebut tidak dikenai asas unus testis nullus testis. Penilaian terhadap keterangan saksi diatur dalam pasal 185 ayat (5) KUHAP. Saksi tanpa sumpah (pasal 185 ayat (7) KUHAP. Keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti. Keterangan saksi agar merupakan alat bukti harus dibawah sumpah atau dikuatkan dengan sumpah. Keterangan saksi yang tidak disumpah dapat dipergunakan sebagai: keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim, dapat dipakai sebagai petunjuk. Karena "dapat" maka hakim tidak terkait untuk mempergunakannya.

Putusan MARI 1081 K/Pid/1990, tanggal 9 Agustus 1990; menyatakan bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex facti tidak salah menerapkan hukum. Tujuan untuk menghadirkan serta memeriksa para saksi terutama saksi Menteri Dalam Negeri Rudini dalam suatu persidangan Pengadilan, tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan ketentuan pasal 183 KUHAP, yakni bertujuan untuk menemukan dan mewujudkan pencapaian minimal batas pembuktian guna menentukan nilai kekuatan pembuktian yang dapat atau tidak mendukung keterbuktian kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, untuk mencapai batas minimal pembuktian yang mampu mewujudkan nilai kekuatan pembuktian, tidak "mutlak" harus bersumber dari saksi korban. In casu dalam peristiwa yang didakwakan cukup banyak saksi yang memenuhi syarat formil dan materiil di luar saksi Menteri Dalam Negeri Rudini, sehingga tidak diperiksanya Rudini, sama sekali tidak mengurangi tercapainya batas minimal pembuktian. Oleh karena itu terserah pada kebijaksanaan Hakim untuk menilai perlu tidaknya Menteri Dalam Negeri di dengar keterangannya. Terhadap keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu, dan harus diberikan secara bebas, tanpa tekanan dan pengaruh apapun, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti mengenai suatu perkara pidana.

  1. Keterangan Ahli.

Adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik, atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan, dibuat dengan mengingat sumpah di waktu menerima jabatan atau pekerjaan. Keterangan ahli dapat diberikan pada tahap pemeriksaan penyidik
atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah diwaktu menerima jabatan atau pekerjaannya. Pada tahap dipersidangan dapat diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan, dan dilaksanakan setelah mengucapkan sumpah atau berjanji. Terhadap ahli maka digambarkan tentang pendidikan formal, atau berpengalaman dalam suatu bidang tanpa pendidikan khusus; keahlian tentang surat dan tulisan palsu, termasuk Visum et revertum yang dibuat di dalam maupun di luar negeri, ataupun otentifikasi dari Laboratorium kriminal Polisi, atau POM ABRI. Untuk perkara yang bersifat koneksitas dapat diberikan oleh salah satu Laboratorium Kriminil berdasarkan kesepakatan antara unsure penegak hukum yang duduk dalam tim untuk perkara koneksitas. Keterangan dokter bukan keterangan ahli tetapi keterangan saja yang merupakan petunjuk. Yang disebut keterangan ahli dalam pasal 133 KUHAP yakni keterangan ahli kedokteran kehakiman untuk pemeriksaan luka, atau pemeriksaan mayat atau pemeriksaan bedah mayat. Keterangan ahli mempunyai dua kemungkinan bisa sebgai alat bukti keterangan ahli atau sebagai alat bukti surat, bilamana diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan, dan dibuat dengan mengingat sumpah sewaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan (penjelasan pasal 186 KUHAP) maka keterangan ahli tersebut sebagai alat bukti surat Visum et Repertum yang dibuat di luar negeri bisa dilihat SEMA Nomor 1/1985.

  1. Keterangan Anak

Adalah yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

  1. Keluarga.


 

Adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

  1. Putusan Pengadilan.

Adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam siding pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Keberatan yang dimaksud dapat meliputi: pengadilan tidak berwenang memeriksa absolute atau kewenangan relative; bahwa dakwaan tidak dapat diterima. Karena ketidak-wenangan penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa. Misalnya tidak adanya pengaduan dalam tindak pidana aduan; bahwa dakwaan batal demi hukum. Misalnya karena dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Pasal 156 ayat (4) KUHAP merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh pembuat undang-undang. Kalimat dalam hal perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya, merupakan hal yang salah. Seharusnya adalah dalam hal perlawanan yang diajukan oleh penuntut umum. Yurisprudensi : a. bahwa keberatan Nomor : 563 K/Pid/1987. Karena alasan ini tidak dapat digunakan sebagaimana alasan untuk mengajukan keberatan (eksepsi) menurut ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, oleh karena Pasal 156 ayat (1) KUHAP secara limitative menentukan 3 hal yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan keberatan yakni : 1. Bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya; 2. Bahwa dakwaan tidak dapat diterima (Openbaar Ministerie Het Zijn Vervolging niet Ontvankelijk); 3. Bahwa surat dakwaan harus dibatalkan. Bahwa menurut Pasal 156 ayat (2) KUHAP apabila keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya tidak diterima oleh hakim maka sidang dilanjutkan. Terhadap putusan hakim yang tidak menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya oleh hakim cukup dimuat dalam berita acara pemeriksaan persidangan. Sebagaimana Putusan MARI Nomor 984 K/Pid/1985, tanggal 30 November 1988. Permohonan banding terhadap putusan hakim pertama, yang bukan merupakan "putusan akhir" (putusan sela), hanya dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan tinggi bersama-sama dengan "putusan akhir" dari hakim pertama tersebut. Bila permohonan banding terhadap Putusan Sela, diajukan ke pengadilan tinggi sebelum adanya putusan akhir, maka pengadilan tinggi harus memutus bahwa permohonan banding tersebut tidak dapat diterima.

  1. Upaya Hukum.

Adalah hak terdakwa atau penuntut umum, untuk tidak menerima putusan pengadilan berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan banding peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang. Makna Pasal ini, panitera dilarang menerima permintaan banding perkara yang tidak dapat dibanding atau permintaan banding yang diajukan setelah tenggang waktu yang ditentukan berakhir. Menurut Surat MA/Pemb/3290/84, tanggal 26 April 1984, diberikan petunjuk: bahwa dimungkinkan permintaan banding oleh pemohon yang tidak dapat menghadap, maka permintaan banding yang diajukan di muka Kepala lembaga Pemasyarakatan, kemudian Kepala Lembaga Pemasyarakatan meneruskan, kepada Panitera Pengadilan, harus dianggap sebagai permintaan banding yang pemohonnya tidak dapat menghadap. Panitera selanjutnya memberikan alasannya. Tentang perhitungan tenggang waktu banding adalah berpegang sejak dimulainya permohonan mengajukan permintaaan banding, kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan tersebut.

  1. Laporan.

Adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

  1. Pengaduan.

    Adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.


 

  1. Penyelidikan.


    Adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

  1. Penyidikan.


 

Adalah serangkaian tidakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur oleh undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dari ketentuan Pasal 102 dan Pasal 106 KUHAP, diketahui adanya tindak pidana untuk pertama kali dari : penyelidik atau penyidik mengetahui sendiri; adanya laporan; adanya pengaduan; tertangkap tangan. Kata segera, merupakan salah satu perwujudan dari asas peradilan cepat. Ketentuan tersebut hanya mewajibkan suatu laporan atau pengaduan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana agar secepatnya ditangani. Namun demikian ketentuan tersebut tidak memberi ketentuan berapa lama suatu penyidikan harus diselesaikan, serta tidak ada sanksinya, sangat tidak menguntungkan bagi pelapor atau pengadu di dalam praktek. Seringkali suatu perkara yang dilaporkan tidak mendapatkan kepastiannya. Bilamana hal tersebut diajukan praperadilan dengan alasan panyidik telah menghentingkan penyidikan, penyidik selalu berdalih belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Terhadap tindak pidana yang ditangani oleh penyidik PNS harus dilaporkan kepada penyidik POLRI dalam rangka koordinasi dan pengawasan;Penyidik POLRI diminta atau tidak, wajib memberikan bantuan kepada PNS; Berkas perkara yang dihasilkan diserahkan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI. Jika tidak boleh langsung atau dengan kata lain penyidik PNS tidak berwenang menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum secara langsung. Dalam hal penyidik PNS mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, harus melaporkan hal tersebut kepada penyidik POLRI, dan setelah selesai melakukan penyidikannya, segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI. Dalam hal peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidan khusus, maka penyidik PNS dimaksud melaporkan tentang telah dimulainya penyidikan kepada penyidik POLRI secara teknis administratif dan kepada penuntut umum secara teknis yustisiil. Hasil penyidikan terhadap tindak pidana khusus tersebut diserahkan kepada penuntut umum, dengan tetap memberitahukan kepada penyidik POLRI. Dengan demikian maka terhadap penyidik PNS, pembinaannya adalah melalui dua instansi, yaitu untuk tindak pidana umum dilakukan oleh POLRI, dan untuk tindak pidana khusus dilakukan oleh jaksa/penuntut umum. Fatwa MARI No KMA/114/IV/1990, tanggal 7 April 1990 tentang Penyerahan hasil Penyidikan Penyidik PNS Kepada Penuntut Umum, diberikan petunjuk: Baik terhadap tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, penyidik PNS setelah selesai melakukan penyidikannya harus menyerahkan hasil penyidikannya secara nyata kepada penyidik POLRI menyerahkan hasil penyidikan penyidik PNS/berkas perkara kepada penuntut umum. Dengan demikian maka menurut MARI semua perkara yang perkara yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik POLRI terlebih dahulu, baru kemudian diserahkan kepada penuntut umum selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Laporan atau pengaduan bisa berbentuk tertulis atau secara lisan.

Terhadap laporan atau pengaduan yang berbentuk tertulis harus ditandatangani pelapor atau pengadu. Terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan secara lisan harus dicatat dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan tanda penerimaan kepada yang bersangkutan. Tanda terima tersebut merupakan salah satu bukti di depan persidangan praperadilan apabila terjadi penghentian penyidikan. Pasal ini belum memberikan jaminan perlindungan hukum bagi si pelapor yang melakukan kewajiban hukum, yakni apabila di dalam menjalankan tugasnya menemukan penyimpangan yang termasuk dalam perbuatan melanggar hukum. Sehubungan dengan Pasal 108 ayat (3) KUHAP, ironisnya banyak temuan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditindak lanjuti. Dalam KUHP mengatur ancaman bagi seseorang yang tidak mau melaporkan suatu tindak pidana tertentu, yakni Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP. Pemberitahuan oleh penyidik kepada penuntut umum sebagaimana dimaksud Pasal 109 adalah merupakan suatu kewajiban bagi penyidik. Bahwa pemberitahuan tersebut wujudnya harus tertulis demi ketertiban administrasi perkara dan dalam hal ini perlu adanya standarisasi, yakni apakah pemberitahuan tersebut dituangkan dalam bentuk suatu formulir ataukah surat dinas biasa dan selanjutnya mengingat, dalam hal penyidik menghentikan penyidikannya, selain harus memberitahukan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukumnya, juga kepada saksi pelapor atau korban, agar mereka mengetahuinya sehingga menghindari kemungkinan diajukan ke Praperadilan. Praperadilan merupakan jalan bagi saksi pelapor atau saksi korban untuk tidak begitu saja laporannya diabaikan oleh penyidik. Jika yang dimaksud untuk menekan seminim mungkin kemungkinan untuk diajukan ke praperadilan adalah benar. Pasal ini sebenarnya mengatur mekanisme kontrol horizontal yakni kontrol antara dua instansi penyidik dan penuntut umum. KUHAP mengenal control vertical, yakni control atasan kepada bawahanny. Semenjak dikeluarkan pemberitahuan dimulainya penyidikan maka pada saat itu antara penyidik dan penuntut umum mulai saling mengontrol tentang jalannya perkara pidana. Laporan atau pengaduan dapat berbentuk tertulis atau secara lisan; terhadap laporan atau pengaduan yang berbentuk tertulis harus ditandatangani pelapor atau pengadu; Terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan secara lisan harus dicatat dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik; Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan tanda penerimaan kepada kepada yang bersangkutan. Tanda terima tersebut merupakan salah satu bukti di depan persidangan praperadilan apabila terjadi penghentian penyidikan; Pasal ini belum memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pelapor yang melakukan kewajiban hukum, yakni bilamana dalam menjalankan tugasnya menemukan penyimpangan yang termasuk dalam perbuatan melanggar hukum. Dalam KUHP mengatur ancaman bagi seseorang yang tidak mau melaporkan suatu tindak pidana tertentu Pasal 164, 165 KUHP.

  1. Penangkapan.

    Adalah suatu tindak penyidikan berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Tentang perintah penangkapan adalah suatu tindakan berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Makna "bukti permulaan yang cukup", yakni bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan pasal 1 butir 14. Yang berhak untuk melakukan penangkapan adalah penyidik dengan alasan objektif yakni untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan. Alasan subjektif, yakni duduga keras melakukan tindak pidana dan berdasarkan bukti yang cukup, sehingga penangkapan hanya didasarkan dugaan saja tanpa bukti yang cukup, tidak dapat dibenarkan. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas POLRI dengan membawa; surat tugas; surat perintah penangkapan tersendiri dengan syarat, dikeluarkan sebelum penangkapan dilakukan, dikeluarkan oleh pejabat POLRI yang berwenang melakukan penyidikan di wilayah hukumnya. Isi surat penangkapan harus berisi; identitas tersangka; alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang dipersangkakan; tempat diperiksa. Surat perintah penangkapan harus diberikan pada tersangka dengan tembusan pada keluarganya.

  1. Penahanan.


 

Adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Pengertian penahanan adalah penempatan tersangka dan terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undan; Pengertian penahanan lanjutan adalah apabila jangka waktu penahanan yang menjadi wewenang penuntut umum sudah habis dan kemudian diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri berdasarkan Pasal 25 ayat (2) KUHAP. Keperluan penahanan, karena tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, secara alternatif adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): pasal 282 ayat (3): penyebaran tulisan-tulisan, gambar-gambar atau barang-barang lain yang isinya melanggar kesusilaan dan pebuatan tersebut merupakan kebiasaan/sebagai mata pencaharian. Pasal 296: sebagai mata pencaharian atau membantu perbuatan cabul. Pasal 335 ayat (1): memaksa orang untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu. Pasal 351 ayat (1): tindak pidana penganiayaan. Pasal 353 ayat (1): tindak pidana penganiayaan yang direncanakan lebih dulu. Pasal 372: tindak pidana penggelapan. Pasal 378: tindak pidanan penipuan. Pasal 378 a: tindak pidana penipuan dalam jual beli. Pasal 453: melarang nahkoda kapal Indonesia dengan sengaja dan melawan hukum menghindarkan diri memimpin kapal. Pasal 454: tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi awal kapal. Pasal 455: tindak pidana melarikan diri bagi palayan kapal. Pasal 459: tindak pidana yang dilakukan oleh penumpang kapal yang menyerang nahkoda. Pasal 480: tindak pidana penadahan. Pasal 506: tindak pidana melakukan pekerjaan sebagai germo. Tindak pidana diluar KUHP: Pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir dan diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 nomor 471 (Rechten Ordonantie) Pasal 25 dan Pasal 26; Undang-undang nomor 8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi Pasal 1, 2 dan 4. Undang-undang nomor 9 Thun 1976 tentang Narkotika Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Psala 47 dan Pasal 48. Dalam praktek yang terpenting adalah syarat obyektif, sedangkan syarat subyektif hanya bersifat memperkuat syarat obyektif. Prosedur Penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP: Penahanan oleh penyidik terhadap tersangka harus dengan memberikan surat perintah penahanan, sedangkan penahanan oleh hakim harus dengan penetapan; Surat perintah penahanan dan penetapan hakim mengenai penahanan haruslah berisi: identitas tersangka atau terdakwa; menyebutkan alasan penahanan; uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan; serta tempat ia ditahan; Tembusan surat perintah penahanan dan penetapan hakim tersebut di atas harus diberikan kepada keluarganya. Terhadap orang asing yang tidak mempunyai keluarga di Indonesia tembusan tersebut diberikan ke perwakilan negaranya, karena perwakilan negara itulah yang lebih tepat untuk mengurus kepentingan setiap warga negara dari negara yang bersangkutan. Pemberitahuan tentang penahanan atas diri tersangka atau terdakwa oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkatan pemeriksaan selain kepada keluarganya dapat juga kepada orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhan penahanan.

  1. Penyitaan.

Adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Penyitaan adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. Untuk kepentingan pembuktian dan penyelidikan, penuntutan dan peradilan. SEMA Nomor 11/Tahun 1983 menentukan agar surat izin penyitaan dilampirkan dalam berkas. SEMA Nomor 4/Tahun 1985 menentukan bahwa izin penyitaan tidak dapat dicabut/dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, selama penyidikan masih berjalan. apabila dilakukan penghentian penyidikan maka izin penyitaan gugur dengan sendirinya. Terhadap hal yang dapat disita/dirampas oleh negara menurut Pasal 39 KUHAP yakni; benda-benda milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan; benda-benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja; terhadap benda-benda terpidana yang melakukan kejahatan karena kelalaian/kealpaan atau pelanggaran tidak bisa dilakukan penyitaan kecuali dalam tindak pidana tertentu yang telah diatur dalam undang-undang. Pada umumnya sifat-sifat perampasan barang bersifat fakultatif, tetapi kadang-kadang harus dirampas , misalnya dalam Pasal-pasal 250 bis, 261 dan 275 KUHP. Barang yang dapat dirampas berdasarkan putusan hakim . sebagai hukuman tambahan, adalah barang-barang yang dapat disita oleh penyidik, adalah barang-barang milik terpidana, kecuali tindak pidana subversi. Terhadap penyitaan benda dalam hal tertangkap tangan diberikan petunjuk sebagai berikut; Penyitaan benda dalam keadaan tertangkap tangkap, tidak perlu harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, akan tetapi setelah penyitaan dilakukan wajib segera melaporkan kapada Ketua Pengadilan negeri, sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) KUHAP, karena keadaan tertangkap tangan disamakan pengertiannya dengan keadaan yang perlu dan mendesak; Penyitaan yang dilakukan dalam suatu razia, tidak diperlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal tersebut didasarkan alasan bahwa tindakan polisi dalam mengadakan razia berada di luar jangkauan KUHAP.

  1. Penggeledahan Rumah.

Adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Pengertian penggeledahan rumah, adalah suatu tindakan penyidik untuk memasuki rumah, tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya, untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidikan untuk mengadakan pemeriksaan badan. Penangkapan yang dilakukan dengan memasuki rumah atau tempa tertutup lainnya, sedangkan perlindungan terhadap ketenteraman rumah atau tempat kediaman orang termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Dengan demikian penghormatan terhadap hal itu, harus dijamin dalam praktek pelaksanaan segala jenis penggeledahan.

  1. Pemeriksaan Surat.


 

Pasal 47: (1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan teIekomunikasi, jawatan atau pcrusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri. (2) Untuk kepentingan tersebut. penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan. (3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur dalam ayat tersebut; Dimaksudkan dengan "surat lain", adalah surat yang tidak langsung mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa, akan tetapi dicurigai berdasarkan alasan yang kuat. Pemeriksaan dan penyitaan surat, dapat dilakukan hanya dengan izin khusus dari ketua pengadilan negeri setempat. Dalam praktek, untuk melakukan penyitaan surat, agar dimintakan surat-surat itu segera disampaikan kepada alamatnya oleh pegawai pos, dilakukan penyitaan setelah diterima oleh penerima surat. Dengan demikian penyidik melakukan penyitaan bukan dari tangan pegawai pos, tetapi dari penerima suarat, sehingga terhindar dari pasal 430 KUHP.

  1. Tertangkap Tangan.

Adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

  1. Penuntutan.


    Adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Tentang prapenuntutan. yang dimaksudkan menurut KUHAP, dengan "meneliti" adalah tindakan penuntutan umum untuk mempersiapkan penuntutan, terhada hasil penyidikan telah sesuai memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik . Namun demikian masalah prapenuntutan tidak sederhana, karena karena banyak berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk, tidak diserahkan kembali oleh penyidik kepada penuntut umum. Tanpa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), sehingga banyak terjadi berkas perkara yang mengambang penyelesaiannya. Sebenarnya dalam hal ini penuntut umum bisa mengajukan praperadilan terhadap penyidik dengan alasan penghentian penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP.

  1. Mengadili.

Adalah serangakaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

  1. Praperadilan.

Adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang; Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntut atas permintaan dan tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

  1. Putusan Pengadilan

Adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam disidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukuman dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

  1. Upaya Hukum.

Adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

  1. Ganti Kerugian.

Adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

  1. Rehabilitasi.

Adalah hak seseorang untuk mandapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Terhadap penggabungan ganti rugi merupakan ketentuan baru dalam hukum acara pidana, sebagaimana yang ditentukan ganti rugi dari korban, akibat dilakukan tindak pidana yang sifatnya perdata, digabungkan dalam perkara pidana. Penggabungan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian tuntutan ganti rugi, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, tenaga karena gugatan perkara diperiksa dan diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan.

  1. Koneksitas.

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.


 


 


 


 


 


 

BAGIAN KEEMPAT


STELSEL PIDANA DAN PENEGAKAN HUKUM

TINDAK PIDANA NARKOTIKA


 


 


 

A.PIDANA MATI TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA.

Tentang sejarah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, telah terjadi penyimpangan terhadap asas konkordansi, karena KUHP yang diberlakukan di Indonesia seharusnya concordant atau overeensteming ataupun sesuai dengan WvS (wetboek van strafrecht) yang berlaku di Negeri Belanda. Pada tahun 1881, di Negeri Belanda sudah tidak mengenal pidana mati, karena lembaga pidana mati itu telah dihapuskan, melalui undang undang tanggal 17 September 1870 dengan Stb 162 tahun 1870 mengenai Keputusan Menteri Moddderman yang sangat mengejutkan dalam sejarah KUHP Belanda dan diperbincangkan sejak tahun 1846, dengan alasan, bahwa pelaksanaan pidana mati di Negeri Belanda sudah jarang dilaksanakan, karena terpidana mati hampir selalu mendapatkan pengampunan atau grasi dari Raja.

Di sisi lain di Negeri Belanda sebetulnya masih mempertahankan lembaga pidana mati, terutama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHP Militer). Disebutkan pidana mati itu telah di ancamkan bagi kejahatan-kejahatan: a. yang telah di lakukan oleh anggota militer dalam keadaan perang: b. yang telah dilakukan oleh anggota militer untuk kepentingan musuh dan bagi beberapa kejahatan yang telah disebutkan di dalam Crimineel Wetboek, dan apabila kejahatan-kejahatan tersebut telah dilakukan di atas kapal yang sedang berada di atas perairan dari negara-negara asing, baik dalam keadaan perang maupun dalam keadaan damai. Sungguh pun demikian, undang-undang telah menentukan bahwa hakim itu hanya dapat menjatuhkan pidana mati yaitu apabila keamanan negara memang benar-benar telah menghendakinya. Roeslan Saleh mengemukakan, bahwa pidana mati adalah pidana yang terberat dalam hukum positif kita. Sedangkan bagi kebanyakan negara, soal pidana mati itu tinggal mempunyai arti dari sudut kultur historis, karena kebanyakan negara-negara tidak mencantumkan lagi pidana mati lagi dalam kitab undang-undangnya. Sungguhpun demikian soal ini masih selalu menjadi masalah dalam lapangan hukum pidana. Sebab kadang-kadang menjadi soal cukup penting, seperti adanya suara-suara di tengah-tengah masyarakat yang meminta diadakannya kembal hukuman mati, dan mendesak agar dimasukkan kembali dalam kitab undang-undang. Tetapi pada umumnya lebih banyak orang yang kontra terhadap adanya pidana mati. ketentuan mengenai hukuman mati hanya diancam pada pasal-pasal berikut ini: Pasal 104
KUHP, "Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"; Pasal 111
ayat (2) KUHP. "Jika permusuhan itu dilakukan atau peperangan terjadi maka dijatuhkan pidana mati, atau penjara seumur hidup atau sementara selamanya dua puluh tahun." Pasal 124
ayat (3) KUHP. "Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika pembuat:" ke 1. Memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat penghubung, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun angkatan laut, angkatan darat atau bagian daripadanya; merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau bangunan tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; ke-2. Menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan angkatan perang. Pasal 124 bis KUHP. Hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun, dalam waktu perang berkhianat kepada musuh, menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja-pekerja dalam perusahaan pertahanan negara; Pasal 140
(3) KUHP." Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana serta berakibat maut, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara, selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun".

Pasal 185
KUHP." Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: 1. Jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2. Jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; 3. Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan". Pasal 340
KUHP. "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang laim, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Pasal 365
ayat (4) KUHP, Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan no.3; Pasal 368
ayat (2) KUHP." Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, keempat berlaku bagi kejahatan ini." Pasal 444
KUHP. "Jika perbuatan kekerasan
yang diterangkan dalam pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakhoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun." Pasal 479k (2) KUHP. " Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun'. Pasal 479o (2) KUHP. "Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun; Selanjutnya hukuman mati telah diatur dalam berbagai Peraturan perundang-undangan lainnya. Khususnya terhadap kejahatan yang dianggap sangat berbahaya, seperti pada tindak pidana Terorisme, Narkotika dan Psikotropika, Korupsi, Kejahatan HAM dan KUH Pidana militer. Hukuman mati sudah dikenal sejak ribuan tahun usia sejarah peradaban manusia. Pemahaman sosiologi umumnya melihat sekalian hal, termasuk lembaga dan proses sosial pada suatu masyarakat dalam konteks sosial tertentu. Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati. Artinya, membicarakan pidana mati secara sosiologi juga dilakukan dengan cara seperti itu. Masalah pidana mati adalah pidana mati dalam konteks sosial tertentu dan tidak pernah di luar konteks tersebut. Pembicaraan mengenai hukuman mati dewasa ini, tidak dapat dilakukan seperti pada waktu membicarakannya sekian ribu tahun yang lalu. Hal itu mesti kita bicarakan secara "hic et nunc" atau "sekarang dan di sini".

Perubahan dan perkembangan masyarakat dunia membawa kita kepada masalah "pidana mati dalam konteks dunia abad ke-21. Jauh di waktu lampau, segalanya tampak sederhana, seperti rumus "nyawa dibalas nyawa". Dalam konteks sosial seperti itu, hukuman mati tidak banyak dipermasalahkan. Tetapi sekarang keadaan tidak lagi dapat dipahami dengan cara sederhana seperti itu. Perkembangan peradaban membawa kita kepada peradaban yang sangat rentan (delicate), khususnya pada waktu membicarakan sesuatu yang berhubungan dengan manusia. Banyak ajaran, doktrin, lembaga diciptakan untuk menjaga kemuliaan manusia. Dalam sejarah, sudah berapa banyak orang-orang dijatuhi pidana mati, digantung, dipancung, ditebas oleh guillotine, ditembak dan disuntik. Orang-orang terkenal tidak terkecuali dari eksekusi, mulai Raja Louis XVI, Permaisuri Marie Antoinette, Robespierre, Kaisar Rusia Nicholas, sampai ke Herman Goring serta sejumlah petinggi Nazi Jerman di akhir Perang Dunia Kedua dan yang paling akhir Saddam Housein. Kumandang hukuman mati itu pun tidak kunjung padam sampai hari ini. Demi memberantas korupsi di negerinya, seorang pemimpin Cina tidak segan-segan memesan seratus peti mati buat para koruptor, termaksud satu buat sang pemimpin apabila melakukan kejahatan itu. Zaman berputar dan sejarah memasuki era peradaban baru. Peradaban manusia semakin kaya dengan berbagai pertimbangan, pemikiran dan kehadiran lembaga-lembaga yang ingin memuliakan nyawa manusia. Ada hak asasi manusia, ada konvensi-konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang larangan perlakuan terhadap manusia secara kasar dan merendahkan martabat (cruel and degrading punishment).

Sebagian bangsa-bangsa di dunia menerapkan ancaman pidana mati dan sebagian lagi sudah menghapuskannya. Bahkan pada suatu negara federal, negara-negara bagiannya juga menerapkan politik pemidanaan yang berbeda-beda. Muncul gerakan-gerakan abolisi atau penghapusan pidana mati. Konvensi Hak Asasi Manusia PBB di Wina tahun 1993, juga masih tetap menghormati kedaulatan hukum negara-negara di dunia ini untuk menentukan politik hukum yang ingin ditempuhnya. Sekali pun suatu negara menentukan hukumannya, termasuk politik terhadap pidana mati, maka dunia harus menghormati hukum negara tersebut. Resolusi PBB tahun 1996 juga masih bersikap toleran terhadap negara-negara yang masih memuat ancaman hukuman mati dalam hukum positifnya. Badan dunia itu hanyalah berpesan. Pada tanggal 11 Desember 1977 di Stockholm, Amnesty Internasional telah menyerukan penghapusan pidana mati di seluruh dunia. Sampai tahun 1979 masih terdapat 117 negara yang mencantumkan pidana mati. Pada konferensi Prevensi Kejahatan dan Pembinaan Penjahat di Caracas, Agustus 1980, dikemukakan sekurangnya 860 orang telah dihukum mati. Namun demkian untuk mengurangi penderitaan fisik, maka beberapa usaha telah dilakukan untuk eksekusinya, yaitu melalui kursi listrik, kamar gas, regu tembak, dan dilakukan usaha lain yakni penundaan eksekusi pidana mati atau perobahan pidana mati dengan penjara seumur hidup.

Pidana mati merupakan pidana yang tua dalam usia, tetapi muda dalam berita. Pidana mati sejak dahulu hingga sekarang selalu menjadi perdebatan di berbagai kalangan sehubungan dengan faktor pro dan kontra pidana mati. Dalam konteks perspektif global pun, masih terdapat pandangan pro-kontra mengenai eksistensi pidana mati dan eksekusinya. Data yang dihimpun oleh Barda Nawawi Arief , menunjukan keseimbangan antara kelompok kontra pidana mati (Abolisionis) dan kelompok pro-pidana mati (Retensionis), sehingga terdapat 98 negara dari kelompok abolisionis yang masih menggunakan pidana mati sebagai pidana eksepsional, untuk keadaan khusus. Jadi masih terdapat 109 negara yang masih mengakui adanya pidana mati, dan ada juga yang tidak menggunakan atau melakukan penundaan pelaksanaan penjatuhan pidana mati dalam waktu yang cukup lama.

Menurut data Amnesty International, dari 119 negara yang tidak lagi melaksanakan atau menjatuhkan pidana mati adalah seluruh wilayah Eropa kecuali Belarus dan kebanyakan Negara-negara wilayah Pasifik termasuk Australia, New Zealand, Timor Leste dan Kanada telah menghapus pidana mati. Banyak negara di Amerika Latin telah menghapuskan pidana mati. Namun beberapa negara lainnya seperti Brazil, masih membolehkan pidana mati dalam keadaan ekseptional. Di USA, Guatemala, dan negara-negara Karibian, Asia dan Afrika masih mempertahankan pidana mati termasuk di Indonesia. Albania adalah negara yang terakhir menghapus pidana mati (2007). Filipina menghapus pidana mati, tetapi pada tahun 1993 mengintrodusir kembali pidana mati dan pada tahun 2006 menghapus kembali pidana mati. Adapun negara negara yang menghapuskan hukuman mati terhadap seluruh tindak pidana (abolish for all crime) terdiri dari 69 negara. Negara yang menghapuskan hukuman mati bagi kejahatan-kejahatan biasa (abolitionish for ordinary crimes only) terdiri dari 11 negara. Sedangkan negara-negara yang dalam praktek menghapuskan hukuman mati (abolitionist in practice) terdiri dari 33 negara. Sementara negara yang masih menerapkan hukuman mati (retentionist) terdiri dari 33 negara.

Pada tahun 2003 ihwal pidana mati ini kembali diperdebatkan. Hal ini bermula dari adanya penolakan grasi bagi enam terpidana mati oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 3 Pebruari 2003, Presiden mengeluarkan empat Keppres yaitu No : 20/G; 21/G; 22/G; dan 24/G; Tahun 2003. Keempat Keppres ini menolak semua permohonan grasi dari enam terpidana, masing-masing Suryadi Swabhuana (37), Sumiarsih (55), Djais Andi Prayitno (69), Jurit bin Abdullah (38), dan Ayodhya Prasad Chaubey (64). Beragam argumentasi, mengemukakan, mulai dari nilai kemanusian dan HAM sampai pelanggaran konstitusi. Perdebatan pidana mati kembali lagi mencuat terkait dengan uji materi pasal-pasal dalam Undang-undang tentang Narkotika, pada bulan juli 2007, Mahkamah Konstitusi memeriksa dua perkara No. 2/PUU-V/2007 yang diajukan oleh empat orang, yaitu Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (Melisa Aprilia), keduanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita, Tangerang, serta Myuran Sukmaran dan Andrew Chan, keduanya warganegara Australia yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Kuta Bali, yang diwakili kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis. Para pemohon merupakan terpidana mati yang telah menjalani proses persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang tentang Narkotika. Pro kontra pidana mati telah berlangsung berabad-abad lamanya, dengan juga beraneka ragam argumentasi,, baik yang pro maupun yang kontra. Dan adalah tidak benar argumentasi kelompok yang kontra pidana mati, bahwa pandangan merekalah yang mendominasi dunia dewasa ini, karena penganut pandangan yang pro pidana mati juga tak kalah banyaknya. Sebagai contoh, Di Amerika Serikat saja yang terdiri dari 50 negara bagian, hanya 12 negara bagian yang tidak memperlakukan pidana mati, yang lainnya masih mempertahankan pidana mati.

Kedudukan hukum (Legal Standing) para pemohon antara lain, menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, antara lain adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan kontitusionalnya yang diberikan oleh UUD Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Sementara itu, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan kontitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemhon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebu harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensional yang menurut penalaaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugia dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; Menimbang bahwa dua orang WNI sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 yakni Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (Melisa Aprilia) mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28A dan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945 (hak untuk hidup yang bersifat non-derogable) yang secara aktual dirugikan oleh adanya ketentuan pidana mati dalam Undang-undang tentang Narkotika, sebab kedua Pemohon a quo telah dijatuhi pidana mati oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tinggal menunggu eksekusi. Dengan demikian, kedua Pemohon tersebut memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-undang tentang Narkotika;

Menimbang bahwa oleh karena, sebagaimana telah diuraikan di atas, permohonan a quo juga diajukan oleh tiga orang warga negara asing (WNA), yaitu Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan, maka Mahkamah terlebih dahulu harus juga mempertimbangkan apakah WNA memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi Pemohon Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Menimbang bahwa tentang kedudukan hukum (Legal standing) para Pmohon WNA dalam perkara a quo, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya sangat tegas dan jelas (expressis verbis) menyatakan bahwa perorangan yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (yang berarti yang mempunyai hak kontitusional yang diberikan oleh UUD 1945) hanya WNI, WNA tidak berhak; b. tidak dimungkinnya WNA mempersoalkan suatu undang-undang Republik Indonesia tidak berarti bahwa WNA tidak memperoleh perlindungan hukum menurut prinsip due process of law, in casu dalam hal ketentuan pidana mati dimana Pemohon tetap dapat melakukan upaya hukum (legal remedies) berupa banding, kasasi, dan peninjauan kembali; c. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengenai "perorangan" termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama haruslah dikaitkan dengan bunyi Pasal 51 ayat (1) huruf a "perorangan warga Indonesia", sehingga selengkapnya setelah ada penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a harus dibaca "perorangan termasuk orang yang mempunyai kepentingan sama warga negara Indonesia". Dengan demikian, Pemohon WNA tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya, sehingga para Pemohon WNA tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo. Dengan kata lain, para Pemohon WNA telah keliru menafsirkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi yaitu bahwa, para Pemohon a qou, oleh
karena
tidak ada kata "Indonesia" pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi tersebut, maka berarti WNA pun memiliki kedudukan hukum untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 karena para WNA dimaksud termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama. Pendapat Pemohon yang demikian telah keluar dari konteks Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Karena yang dijelaskan oleh Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi tersebut adalah pengertian kata "perorangan" dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, "a. perorangan warga negara Indonesia". Sehingga, yang dimaksud oleh kalimat "termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama" dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi adalah kelompok orang warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama. Menimbang bahwa dengan demikian, karena para Pemohon warga negara asing tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan a quo, maka mutatis mutandis Pokok Permohonan Pemohon III dan Pemohon IV untuk pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi tidak perlu pertimbangkan, sehingga permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

Pendirian Mahkamah Konstitusi; Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil permohonan dan kesimpulan para Pemohon, alat-alat bukti tertulis, keterangan para ahli, keterangan DPR RI, keterangan dan kesimpulan dari Pemerintah, keterangan dan kesimpulan para Pihak Terkait, maka Mahkamah sampai pada pendirian mengenai isu pokok permohonan a quo, yakni apakah ketentuan pidana mati (death penalty; capital punishment) sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a Undang-undang tentang Narkotika bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Pemohon ketentuan dalam Pasal-pasal Undang-undang tentang Narkotika tersebut bertentangan dengan, Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945.

Menimbang bahwa sebelumnya menyatakan pendiriannya perihal konstitusional-tidaknya pidana mati, in casu yang tercantum dalam Undang-undang tentang Narkotika, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut: (a). bahwa Mahkamah ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, adalah bertugas untuk menyelenggarakan peradilan bukan saja untuk menegakan hukum tetapi juga keadilan. Dalam hubungannya dengan isu pidana mati, keadilan yang ditegakkan berdasar atas hukum itu haruslah senantiasa dibuat dengan mengingat pertimbangan-pertimbangan dari berbagai perspektif, yaitu dari perspektif pidana atau pidana mati itu sendiri, kejahatan ditegakkan berdasar atas hukum senantiasa dibuat dengan mengingat pertimbangan-pertimbangan dari berbagai perspektif, yaitu perspektif pidana mati itu sendiri, kejahatan yang diancam dengan pidana mati, pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana mati, dan perspektif korban serta keluarga korban dari kejahatan yang diancam dengan pidana mati itu. Oleh sebab itu, berbicara tentang pidana mati, tidaklah adil apabila pertimbangan dibuat dengan hanya memfokuskan diri pada pandangan dari perspektif pidana mati dan orang yang dihukum mati belaka, dengan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan dari perspektif kejahatan yang diancam dengan pidana atau pidana mati itu dan dari perspektif korban serta keluarga dari kejahatan tersebut. (b) Dalam kaitannya dengan permohonan a quo, tampak nyata bahwa hampir seluruh dalil Pemohon dibangun di atas argumentasi yang bertolak semata-mata dari perspektif hak untuk hidup (right to life) orang yang dijatuhi pidana mati. Kelemahan yang tak mudah untuk dielakkan oleh pandangan demikian adalah:

  1. Pandangan demikian akan dipahami sebagai pandangan yang menisbikan, bahkan menihilkan, kualitas sifat jahat dari perbuatan atau kejahatan yang diancam dengan pidana mati tersebut. Padahal, kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati itu adalah kejahatan-kejahatan yang secara langsung maupun tidak langsung menyerang hak untuk hidup (right to life) dan hak atas kehidupan (right of life), yang tak lain dan tak bukan adalah hak yang justru menjadi dasar pembelaan paling hakiki dari pandangan yang menghendaki dihapuskannya pidana mati tersebut. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah di manakah letak perbedaan hakiki antara hak untuk hidup dari pelaku kejahatan yang diancam dengan pidana mati tersebut, dan hak untuk hidup dari mereka yang menjadi korban kejahatan itu, sehingga yang satu harus dimutlakkan (dalam hal ini hak untuk hidup pelaku kejahatan yang diancam dengan pidana mati) sedangkan yang lain dapat dinisbikan, bahkan dinihilkan (dalam hal ini hak untuk hidup korban), setidak-tidaknya diabaikan dari pertimbangan para penyokong penghapusan pidana mati. Dengan rumusan kata-kata yang berbeda, bagaimanakah penjelasan yang dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan bahwa hak hidup dari pelaku kejahatan pembunuhan berencana, pelaku kejahatan genosida, pelaku kejahatan terhadap kemanusian, pelaku kejahatan terorisme-sekadar untuk menunjuk beberapa contoh-harus dimutlakkan dengan mengabaikan hak untuk hidup korban dari kejahatan itu. Kegagalan untuk memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan atas pertanyaan tersebut mengakibatkan seluruh bangunan argumentasi yang disusun di atas landasan pembelaan atas hak untuk hidup sebagai hak mutlak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun menjadi sangat problematis.
  2. Pandangan demikian juga menihilkan rasa keadilan pihak keluarga korban, sekaligus rasa keadlian masyarakat pada umumnya. Dengan tetap menghargai pendirian mereka yang menentang pidana mati seperti pendapat Cesare Beccaria, sebagaimana dikutip para Pemohon dalam permohonan a quo, pendapat ini sama sekali belum menjawab pertanyaan bagaimanakah memulihkan kepedihan hati dari suatu keluarga yang kehilangan salah seorang anggota keluarga yang salah seorang anggota keluarga yang dicintainya yang telah menjadi korban pembunuhan berencana, atau korban kejahatan genosida, atau korban kejahatan terorisme. Apa yang dapat dan harus diperbuat oleh hukum terhadap mereka. Oleh karena keadaan semacam itu dapat terjadi pada keluarga mana pun dalam suatu masyarakat, maka pertanyaan itu juga dapat dirumuskan menjadi, apa yang dapat dan harus dilakukan oleh hukum terhadap masyarakat. Dengan berlindung di balik argumentasi restrorative justice, yang semata-mata melihat pelaku kejahatan (yang diancam dengan pidana mati itu) sebagai "orang sakit yang perlu disembuhkan", pandangan ini telah mengabaikan fakta bahwa setiap kejahatan – apakah ia termasuk dalam kategori mala in se atau mala prohibita – sesungguhnya adalah serangan terhadap harmoni sosial masyarakat, yang berarti pula bahwa setiap kejahatan pasti menimbulkan "luka" berupa disharmoni sosial pada masyarakat. Makin tinggi kualitas kejahatan makin tinggi pula kualitas disharmoni sosial yang ditimbulkannya pada masyarakat. Sehingga, pertanyaannya kemudian adalah mungkinkah harmoni sosial dalam masyarakat dipulihkan hanya dengan merestorasi pelaku kejahatan yang menimbulkan disharmoni tersebut, sebagaimana yang diyakini oleh mereka yang menentang pidana mati. Hukuman (pidana) yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan haruslah dilihat juga sebagai upaya untuk mengembalikan harmoni sosial yang terganggu akibat dari kejahatan itu. Keadilan baru dirasakan ada manakala harmoni sosial dipulihkan. Artinya, yang membutuhkan upaya-upaya restorative sesungguhnya adalah masyarakat yang harmoni sosialnya terganggu oleh adanya kejahatan tadi. Dengan demikian, hukuman (pidana) adalah upaya untuk merestorasi disharmoni sosial itu. Bukankah karena alasan ini Immanuel Kant
    pernah berkata, "bahkan jika suatu masyarakat telah berketetapan hati untuk membubarkan dirinya sendiri pun……pembunuh yang terakhir meringkuk di dalam penjara harus dieksekusi"
  3. Pandangan yang menghendaki dihapuskannya pidana mati yang didasarkan pada alasan ketidaksempurnaan system peradilan pidana sehingga memungkinkan terjadinya kekeliruan, yaitu dijatuhkannya pidana mati terhadap orang yang tak bersalah, tidak sepenuhnya dapat diterima, setidak-tidaknya karena dua alasan. Pertama, dengan tetap mengakui ketidaksempurnaan system peradilan pidana, menghapuskan pidana mati yang di satu pihak tetap tidak serta-merta membuat system peradilan pidana jadi sempurna, di lain pihak penghapusan pidana mati itu sudah pasti menciderai rasa keadilan masyarakat karena tidak terestorasinya harmoni sosial yang ditimbulkan oleh terjadinya kejahatan yang diancam dengan pidana mati itu. Kedua, dengan menonjolkan kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam penjatuhan pidana mati kepada orang yang tak bersalah, atau telah terjadinya kekeliruan pada beberapa kasus, tanpa mengajukan fakta-fakta yang menunjukkan persentase kekeliruan yang telah terjadi dalam penjatuhan pidana mati dalam suatu rentang waktu tertentu, pandangan ini sulit menghindar dari kecurigaan akan adanya kesengajaan untuk membentuk suasana hiper-realitas (hyper-reality) sehingga pesan yang ditangkap oleh publik menjadi bias karena orang akan terpaku pada kekeliruan itu dan melupakan substansi perdebatan yang sesungguhnya yakni mengapa pembelaan hak untuk hidup terhadap pelaku kejahatan yang diancam dengan pidana mati menjadi lebih bernilai daripada pembelaan terhadap hak untuk hidup dari korban kejahatan itu.
  4. Pandangan yang menghendaki dihapuskannya pidana mati dengan argumentasi bahwa pidana mati telah gagal membangun efek jera dengan mengajukan data-data statistik yang menunjukkan bahwa pidana mati menurunkan kuantitas kejahatan, diragukan kecukupan (sufficiency) nilai argumentatifnya guna mendukung gagasan penghapusan pidana mati, setidak-tidaknya karena dua alasan. Pertama, dalam hal negara yang telah menghapuskan pidana mati, data-data tersebut tidak menjawab pertanyaan bagaimana jika pada saat yang sama pidana mati diberlakukan di negara-negara itu, apakah angka-angka kejahatan-kejahatan yang diancam pidana mati itu menurun atau meningkat. Kedua, terhadap data-data statistik yang menyangkut tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia sepanjang tahun 2001-2005 yang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan kuantitas, pertanyaan yang timbul adalah: a) data-data statistic terebut bukan data yang secara spesifik berkenaan dengan tindak pidana narkotika dan spikotropika yang diancam dengan pidana mati, melainkan juga mencakup tindak pidana narkotika dan psikotropika yang tidak diancam dengan pidana mati. Oleh karena itu, muncul pertanyaan, meskipun kuantitas tindak pidana narkotika dan psikotropika tersebut terlihat meningkat, apakah kuantitas tindak pidana narkotika yang diancam pidana mati juga meningkat atau justru sebaliknya menurun; b) data-data statistik tersebut juga tidak menjawab pertanyaan, bahwa jika dalam keadaan pidana mati masih diberlakukan juga ternyata terjadi peningkatan kuantitas sedemikian, apalagi jika pidana mati tersebut dihapuskan.
  5. Pandangan yang menghendaki dihapuskannya pidana mati dengan alasan karena pidana mati bertentangan dengan filosofi pemidanaan di Indonesia, menurut Mahkamah, pandangan ini telah menyamaratakan semua jenis kejahatan dan sekaligus menyamaratakan pula kuantitasnya. Yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah apakah dengan pemberlakuan pidana mati serta-merta berarti mengubah filosofi pemidanaan di Indonesia, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana. Mahkamah berpendapat, filosofi tersebut adalah prinsip yang bersifat umum. Artinya, ia hanya berlaku terhadap kejahatan-kejahatan tertentu dan dalam kualitas tertentu yang memang masih mungkin untuk dilakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelakunya. Sehingga, penerapan pidana mati terhadap jenis dan kualitas kejahatan tertentu tidaklah serta-merta mengubah filosofi pemidanaan di Indonesia. Selain itu, dalam hukum pidana, sangatlah sulit untuk menghilangkan sama sekali adanya kesan retributif (pembalasan) pemidanaan itu karena aspek retributif tersebut memang melekat pada sifat sanksi pidana itu sendiri jika semata-mata dilihat dari perspektif orang yang dijatuhi sanksi pidana dan korban tindak pidana. Namun, kesan demikian akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali apabila pengenaan suatu sanksi pidana, termasuk pidana mati, dilihat dari perspektif upaya untuk mengembalikan harmoni sosial yang terganggu sebagai akibat dari adanya suatu tindak pidana, termasuk tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Dengan demikian, pendapat para Pemohon dalam permohonan a quo yang mengatakan teori balas dendam "an eye for an eye" (vergeldingstheorie, lex taiones) dengan adanya ancaman pidana mati dalam Undang-undang tentang Narkotika mendapatkan legitimasi, sehingga bertentangan dengan tujuan pemidanaan di Indonesia, tidaklah tepat.
    1. Dengan uraian pada angka v) di atas, tidaklah berarti Mahkamah menutup mata terhadap fakta yang mengambarkan kecenderungan negara-negara di dunia saat ini untuk menghapuskan pidana mati, yaitu 88 negara yang abolisionis untuk semua kejahatan (abolitionist for all crimes), 11 negara hanya terhadap kejahatan biasa (abolitionist for ordinary crimes only), dan 30 negara melakukan moratorium (abolitionist in practice). Namun, bagi Mahkamah, yang menjadi pokok soal dalam hal pidana mati bukanlah angka-angka statistic yang menggambarkan kecenderungan itu melainkan apakah pemberlakuan pidana mati terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius (the most serious crimes), adil serta dapat dibenarkan oleh UUD 1945, hal mana akan diuraikan dalam pertimbangan selanjutnya dari putusan ini.

Menimbang untuk selanjutnya, secara lebih spesifik terhadap dalil-dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pidana mati bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

(a) Berdasarkan argumentasi yang dibangun para Pemohondalam permohonannya tampak bahwa, meskipun para Pemohon menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika sebagai pintu masuk pengajuan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, tujuan akhir yang hendak dicapai adalah hapusnya pidana mati dalam seluruh ketentuan perundang-undangan Indonesia. Ada dua alasan mendasar yang diajukan oleh para Pemohon sebagai landasan pembenarnya, yaitu, bahwa menurut para Pemohon, (i) pencantuman pidana mati dalm Undang-Undang tentang Narkotika bertentangan dengan UUD 1945, secara khusus dengan Pasal 28A, Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945; (ii) pencantuman pidana mati dalam Undang-Undang tentang Narkotika bertentangan dengan keberadaan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional yang menhendaki dihapusnya pidana mati. Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa kendatipun yang relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah ini hanyalah pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan alasan pembenar para Pemohon pada angka (i), namun mengingat fakta bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional adalah benar adanya, maka menjadi penting pula bagi Mahkamah untuk juga menyatakan pendiriannya dalam kaitan dengan alasan yang diajukan para Pemohon pada angka (ii) di atas.

(b) Berkenaan dengan persoalan apakah pidana mati bertentangan dengan UUD 1945, argumentasi pokok yang diajukan para Pemohon adalah bahwa pidana mati bertentangan dengan hak untuk hidup (right to life), sementara itu oleh karena hak untuk hidup, menurut rumusan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945, dikatakan sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun maka, menurut para Pemohon, pidana mati bertentangan dengan UUD 1945.


 


 

Terhadap argumentasi para Pemohon ini Mahkamah berpendapat:

  1. Bahwa menurut sejarah penyusunan Pasal 28I UUD 1945, sebagaimana diterangkan pada persidangan tanggal 23 Mei 2007 oleh Lukman Hakim Saefuddin, mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP MPR) yang bertugas menyiapkan rancangan perubahan UUD 1945, yang pada intinya menerangkan bahwa tatkala merumuskan BAB XA (Hak Asasi Manusia) rujukannya atau yang melatarbelakanginya adalah Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Dari ketetapan MPR tersebut kemudian lahir Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Semangat keduanya (Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999) adalah sama yaitu menganut pendirian bahwa hak asasi manusia bukan tanpa batas. Dikatakan pula bahwa semangat yang sama juga terdapat dalam pengaturan tentang hak asasi dalam UUD 1945, yaitu bahwa hak asasi manusia bukanlah sebebas-bebasnya melainkan dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang. Semangat inilah yang melahirkan Pasal 28J UUD 1945. Pembatasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J itu mencakup sejak Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945. Keterangan senada juga disampaikan oleh Patrialis Akbar, mantan naggota PAH I BP MPR lainnya, pada persidangan pertama.

    Dari jawaban-jawaban kedua mantan anggota PAH I BP MPR atas pertanyaan Kuasa Pemohon, Pemerintah, Pihak Terkait Badan Narkotika Nasional, dan Hakim Konstitusi dalam persidangan, hal penting yang didapat adalah bahwa hak-hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 tidak ada yang bersifat mutlak, termasuk hak asasi yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. "… kembali saya tegaskan bahwa keberadaan Pasal 28J ini adalah pasal, satu-satunya pasal, yang terdiri dari dua ayat yang justru bicara kewajiban, padahal babnya hak asasi manusia. Dan sengaja ditaruh di pasal yang paling akhir sebagai kunci dari Pasal 28A sampai Pasal 28I", demikian ditegaskan oleh Lukman Hakim Saefuddin. Dengan seluruh uraian pada angka 1) di atas, tampak bahwa dilihat dari perspektif original intent pembentuk UUD 1945, seluruh hak asasi manusia yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. Jadi, secara penafsiran sistematis (sistematische interp retatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Sistematika pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 sejalan dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Right yang juga menempatkan pasal tentang pembatasan hak asasi manusia sebagai pasal penutup, yaitu Pasal 29 ayat (2).

  2. Dilihat dari sejarah perkembangan konstitusionalisme Indonesia, sebagaimana tercermin dalam konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku, yakni UUD 1945 sebelum perubahan, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD 1945 sesudah Perubahan, juga tampak adanya kecenderungan untuk tidak memutkakkan hak asasi manusia, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu, atas perintah konstitusi, hak asasi manusia dapat dibatasi oleh suatu undang-undang, sebagai berikut: (a) UUD 1945 sebelum Perubahan bahkan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap pengaturan tentang hak asasi manusia, termasuk tentang hak untuk hidup, meskipun dalam Alinea ke-4 memuat apa yang kemudian disebut sebagai Pancasila yang salah-satunya adalah sila "Kemanusian yang adil dan beradab"; (b) Pasal 32 ayat (1) Konstitusi RIS 1949 memuat ketentuan tentang pembatasan "Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia" sebagai berikut, "Peraturan-peraturan undang-undang tentang melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini, jika perlu, akan menetapkan batas-batas hak-hak dan kebebasan itu, akan tetapi hanyalah semata-mata untuk menjamin pengakuan yang tak boleh
    tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketentraman, kesusilaan dan kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokratis"; (b) Pasal 33 UUDS 1950 juga membatasi HAM (Hak-hak dan kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) sebagai berikut, "Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini hanya dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketentraman, kesusilaan dan kesejahteraan dalam suatu masyarakat yang demokratis"; (d) UUD 1945 pasca perubahan, melalui Pasal 28J nampaknya melanjutkan faham konstitusi (konstitusionalisme) yang dianut oleh konstitusi-konstitusi Indonesia sebelumnya, yakni melakukan pembatasan tentang hak asasi manusia seabgaimana telah diuraikan di atas;
  3. Sejalan dengan pandangan konstitusionalisme Indonesia tentang hak asasi manusia sebagaimana diuraikan pada angka 2) di atas, ketika kemudian dikeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-undang HAM, kedua produk hukum ini tampak sebagai kelanjutan sekaligus penegasan bahwa pandangan konstitusionalisme Indonesia tidaklah berubah karena ternyata keduanya juga memuat pembatasan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, sebagai berikut: (a) Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 selain memuat "Pandangan dan Sikap Bangsa Terhadap Hak Asasi Manusia" yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dalam Pasal 1 Piagam Hak Asasi Manusia dimuat ketentuan tentang hak untuk hidup yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya", namun dalam Pasal 36-nya juga dimuat pembatasan terhadap hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup sebagai berikut, "Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis"; (b) Undang-undang HAM dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat ketentuan tentang hak untuk hidup dan dalam Pasal 4 ditentukan bahwa hak untuk hidup termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Namun Penjelasan Pasal 9 Undang-undang HAM menyatakan bahwa hak untuk hidup dapat dibatasi dalam dua hal, yaitu dalam hal aborsi untuk kepentingan hidup ibunya dan dalam hal pidana mati berdasarkan putusan pengadilan. Selian itu, Pasal 73 Undang-undang HAM juga memuat ketentuan mengenai pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai berikut, "Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oelh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terahdap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lian, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa".
  4. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan juga anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) secara moral perlu memperhatikan isi Deklarasi Cairo Mengenai Hak-hak Asasi Islami yang diselenggarakan oleh OKI yang dalam Pasal 8 huruf a deklarasi tersebut menyatakan, "Kehidupan adalah berkah Tuhan dan hak untuk hidup dijamin bagi setiap umat manusia. Adalah tugas dari individu, masyarakat dan negara-negara untuk melindungi hak-hak ini dari setiap pelanggaran apa pun, dan dilarang untuk mencabut kehidupan kecuali berdasarkan syariat". Sehingga, menurut pandangan negara-negara anggota OKI, pencabutan hak untuk hidup yang tidak didasarkan atas hukum yang bersumber dari syariat itulah yang dilarang;
  5. Mahkamah telah pernah menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian undang-undang yang mendasarkan dalil-dalil pengujiannya pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, yaitu dalam pengujian terhadap diterapkannya ketentuan hukum yang berlaku surut dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diajukan oleh Pemohon Abilio Jose Soares. Sebagaimana dipahami, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, terdapat sejumlah hak yang secara harfiah dirumuskan sebagai "hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", termasuk di dalamnya hak untuk hidup dan hak untuk tidak tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Dalam hubungan ini, Mahkamah menyatakan pendiriannya, sebagaimana selengkapnya dapat dibaca dalam Putusan Nomor 065/PUU-II/2004, yang pada intinya menegaskan bahwa Pasal 28I ayat (1) haruslah dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2), sehingga Mahkamah berpendirian bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut tidaklah bersifat mutlak. Oleh karena hak untuk hidup juga termasuk ke dalam kelompok hak yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yaitu yang termasuk dalam rumusan "hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaaan apa pun", maka pertimbangan hukum dan pendirian Mahkamah tersebut berlaku pula terhadap dalil para Pemohon berkenaan dengan hak untuk hidup (right to life) dalam permohonan a quo;


     

Menimbang bahwa meskipun berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah nyata bahwa pemberlakuan pidana mati terhadap kejahatan-kejahatan tertentu dalam Undang-undang tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan catatan penting sebagai berikut:


Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights juncto Pasal 6 ICCPR ( International Convenant on Civil and Political Rights) juncto Undang-undang HAM dan UUD 1945 serta berbagai Konvensi Internasional yang menyangkut Narkotika, khususnya Konvensi PBB 1960 tentang Narkotika dan Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, ancaman pidana mati yang dimuat dalam Undang-undang tentang Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat serta tidak diancamkan pada semua tindak pidana Narkotika yang dimuat dalam Undang-undang tersebut, melainkan hanya diberikan kepada : a) produser dan pengedar (termasuk produsen adalah penanamnya) yang melakukannya secara gelap (illicit), tidak kepada penyalahguna atau pelanggar Undang-undang tentang Narkotika/Psikotropika yang dilakukan dalam jalur resmi (licit) misalnya pabrik obat/farmasi, pedagang besar farmasi, rumah sakit, puskesmas, dan apotek; b) para pelaku sebagaimana disebut dalam butir a diatas yang melakukan kejahatannya menyangkut Narkotika Golongan I (misalnya Ganja dan Heroin);

Kedua, ancaman pidana mati yang dimuat dalam pasal-pasal pidana Undang-undang tentang Narkotika juga memberikan ancaman hukuman pidana minimal khusus. Artinya, dalam menjatuhkan hukuman pada pelaku pelanggaran Pasal-pasal Narkotika Golongan I tersebut, hakim berdasarkan alat bukti yang ada dan keyakinannya dapat menghukum pelakunya dengan ancaman maksimalnya, yaitu pidana mati. Sebaliknya, kalau berkeyakinan bahwa sesuai dengan bukti yang ada, unsur sengaja dan tidak sengaja, pelakunya di bawah umur, pelakunya perempuan yang sedang hamil, dan sebagainya, sehingga tidak ada alasan untuk menjatuhkan hukuman maksimum, maka kepada pelakunya (walaupun menyangkut Narkotika Golongan I) dapat pula tidak dijatuhi pidana mati. Dengan demikian, jelaslah bahwa pemberlakuan pidana mati dalam kasus kejahatan Narkotika tidaklah boleh secara sewenang-wenang diterapkan oleh hakim dan ini sesuai dengan ketentuan dalam ICCPR.

Sejumlah ahli baik dari kalangan akademisi, praktisi dan aparat penegak hukum dihadirkan dalam sidang pengujian Undang-undang tentang Narkotika tersebut. Berbagai pendapat dilontarkan yang semuanya hampir sama-sama kuat dan logis. Terdapat dua arus pemikiran, yaitu; pertama, mereka yang kontra pidana mati mengganggap bahwa dalam hal tindak pidana narkotika pidana penjara atau pidana mati lebih banyak ketidak-efisien daripada tujuan yang ingin dicapai, yakni timbulnya efek jera. Hal ini terlihat bahwa walaupun sudah banyak yang dijatuhkan pidana mati, tetap saja jumlah kasus narkoba tidak berkurang, bahkan bertambah. Sementara, yang pro pidana mati, mengganggap masih perlu dan harus dijalankan. Ancaman hukuman pidana mati masih diperlukan untuk memberikan efek jera. Kepada para pelaku kejahatan dan mencegah pelanggaran yang lebih parah, terutama dalam hal kasus narkotika. Satu-satunya cara untuk memutus mata rantai narkotika adalah dengan menjatuhkan pidana mati kepada pelaku narkoba. Hal ini untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari bahaya narkotika. Setelah mendengar berbagai pendapat tersebut, Mahkamah Konstitusi perlu juga mendengar tim perumus RUU KUHP yang diwakili oleh Mardjono Reksodiputro. Menurutnya RUU masih mengadopsi pidana mati, hukuman mati masih diperlukan tapi bukan pada pidana pokoknya. "Ia harus menjadi pidana khusus yang diterapkan secara hati-hati, selektif dikhususkan pada kasus-kasus berbahaya dan harus ditetapkan bulat oleh majelis hakim."

Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat bahwa Indonesia termasuk Negara yang masih menganut pidana mati dalam hukum positifnya. Terkait dengan penerapan pidana mati bertitik tolak pidana mati sebagai sanksi pidana dengan melihat bahwa yang dituju adalah suatu proyeksi mengenai efektivitasnya sebagai sarana prevensi maupun represi. Hal ini perlu disoroti, karena perihal pidana mati mengenai perlu atau tidaknya diterapkan sebaiknya juga dilihat apakah terpidana mati dapat memberikan pengaruh agar tujuan pemidanaan untuk mengurangi kejahatan. Sehingga perlu dikemukakan kembali, perspektif pidana mati dalam Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa, memimpin cita-cita kenegaraan. Sebagai causa prima, pengakuan adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hukum islam dikenal sebagai qishos yang tidak bertentangan dengan agama islam, demikian pula pada agama Kristen, baik katholik maupun Protestan, membenarkan adanya hukuman mati. Sila Perikemanusiaan , adalah sebagai sendi yang utama untuk melaksanakan masyarakat sosialis Indonesia, sehingga pidana mati dapat digunakan sebagai alat radikal, guna mencegah tindakan di luar batas-batas perikemanusiaan demi terlaksananya cita-cita masyarakat sosialisme Indonesia. Sila Kebangsaan. Tentang persatuan Indonesia, ditegaskan bahwa, Tanah air kita adalah satu tanah air Indonesia adalah satu yang tidak dapat dibagi-bagi yang bercorakkan Bhineka Tunggal Ika, bersatu dalam berbagai suku bangsa yang batasnya ditentukan dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Sila Kerakyatan (Demokrasi).
Kerakyatan menciptakan pemerintahan yang adil yang dilakukan dengan rasa tanggung jawab, agar tersusun sebaik-baiknya demokrasi Indonesia, yang mencakup demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, sehingga pidana mati tidak bertentangan dengan kerakyatan, pidana mati dalam KUHP bukan sebagai alat penindas demokrasi, dan sebagai alat untuk mengubur diktatorial. Sila Keadilan Sosial. Adalah keadilan yang merata dalam segala lapangan kehidupan, dibidang sosial, kebudayaan, yang dapat dirasakan segenap bangsa Indonesia. Keadilan sosial juga sebagai suatu sifat masyarakat adil dan makmur, berbahagia untuk semua orang, tak ada penghinaan. penindasan dan penghisapan. Pidana mati untuk Negara Indonesia masih dibutuhkan terhadap pelaku kejahatan berat, pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis, termasuk pelaku genosaida dan crime againt humanity, pengedar narkotika, koroptor kelas kakap dan teroris. Hanya saja, memang tehnis pelaksanaan eksekusi pidana mati itu yang perlu direvisi, sehingga mengurangi rasa sakit terpidana, misalnya dengan menggunakan suntikan yang tidak menyakitkan.

Kejahatan narkotika dan psikotrapika, memperlakukan pidana mati dalam norma perundang undangannya, terutama bagi pemasok, penyalur, industri narkotika dan psikotrapika.Dalam implementasinya, telah banyak yang dilakukan eksekusi pidana mati, dari tahun ketahun. Tetapi hingga kini kejahatan ini, semakin marak.


 


 


 


 


 


 


 


 


 

B.PIDANA PENJARA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA.


 


 


 


 

Ketika kehidupan masih sederhana, setiap pelanggar hukum dapat diselesaikan pada saat itu juga. Pemimpin formal bertindak sebagai hakim, dalam menyelesaikan konflik segera setelah perbuatan dilakukan, sehingga tidak diperlukan tempat untuk menahan para terpidana untuk menunggu pelaksanaan hukuman. Semakin kompleksnya kehidupan masyarakat, maka fungsi penahanan selama menunggu putusan hakim telah berobah dengan lahirnya pidana penghilangan kemerdekaan. Dalam sejarahnya kemudian fungsi bangunan penjara sebagai bangunan yang evektivitasnya diperdebatkan hingga di era modern sekarang ini.

Pidana penjara, pada mulanya direncanakan semata-mata untuk kejahatan dolus yaitu kejahatan-kejahatan yang dilakukan dengan kesengajaan, karena ketika membahas kitab undang-undang hukum pidana ternyata tidak ada kepastian mengenai batas antara kesengajaan dan kealpaan, maka pidana penjara juga ditentukan sebagai alternatif di samping pidana kurungan pada kejahatan-kejahatan culpoos yaitu kejahatan-kejahatan yang dilakukan karena kealpaan.

Dalam menentukan pidana penjara seumur hidup, atau untuk sementara, maksimum pidana penjara lima belas tahun , tetapi bilamana berlaku pidana berencana terancam dengan hukuman pidana seumur hidup, tentang perbarengan, residivis, kejahatan jabatan, maka maksimumnya adalah dua puluh tahun, sedangkan minimum pidana penjara dan tahanan adalah satu hari. Jadi hakim diberi kebebasan dalam menentukan jangka waktu dari pidana, dengan memilih antara minimum satu hari sebagaimana yang diancamkan oleh undang-undang terhadap delik tersebut. Selanjutnya lintasan munculnya sistim pemidanaan dengan penggunaan penjara dapat diketahui dari Kodifikasi hukum Perancis yang dibuat tahun 1670, belum dikenal pidana penjara, terkecuali dalam arti tindakan penyanderaan dengan penebusan uang atau penggantian hukuman mati sebelum ditentukan keringanan hukuman dengan cara lain. Di Inggris sesudah abad pertengahan (1200-1400) dikenal hukuman kurungan gereja dalam sel (cell), dan pidana penjara bentuk kuno di Bridwedell (pertengan abad 16) yang dilanjutkan dengan bentuk pidana penjara untuk bekerja menurut Act of 1576 dan Act of 1609 dan pidana penjara untuk dikurung menurut ketentuan Act of 1711. Dalam rentang sejarahnya, diketahui sejak jaman Raja Mesir pada tahun 2.000 Sebelum Masehi (SM) dikenal pidana penjara dalam artian penahanan selama menunggu pengadilan, dan ada kalanya sebagai penahanan untuk keperluan lain menurut Hukum Romawi dari Jaman Justianus
abad 5 SM. Disekitar abad ke-16 di Inggris terdapat pidana penjara dalam arti tindakan untuk melatih bekerja di Bridewell yang terkenal dengan nama Thriftless Poor bertempat di bekas Istana Raja Edward VI
tahun 1522. Kemudian setelah dikeluarkan Act of 1630 dan Act of 170 dikenal institusi pidana penjara yang narapidananya dibina The House of Correction. Kesimpulan sementara dari catatan sejarah pertumbuhan pidana yang dikenakan pada badan orang dapat diperoleh gambaran, bahwa pidana penjara diperkirakan dalam tahun-tahun permulaan abad ke-18 mulai tumbuh sebagai pidana baru yang berbentuk membatasi kebebasan bergerak, merampas kemerdekaan, menghilangkan kemerdekaan yang harus dirasakan sebagai derita selama menjalani pidana penjara bagi narapidana. Batasan arti pidana ini kemudian dikembangkan oleh para ahli. Alternatif pidana pencabutan kemerdekaan selalu menempati posisi sentral di dalam stelsel sanksi pidananya, di samping pidana pencabutan kemerdekaan yang ternyata sulit untuk dihapuskan begitu saja. Ditinjau dari segi filosofis, tujuan penjara adalah menjamin pengamanan narapidana, dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk direhabilitasi. Hakekat dan fungsi penjara, seringkali mengakibatkan dehumanisasi pelaku tindak pidana dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi narapidana yang terlalu lama di dalam lembaga, ketidakmampuan narapidana tersebut untuk melanjutkan kehidupannya secara produktif di dalam masyarakat.

Pidana penjara adalah bentuk pidana berupa kehilangan kemerdekaan, bukan hanya dalam bentuk pidana penjara saja, tetapi juga dalam bentuk pengasingan, misalnya Napoleon Bonaparte ke kepulauan St Helena dan pulau Elba. Pembuangan penjahat-penjahat Inggris ke Australia. Pembuangan Syech Yusuf dari Makasar ke Sailan kemudian ke Afrika Selatan oleh VOC. Di Indonesia sistem pengasingan ini didasarkan pada hak istemewa Gubernur Jenderal (exorbitante) misalnya pengasingan Hatta dan Syahrir ke Boven Digul kemudian ke Bandara Naire. Pengasingan Soekarno ke Ende, kemudian ke Bengkulu. Pada zaman kemerdekaan dikenal pembuangan orang-orang PKI, ke Pulau Buru sesudah pecah gerakan 30 september/ PKI.

Pidana penjara sebagai pidana yang ditakuti setelah pidana mati mengalami banyak perubahan dari model yang semula paling keras dan kejam tanpa perikemanusiaan sampai model yang paling ringan, longgar sesuai dengan tututan zaman, seperti pada abad ke 20. Model yang pertama kepenjaraan adalah sistem Pennsylvania, dengan memperaktekkan pembinaan terpidana agar menjadi anggota masyarakat yang produktif. Penjara yang sangat terkenal dipraktikan pada sistem pennesylvania yaitu Walnut Street Jail yang dibangun pada tahun 1776, kemudian disusul Eastern State Penintentiary yang mulai dipakai pada tahun 1829 yang berkembang keseluruh eropa. Konsep dasar The Eastern State Penitentiary dipolakan dan deprogram dengan cermat dan tepat. Kejahatan disebabkan oleh pengaruh lingkungan, misalnya para peminum, prostitusi, gelandangan, sehingga para terpidana dimasukan ke dalam sel terpisah untuk setian terpidana, dan hanya pada hari minggu terpidana boleh melihat terpidana lainnya dengan pengawasan yang sangat ketat.

Persoalan bagaimana caranya pidana penjara tersebut dijalankan, maka hal ini terutama menyangkut masalah stelsel dari pidana penjara. Pertama, adalah stelsel sel, pertama kali dilakukan di kota Philadelphia, di negara bagian Pensylvania Amerika Serikat. Karena itulah dinamakan Stelsel Pensylvania.

Sel adalah kamar kecil untuk seorang. Jadi orang-orang terpenjara dipisahkan satu sama lain untuk menghindarkan penularan pengaruh jahat. Hukuman dijalankan dalam sebuah sel , dan hanya dapat berkomunikasi dengan penjaga penjara, dengan harapan agar insyaf dari segala dosanya, dan memperkokoh untuk terhindar dari pengaruh jahat. Kedua, adalah Auburn Stelsel, ini pun pertama kali dijalankan di Auburn (New York), karena itu maka dinamakan Stelsel Auburn. Kemunculan sistem ini pada tahun 1784-1855, dengan melaksanakan Theory of correctional treatment, dengan perubahan cara pembinaan terpidana.

Memang system stelsel sel ini menimbulkan kesukaran-kesukaran, terutama dalam hal pemberian pekerjaan. Kebanyakan pekerjaan kerajinan hanya dapat dilaksanakan dalam bengkel-bengkel yang besat dengan tenaga-tenaga berpuluh-puluh orang bersama-sama. Karena pemberian pekerjaan dianggap salah satu daya upaya untuk memperbaiki akhlak terhukum, maka timbullah system campuran, yaitu: a. pada waktu malam ditutup sendirian. b. pada waktu siang bekerja bersama-sama. Pada waktu bekerja mereka dilarang bercakap-cakap mengenai hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Oleh karenanya maka system ini dinamakan pula "silent system". Utrecht, mengemukakan bahwa system ini sangat sukar sekali untuk dipertahankan, karena dilarangnya berbicara antara para narapidana, dan bertentangan dengan tabiat manusia.

    Ketiga,
Stelsel Progressif yang timbul pada pertengahan abad ke-19 di Inggris, stelsel ini hampir sama dengan stelsel yang baru dibicarakan di atas, tetapi caranya yang lain, maka haruslah dikatakan sebagai suatu stelsel yang baru. Salah satu dari pokok pikirannya adalah supaya peralihan dari kemerdekaan kepada pidana penjara itu dirasakan betul-betul oleh terhukum, dan sebaliknya peralihan dari pidana penjara kepada pembebasan diadakan secara berangsur-angsur, sehingga terhukum dipersiapkan untuk mampu hidup dengan baik dalam masyarakat, Karena itulah menurut stelsel ini pidana penjara dimulai dengan suatu periode, dikurung dalam sel selama beberapa bulan. Periode ini disusul dengan periode bekerja bersama-sama disiang hari. Selama periode ini terhukum dapat melalui beberapa tindakan, berangsur-angsur semakin baik. Kemajuannya dalam tingkatan-tingkatan itu didapatnya dengan memperbaiki kelakuannya pula, pada akhirnya terpidana bisa dilepas dengan syarat. Keadaan dalam penjara-penjara dengan mengikuti system Pensylvania dan Auburn itu tidak memuaskan, keadaan tidak memuaskan ini merupakan dorongan akan terjadinya system baru.
Di Inggris, orang lalu lalu berusaha untuk menghubungkan jurang antara sel dan bersama-sama dengan mengadakan system progresif tersebut. Kalau sebelumnya pidana sel adalah satu-satunya bentuk pelaksanaan dari pidana penjara, Sekarang menjadi dasar pelaksanaan system progresif. Urut-urutannya menjadi sel , bersama-sama lepas dengan bersyarat. Di dalamnya masih terdapat stelsel kelas, yang dibagi menjadi lima kelas, dan semuanya terikat pada Marksysteem. Dalam kepustakaan hukum pidana yang menyangkut system penjara terdapat system Irlandia, berasal dari Marksistem yang diketemukan oleh Kolonel Angkatan laut Inggris Maconehie pada waktu perwira terebut menjadi pimpinan penjara (koloni perang yang terhukum) di pulau Nortfolk yang letaknya 1000 milm laut dari pantai Australia. Kemudian sesudah mengalami perubahan kecil, "mark system" ini terkenal dengan nama Sistem Irlandia (Irish system). Sistem Irlandia tersebut bersifat progresif, yaitu pada permulaan dijalani maka pidana penjara itu dijalankan secara keras. Tetapi kemudian, sesudah kelihatan bahwa terpidana berkelakuan baik, maka secara berangsur-angsur dujalankannya pidana penjara lebih diringankan. Maksudnya ialah "melatih" si terpidana menjadi seorang warga masyarakat yang baik. Mark System dan system Irlandia ini melahirkan "the Rise of the Reformatory'.

Pada tahun 1787-1860 dipraktikan sistem Moconochi and the Norfolk experiment oleh Alexander Moconochie untuk menghentikan praktek-praktek yang kejam dalam penjara, sistem ini menerapkan Mark system yang memberikan insentif bagi terpidana yang berkelakuan baik dan memperkerjakan terpidana. Pelaksanaannya dianggap efektif untuk mempersiapkan terpidana kembali kemasyarakat yang bersangkutan. Wolter Crofton (1815-1897) sebagai direktur Irish prison administration sebagai salah satu pengikut Alexander Moconochi yang telah menerapkan dengan konsekwen pada The Elmira Reformotory, yang sangat mempengaruhi kepenjaraan di Amerika Serikat pada akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 yang akhirnya mempengaruhi kepenjaraan diseluruh dunia, dengan melaksanakan latihan kerja yang berguna untuk penghidupan terpidana, terhadap yang berkelakuan baik mendapatkan insentif dengan mengubah dari pengawasan maksimum menjadi pengawasan moderat dan diperkerjakan dipertanian atau diperindustrian yang sudah dipersiapkan.

Sesuai dengan usaha reformasi (perbaikan dari si terpidana) itu maka pidana penjara menurut sistem Irlandia tersebut dijalani melalui tiga tingkatan, yaitu. a). Tingkatan
pertama (probation), si terpidana diasingkan dalam sel malam dan siang hari selama delapan atau Sembilan bulan satu tahun. Lamanya pengasingan di sel itu tergantung kepada kelakuan si terhukum. b). Tingkatan kedua (public work prison), si terhukum dipindahkan ke satu penjara lain dan penjara lai itu ia diwajibkan bekerja bersama dengan si terhukum lainnya. Biasanya si terhukum di dalam penjara dibagi dalam empat kelas. Si terhukum untuk pertama kali menjalani pidananya ditempatkan pada kelas terendah dan secara berangsur-angsur dipindahkan ke dalam kelas yang lebih tinggi sesudah ia memperoleh beberapa perlakuan yang lebih baik dikarenakan perbuatannya patut mendapat imbalan yang setimpal, dengan menggunakan sistem sesuai dengan "mark system". c). Tingkatan ketiga (Ticket of leave), si terhukum dibebaskan dengan perjanjian dari kewajibannya untuk menjalani dari sisa waktu lamanya pidana. Ia diberi satu "ticket of leave", tetapi selama masa sisa waktu lamanya pidananya itu ia masih di bawah pengawasan. Sistem Elmira,

Merupakan system stelsel kepenjaraan, yang lahirnya sangat dipengaruhi oleh system Irlandia yang ada di Irlandia dan Inggris. Pada tahun 1876 di kota Elmira, di negara bagian Amerika Serikat New York, didirikan sebuah penjara bagi orang-orang terpidana yang umumnya tidak lebih dari 30 tahun. Penjara ini diberi nama reformatory, yaitu tempat untuk memperbaiki orang, menjadikannya kembali menjadi seorang warga masyarakat yang berguna. Sistem penjara di Elmira pada prinsipnya pidana penjara dijalankan melalui tiga tingkatan, tetapi dengan titik berat yang lebih besar lagi pada usaha untuk memperbaiki si terhukum tersebut. Kepada si terhukum diberikan pengajaran, pendidikan dan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai akibat diadakannya sistem tersebut, maka kemudian dalam keputusan hakim pidana tidak lagi ditentukan lamanya pidana penjara yang berangkutan. Lamanya terpidana di dalam penjara sampai kepadanya diberikan "parole", semata-mata tergantung pada tingkah laku si terhukum itu sendiri di dalam penjara. Sistem Elmira tidak hanya dikenal secara luas di Amerika Serikat. Akan tetapi juga dikenal di Eropa Barat. Pada tahun 1902 didirikan satu "reformatory" di kota Borstal, yaitu suatu kota kecil yang letaknya dekat dengan kota London. Sistem yang diterapkan dipenjara Borstal adalah sebagai berikut: Lamanya pidana penjara ditetapkan oleh pengadilan, akan tetapi Menteri Kehakiman diberi wewenang untuk melepaskan dengan perjanjian kepada si terhukum. Misalnya si terhukum dipidana selama tiga tahun, Menteri Kehakiman dapat mempunyai wewenang untuk melepaskan si terhukum apabila ia telah menjalani pidana selama enam bulan, dengan suatu perjanjian, yaitu selama masa sisa pidana yang belum dijalani oleh si terhukum tidak perlu dijalani akan tetapi si terhukum ditempatkan di bawah pengawasan khusus. Selama masih di bawah pengawasan tersebut, masih terdapat kemungkinan si terhukum diwajibkan menjalani sisa pidana, apabila ternyata bahwa perjanjian yang menjadi syarat lepas tidak terpenuhi. Perbedaan antara sistem Elmira dengan sistem Borstal, yaitu pada sistem Elmira pengadilan tidak lagi menetapkan lamanya pidana penjara yang bersangkutan, sedangkan dalam sistem Borstal pengadilan masih tetap menentukan lamanya pidana penjara yang bersangkutan. Akan tetapi di dalam praktek antara kedua sistem tersebut hasilnya sama. Sistem Borstal ini kemudian meluas di beberapa negara Eropa Barat. Sistem Borstal ini diterapkan pula di penjara khusus anak-anak di Tangerang yang didirikan pada tahun 1927.

Tempat pendidikan Borstal untuk menampung anak-anak yang berumur 16-21 tahun yang memiliki kecerdaan terbatas dengan peralatan yang lengkap untuk latihan pendidikan, pengobatan. Salah satu sistem Bosrstal yang sangat terkenal di North Sea, dimana anak-anak dilatih kerja tanpa dituntut keahlian khusus, setiap Borstal hanya menampung paling banyak 200 anak-anak, berbeda dengan Elmira system yang dapat menampung 1500 anak-anak. Sistem ini kemudian diikuti di negara-negara Skandinavia dan Nederlands dan pengaruhnya yang besar setelah perang dunia ke dua, terutama di Amerka Serikat dan disyahkan pada Syistem Model Youth Corrections Act diformulasikan pada American Law Institute pada tahun 1940. Serta meluas di Great Britan untuk menampung terpidana berumur 16-21 tahun yang dipidana penjara lebih dari enam bulan, tetapi kurang dari tiga tahun. Terpidana anak-anak setiap sabtu sore diperkerjakan dengan pengawasan polisi, dan seluruh dunia terpengaruh pada sistem ini terutama untuk terpidana yang berusia muda dalam perkara besar.

Sistem selanjutnya adalah Sistem Osborne, yang pertama kali diketemukan oleh Thomas Mott Osborne, dua kali menjadi walikota Ausburn dan kemudain direktur penjara yang terkenal Sing-sing di Negara Bagian Amerika Serikat New York. Sistem ini memperkenalkan sistem "self government' terhadap para napi di dalam penjara dengan diawasi oleh mandor-mandor atau pengawas yang diangkat dari para narapidana sendiri, dalam melakukan pekerjaan baik di dalam penajra maupun di luar penjara. Pidana pencabutan kemerdekaan yang terdiri dari pidana penjara dan pidana kurungan dilaksanakan di dalam penjara. Di antara para ahli hukum kebanyakan berpendapat bahwa pidana pencabutan kemerdekaan bukan berasal dari pandangan hidup borjuis liberalis-individualis. Di samping bahwa pidana pencabutan kemerdekaan berasal dari pandangan hidup liberlisme di pandang dari sudut politik kriminal sangat buruk hasilnya, usaha penulisan yang bersifat kritik terhadap keburukan pidana penjara dan menghendaki agar diadakan pembaharuan pelaksanaan pidana penjara, dilakukan oleh para sarjana yang berorientasi terbuka yakni mengenal hukum dalam kaitannya dengan kenyataan masyarakat yang sebagian terbesar dating dari dunia barat. Disamping itu usaha pembaharuan pidana penjara juga datang dari lembaga internasional dan regional, yang pada dewasa ini sudah dilakukan sampai di wilayah Asia dan Amerika Latin. Sejarah evolusi pidana mencatat bentuk dan sifat pidana dari kelompok pidana mati, pidana siksa, dan pidana pengasingan, menjadi berobah karena pengaruh waktu dan tempat, atau yang terjadi karena faktor struktur sosial, dan faktor politik pemerintah negara. Kemungkinan terjadi bahwa pidana penjara merupakan bentuk evolusi atau modifikasi dari pidana pengasingan, karena pengaruh factor alam dan faktor sruktur sosial.

Politik Penjara Nasional, tidak satu bukupun di dunia ini yang pernah menerangkan bahwa sistem politik kriminal yang dijalankan dalam penjara adalah baik. Maka menjadi persoalan bagi kita bersama dalam menyusun sistem pidana di Indonesia sekarang yang berdasarkan Pancasila dan hendak mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk menambah bahan penelitian tentang hidup kepenjaraan terutama di Indonesia, di bawah ini akan disajikan hasil penelitian
Notosoesanto, yang dilakukan sewaktu beliau menjabat sebagai kepala Jawatan Kepenjaraan. Dalam uraian tersebut sejarah pertumbuhan kepenjaraan di Indonesia dibagi dalam tiga zaman:

Pertama,
Zaman Purbakala, Hindu dan Islam, dalam zaman ini belum ada pidana hilang kemerdekaan, jadi belum ada penjara. Ada juga orang-orang yang ditahan dalam suatu rumah atau ruang buat sementara waktu, akan tetapi belum dapat dikatakn seabgai pidana penjara, sebab orang-orang itu hanya ditahan untuk menunggu pemeriksaan dan keputusan hakim atau menunggu dilaksanakannya pidana mati atau pidana badan. Kedua.
Zaman Kompeni Belanda, dalam sejarah urusan penjara terkenal nama "Spinhuis" dan "Rasphuis". Yang pertama merupakan rumah tahanan bagi para wanita tidak susila pemalas kerja, peminum untuk memperbaiki dan diberi pekerjaan meraut kayu untuk dijadikan bahan cat. Cara penampungan yang demikian dengan maksud untuk memperbaiki para penghuninya dengan jalan pendidikan agama dan memberikan pekerjaan, kemudian menjadi contoh bagi penjara-penjara yang menjalankan pidana hilang kemerdekaan. Lain sekali keadaannya mengenai rumah-rumah tahanan yang demikian oleh Bangsa Belanda di Batavia pada zaman Kompeni. Rumah tahanan ada tiga macam: a. Bui (1602) tempatnya dibatas pemerintahan kota; b. Kettingkwartier, merupakan tempat buat orang-orang perantaian; c. Vrouwentuchthuis adalah tempat menampung orang-orang perempuan Bangsa Belanda yang karena melanggar kesusilaan (overspel). Ketiga.
Zaman Pemerintahan Hindia Belanda. a) Tahun 1800 – 1816, Keadaanya tidak berbeda dengan zaman Kompeni, bui merupakan kamar kecil seperti kandang binatang. Perbaikan mulai dilakukan pada zaman Inggris/Raffles segera mencoba memperbaiki keadaan yang terlalu itu dan memerintahkan supaya di tiap-tiap tempat yang ada pengadilannya didirikan bui. b).Pada tahun 1819, Sesudah pemerintah kembali pada Belanda usaha Raffles diulangi oleh pemerintah Belanda. Orang-orang dibagi: i). Orang-orang yang dipidana kerja paksa dengan memakai rantai; ii). Orang-orang yang dipidana kerja paksa biasa dengan mendapat upah. c).
Tahun 1854 – 1870, pada tahun 1856 diumumkan suatu pemberitahuan tentang keadaan rumah-rumah penjara di Hindia Belanda yang ditulis oleh A.J. Swart. Pemberitahuan ini berisi keterangan-keterangan tentang ketertiban, makanan, pakaian, kesehatan, keadaan tempat-tempat terpenjara bekerja serta macam pekerjaan mereka. (-) Ketertiban, makanan, pakaian, kesehatan terpenjara golongan Eropa baik; (-) Orang-orang kerja golongan Indonesia, baik.

Kesehatan kerja golongan Indonesia cukup. Keadaan penjara dan Kettingkwartien umumnya kurang baik, kebanyakan penjara terlalu penuh dan tidak ada pemindahan menurut kesalahannya. Pemberitahuan A.J. Swart
tersebut pada tahun 1861 disusul oleh pemberitaan
A.W. Rappard. Pemberitaan ini berbeda
A.W. Rappard tidak begitu gembira dengan keadaan penjara di waktu itu. Keadaan penjara dan Kettingkwatier umumnya tidak mencukupi dalam segala-galanya, kurang ruang, penerangan, udara kurang suara, lebih-lebih Kettingkwatier bagi golongan Indonesia. Rappard menyesalkan terpenjara golongan Eropa tidak diberi pekerjaan, mereka hidup bermalas-malasan dalam penjara. Pemberitaan A.J. Swart
dan A.W Rappard
menimbulkan kritik Parlemen Nederland. Sebelumnya ada kritik, Gubernur Jenderal Sloet van de Beele pada tahun 1865 sudah memerintahkan Residen Rioew
untuk meninjau penjara di Singapore supaya dapat dipergunakan sebagai contoh untuk memperbaiki penjara-penjara di Hindia Belanda. d)
Tahun
18701905, hasil penyelidikan Residen Riouw ini tidak segera membawa perbaikan keadaan penjara. Mula-mula hanya menyebabkan perang noda belaka, tetapi akhirnya melahirkan peraturan untuk penjara-penjara di Hindia Belanda, yang dimuat dalam Stbl. 1871 No.78 (Tucht Reglemen van 1871). Peraturan ini dirancang oleh Departemen Justisi yang baru didirikan pada tahun 1870 dan diserahkan urusan penjara yang sebelumnya diurus oleh Pokrol Jenderal. Peraturan ini memerintahkan supaya dipisah-pisahkan: a). Golongan Indonesia dengan Golongan Eropa. b). Perempuan dengan laki-laki. c). Terpidana berat dengan terpidana lain-lainnya. Tiap penjara harus mengadakan daftar cacatan orang-orang yang ada dalam penjara dan dibagi dalam beberapa bagian menurut adanya golongan terpenjara. Kepala penjara dilarang, memasukkan atau mengurung orang jika tidak ada alasan yang sah. e). Tahun 1905 – 1918, Perubahan besar dalam urusan penjara dan perbaikan keadaan penjara baru dimulai pada tahun 1905. Beberapa penjara baru dimulai pada tahun 1905. Beberapa penjara yang luas dan sehat mulai didirikan, pegawai-pegawai yang cakap diangkat. Di penjara Glodok diadakan percobaan dengan cara memberikan pekerjaan dalam lingkungan pagar tembok penjara kepada beberapa narapidana kerja paksa.

Sehubungan dengan percobaan ini maka Stbl. 1871 No. 78 mendapat perubahan dan tambahan sedikit. Dalam jangka waktu tahun 1905 sampai 1918 didirikan penjara-penjara pusat biasanya sangat besar, untuk kira-kira 700 orang terpenjara, merupakan gabungan Huis van Bewaring (rumah penjara pidana berat), yang sukar untuk mengurusnya karena masing-masing golongan menghendaki cara perlakuan yang khusus. f.)
Tahun 1918 – 1942, Masa ini mulai berlakunya "Reglemen Penjara Baru" (Gastichten Reglement) Stbl. 1917 No. 708, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918 berdasarkan Pasal 29 Wvs. Dalam masa ini pemerintah tidak berusaha mengadakan penjara-penjara pusat, akan tetapi mengadakan penjara-penjara istimewa untuk beberapa golongan terpenjara. Usaha untuk memperbaiki kepenjaraan di tengah-tengah mendapat gangguan yang tidak kecil, karena timbulnya Perang Dunia I. pada tahun 1919 di Jatinegara diadakan sebuah penjara istimewa, untuk orang dipidana penjara seumur hidup dan narapidana nakal. Pada tahun 1925 di Tanah Tinggi dekat Tangerang didirikan sebuah penjara untuk anak-anak di bawah umur 20 tahun. Tahun 1925 di Batavia dan di Surabaya diadakan "Clearing House" untuk mengumpulkan narapidana yang mendapat pidana lebih dari satu tahun untuk diselidiki dipilih lalu dikirim ke penjara lain sesuai dengan jiwa, watak dan kebutuhan narapidana terutama lapangan pekerjaan dalam penjara. Pada tahun 1925 di Penjara Cipinang dicoba mengadakan tempat tidur yang terpisah untuk narapidana, yang disebut "chambrela" yaitu krangkengan yang berupa sangkar Negara yang dibuat dari jeruji besi dan tiap-tiap kerangkeng untuk satu orang dengan maksud untuk mencegah perbuatan cabul. Dalam Stbl. 1927 jumlah penjara anak-anak ditambahkan dua buah lagi, yaitu Ambarawa dan Pamekasan. Tahun 1930

  1. Mengubah pembagian narapidana laki-laki yang mendapat pidana lebih dari 1 (satu) tahun dalam 2 (dua) golongan, sesudah diselidiki lebh dulu di Clear-ing-house di Surabaya dan Glodog yaitu: a. golongan yang dipandang sudah untuk di didik baik. b. golongan yang dipandang sukar untuk di didik baik.
  2. Mengadakan bagian semacam reformatory seperti di Elmira di Penjara Malang, Madiun, dan Sukamiskin, untuk golongan tersebut di atas.
  3. Mengadakan psychopaten di Glodog.
  4. Mengadakan sistem cellulaire (yang juga disebut sistem diam (silent system) pada siang hari berkerja bersama, sedangkan pada malam hari tidur di sel sendiri-sendiri. Terdapat di Pamekasan, Sukamiskin dan Tanah Tinggi.
  5. Penjara untuk golongan Eropa di Semarang dipindah ke Sukamiskin.
  6. Kursus-kursus untuk pegawai kepenjaraan.
  7. Mengangkat seorang pegawai reklasering.
  8. Mandiri dana reklasering.

    Tahun 1931 (Penjara yang mempunyai kedudukan khusus):

  9. Penjara Sukamiskin dijadikan penjara istimewa untuk semua golongan yang terpenjara dan berkedudukan dalam masyarakat (Bangsa Eropa dan Intelektual).
  10. Penjara Sukamiskin diberi percetakan.
  11. Di penjara Cipinang dilanjutkan percobaan dengan chambretta (Juga Khusus untuk terpidana Kelas III).
  12. Bagian-bagian untuk orang-orang Komunis di penjara Padang dan Glodog (khusus orang terpidana psychopaten) dihapuskan dan dipindah ke Pamekasan.
  13. Penjara untuk anak-anak di Pamekasan dihapuskan dan digunakan untuk orang-orang yang dituduh komunis dan penjara anak-anak ke Banyubiru dan Tangerang.
  14. Mengadakan percobaan dengan ploeg-stukloon
    system (7 atau 8 orang bekerja bersama-sama dengan mendapat upah).
  15. Penjara Khusus wanita di Bulu Semarang.

Dalam masyarakat yang makin modern akan ternyata bahwa pemerintah makin banyak turut campur secara aktif diberbagai urusan kehidupan masyarakat. Pemerintah mempunyai tugas menyeleksi untuk menetapkan pokok-pokok pikiran, dari nilai-nilai hukum yang terdapat di dalam masyarakat dan merumuskan peraturan-peraturannya melalui badan yang berwenang. Sesudah itu pemerintah masih memikirkan tentang daya guna dan hasil guna peraturan yang dibuat, agar supaya dapat mencapai cita-cita ketentraman dan kesejahteraan bagi masyarakat. Tugas inilah yang dinamakan politik hukum dari pemerintah. Politik kriminal yang menyangkut pelaksanaan pidana penjara dengan system pemasyarakatan yang bersipat mendidik dan lebih berperikemanusiaan. Selanjutnya ditingkatkan pula peninjauan kembali dan penyusunan peraturan hukum dan perundang-undangan yang lebih sesuai dengan perobahan sosial.

Suatu reorientasi dan re-evaluasi terhadap masalah pidana, dan pemidanaan, termasuk masalah kebijaksanaan dalam menetapkan pidana penjara merupakan suatu hal yang diperlukan sehubungan dengan perkembangan masyarakat dan meningkatnya kriminalitas di Indonesia dan di dunia Internasional. Kebijaksanaan menetapkan sanksi pidana tidak dapat dilepaskan dari salah satu tujuan untuk menekan dan menanggulangi masalah kejahatan, oleh karenanya dapat dikatakan dengan meningkatnya kejahatan merupakan indikasi tidak tepatnya kebijaksanaan pemidanaan yang selama ini ditempuh. Padahal gagasan pemasyrakatan yang pertama kali dicetuskan oleh Sahardjo pada tanggal 5 juli 1963, dan kemudian dinyatakan sebagai kebijaksanaan umum pemerintah dengan lahirnya sistem pemasyarakatan pada tanggal 27 April 1964, sebagai hasil dari konfrensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan di Lembang, dalam kenyataannya belum diikuti dengan kebijaksanaan legislatif dalam perundang-undangan di Indonesia.

Dalam perundaang undangan narkotika dan psikotrapika, stelsel pidana penjara, sangat dominan, dan kebijakan legislatifnya, telah menentukan pidana penjara secara maksimum dan minimum, sehingga Hakim dalam pemidanaannya, lebih mudah menentukan putusannya, sesuai dengan pemidanaan yang adil. Walaupun pelaksanaan pidana penjara terhadap pelaku narkotika, masih terus menerus diperbaiki, karena penjara sangat penuh, sesak dan perlu penjara tersendiri, sehingga proses pembinaannya masih perlu ditingkatnya, agar kemudian para pelaku narkotika, tidak mengulangi kejahatannya atau menjadi residivis.


 


 

C. PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA.


 


 


 


 

Dalam sejarahnya, pidana denda telah digunakan dalam hukum pidana selama berabad-abad. Negara-negara Anglo Saxon mula-mula secara sistematis menggunakan hukuman finansial bagi pelaku kejahatan. Pembayaran uang sebagai ganti kerugian diberikan kepada korban. Ganti rugi tersebut menggambarkan keadilan swadaya yang sudah lama berlaku yang memungkinkan korban untuk menuntut balas secara langsung terhadap mereka yang telah berbuat salah dan akibat terjadinya pertumpahan darah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ancaman terhadap kehidupan dan harta benda suatu kelompok yang ditimbulkan oleh pembalasan korban adalah faktor penting dalam perkembangan dan popularitas hukuman dalam bentuk uang.

Pidana denda sebenarnya merupakan jenis pidana tertua dan lebih tua daripada pidana penjara. Pembayaran denda terkadang dapat berupa ganti kerugian dan denda adat. Dalam zaman modern, denda dijatuhkan untuk delik ringan dan delik berat yang dikumulatifkan dengan penjara. Pidana denda pada mulanya merupakan hubungan keperdataan yaitu ketika seseorang dirugikan, maka boleh menuntut penggantian rugi kerusakan yang jumlahnya bergantung pada besarnya kerugian yang diderita, serta posisi sosialnya yang dirugikan itu. Penguasa pun selanjutnya menuntut pula sebagian dari pembayaran tambahan untuk ikut campur tangan dalam pengadilan atau atas tindakan pemerintah terhadap yang membuat gangguan. Pada sekitar abad kedua belas, orang yang dirugikan mendapatkan pembagian hasil ganti kerugian yang menurun, sedangkan penguasa mendapat pembagian yang semakin baik, akhirnya mengambil seluruh pembayaran ganti rugi tersebut.


 

Dalam hukum pidana, denda tersebut harus dibayarkan kepada negara atau masyarakat, sedangkan dalam perkara perdata dapat diganti dengan pidana kurungan jika tidak dibayar.

Pada penelusuran sejarah tentang pidana denda, diketahui bahwa cara pemidanaan pidana denda amat tua, akan tetapi jalan kemenangannya baru dimulai seratus tahun terakhir. Tentang sejarah penerapan pidana denda, ada 4 (empat) periode cara
penerapannya. Pertama, pada awal abad pertengahan dengan dikenal sebagai sistem ganti rugi atau sistem di mana semua perbuatan pidana diselesaikan dengan sistem pembayaran uang, binatang atau sejenisnya menurut daftar tarif yang sudah ditentukan. Pada periode ini penjara tidak dikenal dan jenis pekerjaan utama adalah pertanian. Kedua, adalah terjadi pada akhir abad pertengahan, dengan berkembangnya jumlah penduduk, terjadilah banyak permasalahan sosial, kemerosotan ekonomi dan peningkatan kejahatan terhadap harta kekayaan, sehingga melahirkan suatu sistem untuk menyakiti penjahat melalui penerapan pidana secara kasar. Ketiga, yaitu pada 1600-an sampai Revolusi Industri, yang berkembang pada masa itu adalah penerapan pidana penjara, yang mengalami berbagai macam perubahannya. Keempat, yakni pada abad kedelapan belas dengan ditandai munculnya pidana mati, sebagai upaya untuk menakut-nakuti rakyat miskin yang sudah kebal terhadap pidana perampasan kemerdekaan.

Pidana denda itu sendiri mengalami perkembangan pada abad kedua puluh yaitu ketika raja menerima pembayaran atas kasus-kasus pidana dan para korban dapat memperoleh kompensasi hanya melalui pengadilan perdata. Semakin populernya denda juga disebabkan karena hukuman finansial merupakan sumber yang penting sebagai kekayaan kerajaan.

Penerapan pidana denda selalu dibayangi dengan penerapan pidana penjara yang telah mendapatkan tantangan dari berbagai kajian, penelitian dan pengalaman empiris, sehingga membuka pemikiran kearah berbagai pidana alternatif dari pidana kehilangan kemerdekaan. Dalam perkembangannya, penggunaan pidana alternatif tidak saja merupakan penggantian pidana penjara singkat waktu, tetapi juga sebagai alternatif baru pelaksanaan pidana yang dijatuhkan. Hal semacam ini diperkenankan dalam KUHP negara-negara Skandinavia, Swiss, dan Portugal. Pidana denda juga berhasil menggeser kedudukan pidana badan dari peringkat pertama di Belanda. Salah satu alasannya adalah karena banyaknya keberatan yang cukup mendasar terhadap penjatuhan pidana badan singkat. Keberatan serupa tidak berlaku terhadap pengenaan pidana denda, karena pidana denda hampir tidak menyebabkan stigmatisasi. Maksudnya, terpidana tidak dicabut dari lingkungan keluarga atau kehidupan sosialnya, pada umumnya terpidana tidak kehilangan pekerjaannya, dengan mudah dapat dibayar oleh pihak lain, muncul daya kerja prevensi umum dan negara tidak menderita kerugian. Dikemukakan pula oleh Jan Remmelink, bahwa terbuka kemungkinan justru atau hanya orang-orang tertentu yang diuntungkan olehnya. Karena berat ringannya pidana denda dalam kenyataan harus turut memperhitungkan kemampuan finansial terpidana, yakni untuk menghindari absurditas. Di lain pihak, mereka yang miskin akan sangat dirugikan oleh pengenaan pidana denda.

Pidana denda dalam hukum pidana positif mulai mengalami kemajuan. Hal ini dapat dilihat dengan diterimanya korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam hukum Indonesia. Terutama juga sejak digunakannya ketentuan pidana yang mencantumkan sanksi denda oleh legislator, yaitu sejak korporasi sebagai badan hukum dipandang dapat melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Undang Undang Tindak Pidana Ekonomi (UUTPE). Kemudian beberapa ketentuan undang-undang menegaskan bahwa korporasi bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana korporasi menurut RUU KUHP Baru dianggap sebagai sumbangan pemikiran kriminologi. Meskipun hukum pidana Indonesia tidak asing lagi dengan konsep criminal
responsibility of corporations, namun hampir 40 tahun sejak UUTPE ternyata belum ada yurisprudensi Indonesia tentang hal ini. Hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai keseganan atau keragu-raguan kalangan sarjana hukum menerima korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Pada perkembangannya penggunaan pidana denda diketahui dengan penerapan kategori pidana denda yang lebih tinggi dan yang diancamkan terhadap orang- perseorangan. Selain itu, terhadap delik-delik yang tidak diancam dengan pidana denda, khususnya apabila dilakukan oleh korporasi justru dijatuhkan pidana denda. Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) KUHP Belanda.

Selain itu, terdapat pula dalam RUU KUHP. Maksimalisasi pidana denda selanjutnya diketahui melalui semakin maraknya undang-undang yang bersifat administratif. Hukum pidana dewasa ini dituntut untuk memenuhi dua fungsi, yaitu penegakan norma-norma etis dan juga penegakan norma-norma pengatur lainnya yang non-etis, yang diperlukan demi pengaturan ketertiban kehidupan sosial. Tanda lain yang mencirikan maksimalisasi penggunaan pidana denda adalah diperkenalkannya model pengancaman dengan menggunakan kategorisasi. Model ini dimaksudkan untuk mempermudah diadakannya perubahan perundang-undangan yang menyangkut besar ancaman pidana denda, mengikuti perkembangan perekonomian, terutama angka inflasi. KUHP Belanda dalam perumusan deliknya tidak menentukan besarnya denda tertentu, melainkan menentukan dalam buku pertama dengan kategorisasi, mulai lima ratus Gulden sampai satu juta Gulden. RUU KUHP, menentukan pula kategori terendah pidana denda (Kategori I) maksimal sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kategori tertinggi (Kategori VI) sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Kecenderungan penentuan pidana denda dengan merumuskannya secara kategoris dalam Buku Pertama RUU KUHP,


 


 


 


 


 

D. TINDAKAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA


 


 


 


 

Dalam praktek penggunaan sanksi pidana dalam perundang-undangan, selain diterapkan tindakan dan hukuman atau diperlakukanya sistem dua jalur dalam pemidanaan (doublé track system), ada juga pemidanaan satu jalur (single track system) tetapi terkesan bukan pidana tetapi hanya suatu tindakan. Demikian pula dalam hal sanksi administratif melalui sistem pidana menggunakan pidana tambahan, tetapi sebagai suatu tindakan tata tertib atau sanksi administratif, sehingga pidana tambahan terkesan sebagai tindakan, atau sanksi tindakan yang terkesan mengandung pidana tambahan.

Walaupun perbedaan antara sanksi pidana dan tindakan, sering agak samar, namun di tingkat ide dasar keduanya memiliki perbedaan fundamental, keduanya bersumber dari ide dasar yang berbeda dan sanksi tindakan bertolak dari ide dasar untuk diadakan pemidanaan. Sanksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan. Sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut. Selanjutnya, bila fokus sanksi pidana tertuju pada perbuatan salah seorang lewat pengenaan penderitaan, maka fokus sanksi tindakan terarah pada upaya memberi pertolongan agar terpidana berubah. Sehingga perbedaan yang mendasar antara keduanya adalah pada sanksi pidana bertitik berat pada unsur pencelaan atau unsur penderitaan, sementara tindakan tujuannya lebih bersifat mendidik.

Tindakan (maatregel) menurut sejarahnya, hanya dilakukan terhadap pengenaan sanksi terhadap anak. Yaitu memerintahkan agar terpidana anak dikembalikan kepada orang tuanya, wali atau pemeliharaan dengan tidak dikenakan hukuman, atau diserahkan kepada pemerintah yang dapat ditempatkan pada lembaga pendidikan negeri, diserahkan kepada lembaga khusus, perhimpunan, yayasan di bidang kesejahteraan sosial yang berbentuk badan hukum, ataupun hukuman untuk anak yaitu teguran dan denda.

Hakim dalam putusan peradilan pidana dapat menerapkan hukuman dan tindakan, dan sebagian besar para ahli hukum pidana telah melukiskan perbedaan antara "hukuman dan tindakan". Hukuman bertujuan untuk memberikan penderitaan yang istimewa, kepada pelaku agar merasakan nestapanya. Sedangkan untuk Tindakan adalah sanksi yang tidak bersifat pembalasan, melainkan tindakan semata-mata ditujukan pada prevensi khusus, sehingga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang berbahaya yang mungkin akan melakukan delik-delik yang dapat merugikan ketertiban masyarakat. Tetapi dalam praktek ternyata banyak perkara yang memperlihatkan bahwa pembatasan antara "hukuman dan tindakan" itu hanyalah teoritis saja.

Alternatif pemidanaan sehubungan dengan perkembangan delik-delik di bidang perekonomian, maka alternatif sanksi tindakan dapat memenuhi cakupan variasinya. Karena tindak pidana di bidang perekonomian, bukan saja sulit dijerat oleh hukum, tetapi pelakunya juga telah memperhitungkan untung rugi dari apa yang akan dilakukan, semakin kecil kemungkinan untuk ditangkap dan dihukum, semakin besar peluang melakukan tindak pidana, demikian pula sebaliknya. Itulah sebabnya sanksi pidana berupa penjara, denda dan ganti kerugian sangat tidak memadai untuk menanggulangi tindak pidana di bidang ekonomi. Dengan demikian sanksi tindakan yang meliputi: penempatan perusahaan di bawah pengampuan, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan penutupan seluruhnya atau sebagian dari perusahaan, secara teoritis lebih mungkin untuk mengatasi tindak pidana di bidang ekonomi.Tiga bentuk sanksi tindakan ini dianggap memadai, karena ada unsur kontrol eksternal dan akses pamor perusahaan tertentu di mata publik. Kontrol dan image publik terhadap sebuah perusahaan dampaknya jauh lebih besar dari penghukuman pidana, keduanya juga mengandung dimensi sarana penal dan non penal yakni pengawasan dan pengenaan rasa malu.

Pentingnya kontrol publik, terutama dalam mencela setiap kejahatan, telah menjadi perhatian serius dalam pemikiran kriminologi kontemporer. Paling tidak kemunculan teori Reintegrative Shaming dari Braithwaite menunjukan pentingnya kontrol publik tersebut. Teori ini mempunyai asumsi dasar bahwa masyarakat yang tinggi angka kejahatannya adalah masyarakat yang kurang efektif dalam mencela kejahatan. Sedangkan masyarakat yang rendah angka kejahatannya bukanlah masyarakat yang secara efektif menjatuhkan pidana terhadap kejahatan, melainkan masyarakat yang warganya secara efektif bersikap tidak toleran terhadap kejahatan. Dengan demikian maka sanksi tindakan yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan ekonomi dan atau kejahatan korporasi akan lebih tepat dan proposional daripada jenis sanksi pidana.

Dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi, telah menerapkan dua pidana pokok dijatuhkan sekaligus, bersamaan pula dengan tindakan berupa pengembalian sejumlah keuangan negara dari hasil korupsi. Sanksi tindakan, dalam perkembangannya telah diperluas dan meliputi perawatan di rumah sakit jiwa, penyerahan kepada pemerintah atau penyerahan kepada seseorang. Sedangkan tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok, dapat berupa pencabutan surat izin mengemudi, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, perbaikan akibat tindak pidana, latihan kerja, rehabilitasi dan atau perawatan di lembaga.

Hukum pidana dalam penegakannya mengenal adanya penjatuhan pidana, namun di samping itu mengenal pula adanya tindakan (maatregelen). Berkenaan dengan pidana dan tindakan (maatregelen) dalam hukum pidana. Hukum pidana dalam usahanya mencapai tujuan-tujuannya tidaklah semata-mata dengan jalan menjatuhkan pidana, tetapi disamping itu juga dengan menggunakan tindakan-tindakan (maatregelen). Jadi, disamping pidana ada pula tindakan. Tindakan inipun suatu sanksi juga, tetapi tidak ada sifat pembalasan padanya. Ini ditujukan semata-mata pada prevensi khusus. Maksudnya tindakan ini adalah untuk menjaga keamanan daripada masyarakat terhadap orang-orang yang banyak sedikit adalah berbahaya, dan akan melakukan perbuatan pidana. Tetapi secara praktis, yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP itulah yang dinamakan pidana, sedangkan yang lain daripada itu semuanya adalah tindakan (maatregelen). Pidana dengan tindakan (maatregelen) pada dasarnya mempunyai sifat yang berbeda. Sanksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut. Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seseorang mengenai penderitaan agar bersangkutan menjadi jera. Fokus sanksi tidakan lebih terarah pada upaya memberi pertolongan pada pelaku agar ia berubah".Pidana adalah suatu reaksi atas delik, dan berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik, bahwa pidana harus: Mengandung penderitaan atau konsekuensi-konsekuensi lain yang tidak menyenangkan, Dikenakan pada seseorang yang benar-benar atau disangka benar melakukan tindak pidana, Dikenakan berhubung suatu tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum, Dilakukan dengan sengaja oleh orang selain pelaku tindak pidana, Dijatuhkan dan dilaksanakan oleh penguasa sesuai dengan ketentuan suatu sistem hukum yang dilanggar oleh tindak pidana tersebut. Jelaslah, bahwa pidana lebih menekankan unsur pembalasan. Sedangkan tindakan (maatregelen) tidak diterapkan untuk penderitaan, melainkan bermaksud untuk memperbaiki, menyembuhkan dan mendidik orang-orang tertentu, guna melindungi masyarakat.

Maka, tindakan (maatregelen) sering dikatakan berbeda dengan pidana, maka tindakan bertujuan melindungi masyarakat. Tindakan (maatregelen) merupakan bentuk sanksi dalam hukum pidana yang mempunyai karakteristik, yaitu:

  1. Ide dasar: Bersumber pada, filsafat determinisme yang mengatakan, bahwa pemidanaan adalah menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan pendidikan, searah dengan hakikat sanksi tindakan yang menekankan tidak boleh adanya pencelaan terhadap perbuatan yang dilanggar oleh pelaku.
  2. Landasan teori:Teleologis, tujuan pemidanaan bersifat mendidik untuk mengubah tingkah laku penjahat dan orang lain yang cenderung melakukan kejahatan.Tujuan:Tindakan bertujuan, dalam rangka pendidikan, social, pencegahan, pemulihan keadaan tertentu dan non-pencelaan.
  3. Subjek Hukum: Tidak hanya dikenakan kepada orang dalam kondsi belum cakap hukum dan terganggu kejiwaannya, tetapi juga terhadap orang yang dalam kondisi cakap hukum, sehat jasmani dan rohani. Korporasi tanpa syarat apapun. Bentuk-Bentuk:
  4. Rehabilitasi, pengawasan, penghentian aktivitas, ganti rugi, likuidasi badan hukum, dan lain-lain. Spesifikasi: Bukan siksaan fisik atau perampasan kemerdekaan, tetapi pemulihan terhadap kondisi fisik, kejiwaan dan keadaan tertentu yang bersifat publik maupun privat.


     

Berdasarkan tujuannya, pidana dan tindakan (maatregelen) juga bertolak dari ide dasar yang berbeda. Sanksi pidana bertujuan member penderitaan istimewa kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap pelaku, sanksi pidana juga merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Dengan demikian, perbedaan prinsip antara sanksi pidana dengan sanksi tindakan terletak pada ada tidaknya unsur pencelaan, bukan pada ada tidaknya unsur penderitaan. Jika ditinjau dari sudut teori-teori pemidanaan, sanksi tindakan (maatregelen) merupakan sanksi yang tidak membalas. Ia semata-mata ditujukan pada prevensi khusus, yakni melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merugikan kepentingan masyarakat itu.

Sehubungan dengan perbedaan antara pidana dengan tindakan (maatregelen), di bawah ini terdapat pendapat-pendapat beberapa ahli mengenai dua jenis sanksi tersebut: Di dalam hukum pidana juga ada sanksi yang bukan bersifat siksaan, yaitu yang disebut tindakan (maatregelen). Dia menunjuk contoh sanksi yang bukan merupakan siksaan itu terdapat dalam Pasal 45 KUHP, sanksi pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Sanksi dalam hukum pidana modern, juga meliputi apa yang disebut tindakan tata tertib. Selanjutnya Sudarto juga menjelaskan bahwa sanksi pidana adalah pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat, sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan atau perawatan si pembuat.
Meskipun perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan menurut Andi Hamzah agak samar, tapi dia memberi penjelasan singkat bahwa sanksi pidana bertitik berat pada pengenaan sanksi pada pelaku suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan bertujuan melindungi masyarakat.Perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan dari sudut tujuannya. Saksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Sedangkan sanksi tindakan tujuannya lebih bersifat mendidik. Dengan mengutip pendapat Pompe, Utrecht menjelaskan lebih lanjut bahwa sanksi tindakan itu bila ditinjau dari teori-teori pemidanaan merupakan sanksi yang tidak membalas, melainkan semata-mata ditujukan pada prevensi khusus. Sanksi tindakan itu bertujuan melindungi masyarakat terhadap orang-orang berbahaya yang mengkin akan melakukan delik-delik yang dapat merugikan masyarakat.
Sanksi pidana dititikberatkan pada pidana yang diterapkan untuk kejahatan yang dilakukan, sedangkan sanksi tindakan mempunyai tujuan yang bersifat sosial. Sanksi pidana dan sanksi tindakan. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap orang yang bersangkutan, sanksi pidana juga harus merupakan pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Perbedaan prinsipnya harus didasarkan pada ada tidaknya unsur pencelaan, bukan pada ada tidaknya unsur penderitaan.
Perbedaan antar jenis sanksi pidana dan sanksi tindakan Menurutnya, fokus diberikannya sanksi pidana terletak pada perbuatan salah terpidana sehingga ia diberi sanksi dengan tujuan mencegah terulangnya perbuatan itu atau untuk mengenakan penderitaan atau juga untuk kedua-duanya. Sedangkan fokus sanksi tindakan terletak pada tujuan untuk memberikan pertolongan, bukan pada perbuatan terpidana.
Dari berbagai konsep yang telah dikemukakan para ahli hukum di atas maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa ternyata penekanannya terletak pada apa dan bagaimana tujuan ditetapkannya sanksi dalam hukum pidana. Lebih jelasnya, apabila sanksi pidana berorientasi pada pertanyaan, "Mengapa diadakan pemidanaan?", atau dengan kata lain, sanksi pidana bersifat reaktif terhadap suatu pebuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Sedangkan sanksi tindakan lebih berorientas pada pertanyaan, "Untuk apa diadakan pemidanaan?", atau dengan kata lain, sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan.

Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental dan kehidupan sosial. Setelah menggunakan narkotika tanpa pengawasan dokter dan tanpa izin yang sah, maka dapat mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

Addiksi adalah istilah yang dipakai untuk melukiskan keadaan seseorang yang menyalahgunakan obat sedemikian rupa sehingga badan dan jiwanya memerlukan obat tersebut untuk berfungsi secara normal. Ketergantungan, kecanduan, adiksi disebut penyakit, bukan kelemahan moral, meskipun ada unsur moral pada awalnya. Sebagai penyakit, penyalahgunaan narkotika dapat dijelaskan gejalanya yang khas, yang berulang kali kambuh (relaps), dan berlangsung progresif artinya semakin memburuk, apabila tidak ditolong dan dirawat dengan baik. Sebagaimana dijelaskan mengenai penyalahgunaan narkotika dan dampak negatif ketergantungannya, maka seorang penyalahguna atau pecandu memerlukan adanya upaya perawatan dan pengobatan (rehabilitasi) untuk dapat kembali bermasyarakat. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merumuskan pengaturan yang lebih humanis, karena dalam undang-undang ini, seorang penyalahguna atau pecandu narkotika dapat dimungkinkan mendapat rehabilitasi. Tapi, rehabilitasi disini dalam arti sebagai sebuah sanksi, yang dijatuhkan karena seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Sanksi tindakan diperintahkan bagi penyalahguna dan pecandu narkotika merupakan salah satu bentuk tindakan yang dimungkinkan penjatuhannya oleh hakim berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini lebih akrab dengan istilah tindakan rehabilitasi. Tindakan rehabilitasi adalah upaya yang dilakukan oleh negara dalam mengatasi peningkatan penyalahguna narkotika. Dengan rehabilitasi, maka seorang penyalahguna dan pecandu narkotika, diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, dan yang dimaksud Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Tindakan rehabilitasi ini tidaklah dapat diberlakukan bagi seluruh penyalahguna narkotika. Namun, untuk mendapatkan sanksi ini, ada kriteria-kriteria tertentu, sehingga ada pembedaan antara pengguna murni dengan pengguna yang sekaligus sebagai pengedar. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Pasal 54 menyatakan, "Pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di pusat rehabilitasi ketergantungan narkotika. Selanjutnya Pasal 103 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menyebutkan:


 


 


 


 


 


 


 


 

BAGIAN KELIMA


 


 


 


 

Epilog.

    
 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

KEPUSTAKAAN


 

Akhmad Ali. Menguak Realitas Hukum. Rampai kolom dan artikel pilihan dalam bidang hukum. (Jakarta. Kencana Prenada Media Grouf.2008)

-----------------, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologi) (Jakarta: Chandra Pratama, 1996)

Ann Seidman, Robert Seidman, dan Nalin Abeyesekere,
Legislative Drafting for Democratic Social Change: A Manual for Drafter (London: Kluwer Law International, 2001)

Al. Wisnubroto, Hakim dan Peradilan di Indonesia (Yogyakarta: Univ. Atmajaya, 1997)

AG Subarsono,
Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006)

AR.Sujono dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Jakarta; Sinar Grafika, 2011)

Awaludin Marwan et al, Evolusi Pemikiran Hukum Baru (Yogyakarta: Genta Press, 2009)

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim, Dalam Persfektif Hukum Progresif (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)

Andi Zaenal Abidin dan Andi Hamzah. Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan
Gabungan delik) dan Hukum Penitensir. (Jakarta, sumber Ilmu Jaya,2001)

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Di tinjau Dari Hukum Pidana.(Jakarta; PusatStudi Hukum Pidana Universitas Trisaksi, 2002)

-------------------, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996)

-------------------,Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986)

--------------------. Terminologi Hukum Pidana.(Jakarta; Sinar Grafika, 2008)

Badrul Salimun, Bisnis Ilegal Menuju Pencucian Uang, (Jakarta: Intermassa, 2011)

Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia (Jakarta; Ind-Hill, co, 1992)

Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum; Problematik Ketertiban yang Adil (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004)

Bambang Poernomo. Pelaksanaan Pidana Penjara Dalam Sistem Pemasyarakatan.(Yogyakarta; Liberty, 1986)

Bambang Waluyo, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 1992)

Bambang Widjojanto, Makalah: Negara Hukum, Kekuasaan Kehakiman: Upaya Membangun Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman pada Pelatihan HAM dan Jejaring Komisi Yudisial Republik Indonesia (Jakarta: 2010)

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003)

----------------------------,
Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung; Citra Adytia Bakti, 2001)

-----------------------------. Masalah
Pidana Mati Dalam Perspektif Global, dan Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Dalam Jurnal Legislasi

----------------------------, Kebijakan Legislatif dalam Penganggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara (Semarang: Badan Penerbit Undip, 2000)

-----------------------------,Kebijakan Hukum Pidana (penal policy). Fakultas Hukum Universitas Diponegro, Semarang. Tanpa tahun.

------------------------------, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan dan Pengembangan Hukum Pidana. (Bandung; PT.Citra Adytia Bakti, 1998)

Dadang Hawari, Psikologi Jiwa Morphinis, (Jakarta: Yayasan Obor, 2009)

David M Trubeck, "Toward a Social Theory of Law: An Essay in the Study of Law and Development," The Yale Law Journal, Volume 82, 1972

D. Schaffmeister. Kekwatiran Masa Kini, Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lihgkungan Dalam Teori dan Praktek. Penerjemah Tristan. P.Moelyono. (Bandung; Citra Adytia Bakti, 1994)

------------------------. Hukum Pidana. (Bandung; PT.Citra Adytia, 2007)

Djoko Prakoso dan Nurwachid.
Studi Tentang pendapat-pendapat mengenai efektivitas Pidana Mati di
Indonesia Dewasa ini.( Jakarta, Ghalia Indonesia. 1984)

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Jakarta: Gramedia, 2008)

David J cooke, Pamela J Baldwin dan Jaqueline Howison. Penyingkap Dunia Gelap Penjara. (Jakarta. Penerjemah Hary Tunggal..PT.Gramedia Pustaka Utama, 2008)

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: PT.Replika Aditama, 2006)

Gavin Drewry, "Parliament and Penal Policy," dalam Louis Blom-Cooper (ed), Progress in Penal Reform (Oxford: Clarendon Press, 1974)

Henry Campbell Black, et al. Blccks Law Dictionary. Fifth Edition. (ST,Paulmin West; Publishing CO.)

Hamdan. Politik Hukum Pidana. (Jakarta; PT.Radjagrafindo Persada,1997)

Hans Kelsen. Teori Umum Hukum dan Negara. Dasar dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriftif-Empirik. Alih bahasa Somadi. (Jakarta;l Bee Media Indonesia 2007)

Herbert L.Packer,The Limits Of Criminal Sanction.(Stanford University,1983)

Harkristuti Harkrisnowo.Rekonstrusi Konsep Pemidanaan; Suatu Gagasan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. Orasi Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pidana. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.(Depok, 8 maret 2003)

Hartono Mardjono, Negara Hukum yang Demokratis Sebagai Landasan Membangun Indonesia Baru (Jakarta: Yayasan Obor Koridor Pengabdian, 2001)

Oemar Seno Adji, Hukum Pidana Pengembangan (Jakarta: Erlangga, 1984)

Loebby Loeqman. Laporan Pengkajian Hukum Tentang Penerapan pidana Denda.(Jakarta; BPHN Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1991-1992)

Lili Rasdjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001)

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung; Alumni, 1998)

Lawrence M. Freidman, The Legal System a Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation, 1977)

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat (Bandung:Alumni, 1985)

----------, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum (Jakarta: The Habibie Center, 2002)

M.Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Ide Dasar Doble Track System dan Implemetasinya. (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2004)

Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2007.

Marc Galanter, Hukum Hindu dan Perkembangan Sistem Hukum India Modern, dalam AAG Peters dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial. Buku Teks Sosiologi Hukum II (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988)

Mulyana W. Kusumah, Perspektif, Teori dan Kebijaksanaan Hukum (Jakarta: Rajawali, 1986)

Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Bina Aksara, 1987)

M.Yahya Harahap.

M.Arief Amrullah. Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan. (Malang; Bayumedia Publishing, 2007)

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan karya tulis) (Bandung: PT. Alumni, 2002)

Mardani, Bunga Rampai Hukum Aktual, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009)

P.A.F.Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia. (Bandung, CV.Armico,1984)

Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana (Bandung: Alumni, 2005)

Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional (Jakarta: Karya Dunia Fikir, 1996)

--------------------, Stelsel Pidana Indonesia (Jakarta: Aksara Baru, 1978

---------------------, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan (Jakarta: Aksara Baru, 1981)

---------------------, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungan Jawab Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 1981)

---------------------, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 1981)

----------------------, Mengadili Sebagai Pergulatan Kemanusiaan (Jakarta: Aksara Baru, 1979)

----------------------, Melihat Ke Belakang dan Menatap Ke depan Dengan Memperkokoh DasarHukum Yang Berlaku Hingga Kini dan Di waktu Akan Datang.(Jakarta; Seminar Nasional di Kepolisian, 1996)

-----------------------,Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional.(Jakarta; Karya Dunia Pikir,1996)

------------------------, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1983)

Ridwan Khairandy, "Politik Hukum Ekonomi Indonesia Dalam Menghadapi Globalisasi Ekonomi dan Hukum," dalam Ni'matul Huda dan Sri Hastuti Puspitasari, ed, Kontribusi Pemikiran 50 Tahun Prof. Dr. Moch. Mahfud Md. SH. Retrospeksi Terhadap Masalah Hukum dan Kenegaraan (Yogyakarta: Fakultas Hukum UII Press, 2007)

R.A Koesnoen, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia (Bandung: Sumur Bandung. 1964)

R.A.Duff dan D.Garland,Introduction;Thinking about Punisment. Dalam. A reader on punisment( New York; Oxpord University Press, 1995)

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis (Jakarta: Prenada Media, 2003)

------------------------,
"Kejahatan Transnasional dan Internasional serta Implikasi Terhadap Pendidikan Hukum Pidana serta Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia." Makalah disampaikan pada Kongres dan Seminar Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPEHUPIKI). (Bandung: 16-19 Maret 2008).

-------------------------, Narkotika & Penegakan hukumnya, (Bandung: Eresco, 1999)

Syaiful Bakhri. Ilmu Negara Dalam Konteks Negara Hukum Modern.(Yogyakarta; Total Media, Bekerjasam dengan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2010)

---------------------. Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Yogyakarta: Total Media, 2010)

Satjipto Rahardjo. Sosiologi Hukuman Mati. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia. (Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang undangan,Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.2004)

--------------------------,
Membedah Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2003)

--------------------------, Hukum Progresif (Yogyakarta: Genta Press, 2009)

--------------------------, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah (Solo: Muhammadiyah University Press, 2004)

Sudijono Sastroatmojo, Konfigurasi Hukum Progresif dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, September 2005, hlm. 193. Diakses dari www.google.com pada 24 April 2011.


 

Sudikno Mertokusumo dikutip dalam Antonius Sudirman, Hati Nurani Hakim dan Putusannya (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007)

Sunarjati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional (Bandung: Alumni, 1991)

Sunaryati Hartono. Politik Hukum Bhinneka Tunggal Ika. Dalam Pembangunan Hukum Nasional. Dalam Majalah Hukum Nasional No. 2 tahun 2008 (Jakarta; Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,2008)

Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum Nasional Indonesia;Univikasi dicita-citakan, Pluralisme Acap merupakan Fakta Menylitkan. Dalam Pembangunan Hukum Nasional. Dalam Majalah Hukum Nasional No. 2 tahun 2008.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana (Bandung: Sinar Baru, 1983)

----------, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986)

Satya Arinanto,
Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia (Jakarta: Pusat studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)

Tim Newburn, Criminology, (London: Willian Publshing, 2007)

Iswanto.
Restitusi Kepada Korban Mati Atau Luka Berat sebagai Syarat Pidana Bersyarat Pada
Tindak Pidana Lalu Lintas.Jogjakarta. Disertasi Doktor pada program Pascasarjana Universitas Gajahmada..September. 1995

Is. Heru Permana, Politik Kriminal, Universitas Atmajaya Yogyakarta
(Yogyakarta: Kanisius, 2007)

J.M.Van Bemmelen. Hukum Pidana 2. Hukum Peneintensier. Diterjemahkan oleh Hasnan. (Bandung, Binacipta, 1986)

Jan Remmelink, Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan
Padanannya dalam KUHP Indonesia, (Jakarta; PT.Gramedia Pustaka Utama 2003)

Jeramy Bentham. Teori Perundang undangan; Prinsif-prinsif Legislasi Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Pengantar Upendra Baxi, terjemahan Nuhadi.(Bandung; Nusamedia Nuansa, 2006 )

John Gilissen dan Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, penterjemah Freddy Tengker (Bandung: PT. Refika Aditama, 2005)

James P. Levine, Michael C. Musheno, dan Dennis J. Palumbo, Criminal Justice A Public Policy Approach (New York: Harcourt Brace Jovanovich, Inc, 1980)

Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Jakarta: 1966)


 


 

Jurnal, Perundang undangan


 

Badan Narkotika Nasional, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini. (Jakarta: 2009)

Badan Narkotika Nasional, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini. (Jakarta: 2009

Paulus E. Lotulung,
Makalah: Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum, disampaikan pada Seminar Pengembangan Hukum Nasional, BPHN dan Dep. Kehakiman dan HAM RI, 2003.

Wicipto Setiadi. Naskah Akademik Pasca DiUndangkannya UU No. 12 Tahun 2011. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 8 No. 4 Desember 2011 (Jakarta. Dirjen Peraturan Perundang undangan kementerian Hukum dan HAM RI, 2011)

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif) (Jakarta: 2010)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008)

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Republik Indonesia, Undang-Undang, tentang, Narkotika, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009


 

Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Masalah Penyalahgunaan Narkotika/Alkohol/Zat-zat Adiktif dan Penanggulangannya.(Jakarta: 1987)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pemilik Pabrik Ekstasi Divonis Mati, Suara Pembaruan, 7 November 2006.

Bahan Jaksa Agung Republik Indonesia Pada Rapat Kerja Gabungan Komisi II Dan Komisi III DPR R.I. Dengan Jaksa Agung R.I. Jakarta, 7 Februari 2005.

Tim Imparsial, Menggugat Hukuman Mati di Indonesia, (Jakarta: Imparsial, 2010)


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

LAMPIRAN


 


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


 


 


 

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang

sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya;

  1. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;
  3.  


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  1. bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia;
  2. bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Narkotika;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
  3.  


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA


 


 


 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA.


 


 

BAB I KETENTUAN UMUM


 


 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
  2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
  3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non-ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

     


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
  2. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  3. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  4. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  5. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun.
  6. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
  7. Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
  8. Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
  9. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
  10. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
  11. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
  12. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
  13. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
  14.  


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  1. Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
  2. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya.
  3. Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.
  4. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


     


     

    BAB II

    DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2

Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


 

Pasal 3

Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:

  1. keadilan;
  2. pengayoman;
  3. kemanusiaan;
  4. ketertiban;
  5. perlindungan;
  6. keamanan;
  7. nilai-nilai ilmiah; dan
  8. kepastian hukum.
  9.  


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     

    Pasal 4

    Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:

    1. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    2. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
    3. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
    4. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.


       

      BAB III

      RUANG LINGKUP

      Pasal 5

    Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika.


     

    Pasal 6

    1. Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:


     

    1. Narkotika Golongan I;
    2. Narkotika Golongan II; dan
    3. Narkotika Golongan III.
    1. Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
    2. Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


       

      Pasal 7

    Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


     

    Pasal 8

    (1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     

    (2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.


     


     

    BAB IV PENGADAAN


     

    Bagian Kesatu Rencana Kebutuhan Tahunan


     

    Pasal 9

    1. Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    2. Untuk keperluan ketersediaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana kebutuhan tahunan Narkotika.
    3. Rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan Narkotika secara nasional.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.


       

      Pasal 10

      1. Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor, produksi dalam negeri, dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
      2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kebutuhan Narkotika dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
      3.  


        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


         


         


         


         

        Bagian Kedua Produksi


         

        Pasal 11

    5. Menteri memberi izin khusus untuk memproduksi Narkotika kepada Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
    6. Menteri melakukan pengendalian terhadap produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
    7. Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
    8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
    9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.


       


       

      Pasal 12

    1. Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    2. Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
    4.  


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     


     


     


     

    Bagian Ketiga Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


     

    Pasal 13

    1. Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan izin dan penggunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


       

      Bagian Keempat Penyimpanan dan Pelaporan


       

      Pasal 14

    1. Narkotika yang berada dalam penguasaan Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
    2. Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada dalam penguasaannya.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
    4. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa:

      a. teguran;

       


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

      1. peringatan;
      2. denda administratif;
      3. penghentian sementara kegiatan; atau
      4. pencabutan izin.


         


         

        BAB V IMPOR DAN EKSPOR


     

    Bagian Kesatu Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor


     

    Pasal 15

    1. Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan impor Narkotika.
    2. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan impor Narkotika.


       

      Pasal 16

    1. Importir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Impor dari Menteri untuk setiap kali melakukan impor Narkotika.
    2. Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil audit Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau penggunaan Narkotika.
    3. Surat Persetujuan Impor Narkotika Golongan I dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    4. Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah negara pengekspor.
    5.  


    PRESIDEN

    REPUBLIK IN DONESIA


     


     


     


     


     

    Pasal 17

    Pelaksanaan impor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor.


     

    Bagian Kedua Izin Khusus dan Surat Persetujuan Ekspor


     

    Pasal 18

    1. Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ekspor Narkotika.
    2. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ekspor Narkotika.


       

      Pasal 19

    1. Eksportir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Ekspor dari Menteri untuk setiap kali melakukan ekspor Narkotika.
    2. Untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus melampirkan surat persetujuan dari negara pengimpor.


       

      Pasal 20

    Pelaksanaan ekspor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor.


     

    Pasal 21

    Impor dan ekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.

     


    PRESIDEN REPUBLIK IN DONESIA


     


     


     


     


     

    Pasal 22

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor diatur dengan Peraturan Menteri.


     


     


     

    Bagian Ketiga Pengangkutan


     

    Pasal 23

    Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan barang tetap berlaku bagi pengangkutan Narkotika, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini atau diatur kemudian berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.


     

    Pasal 24

    1. Setiap pengangkutan impor Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen atau surat persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor Narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri.
    2. Setiap pengangkutan ekspor Narkotika wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri dan dokumen atau surat persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor.


       

      Pasal 25

    Penanggung jawab pengangkut impor Narkotika yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan Surat Persetujuan Impor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau surat persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor.

     

    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA

     


     


     


     


     


     


     

    Pasal 26

    1. Eksportir Narkotika wajib memberikan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
    2. Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.
    3. Penanggung jawab pengangkut ekspor Narkotika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor.

    (1)

    (2) (3)

    (4) (5)


     

    Pasal 27

    Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim.

    Nakhoda membuat berita acara tentang muatan Narkotika yang diangkut.

    Nakhoda dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan wajib melaporkan Narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada kepala kantor pabean setempat.

    Pembongkaran muatan Narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pejabat bea dan cukai.

    Nakhoda yang mengetahui adanya Narkotika tanpa dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor atau Surat Persetujuan Impor di dalam kapal wajib membuat berita acara, melakukan tindakan pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     


     

    Pasal 28

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara.


     

    Bagian Keempat Transito


     

    Pasal 29

    1. Transito Narkotika harus dilengkapi dengan dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.
    2. Dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:


     

    1. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor Narkotika;
    1. jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika; dan
    2. negara tujuan ekspor Narkotika.


       

      Pasal 30

    Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:

  10. pemerintah negara pengekspor Narkotika;
  11. pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan
  12. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.


     

    Pasal 31

    Pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.


     

    Pasal 32

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Transito Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     


     

    Bagian Kelima Pemeriksaan


     

    Pasal 33

    Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen impor, ekspor, dan/atau Transito Narkotika.


     

    Pasal 34

    1. Importir Narkotika dalam memeriksa Narkotika yang diimpornya disaksikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya impor Narkotika di perusahaan.
    2. Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor Narkotika kepada pemerintah negara pengekspor.


       


       

      BAB VI PEREDARAN


       

      Bagian Kesatu Umum


       

      Pasal 35

    Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


     


     

    Pasal 36

    1. Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
    3.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    1. Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.


       

      Pasal 37

    Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.


     

    Pasal 38

    Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.


     


     

    Bagian Kedua Penyaluran


     

    Pasal 39

    1. Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    2. Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.


       

      Pasal 40

      (1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:

      1. pedagang besar farmasi tertentu;
      2. apotek;
        1. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan
      3. rumah sakit.
      4.  


        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

      1. Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:


     

    1. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
    2. apotek;
      1. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
    3. rumah sakit; dan
    4. lembaga ilmu pengetahuan;
    1. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:


     

    1. rumah sakit pemerintah;
    2. pusat kesehatan masyarakat; dan
    3. balai pengobatan pemerintah tertentu.


       

      Pasal 41

    Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


     

    Pasal 42

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.


     

    Bagian Ketiga Penyerahan


     

    Pasal 43

  13. Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:


     

    1. apotek;
    2. rumah sakit;
    3. pusat kesehatan masyarakat;
    4. balai pengobatan; dan
    5. dokter.
  14. Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:


     

    1. rumah sakit;
    2. pusat kesehatan masyarakat;
    3. apotek lainnya;
    4. balai pengobatan;
    5. dokter; dan
    6. pasien.
    1. Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
    2.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    3. Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:


     

    1. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
    2. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
    3. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
    1. Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.


       

      Pasal 44

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.


     


     

    BAB VII LABEL DAN PUBLIKASI


     

    Pasal 45

    1. Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika.
    2. Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya.
    3. Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label pada kemasan Narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.


       


       

      Pasal 46

    Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     


     

    Pasal 47

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.


     

    BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA

    Bagian Kesatu Tujuan Pengaturan


     

    Pasal 48

    Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan:

    1. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika;
    2. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan
    3. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika.


     


     

    Bagian Kedua Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika


     

    Pasal 49

    1. Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II dalam Lampiran Undang-Undang ini.
    2. Penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
    3. Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
    4.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


       


       


       


       


       

      Bagian Ketiga Rencana Kebutuhan Tahunan


       


       

      Pasal 50

    1. Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    2. Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.


       


       

      Bagian Keempat Pengadaan


       


       

      Pasal 51

      1. Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor.
      2. Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.


         


         

        Pasal 52

    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     

    BAB IX

    PENGOBATAN DAN REHABILITASI


     

    Bagian Kesatu Pengobatan


     

    Pasal 53

    1. Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri.
    3. Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai bukti yang sah bahwa Narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


       


       

      Bagian Kedua Rehabilitasi


       

      Pasal 54

    Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


     

    Pasal 55

    1. Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
    2. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
    3.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


       


       


       


       

      (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


       

      Pasal 56

    1. Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
    2. Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri.


       

      Pasal 57

    Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.


     

    Pasal 58

    Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.


     

    Pasal 59

    1. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.
    2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.


       


       

      BAB X

      PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 60

    3. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.
  15. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

    upaya:

    a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    1. mencegah penyalahgunaan Narkotika;
      1. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas;
      2. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
      3. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.


         

        Pasal 61

    1. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.
    2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


     

    1. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    2. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    3. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;
    1. produksi;
    2. impor dan ekspor;
    3. peredaran;
    4. pelabelan;
    5. informasi; dan

      i.    penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
      teknologi.


       

      Pasal 62

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     

    Pasal 63

    Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.


     


     

    BAB XI

    PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN


     

    Bagian Kesatu Kedudukan dan Tempat Kedudukan


     

    Pasal 64

    1. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat

      BNN.

    2. BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.


       


       

      Pasal 65

    3. BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
    4. BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
    5. BNN provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.


       


       

      Pasal 66

    BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) merupakan instansi vertikal.

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     

    Pasal 67

    1. BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi.
    2. Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan:


     

    1. bidang pencegahan;
    2. bidang pemberantasan;
    3. bidang rehabilitasi;
    4. bidang hukum dan kerja sama; dan
    5. bidang pemberdayaan masyarakat.
    1. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden.


       

      Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian


       

      Pasal 68

  16. Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    1. Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

      Pasal 69

    Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat:

  17. warga negara Republik Indonesia;
  18. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  19. sehat jasmani dan rohani;
  20. berijazah paling rendah strata 1 (satu);
    1. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika;
  21. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
    1. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  22. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

    i.    tidak menjadi pengurus partai politik; dan

    j. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     

    Bagian Ketiga

    Tugas dan Wewenang

    Pasal 70 BNN mempunyai tugas:

    1. menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    2. mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    3. berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    4. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
    5. memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    6. memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    7. melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    8. mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;

      i.    melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan
      terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap
      Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

    j. membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.


     

    Pasal 71

    Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     

    Pasal 72

    1. Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN.
    2. Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.


       


       

      BAB XII

    PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN


     

    Pasal 73

    Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.


     

    Pasal 74

    1. Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
    2. Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


     

    Pasal 75

    Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN

    berwenang:

    1. melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    2. memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    3.  

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    1. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
    2. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    3. memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    4. memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    5. menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    6. melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah juridiksi nasional;

      i.    melakukan penyadapan yang terkait dengan
      penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
      Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang
      cukup;

      j. melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan;

    k. memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;

    l. melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya;

    m. mengambil sidik jari dan memotret tersangka;

    n. melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman;

    o. membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

    p. melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita;

    q. melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika;

    r. meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     

    s. menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


     

    Pasal 76

    1. Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik.
    2. Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.


       

      Pasal 77

      1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf i dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat penyadapan diterima penyidik.
      2. Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan atas izin tertulis dari ketua pengadilan.
      3. Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
      4. Tata cara penyadapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


         

        Pasal 78

        1. Dalam keadaan mendesak dan Penyidik harus melakukan penyadapan, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu.
        2. Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


           

          Pasal 79

    Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j dilakukan oleh Penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Pasal 80

    Penyidik BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, juga berwenang:

    1. mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, termasuk harta kekayaan yang disita kepada jaksa penuntut umum;
    2. memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait;
    3. untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka yang sedang diperiksa;
    4. untuk mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    5. meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
    6. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait;
    7. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang diperiksa; dan
    8. meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.


       


       

      Pasal 81

    Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     

    Pasal 82

    1. Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
    2. Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika berwenang:


     

    1. memeriksa kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    2. memeriksa orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    4. memeriksa bahan bukti atau barang bukti perkara penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    5. menyita bahan bukti atau barang bukti perkara penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    6. memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    7. meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
    8. menangkap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.


       


       

      Pasal 83

    Penyidik dapat melakukan kerja sama untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     


     

    Pasal 84

    Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan secara tertulis dimulainya penyidikan kepada penyidik BNN begitu pula sebaliknya.


     

    Pasal 85

    Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, penyidik pegawai negeri sipil tertentu berkoordinasi dengan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.


     

    Pasal 86

    1. Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
  23. Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:


     

    1. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
    2. data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:


     

    1. tulisan, suara, dan/atau gambar;
    2. peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau
      1. huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.


         

        Pasal 87

    (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik BNN yang melakukan penyitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan, yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;

     

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     

    1. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal,

      bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;

      1. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
      2. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik yang melakukan penyitaan.

      (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan penyitaan yang dilakukannya kepada kepala kejaksaan negeri setempat dalam waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.


       

      Pasal 88

    (1)

    Penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan penyitaan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan barang sitaan tersebut beserta berita acaranya kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    (2)

    Penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari jika berkaitan dengan daerah yang sulit terjangkau karena faktor geografis atau transportasi.


     

    Pasal 89

    1. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengamanan barang sitaan yang berada di bawah penguasaannya.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    3.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


       


       


       


       


       


       

      Pasal 90

    4. Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil menyisihkan sebagian kecil barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu dan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.


       


       

      Pasal 91

    1. Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau dimusnahkan.
    2. Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
    3. Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
    4. Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
    5.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

      1. Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 75 huruf k.
      2. Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
      3. Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.


         


         

        Pasal 92

      1. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN wajib memusnahkan tanaman Narkotika yang ditemukan dalam waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak saat ditemukan, setelah disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dapat disisihkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
      2. Untuk tanaman Narkotika yang karena jumlahnya dan daerah yang sulit terjangkau karena faktor geografis atau transportasi, pemusnahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
      3. Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:


     

    1. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
      1. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun ditemukan dan dilakukan pemusnahan;
      2. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman Narkotika; dan
      3. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak terkait lainnya yang menyaksikan pemusnahan.
      4.  


        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    1. Sebagian kecil tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian.
    2. Sebagian kecil tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Menteri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    3. Sebagian kecil tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh BNN untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.


       

      Pasal 93

    Selain untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 sebagian kecil Narkotika atau tanaman Narkotika yang disita dapat dikirimkan ke negara lain yang diduga sebagai asal Narkotika atau tanaman Narkotika tersebut untuk pemeriksaan laboratorium guna pengungkapan asal Narkotika atau tanaman Narkotika dan jaringan peredarannya berdasarkan perjanjian antarnegara atau berdasarkan asas timbal balik.


     

    Pasal 94

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan dan pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


     

    Pasal 95

    Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak menunda atau menghalangi penyerahan barang sitaan menurut ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91.


     

    Pasal 96

    (1) Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terbukti bahwa barang sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 91 diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik barang yang bersangkutan diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     

    (2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengadilan.


     

    Pasal 97

    Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diketahuinya atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan tersangka atau terdakwa.


     

    Pasal 98

    Hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi bukan berasal dari hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan

    terdakwa.


     

    Pasal 99

    1. Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
    2. Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


       

      Pasal 100

    3. Saksi, pelapor, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika beserta keluarganya wajib diberi perlindungan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    5.  


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     

    Pasal 101

    1. Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.
    2. Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.
    3. Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan:


     

    1. pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
    1. upaya rehabilitasi medis dan sosial.
    1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan harta kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


       

      Pasal 102

    Perampasan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dapat dilakukan atas permintaan negara lain berdasarkan perjanjian antarnegara.


     

    Pasal 103

    (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

    a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     

    b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

    (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.


     

    BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT


     

    Pasal 104

    Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


     

    Pasal 105

    Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


     

    Pasal 106

    Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk:

    1. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    2. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    3. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    4.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

      1. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
      2. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.


         


         

        Pasal 107

    Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


     


     

    Pasal 108

    1. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.


       


       

      BAB XIV PENGHARGAAN


       


       

      Pasal 109

    Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


     


     

    Pasal 110

    Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    BAB XV KETENTUAN PIDANA


     


     

    Pasal 111

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


       


       

      Pasal 112

    3. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling

      banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

    4. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
    5.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


       


       


       


       


       

      Pasal 113

    6. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit

      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling

      banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    7. Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


       

      Pasal 114

    8. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit

      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    9. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
    10.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


       


       


       


       


       

      Pasal 115

    11. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling

      banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

    12. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


       


       

      Pasal 116

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan

      pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00

      (sepuluh miliar rupiah).

    2. Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
    3.  

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     


     


     


     


     


     


     

    Pasal 117

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


       

      Pasal 118

    (1)

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling

    banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

    (2)

    Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


     

    Pasal 119

    (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling

    banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     


     

    (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


     


     

    Pasal 120

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


       


       

      Pasal 121


     

    (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II tehadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

     

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     


     


     


     


     

    (2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


     

    Pasal 122

    (1)

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak

    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    (2)

    Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


     


     

    Pasal 123

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak

      Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    2. Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
    3.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


       


       


       


       


       

      Pasal 124

    4. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    5. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


       


       


       

      Pasal 125

    6. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
    7. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
    8.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


       


       


       


       

      Pasal 126

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III tehadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus

    juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima

    miliar rupiah).

    1. Dalam hal penggunaan Narkotika tehadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


       

      Pasal 127

  24. Setiap Penyalah Guna:


     

    1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
    2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
    3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
    1. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan

      Pasal 103.

    2. Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


       

      Pasal 128

      (1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

       


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

      1. Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
      2. Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
      3. Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.


         


         

        Pasal 129


     

    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum:

    1. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
    2. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
    3. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan

      Narkotika;

    4. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.


       

      Pasal 130


     

    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,

    Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120,

    Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125,

    Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     

    (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

    1. pencabutan izin usaha; dan/atau
    2. pencabutan status badan hukum.


       


       

      Pasal 131


     

    Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal

    112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal

    128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


     


     

    Pasal 132

    1. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal

      113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129,

      pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

  25. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal

    126, dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).

    1. Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
    2.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


       


       


       


       


       

      Pasal 133

    3. Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,

      Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125,

      Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit

      Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling

      banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

    4. Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit

      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


       

      Pasal 134

    5. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    6. Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    7.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


       


       


       


       

      Pasal 135

    Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).


     

    Pasal 136

    Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.


     

    Pasal 137

    Setiap orang yang:

    1. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan,
      menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau
      menyamarkan,    menginvestasikan, menyimpan,
      menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang,
      harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda
      bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak
      berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika
      dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana
      dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
      paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling

      sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

    2. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    3.  


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     


     

    Pasal 138

    Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


     

    Pasal 139

    Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


     

    Pasal 140

    1. Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling

      banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    2. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal

      90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1),

      ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


       

      Pasal 141

    Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Pasal 142

    Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


     

    Pasal 143

    Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


     

    Pasal 144

    1. Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal

      114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128

      ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).

    2. Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.


       


       

      Pasal 145

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129

    di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang ini.

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     

    Pasal 146

    1. Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
    2. Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
    3. Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.


       


       

      Pasal 147


     

    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling

    banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi:

    1. pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
    2. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
    3. pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
    4. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
    5.  


      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


       


       


       


       


       

      Pasal 148

    Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.


     

    BAB XVI

    KETENTUAN PERALIHAN Pasal 149

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

    1. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang ini;
    2. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan Undang-Undang ini;
    3. Pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 adalah pejabat dan pegawai BNN berdasarkan Undang-Undang ini;
    4. dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah disesuaikan dengan Undang-Undang ini;
    5. dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


       


       

      Pasal 150

    Program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih tetap dapat dijalankan sampai dengan selesainya program dan kegiatan dimaksud termasuk dukungan anggarannya.

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     


     

    Pasal 151

    Seluruh aset Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007, baik yang berada di BNN provinsi, maupun di BNN kabupaten/kota dinyatakan sebagai aset BNN berdasarkan Undang-Undang ini.


     

    BAB XVII KETENTUAN PENUTUP


     

    Pasal 152

    Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.


     

    Pasal 153

    Dengan berlakunya Undang-Undang ini:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

      3698); dan

    2. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


     

    Pasal 154

    Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


     

    Pasal 155

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


     

    Disahkan di Jakarta

    pada tanggal 12 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


     

    ttd


     


     

    DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


     


     


     

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


     


     

    ttd

    ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 143

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     


     

    PENJELASAN ATAS

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


     


     

    I. UMUM


     

    Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

    Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.

    Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara
    perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang
    secara bersama - sama, bahkan merupakan satu sindikat
    yang terorganisasi dengan jaringan    yang luas yang

    bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional

     

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     


     

    maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Hal ini juga untuk mencegah adanya kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.

    Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan mencegah serta memberantas peredaran gelap Narkotika, dalam Undang-Undang ini diatur juga mengenai Prekursor Narkotika karena Prekursor Narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Dalam Undang-Undang ini dilampirkan mengenai Prekursor Narkotika dengan melakukan penggolongan terhadap jenis-jenis Prekursor Narkotika. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.

    Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.

    Untuk lebih memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan upaya rehabilitasi medis dan sosial.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional.

    Dalam Undang-Undang ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


     


     

    II. PASAL DEMI PASAL


     


     

    Pasal 1

    Cukup jelas.


     

    Pasal 2

    Cukup jelas.


     

    Pasal 3

    Cukup jelas.


     

    Pasal 4

    Cukup jelas.


     

    Pasal 5

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Prekursor Narkotika" hanya untuk industri farmasi.


     


     

    Pasal 6

    Ayat (1)

    Huruf a

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Narkotika Golongan I" adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     

    mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

    Huruf b

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Narkotika Golongan II" adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

    Huruf c

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Narkotika Golongan III" adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan "perubahan penggolongan Narkotika" adalah penyesuaian penggolongan Narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.


     


     


     

    Pasal 7

    Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan" adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.

    Yang dimaksud dengan "pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi" adalah penggunaan Narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan adalah termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak Narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional serta instansi lainnya.

    Pasal 8

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sebagai:

    1. reagensia diagnostik adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan.
    2. reagensia laboratorium adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak Penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan.


     

    Pasal 9

    Cukup jelas.


     

    Pasal 10

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan "Narkotika dari sumber lain" adalah Narkotika yang dikuasai oleh pemerintah yang diperoleh antara lain dari bantuan atau berdasarkan kerja sama dengan pemerintah atau lembaga asing dan yang diperoleh dari hasil penyitaan atau perampasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

    Narkotika yang diperoleh dari sumber lain dipergunakan terutama untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi termasuk juga keperluan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.


     

    Pasal 11

    Ayat (1)

    Ketentuan ini membuka kemungkinan untuk memberikan izin kepada lebih dari satu industri farmasi yang berhak memproduksi obat Narkotika, tetapi dilakukan sangat selektif dengan maksud agar pengendalian dan pengawasan Narkotika dapat lebih mudah dilakukan.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Pasal 12

    Ayat (1)

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "produksi" adalah termasuk pembudidayaan (kultivasi) tanaman yang mengandung Narkotika.

    Yang dimaksud dengan "jumlah yang sangat terbatas" adalah tidak melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.


     

    Pasal 13

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan "swasta" adalah lembaga ilmu pengetahuan yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan penelitian dan pengembangan.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.


     

    Pasal 14

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan "balai pengobatan" adalah balai pengobatan yang dipimpin oleh dokter.

    Ayat (2)

    Ketentuan ini memberi kewajiban bagi dokter yang melakukan praktek pribadi untuk membuat laporan yang di dalamnya memuat catatan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika yang sudah melekat pada rekam medis dan disimpan sesuai dengan ketentuan masa simpan resep selama 3 (tiga) tahun.

    Dokter yang melakukan praktek pada sarana kesehatan yang memberikan pelayanan medis, wajib membuat laporan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika, dan disimpan sesuai dengan ketentuan masa simpan resep selama 3 (tiga) tahun.

    Catatan mengenai Narkotika di badan usaha sebagaimana diatur pada ayat ini disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dokumen pelaporan mengenai Narkotika yang berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan, disimpan dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam waktu 3 (tiga) tahun.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Maksud adanya kewajiban untuk membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan adalah agar Pemerintah setiap waktu dapat mengetahui tentang persediaan Narkotika yang ada di dalam peredaran dan sekaligus sebagai bahan dalam penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Yang dimaksud dengan "pelanggaran" termasuk juga segala bentuk penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

    huruf a

    Cukup jelas. huruf b

    Cukup jelas. huruf c

    Cukup jelas. huruf d

    Cukup jelas. huruf e

    Yang dimaksud dengan "pencabutan izin" adalah izin yang berkaitan dengan kewenangan untuk mengelola Narkotika.

    Pasal 15

    Ayat (1)

    Cukup jelas.


     


     


     

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah apabila perusahaan besar farmasi milik negara dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan impor Narkotika karena bencana alam, kebakaran dan lain-lain.


     

    Pasal 16

    Cukup jelas.


     

    Pasal 17

    Cukup jelas.


     

    Pasal 18

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     

    Pasal 20

    Cukup jelas.


     

    Pasal 21

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri" adalah kawasan di pelabuhan laut dan pelabuhan udara internasional tertentu yang ditetapkan sebagai pintu impor dan ekspor Narkotika agar lalu lintas Narkotika mudah diawasi. Pelaksanaan impor atau ekspor Narkotika tetap tunduk pada Undang-Undang tentang Kepabeanan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.


     

    Pasal 22

    Cukup jelas.


     

    Pasal 23

    Cukup jelas.


     

    Pasal 24

    Cukup jelas.


     

    Pasal 25

    Ketentuan ini berintikan jaminan bahwa masuknya Narkotika baik melalui laut maupun udara wajib ditempuh prosedur kepabeanan yang telah ditentukan, demi pengamanan lalu lintas Narkotika di Wilayah Negara Republik Indonesia.

    Yang dimaksud dengan "penanggung jawab pengangkut" adalah kapten penerbang atau nakhoda.


     

    Pasal 26

    Cukup jelas.


     

    Pasal 27

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan "kemasan khusus atau di tempat yang aman" dalam ketentuan ini adalah kemasan yang berbeda dengan kemasan lainnya yang ditempatkan pada tempat tersendiri yang disediakan secara khusus.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Ketentuan mengenai batas waktu dalam menyampaikan laporan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan memperketat pengawasan.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Pasal 28

    Cukup jelas.


     

    Pasal 29

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Huruf a

    Cukup jelas. . Huruf b

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "jenis"

    adalah sediaan bentuk garam atau basa.

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "bentuk"

    adalah sediaan dalam bentuk bahan baku atau obat

    jadi seperti tanaman, serbuk, tablet, suntikan, kapsul,

    cairan.

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "jumlah" adalah angka yang menunjukkan banyaknya Narkotika yang terdiri dari jumlah satuan berat dalam kilogram, isi dalam milliliter.

    Huruf c

    Cukup jelas.


     

    Pasal 30

    Ketentuan ini menegaskan bahwa pada dasarnya dalam transito Narkotika dilarang mengubah arah negara tujuan. Namun, apabila dalam keadaan tertentu misalnya terjadi keadaan memaksa (force majeur) sehingga harus dilakukan perubahan negara tujuan, maka perubahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan ini.

    Selama menunggu pemenuhan persyaratan yang diperlukan, Narkotika tetap disimpan di kawasan pabean, dan tanggung jawab pengawasannya berada di bawah Pejabat Bea dan Cukai.


     

    Pasal 31

    Ketentuan ini menegaskan bahwa dilibatkannya Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika adalah sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan.


     

    Pasal 32

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Pasal 34

    Ketentuan ini menegaskan bahwa batas waktu 3 (tiga) hari kerja dibuktikan dengan stempel pos tercatat, atau tanda terima jika laporan diserahkan secara langsung. Dengan adanya pembatasan waktu kewajiban menyampaikan laporan, maka importir harus segera memeriksa jenis, mutu, dan jumlah atau bobot Narkotika yang diterimanya sesuai dengan Surat Persetujuan Impor yang dimiliki.


     

    Pasal 35

    Cukup jelas.


     


     

    Pasal 36

    Cukup jelas.


     

    Pasal 37

    Cukup jelas.


     

    Pasal 38

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah" adalah bahwa setiap peredaran Narkotika termasuk pemindahan Narkotika ke luar kawasan pabean ke gudang importir, wajib disertai dengan dokumen yang dibuat oleh importir, eksportir, industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, atau apotek. Dokumen tersebut berupa Surat Persetujuan Impor/Ekspor, faktur, surat angkut, surat penyerahan barang, resep dokter atau salinan resep dokter, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Narkotika bersangkutan.


     

    Pasal 39

    Ayat (1)

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "industri farmasi, dan pedagang besar farmasi" adalah industri farmasi, dan pedagang besar farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.

    Ayat (2)

    Ketentuan ini menegaskan bahwa Izin khusus penyaluran Narkotika bagi sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah diperlukan sepanjang surat keputusan pendirian sarana penyimpanan sediaan farmasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    Pasal 40

    Ayat (1)

    Huruf a

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     

    Huruf b

    Cukup jelas. Huruf c

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu" adalah sarana yang mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka pelayanan kesehatan.

    Huruf d

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "rumah sakit" adalah rumah sakit yang telah memiliki instalasi farmasi memperoleh Narkotika dari industri farmasi tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.


     

    Pasal 41

    Cukup jelas.


     

    Pasal 42

    Cukup jelas.


     

    Pasal 43

    Ayat (1)

    Huruf a

    Cukup jelas. Huruf b

    Ketentuan ini menegaskan bahwa rumah sakit yang belum mempunyai instalasi farmasi hanya dapat memperoleh Narkotika dari apotek.

    Huruf c

    Cukup jelas. Huruf d

    Cukup jelas. Huruf e

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Ayat (4)

    Huruf a

    Ketentuan ini menegaskan bahwa pemberian kewenangan penyimpanan dan penyerahan Narkotika dalam bentuk suntik dan tablet untuk pemakaian oral (khususnya tablet morphin) salah satu tujuannya adalah untuk memudahkan dokter memberikan tablet Narkotika tersebut kepada pasien yang mengidap penyakit kanker stadium yang tidak dapat disembuhkan dan hanya morphin satu-satunya obat yang dapat menghilangkan rasa sakit yang tidak terhingga dari penderita kanker tersebut.

    Huruf b

    Lihat penjelasan huruf a.

    Huruf c

    Ketentuan ini menegaskan bahwa penyerahan Narkotika oleh dokter yang menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek memerlukan surat izin penyimpanan Narkotika dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang diberi wewenang. Izin tersebut melekat pada surat keputusan penempatan di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

    Ayat (5)

    Ketentuan ini dimaksudkan hanya untuk Narkotika Golongan II dan Golongan III.


     

    Pasal 44

    Cukup jelas.


     

    Pasal 45

    Ayat (1)

    Ketentuan ini menegaskan bahwa pencantuman label dimaksudkan untuk memudahkan pengenalan sehingga memudahkan pula dalam pengendalian dan pengawasannya.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "label" adalah label khusus yang diperuntukan bagi Narkotika yang berbeda dari label untuk obat lainnya.


     

    Pasal 46

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "dipublikasikan" adalah yang mempunyai kepentingan ilmiah dan komersial untuk Narkotika baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika, di kalangan terbatas kedokteran dan farmasi.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika, tidak termasuk kriteria publikasi. Pasal 47

    Cukup jelas.


     

    Pasal 48

    Cukup jelas.


     

    Pasal 49

    Ayat (1)

    Cukup jelas. Ayat (2)

    Cukup jelas. Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain menteri yang membidangi urusan perindustrian dan menteri yang membidangi urusan perdagangan.


     

    Pasal 50

    Cukup jelas.


     

    Pasal 51

    Cukup jelas.


     

    Pasal 52

    Cukup jelas.

    Pasal 53

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan "bukti yang sah" antara lain surat keterangan dokter, salinan resep, atau label/etiket.


     

    Pasal 54

    Yang dimaksud dengan "korban penyalahgunaan Narkotika" adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Pasal 55

    Ayat (1)

    Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, khususnya untuk pecandu Narkotika, maka diperlukan keikutsertaan orang tua/wali, masyarakat, guna meningkatkan tanggung jawab pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya.

    Yang dimaksud dengan "belum cukup umur" dalam ketentuan ini adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.


     

    Pasal 56

    Ayat (1)

    Ketentuan ini menegaskan bahwa rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" misalnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika dan Pemerintah Daerah.

    Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika pengguna jarum suntik dapat diberikan serangkaian terapi untuk mencegah penularan antara lain penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik dengan pengawasan ketat Departemen Kesehatan.


     

    Pasal 57

    Cukup jelas.


     

    Pasal 58

    Rehabilitasi sosial dalam ketentuan ini termasuk melalui pendekatan keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya.

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "mantan Pecandu Narkotika" adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap Narkotika secara fisik dan psikis.

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "lembaga rehabilitasi sosial" adalah lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     

    Pasal 60

    Ayat (1)

    Cukup jelas.


     

    Ayat (2)

    Huruf a

    Cukup jelas. Huruf b

    Cukup jelas. Huruf c

    Ketentuan ini tidak mengurangi upaya pencegahan melalui kegiatan ekstrakurikuler pada perguruan

    tinggi.

    Huruf d

    Cukup jelas. Huruf e

    Yang dimaksud dengan "kemampuan lembaga" dalam ketentuan ini misalnya memberikan penguatan, dorongan, atau fasilitasi agar lembaga rehabilitasi medis terjaga keberlangsungannya.


     

    Pasal 61

    Cukup jelas.


     

    Pasal 62

    Cukup jelas. Pasal 63

    Ketentuan ini menegaskan bahwa kerja sama internasional meliputi juga kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan Narkotika transnasional yang terorganisasi.


     


     

    Pasal 64

    Ayat (1)

    Ketentuan ini menegaskan bahwa dengan dibentuknya Badan Narkotika Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang mempunyai tugas dan fungsi koordinasi dan operasional dalam pengelolaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat dicegah dan diberantas sampai ke akar-akarnya.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     

    Pasal 65

    Cukup jelas.


     

    Pasal 66

    Cukup jelas.


     

    Pasal 67

    Cukup jelas.


     

    Pasal 68

    Cukup jelas.


     

    Pasal 69

    Cukup jelas.


     


     

    Pasal 70

    Huruf a

    Cukup jelas. Huruf b

    Cukup jelas Huruf c

    Yang dimaksud "berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam ketentuan ini adalah tidak mengurangi kemandirian dalam menentukan kebijakan dan melaksanakan tugas dan wewenang BNN.

    Huruf d

    Cukup jelas. Huruf e

    Cukup jelas.

    Huruf f

    Cukup jelas. Huruf g

    Cukup jelas. Huruf h

    Cukup jelas. Huruf i

    Cukup jelas.

    Huruf j

    Cukup jelas.


     

    Pasal 71

    Cukup jelas.

    Pasal 72

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     

    Pasal 74

    Ayat (1)

    Ketentuan ini menegaskan bahwa jika terdapat perkara lain yang oleh undang-undang juga ditentukan untuk didahulukan, maka penentuan prioritas diserahkan kepada pengadilan.

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penyelesaian secepatnya" adalah mulai dari pemeriksaan, pengambilan putusan, sampai dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.


     


     

    Pasal 75

    Huruf a

    Cukup jelas. Huruf b

    Cukup jelas. Huruf c

    Cukup jelas. Huruf d

    Cukup jelas. Huruf e

    Cukup jelas.

    Huruf f

    Cukup jelas. Huruf g

    Cukup jelas.


     

    Huruf h

    Yang dimaksud dengan "interdiksi" adalah mengejar dan/atau menghentikan seseorang/kelompok orang, kapal, pesawat terbang, atau kendaraan yang diduga membawa Narkotika dan Prekursor Narkotika, untuk ditangkap tersangkanya dan disita barang buktinya.

    Huruf i

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penyadapan" adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNN atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara menggunakan alat-alat elektronik sesuai dengan kemajuan teknologi terhadap pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Termasuk di dalam penyadapan adalah pemantauan elektronik dengan cara antara lain:

    1. pemasangan transmitter di ruangan/kamar sasaran untuk mendengar/merekam semua pembicaraan (bugging),
    2. pemasangan transmitter pada mobil/orang/barang yang bisa dilacak keberadaanya (bird dog);
    1. intersepsi internet,
    2. cloning pager, pelayan layanan singkat (SMS), dan fax;
    3. CCTV (Close Circuit Television);
    4. pelacak lokasi tersangka (direction finder).

    Perluasan pengertian penyadapan dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dalam mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasional karena perkembangan teknologi berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal yang sangat menguntungkan mereka. Untuk melumpuhkan/memberantas jaringan/sindikat Narkotika dan Prekursor Narkotika maka sistem komunikasi/telekomunikasi mereka harus bisa ditembus oleh penyidik, termasuk melacak keberadaan jaringan tersebut.

    Huruf j

    Cukup jelas. Huruf k

    Cukup jelas.

    Huruf l

    Tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.

    Huruf m

    Cukup jelas.

    Huruf n

    Yang dimaksud dengan "pemindaian" dalam ketentuan ini adalah scanning baik yang dapat dibawa-bawa (portable) maupun stationere.

    Huruf o

    Cukup jelas. Huruf p

    Cukup jelas. Huruf q

    Cukup jelas. Huruf r

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     

    Huruf s

    Cukup jelas.


     

    Pasal 76

    Cukup jelas.


     

    Pasal 77

    Cukup jelas.


     

    Pasal 78

    Cukup jelas.


     

    Pasal 79

    Cukup jelas.


     

    Pasal 80

    Cukup jelas.


     

    Pasal 81

    Cukup jelas.

    Pasal 82

    Ayat (1)

    Cukup jelas.


     

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan "kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika" adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian tersebut sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan fungsi koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


     

    Pasal 83

    Cukup jelas.


     

    Pasal 84

    Cukup jelas.


     

    Pasal 85

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     

    Pasal 87

    Cukup jelas.


     

    Pasal 88

    Cukup jelas.


     


     

    Pasal 89

    Cukup jelas.


     

    Pasal 90

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "laboratorium tertentu" adalah laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


     

    Pasal 91

    Cukup jelas.


     

    Pasal 92

    Ayat (1)

    Ketentuan ini menegaskan bahwa tanaman Narkotika yang dimaksud pada ayat ini tidak hanya yang ditemukan di ladang juga yang ditemukan di tempat-tempat lain atau tempat tertentu yang ditanami Narkotika, termasuk tanaman Narkotika dalam bentuk lainnya yang ditemukan dalam waktu bersamaan ditempat tersebut.

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "sebagian kecil" adalah dalam jumlah yang wajar dari tanaman Narkotika untuk digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Ayat (2)

    Ketentuan ini menegaskan bahwa jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksudkan agar penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di daerah yang letak geografisnya dan transportasinya sulit dicapai dapat melaksanakan tugas pemusnahan Narkotika yang ditemukan dengan sebaik-baiknya karena pelanggaran terhadap jangka waktu ini dapat dikenakan pidana.

    Ayat (3)

    Huruf a

    Cukup jelas. Huruf b

    Cukup jelas. Huruf c

    Cukup jelas. Huruf d

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "pejabat yang menyaksikan pemusnahan" adalah pejabat yang

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     

    mewakili unsur kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    Dalam hal kondisi tempat tanaman Narkotika ditemukan tidak memungkinkan untuk menghadirkan unsur pejabat tersebut maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.

    Ayat (4)

    Cukup jelas. Ayat (5)

    Ketentuan ini dimaksudkan untuk kepentingan identifikasi jenis, isi dan kadar Narkotika (drugs profiling).

    Ayat (6)

    Cukup jelas.


     

    Pasal 93

    Cukup jelas.


     

    Pasal 94

    Cukup jelas.


     

    Pasal 95

    Cukup jelas.


     

    Pasal 96

    Cukup jelas. Pasal 97

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "seluruh harta kekayaan dan harta benda" adalah seluruh kekayaan yang dimiliki, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang ada dalam penguasaannya atau yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan), yang diperoleh atau diduga diperoleh dari tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa.


     

    Pasal 98

    Berdasarkan ketentuan ini Hakim bebas untuk melaksanakan kewenangannya meminta terdakwa untuk membuktikan bahwa seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan bukan berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.


     

    Pasal 99

    Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan pelapor yang memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana Narkotika, agar nama dan alamat pelapor tidak diketahui oleh tersangka, terdakwa, atau jaringannya pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     

    Pasal 100

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.


     

    Ayat (2)

    Cukup jelas.


     

    Pasal 101

    Ayat (1)

    Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam menetapkan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam proses penyidikan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hasilnya" adalah baik yang berupa uang atau benda lain yang diketahui atau diduga keras diperoleh dari tindak pidana Narkotika.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Perampasan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dirampas untuk negara dan dapat digunakan untuk biaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta untuk pembayaran premi bagi anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika. Dengan demikian masyarakat dirangsang untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Disamping itu harta dan kekayaan atau aset yang disita negara tersebut dapat pula digunakan untuk membiayai rehabilitasi medis dan sosial para korban penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika. Proses penyidikan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

     

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     

    Ayat (1)

    Huruf a

    Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.

    Huruf b

    Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan.

    Biaya pengobatan dan atau perawatan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara, karena pengobatan dan atau perawatan tersebut merupakan bagian dari masa menjalani hukuman. Sedangkan bagi pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah biaya pengobatan dan/atau perawatan selama dalam status tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

     

    Pasal 104

    Cukup


     

    jelas.

     


     

     

    Pasal 105

    Cukup


     

    jelas.

     


     

     

    Pasal 106

    Cukup


     

    jelas.

     


     

     

    Pasal 107

    Cukup


     

    jelas.

     


     

    Pasal 108

    Cukup

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Pasal 109

    Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam pemberian penghargaan harus tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.


     


     

    Pasal 110

    Cukup jelas.


     

    Pasal 111

    Cukup jelas.


     

    Pasal 112

    Cukup jelas.


     

    Pasal 113

    Cukup jelas.


     

    Pasal 114

    Cukup jelas.


     

    Pasal 115

    Cukup jelas.

    Pasal 116

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan "cacat permanen" dalam ketentuan ini adalah cacat fisik dan/atau cacat mental yang bersifat tetap atau tidak dapat dipulihkan/disembuhkan.


     

    Pasal 117

    Cukup jelas.


     


     


     

    Pasal 118

    Cukup jelas.


     

    Pasal 119

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     


     


     

    Pasal 121

    Cukup jelas.


     

    Pasal 122

    Cukup jelas.


     

    Pasal 123

    Cukup jelas.


     

    Pasal 124

    Cukup jelas.


     

    Pasal 125

    Cukup jelas.


     

    Pasal 126

    Cukup jelas.


     

    Pasal 127

    Cukup jelas.


     

    Pasal 128

    Cukup jelas.


     

    Pasal 129

    Cukup jelas.


     

    Pasal 130

    Cukup jelas.


     

    Pasal 131

    Cukup jelas.


     

    Pasal 132

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan "percobaan" adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.


     

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     

    Pasal 134

    Cukup jelas.


     

    Pasal 135

    Cukup jelas.


     

    Pasal 136

    Cukup jelas.


     

    Pasal 137

    Cukup jelas.


     

    Pasal 138

    Cukup jelas.


     

    Pasal 139

    Cukup jelas.


     

    Pasal 140

    Cukup jelas.


     

    Pasal 141

    Cukup jelas.


     

    Pasal 142

    Cukup jelas.


     

    Pasal 143

    Cukup jelas.


     

    Pasal 144

    Cukup jelas.


     

    Pasal 145

    Cukup jelas. Pasal 146

    Cukup jelas.


     

    Pasal 147

    Cukup jelas.


     

    Pasal 148

    Cukup jelas.


     

    Pasal 149

    Cukup jelas.

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     


     


     

    Pasal 151

    Cukup jelas.


     

    Pasal 152

    Cukup jelas.


     

    Pasal 153

    Cukup jelas.


     

    Pasal 154

    Cukup jelas.


     

    Pasal 155

    Cukup jelas.


     


     


     


     

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 5062

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA


     


     

    LAMPIRAN I

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


     

    DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I

    1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
    2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
  26. Opium masak terdiri dari :


     

    1. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
    2. jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
    1. jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
    1. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
    2. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
    3. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
  27. Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
    1. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
  28. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
  29. Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
  30. Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7a-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina.
  31. Acetil - alfa - metil fentanil N-[1-(a-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida.
  32. Alfa-metilfentanil    : N-[1 (a-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
  33. Alfa-metiltiofentanil    : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil] priopionanilida
  34. Beta-hidroksifentanil    : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil] propionanilida
  35. Beta-hidroksi-3-metil-fentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil] propio-nanilida.
  36. Desmorfina    : Dihidrodeoksimorfina
  37. Etorfina    : tetrahidro-7a-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina
  38. Heroina    : Diacetilmorfina
  39. Ketobemidona    : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4propionilpiperidina
  40. 3-metilfentanil    : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
  41. 3-metiltiofentanil    : N-[3-metil-1-[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida
  42.  

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     

  43. MPPP
  44. Para-fluorofentanil
  45. PEPAP
  46. Tiofentanil
  47. BROLAMFETAMINA, nama lain

    DOB

  48. DET
  49. DMA
  50. DMHP
  51. DMT
  52. DOET
  53. ETISIKLIDINA, nama lain PCE
  54. ETRIPTAMINA.
  55. KATINONA
  56. ( + )-LISERGIDA, nama lain

    LSD, LSD-25

  57. MDMA
  58. Meskalina
  59. METKATINONA
  60. 4- metilaminoreks
  61. MMDA
  62. N-etil MDA
  63. N-hidroksi MDA
  64. Paraheksil
  65. PMA
  66. psilosina, psilotsin
  67. PSILOSIBINA
  68. ROLISIKLIDINA, nama lain

    PHP,PCPY

  69. STP, DOM
    1. TENAMFETAMINA, nama lain MDA
  70. TENOSIKLIDINA, nama lain

    TCP

  71. TMA
  72. AMFETAMINA
  73. DEKSAMFETAMINA
  74. FENETILINA
  75. FENMETRAZINA
  76. FENSIKLIDINA, nama lain PCP

    : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester) : 4'-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester) : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida : (±)-4-bromo-2,5-dimetoksi- a -metilfenetilamina


     

    : 3-[2-( dietilamino )etil] indol

    : (+ )-2,5-dimetoksi- a -metilfenetilamina

    : 3-(1,2-dimetilheptil)-7,8,9,10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-

    dibenzo[b, d]piran-1-ol : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- a -metilfenetilamina : N-etil-1-fenilsikloheksilamina : 3-(2aminobutil) indole : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon : 9,10-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 -

    karboksamida

    : (±)-N, a -dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina

    : 3,4,5-trimetoksifenetilamina

    : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on

    : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina

    : 5-metoksi- a -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina

    : (±)-N-etil- a -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamin

    : (±)-N-[ a -metil-3,4-

    (metilendioksi)fenetil]hidroksilamina : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6H-dibenzo

    [b,d] piran-1-ol

    : p-metoksi- a -metilfenetilamina

    : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol

    : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat

    : 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina


     

    : 2,5-dimetoksi- a ,4-dimetilfenetilamina : a -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina


     

    : 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidina


     

    : (±)-3,4,5-trimetoksi- a -metilfenetilamina

    : (±)- a -metilfenetilamina

    : (+)- a -metilfenetilamina

    : 7-[2-[( a -metilfenetil)amino]etil]teofilina

    : 3- metil- 2 fenilmorfolin

    : 1-( 1- fenilsikloheksil)piperidina

     

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     

    : ( -)- N, a -dimetilfenetilamina : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon : (+ )-(S)-N, a -dimetilfenetilamina : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon : a - (a metoksibenzil)-4-( fi-metoksifenetil piperazinetano

    1. LEVAMFETAMINA, nama lain : (-)-(R)- a -metilfenetilamina levamfetamina
  77. Levometamfetamina
  78. MEKLOKUALON
  79. METAMFETAMINA
  80. METAKUALON
  81. ZIPEPPROL
  82. Opium Obat
  83. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika


     

    DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN II

     

  84. Alfasetilmetadol
  85. Alfameprodina
  86. Alfametadol
  87. Alfaprodina
  88. Alfentanil
  89. Allilprodina
  90. Anileridina
  91. Asetilmetadol
  92. Benzetidin
  93. Benzilmorfina
  94. Betameprodina
  95. Betametadol
  96. Betaprodina
  97. Betasetilmetadol
  98. Bezitramida
  99. Dekstromoramida
  100. Diampromida
  101. Dietiltiambutena
  102. Difenoksilat
  103. Difenoksin
  104. Dihidromorfina
  105. Dimefheptanol
  106. Dimenoksadol
  107. Dimetiltiambutena
  108. Dioksafetil butirat

    : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-difenilheptana : Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina : alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol : alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina : N-[1-[2-(4-etil-4,5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol-1-il)etil]-

    4-(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-N-fenilpropanamida : 3-allil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina : Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4-

    karboksilat etil ester

    : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana : asam 1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester : 3-benzilmorfina

    : beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina : beta-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol : beta-1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina : beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3-propionil-1-

    benzimidazolinil)-piperidina : (+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)butil]-

    morfolina

    : N-[2-(metilfenetilamino)-propil]propionanilida : 3-dietilamino-1,1-di(2'-tienil)-1-butena : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester

    : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-fenilisonipekotik


     

    : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1,1-difenilasetat : 3-dimetilamino-1,1-di-(2'-tienil)-1-butena : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     

    26.

    Dipipanona

    : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona

    27.

    Drotebanol

    : 3,4-dimetoksi-17-metilmorfinan-6R>,H-diol

    28.

    Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.

    29.

    Etilmetiltiambutena

    : 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2'-tienil)-1-butena

    30.

    Etokseridina

    : asam1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]-4fenilpiperidina-4-

      

    karboksilat etil ester

    31.

    Etonitazena

    : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5nitrobenzimedazol

    32.

    Furetidina

    : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)4 fenilpiperidina-4-

      

    karboksilat etil ester)

    33.

    Hidrokodona

    : dihidrokodeinona

    34.

    Hidroksipetidina

    : asam 4-meta-hidroksifenil-1-metilpiperidina-4-karboksilat etil

      

    ester

    35.

    Hidromorfinol

    : 14-hidroksidihidromorfina

    36.

    Hidromorfona

    : dihidrimorfinona

    37.

    Isometadona

    : 6-dimetilamino- 5 -metil-4, 4-difenil-3-heksanona

    38.

    Fenadoksona

    : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona

    39.

    Fenampromida

    : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida

    40.

    Fenazosina

    : 2'-hidroksi-5,9-dimetil- 2-fenetil-6,7-benzomorfan

    41.

    Fenomorfan

    : 3-hidroksi-N-fenetilmorfinan

    42.

    Fenoperidina

    : asam1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat

      

    Etil ester

    43.

    Fentanil

    : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina

    44.

    Klonitazena

    : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5-nitrobenzimidazol

    45.

    Kodoksima

    : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima

    46.

    Levofenasilmorfan

    : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan

    47.

    Levomoramida

    : (-)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1pirolidinil)butil] morfolina

    48.

    Levometorfan

    : (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan

    49.

    Levorfanol

    : (-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan

    50.

    Metadona

    : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona

    51.

    Metadona intermediate

    : 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana

    52.

    Metazosina

    : 2'-hidroksi-2,5,9-trimetil-6, 7-benzomorfan

    53.

    Metildesorfina

    : 6-metil-delta-6-deoksimorfina

    54.

    Metildihidromorfina

    : 6-metildihidromorfina

    55.

    Metopon

    : 5-metildihidromorfinona

    56.

    Mirofina

    : Miristilbenzilmorfina

    57.

    Moramida intermediate

    : asam (2-metil-3-morfolino-1, 1difenilpropana karboksilat

    58.

    Morferidina

    : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester

    59.

    Morfina-N-oksida

     

    60.

    Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan

     

    morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida

    61.

    Morfina

     

    62.

    Nikomorfina

    : 3,6-dinikotinilmorfina

    63.

    Norasimetadol

    : (±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4,4-difenilheptana

    64.

    Norlevorfanol

    : (-)-3-hidroksimorfinan

     

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     

  109. Normetadona
  110. Normorfina
  111. Norpipanona
  112. Oksikodona
  113. Oksimorfona
  114. Petidina intermediat A
  115. Petidina intermediat B
  116. Petidina intermediat C
  117. Petidina
  118. Piminodina
  119. Piritramida
  120. Proheptasina
  121. Properidina
  122. Rasemetorfan
  123. Rasemoramida
  124. Rasemorfan
  125. Sufentanil
  126. Tebaina
  127. Tebakon
  128. Tilidina
  129. Trimeperidina
  130. Garam-garam dari Narkotika

    : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heksanona : dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina : 4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona : 14-hidroksidihidrokodeinona : 14-hidroksidihidromorfinona : 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester : asam 4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe ridina-4-karboksilat etil ester

    : asam1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4(1-piperidino)-piperdina-4-Karbosilat armida

    : 1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksiazasikloheptana

    : asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropil ester

    : (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan

    : (±)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)-butil]-morfolina : (±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan

    : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil -4-piperidil] propionanilida : asetildihidrokodeinona

    : (±)-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3-sikloheksena-1-karboksilat

    : 1,2,5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina dalam golongan tersebut di atas

     


     

    DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN III

     


    PRESIDEN

    REPUBLIK INDONESIA

  131. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas
  132. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
  133. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd


     

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDOYONO

     


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


     

    LAMPIRAN II

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009

    TENTANG NARKOTIKA


     

    GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR


     

    TABEL I

    1.

    Acetic Anhydride.

    2.

    N-Acetylanthranilic Acid.

    3.

    Ephedrine.

    4.

    Ergometrine.

    5.

    Ergotamine.

    6.

    Isosafrole.

    7.

    Lysergic Acid.

    8.

    3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone.

    9.

    Norephedrine.

    10.

    1-Phenyl-2-Propanone.

    11.

    Piperonal.

    12.

    Potassium Permanganat.

    13.

    Pseudoephedrine.

    14.

    Safrole.


     

    TABEL II

  134. Acetone.
  135. Anthranilic Acid.
  136. Ethyl Ether.
  137. Hydrochloric Acid.
  138. Methyl Ethyl Ketone.
  139. Phenylacetic Acid.
  140. Piperidine.
  141. Sulphuric Acid.
  142. Toluene.


     

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDOYONO

3 komentar:

  1. salam pak...ijin kopi pak ya....

    BalasHapus
  2. Aslamu alaikum wrb.
    nama saya sriwahyuni BASRI binti rahayua asal dari kota sidorjo surabaya.””saya seorang ibu yang memiliki 5 orang anak,”” 2 laki-laki- 3 perempuan
    saya sudah lama berpisah dengan suami saya.”””sekarang saya bekerja MADINA/ARAB,Sebagai seorang pembantu IBU RUMAH TANGG
    “””’’Dengan kondisi keluarga yang kuramg mampu / hanya megandalkan kemauan,””AKHIRNYA, “””saya memutuskan untuk menjalani kehidupan sebagai ibu rumah tangga dikota itu,,,Dan tidak terasah sudah hampir 3 –tahun saya bekerja dan menjalani pekerjaaa sebagai ibu rumah tannga.,””dengan gaji yang cukup untuk kebutuhan anak –anak dikampumg,”sayatetap bertahan walaupun sedikit pekerjaan disana cukup melelahkan,””tetapi saya tetap terus bertahan demi kebutuhan anak-anakku.......
    “”jujur yang sagat berat dalam fikiranku adalah anak-anaku,/ kerinduan untuk berkupul degan kelurga,(mereka)””saya berankat kearab
    MADINA,/ pada tgl 27 nopember pada akhir tahun 2011/ dengan kontrak 5 tahun””dan saya hanya mengharapkan ibu untuk menjaga anak –anak dikampung,,rasah kangen dengan keluarga sangat sangatla berat bagi seorang ibu yang jauh dari anak anak seperti saya,,
    Pda tgl 27 6 2016 bulan kemaren, saya menghubungi anak anak sekaligus rencana untuk mengirimkan uang bulanan untuk mereka,sekaligus mengobati rasa kagen ,rindu dengan mereka.””Anak-anak pun juga sagat bahagia “”DAN tidak sengaja pun saya menayakan seoraNG SAHABAT,””dia juga salah TKW yang bekerja dikuala lumpur malaysia,,NENG RATIDIA juga bersal dari sidorjo ,Dan anak mengatakan bahwa dia sudah lama disidorjo dengan kehidupan yang cukup lumayan,,””aku heran dan sangat penasaran ,,aku berfikir dengan waktu yang singkat hanya waktu 2 tahun di kula lumpur dia sudah bisah pulang dengan kehidupan yang cukup lumayan,,pembicaraannku dengan anak anak masih saja terus berlanjut,”” tetapi yang terfikirkan dalam diriku perubahaan kehidupan yang dimiliki oleh seorang sahabat itu.akhirnya saya menghubungi sahabat itu,, dalam fikiranku jika pekerjaan disana jauh lebih baik, aku memutuskan untuk pulang keindonesia ,,
    Peckapan pun terjalin “”kejujuran sahabat itu membuat aku tidak pecaya dengan dengan apa yang dialami.,,””ternyata proses perubahan yang dia alami dalam kehidupannya diawali dengan keberuntuganya dengan bermain anka togel,,””sungguh tidak masuk akal,kemenagan yang diraih dengan anka ghoib anka pemberian dari seseorang eyang guru MBAH MOLOYEKTI,,akhirnya saya pun mencoba dan ingin membuktikan kebenaran dari kejujuran NENG RADITIA tentang eyang itu,”’’, dengan puji syukur tuhan yang maha esa ,ternyata benar adanya,,Anka goib hasil ritualisasi ,ritual pemberian MBAH MOLOYEKTI , 0357 MALAYSIA saya menangkan 500 lembar ,,dan melalui kemenagan itu sekarang saya sudah berda di indonesia berkumpul dengan keluarga,,dan sudah membuka sebuah restoran makanan has sidorjo di jl.mojopahit no 144.bulusidokare sidoarjo.
    “”dengan ini saya bekomentar dengan fakta dan kebenaran tentangi kebahagiaan dari keluarga saya ,,sekaligus ingin berbarbagi kebahagiaan dengan para sahabat dimanapun berada,,””saya sutimin binti rahayu ,”””,saya bersumpah dengan nama tuhan yang maha kuasa”””dengan kebahagiaan keluarga saya”””saya tidak bebicara ,, muluk –muluk,,jika ingin mendapatkan Angka ghoib yang benar benar tembus””keberuntugan anda ada pada angka ghoib hasil ritual MBAH MOLOYEKTI........silahkan bebicara langsung dengan beliau,,MBAH MOLOYEKTI,,085298865260/anka goiib jitu........
    Saya sutimin beserta anak anak mengucapkan banyak terimakasih......//jp slalau(hati hati yang megatas namakan dirinya Mbah moloyekti/mbah hanya memiliki 1 no handpone/ trims..............

    BalasHapus