Senin, 12 Mei 2014

KONSTITUSIONALITAS DAN PENANAMAN MODAL DALAM RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH



*Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH[1]
Prolog 
Dalam perjuangan menegakkan dan mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya Muhammadiyah memiliki berbagai amal usaha dalam berbagai bidang kehidupan. Secara tegas rumusan usaha tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) Muhammadiyah Bab III pasal 7 tentang usaha sebagai berikut:
1.    Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakeah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha disegala bidang kehidupan.
2.    Usaha Muhammadiyah diwujudkan dallam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan yang macam dan penyelenggaraan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.    Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.

Muhammadiyah dalam mengelola amal usahanya didasarkan pada mencari ridlo Allah semata demi kemaslahatan masyarakat, bergemanya syri'ah Islam. Hal ini dapat dibuktikan banyaknya sekolah, madrasah, rumah sakit, rumah yatim, pesantren, masjid, musholla, poliklinik, penerbit buku, Baitul Mall wa Tanwil (BMT), serta berbagai amal usaha lain yang tersebar diseluruh Indonesia. Gerakan dakwah Islamiyah melalui amal usaha ini secara langsung telah dirasakan dan dikenyam manfaatnya oleh masyarakat dan bangsa Indonesia. Segala amal usaha Muhammadiyah berjalan dengan landasan untuk beramal dan mewujudkan masyarakat Islam yang sebenarnya. Keikhlasan, kesabaran, serta ketekunan menjadi model utama para pengelola amal usaha Muhammadiyah ini. Namun di kemudian timbul pertanyaan batas manakah amal usaha muhammadiyah memiliki interelasi dengan penanaman modal dalam rangka pengembangan atau dan lain sebagainya.

Perubahan Ideologi Kepemilikan Rumah Sakit di Indonesia
Dalam suatu proses pelayanan kesehatan, terdapat tiga komponen yang terlibat yaitu, pelayanan yang berfokus pada kualitas yang diberikan, pihak yang melakukan pelayanan, serta masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan untuk menilai suatu pelayanan melalui harapan yang diinginkannya.[2] Pihak yang melakukan pelayanan kesehatan dibedakan dalam 2 (dua) kategori, yaitu pertama badan usaha berbentuk rumah sakit, puskesmas, poliklinik dan institusi pelayanan kesehatan lainnya; dan kedua, adalah orang perseorangan yaitu tenaga kesehatan.[3]
UU Kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.[4] Tenaga kesehatan dibedakan ke dalam beberapa jenis, yaitu tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, dan tenaga keteknisian medis.[5] Perkembangan zaman mempengaruhi perkembangan aspek-aspek pada rumah sakit[6], yang salah satunya adalah perkembangan aspek kepemilikan rumah sakit.[7] Paradigma kepemilikan rumah sakit di Indonesia mengalami perubahan. Pada awalnya rumah sakit dipandang sebagai lembaga sosial yang dibangun oleh institusi pemerintah, institusi keagamaan dan yayasan sosial.[8]
Namun, sejak kemajuan teknologi kedokteran dan meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia, yang ditandai dengan munculnya golongan menengah ke atas, mulai bermunculan rumah sakit milik swasta yang berorientasi mencari keuntungan.[9]
Prediksi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan sangat diperlambat akibat krisis minyak tahun 1985, ternyata tidak menjadi kenyataan karena Pemerintah mengubah strategi ekonomi negara, dari sangat bergantung pada minyak dan gas bumi, menjadi berorientasi ekspor produk-produk nonmigas.[10] Pertumbuhan ekonomi tersebut melahirkan golongan-golongan baru orang dengan tingkat ekonomi menengah ke atas dengan daya beli yang kuat.[11]
Sebenarnya, pendirian rumah sakit swasta dimulai sejak jaman Belanda, dimana pihak swasta diberi peran yang cukup signifikan untuk turut serta dalam pembangunan rumah sakit.[12] Dengan demikian, sejak awal berdirinya, sebenarnya Indonesia sudah mempunyai ideologi yang berbasis pasar.[13]
Ideologi berbasis pasar ini semakin tampak pada masa orde baru yang semakin lama semakin mengurangi peran pemerintah, misalnya berkurangnya subsidi negara dan didorongnya “kemandirian” dan peran serta masyarakat dalam membiayai pengobatan sehingga RS boleh memungut tarif dari masyarakat langsung.[14] Besarnya pengaruh ideologi berbasis pasar juga menyebabkan pergeseran orientasi, dari pelayanan kesehatan beralih ke industri kesehatan.
Kemajuan teknologi kedokteran semakin memperkuat industri kesehatan.[15] Tahun 1990 merupakan tahun yang bersejarah bagi perumahsakitan Indonesia karena pada saat itu terbit SK Menkes No. 24/Menkes/Per.II/1990 yang mengizinkan pengelolaan rumah sakit oleh perseroan sehingga istilah industri perumahsakitan dan investasi suatu rumah sakit dapat digunakan dan diterima.[16] Faktor-faktor yang mendorong pendirian rumah sakit swasta adalah untuk memacu investasi, untuk membuka lapangan kerja dan untuk menambah pendapatan negara dari pajak.[17]

Pengelola Rumah Sakit
Pada dasarnya rumah sakit merupakan suatu organisasi yang kompleks.[18] Kompleksnya organisasi rumah sakit adalah karena adanya keterlibatan sumber kekuasaan dan otonomi dari beberapa pihak, yaitu keterlibatan Pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kesehatan masyarakat, keterlibatan pemilik rumah sakit dengan misi mulia mendirikan dan menjaga nama baik rumah sakit miliknya, keterlibatan para professional seperti dokter dengan tanggung jawab mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien, keterlibatan direksi rumah sakit sebagai organ yang mendorong terciptanya manajemen yang lebih baik dalam rumah sakit, keterlibatan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan dan keterlibatan para pelaku bisnis khususnya bisnis alat kesehatan, obat, dan lainlain yang mendukung penyelenggaraan kesehatan.[19]
Dari enam sumber kekuasaan dan otonomi tersebut, terdapat hubungan antara tiga pihak yang menjadi komponen penting organisasi rumah sakit yang menjadikan karakteristik organisasi rumah sakit unik. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan yang terjadi antara governing body[20], direktur rumah sakit, dan staf medis, yaitu ketiganya harus saling mengisi dan mengontrol sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.[21] Namun, dalam prakteknya, seringkali terjadi tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab antara governing body, direksi dan staf medis dalam suatu rumah sakit. Untuk menjaga agar hubungan ketiganya berjalan harmonis sehingga tidak timbul konflik dibentuklah hospital by laws atau yang lebih dikenal di Indonesia dengan peraturan internal rumah sakit untuk mengaturnya.[22] Peraturan internal rumah sakit dapat memberikan kepastian hukum dalam pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara governing body, direksi dan staf medis tersebut.
Definisi governing body menurut Black’s Law adalah “a group of officers or persons having ultimate control”.[23] Dari definisi tersebut, jelas terlihat bahwa karakteristik governing body adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (ultimate control) dari suatu organisasi. Selanjutnya, Black’s Law mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan governing body dari suatu corporation adalah board of director atau biasa disingkat dengan board, yaitu the governing body of a corporation, elected by the shareholders to establish corporate policy, appoint executive officers[24], and make major business an financial decisions.[25]
Selain Black’s Law, Donald J. Griffin juga memberikan definisi governing body/board of trustees/board of directors/board of governors suatu rumah sakit sebagai the organized entity that bears the ultimate responsibility for all decisions made within the hospital.[26] Menurut Donald, governing body menyerahkan kewenangan dan tanggung jawab untuk mengurus kegiatan utama rumah sakit sehari-hari dengan tetap memegang ultimate responsibility atas segala yang terjadi di dalam rumah sakit.[27] Jika menghubungkan antara definisi board of director/board dengan pernyataan Donald J. Griffin tersebut, dapat dilihat bahwasannya dalam menjalankan fungsinya sebagai governing body, board menunjuk seorang executive officer yaitu CEO, untuk melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari dan untuk mewujudkan hal-hal yang telah dirancang oleh board tersebut. Jika menghubungkan governing body dengan pihak penyelenggara rumah sakit, governing body adalah pemilik rumah sakit.[28] Kepmenkes No. 772/MENKES/SK/VI/2002 juga menyatakan bahwa governing body dalam rumah sakit di Indonesia adalah pemilik[29] rumah sakit. Namun, hal yang harus diperhatikan adalah bahwa Kepmenkes tersebut menyandingkan kata “atau yang mewakili”.
Adapun fungsi dari governing body rumah sakit, tidak diatur secara khusus dalam suatu peraturan. Namun, terdapat literatur-literatur yang menguraikan fungsi governing body. Salah satu literatur yang menguraikan fungsi tersebut adalah buku karangan Donald J. Griffin yang menyatakan bahwa “the basic function of the governing body is to protect and guide the hospital’s mission in accordance with the institution’s structure and the needs of the community”.[30] Literatur lainnya adalah artikel yang dibuat oleh Jeffrey Alexander dan Laura L. Morlock, yaitu mereka mengemukakan bahwa:[31]  In the freestanding hospital, the governing board generally is involved with the operation of a set of services that supports the hospital and medical staff. The board's attention frequently is directed to facilities development, financial decisions, and other boundary-spanning activities, while hospital management is concerned primarily with day-to-day operations of the hospital.
Berdasarkan pernyataan dari Jeffrey dan Laura tersebut, fungsi governing body adalah sebagai organ yang memperhatikan hal-hal seperti pengembangan fasilitas rumah sakit, mengambil keputusan dalam persoalan keuangan rumah sakit dan kegiatan terkait lainnya yang bukan merupakan kegiatan pokok/kegiatan sehari-hari rumah sakit, yang bertujuan untuk menyokong rumah sakit dan staf medis.

Konstitusionalitas Badan Hukum Rumah Sakit Muhammadiyah
Berkaitan dengan Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah, maka melalui UU No. 44 Tahun 2009 yang merumuskan mengenai manajemen Rumah Sakit, maka diperkenalkan konsep badan hukum khusus di bidang perumahsakitan yang kemudian dianggap merugikan Muhamamdiyah. Pada akhirnya Muhammadiyah mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit kepada Mahkamah Konstitusi. Muhammadiyah menganggap dirugikan hak konstitusionalnya disebabkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit yang menyebutkan rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya di bidang perumahsakitan.
Untuk itu, Muhammadiyah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar Pasal 7 ayat (4) dan pasal-pasal terkait dibatalkan karena bertentangan dengan hak pemohon yang dijamin Pasal Pasal 28D ayat (1) dan 28I UUD 1945. Atau Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit sepanjang mengenai frasa “yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada dasarnya apan yang menjadi latar belakang ketentuan harus berbadan hukum khusus bidang perumahsakitan:
1.      Sebagai subyek hukum. Dengan ketentuan harus berbentuk badan hukum, maka Rumah Sakit atau swasta pengelola dapat menjadi subyek hukum sendiri sebagaimana layaknya manusia. Sebagai Korporasi dapat melakukan tindakan dan tanggung jawab hukum. Dengan kata lain, pada badan hukum yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya sehingga jika terjadi masalah hukum yang dituntut adalah perkumpulannya bukan kepada masing-masing orang anggotanya
2.      Harta kekayaan terpisah. Sebagai badan hukum, kekayaan rumah sakit terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Ini wujud transparansi dan akuntabilitas. Sehingga jika terjadi akibat yang tak diinginkan, misalnya pailit, maka yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja. Sementara harta pribadi pengurus atau anggotanya tetap bebas dari sitaan.
3.      Mencegah aliran arus modal. Mempertimbangkan karakteristiknya yang uncertainly (ketidakpastian), kegawatdaruratan dan life saving (penyelamatan nyawa), mengharuskan rumah sakit harus siap dan aman secara modal. Jika dalam sebuah badan hukum mengelola lebih dari satu bisnis inti (core business) dikhawatirnya terjadi subsidi silang dan arus modal diantaranya. Misalnya, sebuah badan hukum mengelola pendidikan dan rumah sakit. Jika terjadi kerugian dalam bisnis pendidikannya, apakah modal yang semestinya untuk operasional rumah sakit tidak tersedot untuk menyelamatkan bidang pendidikan? Dan bagaimana pada saat yang sama, rumah sakit harus membeli obat dan bahan habis pakai untuk pasien? Untuk itulah, rumah sakit harus dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis yang sehat dengan mencegah adanya pencampuran modal dan kekayaan perusahaan.
4.      Tanggung jawab korporasi. Sebagai subyek hukum, rumah sakit dapat melakukan hubungan hukum dengan subyek hukum lainnya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu rumah sakit wajib menanggung segala konsekuensi hukum yang timbul sebagai akibat dari perbuatannya atau perbuatan orang lain yang berada dalam tanggung jawabnya. Ini diantara yang dimaksudkan dengan tanggung jawab korporasi (corporate liability) dimana tanggung jawab hukumnya mencakup aspek administratif, perdata, perdata dan pidana.

Dalam hal ini, contoh kasus terjadi pada Muhammadiyah; Jika sebuah Rumah Sakit milik Muhammadiyah terjadi gugatan perdata dan dinyatakan pailit, apakah Muhammadiyah juga akan dipailit-kan? Jika pada RS Muhammadiyah terjadi kasus pidana yang melibatkan korporasi dan harus dilakukan penutupan atau pembubaran atas perintah Pengadilan, apakah Muhammadiyah juga ikut dibubarkan?
Sebagai pemilik dan pengelola sekitar 78 rumah sakit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, Muhammadiyah berhak mengajukan hak konstitusionalnya. Yang menarik diantara argumentasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Muhammadiyah bahwa ketentuan mewajibkan untuk membentuk badan hukum khusus telah mereduksi hak konstitusional pemohon, sebagai persyarikatan yang berstatus badan hukum yang telah diakui negara sejak sebelum kemerdekaan. Sebagai contoh, Bahwa Ketentuan pasal 7 ayat ayat (4) UU Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa : (4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit diatas, adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945, karena mereduksi hak konstitusional Muhammadiyah sebagai persyarikatan yang telah mempunyai status Badan Hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Karena mewajibkan membentuk badan hukum khusus tentang perumahsakitan maka sama dengan halnya tidak mengakui hak berserikat dan berkumpulnya dalam wujud persyarikatan Muhammadiyah yang telah diakui oleh Negara sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan kemerdekaan; selain itu ini juga menunjukan bahwa Hak konstitusional Muhammadiyah untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif dalam wujud persyarikatan Muhammadiyah yang sudah diakui oleh negara sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan jaman kemerdekaan untuk membangun masyarakat, Bangsa dan Negara melalui pelayanan kesehatan dijamin konstitusi.
Muhammadiyah yang mempunyai amal usaha Muhammadiyah dalam bentuk Rumah Sakit diakui, dijamin, dilindungi, dan mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam konstitusi. Karena persyarikatan Muhammadiyah yang diakui sebagai Badan Hukum merupakan hak kebebasan berserikat berkumpul yang juga dijamin konstitusi. Sebagai wujudnya kebebasan, maka bebas mempunyai hak untuk mendirikan amal usaha yang berbentuk Rumah Sakit. Hal ini sesuai dengan: Pasal 28 C ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945: “(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, Bangsa dan Negaranya”. Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28 E ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.


Epilog
Amal usaha Muhammadiyah yang berbentuk Rumah Sakit Muhammadiyah selain dimaksudkan untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakeah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha disegala bidang kehidupan. Namun juga untuk menuju tercapainya tujuan negara Indonesia. Dikarenakan adanya khususan bentuk badan hukum Rumas Sakit Muhammadiyah yang demikian itu, maka dalam pengelolaan dan dalam hal pengembangan Rumah Sakit, maka terdapat kekhusuan pula dalam pemahaman mengenai Investasi. Bahwa penanaman modal kepada Rumah sakit muhammadiyah tidak diperkenankan kecuali dalam hal pemberian modal yang tidak mengikat dan merubah kepemilikan rumah sakit, maka sejauh itu dimungkinkan. Posisi yang demikan itu dikarenkan muhammadiyah tidak melihat rumah sakit sebagai perusahaan laba, namun sebagai sarana dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid melalui berbagai sarana kehidupan.

*******

Curicullum Vitae

Dr Syaiful Bakhri. S.H.,MH. Dosen Profesional bersertifikat. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Lahir 20 Juli 1962 di Kotabaru Kalimantan Selatan. Pendidikan terakhir Doktor dalam Ilmu Hukum. Jurusan hukum pidana dan sistem peradilan pidana pada Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (2009). Pengampu mata kuliah hukum pidana formiil dan materiil. Wakil Ketua Majelis Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2010-2015. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah 2012-2016.




[1] Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Majelis Kesehatan PP Muhammadiyah, tanggal 4 Mei 2014, di Yogyakarta
[2] Titik Triwulan Tutik dan Shita Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, (Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya, 2010), hlm. 1.
[3] Ibid, hlm. 18.
[4] Pasal. 1 angka 6, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
[5] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kesehatan No. 32 Tahun 199,
[6] Aspek-aspek rumah sakit yang berkembang selain aspek kepemilikannya adalah perkembangan fungsi dan ruang lingkup rumah sakit. Perkembangan fungsi rumah sakit, yaitu fungsi rumah sakit dari sekedar tempat menyembuhkan orang sakit menjadi suatu pusat kesehatan dan memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan. Sementara perkembangan ruang lingkup rumah sakit, yaitu rumah sakit dulunya memiliki ruang lingkup kegiatan yang bersifat sosial seperti tempat peristirahatan musafir, tempat mengasuh anak yatim atau para jompo, tetapi kini membatasi pada aspek pelayanan kesehatan saja. Azrul Azwar, op.cit, hlm. 89.
[7] Ibid.
[8] Ni’matullah, “Pola Hubungan Kerja Dokter Spesialis dengan Rumah Sakit Swasta di Beberapa Rumah Sakit Swasta Di Wilayah Jawa Barat dan Jakarta.” (Tesis Magister Administrasi Rumah Sakit Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 1997), hlm. 22.
[9] Ibid, hlm. 23.
[10] Wahyu Andrianto, “Malpraktik Medis di Rumah Sakit, Implikasi pada Tanggung Jawab Hukum dan Orientasi Bisnis Rumah Sakit.” (Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2005), hlm. 107.
[11] Ibid.
[12] Laksono Trisnantoro, “Ideologi Apa yang Dianut oleh Kebijakan Kesehatan di Indonesia?” Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan No. 4, (Desember 2010), hlm. 167.
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, cet. 2, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 120.
[16] Ibid, hlm. 120.
[17] Soedarmono Soejitno, Ali Alkatiri dan Emil Ibrahim, Reformasi Perumahsakitan Indonesia (Jakarta: Bagian Penyusunan Program dan Laporan Ditjen Pelayanan Medik Depkes RIWHO, 2000), hlm. 136.
[18] Organisasi rumah sakit dikatakan kompleks karena biasanya strukturnya merupakan gabungan dari organisasi fungsional (didasarkan atas input untuk melakukan organisasi) dan organisasiproduct divisional (didasarkan atas output yang dihasilkan oleh organisasi). Suparto Adikoesoemo, op.cit, hlm. 58.
[19] Boy S. Sabarguna dan Henny Listiani, Organisasi dan Manajemen Rumah Sakit, cet. 2, (Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Jateng-DIY, 2004), hlm. 12.
[20] Menurut Keputusan Menkes Nomor: 772/MENKES/SK/VI/2002 Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws), Governing Board diistilahkan sebagai Governing Body. Berdasarkan Keputusan ini, governing body dalam rumah sakit di Indonesia adalah pemilik rumah sakitnya atau yang mewakili governing body tersebut.
[21] Sulastomo, op.cit, hlm. 135.
[22] Departemen Kesehatan (3), Keputusan Menteri Kesehatan RI Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), Keputusan Menkes Nomor: 772/MENKES/SK/VI/2002, Tahun 2002, Bab Pendahuluan paragraf 3.
[23] Bryan A. Garner, ed., op.cit, hlm. 715.
[24] Executive officer is a corporate officer at the upper level of management. Executive officer juga diistilahkan sebagai executive employee. Ibid, hlm. 610.
[25] Board of director memiliki istilah-istilah lain seperti board of governors, board of managers, board of trustees (di organisasi sosial yang non-profit seperti yayasan), dan executive board. Ibid, hlm 184.
[26] Donald J. Griffin, Hospitals: What They Are and How They Work, ed. 4, (Canada: Jones and Bartlett Learning, 2011), hlm. 35.
[27] Ibid, hlm. 40.
[28] Donald Snook, Jr, Hospital: What They Are and How They Work, ed. 2, (Maryland: Aspen Publishers, Inc, 1992), hlm. 25.
[29] Pemegang kekuasaan tertinggi dari suatu rumah sakit adalah pemilik atau yang mewakili, yaitu lembaga/institusi atau badan hukum yang mengelola rumah sakit tersebut. Departemen Kesehatan (3), op.cit, Bab II Poin 2.1. paragraf 5.
[30] Donald J. Griffin, op.cit, hlm. 38.
[31] Jeffrey Alexander dan Laura L. Morlock, “Multi-Institutional Arrangements: Relationships Between Governing Boards and Hospital Chief Executive Officers,” Health Service Research 19:6, (Februari 1985, Part I), hlm. 679.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar