Kamis, 11 Februari 2010

Hukum Pembuktian Sebagai Refleksi
Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Oleh: Dr Syaiful Bakhri,S.H.,MH.
A. Prolog.

Ideal sebuah negara hukum adalah terselenggaranya kekuasaan yang berkaitan erat dengan kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. A.V. Dicey mengaitkan prinsip negara hukum dengan rule of law, and not and Man. Maknanya, hukum menjadi pemandu, pengendali, pengontrol dan pengatur dari segala aktivitas berbangsa dan bernegara. Ciri penting negara hukum (the rule of law) adalah Supremacy of Law; Equality Before The Law; Due Process of Law; Prinsip pembagian kekuasaan; Peradilan bebas tidak memihak; Peradilan Tata Usaha Negara; Peradilan Tata Negara; Perlindungan Hak Asasi Manusia; Demokrasi; Negara Kesejahteraan (welfare state); Transparansi dan Kontrol Sosial. Asas Rule Of Law, berarti bahwa dalam penyelenggaraan negara, tindakan-tindakan penguasanya harus didasarkan hukum, bukan didasarkan kekuasaan atau kemauan penguasaan belaka dengan maksud untuk membatasi, kekuasaan penguasa dan bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, yaitu perlindungan terhadap hak-hak asasi anggota-anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
Dalam konteks perjuangan prinsip negara hukum, hal itu tercermin dari sejumlah proses peradilan pidana yang wajar, transparan dan tidak berbasiskan kekuasaan. Karena itu Pembuktian, merupakan masalah yang penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Melalui pembuktian, yang bermakna sebagai titik sentral pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat menentukan posisi terdakwa, apakah telah memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam hukum acara pidana. Pada tahap inilah nasib terdakwa, atau tersangka akan dinilai oleh hakim, dengan kecermatan untuk mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti sebagaimana yang ditentukan pada pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari perspektif sistem peradilan pidana, pembuktian sangat memegang peranan penting untuk menyatakan kesalahan terdakwa. Apabila dilihat dari visi letaknya dalam kerangka yuridis, aspek pembuktian terbilang unik karena dapat diklasifikasikan dalam kelompok hukum acara pidana, dan bila dikaji secara mendalam juga dipengaruhi pendekatan dari hukum perdata. Aspek pembuktian telah dimulai pada tahap penyelidikan, hingga penjatuhan vonis oleh hakim, dan secara dominan terjadi pada sidang di pengadilan, dalam rangka hakim menemukan kebenaran materiil. Selain itu aspek pembuktian juga bermanfaat pada kehidupan sehari-hari maupun kepentingan lembaga penelitian.
Pembuktian dalam pengertian hukum acara pidana adalah, ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa maupun penasehat hukum. Dari semua tingkatan itu, maka ketentuan dan tata cara serta penilaian alat bukti telah ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak diperkenankannya untuk leluasa bertindak dengan cara sendiri dalam menilai pembuktian, termasuk terdakwa tidak leluasa untuk mempertahankan sesuatu yang dianggapnya benar di luar dari undang-undang. Karenanya hakim harus cermat, sadar dalam menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian, yang ditemukan selama dalam pemeriksaan persidangan, dan mendasarkan pada alat bukti yang secara limitatif dtentukan menurut pasal 184 KUHAP. Hukum pembuktian adalah seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentang pembuktian, yakni segala proses, dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah, dilakukan tindakan dengan prosedur khusus, dan guna mengetahui fakta di persidangan. Dalam pada itu sesungguhnya undang-undang tidak memberikan pengertian resmi mengenai pengertian hukum acara pidana. Sebab itu Moeljatno menyebutkan bahwa: “Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan, apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.” Sedangkan Bambang Poernomo memberikan pengertian hukum acara pidana dalam tiga tingkatan, yaitu: Pertama: Pengertian sempit, yaitu peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, dan eksekusi putusan hakim. Kedua: Pengertian yang luas, diartikan bahwa di samping memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, eksekusi putusan hakim, juga termasuk peraturan hukum tentang susunan peradilan, wewenang pengadilan, serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya sekedar peraturan itu berkaitan dengan perkara pidana. Ketiga: Pengertian yang makin diperluas, yaitu mengatur tentang alternatif jenis pidana, ukuran memperingan atau memperberat pidana, dan cara menyelenggarakan pidana sejak awal sampai selesai menjalani pidana sebagai pedoman pelaksanaan pidana.
Pengertian hukum acara pidana dapat pula dibedakan dalam pengertian formiil dan materiil. Hukum acara pidana dalam pengertian formil menunjukkan bahwa hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian perkara pidana. Dengan demikian, hukum acara pidana dalam artian formil membatasi ruang lingkup pada proses penyelesaian perkara pidana yang dimulai dengan tindakan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan. Dalam pada itu Andi Hamzah mengemukakan, hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan hak untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Sementara itu hukum acara pidana dalam artian materiil, menunjukkan bahwa hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan pembuktian. Fokus perhatiannya adalah pada ketentuan pembuktian, melalui serangkaian sistem pembuktian, pengertiannya serta beberapa teori yang mendasarinya, tentang alat-alat bukti dan kekuatannya, dalam hal keterangan saksi, syarat sahnya keterangan saksi, cara menilai kebenaran saksi, nilai pembuktian keterangan saksi. Keterangan ahli, tata cara pemberian keterangan ahli, keterangan ahli sebagai alat bukti, sifat dualisme alat bukti keterangan ahli, nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli. Alat bukti surat, beberapa pengertian surat sebagai alat bukti, nilai kekuatan pembuktian surat. Bukti petunjuk, dan pengertiannya, cara memperoleh alat bukti petunjuk, kapan diperlukan, serta nilai pembuktiannya. Keterangan terdakwa, pengertian dan asas penilaian keterangan terdakwa, dasar atau asas-asas pembuktian, ketentuan tentang beban pembuktian, tentang kekuatan dan alat-alat bukti, dan sebagainya. Sehingga tujuan hukum acara pidana sebagaimana pandangan Andi Hamzah, yakni untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yakni kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat dijadikan terdakwa dalam suatu pelanggaran hokum. Dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan terbukti atau tidaknya dakwaan yang dapat dipersalahkan.




B. Keterkaitan Pembuktian Dengan Sistem Peradilan Pidana.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, menganut asas bahwa kasus pidana adalah sengketa antara individu dengan masyarakat (publik) dan sengketa itu akan diselesaikan oleh pemerintah sebagai wakil dari publik. Artinya, dengan menganut dan mengikuti civil law atau disebut juga dengan sistem enacted law yang dibangun dengan satu doktrin, bahwa pemerintah akan selalu berbuat baik, hukum direnungkan oleh ahli politik, dan ahli hukum merencanakannya dalam bentuk tertulis. Sedangkan dalam sistem common law sengketa itu diselesaikan oleh pihak ketiga yang disebut jury kecuali yang bersangkutan memilih lain. Pilihan selalu ada pada pihak terdakwa sebagai konsekwensi dari asas due process of law. Hukum bukan dibuat oleh ahli politik atau ahli hukum akan tetapi oleh orang awam yang jujur yang disebut jury. Oleh karenanya hukum dibuat dari kasus-kasus yang diproses melalui pengadilan, disebut common law atau judge made law.
Selanjutnya dikemukakan bahwa secara khusus dalam KUHAP yang menggantikan HIR pada tahun 1981, sesungguhnya sudah diakui adanya penerimaan asas asas serta ketentuan HAM dalam KUHAP, tetapi dalam mekanisme prosedurnya masih belum sesuai dengan konsep HAM yang berlaku pada semua tahap proses peradilan pidana. Sistem peradilan pidana yang pertama kali istilah itu diperkenalkan di Amerika Serikat oleh pakar hukum pidana dalam criminal justice science menyebutkan, criminal justice system merupakan sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan (substantive law). Sedangkan criminal justice process, diartikan sebagai pengamanan penerapan dari hukum substantif. Dengan demikian sistem peradilan pidana Indonesia dapat dilihat dari bekerjanya Institusi Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Advokat, dan Lembaga Pemasyarakatan.
Terhadap pelaksanaan fungsi penyelidikan dan penyidikan, maka ketentuan perundang-undangan memberikan hak istimewa atau hak privilese kepada polisi untuk memanggil, memeriksa, menangkap, menahan, menggeledah, menyita terhadap tersangka, dan atas dugaan bukti yang kuat telah melakukan tindak pidana. Terhadap pelaksanaan hak istimewa itu, polisi harus taat dan tunduk pada prinsip the right of due process. Setiap tersangka berhak diselidiki dan dilakukan penyidikan di atas landasan sesuai dengan hukum acara, dan ide penghormatan terhadap due process of law bersumber pada cita-cita ”negara hukum” yang menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menegaskan pemerintahan diatur oleh hukum, dan bukan pada perseorangan (government of law and not a man). Dengan demikian, maka konsep esensi due process of law dalam pelaksanaannya para penegak hukum harus memedomani dan mengakui, serta menjamin berbagai hak yang ditentukan oleh KUHAP, yakni prinsip; the right of self incrimination, without due process of law, unresonible searches and seizures, the right of conform, the right to a speedy trial, equal protection and equal treatment of the law”, the right to have assistance of cuonsil.
Dalam perkara pidana maupun perkara perdata, hakim memerlukan pembuktian, khususnya hukum acara pidana sebagai hukum publik, dipakai system negative yang menurut undang-undang, sistem ini terkandung dalam pasal 294 (1) RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui). Sistem negatif menurut undang-undang, mempunyai maksud untuk mempersalahkan terdakwa, diperlukan suatu minimum pembuktian yang ditetapkan dalam undang-undang, dan walaupun pembuktian itu melebihi minimum yang ditentukan oleh undang-undang, jika hakim tidak berkeyakinan mempersalahkan terdakwa, maka tidak dibenarkan menjatuhkan hukuman. Karena itu putusan hakim harus berdasarkan bukti-bukti yang sah, dan hakim berkeyakinan menjatuhkan hukuman. Hakim pidana dalam menjalankan pembuktian memegang peranan yang bebas sepenuhnya. Tidak demikian halnya dengan hakim perdata yang dalam menjalankan tugas dibatasi oleh alat bukti yang mengikat atau memaksa seperti halnya akte otentik, pengakuan di muka hakim, dan sumpah. Sehingga dalam perkara pidana hakim mencari kebenaran hakiki (materiele waarheid), sedangkan pada hukum acara perdata hanya cukup dengan kebenaran formil (formiel waarheid).

Menurut Hukum Islam, pembuktian dapat diikuti dari Al- Qur’an, Surat Al-Baqarah (2) ayat 282 yakni: “Persaksikanlah dengan dua orang saksi dari lelaki di antaramu, jika tidak ada, maka boleh seorang saksi dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan apabila mereka dipanggil”. Para fuqaha mengemukakan, bahwa macam-macam bukti menurut Hukum Islam itu terdiri dari Al Iqrar, Al Bayyinah, Al Yamin, An Nukul, Al Qosamah, Ilmu Pengetahuan Hakim, Qorinah, Pengakuan, sumpah, penolakan sumpah saksi, bukti berdasarkan indikasi yang tampak, surat, pemeriksaan setempat dan permintaan orang yang bersengketa, fakta atas dirinya sendiri, pengingkaran penggugat atas jawaban tergugat, fakta atas dirinya sendiri disertai sumpah, saksi satu orang lelaki, saksi satu orang lelaki dengan sumpah penggugat,, keterangan saksi satu lelaki dan dua perempuan, keterangan satu lelaki dan penolakan tergugat untuk bersumpah, keterangan dua perempuan dan sumpah penggugat, saksi dua perempuan tanpa sumpah, saksi tiga lelaki, saksi empat lelaki, kesaksian budak, kesaksian fasiq, kesaksian non muslim, kesaksian berdasarkan bukti berita mutawatir, berita tersebar, berita perorangan, bukti tulisan, berdasarkan hasil undian dan berdasarkan hasil penelusuran jejak. Pembuktian diperlukan, agar manusia tidak semaunya saja menuduh orang lain, atau tanpa adanya bukti yang menguatkan tuduhannya. Yang jelas, adanya kewajiban ini akan mengurungkan gugatan orang orang yang berdusta, lemah dan materi gugatan yang kabur. Oleh karenanya dengan mengutip Imam Malik, sebagian fuqaha tidak membenarkan gugatan yang tidak tampak adanya kebenaran dan penggugatnya tidak perlu dimintai sumpahnya, karena semata-mata melihat qarinah-qarinah secara lahiriah. Menurut hukum acara peradilan Islam, membuktikan kebenaran gugatan adalah tugas dari penggugat, sebab menurut asal segala urusan itu diambil dari lahiriahnya. Maka wajib hukumnya atas orang yang membuktikan kebenaran gugatannya itu.

Dalam hal lain, Hukum Islam ternyata memiliki sejumlah kesamaan dengan hukum sipil (civil law) yakni; a. Civil Law yang berasal dari corpus Juris Civilis terdiri dari empat buku (terkodifikasi); b. Kaidah dan asas hukum dibuat oleh para pakar hukum terkemuka (Glosator, Comentator); c. Sebagian merupakan hukum kaisar. Dalam hukum Islam, ternyata memiliki beberapa kesamaan dalam beberapa hal: a. Hukum Islam merupakan hukum yang terkodifikasi (Mushaf Ustman); b. Hukum Islam dibuat yang di luar Al-Qur’an dan Al-Sunnah dibuat oleh law maker yang terkemuka (mujtahid); c. Hukum Islam mengakui eksistensi adat (urf) yang sesuai syara; d. Ijma para sahabat merupakan hukum berasal dari penguasa (khalifah). Sementara itu sejumlah perbedaan antara kedua sistem tersebut adalah: a) Sumber Hukum Romawi merupakan hukum yang murni merupakan buatan manusia, sedangkan Hukum Islam masih terjaga kemurniannya sebagai wahyu dari Tuhan; b) Penyebaran Hukum Romawi ke seluruh dunia berawal dari Universitas Bologna di Italia, dan setelah itu menjalar ke seluruh Eropa dan seluruh bekas jajahannya (melalui cara-cara imperialisme). Sementara Hukum Islam penyebarannya melalui aktivitas perniagaan oleh para pedagang; c) Metode Islam menyebar melalui perdagangan, hukum sipil diterapkan dan disebarkan melalui kolonialisme.
Dalam hukum adat, hukum pembuktian pada masyarakat tradisional sering digantungkan pada Tuhan. Di daerah Wajo, dahulu dikenal cara pembuktian dengan membuat asap pada guci abu Raja yang dianggap paling adil dan bijaksana (puang ri magalatung) ke mana asap itu mengarah pihak itulah yang dipandang paling benar. Selanjutnya sistem pemidanaannya pun paling sederhana, mulai dari pembayaran ganti rugi, bentuk-bentuk sanksi adat sebagaimana dihimpun oleh Supomo, dalam Pandechten van het Adatrecht bagian X sebagai berikut: Pengganti kerugian immaterial, dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan; Bayaran uang adat, kepada orang yang terkena, yang berupa benda sakti sebagai pengganti kerugian rohani; Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib; Penutup malu, permintaan maaf; Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati; Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang di luar tata hukum. KUHAP yang dipandang pruduk nasional, bahkan disebut sebagai suatu karya agung, merupakan penerusan pula asas-asas hukum acara pidana dalam HIR atau Ned Straafvordering 1926 yang lebih modern.
Sebagaimana diketahui sejak masa Orde Baru, terbukalah kesempatan yang lapang untuk melakukan pembangunan di segala kehidupan, tidak ketinggalan bangunan hukum. Ketika Muchtar Kusumaatmadja menggantikan Oemar Seno Adji sebagai Menteri Kehakiman (1974), maka draf KUHAP telah diserahkan pada Sekretaris Negara untuk dibahas oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Hankam, Polri dan Departemen Kehakiman, dan diintensifkan pembicaraannya pada tahun 1976, oleh Moedjono, selaku Menteri Kehakiman (1976), dengan melibatkan organisasi profesi di bidang hukum yaitu Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa (PERSAJA) dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN). Kemudian disetujuilah KUHAP sebagai undang-undang pada tanggal 9 September 1981, dan disahkan pada tanggal 31 Desember 1981 melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1981, LN, 1981 No. 76, TLN No. 3290.
Dengan demikian dapat diketahui, berdasarkan sifat hukum acara pidana yang berbasis pada pembuktian, dengan mengacu pada aspek kepentingan umum, maka hukum acara pidana disebut; Pertama, Ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa, karena melindungi kepentingan bersama guna menjaga keamanan, ketenteraman, kedamaian hidup masyarakat. Kedua, mempunyai dimensi perlindungan Hak Asasi Manusia, dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar, yakni kewajiban untuk didampingi oleh penasehat hukum, hak untuk diadili dan terbuka untuk umum, mengajukan saksi-saksi, dan melakukan upaya hukum, sehingga terdapat keadilan, menghindari error in persona, dan menerapkan asas praduga tidak bersalah secara ketat. Dalam proses peradilan pidana, sebenarnya terlibat berbagai pihak, yang saling berhadapan, dan posisi hakim tidak memihak pada siapa pun. Sistem yang berhadapan ini disebut sebagai sistem akuasitor (accuasatoir) sebelum berlakunya KUHAP dipakai sistem inkuasitor, hal mana terdakwa menjadi objek pemeriksaan, sedangkan hakim dan penuntut umum berada pada pihak yang sama. Dalam sistem yang saling berhadapan (adversary system) ini, di belakang terdakwa terdapat penasehat hukum, di pihak lain terdapat penuntut umum bertindak atas nama negara, di belakangnya ada penyidik polisi yang memberikan data tentang hasil penyidikan, sebelum terjadinya pemeriksaan oleh hakim.
Adapun saksi-saksi yang diajukan terbagi tiga, yakni saksi yang memberatkan terdakwa ( a charge), yang meringankan terdakwa ( a de charge), dan saksi yang bersifat netral yakni ahli, yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Dalam proses pemeriksaan pidana, pihak yang paling utama adalah terdakwa. yakni seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Berdasarkan asas oportunitas, jaksa sebagai penuntut umum boleh memutuskan untuk menuntut atau tidak menuntut dengan syarat atau tanpa syarat (the public prosecutor may decide conditionally or unconditionally to take a presecution to court or not) kedudukannya sangat kuat, bahkan sering disebut sebagai semi hakim, karena kebebasanannya untuk mengenyampingkan karena alasan publik, alasan tehnis, atau karena penggabungan perkara dengan perkara lain. Di Belanda kategori pengenyampingan suatu perkara karena alasan kebijakan (policy) meliputi perkara ringan, usia terdakwa dan kerusakan telah diperbaiki. Alasan tehnis, karena tidak cukup bukti, lewat waktu dan lain- lain serta perkara digabung dengan perkara lainnya. Dengan wewenang undang-undang, jaksa dapat menyampingkan perkara, walaupun telah cukup bukti, karena alasan merugikan kepentingan umum, pemerintah dan individual. Peranan penuntut umum, merupakan filter terhadap putusan hakim. Hakim tidak dapat mengabaikan permintaan pidana dari penuntut umum, karena penuntut umum akan naik banding jika tuntutannya tidak dihiraukan oleh hakim, di sinilah terlihat peranan jaksa yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana dibandingkan dengan penyidik kepolisian. Tersangka sebagai titik sentral perhatian dalam proses peradilan pidana, memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh KUHAP, yakni; hak untuk segera diperiksa; hak untuk mengetahui secara jelas; hak untuk memberikan keterangan secara bebas; hak untuk mendapat juru bahasa; hak untuk mendapatkan bantuan hukum; hak untuk mengajukan saksi; hak untuk mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi; hak untuk dapat dikunjungi dokter, keluarga, dan rohaniawan. Hak yang menjamin tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan maupun di persidangan adalah hak untuk didampingi oleh penasehat hukumnya, dan berlaku asas akusator (accuasitoir). Sehubungan dengan konsep peradilan pidana sebagaimana tercermin dari strukturnya dalam perundang-undangan, adalah konsep Civil Law, sebagian besar peranannya masih didominasi oleh negara. Ada pun asas-asas yang penting dalam peradilan di Indonesia dapat diketahui melalui beberapa aspek yakni;
Pertama, “hukum”, dalam sistim peradilan pada dasarnya adalah hukum yang tertulis, namun hukum yang tidak tertulis juga diakui yang ditemukan dalam UUD Tahun 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, dan lain-lain bentuknya sepanjang diperintahkan oleh perundang-undangan yang lebih tinggi. Hukum kekuatannya adalah sesuai dengan hirarkinya. Hukum tidak tertulis, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tertulis, yang dijadikan dasar untuk mengadilinya, selain itu pendapat para sarjana (doktrin) juga merupakan sumber hukum.

Kedua, “Pengadilan” adalah kekuasaan negara guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Maknanya, semua peradilan adalah peradilan negara, peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil, bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk mengadilinya, dengan tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain, pengadilan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dengan dihadiri terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. Para hakim wajib memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap perkara yang diperiksanya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan, rapat, musyawarah hakim bersifat rahasia, tertutup, sedangkan pengadilan terbuka untuk umum. Judix factie dan judex jurist, pada pengadilan pidana, yakni pemeriksaan pendahuluan, dengan asas inquisitoir, sidang pengadilan akuasitoir; due process, tertulis dan dibacakan, stelsel aktif, pengadilan tidak menganut procureur stelling, pengadilan mengenal hakim awam (bukan hakim karier) disebut hakim ad hoc, bukan jury, selanjutnya hakim dapat membuat dissenting opinion.
Ketiga, Hakim diangkat dengan keputusan Presiden, Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Uudisial, pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya, hakim maupun panitera wajib mengundurkan diri di persidangan apabila ada hubungan langsung atau tidak langsung dalam perkara yang sedang diperiksanya.
Keempat, putusan pengadilan selalu dengan “irah-irah”: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dokumen resmi kejaksaan dengan “irah-irah”: Pro-Justisia, semua putusan hakim sah bilamana diucapkan dengan terbuka untuk umum, dan putusannya ditandatangani oleh para hakim, sedangkan alat bukti dan keyakinan hakim harus ada hubungan sebab-akibat, dan diperkenankannya upaya hukum, bersifat menyatakan atau menimbulkan hak atau menghukum.

Pembuktian dalam hukum acara perdata, dikenal beberapa alat alat pembuktian sebagaimana ditentukan pada pasal 1865 KUH Perdata, yakni bukti surat; bukti saksi; sangka; pengakuan; sumpah. Dengan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 1244, 1365, 1394, 1769, 1977(1), 252, 489, 533, 535, 468(1), KUH Perdata. Sedangkan pembuktian dalam Peradilan Tata Usaha Negara meliputi; Surat atau tulisan; keterangan ahli; keterangan saksi; pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 100 hingga 107 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Masalah pembuktian kerapkali memasuki wilayah lain dari sistim peradilan pidana. Bahkan menjadi perhatian yang menjadi isu hangat di tengah pergolakan pemikiran di masyarakat yang sedang berobah, menuju masyarakat hukum yang modern, sebagaimana yang terjadi pada pergesekan kinerja Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (2009). Tak heran bila Harian Kompas menengarai dalam suatu potret pemberitaannya sebagai pola-pola dalam praktek mafia peradilan, dalam institusi penegak hukum. Misalkan di tahap penyidikan meliputi permintaan uang jasa, setelah menyerahkan uang jasa, maka laporan ditindak lanjuti. Penggelapan perkara, yakni penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi. Pada tahap penyidikan, terjadi negosiasi perkara, tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka, dengan imbalan uang yang berbeda-beda, menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.
Pemerasan oleh oknum polisi, dengan tersangka dianiaya lebih dahulu agar mau bersikap kooperatif dan menyerahkan uang, mengarahkan kasus kemudian menawarkan jalan damai. Pada tahap penyidikan terjadi pemerasan dengan cara penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai. Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, pada ujungnya saat pemeriksaan diminta uang agar statusnya tidak menjadi “tersangka”. Negoisasi status, yakni perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar menawar. Pelepasan tersangka melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas. Penggelapan perkara, yakni berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang, saat dilimpahkan ke kejaksaan polisi menyebutkan “sudah ada yang mengurus” sehingga tidak tercatat dalam register. Negosiasi perkara, yakni proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa, dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara, rekanan jaksa, berat dan ringannya dakwaan menjadi alat tawar menawar. Pengurangan tuntutan, yakni tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka tersangka memberikan uang, berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan, dan pasal yang dipersangkakan juga dapat diperdagangkan. Tahap persidangan, terjadi permintaan uang jasa, di mana pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan, penentuan majelis hakim dapat dilakukan sendiri atau menggunakan jasa panitera pengadilan, bahkan terjadi negosiasi putusan, yakni telah terjadi koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim, tawar-menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan. Hal ini berlaku juga pada tahap banding perkara, bahkan pengaturan ruang tahanan dan tahap di lembaga pemasyarakatan.

C. Epilog.
Hukum pembuktian dalam perkembangan dan pertumbuhannya, selalu dikaitkan dengan penegakan hak asasi manusia, sebagaimana dalam bingkai konstitusi bangsa-bangsa yang beradab dan modern, termasuk Undang-undang Dasar Tahun 1945, sebelum maupun setelah amandemen. Pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) telah terbersit beberapa asas yang universal terhadap perlindungan hak asasi manusia, yakni; Persamaan di hadapan hukum dan Imparsialitas; Perlindungan masyarakat adat; Upaya hukum nasional dan Internasional; Tanggung jawab pemerintah; Hak hidup; Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; Hak mengembangkan diri; Hak memperoleh keadilan; Hak atas kebebasan pribadi; Hak atas rasa aman; Hak atas kesejahteraan; Hak turut serta dalam pemerintahan; Hak perempuan; Hak anak; Kewajiban negara dan warga negara; Pengadilan hak asasi manusia.
Sebagai instrumen penghormatan terhadap penegakan HAM yang telah dilaksanakan dalam prinsip-prinsip KUHAP, maka sepatutnya beberapa hal tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, harus selalu dikaitkan dalam tugas pokok penegakan hukum dan hak asasi manusia. Tujuannya, tidak akan menimbulkan dampak negatif dalam pelaksanaannya, yang selalu berhubungan dengan hukum pembuktian. Demikian pula keterkaitan dengan perundang-undangan lain yang mendukung kemajuan, serta menjadi perhatian KUHAP, yakni antara lain Hukum Humaniter, Hukum Pidana Internasional, serta tujuan dari beberapa komisi nasional lainnya, seperti Komisi Ombudsman, Komisi Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Negara, dan Komisi Kejaksaan. Kesemuanya bertujuan menjaga penyelenggaraan negara hukum modern, demokrasi dan penegakan hak asasi manusia yang selalu berkaitan dari hulu hingga hilir, ditopang pula oleh beberapa undang-undang yang berbasiskan penegakan hukum yakni; Undang Undang Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Advokat, KPK. Kesemuanya mengokohkan tugas dan wewenang penegakan hukum yang adil, transparan, independen, mandiri, jujur dan adil dalam melaksanakan tugas serta dalam rangka merefleksikan hukum pembuktian yang berdimensi kepastian dan keadilan hukum.
Pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti yang selalu menjadi perhatian ketika proses penyidikan, yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian, maupun Penyidik Kejaksaan, bahkan KPK sangat memerlukan bukti tertulis maupun sebagai saksi dari hasil pemeriksaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan, dan dari Bank Indonesia. Bukti saksi surat yang otentik dan resmi, lebih mengokohkan keyakinan bagi hakim untuk menarik suatu keyakinan secara prosedural maupun berlandaskan pada keadilan di atas kepastian hukum. Hukum pembuktian memerlukan suatu refleksi dari penegak hukum, termasuk hakim dalam meyakini keputusannya, yang bertanggung jawab untuk kemanusiaan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam RUU KUHAP, yang diketuai Andi Hamzah, telah menegaskan beberapa perobahan mendasar, mengikuti irama perobahan RUU KUHP. Lingkup perobahan itu meliputi; perluasan makna asas legalitas. Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum lebih diakrabkan. Mengatur tentang penyadapan. Mengenal sistim penuntutan dan penyelesaian perkara di luar sidang (Restroratif). Mengenal Hakim Komisaris. Prosedur persidangan mengarah ke adversarial. Dalam pembuktian hanya mengenal alat-alat bukti, berupa Barang bukti; Surat-surat; Bukti elektronik; Keterangan seorang ahli; Keterangan seorang saksi; Keterangan terdakwa; Pengamatan hakim. Pengaturan Upaya hukum, untuk PK diharuskan adanya Novum. Perkenalan Plea Bargaining, melalui jalur khusus, terhadap pengakuan di pengadilan. Pengaturan saksi mahkota dihubungkan dengan asas oportunitas. Hukum pembuktian selain merefleksikan cermin hukum pada suatu masyarakat yang beradab, maka hukum pembuktian yang dianut oleh KUHAP, akan terjadi perobahan, seiring, senada dan seirama dengan reformasi hukum, khususnya di bidang hukum pidana mendatang. Pada kebijakan di pihak legislative lah bertumpu harapan, agar watak hukum bangsa ini berubah, dengan pembahasan segera terhadap RUU KUHP DAN KUHAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar