Sabtu, 07 November 2009

BAB IV
PIDANA BERSYARAT, PELEPASAN BERSYARAT
DAN PIDANA PENGAWASAN

1. Sejarah Pidana Bersyarat
Istilah pidana bersyarat dikenal oleh masyarakat Indonesia dengan istilah hukuman janggelan, atau hukuman percobaan. Dalam Kamus Umum Inggris-Indonesia istilah probation diterjemahkan dengan percobaan. Menurut Black Law Dictionary, Probation berarti suatu putusan hakim pengadilan berupa penjatuhan pidana atas perbuatan jahat, namun terpidana tetap bebas bergaul dalam masyarakat dengan pengawasan petugas probation dengan kewajiban membuat laporan terhadap tingkah laku terpidana dalam jangka waktu percobaan. Sebaliknya dalam World University Dictionary, probation merupakan suatu sistem pembinaan terpidana atas perbuatan jahatnya, namun terpidana tetap bebas bergaul dalam masyarakat di bawah pengawasan umum.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka dapat dikemukakan : a) pidana bersyarat dapat dianggap sama dengan probation; b) pidana bersyarat merupakan teknik upaya pembinaan terpidana di luar penjara; c) pidana bersyarat diputuskan oleh hakim pengadilan dengan syarat-syarat; d) pidana bersyarat pelaksanaannya diawasi oleh petugas yang berwenang; e) pidana bersyarat dimaksudkan untuk memperbaiki terpidana agar tidak terpengaruh subkultur penjara; f) pidana bersyarat dimaksudkan juga untuk pencegahan terjadinya kejahatan; g) pidana bersyarat dianggap terpidana diuntungkan.
Probation ini lazim dikenal di negara-negara Common law, yakni bilamana seseorang diduga melakukan pelanggaran, hal mana hukuman terhadap pelanggaran itu belum dipastikan atau belum ditentukan oleh undang-undang, maka terdakwa dapat membuat probation order, sebagai pengganti hukumannya, pemberian probation order sesuai dengan karakter, dan berada di bawah pengawasan tidak kurang dari satu tahun dan tidak lebih dari tiga tahun. Probation order berisi tentang persyaratan yang dibuat oleh pengadilan, dengan tujuan agar pelaku mampu berbuat baik, sehingga mencegah berulangnya kejahatan.
Apa yang disebut pidana bersyarat ataupun yang oleh para praktisi lama di tanah air juga sering disebut sebagai hukuman percobaan itu berasal dari perkataan voorwaardelijke veroordeling, yang sebenarnya adalah lebih baik apabila perkataan tersebut diterjemahkan sebagai pemidanaan bersyarat. Akan tetapi perkataan pemidanaan bersyarat itu sendiri sebenarnya adalah juga kurang tepat, karena dapat memberikan kesan seolah-olah yang digantungkan pada syarat itu adalah pemidanaannya atau penjatuhan dari pidananya, padahal yang digantungkann pada syarat-syarat tertentu itu, sebenarnya adalah pelaksanaan atau eksekusi dari pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim. Hanya untuk mudahnya sajalah, perkataan pidana bersyarat itu akan dipergunakan. Dengan pengertian bahwa perkataan tersebut harus diartikan sebagai suatu pemidanaan yang pelaksanaannya oleh hakim telah digantungkan pada syarat-syarat tertentu yang ditetapkan di dalam putusannya.
Sehubungan dengan ini Roeslan Saleh mengemukakan, bahwa dimulainya pidana bersyarat dalam sejarahnya diadakan tahun 1927 (S 1926 – 251 jo 486, mulai berlaku 1 Januari 1927). Jadi lembaga ini adalah jauh lebih baru jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga kepidanaan lainnya. Dan memang adanya ini didorong oleh pikiran-pikiran baru tentang pencegahan kejahatan. Mengadakan lembaga ini dulunya pun menimbulkan suatu perubahan yang dalam stelsel pidana. Melihat kepada hasilnya di Nederlands rupanya di sana kelihatan banyak faedah daripada lembaga ini. Hakim pun semakin sering menggunakan pidana bersyarat. Salah satu dari kebaikan-kebaikan pokok pidana bersyarat ini adalah justru bahwa pengurungan mereka di dalam rumah penjara, dengan pengaruhnya yang merusak atas kehidupan kekeluargaan dan kemasyarakatan mereka itu, dapat dihindarkan. Dan tidaklah akan merupakan politik yang baik untuk pada mulanya merusak kehidupan seseorang dan kemudian lalu memerintahkan pula membangun orang itu sendiri dan hidup kemasyarakatannya.
Pidana bersyarat ini berdasarkan pada dua pokok pikiran yang berbeda. Pertama sekali ini dilakukan di Inggris, kira-kira pada pertengahan abad 19 (mula-mula hanya berdasarkan praktek Common Law Inggris), kemudian di Amerika (sejak 1868) dan di Inggris (sejak 1879) diatur dalam perundang-undangannya (Probation of first offenders act). Kemudian pidana bersyarat ini dilakukan orang pula didaratan Eropa: di Belgia (1888) dan Perancis (1891).
Pebedaan antara kedua sistem ini yaitu sistem Inggris-Amerika dan sistem Belgia-Perancis adalah : menurut sistem Belgia-Perancis pidana tetap dijatuhkan, Cuma pelaksanaannya yang ditiadakan dengan bersyarat. Di Inggris yang dinyatakan hanyalah bahwa terdakwa yang bersangkutan adalah bersalah, sedangkan pidananya ditunda. Pebedaan selanjutnya adalah bahwa menurut sistem Belgia-Perancis tidak ada syarat-syarat yang khusus maupun pengawasan khusus. Jadi di sana satu-satunya tujuan daripada pidana bersyarat adalah negatif yaitu mengelakkan pidana-pidana penjara yang pendek waktunya. Ini diadakan, karena dirasakan bahwa pidana-pidana demikian lebih banyak jeleknya daripada baiknya (hilangnya pekerjaan, ketularan kelakuan-kelakuan jelek, dan lain-lain). Karena itu pula maka menurut stelsel ini satu-satunya syarat yang diadakan adalah : tidak melakukan perbuatan pidana lagi. Di Inggris lembaga ini mempunyai tujuan positif. Ini disesuaikan dengan reklassering, yaitu dengan mengadakan pengawasan-pengawasan. Sistem yang dipakai dalam KUHP kita adalah campuran dari kedua-duanya. Bentuk terutama mengikuti sistem Belgia-Perancis. Penjatuhan pidana adalah tidak bersyarat, jadi pasti.
Putusan itu tidak hanya menyatakan bahwa terdakwa bersalah, tetapi juga telah menetapkan pidananya. Hanya pelaksanaannya yang (dengan putusan hakim) ditiadakan dengan bersyarat. Dan diadakan pula syarat-syarat khusus yang harus ditaatinya, maupun pengawasan-pengawasan. Ini diambil dari sistem Inggris. Tetapi di Inggris ada yang dinamakan Probation, yaitu apabila sesudahnya jury menyatakan bahwa si terdakwa adalah bersalah, maka hakim menunda penjatuhan pidana padanya dengan bersyarat, guna memberikan kesempatan pada terdakwa untuk selama masa percobaan memperbaiki dirinya sendiri dengan tidak menjalani pidana tetapi di bawah pengawasan seorang pegawai rechlassering. Disamping probation ini ada pula yang dikatakan conditional discharge, yaitu apabila sesudahnya jury menyatakan kesalahan daripada terdakwa, maka hakim memerintahkan bahwa tidak akan dijatuhkan pidana, dengan syarat bahwa terdakwa selama suatu masa percobaan tidak akan melakukan suatu perbuatan pidana lagi, sedangkan untuk dia tidak akan diadakan pengawasan oleh rechlassering .
Sebelumnya ada lembaga pidana bersyarat ini, paktek sudah pula mengenal hal “tidak dituntut dengan syarat.” Ini adalah sebagai lanjutan saja dari hak penuntut umum untuk tidak menuntut sesuatu perbuatan pidana (azas opportunitas). Sekarang pada “tidak diadakan petuntutan ini” lalu ditambahkan syarat-syarat tertentu. Ada yang mengatakan bahwa sebenarnya apa yang dilakukan oleh Penuntut Umum itu adalah pekerjaan hakim. Malah syarat-syarat yang diadakan kadang-kadang sangat terlalu jauh. Sungguhpun demikian ada juga baiknya tidak diadakan penuntutan dengan bersyarat ini. Dengan itu si terdakwa dapat dihindarkan dari perasaan malu yang akan dialaminya bila sampai diajukan kedepan sidang. Tetapi bahayanya adalah bahwa dengan demikian Penuntut Umum dapat mengadakan pressie. Kembali pada soal pidana bersyarat. Pasal 14a sampai 14f KUHP merumuskannya sebagai berikut:
Pasal 14a KUHP
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.
(2) Kecuali dalam perkara pendapatan (penghasilan) dan gadai negara, maka hakim mempunyai kuasa itu juga, apabila dijatuhkan pidana denda, tetapi hanya jika ternyata kepadanya, bahwa bayaran denda itu atau rampasan yang diperintahkan dalam keputusan itu menimbulkan keberatan besar bagi orang yang dipidana itu. Untuk melakukan ayat ini maka kejahatan dan pelanggaran tentang candu hanyalah dipandang sebagai kejahatan dan pelanggaran tentang pendapatan negara, apabila tentang ini telah ditentukan, bahwa dalam hal menjatuhkan pidana denda tiada berlaku apa yang ditentukan dalam Pasal 30, ayat (2).
(3) Apabila hakim tak menentukan lain, maka perintah tentang pidana pokok, mengenai juga hukuman tambahan yang dijatuhkan.
(4) Perintah itu hanya diberikan, kalau sesudah pemeriksaan yang teliti hakim yakin, bahwa dapat dilakukan pengawasan yang cukup atas hal menetapi syarat umum, yaitu bahwa orang yang dipidana itu tak akan melakukan tindak pidana dan atas hal menetapi syarat khusus, jika sekiranya diadakan syarat itu.
(5) Dalam putusan yang memberi perintah yang tersbut dalam ayat pertama itu, diterangkan pula sebab-sebabnya atau hal ihwal yang menjadi alasan putusan itu.


Pasal 14b KUHP
(1) Dalam perkara kejahatan dan pelanggara yang diterangkan dalam Pasal 492, 504, 505, 506 dan 536, maka percobaan itu selama-lamanya tiga tahun dan perkara pelanggaran yang lain selama-lamanya dua tahun.
(2) Masa percobaan itu mulai, segera putusan itu sudah menjadi tetap dan diberitahukan kepada orang yang dipidana menurut cara yang diperintahkan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan itu tidak dihitung, selama orang yang dipidana itu ditahan dengan sah.


Pasal 14c ayat (1) KUHP merumuskan sebagai berikut :
(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, semuanya atau sebagiannya saja, yang akan ditentukan pada perintah itu dalam waktu yang akan ditentukan pada perintah itu juga, yang kurang daripada masa percobaan itu.
(2) Dalam hal menjatuhkan pidana, baik pidana penjara yang lamanya lebih dari tiga bulan, maupun pidana kurungan karana salah satu pelanggaran yang diterangkan dalam pasal 492, 504, 505, 506 dan 536, maka pada perintahnya itu hakim boleh mengadakan syarat khusus yang lain pula tentang kelakuan orang yang dipidana itu, yang harus dicukupinya dalam masa percobaan itu atau dalam sebagian masa itu yang akan ditentukan pada perintah itu.
(3) Segala janji itu tidak boleh mengurangkan kemerdekaan agama atau kemerdekaan politik.


Pasal 14d
(1) Pengawasan atas hal yang mencukupi tidaknya segala janji itu diserahkan kepada pegawai negeri yang akan menyuruh menjalankan pidana itu, jika sekiranya kemudian hari diperintahkan akan menjalankannya.
(2) Jika dirasanya beralasan, maka dalam perintahnya, hakim boleh memberi perintah kepada sebuah lembaga yang bersifat badan hukum dan berkedudukan di daerah Republik Indonesia atau kepada orang yang memegang sebuah lembaga yang berkedudukan di situ atau kepada seorang pegawai neeri istimewa, supaya memberi pertolongan dan bantuan kepada orang yang dipidana itu tentang mencukupi syarat khusus itu.

Pasal 14e KUHP
Baik sesudah menerima usul dari pegawai negeri yang tersebut dalam ayat pertama pasal 14d, maupun atas permintaan orang yang diberi putusan mengubah syarat khusus yang ia telah tetapkan atau waktu berlaku syarat itu diadakannya dalam masa percobaan, dapat menyerahkan hal memberi bantuan itu kepada orang lain daripada yang sudah diwajibkan atau dapat memperpanjang masa percobaan itu satu kali. Tambahan itu tidak boleh lebih dari seperdua waktu yang selama-lamanya dapat ditentukan untuk masa percobaan itu.

Pasal 14f KUHP
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pada pasal yang di atas, maka sesudah menerima usul dari pegawai negeri yang diterangkan dalam ayat pertama pasal 14d, hakim yang mula-mula memberi putusan dapat memerintahkan supaya putusan itu dijalankan., atau menentukan supaya orang yang dipidana itu ditegur atas namanya, yaitu jika dalam masa percobaan itu orang tersebut melakukan tindak pidana dan karena itu dipidana menurut putusan yang tak dapat diubah lagi, atau jika masa percobaan itu orang tersebut dipidana menurut putusan yang tak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang dilakukannya sebelum masa percobaan itu mulai. Dalam hal memberi teguran itu hakim menentukan pula caranya menegur.
(2) Perintah menjalankan pidana tidak lagi dapat diberikan, jika masa percobaan sudah habis, kecuali jika sebelum habis masa percobaan itu orang yang dipidana tersebut dituntut karena melakukan tindak pidana, dan kesudahan tuntutan itu orangnya dipidana menurut putusan yang tak dapat dirubah lagi. Dalam hal itu boleh juga perintah akan mejalankan pidananya diberikan dalam dua bulan sesudah putusan pidana orang itu menjadi tak dapat dirubah lagi.


Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Pasal 14a sampai Pasal 14f KUHP tentang pidana bersyarat, sebagai berikut:
a) Pidana bersyarat dapat diterapkan jika Hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari satu tahun atau kurungan tidak termasuk kurungan pengganti.
b) Masa percobaan paling lama tiga tahun terhadap tindak pidana yang disebut dalam Pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 KUHP, sedangkan tindak pidana lainnya paling lama dua tahun, dihitung sejak putusan menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana, sedangkan masa penahanan yang sah tidak diperhitungkan ke dalam masa percobaan.
c) Hakim, di samping menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan mengulangi lagi tindak pidana, dapat juga menetapkan syarat khusus, seperti terpidana diperintahkan membayar ganti rugi kepada korban.
d) Jaksa adalah pejabat yang mengawasi agar syarat-syarat terpenuhi, dan Hakim dapat memerintahkan lembaga yang berbentuk badan hukum, lembaga sosial, untuk memberikan bantuan kepada terpidana agar terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan.
e) Lamanya waktu berlakunya syarat-syarat khusus dapat diubah atas usul jaksa ataupun terpidana. Hakim dapat mengubah syarat-syarat khusus, dan dapat memperpanjang masa percobaan satu kali, dengan ketentuan paling lama setengah dari masa percobaan yang telah ditetapkan
f) Hakim dapat memerintahkan pidana penjara untuk melaksanakan, dalam hal terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bersifat tetap, atau jika salah satu syarat tidak terpenuhi, ataupun kaena penjatuhan pidana sebelum masa percobaan dimulai.
g) Perintah melaksanakan pidana tidak dapat dilakukan apabila masa percobaan telah habis, kecuali sebelum amasa percobaan habis terpidana dituntut atas tindak pidana yang dilakukan pada masa percobaan dan dijatuhi pidana yang menjadi tetap, maka Hakim dalam waktu dua bulan setelah putusan, dapat memerintahkan terpidana melaksanakan pidana.
Dalam Pasal 14a ayat (4) KUHP dikatakan bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan hanyalah apabila hakim menyelidiki dengan teliti lalu mendapat keyakinan bahwa akan diadakan pengawasan yang cukup terhadap dipenuhinya syarat-syarat yang umum, yaitu bahwa terhukum tidak akan melakukan perbuatan pidana dan tidak akan melanggar syarat-syarat yang khusus, jika hal ini diadakan. Selanjutnya ayat penghabisan dari Pasal 14a mengharuskan pada hakim supaya di dalam putusannya menyatakan keadaan atau alasan mengapa dijatuhkan penghukuman. Perlu diingat bahwa dalam pidana bersyarat ini pidana yang dijatuhkan adalah pasti, cuma saja pidana yang dijatuhkan itu tidak akan dijalankan jika dipenuhi syarat-syarat yang tertentu. Dan sebaliknya pidana tetap akan dijalankan jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi. Dalam hubungan ini ada yang mengatakan keberatan atas adanya lembaga pidana bersyarat ini. Dengan alasan bahwa ini akan bertentangan dengan idée pembalasan. Tetapi oleh pihak lain dikatakan sebaliknya, bahwa pidana bersyarat ini sudah merupakan nestapa yang cukup pahit, terutama apabila diadakan syarat-syarat yang berat. Dalam hal yang bagaimana dapat dijatuhkan pidana bersyarat? Pertama dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun. Menurut undang-undang dapat disimpulkan bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan pada pidana penjara hanyalah apabila hakim tidak ingin menjatuhkan pidana yang diancamkan atas delik yang dilakukan, tetapi pidana yang dijatuhkan pada si terdakwa. Apabila hakim berpendapat bahwa perbuatan pidana yang dilakukan itu adalah terlalu berat, maka sebenarnya pidana bersyarat tidaklah mungkin lagi. Kedua, pidana bersyarat dapat dijatuhkan jika dikenakan pidana kurungan. Dalam hal ini tidaklah termasuk pidana kurungan pengganti denda, sebab kemungkinan untuk dikenakan pidana bersyarat tidak selayaknya jika dihubungkan dengan pidana pengganti, melainkan dengan pidana pokok. Mengenai pidana kurungan ini tidak diadakan pembatasan. Ini memang tidak perlu, sebab maksimum dari pidana kurungan adalah satu tahun. Pidana bersyarat dapat dikenakan pada pidana denda, dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh si terhukum.
2. Penjatuhan Pidana Bersyarat.
Berkaitan dengan penerapan pidana bersyarat maka, Pertama, pidana bersyarat akan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya di masyarakat, sepanjang kesejahteraan terpidana dalam hal ini dipertimbangkan segala hal yang lebih utama daripada resiko yang mungkin diderita oleh masyarakat, seandainya terpidana dilepas dimasyarakat; Kedua, bahwa terpidana dapat melakukan kebiasaan sehari-hari sebagai manusia dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat; Ketiga, bahwa pidana bersyarat akan mencegah terjadinya stigma yang diakibatkan oleh pidana perampasan kemerdekaan.
Status pidana dapat digolongkan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 10 KUHP, yang tidak mencantumkan pidana bersyarat baik sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan, tetapi yang ditentukan, dirumuskan pada pasal 14 a-f KUHP , merupakan suatu syarat pelaksanaan pidana penjara, kurungan bukan pengganti pidana denda. Iswanto mengemukakan, bahwa para hakim dalam praktek peradilan pidana tidak sedikit yang menjatuhkan pidana penjara atau kurungan yang pelaksanaannya ditangguhkan dengan syarat-syarat umum dan khusus, Praktek peradilan pidana yang sangat baik, sesuai dengan perkembangan pidana pada zaman modern akhir abad ke 20 ini, maka perlu dikembangkan dan disyahkan dalam suatu undang-undang guna mencapai keadilan, kepastian dan kegunaan. Dalam penelitiannya tentang restitusi dan pidana bersyarat sebagai suatu keseimbangan anatara pembuat dan korban dalam hukum pidana. dengan mengkaji tindak pidana lalu lintas yang merupakan delik pelanggaran, kecuali yang berhubungan dengan pasal-pasal 359, 360 , 406 , 408 , 409 , 410 , dan 492 KUHP. Termasuk kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 70 Undang-undang No. 14 tahun 1992 Tentang Lalu dan Angkutan Jalan Raya. Perjuangan pembinaan terpidana di luar penjara (probation) atau pidana bersyarat dan parole tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sistem kepenjaraan secara bertahap. Sebagai perkembangan sistem kepenjaraan yang dilakukan berdasarkan kemanusiaan. Tentang restitusi, adalah hak korban dan atau keluarganya, kemudian menjadi hak negara setelah berjalan berabad-abad, pada pertengahan abad ke 20 terjadi perubahan pemikiran agar restitusi dikembalikan kepada korban dan tau keluarganya sebagai bukti atas pertanggungjawaban pembuat kejahatan kepada korbannya dan masyarakat yang telah digoncangkan. Pada tahun 1985 restitusi telah mendapat rekomendasi dari kongres ke 7 PBB, agar disyahkan oleh General Assembly sebagai pidana pokok, atau pidana alternatif, atau pidana tambahan, atau sebagai salah satu syarat pidana lain.
Di negara-negara maju restitusi biasanya ditetapkan terhadap penjatuhan pidana bersyarat dan sudah dirumuskan dalam undang-undang. Perkembangan viktimology telah mengalami kemajuan pesat, dengan focus pada korban kejahatan dan korban penyalahgunaan kekuasaan, sehingga pidana sebagai salah satu alternatif pidana penjara dan penerapan penology sebagai ilmu yang bernuansakan kemanusiaan, berguna untuk menghindari pengaruh negatif dari dari pelaksanaan pidana penjara bagi terpidana. Agar pidana bersyarat, masih terasa segi penderitaannya, maka terpidana dibebani bentuk lain sekaligus sebagai imbangan perhatian dan perlakuan kepada korban kejahatan untuk mengurangi atau menghilangkan penderitaan korban dapat diujudkan sejumlah uang dari terpidana yang disebut retritusi.
Restitusi kepada korban mati atau luka berat sebagai syarat pidana bersyarat merupakan ujud perhatian dan perlakuan yang seimbang kepada korban dan pembuat delik tindak pidana lalu lintas jalan, dapat diterima oleh sebagian masyarakat di Jawa tengah. Pidana bersyarat merupakan usaha pembinaan terpidana di luar penjara, hakim dalam memutuskan perkara lalu lintas berpedoman pada sifat tindak pidana, Integrasi pidana bersyarat dengan restitusi merupakan imbangan kepada korban dan terpidana, sehingga menguntungkan terpidana dan korban atau keluarganya. Restitusi kepada korban mati atau luka berat sebagai syarat pidana bersyarat pada tindak pidana lalu lintas jalan, menggunakan dasar hukum pasal 359, 360 (1) KUHP, karena UU No. 14 tahun 1992 tidak menentukan ancaman pidana sendiri terhadap tindak pidana lalu lintas jalan yang berakibat korban mati atau luka berat.
Hendar Soetarna ,mengemukakan pandangannya tentang pendekatan pemidanaan, menurut ide individualisasi pidana, faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana serta faktor normative sebagi dasar hukum penjatuhan pidana bersyarat, yang tidak dapat dilepaskan dari prinsif pidana, harus disesuaikan dengan sifat dan kondisi pelaku, harus ada fleksibilitas hakim dalam memilih pidana yang dijatuhkan dan cara pelaksanaannya. Pokok pikiran penjatuhan pidana bersyarat ; yakni, “Putusan pidana penjara yang dijatuhkan paling lama satu tahun, dan hakim berkeyakinan pidana bersyarat akan dilaksanakan melalui pengawasan, sehingga terpenuhi syarat umum maupun khusus. Hakim memandang pemidanaan terhadap pelaku dapat dilakukan di luar penjara, berdasarkan sifat, riwayat hidup, keadaan sosial ekonomi pelaku, dan masyarakat dimana pelaku berada. Sifat dan kualitas tindak pidana yang dilakukan, baik bobot maupun sikap pelaku setelah melakukan pidana.” Tujuan pemidanaan integratif dikaitkan dengan penjatuhan pidana bersyarat dalam tindak pidana korupsi menunjukan; (1) Syarat umum yang bertujuan terpidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya dan melanggar masa percobaan. (2) Tidak memasukkan terpidana korupsi ke dalam penjara, merupakan pengakuan adanya akibat negatif pelaksanaan pidana penjara, yang memungkinkan terpidana menjadi lebih jahat, dan merupakan upaya melindungi masyarakat dari tindak pidana yang lebih jahat. (3) Upaya penyelesaian secara internal terhadap tindak pidana korupsi sebagai akibat dari kurang tertib dan pengawasan internal, menunjukan rasa solidaritas para anggouta masyarakat atau instansi yang bersangkutan, meskipun upaya demikian tidak sepenuhnya dapat dibenarkan dari pandangan penegakkan hukum. (4) Pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi, merupakan pengimbalan atas suatu kejahatan, tetapi tidak lagi mengikuti pengertian pengimbalan yang mendasarkan pada pembalasan yang disyahkan, tetapi pengimbalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan yang seimbang dengan tindak pidana korupsi, yang dilakukan bobot kasus maupun pelakunya, sebagaimana prinsif proporsionalias dan ide individualisasi pidana.
Penerapan pidana bersyarat dalam tindak pidana korupsi dapat dibenarkan, dalam undang-undang No. 31 tahun 1971 pada pasal 12(2), berdasarkan ketentuan tersebut, hakim dimungkinkan menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun. Pada undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo undang-undang No. 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana minimum khusus paling singkat satu tahun, memungkinkan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun. Penerapan pidana bersyarat dalam tindak pidana korupsi dapat dibenarkan berdasarkan cara penerapan undang-undang in abstracto menjadi in-concreto, yaitu kejaksaan sebagai institusi penuntutan membenarkan tuntutan pidana bersyarat dslsm tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI.No;SE-001/JA/4/1995. Tanggal 27 April 1995. Hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung RI, dalam putusannya dibenarkan menerapkan pidana bersyarat dalam tindak pidana korupsi. Terbukanya kemungkinan penerapan pidana bersyarat dalam tindak pidana korupsi, akibat putusan hakim yang menyimpang dari ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi, sejauh putusan demikian dapat dibenarkan. Hakim beralasan, penyimpangan putusan disebabkan ancaman pidana penjara minimum khusus membatasi kebebasan hakim dalam menjatuhkan pidana, dan tidak jelasnya ukuran yang digunakan dalam menentukan lamanya ancaman pidana penjara minimum khusus sehingga dapat menimbulkan rasa ketidak adilan. Secara teoritis penerapan pidana bersyarat dalam tindak pidana korupsi juga dapat dibenarkan, berdasar : (1) pidana tidak semata-mata dimaksudkan memberikan nestapa kepada pelaku; (2) pidana harus setara dengan kesalahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud prinsip proporsionalitas; (3) pemidanaan harus bersifat humanis, sesuai dengan nilai kemanusian yang beradab, mampu menciptakan kesadaran terhadap nilai kemanusian dalam pergaulan hidup masyarakat; (4) perlunya penerapan ide individualisasi pidana, bahwa pidana disesuaikan keperluan pembinaan terpidana, dan (5) tujuan pemidanaan bersifat integratif, mampu menghilangkan noda yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dan mampu mengembalikan terpidana menjadi orang yang baik.
Beberapa negara telah menerapkan pidana bersyarat, dan mempunyai rentang sejarah yang panjang dari tiap-tiap negara, seperti halnya Amerika Serikat dimana pidana bersyarat mempunyai posisi yang utama, demikian pula di Inggris pidana bersyarat mulai tumbuh dalam rangka memanusiakan peradilan pidana di Polandia sejak 1969, pidana bersyarat dirasakan manfaatnya dibandingkan dengan KUHP (1932). Di Jepang diberlakukan sejak tahun 1905 dengan menerima sistem Norwegia. Pidana bersyarat sesungguhnya tidak hanya ditujukan kepada pelaku tindak pidana semata-mata, namun lebih jauh adalah pada masyarakat secara luas karena kepentingan itu meliputi pengurangan-pengurangan biaya yang dikeluarkan masyarakat, mengurangi biaya perampasan kemerdekaan. Pidana bersyarat, melandasi sanksi pidana sederhana, karena secara sederhana tujuannya adalah untuk menjaga atau menghindari terjadinya tindak pidana lebih lanjut dengan cara lebih mengarahkan terpidana agar belajar hidup lebih produktif di dalam masyarakat yang telah dirugikannya dan lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

3. Pidana Bersyarat dan Pelepasan Bersyarat.
Pemberian pembebasan bersyarat diperluas, melalui Undang-undang 12 Juni 1915, dinamakan pidana bersyarat bagi orang dewasa menurut hukum pidana. Pidana bersyarat mendapat kemungkinan pada pidana penjara paling tinggi satu tahun., dalam penahanan dan dalam hal denda dengan uang. Ini adalah pidana di mana terpidana tidak menjalani pidananya, apabila terpidana sanggup memenuhi syarat yang ditentukan oleh hakim terhadapnya. Yakni : 1). Bahwa hakim menangguhkan keputusannya dengan bersyarat dan baru menjatuhkan pidana yang sebenarnya apabila ternyata, bahwa terpidana yang diuji itu, tidak bertindak sesuai dengan syarat yang ditentukan terhadapnya (sistem-percobaan); 2. Bahwa hakim menjatuhkan pidana dengan segera, akan tetapi sekaligus menetapkan, bahwa pidana itu tidak akan dijalankan, kecuali apabila hakim memutuskan lain, berdasarkan kenyataan, bahwa terpidana tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hakim terhadapnya selama waktu percobaan.
Jonkers berpendapat, bahwa penerapan pidana bersyarat dilakukan dengan hati-hati, sehingga ditentukan di dalam pasal 14 a-f KUHP, bahwa pidana bersyarat hanya dijatuhkan, jika hakim berdasarkan penyelidikan yang teliti, yakin bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhi syarat umum, yaitu bahwa terpidana tidak akan melakukan delik, dan syarat-syarat khusus, jika syarat-syarat itu ada.
Tentang” Pembebasan Bersyarat” pembuat Undang-undang tahun 1886 dengan teliti memegang pendirian, dengan berhati-hati memberikan wewenang yang luas kepada hakim dengan menghubungkan minimum pidana umum dan maksimum pidana khusus pada rumusan delik, akan tetapi minimum pidana tidak hanya menentukan pidana minimum untuk berbagai macam pidana. walaupun sudah pasti terpidana melakukannya mengingat kenyataan, bahwa tindak pidana yang termasuk kualifikasi yang sama dapat sangat berbeda dalam beratnya (misalnya mencuri uang satu gulden atau seratus ribu gulden), sistem ini membuka jalan untuk sedikit banyaknya mengkhususkan beratnya pidana yang akan dijatuhkan. Pembuat Undang-undang 1886 membuat kekecualian dalam pelaksanaan pidana secara uniform setiap orang dalam bentuk pembebasan bersyarat. Ditetapkan bahwa, apabila terpidana telah menjalani tiga perempat dari pidananya atau sekurang-kurangnya tiga tahun, terpidana dapat dibebaskan dengan bersyarat. Ketentuan ini menemui banyak rintangan sebelum tercantum dalam undang-undang. Rintangan ini terutama datang dari pihak Genootschap tot Zedelijke Viberteting der Gevangenen (Himpunan Perbaikan Kesusilaan Tawanan). Himpunan ini tidak menyetujui pembebasan bersyarat. Ini kelihatannya aneh. Orang lebih cenderung untuk menyangka bahwa justru himpunan inilah yang seharusnya membela pembebasan bersyarat. Alasan himpunan ini menolak pembebasan bersyarat berasal dari waktu lampau. Mereka adalah pembela sistem sel dan memandang pembebasan bersyarat itu sebagai pembobolan sistem itu. Lagi pula mereka mengerti, bahwa para terpidana yang dibebaskan bersyarat itu harus diawasi, jika dikehendaki “supaya pembebasan bersyarat itu jangan sampai menjadi suatu pengampunan dengan diam-diam dari bagian pidana yang masih harus dijalani”. Mereka juga mengerti, akan diserahi tugas untuk mengawasi dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh terpidana yang bersangkutan. Mereka merasakan, akan mengalami dua keberatan : 1). Bahwa hubungan kepercayaan yang akan diselenggarakan dengan terpidana yang dibebaskan, akan dibahayakan, karena dengan pelaksanaan dari pengawasan, terpidana yang dibebaskan akan menaruh curiga terhadap mereka, yang akan memberikan bantuan; 2). Bahwa pelaksanaan dari pengawasan memakan ongkos yang banyak, yang memaksa himpunan dan perkumpulan lain yang membantu melakukan pengawasan meminta subsidi kepada negara, sehingga posisi dari himpunan terhadap pemerintah tidak bebas lagi.
Pada pidana bersyarat terpidana tidak pernah menjalani pidananya, kecuali jika melanggar syarat umum atau khusus yang ditentukan oleh hakim, sedangkan pada pelepasan bersyarat, terpidana harus atau telah menjalani pidananya paling kurang 2/3 dari hukuman, Sehingga pelepasan bersyarat itu tidak imperative atau otomatis, dapat dikatakan diberikan pelepasan bersyarat. Keputusan untuk diberikan pelepasan bersyarat dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pendapat penuntut umum dan oleh pejabat lembaga pemasyarakatan, yang mengetahui tingkah laku terpidana selama menjalani pidana penjaranya. Maksud pelepasan bersyarat adalah sama dengan pidana bersyarat, ialah mengembalikan terpidana ke dalam masyarakat untuk menjadi warga yang berguna. Ketentuan tentang pelepasan bersyarat diatur dalam pasal 15. a,b,16,17 KUHP dan Sbld.1917.No.749.Sbld.1926.No.151 jo.486 (KB 4 mei 1926) dan sbld 1939 No. 77. Ketentuan tentang pelepasan bersyarat sejak tanggal 1 Januari 1918, sedangkan pidana bersyarat, sejak 1 Januari 1927.
Pembebasan bersyarat dapat berjalan bersamaan dengan sistim pidana penjara dalam sel, dan terpidana mendapatkan hak bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari pelaksanaan di penjara. Apabila menteri memberikan pembebasan bersyarat, maka menurut pasal 15 a, dipersyaratkan syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan suatu tindak pidana, ataupun perbuatan jahat lainnya, selama waktu percobaan. Pembebasan bersyarat itu dapat ditarik kembali setiap waktu, apabila terpidana melakukan perbuatan jahat atau bertindak bertentangan dengan syarat yang ditentukan. Menteri dapat menentukan syarat khusus, tetapi tidak boleh membatasi kebebasan agama dan kenegaraan lainnya. Penarikan pelepasan bersyarat kembali terjadi, apabila terpidana pada waktu percobaan melakukan tindakan yang bertentangan dengan syarat yang ditentukan. Jika terpidana melanggar perjanjian dan syarat-syarat yang ditentukan dalam surat pelepasan (verlofpas), maka terpidana dapat dipanggil kembali untuk menjalani sisa pidananya, pelepasan pidana dapat dicabut kembali atas usul jaksa ditempat terpidana berdiam dengan pertimbangan dewan pusat reklasering. Menteri kehakiman, jaksa dapat melakukan penahanan terhadapnya, selama 60 hari, jika waktu itu telah lewat dan belum keluar keputusan keputusan itu, maka terpidana harus dikeluarkan dari tahanan. Dalam praktek, pengawasan terhadap orang yang dilepas bersyarat itu dilakukan oleh jaksa ditempat terpidan berdiam, dengan paraf buku pelepasan bersyarat yang ditunjukan oleh terpidana pada waktu yang ditentukan secara berkala. Di Nederland untuk pidana seumur hidup, dapat diberikan pelepasan bersyarat, jika pidana penjara telah dijalani selama tiga belas tahun. Di Perancis pelepasan bersyarat dapat diberikan, jika setengah pidananya telah dijalani, untuk pidana seumur hidup dapat diberikan pelepasan bersyarat, jika pidana penjara telah dijalani selama lima belas tahun.

4. Pidana Bersyarat dan Pidana Pengawasan
Pidana bersyarat dapat dipandang seakan-akan sama dengan putusan bebas, terutama oleh korban. Sebagai contoh adalah putusan pengadilan Bandung 8 Mei 1972 dalam perkara tabrakan yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia, seorang mahasiswi, putri satu-satunya Ny. The, terdakwa (penambrak) dijatuhi pidana bersyarat. Putusan ini sangat tidak memuaskan Ny.The tersebut, sehingga Ia gelap mata, menikam hakim dan penuntut umum yang mujur tidak berakibat fatal. Ahli dokter psikiater mengemukakan dalam kesaksiannya dengan mengemukakan Pasal 51 KUHP Jerman, menyatakan bahwa penurunan kesadaran karena gelap mata merupakan alasan pemaaf, padahal ketentuan demikian tidak dikenal dalam KUHP Indonesia. Organisasi reklasering dan pengelolaan pengawasan terhadap pidana bersyarat di Indonesia masih perlu diperbaiki. Berbeda dengan pidana bersyarat di Amerika Serikat sangat berkembang dengan pesat yang disebut probation, hanya dijatuhkan terhadap pidana ringan dan tidak dapat dijatuhkan terhadap kejahatan pembunuhan dan perkosaan, narkotika dan kejahatan mengenai senjata. Tentang pelepasan bersyarat, terpidana harus telah menjalani pidananya paling kurang 2/3nya. Pelepasan bersyarat ini tidak imperatif dan otomatis, artinya keputusan untuk memberikan pelepasan bersyarat dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pendapat penuntut umum dan pejabat lembaga pemasyarakatan, yang mengetahui tingkah laku terpidana selama menjalani pidana penjaranya. Maksud pelepasan bersyarat sama dengan pidana bersyarat, yakni mempersiapkan terpidana kedalam masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna
Hal senada dikemukakan oleh Roeslan Saleh, bahwa sebagai syarat mutlak pelepasan bersyarat adalah terpidana telah menjalani tiga perempat dari pidannya dan paling sedikit tiga tahun, sehingga pelepasan bersyarat hanya dapat digunakan terhadap pidana penjara yang lama. Kemudian lamanya waktu diperpendek. Dengan S 1925-251 JO 486, lamanya pidana yang sebenarnya dan sedikitnya harus 9 bulan, di dalamnya tidak termasuk waktu dalam tahanan, tetapi waktu yang dijalani sebagai pidana saja.
Pelepasan bersyarat tidak mungkin diadakan terhadap pidana penjara seumur hidup, sebab 2/3 dari seumur hidup itu tidaklah dapat diperhitungkan. Jika terpidana seumur hidup, akan dikenakan pelepasan bersyarat , maka haruslah pidana penjara seumur hidup itu dengan grasi, dan dijadikan pidana penjara sementara waktu. Barulah dapat kemudian dijadikan pelepasan bersyarat. Memang dalam pelepasan bersyarat ini ada unsur pendidikan bagi terpidana. Tujuannya adalah membantu dalam perpindahannya dari pidana penjara dan diberi syarat-syarat agar menempuh jalan yang baik. Jadi ada semacam peralihan dari kemerdekaan terbatas kepada kemerdekaan sepenuhnya. Terpidana dipaksa untuk beberapa lama hudup dengan syarat-syarat tertentu. Kepadanya dipercayakan untuk berikhtiar ke arah perbaikan. Sehingga pidananya diperpendek karena bagian terakhir dari pidananya tidak dijalankan, sebaliknya terpidana berada dalam pengawasan lebih lama, sebab masa percobaan adalah satu tahun lebih lama daripada bagian dari pidana sebenarnya yang belun dijalani, selama percobaan inilah terpidana dalam pengawasan.
Selanjutnya lembaga ini merupakan dorongan untuk berkelakuan baik dalam penjara, walaupun diketahui kelakuan dalam penjara itu saja tidaklah bersifat menentukan. Karena sering kali “ langganan-langganan tetap” dari penghuni penjara itulah justru yang berkelakuan baik. Sungguh pun demikian, hal kelakuan baik itu menyerupai pengaruh dalam arti: mereka yang tidak berkelakuan baik tidak akan mendapat pelepasan bersyarat. Mengenai syarat-syaratnya harus dibedakan antara syarat-syarat umum dan syarat khusus. Syarat-syarat umum harus ditentukan. Isinya adalah bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana atau berkelakuan tidak baik lainnya. Jadi ada dua hal yang dijadikan syarat umum. Pertama: tidak akan melakukan perbuatan pidana; kedua: tidak akan berkelakuan tidak baik lainnya. ini penting bagi pelepasan bersyarat. memang tiap orang sebenarnya tidak boleh melakukan perbuatan pidana, dan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana tentu diancam dengan pidana, tetapi tidak demikian halnya mengenai berkelakuan tidak baik lainnya. Syarat umum yang kedua, juga tidak diadakan oleh undang-undang untuk pidana bersyarat. Jadi syarat umum untuk pelepasan bersyarat adalah lebih luas dari pada syarat umum pada pidana bersyarat. Dalam pasal 9 ordonansi tentang pelepasan bersyarat(S 1917-749) diuraikan apakah yang dimaksudkan dengan berkelakuan tidak baik lainnya. Misalnya hidup tidak teratur, bermalas-malasan, dipandang sebagai berkelakuan tidak baik, begitu pula dengan pergaulannya, syarat khusus, mengenai kelakuan terpidana, tidak merupakan keharusan, artinya boleh diadakan boleh juga tidak, maksudnya agar tidak tersesat lagi dan mempengaruhi agar menjadi lebih baik, dalam praktek syarat khusus ini tidak menjadi perhatian, syarat tersebut tidak boleh menghalangi atau membatasi kemerdekaan di lapangan keagamaan dan politik. Jadi pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang hanyalah demikian. Pelepasan bersyarat dapat dicabut kembali dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam surat yang diterimanya, ketika dilepaskan. Dalam hal demikian, jika diadakan pencabutan, maka pidana yang ketinggalan harus dijalankan kembali. Ketentuan tentang pelepasan bersyarat, menurut KUHP;
Pasal 45 KUHP “Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan”:memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46 KUHP “(1)Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun. (2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang. “
Pasal 72 KUHP “ Ayat (2), Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.”
Adapun tentang pidana Pengawasan sebagaimana diatur dalam RUU-KUHP 2008, yakni;
Pasal 77 RUU KUHP“Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dapat dijatuhi pidana pengawasan.”
Pasal 78 RUU KUHP (1), Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya. (2), Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada (1) dijatuhkan untuk paling lama tiga tahun. (3), Dalam penjatuhan pidana pengawasan dapat ditetapkan syarat-syarat: a) terpidana tidak akan melakukan tindak pidana; b) terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oelh tindak pidana yang dilakukan; dan/atau c) terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik. (4), Pengawasan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM. (5), Jika selama dalam pengawasan terpidana melanggar hukum, maka Balai Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melampui maksmum dua kali masa pengawasan yang belum dijalani. (6), Jika dalam pengawasan terpidana menunjukan kelakuan baik, maka Balai Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpendek masa pengawasannya. (7), Hakim pengawas dapat mengubah penetapan jangka waktu pengawasan setelah mendengar para pihak.
Pasal 79 RUU KUHP. (1), Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, maka pidana pengawasan tetap dilaksanakan. (2), jika terpidana dijatuhi pidana penjara, maka pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakn kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.”
Pasal 121 RUU KUHP . Ketentuan mengenai pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dala Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 berlaku juga terhadap pidana pengawasaan.
Dalam hukum pidana, perdebatan mengenai pemidanaan dan tujuan yang hendak dicapai dalam hukum pidana secara ideal terus-menerus mengalami penjelajahan untuk terus mencari ketajaman. Ketajaman tersebut baik secara politis, sosiologis, maupun filosofis, hingga bertujuan untuk mencapai landasan bagi penerapan sanksi dari berbagai alternatif pemidanaan yang lebih adil, untuk tercapainya keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia, yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa dalam perspektif pancasila. Pemakaian pancasila sebagai perspektif Indonesia dalam pemidanaan, bertolak dari asumsi, bahwa sila-sila pancasila memberi peluang untuk merumuskan apa yang benar dan yang baik bagi manusia secara universal. Pancasila merumuskan asas atau hakekat abstrak kehidupan manusia Indonesia yang berpangkal pada tiga hubungan kodrat manusia selengkap-lengkapnya, yaitu hubungan manusia dengan benda. Sila pertama sebagai kerangka ontologis yaitu manusia yang mengimani kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga mempunyai pegangan untuk menentukan kebaikan dan keburukan.
Sila kedua memberi kerangka normatif, karena berisi keharusan untuk bertindak adil dan beradab. Sila ketiga sebagai kerangka operasional, yakni menggariskan batas-batas kepentingan individu, kepentingan negara dan bangsa. Sila keempat tentang kehidupan bernegara, yakni pengendalian diri terhadap hukum, konstitusi dan demokrasi. Sila kelima memberikan arah setiap individu untuk menjunjung keadilan, bersama orang lain dan seluruh warga masyarakat. Dengan demikian prinsip sila-sila pancasila terkait secara timbal balik satu dengan yang lain yang terarah pada susunan yang seimbang dalam masalah pemidanaan dalam perspektif pancasila. Tujuan pemidanaan masyarakat Indonesia yang integralistik dalam kelima sila dalam pancasila adalah suatu keseimbangan lahir dan bathin dalam mewujudkan tata pergaulan dan penyelesaian hukuman yang manusiawi, berketuhanan, berkebangsaan, berperikemanusiaan, demokratis dan berkeadilan sesuai dengan rasa adil masyarakat Indonesia yang terbentang dalam nuansa masyarakat Indonesia yang bercirikan religius magis, demi keseimbangan kehidupan. Oleh karenanya mencari falsafah pemidanaan adalah falsafah yang sudah digali dalam tubuh jiwa bangsa yaitu pancasila. Perkembangan ide kebijakan pembangunan sistem hukum nasional yang berlandaskan pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan kebangsaan yang dicita-citakan. Berarti dilatarbelakangi oleh ide dasar pancasila yang terkandung di dalamnya keseimbangan nilai moral religius (ketuhanan), kemanusiaan (humanistik), kebangsaan, demokrasi dan keadilan sosial.
Perkembangan mengenai pemidanaan melahirkan pemikiran atau prinsip menghukum menjadi prinsip membina, menjadikan terpidana bukan lagi sebagai objek tetapi adalah subjek, sehingga melihat terpidana sebagai manusia seutuhnya. Sanksi denda dalam falsafah pemidanaan yang dapat diukur menurut rasa keadilan masyarakat Indonesia mendapat perhatian, karena pencarian alternatif pemidanaan lain selain pidana kehilangan kemerdekaan lainnya. Perkembangan globalisasi ilmu pengetahuan dan teknologi ikut dengan kuat membentuk dan mewarnai proses pendidikan dan rasa keadilan di dalam masyarakat yang pada akhirnya gerakan perubahan dapat mempengaruhi usaha-usaha pembaharuan hukum pidana yang hingga kini terus berlangsung untuk mewujudkan kodifikasi hukum pidana nasional berdasarkan falsafah yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang memandang rasa yang tinggi melalui sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menentukan falsafah yang paling tepat untuk Indonesia adalah tugas negara yang harus didasarkan atas nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, termasuk nilai agama. Legislator berkewajiban untuk menterjemahkannya ke dalam undang-undang. Selanjutnya dimulai dengan mendorong terjadinya penelitian empiris dan diskusi tentang makna dan tujuan pidana yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dengan mengacu pada tujuan pemidanaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar