Sabtu, 07 November 2009

PIDANA MATI DALAM PERGOLAKAN PEMIKIRAN

BAB II.

PIDANA MATI DALAM PERGOLAKAN PEMIKIRAN

1. Sejarah Pidana Mati

Bertolak dari pemikiran Beccaria mengemukakan, “bahwa kekerasan pemidanaan seharusnya seimbang dengan tingkat kemajuan yang telah dicapai oleh suatu bangsa tertentu”. Pada abad 19, bahkan untuk abad ke 20, dalam beberapa persoalan , kekerasan, pemidanaan diperlunak, yang dicapai dengan susah payah, dan banyak usaha yang progresif direncanakan di atas kertas, akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam praktek. Pada tahun 1809 di Negeri Belanda memperoleh kitab undang-undang kriminal, pidana mati tetap dipertahankan, dengan ketentuan bahwa hakim boleh memutuskan, apakah pidana itu akan dijalankan ditiang gantungan atau dengan pedang, tanpa upacara algojo, juga pukulan dengan cemeti dan mencap badan dengan besi panas tetap berlaku, tetapi disamping itu disyahkan pidana penjara yang bersifat sementara dengan maksimum 20 tahun.[1]

Ketika KUHP Indonesia, akan mulai dilaksanakan, berdasarkan asas konkordansi, pada tanggal 1 januari 1918, berlaku di negeri Belanda berdasarkan putusan kerajaan tanggal 15 oktober 1915, No.33 Staatsblad 1915 No 732 jo staatsblad tahun 1917 No. 497 dan 645. Kemudian setelah Kemerdekaan, ditetapkan Undang-undang No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Undang-undang No.73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya undang undang No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah republik Indonesia, dengan diundangkannya undang undang tersebut, maka mengubah KUHP (lembaran Negara RI tahun 1953 No.27 Tambahan lembaran Negara RI No.1660) yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan UU No.27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.74, tambahan lembaran Negara RI No.3850). Tentang sejarah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, telah terjadi penyimpangan terhadap asas konkordansi, karena KUHP yang diberlakukan di Indonesia seharusnya concordant atau overeensteming ataupun sesuai dengan Wvs (wet boek van stafrecht) yang berlaku di negeri Belanda. Pada tahun 1881, di negeri Belanda sudah tidak mengenal pidana mati, karena lembaga pidana mati itu telah dihapuskan, melalui undang undang tanggal 17 september dengan stb 162 tahun 1870, No, Keputusan menteri Moddderman yang sangat mengejutkan dalam sejarah KUHP Belanda yang diperbincangkan sejak tahun 1846, dengan alasan, bahwa pelaksanaan pidana mati di negeri Belanda sudah jarang dilaksanakan, karena terpidana mati hampir selalu mendapatkan pengampunan atau grasi dari Raja.[2]

Di negeri Belanda masih mempertahankan lembaga pidana mati, terutama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHP Militer), pidana mati itu telah di ancamkan bagi kejahatan-kejahatan: a. yang telah di lakukan oleh anggota militer dalam keadaan perang: b. yang telah dilakukan oleh anggota militer untuk kepentingan musuh dan bagi beberapa kejahatan yang telah disebutkan di dalam Criminieel Wetboek, dan apabila kejahatan-kejahatan tersebut telah dilakukan di atas kapal yang sedang berada di atas perairan dari Negara-negara asing, baik dalam keadaan perang maupun dalam keadaan damai. Sungguhpun demikian, undang-undang telah menentukan bahwa hakim itu hanya dapat menjatuhkan pidana mati yaitu apabila keamanan negara memang benar-benar telah menghendakinya. [3] Roeslan Saleh mengemukakan, bahwa pidana mati adalah pidana yang terberat dalam hukum positif kita, bagi kebanyakan negara soal pidana mati itu tinggal mempunyai arti dari sudut kulturhistoris, dikatakan demikian, karena kebanyakan negara-negara tidak mencantumkan pidana mati lagi dalam kitab undang-undangnya. Sungguhpun demikian soal ini, masih selalu menjadi soal dalam lapangan hukum pidana, kadang-kadang menjadi soal yang penting, adanya teriakan-teriakan ditengah-tengah masyarakat, meminta untuk kembali diadakannya hukuman mati, dan mendesak agar dimasukkan kembali dalam kitab undang-undang. Tetapi pada umumnya lebih banyak orang yang kontra terhadap adanya pidana mati.[4]

Hukuman mati hanya diancam pada pasal-pasal berikut ini:

Pasal 104 KUHP, “Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”;[5]

Pasal 111 ayat (2) KUHP.Jika permusuhan itu dilakukan atau peperangan terjadi maka dijatuhkan pidana mati, atau penjara seumur hidup atau sementara selamanya dua puluh tahun.”[6]

Pasal 124 ayat (3) KUHP. “Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika pembuat:” ke 1. Memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat penghubung, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun angkatan laut, angkatan darat atau bagian daripadanya; merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau bangunan tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; ke-2. Menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru hara, pemberontakan atau desersi di kalangan angkatan perang.[7]

Pasal 124 bis KUHP. Hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun, dalam waktu perang berkhianat kepada musuh, menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja-pekerja dalam perusahaan pertahanan negara;

Pasal 140 (3) KUHP.” Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana serta berakibat maut, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara, selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.[8]

Pasal 185 KUHP.” Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: 1. Jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2. Jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; 3. Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan”.[9]

Pasal 340 KUHP. “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang laim, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”[10]

Pasal 365 ayat (4) KUHP, Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan no.3;

Pasal 368 ayat (2) KUHP.” Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, keempat berlaku bagi kejahatan ini.”

Pasal 444 KUHP. “Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nahkoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”[11]

Pasal 479k (2) KUHP. “ Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun’[12].

Pasal 479o (2) KUHP.[13] “Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun;[14] Selanjutnya hukuman mati telah diatur dalam berbagai Peraturan perundang-undangan lainnya. Khususnya terhadap kejahatan yang dianggap sangat berbahaya, seperti pada tindak pidana terorisme, Narkotika dan Psikotrapika, Korupsi, Kejahatan HAM dan KUH Pidana militer.

Hukuman mati sudah dikenal sejak ribuan tahun usia sejarah peradaban manusia. Pemahaman sosiologi melihat sekalian hal, lembaga, proses dalam masyarakat itu dalam konteks sosial tertentu. Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati. Membicarakan pidana mati secara sosiologi dilakukan juga dengan cara seperti itu. Masalah pidana mati adalah pidana mati dalam konteks sosial tertentu dan tidak pernah diluar-konteks. Pembicaraan mengenai hukuman mati dewasa ini tidak dapat dilakukan seperti pada waktu membicarakannya sekian ribu tahun yang lalu. Ia kita bicarakan “hic et nunc”, “sekarang dan disini”. Perubahan dan perkembangan masyarakat dunia membawa kita kepada masalah “pidana mati dalam konteks dunia abad ke-21. Jauh di waktu lampau, segalanya tampak sederhana, seperti rumus “ nyawa dibalas nyawa”. Dalam konteks sosial seperti itu, hukuman mati tidak banyak dipermasalahkan. Tetapi sekarang keadaan tidak lagi dapat dipahami dengan cara yang sederhana seperti itu. Perkembangan peradaban membawa kita kepada peradaban yang sangat rentan (delicate), khusunya pada waktu membicarakan sesuatu yang berhubungan dengan manusia. Banyak ajaran, doktrin, lembaga diciptakan untuk menjaga kemuliaan manusia. Dalam sejarah, berapa banyak sudah orang-orang dijatuhkan pidana mati, digantung, dipancung, ditebas, oleh guilotine, ditembak dan disuntik. Orang-orang terkenal tidak terkecuali dari eksekusi, mulai Raja Louis XVI, Permaisuri Marie Antoinette, Robespierre, Kaisar Rusia Nicholas, sampai ke Herman Goring serta sejumlah petinggi Nazi Jerman di akhir Perang Dunia Kedua dan yang paling akhir Saddam Hoesein. Kumandang hukuman mati itupun tidak kunjung padam sampai hari ini. Demi memberantas korupsi dinegerinya, seorang pemimpin Cina tidak segan-segan memesan seratus peti mati buat para koruptor, termaksud satu buat sang pemimpin apabila melakukan kejahatan itu. Zaman berputar dan sejarah memasuki era peradaban baru. Peradaban manusia semakin kaya dengan berbagai pertimbangan, pertimbangan, pemikiran dan kehadiran lembaga-lembaga yang ingin memuliakan nyawa manusia. Ada hak asasi manusia, ada konvensi-konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang larangan perlakuan terhadap manusia secara kasar dan merendahkan martabat (“cruel and degrading punishment”).

Sebagian bangsa-bangsa di dunia menerapkan ancaman pidana mati dan sebagian lagi sudah menghapuskannya. Bahkan dalam satu negara federal, negara-negara bagiannya juga menerapkan politik pemidanaan yang berbeda-beda. Muncul gerakan-gerakan abolisi atau penghapusan pidana mati. Konvensi Hak Asasi Manusia PBB di Wina, tahun 1993, juga masih tetap menghormati kedaulatan hukum negara-negara di dunia ini untuk menentukan politik hukum yang ingin ditempuhnya. Sekalipun suatu negara menentukan hukumannya, termasuk politik terhadap pidana mati, maka dunia harus menghormati hukum negara tersebut. Resolusi PBB tahun 1996 juga masih bersikap toleran terhadap negara-negara yang masih memuat ancaman hukuman mati dalam hukum positifnya. Badan dunia itu hanyalah berpesan.[15] Pada tanggal 11 Desember 1977 di Stockholm, Amnesty Internasional telah menyerukan penghapusan pidana mati diseluruh dunia. Dalam tahun 1979 masih terdapat 117 negara yang mencantumkan pidana mati. Dalam konferensi Prevensi kejahatan dan pembinaan penjahat di Caracas agustus 1980, mengemukakan sekurangnya 860 orang telah dihukum mati, untuk mengurangi penderitaan fisik, maka beberapa usaha telah dilakukan untuk eksekusinya, yaitu melalui kursi listrik, kamar gas, regu tembak, dan dilakukan usaha lain yakni penundaan eksekusi pidana mati atau perobahan pidana mati dengan penjara seumur hidup.[16]

1. Tentang Pro dan Kontra Pidana Mati.

Pidana mati merupakan pidana yang tua dalam usia, tetapi muda dalam berita. Pidana mati sejak dahulu hingga sekarang selalu menjadi perdebatan diberbagai kalangan sehubungan dengan pro dan kontra pidana mati. [17] Dalam perspektif global, masih terdapat pandangan pro- kontra mengenai eksistensi pidana mati dan eksekusinya. Data yang dihimpun oleh Barda Nawawi Arief , menunjukan keseimbangan antara kelompok kontra pidana mati (Abolisionis) dan kelompok pro-pidana mati (Retensionis), sehingga terdapat 98 negara dari kelompok abolisionis yang masih menggunakan pidana mati sebagai pidana eksepsional, untuk keadaan khusus. Jadi masih terdapat 109 negara yang masih mengakui adanya pidana mati, dan ada juga yang tidak menggunakan atau melakukan penundaan pelaksanaan penjatuhan pidana mati dalam waktu yang cukup lama.[18] Menurut data Amnesty International dari 119 negara yang tidak lagi melaksanakan atau menjatuhkan pidana mati adalah seluruh wilayah Eropah kecuali Belarus dan kebanyakan Negara-negara wilayah pasifik termasuk (Australia, New Zealand dan Timor Leste) dan Kanada telah menghapus pidana mati.

Di Amerika Latin , banyak Negara yang telah menghapuskan pidana mati, namun beberapa Negara lainnya (Brazil) masih membolehkan pidana mati dalam keadaan ekseptional. Di USA, Guatemala, dan negara negara Karibian,Asia dan Afrika masih mempertahankan pidana mati termasuk di Indonesia. Albania adalah negara yang terakhir menghapus pidana mati (2007). Filipina menghapus pidana mati, tetapi pada tahun 1993 mengintrodusir kembali pidana mati dan pada tahun 2006 menghapus kembali pidana mati . Adapun negara negara yang menghapuskan hukuman mati terhadap seluruh tindak pidana (Abolish for all crime) adalah, terdiri dari 69 negara.[19] Negara yang mengahapuskan hukuman mati bagi kejahatan-kejahatan biasa (abolitionisht for ordinary crimes only) terdiri 11 negara. [20] Negara-negara yang dalam prakteknya menghapuskan hukuman mati (abolitionist in practice) terdiri dari 33 negara.[21] Negara yang masih menerapakan hukuman mati (retentionist) terdiri dari 33 negara.[22]

Pro Kontra pidana mati telah terjadi sejak jaman Beccaria di abad ke 18, dengan suatu perjuangan yang gigih, dan berpengaruh terhadap pembentukan undang undang hukum pidana ketika itu, yang menentang pidana mati, didukung oleh banyak tokoh lainnya terutama Voltaire dengan sudut pandang utiliteit, Marat dan Robespierre, gerakan yang menjalar dari Italia, Austria, Perancis, Jerman melalui penyair penyairnya, Lessing, Klopstock, Moser, dan Schiller. Perjalanan sejarah diawal abad ke 19, gerakan gerakan menentang pidana mati mulai tenang, setelah terjadi revolusi Perancis pada bulan juli 1830, menjalarkan untuk menghapuskan pidana mati, dan selanjutnya pada revolusi Jerman 1848 dalam Nationalversammlung difrankfurt, pada 3 desember 1948, diputuskan hak hak dasar bangsa jerman, dengan ditiadakannya hukuman mati.[23]

Di Indonesia, tentang pidana mati, harus dijalankan karena pengaruh De Bussy mengemukan bahwa di Indonesia, masih diperlukan pidana mati guna mengatasi keadaan khusus, bahaya terhadap gangguan terhadap ketertiban hukum. Dengan pencantuman pidana mati di Indonesia, sedangkan di negeri belanda sudah tidak dicamkan lagi dalam KUHPnya, dapat diikuti pandangan Lemaire sebagai perancang W.v.S. Sebagai negeri jajahan yang mempunyai ruang lingkup yang luas, dengan susunan penduduk yang sangat beraneka ragam, pada hakekatnya mempunyai keadaan yang berbeda dengan negeri Belanda, sehingga pidana mati mempunyai senjata yang menakutkan yang tidak terdapat pada pidana perampasan kemerdekaan, tidak boleh dilepaskan. Bichon Van Ysselmonde, mengemukakan pelaksanaan pidana mati harus ada pada negara-negara dan masyarakat yang teratur, pidana mati adalah sebagai pedang pidana yang harus ada pada tiap negara untuk dipergunakan dan dipertahankan.

Selajutnya Jonkers membela pidana mati, menurutnya walaupun ada keberatan terhadap pidana mati, maka tidak dapat ditarik kembali. Lambroso dan Garofalo, berpendapat bahwa pidana mati diperlukan sebagai alat yang mutlak harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi. Hazewenkil Suringa, membela pidana mati sebagai suatu alat pembersih radikal yang ada pada setiap masa revolisionir, hingga dengan cepat dapat dipergunakan. Demikian juga H.G. Rambonnet. Mengatakan bahwa, tugas pemerintah untuk mempertahankan ketertiban hukum melalui pemidanaan. Oemar Senoadji. Mengemukakan selama negara masih mengukuhkan diri, masih bergulat dengan kehidupan sendiri yang terancam oleh bahaya , selama tata tertib masyarakat dikacaukan atau dibahayakan oleh anasir-anasir yang tidak mengenal perikemanusiaan , masih memerlukan pidana mati. De Savormin Lohman. Mengemukakan bahwa dalam KUHP tidak boleh tidak ada pengakuan, bahwa negara mempunyai hak untuk menghilangkan nyawa dari penjahat yang tidak mengindahkan zedewet sama sekali. B. Bawaziijr. Menurutnya berbagai negara telah mengapuskan pidana mati, tetapi kemudian memasukkannya kembali. Hartawi.A.M. Memandang ancaman dan pelaksanaan pidana mati adalah suatu pertahanan sosial untuk menghindarkan masyarakat umum dari bencana dan bahaya besar yang dapat menganggu ketertiban umum. Van Veen. Mengemukakan bahwa pidana mati dapat dipandang sebagai kewibawaan pemerintah. Simons. Pidana mati tidak diperkenankan terhadap delik culpa. Fabius. Bahwa pidana mati dipertahankan karena dasar dogmatis. Roos. Hukum pidana menurutnya berguna secara aktif sebagai alat pemidanaan. B.Doovemeerd. Memandang pentingnya pengaruh pidana bagi pelaku tindak pidana. Radbruch. Penerimaan pidana mati dalam kontrak sosial adalah bermutu legal.[24]

Gerakan yang setuju pidana mati beralasan, karena hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kejahatan berat atau sangat serius ataupun kejahatan Narkotika dan psikotrapika sebagai kejahatan yang membahayakan kelangsungan kehidupan manusia. Roeslan Saleh, pada tahun 1958, pada ceramahnya di public relations Islam Study Club mengemukakan, bahwa pidana mati tercantum dalam hukum pidana Indonesia, karena alasan alasan keadaan khusus sebagai negeri jajahan Belanda, bahaya gangguan ketertiban umum lebih besar sehingga pidana mati sebagai senjata yang paling unggul dari pemerintahan. Sehingga setelah kemerdekaan maka patutlah untuk meninjau kembali pidana mati dalam hukum pidana Indonesia. [25] J.E.Sahetapy. dalam disertasinya mengemukakan bahwa perjuangan pengahapusan pidana mati dilakukan diberbagai bagian dunia, dimualai oleh Cesare Becccaria, (1764), George fox (1651). Thorstein Sellin. JM. Van Bemmelen. Leo Polak. Hogo.A. Bedau. Berlanjut setelah perang dunia ke II, dari berbagai lembaga seperti di Inggris dibentuk the royal commission on capital punishment. Di Jerman. The great penal law commission. Kanada, membentuk The joint committee of the senate and house of commons. Perancis gerakan abolisi association Francise contre le peine de mort. Di Yunani, dibentuk Panthois institute. Di Amerika melalui lembaga American civil liberties union, new York; citezins against legalized murder,Inc New York dan American league to abolish capital punishment.[26]

Salah satu bentuk sanksi yang paling berat ialah pidana mati, dan telah diperdebatkan ratusan tahun lamanya oleh ahli hukum pidana dan kriminologi. Pro pidana mati beralasan pidana mati diperlukan demi menjerakan dan menakutkan penjahat dan relatif tidak menimbulkan rasa sakit jika dilaksanakan dengan tepat. Setelah penyusunan RUU KUHP Nasional, maka mulailah pro dan kontra pidana mati bermunculan terutama setelah eksekusi pidana mati Kusni Kasdut dan Tupanwael, sehingga menimbulkan gerakan anti hukuman mati (HATI) , pada waktu itu Adam Malik termasuk mendukung gerakan tersebut. Dilanjutkan dengan isyu penembakan misterius terhadap penjahat residivis atau Gali sampai agustus 1983, tindakan itu dibenarkan oleh pejabat teras Indonesia, seperti Ali Murtopo, menyatakan penembakan misterius dapat dipertanggung jawabkan dan justru mendukung tugas hankam, karena sistem konvensional sudah tidak dapat mengatasi kriminalitas di Indonesia.[27]

Alasan terhadap gerakan kontra pidana mati, karena bertentangan dengan tujuan pemidanaan, Menurut Ing Oei Tjo Lan, tujuan pidana adalah memperbaiki individu yang telah melakukan tindak pidana, disamping melindungi masyarakat, jadi nyata dengan adanya pidana mati, bertentangan dengan salah satu dari tujuan pidana. Hal yang dapat disangkal bahwa kepentingan individu sebagai anggouta masyarakat menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, termasuk terpidana mati, tetapi bilamana dieksekusi maka tamatlah riwayatnya, sehingga tidak dipersoalkan lagi aspek pendidikan dan perbaikannya. Pidana mati telah merendahkan kewibawaan negara, karena negara adalah sebagai pelindung utama terhadap semua kepentingan warganegara. Dengan tindakan pidana mati, maka negara hanya memperlihatkan ketidakmampuannya untuk memberantas kejahatan.[28]

Hukuman mati tidak sesuai dengan semangat penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, bahkan bertentangan dengan konstitusi negara. Adapun alasan dari penentangan terhadap pidana mati adalah; a) Sekali pidana mati dijatuhkan dan dilaksanakan, maka tiada jalan lain lagi untuk memperbaiki kesalahan hakim, jika keliru menjatuhkan putusannya. Karena hakim adalah manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan; b) Pidana mati itu bertentangan dengan perikemanusiaan; c) Dengan penjatuhan pidana mati, sudah tertutup segala usaha untuk memperbaikinya; d) Apabila pidana mati itu dipandang perlu sebagai usaha untuk menakut-nakuti calon penjahat, maka pandangan itu keliru, karena pidana mati biasanya dilaksanakan tidak di muka umum; e) penjatuhan pidana mati pada umumnya mengundang belas kasihan masyarakat, yang dengan demikian mengundang protes-protes terhadap pelaksanaannya; f) pada umumnya Kepala Negara lebih cenderung untuk mengubah pidana mati dengan pidana penjara terbatas atau seumur hidup.[29]

Senada dengan itu adalah pandangan Tb Ronny Nitibaskara, tentang masih diperlukannya hukuman mati, berdasarkan pada alasan Yuridis, Pertama bahwa hukum positif kita masih dengan tegas mencantumkan pidana mati (Pasal 10 KUHP), sehingga tidak satu pasalpun tentang sanksi pidana mati dihapus, atau dinyatakan tidak berlaku. Kalau ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa dengan pemasukan pasal-pasal tentang HAM di dalam amendemen UUD Tahun 1945, secara otomatis pidana mati tidak dapat diterapkan, hal itu hanyalah merupakan interpretasi. Kedua Pertimbangan HAM. Selama ini terdapat paham dikalangan sebagian aktivis HAM bahwa hukuman mati tidak dapat diterapkan oleh siapapun, secara doktriner tidak ada yang salah dengan alibi itu, akan tetapi, untuk menjawab bahwa di dunia nyata ada pihak-pihak yang merampas nyawa orang lain dengan atau tanpa alasan yang hakiki, doktrin itu harus diperdalam maknanya. Ketiga. Alasan moral, untuk pertimbangan ini dengan mengutip pendapat mantan hakim agung Bismar Sireger.” Kalau binatang saja bisa [30]dibunuh, bagaimana pula dengan manusia-manusia tertentu yang kekejian dan kekejamannya melebihi binatang ? tentu manusia demikian layak menerima hukuaman mati”. Keempat. Pertimbangan kondisi actual masyarakat dan persepsinya teantang jenis kejahatan tertentu, tatkala kejahatan telah mengancam keamanan nasional oleh suatu masyarakat, akan terjadi dorongan yang kuat terhadap pemerintahnya untuk memberikan sanksi yang keras. Kelima. Pertimbangan keyakinan agama. Mayoritas muslim meyakini bahwa dalam syariat islam berlaku pidana mati bagi jenis kejahatan tertentu.

2. Pidana Mati Dalam Perspektif Pancasila.

Masalah pidana mati, telah menjadi perhatian para ahli hukum pidana, krimonologi, dan Victimologi, terutama berhubungan dengan palsafah pemidanaan, bahwa pemidanaan bukan hanya bertujuan agar terpidana menjadi jera, tetapi juga harus memperhatikan korban, sehingga berkembanglah pendekatan teori restroratif justice.[31] Arief Bernard Sidharta, mengemukakan pandangannya tentang pidana mati yaitu; [32]

1. Pandangan hidup Pancasila berpangkal pada kenyataan bahwa alam semesta dengan segala hal yang ada di dalamnya yang merupakan suatu keseluruhan yang terjalin secara harmonis diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tidak suatu pun yang ada di dalam alam semesta yang berdiri sendiri terlepas dari perkaitannya dengan isi alam semesta yang lainya;

2. Juga manusia diciptakan oleh Tuhan dan tujuan akhir kehidupannya adalah untuk kembali kepada sumber asalnya, yakni Tuhan. Tiap manusia individual dilengkapi dengan akal budi dan nurani yang memungkinkan manusia membedakan yang baik dari yang buruk, yang adil dari yang tidak adil, yang manusiawi dari yang tidak manusiawi, yang perlu dari yang tidak perlu, yang harus dan yang tidak harus dilakukan, yang boleh dan yang dilarang, dan dengan itu manusia individual memiliki kebebasan dan kemampuan untuk menentukan sendiri pilihan tindakan yang ( akan ) dilakukannya serta kehidupan yang ingin dijalaninnya. Karena itu, tiap manusia individual bertanggung jawab untuk perbuatan yang telah atau akan dilakukannya. Adanya akal budi dan nurani itu menjadi landasan dari bermartabatan manusia;

3. Telah dikemukakan bahwa eksistensi manusia dikodratkan dalam kebersamaan dengan sesamanya. Dengan demikian penyelenggaraan kehidupan manusia atau proses merealisasikan diri dari setiap manusia berlangsung di dalam kebersamaannya itu, yakni di dalam masyarakat. Untuk dapat merealisasikan dirinya secara wajar, manusia memerlukan adanya ketertiban dan keteraturan ( berekenbaarheid, prediktabilitas, hal yang dapat diperhitungkan terlebih dahulu) di dalam kebersamaannya itu;

4. Terbawa oleh kodrat kebersamaan dengan sesamanya itu maka hukum harus bersifat kekeluargaan;

5. Penyelenggaraan ketertiban itu adalah penghormatan atas martabat manusia, maka tujuan hukum berdasarkan Pancasila adalah pengayoman terhadap manusia dalam arti pasif maupun aktif. Dalam arti pasif meliputi upaya mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak. Dalam arti akktif meliputi upaya menumbuhkan kondisi sosial yang manusiawi dan mendorong manusia merealisasikan diri sepenuh mungkin. Tujuan hukum itu meliputi juga pemeliharaan dan pengembangan budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

6. Sanksi Pidana adalah salah satu bentuk dari sanksi hukum, yakni akibat tertentu yang dapat (seharusnya) dikenakan kepada seseorang karena perbuatannya yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kaidah Hukum Pidana. Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu pada dasarnya adalah perbuatan yang langsung menindas martabat manusia dan atau membahayakan eksistensi masarakat manusia. Karena itu, sanksi pidana (biasa disebut hukuman) adalah merupakan pengenaan penderitaan atau hal yang dirasakan sebaga hal yang tidak enak (merugikan) bagi yang dikenai. Pengenaan penderitaan kepada seseorang oleh negara menuntut pertanggungjawaban;

7. Agar dapat dipertanggungjawabkan, maka pertama-tama sanksi pidana itu harus merupakan pernyataan secara konkrit tentang penilaian masyarakat terhadap perbuatannya yang dilakukan oleh terpidana: bahwa perbuatan itu buruk, menindas martabat sesamanya dan membahayakan eksistensi masyarakat manusia yang sehat. Kedua, sanksi pidana harus merupakan peringatan agar orang menjauhi perbuatan yang dapat membawa akibat pengenaan pidana itu (perbuatan yang dinilai buruk,dst). Ketiga, pengenaan pidana itu harus diarahkan untuk mendorong terpidana agar mengaktualisasikan nilai-nilai kemanusiaannya sehingga akan mampu mengendalikan kecenderungan-kecenderungan yang negative. Hukuman mati sebagai sanksi pidana tidak memenuhi aspek pertama dan aspek ketiga yang harus ada pada sanksi pidana seperti yang dikemukakan diatas. Jadi, hukuman mati hanya mempunyai aspek untuk mendeter(menangkal) orang lain agar jangan melakukan perbuatan yang menyebabkan pidana dikenakan hukuman mati. Jadi, pada hakikatnya, hukuman mati menetapkan manusia hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang bukan manusia yang dikenainya. Ini berarti bahwa hukuman mati segera langsung bertentangan dengan titik tolak dan tujuan dari hukum itu sendiri, yakni penghormatan atas martabat manusia dalam kebersamaannya. Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa pada hakikatnya hukuman mati tidak mempunyai tempat dalam gagasan hukum berdasarkan Pandangan Hidup Pancasila (Kekeluargaan).

Bambang Poernomo,[33] mengemukakan pandangannya tentang pidana mati dapat dipertanggungjawabkan dalam negara Pancasila, yang diujudkan sebagai perlindungan individu sekaligus juga melindungi masyarakat demi terciptanya keadilan dan kebenaran dalam hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan hasil penelitian praktek pelaksanaan pidana penjara yang diderita dalam waktu yang lama, oleh sekelompok narapidana di nusakambangan dan landasan filosofis Pancasila yang tidak menutup pintu terhadap eksistensi ancaman pidana mati, diperoleh kesimpulan, daripada mempergunakan cara proses likuidasi kehidupan seseorang di dalam ruang sekapan akan lebih baik dengan ancaman yang keras melalui pidana mati, terutama terhadap kejahatan berat, makar, kejahatan korupsi dan kejahatan penyeludupan. Untuk itu pidana mati masih diperlukan dengan berbagai alasan;

a. Baik dalam pelaksanaan pidana mati maupun pidana penjara, apabila terjadi kekeliruan putusan hakim, menurut kenyataan ternyata tidaklah mudah untuk memperbaikinya,…

b. Berdasarkan lamdasan Pancasila yang dikaitkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan hukum harus ditarik garis pemikiran kemanfaatannya demi kepentingan umum bagi masyarakat lebih didahulukan baru kemudian bagi kepentingan individu. Manakala ada pertentangan atas dua pola kepentingan, maka memakai sandaran cara berpikir bahwa bekerjanya tertib hukum yang efficient lebih baik mulai bertitik tolak kepada kepentingan masyarakat yang menjadi dasar di atas kepentingan-kepentingan lain, dalam arti tidak terdapat ketertiban hukum, maka kepentingan yang lain tidak dapat dilaksanakan. Dan di samping itu dasar pembenaran untuk pencegahan ketidakadilan yang ditimbulkan oleh kejahatan adalah alasan subsociale merupakan suatu kepentingan umum bagi masyarakat yang mempunyai sifat lebih tinggi;

c. Dalam hal berbicara tentang budaya dan peradaban bangsa Indonesia tidaklah mungkin berslogan melambung tinggi melampaui kenyataan dari peradaban bangsa-bangsa lain, terutama terhadap negara tetangga yang dalam kenyataan peradabannya tidak menjadi rendah karena masih mengancam dan menjatuhkan pidana mati;

d. Ilmu pengetahuan tentang tujuan hukum pidana dan pemidanaan tidak dapat melepaskan sama sekali sikap alternatif pidana dari unsur-unsur yang berupa pembalasan, tujuan umum, tujuan khusus, pendidikan, menakutkan dan membinasakan bagi kejahatan-kejahatan tertentu, di mana masing-masing tujuan itu dipergunakan secara selektif dan effektif menurut keperluan sesuai dengan peristiwanya.

Konklusi pendapat Bambang Poernomo, adalah dimasa akan datang pidana mati masih diperlukan, dan tidak dikaitkan dengan tujuan utama dari pemidanaan, dan pidana mati hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Untuk itulah dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pidana mati yang bersifat khusus, Hakim harus mempertimbangkan secara seksama segala hal yang menyangkut pribadi terpidana, keluarga dan lingkungannya, mengenai manfaat dan keburukan yang akan timbul dengan dijatuhkannya pidana mati tersebut, hendaknya dalam masa penantian sebelum dilaksakannya pidana mati, yaitu saat nyawanya akan direnggut, terpidana mati harus tetap dihormati hak hak asasinya, dengan cara memperoleh pembinaan seperti layaknya narapidana lainnya.

Salah satu fungsi hukum, adalah membimbing perilaku manusia. Sebagai pedoman ia juga bertugas untuk mengendalikan tingkah laku atau sikap tindak, dan untuk itu ia didukung dengan sanksi negative yang berupa hukuman agar dapat dipatuhi. Oleh karena itu, hukum juga merupakan salah satu sarana pengendalian sosial. Dalam hal ini, maka hukum adalah suatu sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman-ancaman maupun perbuatan-perbuatan yang membahayakan diri sendiri serta harta bendanya. Jadi, barang siapa yang melanggar hukum, dia akan memperoleh hukuman (pidana). Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa yang diancam pidana dan dimana aturan pidana itu menjelma disebut hukum pidana. Oleh karena itu, hukum pidana disebut sebagai Hukum Sanksi Istimewa.[34] Penjatuhan pidana sebagai penderitaan kepada pelanggar hanya merupakan obat terakhit (Ultimum Remedium) yang hanya dijalankan jika usaha-usaha lain seperti pencegahan sudah tidak berjalan. Salah satu bentuk pidana yang paling berat adalah pidana mati. J.E. Sahetapy, mengemukakan pandangannya tentang pidana mati dihubungkan dengan Pancasila, dengan penelusuran dari aspek historis, kriminologis dan mengutip berbagai pandangan para ahli pada zamannya, menegaskan, bahwa pengaturan pidana mati dalam menyongsong kodifikasi nasional harus digali sumber hukum khusus Indonesia sebagai syarat mutlak “condition sine qua non”.[35]

Pidana mati menurut hukum Islam[36], diancam untuk kejahatan Pembunuhan, kewajiban qishos di dasarkan pada Al Quran surat Al Baqorah ayat 178; “Hai orang orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita, maka barang siapa dapat pemaafan dari saudaranya hendaklah memaafkan dengan cara yang baik, dengan membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik, yang demikian itu adalah cara yang baik, barang siapa melampaui batas itu, maka baginya adalah siksa yang pedih”. Demikian pula dalam surat An Nissa ayat 92, yakni , “Barang siapa membunuh orang mukmin karena bersalah atau tidak sengaja, maka wajib memerdekakan budak yang mukmin dan wajib membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka menyedekahkannya”. Dalam surah Al Isro ayat 33, menentukan: “Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh ALLAH (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu alasan yang benar, dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tapi janganlah ahli waris melampaui batas dalam membunuh itu”

Perzinahan. Sebagaimana dalam Surah An Nur ayat 2:“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalakannya agama ALLAH , jika kamu beriman kepadaNYA dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan pula oleh orang-orang yang beriman.

Perampokan, Kejahatan perampokan dan ancaman hukumannya disebutkan dalam Al Qur’an surah Al-Maidah ayat 33: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya, dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”

Pemberontakan, dasar hukum dalam Al Qur’an bahwa seorang pemimpin (imam) harus ditaati, berdasarkan Surah An Nisa ayat 59:“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taati-lah Rasul (Nya) dan Ulil amri diantara kamu” Seorang pemimpin (imam) dibebani kewibawaan untuk memelihara dan mempertanggungjawabkan kesatuan umat Islam. Apabila terjadi pertentangan di antara kaum muslimin atau ada segolongan kaum muslimin yang berusaha menentang kekuasaan pemerintah, imam sebagai kepala negara harus mempertanggungjawabkan semua ini, dengan mengusahakan perdamaian terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, baru pemberontakan itu diperangi. Kewajiban ini dapat dipahami dari surah Al-Hujarat ayat 9:“Dan jika ada dua golongan dari orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada Perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

Murtad, nerupakan suatu pernyataan sikap yang disusul dengan tindakan keluar dari Islam, pelakunya sebelum itu adalah penganut Islam. Murtad terjadi dalam bentuk salah satu dari tiga hal, yaitu: Pertama, dengan perkataan yang mengkafirkan, sperti mencela Allah dan Rasul-Nya. Kedua, dengan perbuatan yang mengkafirkan, seperti menyembah berhala dan lain-lain. Ketiga, dengan kekeliruan (perubahan) keyakinan(itikad) seperti mempercayai atau meyakini bahwa ala mini kekal, mempercayai bahwa yang haram itu halal, dan sebagainya. Kejahatan murtad tersebut diterangkan Allah dalam Al Qur’an surah Ali imron ayat 85: “ Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya dan dia di akhirat termasuk orang –orang yang rugi”. Ancaman pidana mati bagi pelaku kejahatan murtad adalah seabgaimana sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari: “Dari Ibnu Mas’ud r.a. berkata: Raulullah Saw. bersabda: “tidak dihalalkan darahnya seorang muslim yang mengakui bahwasanya tiada Tuhan selain Allah dan aku ini utusannya, keduali disebabkan oleh salah satu dari tiga macam: 1). Duda/janda yang berzina, 2). Yang (dihukum mati karena) membunuh orang, 3). Orang yang meninggalkan agamanya, serta memisahkan diri dari jamaah (murtad). Muttafaq ‘Alaih”.

Pidana mati merupakan satu jenis pidana dalam usianya, setua usia kehidupan manusia dan paling controversial dari semua sistem pidana, baik di negara-negara yang menganut sistem Commom Law, maupun negara-negara yang menganut Civil Law. Terdapat dua arus pemikiran utama mengenai pidana mati ini, yaitu ; pertama, adalah mereka yang ingin tetap mempertahankannya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan kedua adalah mereka yang menginginkan penghapusan secara keseluruhan. Kecenderungan masa kini adalah penghapusan pidana mati, seperti yang dilakukan dibeberapa negara Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa. Indonesia, termasuk negara yang masih mempertahankan pidana mati dalam sistem hukum positifnya. Hal ini terlihat baik dalam KUHP, maupun Undang-undang pidana diluar KUHP (undang-undang pidana khusus). Pidana mati sebagaimana tercantum dalam KUHP berlaku di Indonesia sejak Januari 1918 dan diatur dalam pasal 10. Dalam pasal ini dimuat dua macam bentuk pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana mati adalah bagian dari pidana pokok[37] adapun ketentuan di luar KUHP adalah antara lain dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Di Indonesia perdebatan tentang penerapan pidana mati telah di mulai setidaknya sejak penjahat kelas kakap Kusni Kasdut dieksekusi pada tanggal 6 Pebruari 1980.[38] Ia dijatuhi pidana mati karena kejahatan melakukan perampokan dan pembunuhan. Pelaksanaan eksekusi setelah permintaan grasinya ditolak. Terhadap terpidana Kusni Kasdut perhatian masyarakat pada waktu itu sangat besar. Kepergiannya meninggalkan keharuan, sekalipun ia adalah bekas perampok dan pembunuh. Secara kebetulan dalam masyarakat Indonesia sedang ada gerakan yang mempertahankannya, apakah pidana mati masih sesuai dengan kebudayaan masyarakat pancasila.[39] Pada tahun 2003 ihwal pidana mati ini kembali diperdebatkan. Hal ini bermula dari adanya penolakan grasi bagi enam terpidana mati oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 3 Pebruari 2003, Presiden mengeluarkan empat Keppres yaitu No : 20/G; 21/G; 22/G; dan 24/G; Tahun 2003. Keempat Keppres ini menolak semua permohonan grasi dari enam terpidana, masing-masing Suryadi Swabhuana (37), Sumiarsih (55), Djais Andi Prayitno (69), Jurit bin Abdullah (38), dan Ayodhya Prasad Chaubey (64).[40] Beragam argumentasi, mengemukakan, mulai dari nilai kemanusian dan HAM sampai pelanggaran konstitusi. Perdebatan pidana mati kembali lagi mencuat terkait dengan uji materi pasal-pasal dalam Undang-undang tentang Narkotika, pada bulan juli 2007, Mahkamah Konstitusi memeriksa dua perkara No. 2/PUU-V/2007 yang diajukan oleh empat orang, yaitu Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (Melisa Aprilia), keduanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita, Tangerang, serta Myuran Sukmaran dan Andrew Chan, keduanya warganegara Australia yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Kuta Bali, yang diwakili kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis. Para pemohon merupakan terpidana mati yang telah menjalani proses persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang tentang Narkotika.[41] Pro kontra pidana mati telah berlangsung berabad-abad lamanya, dengan juga beraneka ragam argumentasi,, baik yang pro maupun yang kontra. Dan adalah tidak benar argumentasi kelompok yang kontra pidana mati, bahwa pandangan merekalah yang mendominasi dunia dewasa ini, karena penganut pandangan yang pro pidana mati juga tak kalah banyaknya. Sebagai contoh, Di Amerika Serikat saja yang terdiri dari 50 negara bagian, hanya 12 negara bagian yang tidak memperlakukan pidana mati, yang lainnya masih mempertahankan pidana mati.[42]

Kedudukan hukum (Legal Standing) para pemohon antara lain, menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, antara lain adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan kontitusionalnya yang diberikan oleh UUD Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Sementara itu, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan kontitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemhon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebu harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensional yang menurut penalaaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugia dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; Menimbang bahwa dua orang WNI sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 yakni Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (Melisa Aprilia) mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28A dan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945 (hak untuk hidup yang bersifat non-derogable) yang secara aktual dirugikan oleh adanya ketentuan pidana mati dalam Undang-undang tentang Narkotika, sebab kedua Pemohon a quo telah dijatuhi pidana mati oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tinggal menunggu eksekusi. Dengan demikian, kedua Pemohon tersebut memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-undang tentang Narkotika;

Menimbang bahwa oleh karena, sebagaimana telah diuraikan di atas, permohonan a quo juga diajukan oleh tiga orang warga negara asing (WNA), yaitu Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan, maka Mahkamah terlebih dahulu harus juga mempertimbangkan apakah WNA memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi Pemohon Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Menimbang bahwa tentang kedudukan hukum (Legal standing) para Pmohon WNA dalam perkara a quo, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya sangat tegas dan jelas (expressis verbis) menyatakan bahwa perorangan yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (yang berarti yang mempunyai hak kontitusional yang diberikan oleh UUD 1945) hanya WNI, WNA tidak berhak; b. tidak dimungkinnya WNA mempersoalkan suatu undang-undang Republik Indonesia tidak berarti bahwa WNA tidak memperoleh perlindungan hukum menurut prinsip due process of law, in casu dalam hal ketentuan pidana mati dimana Pemohon tetap dapat melakukan upaya hukum (legal remedies) berupa banding, kasasi, dan peninjauan kembali; c. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengenai “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama haruslah dikaitkan dengan bunyi Pasal 51 ayat (1) huruf a “perorangan warga Indonesia”, sehingga selengkapnya setelah ada penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a harus dibaca “perorangan termasuk orang yang mempunyai kepentingan sama warga negara Indonesia”. Dengan demikian, Pemohon WNA tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya, sehingga para Pemohon WNA tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo.

Dengan kata lain, para Pemohon WNA telah keliru menafsirkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi yaitu bahwa, para Pemohon a qou, oleh karena tidak ada kata “Indonesia” pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi tersebut, maka berarti WNA pun memiliki kedudukan hukum untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 karena para WNA dimaksud termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama. Pendapat Pemohon yang demikian telah keluar dari konteks Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Karena yang dijelaskan oleh Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi tersebut adalah pengertian kata “perorangan” dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, “a. perorangan warga negara Indonesia”. Sehingga, yang dimaksud oleh kalimat “termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama” dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi adalah kelompok orang warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama. Menimbang bahwa dengan demikian, karena para Pemohon warga negara asing tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan a quo, maka mutatis mutandis Pokok Permohonan Pemohon III dan Pemohon IV untuk pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah Konstitusi tidak perlu pertimbangkan, sehingga permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

Pendirian Mahkamah Konstitusi; Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil permohonan dan kesimpulan para Pemohon, alat-alat bukti tertulis, keterangan para ahli, keterangan DPR RI, keterangan dan kesimpulan dari Pemerintah, keterangan dan kesimpulan para Pihak Terkait, maka Mahkamah sampai pada pendirian mengenai isu pokok permohonan a quo, yakni apakah ketentuan pidana mati (death penalty; capital punishment) sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a Undang-undang tentang Narkotika bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Pemohon ketentuan dalam Pasal-pasal Undang-undang tentang Narkotika tersebut bertentangan dengan, Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945.

Menimbang bahwa sebelumnya menyatakan pendiriannya perihal konstitusional-tidaknya pidana mati, in casu yang tercantum dalam Undang-undang tentang Narkotika, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut: (a). bahwa Mahkamah ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, adalah bertugas untuk menyelenggarakan peradilan bukan saja untuk menegakan hukum tetapi juga keadilan. Dalam hubungannya dengan isu pidana mati, keadilan yang ditegakkan berdasar atas hukum itu haruslah senantiasa dibuat dengan mengingat pertimbangan-pertimbangan dari berbagai perspektif, yaitu dari perspektif pidana atau pidana mati itu sendiri, kejahatan ditegakkan berdasar atas hukum senantiasa dibuat dengan mengingat pertimbangan-pertimbangan dari berbagai perspektif, yaitu perspektif pidana mati itu sendiri, kejahatan yang diancam dengan pidana mati, pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana mati, dan perspektif korban serta keluarga korban dari kejahatan yang diancam dengan pidana mati itu. Oleh sebab itu, berbicara tentang pidana mati, tidaklah adil apabila pertimbangan dibuat dengan hanya memfokuskan diri pada pandangan dari perspektif pidana mati dan orang yang dihukum mati belaka, dengan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan dari perspektif kejahatan yang diancam dengan pidana atau pidana mati itu dan dari perspektif korban serta keluarga dari kejahatan tersebut. (b) Dalam kaitannya dengan permohonan a quo, tampak nyata bahwa hampir seluruh dalil Pemohon dibangun di atas argumentasi yang bertolak semata-mata dari perspektif hak untuk hidup (right to life) orang yang dijatuhi pidana mati. Kelemahan yang tak mudah untuk dielakkan oleh pandangan demikian adalah:

i) Pandangan demikian akan dipahami sebagai pandangan yang menisbikan, bahkan menihilkan, kualitas sifat jahat dari perbuatan atau kejahatan yang diancam dengan pidana mati tersebut. Padahal, kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati itu adalah kejahatan-kejahatan yang secara langsung maupun tidak langsung menyerang hak untuk hidup (right to life) dan hak atas kehidupan (right of life), yang tak lain dan tak bukan adalah hak yang justru menjadi dasar pembelaan paling hakiki dari pandangan yang menghendaki dihapuskannya pidana mati tersebut. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah di manakah letak perbedaan hakiki antara hak untuk hidup dari pelaku kejahatan yang diancam dengan pidana mati tersebut, dan hak untuk hidup dari mereka yang menjadi korban kejahatan itu, sehingga yang satu harus dimutlakkan (dalam hal ini hak untuk hidup pelaku kejahatan yang diancam dengan pidana mati) sedangkan yang lain dapat dinisbikan, bahkan dinihilkan (dalam hal ini hak untuk hidup korban), setidak-tidaknya diabaikan dari pertimbangan para penyokong penghapusan pidana mati. Dengan rumusan kata-kata yang berbeda, bagaimanakah penjelasan yang dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan bahwa hak hidup dari pelaku kejahatan pembunuhan berencana, pelaku kejahatan genosida, pelaku kejahatan terhadap kemanusian, pelaku kejahatan terorisme-sekadar untuk menunjuk beberapa contoh-harus dimutlakkan dengan mengabaikan hak untuk hidup korban dari kejahatan itu. Kegagalan untuk memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan atas pertanyaan tersebut mengakibatkan seluruh bangunan argumentasi yang disusun di atas landasan pembelaan atas hak untuk hidup sebagai hak mutlak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun menjadi sangat problematis.

ii) Pandangan demikian juga menihilkan rasa keadilan pihak keluarga korban, sekaligus rasa keadlian masyarakat pada umumnya. Dengan tetap menghargai pendirian mereka yang menentang pidana mati seperti pendapat Cesare Beccaria, sebagaimana dikutip para Pemohon dalam permohonan a quo, pendapat ini sama sekali belum menjawab pertanyaan bagaimanakah memulihkan kepedihan hati dari suatu keluarga yang kehilangan salah seorang anggota keluarga yang salah seorang anggota keluarga yang dicintainya yang telah menjadi korban pembunuhan berencana, atau korban kejahatan genosida, atau korban kejahatan terorisme. Apa yang dapat dan harus diperbuat oleh hukum terhadap mereka. Oleh karena keadaan semacam itu dapat terjadi pada keluarga mana pun dalam suatu masyarakat, maka pertanyaan itu juga dapat dirumuskan menjadi, apa yang dapat dan harus dilakukan oleh hukum terhadap masyarakat. Dengan berlindung di balik argumentasi restrorative justice, yang semata-mata melihat pelaku kejahatan (yang diancam dengan pidana mati itu) sebagai “orang sakit yang perlu disembuhkan”, pandangan ini telah mengabaikan fakta bahwa setiap kejahatan – apakah ia termasuk dalam kategori mala in se atau mala prohibita – sesungguhnya adalah serangan terhadap harmoni sosial masyarakat, yang berarti pula bahwa setiap kejahatan pasti menimbulkan “luka” berupa disharmoni sosial pada masyarakat. Makin tinggi kualitas kejahatan makin tinggi pula kualitas disharmoni sosial yang ditimbulkannya pada masyarakat. Sehingga, pertanyaannya kemudian adalah mungkinkah harmoni sosial dalam masyarakat dipulihkan hanya dengan merestorasi pelaku kejahatan yang menimbulkan disharmoni tersebut, sebagaimana yang diyakini oleh mereka yang menentang pidana mati. Hukuman (pidana) yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan haruslah dilihat juga sebagai upaya untuk mengembalikan harmoni sosial yang terganggu akibat dari kejahatan itu. Keadilan baru dirasakan ada manakala harmoni sosial dipulihkan. Artinya, yang membutuhkan upaya-upaya restorative sesungguhnya adalah masyarakat yang harmoni sosialnya terganggu oleh adanya kejahatan tadi. Dengan demikian, hukuman (pidana) adalah upaya untuk merestorasi disharmoni sosial itu. Bukankah karena alasan ini Immanuel Kant pernah berkata, “bahkan jika suatu masyarakat telah berketetapan hati untuk membubarkan dirinya sendiri pun……pembunuh yang terakhir meringkuk di dalam penjara harus dieksekusi”

iii) Pandangan yang menghendaki dihapuskannya pidana mati yang didasarkan pada alasan ketidaksempurnaan system peradilan pidana sehingga memungkinkan terjadinya kekeliruan, yaitu dijatuhkannya pidana mati terhadap orang yang tak bersalah, tidak sepenuhnya dapat diterima, setidak-tidaknya karena dua alasan. Pertama, dengan tetap mengakui ketidaksempurnaan system peradilan pidana, menghapuskan pidana mati yang di satu pihak tetap tidak serta-merta membuat system peradilan pidana jadi sempurna, di lain pihak penghapusan pidana mati itu sudah pasti menciderai rasa keadilan masyarakat karena tidak terestorasinya harmoni sosial yang ditimbulkan oleh terjadinya kejahatan yang diancam dengan pidana mati itu. Kedua, dengan menonjolkan kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam penjatuhan pidana mati kepada orang yang tak bersalah, atau telah terjadinya kekeliruan pada beberapa kasus, tanpa mengajukan fakta-fakta yang menunjukkan persentase kekeliruan yang telah terjadi dalam penjatuhan pidana mati dalam suatu rentang waktu tertentu, pandangan ini sulit menghindar dari kecurigaan akan adanya kesengajaan untuk membentuk suasana hiper-realitas (hyper-reality) sehingga pesan yang ditangkap oleh publik menjadi bias karena orang akan terpaku pada kekeliruan itu dan melupakan substansi perdebatan yang sesungguhnya yakni mengapa pembelaan hak untuk hidup terhadap pelaku kejahatan yang diancam dengan pidana mati menjadi lebih bernilai daripada pembelaan terhadap hak untuk hidup dari korban kejahatan itu.

iv) Pandangan yang menghendaki dihapuskannya pidana mati dengan argumentasi bahwa pidana mati telah gagal membangun efek jera dengan mengajukan data-data statistik yang menunjukkan bahwa pidana mati menurunkan kuantitas kejahatan, diragukan kecukupan (sufficiency) nilai argumentatifnya guna mendukung gagasan penghapusan pidana mati, setidak-tidaknya karena dua alasan. Pertama, dalam hal negara yang telah menghapuskan pidana mati, data-data tersebut tidak menjawab pertanyaan bagaimana jika pada saat yang sama pidana mati diberlakukan di negara-negara itu, apakah angka-angka kejahatan-kejahatan yang diancam pidana mati itu menurun atau meningkat. Kedua, terhadap data-data statistik yang menyangkut tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia sepanjang tahun 2001-2005 yang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan kuantitas, pertanyaan yang timbul adalah: a) data-data statistic terebut bukan data yang secara spesifik berkenaan dengan tindak pidana narkotika dan spikotropika yang diancam dengan pidana mati, melainkan juga mencakup tindak pidana narkotika dan psikotropika yang tidak diancam dengan pidana mati. Oleh karena itu, muncul pertanyaan, meskipun kuantitas tindak pidana narkotika dan psikotropika tersebut terlihat meningkat, apakah kuantitas tindak pidana narkotika yang diancam pidana mati juga meningkat atau justru sebaliknya menurun; b) data-data statistik tersebut juga tidak menjawab pertanyaan, bahwa jika dalam keadaan pidana mati masih diberlakukan juga ternyata terjadi peningkatan kuantitas sedemikian, apalagi jika pidana mati tersebut dihapuskan.

v) Pandangan yang menghendaki dihapuskannya pidana mati dengan alasan karena pidana mati bertentangan dengan filosofi pemidanaan di Indonesia, menurut Mahkamah, pandangan ini telah menyamaratakan semua jenis kejahatan dan sekaligus menyamaratakan pula kuantitasnya. Yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah apakah dengan pemberlakuan pidana mati serta-merta berarti mengubah filosofi pemidanaan di Indonesia, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana. Mahkamah berpendapat, filosofi tersebut adalah prinsip yang bersifat umum. Artinya, ia hanya berlaku terhadap kejahatan-kejahatan tertentu dan dalam kualitas tertentu yang memang masih mungkin untuk dilakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelakunya. Sehingga, penerapan pidana mati terhadap jenis dan kualitas kejahatan tertentu tidaklah serta-merta mengubah filosofi pemidanaan di Indonesia. Selain itu, dalam hukum pidana, sangatlah sulit untuk menghilangkan sama sekali adanya kesan retributif (pembalasan) pemidanaan itu karena aspek retributif tersebut memang melekat pada sifat sanksi pidana itu sendiri jika semata-mata dilihat dari perspektif orang yang dijatuhi sanksi pidana dan korban tindak pidana. Namun, kesan demikian akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali apabila pengenaan suatu sanksi pidana, termasuk pidana mati, dilihat dari perspektif upaya untuk mengembalikan harmoni sosial yang terganggu sebagai akibat dari adanya suatu tindak pidana, termasuk tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Dengan demikian, pendapat para Pemohon dalam permohonan a quo yang mengatakan teori balas dendam “an eye for an eye” (vergeldingstheorie, lex taiones) dengan adanya ancaman pidana mati dalam Undang-undang tentang Narkotika mendapatkan legitimasi, sehingga bertentangan dengan tujuan pemidanaan di Indonesia, tidaklah tepat.

vi) Dengan uraian pada angka v) di atas, tidaklah berarti Mahkamah menutup mata terhadap fakta yang mengambarkan kecenderungan negara-negara di dunia saat ini untuk menghapuskan pidana mati, yaitu 88 negara yang abolisionis untuk semua kejahatan (abolitionist for all crimes), 11 negara hanya terhadap kejahatan biasa (abolitionist for ordinary crimes only), dan 30 negara melakukan moratorium (abolitionist in practice). Namun, bagi Mahkamah, yang menjadi pokok soal dalam hal pidana mati bukanlah angka-angka statistic yang menggambarkan kecenderungan itu melainkan apakah pemberlakuan pidana mati terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius (the most serious crimes), adil serta dapat dibenarkan oleh UUD 1945, hal mana akan diuraikan dalam pertimbangan selanjutnya dari putusan ini.

Menimbang untuk selanjutnya, secara lebih spesifik terhadap dalil-dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pidana mati bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

(a) Berdasarkan argumentasi yang dibangun para Pemohondalam permohonannya tampak bahwa, meskipun para Pemohon menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika sebagai pintu masuk pengajuan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, tujuan akhir yang hendak dicapai adalah hapusnya pidana mati dalam seluruh ketentuan perundang-undangan Indonesia. Ada dua alasan mendasar yang diajukan oleh para Pemohon sebagai landasan pembenarnya, yaitu, bahwa menurut para Pemohon, (i) pencantuman pidana mati dalm Undang-Undang tentang Narkotika bertentangan dengan UUD 1945, secara khusus dengan Pasal 28A, Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945; (ii) pencantuman pidana mati dalam Undang-Undang tentang Narkotika bertentangan dengan keberadaan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional yang menhendaki dihapusnya pidana mati. Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa kendatipun yang relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah ini hanyalah pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan alasan pembenar para Pemohon pada angka (i), namun mengingat fakta bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional adalah benar adanya, maka menjadi penting pula bagi Mahkamah untuk juga menyatakan pendiriannya dalam kaitan dengan alasan yang diajukan para Pemohon pada angka (ii) di atas.

(b) Berkenaan dengan persoalan apakah pidana mati bertentangan dengan UUD 1945, argumentasi pokok yang diajukan para Pemohon adalah bahwa pidana mati bertentangan dengan hak untuk hidup (right to life), sementara itu oleh karena hak untuk hidup, menurut rumusan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945, dikatakan sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun maka, menurut para Pemohon, pidana mati bertentangan dengan UUD 1945.

Terhadap argumentasi para Pemohon ini Mahkamah berpendapat:

1) Bahwa menurut sejarah penyusunan Pasal 28I UUD 1945, sebagaimana diterangkan pada persidangan tanggal 23 Mei 2007 oleh Lukman Hakim Saefuddin, mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP MPR) yang bertugas menyiapkan rancangan perubahan UUD 1945, yang pada intinya menerangkan bahwa tatkala merumuskan BAB XA (Hak Asasi Manusia) rujukannya atau yang melatarbelakanginya adalah Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Dari ketetapan MPR tersebut kemudian lahir Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Semangat keduanya (Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999) adalah sama yaitu menganut pendirian bahwa hak asasi manusia bukan tanpa batas. Dikatakan pula bahwa semangat yang sama juga terdapat dalam pengaturan tentang hak asasi dalam UUD 1945, yaitu bahwa hak asasi manusia bukanlah sebebas-bebasnya melainkan dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang. Semangat inilah yang melahirkan Pasal 28J UUD 1945. Pembatasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J itu mencakup sejak Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945. Keterangan senada juga disampaikan oleh Patrialis Akbar, mantan naggota PAH I BP MPR lainnya, pada persidangan pertama.

Dari jawaban-jawaban kedua mantan anggota PAH I BP MPR atas pertanyaan Kuasa Pemohon, Pemerintah, Pihak Terkait Badan Narkotika Nasional, dan Hakim Konstitusi dalam persidangan, hal penting yang didapat adalah bahwa hak-hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 tidak ada yang bersifat mutlak, termasuk hak asasi yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. “… kembali saya tegaskan bahwa keberadaan Pasal 28J ini adalah pasal, satu-satunya pasal, yang terdiri dari dua ayat yang justru bicara kewajiban, padahal babnya hak asasi manusia. Dan sengaja ditaruh di pasal yang paling akhir sebagai kunci dari Pasal 28A sampai Pasal 28I”, demikian ditegaskan oleh Lukman Hakim Saefuddin. Dengan seluruh uraian pada angka 1) di atas, tampak bahwa dilihat dari perspektif original intent pembentuk UUD 1945, seluruh hak asasi manusia yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. Jadi, secara penafsiran sistematis (sistematische interp retatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Sistematika pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 sejalan dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Right yang juga menempatkan pasal tentang pembatasan hak asasi manusia sebagai pasal penutup, yaitu Pasal 29 ayat (2).

2) Dilihat dari sejarah perkembangan konstitusionalisme Indonesia, sebagaimana tercermin dalam konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku, yakni UUD 1945 sebelum perubahan, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD 1945 sesudah Perubahan, juga tampak adanya kecenderungan untuk tidak memutkakkan hak asasi manusia, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu, atas perintah konstitusi, hak asasi manusia dapat dibatasi oleh suatu undang-undang, sebagai berikut: (a) UUD 1945 sebelum Perubahan bahkan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap pengaturan tentang hak asasi manusia, termasuk tentang hak untuk hidup, meskipun dalam Alinea ke-4 memuat apa yang kemudian disebut sebagai Pancasila yang salah-satunya adalah sila “Kemanusian yang adil dan beradab”; (b) Pasal 32 ayat (1) Konstitusi RIS 1949 memuat ketentuan tentang pembatasan “Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia” sebagai berikut, “Peraturan-peraturan undang-undang tentang melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini, jika perlu, akan menetapkan batas-batas hak-hak dan kebebasan itu, akan tetapi hanyalah semata-mata untuk menjamin pengakuan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketentraman, kesusilaan dan kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokratis”; (b) Pasal 33 UUDS 1950 juga membatasi HAM (Hak-hak dan kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) sebagai berikut, “Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini hanya dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketentraman, kesusilaan dan kesejahteraan dalam suatu masyarakat yang demokratis”; (d) UUD 1945 pasca perubahan, melalui Pasal 28J nampaknya melanjutkan faham konstitusi (konstitusionalisme) yang dianut oleh konstitusi-konstitusi Indonesia sebelumnya, yakni melakukan pembatasan tentang hak asasi manusia seabgaimana telah diuraikan di atas;

3) Sejalan dengan pandangan konstitusionalisme Indonesia tentang hak asasi manusia sebagaimana diuraikan pada angka 2) di atas, ketika kemudian dikeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-undang HAM, kedua produk hukum ini tampak sebagai kelanjutan sekaligus penegasan bahwa pandangan konstitusionalisme Indonesia tidaklah berubah karena ternyata keduanya juga memuat pembatasan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, sebagai berikut: (a) Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 selain memuat “Pandangan dan Sikap Bangsa Terhadap Hak Asasi Manusia” yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dalam Pasal 1 Piagam Hak Asasi Manusia dimuat ketentuan tentang hak untuk hidup yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya”, namun dalam Pasal 36-nya juga dimuat pembatasan terhadap hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup sebagai berikut, “Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”; (b) Undang-undang HAM dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat ketentuan tentang hak untuk hidup dan dalam Pasal 4 ditentukan bahwa hak untuk hidup termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Namun Penjelasan Pasal 9 Undang-undang HAM menyatakan bahwa hak untuk hidup dapat dibatasi dalam dua hal, yaitu dalam hal aborsi untuk kepentingan hidup ibunya dan dalam hal pidana mati berdasarkan putusan pengadilan. Selian itu, Pasal 73 Undang-undang HAM juga memuat ketentuan mengenai pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai berikut, “Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oelh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terahdap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lian, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

4) Indonesia seabagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan juga anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) secara moral perlu memperhatikan isi Deklarasi Cairo Mengenai Hak-hak Asasi Islami yang diselenggarakan oleh OKI yang dalam Pasal 8 huruf a deklarasi tersebut menyatakan, “Kehidupan adalah berkah Tuhan dan hak untuk hidup dijamin bagi setiap umat manusia. Adalah tugas dari individu, masyarakat dan negara-negara untuk melindungi hak-hak ini dari setiap pelanggaran apa pun, dan dilarang untuk mencabut kehidupan kecuali berdasarkan syariat. Sehingga, menurut pandangan negara-negara anggota OKI, pencabutan hak untuk hidup yang tidak didasarkan atas hukum yang bersumber dari syariat itulah yang dilarang;

5) Mahkamah telah pernah menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian undang-undang yang mendasarkan dalil-dalil pengujiannya pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, yaitu dalam pengujian terhadap diterapkannya ketentuan hukum yang berlaku surut dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diajukan oleh Pemohon Abilio Jose Soares. Sebagaimana dipahami, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, terdapat sejumlah hak yang secara harfiah dirumuskan sebagai “hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, termasuk di dalamnya hak untuk hidup dan hak untuk tidak tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Dalam hubungan ini, Mahkamah menyatakan pendiriannya, sebagaimana selengkapnya dapat dibaca dalam Putusan Nomor 065/PUU-II/2004, yang pada intinya menegaskan bahwa Pasal 28I ayat (1) haruslah dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2), sehingga Mahkamah berpendirian bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut tidaklah bersifat mutlak. Oleh karena hak untuk hidup juga termasuk ke dalam kelompok hak yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yaitu yang termasuk dalam rumusan “hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaaan apa pun”, maka pertimbangan hukum dan pendirian Mahkamah tersebut berlaku pula terhadap dalil para Pemohon berkenaan dengan hak untuk hidup (right to life) dalam permohonan a quo;

Menimbang bahwa meskipun berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah nyata bahwa pemberlakuan pidana mati terhadap kejahatan-kejahatan tertentu dalam Undang-undang tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan catatan penting sebagai berikut: Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights juncto Pasal 6 ICCPR ( International Convenant on Civil and Political Rights) juncto Undang-undang HAM dan UUD 1945 serta berbagai Konvensi Internasional yang menyangkut Narkotika, khususnya Konvensi PBB 1960 tentang Narkotika dan Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, ancaman pidana mati yang dimuat dalam Undang-undang tentang Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat serta tidak diancamkan pada semua tindak pidana Narkotika yang dimuat dalam Undang-undang tersebut, melainkan hanya diberikan kepada : a) produser dan pengedar (termasuk produsen adalah penanamnya) yang melakukannya secara gelap (illicit), tidak kepada penyalahguna atau pelanggar Undang-undang tentang Narkotika/Psikotropika yang dilakukan dalam jalur resmi (licit) misalnya pabrik obat/farmasi, pedagang besar farmasi, rumah sakit, puskesmas, dan apotek; b) para pelaku sebagaimana disebut dalam butir a diatas yang melakukan kejahatannya menyangkut Narkotika Golongan I (misalnya Ganja dan Heroin);

Kedua, ancaman pidana mati yang dimuat dalam pasal-pasal pidana Undang-undang tentang Narkotika juga memberikan ancaman hukuman pidana minimal khusus. Artinya, dalam menjatuhkan hukuman pada pelaku pelanggaran Pasal-pasal Narkotika Golongan I tersebut, hakim berdasarkan alat bukti yang ada dan keyakinannya dapat menghukum pelakunya dengan ancaman maksimalnya, yaitu pidana mati. Sebaliknya, kalau berkeyakinan bahwa sesuai dengan bukti yang ada, unsur sengaja dan tidak sengaja, pelakunya di bawah umur, pelakunya perempuan yang sedang hamil, dan sebagainya, sehingga tidak ada alasan untuk menjatuhkan hukuman maksimum, maka kepada pelakunya (walaupun menyangkut Narkotika Golongan I) dapat pula tidak dijatuhi pidana mati. Dengan demikian, jelaslah bahwa pemberlakuan pidana mati dalam kasus kejahatan Narkotika tidaklah boleh secara sewenang-wenang diterapkan oleh hakim dan ini sesuai dengan ketentuan dalam ICCPR.

Sejumlah ahli baik dari kalangan akademisi, praktisi dan aparat penegak hukum dihadirkan dalam sidang pengujian Undang-undang tentang Narkotika tersebut. Berbagai pendapat dilontarkan yang semuanya hampir sama-sama kuat dan logis. Terdapat dua arus pemikiran, yaitu; pertama, mereka yang kontra pidana mati mengganggap bahwa dalam hal tindak pidana narkotika pidana penjara atau pidana mati lebih banyak ketidak-efisien daripada tujuan yang ingin dicapai, yakni timbulnya efek jera. Hal ini terlihat bahwa walaupun sudah banyak yang dijatuhkan pidana mati, tetap saja jumlah kasus narkoba tidak berkurang, bahkan bertambah. Sementara, yang pro pidana mati, mengganggap masih perlu dan harus dijalankan. Ancaman hukuman pidana mati masih diperlukan untuk memberikan efek jera. Kepada para pelaku kejahatan dan mencegah pelanggaran yang lebih parah, terutama dalam hal kasus narkotika. Satu-satunya cara untuk memutus mata rantai narkotika adalah dengan menjatuhkan pidana mati kepada pelaku narkoba. Hal ini untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari bahaya narkotika. Setelah mendengar berbagai pendapat tersebut, Mahkamah Konstitusi perlu juga mendengar tim perumus RUU KUHP yang diwakili oleh Mardjono Reksodiputro. Menurutnya RUU masih mengadopsi pidana mati, hukuman mati masih diperlukan tapi bukan pada pidana pokoknya. “Ia harus menjadi pidana khusus yang diterapkan secara hati-hati, selektif dikhususkan pada kasus-kasus berbahaya dan harus ditetapkan bulat oleh majelis hakim.”[43]

Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat bahwa Indonesia termasuk Negara yang masih menganut pidana mati dalam hukum positifnya. Terkait dengan penerapan pidana mati bertitik tolak pidana mati sebagai sanksi pidana dengan melihat bahwa yang dituju adalah suatu proyeksi mengenai efektivitasnya sebagai sarana prevensi maupun represi. Hal ini perlu disoroti, karena perihal pidana mati mengenai perlu atau tidaknya diterapkan sebaiknya juga dilihat apakah terpidana mati dapat memberikan pengaruh agar tujuan pemidanaan untuk mengurangi kejahatan. Sehingga perlu dikemukakan kembali, perspektif pidana mati dalam Pancasila.[44] Ketuhanan Yang Maha Esa, memimpin cita-cita kenegaraan. Sebagai causa prima, pengakuan adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hukum islam dikenal sebagai qishos yang tidak bertentangan dengan agama islam, demikian pula pada agama Kristen, baik katholik maupun Protestan, membenarkan adanya hukuman mati. Sila Perikemanusiaan , adalah sebagai sendi yang utama untuk melaksanakan masyarakat sosialis Indonesia, sehingga pidana mati dapat digunakan sebagai alat radikal, guna mencegah tindakan di luar batas-batas perikemanusiaan demi terlaksananya cita-cita masyarakat sosialisme Indonesia. Sila Kebangsaan. Tentang persatuan Indonesia, ditegaskan bahwa, Tanah air kita adalah satu tanah air Indonesia adalah satu yang tidak dapat dibagi-bagi yang bercorakkan Bhineka Tunggal Ika, bersatu dalam berbagai suku bangsa yang batasnya ditentukan dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Sila Kerakyatan (Demokrasi). Kerakyatan menciptakan pemerintahan yang adil yang dilakukan dengan rasa tanggung jawab, agar tersusun sebaik-baiknya demokrasi Indonesia, yang mencakup demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, sehingga pidana mati tidak bertentangan dengan kerakyatan, pidana mati dalam KUHP bukan sebagai alat penindas demokrasi, dan sebagai alat untuk mengubur diktatorial. Sila Keadilan Sosial. Adalah keadilan yang merata dalam segala lapangan kehidupan, dibidang sosial, kebudayaan, yang dapat dirasakan segenap bangsa Indonesia. Keadilan sosial juga sebagai suatu sifat masyarakat adil dan makmur, berbahagia untuk semua orang, tak ada penghinaan. penindasan dan penghisapan.

Pidana mati untuk Negara Indonesia masih dibutuhkan terhadap pelaku kejahatan berat, pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis, termasuk pelaku genosaida dan crime againt humanity, pengedar narkotika, koroptor kelas kakap dan teroris. Hanya saja, memang tehnis pelaksanaan eksekusi pidana mati itu yang perlu direvisi, sehingga mengurangi rasa sakit terpidana, misalnya dengan menggunakan suntikan yang tidak menyakitkan. [45]

3. Pidana Mati Dalam Hukum Positif

Het recht hinkt achter de feiten aan merupakan sebuah ungkapan yang bermakna bahwa hukum itu ketinggalan dari peristiwanya. Hukum yang dimaksud adalah hukum tertulis atau undang-undang yang perubahannya harus melalui prosedur, sehingga tidak dapat setiap kali dilakukan untuk disesuaikan dengan keadaan.[46] Pertumbuhan ketentuan pidana denda dalam undang-undang pidana di luar KUHP sebagai karya legislator, mengalami kemajuan yang sangat pesat. Andi Hamzah mengemukakan bahwa peraturan hukum pidana yang tercantum di luar KUHP dapat disebut sebagai undang-undang pidana tersendiri (afzonderlijke (straf) wetten) dan kuncinya adalah Pasal 103 KUHP[47] yang mengatakan bahwa ketentuan umum KUHP, kecuali Bab IX berlaku juga terhadap perbuatan (faiten) yang memuat undang-undang dan peraturan lain diancam dengan pidana, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Maksudnya Pasal 1 sampai dengan Pasal 85 Buku I KUHP tentang Ketentuan Umum (asas-asas) berlaku juga bagi perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang atau peraturan di luar KUHP, kecuali undang-undang atau peraturan itu menyimpang.[48]

Substansi Pasal 103 KUHP secara implisit memberi peluang bagi pertumbuhan hukum pidana baru di luar kodifikasi.

Permasalahan umum mengenai hukum pidana diatur dalam undang-undang dalam arti formal sebagian besar diatur dalam Buku I KUHP yaitu Pasal 103. Ketentuan dari pasal ini melarang pembentuk undang-undang yang lebih rendah untuk memasuki wilayah ini. Misalnya mengenai pidana dan tindakan. pembentuk undang-undang yang lebih rendah tidak boleh menyimpang dari yang telah ditetapkan dalam Buku I KUHP.[49] Perkembangan hukum pidana yang mutakhir adalah berkaitan dengan persoalan pidana yang menjadi kecenderungan internasional adalah dengan berkembangnya konsep untuk mencari alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan (alternative to imprisonment) dalam bentuknya sebagai sanksi alternatif.[50] Beberapa alternatif bagi pidana penjara dengan suatu perbandingan yang berlaku di Eropa, salah satu pidana itu adalah bekerja untuk kepentingan umum, tidak dibayar dan sebagai alternatif bagi pidana lain, seperti pidana denda atau kurungan pengganti.[51] Demikian pula halnya jika dicermati ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP,[52] secara eksplisit memungkinkan proses beracara di luar KUHAP. Maksud dari kedua pasal tersebut adalah bahwa dalam mengantisipasi perkembangan zaman tidaklah menutup kemungkinan timbulnya kejahatan-kejahatan baru yang sama sekali belum terpikirkan pada saat mengkodifikasi hukum pidana dalam suatu kitab undang-undang. Demikian pula dengan perkembangan zaman, banyak kejahatan konvensional dilakukan dengan modus operandi yang canggih, sehingga dalam proses beracara diperlukan teknik atau prosedur khusus untuk mengungkap suatu kejahatan. Berbagai kejahatan yang timbul di kemudian hari memiliki dampak luas yang dapat menganggu stabilitas negara. Latar belakangnya pun berbeda-beda. Dari yang bermotif ekonomi sampai yang bermotif politis.

Ciri dari hukum pidana khusus yaitu mengatur hukum pidana material dan formal yang berada di luar kodifikasi. Hukum pidana khusus ini memuat norma, sanksi dan asas hukum yang disusun khusus menyimpang karena kebutuhan masyarakat terhadap hukum pidana yang mengandung peraturan dan anasir-anasir kejahatan inkonvensional.[53] Kedudukan undang-undang pidana khusus dalam sistem hukum pidana adalah merupakan pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP. Kebijakan formulasi tentang pidana mati dalam hukum pidana pormil, diuraikan secara rinci sebagai berikut.

1. Undang-undang Nomor 5 (PNPS) Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan. Pasal 2, undang-undang tersebut mengancam pidana mati:

Barangsiapa melakukan tindak pidana sebagaimana termaksud dalam Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 27), tindak pidana seperti termaksud dalam Peraturan Pemberantasan Korupsi (Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Perpu/013/1958) dan tindak pidana yang termuat dalam titel I dan II Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan mengetahui atau tidak patut harus menduga, bahwa tindak pidana itu akan menghalang-halangi terlaksananya program pemerintah, yaitu: 1. Memperlengkapi sandang pangan rakyat dalam waktu sesingkat-singkatnya. 2. Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara. 3. Melanjutkan perjuangan menentang imprealisme ekonomi dan politik (Irian Barat); dihukum dengan hukuman pidana penjara selama sekurang-kurangnya satu tahun dan setinggi-tingginya dua puluh tahun, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

2. Undang-undang Nomor 21 (Prp) Tahun 1959 Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Tindak Pidana Ekonomi. Pasal 2, jika tindak pidana yang dilakukan itu dapat menimbulkan kekacauan di bidang perekonomian dalam masyarakat, maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dan hukuman denda yang besarnya 30 (tiga puluh) kali jumlah yang ditetapkan dalam undang-undang darurat tersebut dalam ayat (1). Pasal ini berarti delik ekonomi yang dilakukan dengan keadaan yang memperberat pidana yaitu “dapat menimbulkan kekacauan di bidang perekonomian dalam masyarakat”, dapat dipidana mati. Jadi, penuntut umum maupun hakim harus dapat menunjukkan adanya keadaan itu dalam tuntutannya maupun dalam putusan hakim.

3. Undang-undang Nomor 31 tahun 1964 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom, Pasal 23 mengandung ancaman pidana mati berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang dimaksud dalam pasal 22, dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya lima belas tahun dengan tidak dipecat, atau dipecat dari hak jabatan tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Yang dimaksud pasal 22 ialah membuka rahasi tenaga atom. Dalam hal penjelasan pasal 23 tersebut dikatakan bahwa karena hal ini mengenai kepentingan negara, maka pelanggaran atasnya diancam pidana berat.

4. Undang-undang Nomor 11 (PNPS) Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Pasal 13, mengandung ancaman pidana mati: (1) Barangsiapa melakukan tindak pidana seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) 1, 2, 3, 4, dan ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun penjara. Ayat (2) Barangsiapa melakukan tindak pidana subversi yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) angka 5 dipidana mati, pidana seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun atau denda setinggi-tingginya tiga puluh juta rupiah.

5. Undang-undang Nomor 12 (drt) Tahun 1951 tentang Perubahan Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Starftbepalingen dan Undang-undang RI terdahulu, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948, pada pasal 1 ayat (1) mengandung ancaman pidana mati yaitu: “ tanpa hak memasukkan, mencoba memperoleh, menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledak”.

6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini menentukan tentang kumulasi sanksi pidana penjara dan denda, baik secara maksimum maupun minimum. Adapun sanksi pidana penjara paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) terhadap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, pemalsuan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maupun bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan sanksi pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) bagi pegawai negeri yang menerima hadiah karena jabatan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan ataupun yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sanksi pidana mati dapat dijatuhkan dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, diartikan negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, pada waktu negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau pengulangan tindak pidana korupsi.[54]

7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menentukan pidana pokok mati, seumur hidup, penjara, kurungan dan denda.[55] Di dalam undang-undang ini dikenal adanya pidana tunggal denda untuk tindak pidana korporasi, pidana mati, alternatif pidana seumur hidup. Kumulasi pidana penjara, kurungan dan denda.

8. Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengklasifikasikan kejahatan golongan I, II dan III pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Undang-undang ini juga menentukan pidana mati alternatif penjara seumur hidup, maksimal sanksi denda senilai Rp 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) untuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dan minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) terhadap penyidik, pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71, antara lain tidak melakukan penyegelan dan pembuktian berita acara penyitaan, tidak memberi tahu atau menyerahkan barang sitaan, tidak memusnahkan tanaman narkotika yang ditemukan. Pasal 80 ayat (1) huruf a, Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : memproduksi, mengolah, mengekstrasi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjarapaling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); ayat (2) huruf a, Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); ayat (3) huruf a, Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);

Hal tersebut terlihat dari adanya jenis pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana kurungan, dan pidana denda yang jumlahnya ratusan juta hingga milyaran rupiah yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pasal 36 Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e[56] dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;

Pasal 37, Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;

Pasal 41 Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40;

Pasal 42 ayat (3), Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40;

Pasal-pasal ini menentukan sanksi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun terhadap pelaku perbudakan termasuk perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan anak-anak, dan penyiksaan dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental terhadap seorang tahanan atau seorang yang berada di bawah pengawasan pidana penjara.

10. Tindak pidana terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pidana denda hanya dikenakan dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi dan/atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).[57] Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.[58]

Pengenaan pidana, berhubungan erat dengan kehidupan manusia, terutama bila menyangkut kepentingan benda hukum yang paling berharga bagi kehidupan manusia, yaitu nyawa dan kemerdekaan atau kebebasannya. Dalam teori hukum pidana, absolut atau pembalasan didasarkan oleh tuntutan etis, sedangkan teori relatif berbasiskan pada pertahanan tertib masyarakat, sedangkan teori gabungan merupakan suatu kombinasi antara teori pembalasan dan teori relatif. Para yuris tentang pidana mati, pada umumnya mendasarkan pada teori absolut atas pembalasan, teori relatif dan teori gabungan, sebaliknya para Kriminolog meragukan kebenaran pandangan yuridis tersebut.

Adapun pidana mati, dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), tahun 2008, menentukan pidana mati dalam pasal 87 pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.[59] Pasal 88 ayat (1) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak. Ayat (2) pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum. ayat (3) pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh. Ayat (4) pidana mati baru dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.[60]

Pasal 89 ayat (1) Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, jika: a). reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; b). terpidana mati menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk memperbaiki; c). kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting; dan d). ada alasan yang meringankan. Ayat (2) Jika terpidana selama masa percobaan seabgaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ayat (3) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.[61]



[1] J.M.Vam Bemmelen. Hukum Pidana 2, Hukum Penitentier. Diterjemahkan oleh Hasnan.(Bandung, binacipta, 1986), hlm 5. Dikemukakan tentang Raja Belanda Lodewijk Napoleon berkeberatan terhadap pidana mati dan pidana denda dengan uang, karena bertentangan dengan asas, bahwa setiap orang sama terhadap undang-undang. Kehendak Raja tidak terpenuhi, dan setelah tahun 1810-1811, Kerajaan Belanda digabungkan dengan Perancis di bawah Kaisar Napoleon, sejak itu code penal perancis disyahkan sebagai code penal. Pada masa itu pidana mati masih dipertahankan. Kerajaan Belanda terbentuk digabungkan dengan Belgia, Kitab hukum pidana tahun 1815, gagal disyahkan karena keberatan dari rakyat Belgia.

[2] P.A.F.Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia. (Bandung, CV.Armico,1984), hlm 62-63.

[3] Ibid, lihat Komariah Emong Sapardjaja, Permasalahan pidana mati dewasa ini di Indonesia. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia. (Jakarta, Derjen Peraturan Perundang undangan ,Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2004) ,hlm,19-20.Dikemukakan, bahwa pidana mati juga mulai dihapuskan di Venezuela (1949), Vincounsin (1859), Columbia (1864), Contarika( 1880), Italia (1890), Equador (1995), Norwegia (1902), Swedia (1921), Chili (1930), Denmark (1933), New Zealand (1941), Portugal (1976), Nicaragua (1979), Perancis (1981), Spanyol ( 1995), dan Belgia (1996).Lihat Roeslan Saleh. Masalah Pidana Mati. Jakarta, Aksara Baru, 1978, hlm 9.

[4] Roeslan Saleh. Stelsel Pidana. Loc cit, hlm 20.

[5] Penjelasan Pasal 104 KUHP.” Pasal ini mengancam hukuman kepada orang yang melakukan makar atau penyerangan dengan niat, untuk, membunuh, merampas kemerdekaannya, dan menjadikan tidak cakap memerintah (Presiden atau wakil Presiden). Di lakukan dengan perbuatan kekerasan, harus dengan dimulainya dengan perbuatan pelaksanaan, tidak diperlukan suatu perencanaan, tetapi dibuktikan dengan kesengajaan.”

[6] Penjelasan Pasal 111 (2) KUHP. “Pasal ini, demikian pula pasal-pasal 111 bis sampai dengan 129 mengancam hukuman kepada orang yang mengadakan pengkhianatan terhadap negara dan menjadi mata-mata atau kaki-tangan Negara Asing. Negara adalah wilayah dengan rakyatnya yang berdiam di situ beserta pemerintah yang diakui sah oleh rakyatnya. Bermusuhan atau perang lihat pasal 96. Dalam hubungan ini lihat pula pasal 128 dan 165. Mengadakan perhubungan, misalnya mengajukan atau menerima usul-usul kepada atau dari Negara Asing itu (pemerintah atau delegasinya, jadi sembarang orang dari Negara Asing itu).

[7] Penjelasan Pasal 124 (3) KUHP. “Yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan : pada waktu perang sengaja memberi pertolongan kepada musuh dan sengaja merugikan negara bagi keuntungan musuh. Penjelasan mengenai perbuatan memberi pertolongan kepada musuh dan merugikan negara bagi keuntungan musuh, diuraikan dalam ayat (2), yakni: a) memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara kepada musuh; b) menjadi mata-mata musuh atau memberi pondokan kepada mata-mata.

[8] Penjelasan Pasal 140 (3) KUHP. “untuk dapatnya dituntut dengan pasal ini maka pembunuhan atau perampasan kemerdekaan itu harus dilakukan terhadap kepala negara, baik ia sebagai kaisar, raja, presiden atau kepala negara lainnya dari negara yang bersahabat dengan Indonesia. Untuk memenuhi unsure yang terkandung dalam pasal ini, pada waktu pelaku melakukan kejahatan ini, ia harus tahu benar, bahwa ia berhadapan dengan seorang kepala negara dari negara sahabat. Ayat (2) dan (3) menetapkan hukuman yang lebih berat, apabila kejahatan itu menyebabkan si korban mati atau kejahatan itu direncanakan terlebih dahulu.

[9] Penjelasan Pasal 185. KUHP. “Biasanya orang yang menantang berkelahi seorang lawan seorang kepada lawannya, selain menyampaikan maksudnya, ia menyampaikan pula syarat-syarat umpamanya mengenai tempat, waktu, senjata yang dipakai, cara berkelahi dan lain sebagainya. Agar seorang dengan lainnya tidak curang-mencurangi, maka mereka mengangkat saksi yang terdiri dari empat orang (dua orang dari yang satu dan dua orang dari yang lain). Bahkan setengahnya ada yang mengangkat seorang wasit, yang tugasnya mengawasi kalau-kalau ada yang berlaku curang. Menurut pasal ini, kalau syarat perkelahian itu tidak diatur lebih dahulu atau kalau saksi perkelahian itu tidak ada atau pula salah seorang melakukan tipu muslihat (curang), maka pelakunya dikenakan ketentuan tentang pembunuhan yang direncanakan, pembunuhan biasa atau penganiayaan.

[10] Penjelasan Pasal 365 (4) KHUP. “Isi pasal ini adalah pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati yang dimaksud dalam pasal ini: pencurian yang dilakukan dimalam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum, atau pula di dalam kereta api atau tram yang sedang berjalan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, apabila si pelaku masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu, dan apabila kejahatan itu mengakibatkan ada orang luka berat serta kematian seseorang. Kematian itu harus hanya sebagai akibat belaka dari pencurian ini, dan tidak merupakan tujuan semula dari si pelaku, maka ia dikenakan Pasal 339. Yang dimaksud rumah di sini ialah bangunan yang dipergunakan sebagai tempat tinggal siang dan malam. Gudang dan toko yang tidak di diami pada waktu siang dan malam, tidak masuk pengertian rumah. Yang dimaksud dengan perkarang tertutup di sini ialah dataran tanah yang pada sekelilingnya ada pagarnya (tembok, bambu, pagar tumbuh-tumbuhan yang hidup). Luka berat di sini ialah penyakit atau luka yang tak mungkin dapat sembuh dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut; selalu tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak dapat menggunakan salah satu pancaindera; perubahan tubuh menjadi buruk atau karena kehilangan atau rusak anggota tubuhnya; tidak dapat menggerakkan anggota tubuh (lumpuh); berubah pikiran lebih dari empat minggu. Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat berpikir normal; gugurnya atau matinya anak yang dikancung seorang ibu. Jalan umum adalah dataran tanah yang dipergunakan untuk lalu-lintas umum, baik milik pemerintah maupun swasta, asal dipergunakan untuk umum. pencurian yang dimaksud dalam pasal ini (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan di dalam kereta api atau tram (bukan otobis) yang sedang berjalan, masuk dalam pasal ini. Tetapi apabila dilakukan di dalam kereta api atau tram yang sedang berhenti, tidak termasuk di sini.

[11] Penjelasan Pasal 444 KUHP. “Apabila pembajakan di lautan bebas, perairan yang masuk wilayah Indonesia, pantai, pesisir atau di sungai itu mengakibatkan matinya orang yang berada di atas kapal yang dibajak tersebut, maka nahkoda, pemimpin atau kepala kapal dan semua orang yang turut serta dalam pembajakan itu, dihukum menurut pasal ini.

[12] Penjelasan Pasal 479j (2) KUHP. “apabila perbuatan-perbuatan dimaksud oleh Pasal 479 (1), ancaman hukumannya diperberat menjadi hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Apabila perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara tersebut, maka hukumannya ditentukan oleh ayat (2) pasal ini.

[13] Penjelasan Pasal 479 o (2) KUHP. “Apabila perbuatan-perbuatan dimaksud oleh pasal 479 huruf l samapi 479 huruf m dan pasal 479 huruf n mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara iut, maka hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau pula hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

[14] P.A.F.Lamintang. Op cit, hlm 62-63. Lihat.E.UTRECHT. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. (Surabaya,Pustaka tinta Mas.1987), hlm 282-283.

[15] Satjipto Rahardjo. Sosiologi Hukuman Mati. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia. (Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang undangan,Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.2004),hlm 36-37.

[16] Andi Zaenal Abidin dan Andi Hamzah. Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan delik) dan Hukum Penitensir. (Jakarta, sumber Ilmu Jaya,2001), hlm 260-264. Pidana mati harus dilakukan setelah ada penolakan grasi oleh Presiden. Pidana mati harus ditunda terhadap wanita yang sedang hamil, sakit jiwa dan pelaksanaannya harus memperhatikan perikemanusiaan.

[17] Djoko Prakoso dan Nurwachid. Studi Tentang pendapat-pendapat mengenai efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa ini.( Jakarta, Ghalia Indonesia. 1984), hlm 129.

[18] Barda Nawawi Arief. Masalah Pidana Mati Dalam Perspektif Global, dan Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia. (Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2004), hlm 1-2.

[19] Abolish for all crime. Albania, Andoria, Angola, Armenia , Australia, Austria, Arzebaijan, Belgium, Bhutan, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Cambudia, Canada, Café verde, Colombia, Costarica, Cotedviore, Critia, Cyprus, Czech Republik, Denmark, Djibouti, Dominican Republica, Ecuador, Estonia, Finland, France, Georgia, Germany, Greece, Guinea-Bissau, Haiti, Hondorus, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Kiribati, Liberia, Liechteinstein, Lithunia, Luxembourg, Macedonia, Malta, MarshallIslands, Mauritius, Mexico, Micronisia, Moldova, Monaco, Montegnegro, Mozambique, Namibia, Neval, Netherlands, New Zealand, Nicaragua, Niue, Norway, Palau, Panama, Paraguay, Philipines, Poland, Portugal, Romania, Rwanda, Samoa, San Marino, Sao Tome and Principe, Senegal, Serbia, Seycheles, Slovakia, Slovonia, Salomon islans, South Africa, Spain, Sweden, Switzerland, Timor Leste, Turkey, Turkmenisten, Tuvale, Ukraine, United Kingdom, Uruguay, Vanuatu, Vatican City State, Venezuela.

[20] Abolitionist for ordinary crimes only. Argentina, Bolivia, Brazil, Chile, Cook Islands, Elsalvador, Fiji, Israel, Kyrgystan, Latvia, Peru,.

[21] Abolitionist in practice. Algeria, Benin, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Central African Republic, Congo, Gabon, Gambia, Ghana, Grenada, Kenya, Madagascar, Malawi, Maldivas, Mali, Mauritania, Marocco, Myanmar, Nauru, Niger, Papua Newguinea, Russian Federation, Sri Lanka, Suriname, Swaziland, Tanzania, Togo, Tonga, Tunisia, Zambia.

[22] Retentionist. Afganisthan, Antigua and Barbuda, Bahamas, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bostwana, Burunda, Cameron, Chad, China, Comoros, Congo, Cuba, Dominica, Egypt, Equatorial Guinea, Eritrea, Ethiopia, Guatemala, Guinea, Guyana, India, Indonesia, Iran, Iraq, Jamaica, Japan, Jordan, Kazakastan, Korea North-South, Kuwait, Laos, Lebanon, Leshotio, Lybia, Malaysia, Mongolia, Nigeria, Oman, Pakistan, Palestian Authority, Saint Lucia, Saint Vinzent & Grenadies, Saudi Arabia, Siera Lione, Singafore, Somalia, Sudan, Syria, Tiwan, Tajikistan, Thailand, Trinidad And Tobacco, Uganda, United Arab Emirates, United State Of America, Uzbekistan, Vietnam, Yemen, Zimbabwe.

[23] Roeslan Saleh, Op cit, hlm 9-10. Dikemukakan selanjutnya bahwa para penentang pidana mati, mempunyai pandangan politik yang tidak sama, bahkan raja raja yang berkuasa ketika itu, ikut menentang pidana mati misalnya Raja Louis dari Portugal, Raja Yonnan dari Saksen dan Raja Oskar dari Swedia, Von Bismarck adalah yang pro terhadap pidana mati. Selanjutnya diperjuangkan oleh para ahli hukum yang menentang pidana mati. Lihat S.R. Sianturi. Asas Asas Hukum Pidana Di Indonesia. (Jakarta. Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1996), hlm 451. Dikemukakan bahwa perjuangan Beccaria, tentang pelaksanaan pidana mati yang dikurangi dengan memperhatikan kemanusiaan. Keraguan pidana mati didasarkan pada ajaran kontrak sosial.

[24] Andi Hamzah dan A.Sumangelipu. Pidana Mati Di Indonesia, di masa lalu,kini dan dimasa depan. (Jakarta. Ghalia Indonesia.1984). hlm 23-31. Dikemukakan juga dukungan pidana mati oleh T.B.Simatupang, dan R. Said Soekamto. Pada umumnya alasan dipertahankannya pidana mati karena pidana mati sudah berurat berakar sehingga sulit dihapuskan , pidana mati bukan hanya melindungi pelanggar hukum tetapi juga korban.

[25] Roeslan Saleh. Op cit, hlm 22-23.

[26] J.E.Sahetapy. Suatu Studi Khusus Mengenai Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. (Jakarta, Rajawali, 1982), hlm 1-3. Dalam kesimpulan disertasinya dikemukakan sikapnya tentang pidana mati, yaitu jarang sekali pidana mati dijatuhkan dalam kasus criminal yang menyangkut pasal 340 KUHP , karena ancamannya secara historis tidak bersumber pada palsafah Pancasila, dan telah diragukan kemanfaatannya terhadap usaha pembunuhan yang berlebihan yang berlatar belakang pada budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia.

[27] Andi Hamzah dan A. Sumangelipu. Op cit, hlm 12-14. Dikemukakan juga masih perlunya pidana mati dalam KUHP mendatang khususnya untuk ancaman terhadap delik tertentu yang sangat menyinggung asas asas kemanusian yang adil dan beradab, serta delik delik , keamanan negara, pembunuhan berenana, pemerkosaan yang dilanjutkan dengan pembunuhan, terorisme, Narkotika dan pembajakan di laut, sungai dan udara.

[28] Ibid, hlm.36-39

[29] S.R. Sianturi. Op cit, hlm 451-452. Adapun alasan masih perlunya pidana mati. Ditinjau dari sudut yuridis, dengan peniadaan hukuman mati, maka hilanglah suatu alat yang penting untuk penerapan yang baik dari hukum pidana. Mengenai kemungkinan kekeliruan hakim, memang dapat terjadi, tetapi dapat diatasi dengan adanya upaya upaya hukum dan pelaksanaannya. Mengenai perbaikan diri, tentu dimaksudkan agar dapat kembali dalam masyarakat, termasuk terpidana seumur hidup apakah terpidana masih mampu kembali lagi kemasyarakat.

[30] Tb Ronny Nitibaskara. Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan, Teori baru dalam kriminologi. (Jakarta. Yayasan pengembangan kajian kepolisian, 2009), hlm 77-79. Dengan mengutip Lauri Sneyder (1998),” Expert say there’s no conclusive proof that capital punishment deters crime, but for many , the death penalty is about justice.”

[31] Restrorative justice, adalah salah satu bentuk yang berkembang dalam criminal justice policy, selanjutnya gerakan ini berkembang dalam dasar teoritis dan praktek yang diperjuangkan oleh para pengacara. Definisinya berarti suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu kejahatan bergabung secara kolektif untuk menyelesaikannya. Melalui mediasi, musyawarah, rekonsiliasi dan pemaafan.

[32] Arief. Bernard Sidharta. Analisis Filosofikal Terhadap Hukuman Mati di Indonesia. Makalah disampaikan dalam Lokakarya yang diselenggarakan oleh Komisi Hak Asasi Manusia, (Bandung, 7 desember 2005).

[33] Bambang Poernomo. Hukum Pidana, Kumpulan Karangan Ilmiah. ( Jakarta Bina Aksara, 1982), hlm.17.

[34] Andi Hamzah dan A. Sumagelipu, Pidana Mati Indonesia,( Jakarta : Ghalia Indonesia), hlm 11.

[35] J.E.Sahetapy. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila.(Bandung.PT.Citra Adytia Bakti,2007), hlm 29.

[36] Nurwahidah.HA. Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Islam. (Surabaya,Al Ikhlas 1994), hlm 25-65. Dengan mengutip pandangan R.Sulaiman Rasyid.Muh Anwar. A.Hanafi.H.M.K.Bakry.

[37] Pasal 10 KUHP. Pidana pokok, terdiri dari, pidana mati, pidana penjara,pidana kurungan, pidana denda. Pidana tambahan. Pencabutan hak-hak tertentu, Perampasan barang-barang tertentu. Pengumuman putusan hakim.

[38] Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-pendapat Mengenai. Op cit ,hlm, 9.

[39] Ibid. hal 10.

[41] Materi yang diuji adalah pasal 80 (1) a,(3) a, pasal 81 (3),a,pasal 82(1),a, (3),a UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika terhadap Pasal 28 A, dan pasal 28(1)UUD Tahun 1945. Sepuluh bulan kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemohon I dan II ditolak seluruhnya. Pemohon III dan IV tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard) Putusan mempertimbangkan secara konprenhensif terkait pidana mati, meliputi aspek pilosofis, HAM, Yuridis secara nasional maupun Internasional, aspek agama, aspek sosiologis.

[42] Akhmad Ali. Menguak Realitas Hukum. Rampai kolom dan artikel pilihan dalam bidang hukum. (Jakarta. Kencana Prenada Media Grouf.2008), hlm 31-31.

[43] Http://www.Hukum online.com.id.

[44] Andi Hamzah dan A.Sumangelipu. Op cit, hlm 69-77. Dengan mengutip pandangan Mohammad Hatta,T.Moh Hasby As Sidieqy. Racmat Djatmiko. Hazewenkel Suringa.Drijarkoro. N.N.Temadja.Notonegoro. Basri Sainan DT Tan Pariman. Soekarno

[45] Akhmad Ali, Op cit, hlm 80-81

[46] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2003), hlm 103.

[47] Pasal 103 KUHP, menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika undang-undang ditentukan lain.

[48] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi. Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2007, hlm 1. Lihat juga Nyoman Serikat Putra Jaya. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana.( Bandung; Citra Adytia Bakti. 2008), hlm 16. Pergeseran/penyimpangan asas legalitas secara yuridis formal dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 103 KUHP.

[49] D. Schaffmeister dkk, Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), hlm 3.

[50] Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995), hlm 132.

[51] Roeslan Saleh, Pidana Lain Sebagai Pengganti Pidana Penjara (Pekanbaru, Riau: Universitas Islam Riau Press, 1989), hlm 1-5. Lihat juga Andi Hamzah, Pembangunan Hukum Pidana Indonesia. op.cit, hlm 14 yang mengemukakan bahwa dalam membangun hukum pidana Indonesia, tidak dapat mengisolasi diri dari arus globalisasi. Kemajuan teknologi mengakibatkan timbulnya kejahatan baru, teori-teori hukum pidana bertumbuh dengan cepat, sehingga hampir semua KUHPidana negara-negara ketinggalan zaman.

[52] Pasal 284 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

[53] Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana (Jakarta: Bina Aksara, 1984), hlm 11.

[54] Pasal 2 ayat 2, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

[55] Pasal 59 ayat 2, Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

[56] Pasal 8, Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

[57] Pasal 18 ayat (2) UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

[58] Pasal 18 ayat (3) UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

[59] Penjelasan Pasal 87 KUHP. “dalam ketentuan Pasal ini kembali ditekankan sifat kekhususan pidana mati yaitu hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat”.

[60] Penjelasan Pasal 88 (1) KUHP. “Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling manusiawi. Dalam hal dikemudian hari terdapat cara lain yang lebih manusiawi daripada dengan cara menembak terpidana, pelaksanaan pidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut. Ayat (3) pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil harus ditunda sampai ia melahirkan. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pidana mati terhadap orang sakit jiwa ditangguhkan sampai orang yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. Ayat (4) mengingat beratnya pidana mati dan tidak mungkin dapat diperbaiki lagi apabila ada kekeliruan, maka pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah Presiden menolak permohonan grasi orang yang bersangkutan”.

[61] Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, pidana mati bukan sebagai salah satu, jenis pidana pokok, tetapi sebagai pidana khusus. kekhususan ini ditunjukkan bahwa pidana mati diancamkan dan dijatuhkan secara sangat selektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar