Sabtu, 07 November 2009

BAB VI
PIDANA PENGAWASAN DAN PIDANA KERJA SOSIAL
SEBAGAI GENERASI TERKINI STELSEL HUKUM PIDANA
Pidana Pengawasan dalam RUU KUHP 2008
Pasal 77 RUU KUHP “Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dapat dijatuhi pidana pengawasan.”
Pasal 78 RUU KUHP (1), Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya. (2), Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada (1) dijatuhkan untuk paling lama tiga tahun. (3), Dalam penjatuhan pidana pengawasan dapat ditetapkan syarat-syarat: a) terpidana tidak akan melakukan tindak pidana; b) terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/atau c) terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik. (4), Pengawasan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM. (5), Jika selama dalam pengawasan terpidana melanggar hukum, maka Balai Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melampui maksmum dua kali masa pengawasan yang belum dijalani. (6), Jika dalam pengawasan terpidana menunjukan kelakuan baik, maka Balai Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpendek masa pengawasannya. (7), Hakim pengawas dapat mengubah penetapan jangka waktu pengawasan setelah mendengar para pihak.
Pasal 79 RUU KUHP. (1), Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, maka pidana pengawasan tetap dilaksanakan. (2), jika terpidana dijatuhi pidana penjara, maka pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakn kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.”

Pidana Kerja Sosial dalam RUU KUHP 2008
Pasal 86 RUU KUHP. (1) Jika pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau pidana denda tidak lebih dari denda Kategori I, maka pidana penjara atau pidana denda tersebut dapat diganti dengan pidana kerja sosial; (2) Dalam penjatuhan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a). pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan. b). usia layak kerja terdakwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. c). persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial. d). riwayat sosial terdakwa. e). perlindungan keselamatan kerja terdakwa. f). keyakinan agama dan politik terdakwa. dan g). kemampuan terdakwa membayar denda; (3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan; (4) Pidana kerja sosial dijatuhkan paling lama : a). dua ratus empat puluh jam bagi terdakwa yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Dan b). seratus dua puluh jam bagi terdakwa yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun; (5) Pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 7 (tujuh) jam; (6) Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat diangsur dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat; (7) Jika terpidana tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban menjalankan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka terpidana diperintahkan : a) mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut. b) menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut. atau, c) membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda yang tidak dibayar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar