Senin, 12 Mei 2014

Mengokohkan Sistem Peradilan Terpadu Sebagai Tujuan Pembangunan Hukum



 *Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH

 Prolog

Criminal Justice System, atau sistem peradilan pidana diartikan sebagai pemakaian pendekatan administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem peradilan pidana sebagai suatu hasil interaksi antara peraturan perundang undangan, praktek administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem ini mengandung implikasi suatu proses interaksi, yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efiesien, untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.[1]
Sistem peradilan atau sistem penegakan hukum,  secara integral, merupakan satu kesatuan berbagai sub-sistem (komponen) yang terdiri dari komponen “substansi hukum, “struktur hukum dan budaya hukum”. Sebagai suatu sistem penegakan hukum, proses peradilan/penegakan hukum terkait erat dengan ketiga komponen itu, yaitu norma hukum/peraturan perundang-undangan (komponen substantif/ normatif), lembaga/struktur/aparat penegak hukum (komponen struktural/ institusional beserta mekanisme prosedural/administrasinya) dan nilai-nilai budaya hukum (komponen kultural). Dimaksud dengan nilai-nilai “budaya hukum” dalam konteks penegakan hukum, tentunya lebih berfokus pada nilai-nilai filosofi hukum, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan kesadaran atau sikap perilaku hukum atau perilaku sosial, dan pendidikan ilmu hukum.[2] Keterkaitan erat antara antara ketiga komponen itu dapat diilustrasikan dengan sistem “menjalankan mobil”. Apabila hukum diilustrasikan sebagai alat atau sarana  berupa mobil untuk mencapai suatu tujuan tertentu, maka menegakkan/menjalankan hukum’ pada hakikatnya identik dengan “menjalankan mobil”. Mobil atau kendaraan, identik dengan “legal substance”, hanya dapat berjalan, bilamana ada “sopir”, yang identetik dengan “legal structure”. Struktur hukum/aparat/lembaga penegak hukum, termasuk “legal culture”. Patut ditegaskan, bahwa dengan Surat Ijin Mengemudi Hukum saja, tentunya juga belum cukup. Pengemudi harus juga mengetahui dan menguasai ilmu atau kondisi lingkungan. Agar tidak salah arah atau salah jalan. Hal ini   berarti, penegakan hukum pidana harus memperhatikan konteks ke-Indonesia-an, khusus kondisi lingkungan hukum Indonesia ,yaitu sistem hukum nasional. Pada sistem peradilan atau penegakan hukum, pada hakikatnya merupakan kesatuan sistem sustansial, sistem struktural, dan sistem kultural.  Pada aspek integral, yaitu sebagai sistem normatif;  sistem administrative dan sebagai sistem sosial. Bertolak dari pengertian sistem yang integral, maka pengertian sistem peradilan, dapat dilihat dari berbagai aspek :[3]

  1. Aspek/komponen substansi hukum, sistem peradilan pada hakikatnya merupakan suatu penegakan substansi hukum di bidang hukum pidana meliputi hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana. Merupakan sistem peradilan atau penegakan hukum yang terpadu.( “integrated legal system” atau “integrated legal subtance”).
  2.  Aspek/komponen struktural hukum,  sistem peradilan pada dasarnya merupakan sistem bekerjanya/berfungsinya badan-badan/lembaga/aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing di bidang penegakan hukum. Secara struktural, sistem peradilan  merupakan “sistem administrasi/penyelenggaraan” atau sistem fungsi operasional” dari berbagai struktur/profesi penegak hukum.  (“integrated criminal justice system” atau “the administration of criminal justice”)
  3. Aspek/komponen budaya hukum, sistem peradilan, pada dasarnya merupakan perwujudan dari sistem “nilai-nilai budaya hukum, yang dapat mencakup filsafat hukum, asas-asas hukum, teori hukum, ilmu hukum dan kesadaran atau sikap perilaku hukum. Pada sudut budaya hukum, sistem peradilan, dapat dikatakan merupakan “integrated cultural legal system”.

Pengertian sistem juga dapat dipahami sebagai batasan, yang merupakan  yang merupakan bahasa managemen, yang berarti mengendalikan atau menguasai atau melakukan pengekangan. Maka terkandung aspek managemen dalam upaya penanggulangan kejahatan. Titik beratnya adalah rasionalisasi peraturan perundang undangan dalam upaya menanggulangi kejahatan dan bertujuan untuk mencapai kepastian hukum. [4]
Dalam hukum acara pidana Indonesia dikenal  KUHAP, sebagai landasan, dalam sistem peradilan pidana, menjadi dasar dalam praktek, yakni sebagai, peraturan  hukum yang mengatur, menyelenggarakan dan mempertahankan eksistensi ketentuan hukum pidana materiil, guna mencari dan menemukan, serta mendapatkan kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya. Paraturan hukum yang mengatur bagaimana cara dan proses pengambilan putusan oleh hakim., Serta meliputi peraturan hukum yang mengatur tahap pelaksanaan terhadap putusan hakim yang telah diambil.[5]
KUHAP, yang telah diundangkan pada tanggal 31 desember 1981, bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib hukum berdasarkan pada kebenaran dan keadilan. KUHAP, telah menentukan jaminan terhadap terselengaranya asas praduga tidak bersalah, mengatur tentang bantuan hukum, telah memberikan dasar hukum terhadap tata cara penangkapan dan penahanan, serta mengatur tentang ganti kerugian dan rehabilitasi, dimungkinkannya penggabungan perkara perdata dan perkara pidana dalam hal ganti rugi, adanya upaya hukum, mengatur tentang perkara koneksitas, pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan, serta pengaturan adanya praperadilan.[6]  Secara umum, bahwa warga masyarakat telah diberi sejumlah hak oleh perundang-undangan, yang dapat menjaminnya untuk memperoleh akses ke pengadilan. Hak hak yang diberikan itu, telah mengikuti kepada pencari keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak tertinggal dengan negara- negara lain, dan telah mengikuti norma-norma dan prinsif-prinsif dalam instrumen-instrumen Internasional. Namun implementasinya masih belum sesuai dengan harapan, seperti yang dapat dilihat dari temuan Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia. Sebagai berikut;
1.      Masih ada warga masyarakat, yang tidak mengetahui kemana harus melapor atau mengadukan tindak pidana yang dialaminya. Dan masih beranggapan untuk melaporkan tindak pidana, adalah sesuatu yang membuang waktu, serta biaya, dan berangapan polisi kurang tanggap terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan.
2.      Masih ada tersangka atau saksi yang mengalami perlakuan kasar dan dipojokkan pada saat memberikan keterangan pada aparat.
3.      Alasan yang bersifat subjektif, masih mendominasi tindakan penahanan, dikabulkannya atau ditolaknya permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan.
4.      Masih ada tersangka maupun saksi yang mengalami perlakuan kasar dan dipojokan pada saat memberikan keterangan pada aparat.
5.      Jumlah tersangka atau terdakwa yang mendapat bantuan hukum, dalam proses pemeriksaan masih relatif sedikit, karena tidak mengetahui hak tersebut dan atau tidak mampu membayar penasehat hukum, dan tidak mengetahui adanya bantuan hukum.
6.      Masih ada aparat yang menyarankan agar tersangka maupun terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, atau mencabut kuasanya dalam hal, sudah memiliki penasehat huium.
7.      Msih terjadi saling lempar tanggung jawab, antar sub sistem peradilan pidana dalam pemenuhan hak pencari keadilan.
8.      Masih kurang kordinasi antar subsistem peradilan pidana.
9.      Masih kurangnya perhatian aparat penegak hukum pada korban sebagai pihak yang langsung dirugikan dalam tindak pidana.
10.   Masih ada sikap inkonsistensi dari aparat penegak hukum, dalam melaksanakan tugasnya.
11.   Aparat terkadang masih berpikir secara parsial, dalam bertindak, dan tidak melihat tujuan keseluruhan sistem.
12.   Terjadi kelebihan kapasitas, yang sangat luar biasa di lembaga pemasyarakatan.
13.   Anggaran dan fasilitas yang sangat jauh dari memadai, untuk pelaksanaan proses pemeriksaan dan pemenuhan hak hak pencari keadilan.
14.   Lembaga hakim wasmat tidak berfungsi.
15.   Rendahnya kinerja aparat penegak hukum, yang dipengaruhi oleh kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia.[7]

Hal terkini, KUHAP, yang berlangsung sekian lama, ternyata, mengandung banyak kelemahan-kelemahan, terutama dalam penegakan hukum oleh para aparaturnya. Maka diperlukan suatu rangkaian kebijakan hukum pidana yang rasional, guna mengatur dan menata ulang, hukum pidana formiil, dengan lebih mengokohkan sikap terhadap, perlindungan sosial, guna mencapai keadilan dalam mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat, sebagai hukum  acara yang modern. Maka kelemahan perilaku aparaturnya, harus senantiasa ditata dan dikaji secara terus menerus, dengan pendekatan berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial lainnya.

Penguatan Sistem Peradilan Pidana.
Komponen sistem peradilan pidana, yang diakui dalam praktek, dan diakui dalam kebijakan hukum pidana, yakni terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan, dan unsur yang juga sebagai daya dukung meliputi pembuat undang undang. Karenanya peran pembentuk undang undang (Legislator) sangat menentukan dalam politik kriminal (kriminal policy), yakni menentukan arah kebijakan hukum pidana dan hukum pelaksanaan pidana, yang hendak ditempuh sekaligus menjadi tujuan dari penegakkan hukum. Karenanya diperlukan suatu pandangan yang mengangkat semangat kebersamaan, bekerja dengan tulus dan ikhlas secara positif diantara aparatur penegak hukum untuk menegakkan  keadilan hukum. [8]
Penanganan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat, maka pertama kali, dilakukan oleh polisi, atas dasar pengaduan masyarakat ataupun yang diketahui langsung, sedangkan kejahatan yang tidak dilaporkan, atau tidak diketahui, maka lolos dari proses pidana. Setelah selesai dilakukan berbagai proses dikepolisian, maka diteruskan pada kejaksaan guna melakukan penuntutan. Pemeriksaan pada tahap di kepolisian maupun di kejaksaan, dimungkin pemeriksaan itu tidak diteruskan, karena berbagai alasan, karena kurang bukti, atau alasan oportunitas, demi kepentingan umum. Selanjutnya diteruskan ke pengadilan untuk suatu persidangan, dan menjatuhkan putusan bersalah atau tidak bersalah, dan diteruskan pada lembaga pemasyarakatan guna mendapatkan pembinaan. Keseluruhan proses itulah dimaksudkan seperti ban yang berjalan dalam rangka penegakkan hukum pidana.[9]
Fungsi dan peran sistem peradilan pidana Indonesia, selalu, menjadi sorotan diberbagai kesempatan, dan berlangsung dari waktu kewaktu. Baik oleh para pakar hukum pidana, maupun di bidang lainnya, para politisi, praktisi, bahkan masyarakat, ikut memberikan sumbang sarannya, guna memberikan apresiasi, agar sistem peradilan pidana, yang umumnya terdiri dari Kepolisian, kejaksaan, peradilan, advokat dan lembaga pemasyarakatan, sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang masing-masing, berjalan secara independen, sesuai dengan keterbatasan fungsinya, disertai tanggung jawab dalam menjalankan profesionalisme yang diembannya. Keterpaduan sistem, dibutuhkan agar tidak terjadi, persinggungan antar subsistem, sehingga tidak merugikan kepentingan pencari keadilan yang masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia, dalam menghadapi proses peradilan pidana, yang hingga saat ini, menjadi sesuatu yang mahal, dan terkesan dapat direkayasa, sesuai kepentingannya.
Reformasi dalam penegakan hukum, adalah suatu upaya mengkonfirmasi ulang model hubungan kekuasaan antara para pengemban kekuasaan pemerintahan dan rakyat warga masyarakat sipil, dari modelnya yang otokratik ke modelnya yang demokratik. Maka hukum dilihat sebagai sistem kontrol yang didaya gunakan oleh para penguasa untuk menertibkan kehidupan masyarakat, dan keseputar penegakan hukum, serta perubahan paradigmanya.[10]
  Perkembangan hukum melalui reformasi hukum, adalah suatu perkembangan ke tiga dari proses, yang terjadi, karena perubahan kehidupan politik dan pemerintahan dari era orde baru ke era orde reformasi, yang penuh dengan gejolak sosial dan kemasyarakatan. Reorganisasi hukum yang berorientasi pada penataan kembali materi hukum dan proses penegakan hukum, yang ditujukan pada seluruh produk kolonial daan peraturan perundang-undangan nasional, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan nasional dan perlindungan HAM. Proses penataan kembali penegakan hukum ditujukan terhadap mekanisme kerja seluruh aparatur penegak hukum. Baik yang bersifat horizontal dan vertikal. Keduanya saling berkaitan. Sehingga suatu produk hukum harus berkaitan dengan persyaratan filosofis, yuridis dan sosiologis serta memiliki legitimasi sosial dan sekaligus legitimasi politik untuk dapat berlaku secara efektif dan nyata.[11]
Dalam praktek pelaksanaan KUHAP,, dimana kerapkali terjadi tarik menarik antara pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara (pembuatan berita acara pemeriksaan), merupakan salah satu contoh pemikiran yang bersifat pragmatis, dan masih mengendap dikalangan praktisi hukum tersebut. Begitu pula dengan sikap hakim, pada umumnya seringkali terjadi berlindung dibalik asas kebebasan kekuasaan kehakiman, dimana keputusan yang dijatuhkan tidak jarang mengabaikan nota pembelaan para penasehat hukum atau surat dakwaan pihak penuntut umum. Karenanya sistem peradilan pidana yang tulus ikhlas, adalah suatu sistem yang sejalan dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.[12]

Pembaruan Posisi Polisi Dalam Sistem Peradilan Pidana
Posisi kejaksaan dan POLRI di Indonesia sebenarnya masih dalam mencari bentuk. Semula, karena hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia berasal dari Belanda, maka posisi kejaksaan dan polisi sama dengan di negeri Belanda, yaitu mengikuti sistem erofah kontinental. Namun dengan lahirnya KUHAP, rupanya ada pergeseran secara tidak sengaja dari kedua sistem tersebut. Terjadilah kerancuan karena pada umumnya hukum acara pidana di dalam KUHAP masih bertumpu pada sistem erofah kontinental, namun ada bagian yang diambil dari sistem Anglo Saxon, yaitu pada prinsifnya jaksa tidak berwenang menyidik. Tetapi monopoli penyidikan dinegara lain, tidak hanya wewenang kepolisian, di RRC dan Thailand, bilamana polisi enggan menyidik, maka korban dapat langsung membawanya kepengadilan.[13]
Mengamati perkembangan gagasan reformasi kepolisian, sejak pasca 1998 sampai saat ini, 2010, tetap tidak ada yang berubah mengenai semangat mengeluarkan gagasan reformasi kepolisian. Kepolisian tetap memainkan peran penting, bertanggung jawab memelihara perdamaian dan ketertiban, dengan menegakan rule of law, dan menjalankan tugas dengan kepekaan dan perhatian terhadap para anggouta masyarakat. Kepolisian didefinisikan sebagai pasukan sipil suatu negara, yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pendeteksian kejahatan dan memelihara ketertiban umum. Sebagai suatu organisasi yang profesional dan bertanggung jawab, menerapkan gaya kepolisian yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat setempat.[14]
Di Indonesia.Polri bertugas untuk melakukan fungsi pelayanan publik, karena pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrem dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Masyarakat setiap waktu akan selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan apa yang di harapkan, karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih bercirikan, berbelit-belit, lambat, mahal dan melelahkan.
Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang “melayani” bukan yang dilayani. Oleh karena itu pada dasarnya dibutuhkan suatu perubahan  dalam bidang pelayanan publik dengan mengembalikan dan mendudukkan pelayanan dan yang dilayani pada masyarakat umum kadang dibalik menjadi pelayanan masyarakat terhadap negara, meskipun negara berdiri sesungguhnya adalah untuk kepentingan masyarakat yang mendirikannnya. Artinya, birokrat sesungguhnya haruslah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[15]
Tujuan negara diabad modern, dapat diketahui, pada  setiap pemerintahan suatu negara cenderung menerapkan konsep modern yang disebut reinventing gobernment, sebagaimana yang dikemukan oleh Osborne dan Gabler, yakni;[16]
1.     Pemerintah Katalis. Fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik.
2.     Pemerintah milik masyarakat; memberi wewenang pada masyarakat, daripada melayani.
3.     Pemerintah yang kompetitif; menyuntikan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik.
4.     Pemerintah yang digerakkan oleh misi; mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi.
5.     Pemerintah yang berorientasi hasil; membiayai hasil bukan masukan.
6.     Pemerintahan yang berorientasi pada pelanggan; yakni pelayanan yang diberikan adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukanlah birokrat.
7.     Pemerintah wirausaha, yang mampu memberikan pendapatan, bukan hanya sekedar membelanjakannya.
8.     Pemerintahan yang antisipatif, yaitu berupaya untuk mencegah daripada mengobati.
9.     Pemerintahan desentralisasi; menuju partisipatif dan tim kerja.
10.  Pemerintahan yang berorientasi pada mekanisme pasar yang mengadakan perubahan, dan bukan memakai mekanisme administrasi.

Pemerintahan milik masyarakat akan tercipta jika pemerintah dapat mendefinisikan ulang tugas dan fungsi mereka. Patut diduga bahwa banyak pemerintah yang dalam hal ini para birokrat tidak memahami secara pasti atau setidaknya tidak mengerti filosofi pelayanan yang akan diberikannya sehingga pelayanan publik yang dimimpikan oleh masyarakat jauh dari kenyataan yang mereka alami. Publik dipahami sebagai  sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkna nilai-nilai norma yang ada. Oleh karena itu pelayanan publik diartikan sebagai setiap kegiatan  yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terkait pada suatu produk secara fisik.
Menurut Keputusana menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No.63/ KEP/ M.PAN/ 7/ 2003, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan menerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik ini dibagi dalam kelompok-kelompok :
1.     Kelompok pelayanan administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanaha dan sebagainnya;
2.     Kelompok pelayanan Barang, yaitu pelayanan yang menghasikan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya;
3.     Kelompok Pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.

Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara, dalam hal ini negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan ini harus dapat dipahami bukanlah kebutuhan secara ndividual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat.[17]                 
Polisi, sebagai aparat penegak hukum terdepan dengan segala aktivitas yang terjadi di masyarakat, khususnya mengenai masalah kejahatan yang terjadi dalam masyarakat, kesan atau citra masyarakat terhadap kepolisian, khususnya petugas polisi, hampir di semua daerah di Indonesia tetap masih belum membaik. Keadaan ini tampaknya akan selamanya demikian. Sekalipun upaya pihak kepolisian untuk memperbaiki citra negatif terus ditingkatkan, upaya tersebut tetap tidak akan mengakibatkan citra terhadap polisi menjadi positif. Antara citra negatif tentang polisi dan upaya memperbaiki citra dimaksud layaknya sebagai dua garis sejajar yang tidak akan pernah bertemu, semakin negatif citra terhadap polisi, semakin meningkat pula upaya mempositifkan citra dimaksud. Hal ini terjadi ditenggarai karena beberapa hal yakni sebagai berikut;[18]
1.     Polisi adalah petugas terdekat dan terdepan terhadap kejahatan. Selain masyarakat, polisi adalah pihak pertama yang akan menerima laporan tentang kejahatan atau mengetahui adanya kejahatan.
2.     Kedudukan peran dan tugas serta tanggung jawabnya, berada di tengah-tengah antara pelaku kejahatan, dan masyarakat. Kedududkan ini sangat rawan dengan kegagalan yang ada di dalam masyarakat. Kedududkannya sangat rawan sehingga menjadi sasaran kritik dan celaan masyarakat. Keberhasilan menanggulangi kejahatan adalah suatu ancaman serius, baik fisik maupun fisikis, terhadap polisi dan keluarganya.
3.     Kecanggihan perkembangan tehnologi, selain memberikan manfaat dan kesejahteraan masyarakat, juga telah terbukti merupakan prakondisi bagi peningkatan modus operandi kejahatan yang berkembang dimasyarakat. Maka kecepatan itu, tidak diikuti oleh polisi, baik peningkatan di bidang Sofware,hardwere, menyangkut prasarana, sarana pisik kepolisian.

Adapun tugas dan peran kepolisian, yakni memberikan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.Terhadap tugas dan fungsi utama kepolisian itulah, maka dari masa kemasa, telah menjadi perbincangan di berbagai kalangan, yang terus menerus berusaha untuk menjadikan pencitraan kepolisian lebih baik, dikarenakan kecintaan terhadap lembaga kepolisian, sehingga fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum dapat berjalan secara ideal, dan pragmatis, guna mencapai tugas utamanya. Wajah kepolisian adalah pantulan dari cermin  wajah masyarakat indonesia.
Tujuan reformasi adalah mengubah citra polisi dari militeristik ke polisi sipil yang demokratis, profesional dan akuntabel dalam pelaksanaanya berpacu pada tugas rutin. Harapannya reformasi yang dilakukan dapat mengubah wajah kepolisian sesuai dengan citra negatif, yang melekat pada kepolisian, tidak mungkin ditutupi dengan cara mengejar prestasi seperti dalam memngungkap kasus terorisme, narkotika, illegal logging, korupsi, illegal minning dan money loundering, tetapi harus melalui perubahan kelembagaan secara serius. Kondisi kelembagaan di kepolisian tidak mendukung reformasi, karena birokrasinya masih bersemayam wujudnya yang tambun,, malas, lambat tidak produktif dan korup. Hal ini perlu direformasi agar penegakan hukum jauh lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sehingga memerlukan perubahan kultur sumber daya manusia dan kelembagaan.Arah reformasi birokrasi secara umum, berdasarkan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tahun 2008, yakni dibidang kelembagaan, budaya organisasi, Ketatalaksanaan, Regulasi-deregulasi birokrasi, sumber daya manusia.[19]
Peran kepolisian,  secara normatif diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan pemahaman penyelidikan.[20] Maka dapat diketahui bahwa penyelidikan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri, melainkan, merupakan sub fungsi dan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi penyelidikan yang dilakukan di lingkungan POLRI dikenal sebagai kegiatan Reserse, yaitu suatu metode atau cara, kegiatan yang mendahului tindakan upaya paksa, yang dilakukan dalam penyelidikan, yakni suatu rangkaian, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan dan lain-lain. Sebelum dilakukan tindakan penyidikan, maka perlu dilakukan tindakan penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, agar dapat dilakukan tindak lanjut, berupa penyidikan.
Dengan dikenalnya upaya tindakan pengusutan (Opsporing), penyelidikan dan penyidikan, maksudnya adalah untuk mencegah, terjadinya upaya penegakan hukum secara tergesa-gesa dan kurang berhati-hati atau kurang cermat, yang seringkali petugas penegak hukum tergelincir, dalam tindakan yang kurang menghargai harkat dan martabat manusia, seperti halnya pada masa-masa yang lalu. Melalui serangkaian paksaan, pemerasan, penyiksaan, yang merupakan tindakan yang sangat sewenang-wenang.[21] Suatu tindakan dari penyidik yang selalu mendapatkan sorotan, adalah penangkapan, sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.[22] Oleh karenanya sangat penting untuk mengetahui makna dari pasal-pasal yang menentukan tentang penangkapan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang selalu menimbulkan penafsiran dalam prakteknya. Persyaratan penangkapan yang ditentukan  oleh KUHAP yakni;
1.     Tindakan penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan/ penuntutan/ peradilan (pasal 1 butir 20);
2.     Perintah penangkapan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana, baru dapat dilakukan apabila penyidik, memiliki alat bukti permulaan yang cukup (pasal 1 butir 20 jo. Pasal 17)
3.     Pelaksanaan penangkapan dilakukan dengan surat perintah penangkapan, yang ditandatangani oleh kepala kesatuan /instansi (KAPOLWIL,KAPOLRES atau WAKAPOLSEK selaku penyidik (pasal 1 butir 20 ,jo pasal 16 (2). Apabila yang melaksanakan penagkapan adalah penyidik/pembantu, maka petugasnya cukup memberikan satu lembar surat perintah penangkapan kepada tersangka dan satu lembar kepada keluarga tersangka yang ditangkap (pasal 12). Jika pelaksana penangkapan dilakukan oleh penyelidik atas perintah penyidik/penyidik pembantu, maka petugas tersebut selain memberikan surat perintah penangkapan harus pula dapat menunjukan surat perintah tugas.
4.     Surat perintah penagkapan berisi; pertimbangan dan dasar hukum tindakan penagkapan, nama-nama petugas, pangkat, nrp, jabatan, indentitas tersangka yang ditangkap, uraian singkat tentang tindak pidana yang dipersangkakan, tempat/kantor dimana tersangka akan diperiksa, penagkapan(pasal 18 (1), jangka waktu berlakunya surat perintah penangkapan (pasal 19(1)
5.     Setiap kali melaksanakana SPRIN penangkapan petugas pelaksana membuat berita acara penangkapan (pasal 75);
6.     Selain untuk kepentingan penyidikan, penyidik /penyidik pembantu berwenang melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka /terdakwa atas perintah Penuntut Umum untuk kepentinganpenuntutan atau atas permintaan Hakim, untuk kepentingan Peradilan atau untuk kepentingan instansi /penyidik lain atau Interpol (pasal 7(1) huruf j, jo pasal 1 butir 20);
7.     Terhadap tersangka pelaku pelanggaran, meskipun tidak dapat ditangkap, akan tetapi apabila sudah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak mau memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, dapat  ditangkap oleh Penyidik (pasal 19(2) KUHAP)

Tindakan Penahanan, adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini,(pasal 20 hingga 31 KUHAP). Dasar hukum penahanan, selain atas dugaan keras melakukan tindakan kejahatan, juga didasarkan oleh alat bukti yang cukup, disertai persyaratan lainnya; yakni;
1.     Dasar hukum /dasar objektif. yakni tindakan penahanan yang dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan, maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindakan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 21(4) huruf b KUHAP; berdasarkan hal tersebut, maka tidak setiap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana dapat ditahan, apabila tindak pidana yang dilakukan tersebut di luar ketentuan pasal 21 (4).;
2.     Dasar kepentingan /dasar subjektif, selain didasarkan pada ketentuan hukum yang berlakunya sebagai dasar objektif, maka tindakan penahanan terhadap tersangka/terdakwa, juga didasarkan pada kepentingan, yaitu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta didasarkan pada keadaan, kekhawatiran, bahwa tersangka/terdakwa, melarikan diri, merusak atau memghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (pasal 21(1).;
3.     Dimaksud dengan bukti yang cukup sebagaimana diatur dakam pasal 183 samapai dengan 189 KUHAP, yakni sekurangnya dua alat bukti yang sah, yang bersesuaian, yakni; Keterangan, saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka;
4.     Surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik/ penuntut umum dan penetapan perintah penahanan yang dikeluarkan/ ditandatangani oleh hakim berisi; pertimbangan dasar subjektif, dan dasar objektif, indentitas tersangka /terdakwa, alasan penahanan dengan ursisn singkatnya, jangka waktunya;Adapun jenis penahanan meliputi; panahanan  Rumah Tahanan Negara (Rutan); penahanan rumah, penahanan kota.

Peralihan tanggung jawab yuridis terhadap Penahanan, merupakan babak nyata, hubungan kerja antara Penyidikan dan Penuntutan, dengan beberapa model, yang secara limitatif ditentukan oleh KUHAP. Melalui perkembangan ditingkat penyidikan, untuk selanjutnya ke tingkat penuntutan.[23]
Pada tahap inilah ditenggarai, masih lemahnya kordinasi, dan bahkan menimbulkan suatu ragam penyalahgunaan wewenang polisi dalam penyidikan dan jaksa dalam penuntutan,yakni pembiaran terhadap tugas dugaan tindak pidana. Menutup atau memproses perkara karena kolusi, rekayasa barang bukti, intimidasi secara psikis maupun fisik, salah tangkap dan asal tangkap, penggunaan wewenang menahan untuk memeras korban atau keluarganya, penyimpangan prosudur penangguhan penahanan. Pada tahap penuntutan oleh jaksa, yakni tidak melimpahkan perkara ke pengadilan, melakukan pemerasan, melepaskan tahanan dengan tujuan mendapatkan imbalan.


Reformasi Lembaga Kejaksaan.
            Kedudukan kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan dikaitkan dengan kewenangan kejaksaan melakukan, penuntutan secara merdeka, maka terdapat kontradiksi dalam pengaturannya (dual obligation). Dikatakan demikian, adalah mustahil kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan mungkin juga pengaruh kekuasaan lainnya, karena kedudukannya kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif. Kedudukan Jaksa Agung, sebagai pemimpin dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan, dan juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan, adalah sebagai Pejabat Negara yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam konteks Ilmu Manajemen Pemerintahan, Jaksa Agung, sebagai bawahan Presiden, harus mampu melakukan tiga hal, yaitu:[24]
1. menjabarkan instruksi, petunjuk dan berbagai bentuk kebijakan lainnya dari Presiden dalam tugas dan wewenangnya dalam bidang penegakkan hukum;
2. melaksanakan instruksi, petunjuk, dan berbagai kebijakan Presiden yang telah dijabarkan tersebut; dan
3. mengamankan instruksi, petunjuk dan berbagai kebijakan presiden yang sementara dan telah dilaksanakan

Dedikasi, loyalitas, kredibilitas Jaksa Agung di hadapan Presiden di ukur dari sejauh mana Jaksa Agung mampu melakukan ketiga hal tersebut. Oleh karenanya Jaksa Agung harus berusaha melakukan ketiga itu untuk menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kredibilitas  sebagai pengemban kekuasaan negara di bidang penegakan hukum. Di sinilah letak kecenderungan ketidakmerdekaan kejaksaan melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya. Implikasinya adalah keadilan, kepastian hukum, dan kegunaan (kemanfaatan) hukum yang menjadi cita hukum bangsa Indonesia, sekaligus yang menjadi tujuan hukum mestinya harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hanya menjadi cita-cita dan jauh dari kenyataan.
Oleh karenanya kejaksaan harus diberi peran dan tanggung jawabnya secara profesional, sehingga walaupun merupakan bagian dari pemerintahan, tetapi lepas dan bebas dari campur tangan pemerintahan. Kepala Kejaksaan Agung, sebagai refresentasi dari pemerintahan, harus dibebaskan dari campur tangan politik, serta tarik menarik pengaruh politik. Agar fungsi dan tugas serta peran utamanya yang ditentukan secara limitatif dalam perundang undangan dapat dijalankan secara wajar dan rasional.[25]
Kejaksaan Republik Indonesia, selaku institusi penegak hukum, telah berusaha meminimalisir problematika penegakan hukum, salah satunya dengan cara melakukan pembenahan, baik melalui program pembaharuan maupun melalui reformasi birokrasi, baik dalam koridor struktural maupun fungsional yang diarahkan sejalan dengan perkembangan hukum, baik domestik maupun internasional, serta tuntutan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kejaksaan dalam penegakan hukum, senantiasa mengacu pada tugas dan wewenang yang digariskan undang undang sebagai dominus litis, karena satu-satunya institusi yang menetapkan kebijakan penuntutan (single presecution), maka kejaksaan merupakan gerbang masuknya sistem peradilan pidana, karena hanya jaksa yang menentukan apakah suatu perkara akan dilimpahkan pada tahap persidangan atau tidak. Posisi ini menunjukan kejaksaan sebagai filter penegakan hukum. Kejaksaan dituntut untuk menjaga secara profesional dan proporsional, menjaga kordinasi antar sub-sub sistem peradilan pidana, agar setiap sub sistem dapat bergerak sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan (integrated crimanal justice sistem).[26] 
Keterkaitan dengan reformasi birokrasi, maka salah satunya dapat diikuti, dalam teori perilaku birokrasi yang berorientasi pada hukum, selain taat pada nilai nilai moral masyarakat, juga pengemban amanat rakyat. Dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, tidak mencari kesempatan. Segalanya berdasarkan atas hukum, sehingga kebijakan publik mempunyai daya ikat yang kuat terhadap masyarakat secara keseluruhan. Karenanya dimensi perilaku birokrasi yang berorientasi pada hukum meliputi; Kedisiplinan aparatur birokrasi; Bertindak sesuai prosudur pelaksanaan program; Transparan dalam pelaksanaan program;; Konsistensi pengawasan rutin terhadap jalannya program.[27] Dalam menjaga hubungan penuntut umum dan penyidikan yang dikordinasikan oleh kepolisian itulah, menjadi suatu masalah kordinasi, yang selalu menjadi perhatian. Sehubungan dengan penegakan hukum maka hubungan kejaksaan dan kepolisian harus segera lebih diharmoniskan, dan diserasikan secara tuntas dengan asas hukum yang berlaku secara global. Hal ini segera dapat dipecahkan dengan Hukum acara pidana baru yang lebih modern.[28]. Sebagai institusi penuntutan,[29],
 membuat surat dakwaan[30], maka wewenang penuntut umum sebagaimana yang ditentukan secara limitatif dalam KUHAP, yakni; menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik, mengadakan pra penuntutan, apabila terdapat kekurangan dari penyidikan, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan, memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan dan atau mengubah status tahanan, setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu, perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
 Melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang undang ini, melaksanakan penetapan hakim. Adapun hak penuntut umum, untuk melakukan upaya hukum, adalah suatu kontrol terhadap Hakim yang memutuskan perkara pidana, demi kepentingan hukum dan keadilan. Dalam praktek bahwa bahwa penuntut umum dapat melakukan  upaya hukum dalam putusan bebas, walaupun KUHAP telah mengaturnya, dan tidak diperkenankan dalam hal tersebut.
Tetapi terhadap putusan yang bebas tidak murni (verkapte vrijspraak/niet zuivere vrijspraak). Telah diputuskan dalam yurisprundensi, yakni Putusan MARI, regno;257K/Pid 1983, 15 desember 1983; regno.892 K/Pid 1983, 4 desember 1984. Regno; 532 K/Pid/1984, 10 Januari 1985.regno.; 449 K/Pid 1984, 2 september 1988. Regno. 41 K/KV/ 1968 7 juni 1969. Terhadap peninjauan kembali sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHAP. Pelaksanaannya masih menimbulkan hal hal yang kontraversial dalam prakteknya, sebagaimana pendapat yang berkembang dari pakar hukum pidana maupun praktisi, yang berpendapat, bahwa yang dapat mengajukan PK adalah hanya terpidana atau ahli warisnya.Sedangkan penuntut umum tidak berhak.[31]



Advokat  sebagai sarana Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Salah satu asas yang penting, bahwa seseorang yang terkena perkara, mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum, karena perlunya perlindungan yang sewajarnya , keterkaitannya dengan seseorang tersangka wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.[32]
Bantuan hukum dalam pengertian yang paling luas dapat diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum.[33] Penasehat hukum, adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang undang, untuk memberikan bantuan hukum. Sehingga penasehat hukum hanya dapat diberikan dengan persyaratan perundang undangan. Advokat atau pengacara (Advocaat en procrureoor), berasal dari warisan kolonial Belanda yang dikenal dengan singkatan RO ( reglement op de rechteerlijke Organisatie en het beleid der justice in Indonesia.). Staatsblad 1847 No. 23 jos 1848[34].  Pemberian bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu samuanya dengan profesi hukum itu sendiri. Hal ini dilakukan atas dasar amal dengan tujuan utama untuk memberikan kepada orang-orang tak mampu kesempatan yang sama dalam usaha mereka untuk mencapai apa yang dikehendakinya melalui jalan hukum. Keberadaan dan pelaksanaan program bantuan hukum, sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dengan sistem sosial yang ada, dalam prakteknya ternyata  turut mewarnai dalam menentukan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu, demikian halnya, hukum yang diharapkan dapat memberikan pengaturan secara adil.[35]
Bantuan hukum, berasal dari istilah “Legal Asisstance dan Legal Aid”, biasanya digunakan untuk pengertian bantuan hukum dalam arti sempit, berupa pemberian jasa di bidang hukum kepada orang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma, yang dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu (miskin). Sedangkan “Legal Asisstance” adalah istilah mereka yang mampu, yang menggunakan honorium. dalam prakteknya keduanya mempunyai orientasi yang berbeda satu sama lainnya. Pelayanan hukum  akan mencakupi kegiatan pemberian bantuan hukum. Bentuk pemberian layanan oleh kaum profesi hukum kepada khalayak dimasyarakat dengan maksud untuk menjamin agar tidak ada seorangpun di dalam masyarakat yang terampas haknya untuk memperoleh nasehat-nasehat hukum yang diperlukan hanya oleh karena sebab tidak dimilikinya sumber daya finansil yang cukup.[36]
Profesi advokat dalam Undang Undang Advokat ditegaskan sebagai penegak hukum, sehingga memberikan ruang dalam sistem peradilan pidana, yang berkecenderungan monopolistik. Dalam Undang Undang yang digunakan menurujuk pada bantuan hukum, ialah advokat, dan bukanlah penasehat hukum ataupun pengacara. Sebagai penegak hukum, advokat tugasnya ialah memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian maka tugasnya sejajar dengan penegak hukum lainnya, seperti penyidik, penuntut umum dan hakim. Hak dari advokat adalah;
1.   Memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan kepentingan menjalankan profesinya.
2.   Atas hubungan kerahasiaan hubungan dengan kliennya.
3.   Perlindungan atas berkas dan dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan.
4.   Perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik.
5.   Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan, dalam membela perkara di dalam sidang pengadilan dan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama dilakukan dengan itikad baik.

 Pada kenyataannya advokat sebagai penegak hukum, masih belum seharusnya, karena masih terdapatnya keterbatasan.[37] Pada awalnya dalam penegakan hukum pidana, yang bekerja dikenal sebagai jalinan sistem peradilan pidana, yakni Polisi, Jaksa, dan Hakim, tetapi tiap masyarakat mengenal lembaga lembaga lainnya, seperti sheriff, marshal di Amerika serikat, advokat dimasukan dalam sistem peradilan pidana yang mencakup tiga komponen yakni; Penegak hukum, Proses peradilan ( hakim, jaksa dan advokat). Pemasyarakatan (petugas lembaga pemasyarakatan,  petugas pelepasan bersyarat, dan petugas pengawas hukuman percobaan). Di Indonesia lembaga tersebut dimasukkan dalam suatu lembaga penegakan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga advokat dapat dikatakan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.[38] Tentang bantuan hukum sebenarnya sudah dilaksanakan pada masyarakat barat sejak jaman romawi, pada waktu itu, bantuan hukum berada pada bidang moral dan lebih dianggap sebagai suatu pekerjaan yang mulia khususnya untuk menolong orang tanpa imbalan dan honorium, serta didorong oleh motivasi untuk mendapatkan pengaruh dalam masyarakat. Keadaan berubah pada abad pertengahan di mana bantuan hukum diberikan karena adanya sikap dermawan (Charity) sekelompok elit gereja terhadap pengikutnya. Bantuan hukum pada masa itu belum ada konsep yang jelas, bantuan hukum belum ditafsirkan sebagai hak yang memang harus diterima oleh semua orang. Bantuan hukum pada masa itu lebih bergantung kepada konsep Patron . Bermakna sebagai suri tauladan, seorang dalam masyarakat. Setelah meletusnya revolusi Perancis bantuan hukum menjadi bagian dari kegiatan dari para pengacara atau advokat, untuk memperluas konsep bantuan dengan makna lebih dipertegas karena pemberian bantuan hukum seolah-olah diberikan atas hak asasi manusia, dan merupakan pekerjaan utama mereka dengan model komitmen profesi individual.[39]. Penegakan hukum, yang ideal, dengan melibatkan Advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, maka akan berpulang pada sisi manusianya yang, menjalankan penegakkannya secara lebih konkrit, dengan menghilangkan streotifis yang kosong. Advokat telah hadir dan diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia, walaupun sisi gelap penegakan hukum, telah menarik profesi advokat ikut terimbas oleh citra yang negatifnya.Posisi advokat sebagai bagian dari penegakkan hukum, telah mendapatkan pengakuan dalam perundang undangan, tetapi, sesungguhnya secara nyata, posisi advokat tetap mewakili tersangka, berdasarkan pada kontrak yang bersifat keperdataan. Sehingga berlawanan dengan penuntut umum, yang mewakili negara, dengan segala kepentingan hukumnya.

Epilog
Penegakan hukum pidana, selalu menuai permasalahan yang belum juga dapat dipecahkan, hal ini berkaitan dengan sosial budaya, dan pengaruh liberalisme, dan pandangan masyarakat yang sangat materialistik, sehingga pendekatan aparatur penegakan hukum,cenderung terkontiminasi dengan budaya buruk, berakibat tidak dapatnya dilaksanakan seluruh komponen hukum dan perundang undangan yang dibuat, sekalipun sudah sangat maju dan modern. Penegakan hukum pidana, hingga sekarang, masih menuai permasalahan, dengan suatu pendekatan keadilan, dan bahkan wacana pemberlakuan kearifan lokal, telah mengalami kemajuan, dalam perspektif wacana.
Kesemuanya memfokuskan pada perbaikan sistem peradilan pidana. Meliputi sub sistem penyidikan, penuntutan, peradilan, advokat dan pemasyarakatan. Seluruh rangkaian sistem peradilan pidana, telah berkembang dalam  criminal justice science, yang tujuan utamanya adalah, untuk suatu pencapaian keadilan. Sub sistem peradilan pidana saling berkaitan, dan diatur oleh hukum dan perundang undangan, Sistem digerakkan oleh hukum, dan bukan berdasarkan pada kekuasaan. Maka sangat diperlukan suatu pengawasan, agar tidak terjadi kewenangan yang berlebihan dari para penegak hukum bahkan menimbulkan suatu sikap korupsi lanjutan. Dalam prakteknya, jalinan tugas profesional lembaga kepolisian dan kejaksaan,asih terdapat pragmentasi, karena tarik menarik,sesuai dengan kepentingannya, menimbulkan permasalahan yang belum mencapai pemecahannya. Karenanya dimasa depan sebagai suatu pembaharuan hukum pidana, maka lembaga kepolisian ini, diupayakan untuk berada di bawah Kementerian dalam negeri, sehingga lebih mudah untuk mengawasinya dalam rangka kinerja birokrasinya. Demikian juga hakim pidana, harus memiliki wawasan yang luas tentang keadilan yang diterapkan dalam putusannya, yang tidak hanya berlindung pada ketentuan hukum dan perundang undangan semata-mata.
Isyu yang sangat sensitif di era reformasi, yang terus dikawal demi perbaikan dan pembaharuan hukum pidana secara terus menerus. Setiap bangsa yang mempunyai kewajiban moral, untuk menorehkan risalah peradabannya. Adalah bangsa yang mampu menjadi saksi sejarah bagi eksistensi dan perjalanan umat manusia. Hukum yang berlaku dalam suatu komonitas sosial suatu bangsa, menjadi guru yang memberi pelajaran tentang interaksi antar insani, dan sekaligus memberi arahan dinamika sosial bangsa tersebut.  Pada kondisi terkini, peradilan pidana sangat memperihatinkan, penuh dengan pemberitaan yang negatif, carut marut, dan kritikan tajam terus dilontarkan. Semua itu, telah memberikan kesadaran bagi para ahli hukum dan politik, untuk memperbaikinya, dengan suatu semangat hukum baru, yang modern sekaligus humanistis. Perlahan meninggalkan sikap yang kuno dari sistem peradilan pidana Indonesia, yang masih menyisakan pengaruh hukum kolonial, walaupun Hukum Pidana Formiil, hukum acara pidananya, telah bersifat sangat nasional, tetapi prakteknya, masih terjadi persoalan besar yang belum terpecahkan hingga sekarang. Pengadilan pidana seakan-akan belum atau tidak berdaya dalam mengatasi permasalahan, termasuk pergulatan kemanusiaan dalam mencapai dan memperjuangkan keadilan.
Hukum pidana dan hukum acara pidananya, diperuntukan bagi perlindungan masyarakat terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Fungsi hukum  acara pidana, adalah membatasi kekuasaan negara, dalam bertindak terhadap warga masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Berfungsi untuk melindungi para tersangka, terdakwa, terhadap tindakan aparat negara, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Peradilan pidana, adalah tempat untuk menguji dan menegakkan hak hak asasi manusia, yang dilindungi dengan hukum pidana dan hukum acara pidana. Adapun tentang kompleksitas peradilan pidana, bukanlah sesuatu yang mudah untuk dipahami oleh masyarakat awam. lembaga peradilan, masih  menjadi andalan masyarakat, bahkan menjadi tumpuan dan harapan terakhir bagi mereka yang mencari keadilan melalui hukum. Agar mampu melihat menilai, serta memutuskan. Apakah benar peradilan telah menjalankan misinya sebagai institusi keadilan bagi semua.
Pengadilan sebagai jantung hukum moderen telah dihinggapi oleh penyakit hukum yang bersifat teknologis, sehingga pengadilan dalam memecahkan perkara lebih berkonsentrasi pada hal hal yang sifatnya teknis dan menjauh dari wacana moral. Lembaga kepolisian, kejaksaan, pemasyarakatan, advokat, adalah suatu tali temali, dari perubahan sudut pandang, paradigma, dan pendekatan yang lebih integratif, lebih mendekat, dan tidak semakin jauh pancarannya, dalam memandang manusia sebagai objek dalam hukum pidana. Manusia dengan segala seginya, telah mendapatkan perhatian dari berbagai sudutg pandang, sehingga pergulatan pemikiran dalam pemidanaan, dapat diarahkan secara adil, rasional dan sistimatis. Pembaharuan hukum terus dilakukan, dengan suatu tata kelola yang baik melalui, serangkaian kebijakan kriminal yang terpadu, rasional, berkeadilan secara universal, berdemensi keadilan kearifan lokal yang humanistis. Pelaksanaan peradilan yang baik, logis, wajar, adalah dambaan suatu bangsa yang beradab, maka Hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia, yang sekarang berlaku seyogyanya dilakukan perobahan yang mendasar, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bahkan kondisi kolonialisme bidang hukum pidana, yang belum juga mendapatkan perhatian.


*********



Curicullum Vitae

Dr Syaiful Bakhri. S.H.,MH. Dosen Profesional bersertifikat. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Lahir 20 Juli 1962 di Kotabaru Kalimantan Selatan. Pendidikan terakhir Doktor dalam Ilmu Hukum. Jurusan hukum pidana dan sistem peradilan pidana pada Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (2009). Pengampu mata kuliah hukum pidana formiil dan materiil. Wakil Ketua Majelis Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2010-2015. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah 2012-2016.



[1] Anthon F Susanto. Wajah Peradilan Kita, Konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana. (Bandung; PT. Refika Aditama, 2004) hlm 74
[2] Barda Nawawi Arief.Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia. Dalam Bunga Rampai Potret Penegakan Hukum Di Indonesia. (Jakarta; Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2009) hlm 181-183.
[3] Ibid, hlm 184.
[4] Anthon F Susanto. Wajah Peradilan Kita. Op cit, hlm  75.
[5] Ibid, hlm 10-11.
[6] H.M.A.Kuffal. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum. (Malang; Universitas Muhammadiyah Malang Press, 2004) hlm 1-5.
[7] Mohammad Fajrul Falaakh. Op cit, hlm 122-123.
[8]Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer.Op cit, hlm 16-18.
[9] Rusli Muhammad. Kemandirian Pengadilan Indonesia. (Yogyakarta; FH, UII, Press, 2009) hlm 142-143.
[10] Soetandyo Wignjosoebroto. Penegakan Hukum Di Era Reformasi.  Dalam Bunga Rampai; Potret Pengakan Hukum di Indonesia. (Jakarta; Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2009) hlm 231.
[11] Romli Atmasasmita. Reformasi Hukum dan Perlindungan HAM Dalam Konteks Penyususnan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia. Dalam Reformasi Hukum di Indonesia Sebuah Keniscayaan.(Jakarta; Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2000) hlm 5-7.
[12]Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer.Op cit, hlm 19-20
[13] Andi Hamzah. Hubungan Wewenang Kejaksaan dan POLRI Dalam Penyidikan. Dalam Gagasan dan Pemikiran Tentang Pembaharuan Hukum Nasional.(Jakarta;Tim Pakar Hukum, Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2002)
[14] Komisi Hukum Nasional RI.  Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Reformasi Kepolisian. Op cit, hlm 17-18. UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian, kepolisian ddidefinisikan sebagai segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Polisi didefinisikan juga sebagai pegawai negeri pada kepolisian negara republik indonesia.
[15] Yesmil Anwar dan Adang. Sistem Peradilan Pidana. Op cit, hlm 124-125.
[16] David Osborne dan Ted Goebler. Reinvienting Gobernment, (New York ;Plume, book,1993) hlm 12
[17] Yesmil Anwar dan Adang. Sistem Peradilan Pidana. Op cit, hlm  126.


[18]Romli Atmasasmita.Teori dan Kapita Selekta Kriminologi.(Bandung; Refika Aditama, 2005) hlm 117-118,
[19] Ibid.
[20]  KUHAP, Pasal I (5), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa, yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya, dilakukan penyelidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang undang.
[21] H.M.A.Kuffal. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum. Op cit, hlm 41-42.
[22] KUHAP. Pasal 1 butir 20. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan., dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. Pasal 17. Menentukan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang dduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
[23] KUHAP Pasal 8(3) huruf b. Menyatakan, bahwa dalam hal penyidikan dianggap sudah selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
[24] Yesmil Anwar dan Adang. Sistem Peradilan Pidana. Op cit, hlm  204.

[25] Marwan Effendy. Peraqn Kejaksaan Agung Dalam Membangun Sistem Peradilan dan Penegakan Hukum. Dalam Bunga Rampai; Penegakan Hukum di Indonesia. Op cit, hlm 279..
[26] Ibid, hlm 279..
[27] Ahmad Soemargono. Reformasi Birokrasi Menuju Pemerintahan Yang Bersih.Telaah Kritis Terhadap Perjalanan Birokrasi Di Indonesia. (Jakarta;PKSPP(Pusat Kjajian Strategi Politik dan Pemerintan, 2009) hlm 185-189.
[28]  Andi Hamzah. Hubungan Wewenang Kejaksaan dan POLRI Dalam Penyidikan. Dalam Gagasan dan Pemikiran Tentang Pembaharuan Hukum Nasional.Opcit, halm 8.
[29] KUHAP, Pasal 1 butir 7. Penuntutan adalah tindakan penuntu umum, untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
[30] Surat dakwaan, adalah surat yang berisi rumusan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa berdasarkan kesimpulan yang ditarik dari hasil penyidikan dan merupakan dasar pemeriksaan di depan sidang pengadilan.(pasal 143,182(4) dan pts MARI.No. 68/k/kr/1973, 16 desember 1976)
[31] H.M.A.Kuffal. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum. Op cit, hlm 243-244..
[32]  H.M.A.Kuffal. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum. Op cit, hlm 157. Bantuan hukum adalah pelayanan hukum (legal service), yang diberikan oleh penasehat hukum dalam melakukan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak asasi manusia, sejak ditangkap, hingga putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
[33] Adnan buyung Nasution, Bantuan Hukum  di Indonesia. (Jakarta; LP3ES, 1988), hlm: 8-9. upaya ini mempunyai tiga aspek yang saling berkaitan, yaitu aspek perumusan aturan-aturan hukum, aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga aturan itu ditaati, dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan-aturan itu diahayati.
[34]  H.M.A.Kuffal. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum. Op cit, hlm 158-159
[35] Yesmil Anwar dan Adang. Sistem Peradilan Pidana. Op cit, hlm  245-246. Bantuan hukum diatur oleh KUHAP, pasal 56, diwajibkan untuk didampingi penaeehat hukum, bagi tersangka yang didakwa dengan ancaman pidana pidana mati, ancaman pidana penjara 15 tahun, atau mereka yang tidak mampu, yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, yang kesemuanya tidak mempunyai penasehat hukum tersendiri.
[36]  Ibid, hlm 250. pemberian bantuan hukum,untuk menekankan tuntutan agar sesuatu hak yang telah diakuinya oleh hukum,dihormati, yang menyangkut kepentingan orang-orang miskin, dapat diimplementasikan secara lebih positif,untuk meningkatkan kejujuran serta kelayakan prosedur dipengadilan,menyelesaikan sengketa melalui usaha perdamaian.
[37] Luhut MP.Pangaribuan. Sistem Peradilan dan Penegakan Hukum Dalam Perspektif Advokat. Dalam Bunga Rampai Potret; Penegakan Hukum Di Indonesia. Op cit, hlm 327-334.
[38] Topo Santoso. Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim dan Problem Penegakan Hukum Di Indonesia. Dalam Bunga Rampai Potret; Penegakan Hukum Di Indonesia. (Jakarta; Komisi Yudisial RI,2009) hlm 359-361.
[39]  Yesmil Anwar dan Adang. Sistem Peradilan Pidana. Op cit, hlm 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar