Kamis, 11 Februari 2010

Hukum dan Kebijakan Publik Di Era Otonomi Daerah
Oleh:Dr. Syaiful Bakhri S.H.,MH
A. Prolog
Hukum adalah hasil sebagian pembentukan keputusan yang diambil dengan cara yang tidak langsung oleh penguasa. Penguasa mengatur dengan cara cara umum yang serba luas dan rumit, pengaturan itu disebut pengambilan keputusan politik yang dituangkan dalam aturan formal diundangkan dengan demikian hukum adalah hasil resmi pembentukan keputusan politik. Setidak-tidaknya yang menyangkut kekuasaan legislative dan eksekuif, yang bertalian dengan peradilan kurang diperhatikan, walaupun kekuasaan yudikatif sedikit banyak hubungan-hubungan dan pertimbangan-pertimbangan politik maupun sebagai opsi kemasyarakatan yang ikut berproses di dalam suatu pergaulan hidup tertentu. Fungsi-fungsi hukum hanya mungkin dilaksanakan secara optimal, jika hukum memiliki kekuasaan dan ditunjang oleh kekuasaan politik salah satunya terwujud dalam pemberian sanksi bagi pelanggar hukum, hukum ditegakkan oleh kekuasaan politik melalui alat-alat politik.
Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan hubungan hukum dengan kekuasaan dalam masyarakat, di mana hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Dengan demikian hukum dan kekuasaan merupakan suatu unsur mutlak dalam suatu masyarakat hukum dalam satu masyarakat yang diatur oleh dan berdasarkan hukum. Kekuasaan adalah suatu fungsi dari masyarakat yang teratur. Selanjutnya Hans Kelsen mengemukakan bahwa efektivitas hukum dalam realita, adalah kekuasaan hukum dan merupakan hak dan kekuasaan. Oleh karenanya hukum tidak bisa hadir tanpa kekuasaan. Hukum adalah suatu tata organisasi kekuasaan yang spesifik. Sehungan dengan itu, maka kebijakan publik adalah putusan politik, yang telah menjadi produk hukum, untuk ditaati dan menimbulkan pelbagai konsekwensi kewajiban dan hak serta sanksinya. Kebijakan publik yang menuai konsekwensi, paling banyak terjadi disektor pelaksanaan otonomi daerah.
Dengan bergulirnya era reformasi sejak tahun 1988, yang selanjutnya melahirkan Undang-undang tentang Pemerintahan daerah, maka telah dimulailah era otonomi daerah yang memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pemerintahan daerah beserta masyarakat daerahnya untuk berpartisipasi membangun daerahnya sesuai dengan kemampuan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimilikinya. Dengan demikian maka tugas percepatan pelayanan kesejahteraan masyarakat yang selama ini diambil alih oleh pemerintah pusat, telah bergeser/berimbang dan banyak yang telah diambil alih oleh pemerintah daerah, sesuai dengan otonomi yang dimilikinya.
Prinsip otonomi daerah dalam hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan salah satu cara, untuk mengimplementasikan prinsif demokrasi. Artinya prinsif demokrasi itu dipencarkan melalui kekuasaan secara horizontal, dengan melahirkan lembaga negara ditingkat pusat yang sejajar dengan mekanisme “check and balance”, sedangkan pemencaran pemerintah secara vertikal melahirkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom yang memikul hak desentralisasi. Senada dengan itu, Jimly Asssiddiqie. Mengemukakan bahwa dari sisi kelembagaan negara, perubahan UUD Tahun 1945 menempatkan pengorganisasian kedaulatan rakyat melalui sistem pemisahan kekuasaan yang bersipat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi. Dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan negara sehingga dapat terhindar dari terjadinya dominasi cabang kekuasaan tertentu. Itulah ciri konstitusionalisme sehingga kesewenang-wenangan dapat diminimalisir.
Perubahan UUD Tahun 1945, telah mengubah kekuasaan membentuk undang-undang dari yang semula dipegang oleh Presiden, beralih menjadi wewenang DPR, sehingga undang-undang yang dibentuk mampu menampung pelbagai kebutuhan dan perubahan yang cepat, dalam pelaksanaan pembangunan. Undang-undang merupakan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan dari seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah yang menjadi sebuah sarana rekayasa sosial, yang memuat kebijaksanaan yang hendak dicapai pemerintah untuk mengarahkan masyarakat menerima nilai-nilai baru. Fungsi legislasi DPR yang kuat adalah salah satu bagian penting dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang kredibel dan berwibawa. Merespon tuntutan publik yang semakin kritis, maka DPR harus mampu meningkatkan kinerjanya sehingga realisasi penyusunan undang-undang dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas 2005-2009 bisa dijadikan tolak ukur bagaimana kinerja fungsi legislasi DPR. Di sisi lain, tuntutan publik ini pada dasarnya sejalan dengan pemberian kewenangan yang semakin besar kepada DPR dalam proses penyusunan undang-undang. Berdasarkan amandemen UUD 1945 Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR dituntut mampu menghasilkan rancangan undang-undang inisiatif yang berkualitas baik dalam format maupun substansinya, khususnya rancangan undang-undang yang benar-benar menjadi prioritas dalam mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan hanya mengejar aspek kuantitasnya. Selain itu, undang-undang yang dihasilkan juga harus memenuhi unsur-unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Kewenangan penyusunan undang-undang yang semakin luas, memungkinkan DPR memainkan peranan check and balances dengan lebih efektif untuk setiap kebijakan yang ditempuh Pemerintah. Namun demikian, harus disadari bahwa DPR tidak akan mampu mencapai kinerja yang diharapkan jika tidak mendapat dukungan yang memadai, professional dan berkualitas dari supporting system yang ada.
Program legislasi nasional (proglenas) dan program legislasi daerah (proglegda) dapat disebut sebagai sebagai penjabaran politik untuk mencapai tujuan negara dalam periode tertentu. Menurut Yuliandri, ketidakmampuan untuk program legislasi menimbulkan problematik. Misalnya untuk tahun 2005-2009, pembahasan undang-undang yang dilakukan DPR. Kenyataannya jauh dari yang direncanakan. Sehubungan dengan pencegahan tindak pidana korupsi, yang selalu menjadi Isu terkini dalam hukum pidana pada dasawarsa terakhir, maka masalah korupsi sangat mendapatkan perhatian dan pemberitaan yang sangat dasyat. Berantas korupsi, berpikirlah luar biasa. Ungkapan ini dikutip dari pidato Presiden 9 Desember 2004 yang menyatakan bahwa bangsa ini sudah sampai pada puncak atas kesabaran menghadapi korupsi yang menggerogoti hampir seluruh aspek kehidupannya. Batas kesabaran itu diutarakan dalam bentuk keinginan untuk bertindak luar biasa, seperti yang dinyatakan oleh Presiden pada pencanangan Hari Anti Korupsi. Hal ini dikemukakan pula dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Monumen Nasional, disebutkan terdapat delapan wilayah rawan korupsi, meliputi wilayah pendapatan negara dan daerah, belanja negara dan daerah, hubungan pejabat dan pengusaha, bisnis keluarga pejabat terkait APBN dan APBD, pengadaan barang, pajak dan bea cukai, pendaftaran pegawai, dan pengurusan perizinan.
Cara-cara luar biasa dalam pencegahan tindak pidana korupsi bukan tanpa batas, karenanya hukum akan selalu menjadi penuntun dalam segala prosesnya. Komunitas hukum dimanapun di dunia ini adalah komunitas yang kolot, esoterik dan anti perubahan. Mereka bersikap sangat submisif terhadap hukum positif, tidak kreatif, apalagi berani mematahkan aturan yang ada (rule breaking). Tetapi dalam peradaban modern, hukum telah mengungguli bentuk bentuk manifestasi tatanan yang lain. Hukum merupakan tatanan yang unggul (exellent), disebabkan bentuknya yang sangat tajam dan penetratif, maka sejak kemunculannya hukum modern terjadilah suatu revolusi diam- diam di dunia. Berpikir luar biasa dalam hukum, harus berani membebaskan diri dari konsep, doktrin serta asas yang berlaku. Kejaksaan, advokat, pengadilan harus berani berpikir dan bertindak bebas dan kreatif tidak submisif demi untuk menyelamatkan bangsanya dari keambrukan karena korupsi. Korupsi juga menjadi perhatian di dalam UUD Tahun 1945, pada perubahan ketiga, dalam Pasal 7A yaitu Presiden dan/wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, oleh MPR-RI atas usul DPR-RI, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Kebijakan penanggulangan korupsi di Indonesia sejak zaman kemerdekaan lebih banyak dicurahkan pada pendekatan penal. Hal ini nampak secara historis dari perangkat hukum yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, menunjukkan adanya keinginan yang ditujukan guna memberantas korupsi sejak Proklamasi Kemerdekaan RI. Pertama, Peraturan Penguasa Militer No Prt/PM/06/1957, No Prt/PM/03/1957, No Prt/PM/011/1957. Kedua, Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat No.prt/Perpu/013/1958. Ketiga, Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut No Z/1/1/7 Tahun 1958. Keempat, UU No 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, UU No 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keenam, UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketujuh, UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedelapan, UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kesembilan, UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Serta UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption 2003.
Dengan demikian maka dapat ditelaah beberapa fungsi DPRD dalam pencegahan tindak pidana korupsi, dalam rangka menyongsong pemberlakuan UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Khususnya mengenai Kebijakan Publik, yang kerapkali dilakukan oleh Pemerintahan Pusat maupun daerah. Kebijakan Publik, yang berhubungan dengan hukum, pada umumnya, berhubungan dengan upaya yang rasional dalam rangka pembaharuan hukum,penegakkan hukum dan kebijakan sosial, guna menanggulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat, untuk menunjang atau mencapai tujuan nasional. Sehingga terus menerus untuk melalakukan upaya peninjauan dan penilaian kembali (Reorientasi dan reevaluasi), pokok pokok pemikiran, idea idea dasar atau nilai nilai sosial, politik, kulotural yang melandasi kebijakan publik.

B. Eksekutif dan Legislatif Di Era Otonomi Daerah.
Hubungan antara Pemerintah pusat dan Daerah mencakup isu yag sangat luas, bisa terkait dengan isu nasionalisme dan nation building, bisa pula dengan isu demokrasi nasional dan demokrasi lokal, dan oleh karena itu terkait pula dengan isu hubungan antara negara dan masyarakat. Hubungan antara Pusat dan Daerah merupakan sesuatu yang banyak diperbincangkan, karena masalah tersebut dalam praktiknya sering menimbulkan upaya tarik menarik kepentingan (spanning of interest) antara kedua satuan pemerintah. Terlebih dalam negara kesatuan, upaya pemerintah pusat untuk selalu memegang kendali atas berbagai urusan pemerintah sangat jelas. Hubungan Pusat Daerah dalam negara kesatuan menarik untuk dikaji, karena kelaziman negara yang berbentuk kesatuan pemegang otoritas pemerintahan adalah Pusat, atau dengan kata lain kekuasaan bertumpu di pusat pemerintahan. Kewenangan yang diberikan oleh Pusat kepada Daerah biasanya sangat terbatas. Seringkali disebut karakter negara kesatuan itu sentralistis. Pada tataran yang lebih praktis, pendefinisian Pusat juga seringkali dijabarkan secara kontekstual yang mencerminkan hubungan kekuasaan yang timpang. Pusat dijabarkan sebagai pemonopoli kekuasaan negara dan pasar, sementara daerah digunakan untuk menggambarkan komunitas yang tertindas.
Dalam sejarah politik Indonesia, Pusat dijabarkan tidak semata-mata sebagai pemerintah pusat, tetapi juga dengan Jakarta, dan bahkan Jawa, yang dianggap sebagai kelompok sosial dan ekonomi yang mampu memanfaatkan kekuasaan negara di tingkat Nasional. Sementara itu, daerah bukan semata menggambarkan pemerintah daerah, tetapi juga sebagai masyarakat dan wilayah luar Jakarta, dan bahkan luar jawa. Pemberontakan daerah sepanjang dekade 1950-an dan juga teriakan daerah di tahun 1998 mencerminkan gambaran ini. Dalam rangka menjalankan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, maka pemerintah pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi sumber sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa. Fungsi distribusi yang meliputi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Fungsi stabilitasi yakni pertahanan dan keamanan ekonomi dan moneter.
Dengan demikian maka dapatlah diketahui bahwa otonomi daerah , pada hakekatnya adalah hubungan kewenangan antara pusat dan daerah, yang bertalian dengan cara pembagian urusan penyelenggaraan, penyelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah. Sejalan dengan itu, dapat diketahui suatu konsep yang modern yang disebut “reinventing gobernment” yang dikemukakan oleh Osborne dan Gabler, yakni;
1. Pemerintahan Katalis: Fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik. Pemerintah daerah harus menyediakan (providing) beragam pelayanan publik, tetapi tidak harus terlibat secara langsung dengan proses produksinya (producing). Sebaiknya pemerintah daerah memfokuskan diri pada pemberian arahan, sedangkan produksi pelayanan publik diserahkan pada pihak swasta dan/atau sektor ketiga (LSM dan nonprofit lainnya).
2. Pemerintahan milik masyarakat: memberi wewenang (pada masyarakat) daripada melayani. Pemerintah daerah sebaiknya memberikan wewenang kepada masyarakat sehingga mereka mampu menjadi masyarakat yang mandiri (community self-help).
3. Pemerintah yang kompetitif: menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik. Kompensasi adalah salah satu cara untuk menghemat biaya sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
4. Pemerintah yang digerakkan oleh misi: mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi.
5. Pemerintah yang berorientasi hasil: membiayai hasil bukan masukan.
6. Pemerintah yang berorientasi pada pelanggan, yakni pelayanan yang diberikan adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan birokrat.
7. Pemerintah wirausaha yang mampu memberikan pendapatan bukan hanya sekedar membelanjakannya.
8. Pemerintahan yang antisipatif, yaitu berupaya untuk mencegah daripada mengobati.
9. Pemerintahan desentralisasi menuju partisipatif dan tim kerja.
10. Pemerintahan yang berorientasi pada (mekanisme) pasar yang mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insetif) dan bukan dengan mekanisme administrasi (sistem prosedur dan bukan pemaksaan).

Suatu perkembangan terkini di Eropa dan Amerika Serikat, pemahaman baru mengenai “Self Government”, diselenggarakan oleh suatu state/provinsi dalam suatu negara. Walaupun demikian, dalam kenyataannya ternyata mampu dan berhasil melaksanakan sistem parlementer beraja seperti berlaku di Monaco di bawah pimpinan Raja (symbol negara)dan Menteri utama: yang pelaksanaannya persis seperti pimpinan pemerintahan suatu negara. Dengan paksa status penguasa di daerah provinsi yang menyelenggarakan Self Government, dipangku oleh Perdana Menteri, seperti yang berjalan di Greenland dan Faero (Denmark). Demikian juga di Skotlandia ,sebelum diubah kepada sebutan Menteri utama pada Tahun 1998. Jabatan Presiden, seperti yang berjalan di Palestina dan Bougainville. Wujud bentuk pemerintahan tersebut, dimaksudkan sebagai wadah untuk mengatur kehidupan bernegara agar tercipta rasa harmonis, aman-sentosa, makmur dan sejahtera, walaupun ada sebagian penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan.
Dalam sejarahnya, bentuk pemerintahan yang paling dibenci rakyat adalah pemerintahan monarki; karena raja/ratu merumuskan legal system, sistem perekonomian dan politik semata-mata untuk kepentingan melindungi dan menguntungkan diri dan kerabatnya. Keadaan ini berlaku dalam rentang masa yang panjang dan baru bertukar, setelah terjadi perubahan mendasar (mengurangi kuasa raja/ratu, diadakan pembagian dan pemisahan kekuasaan) dan mengamalkan sistem demokrasi di pertengahan tahun 1800-an. Pada gilirannya setelah pemerintahan monarki menerapkan sistem parlementer beraja (tetap menghidupkan institusi raja/ratu) ternyata membanggakan. Ini terbukti dari keberhasilan beberapa negara di kawasan Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia, Island) dalam mensejahterakan rakyatnya. Beberapa tahun kebelakangan ini, negara, negara di Scandinavia selalu menempati rangking lima besar dalam rekor PBB, sebagai negara terbaik dunia dalam hal menjalankan roda administrasi pemerintahan dan kejayaan mereka untuk mensejahterakan rakyat. Misalnya saja, UNDP telah mendeklarasikan 10 negara di dunia secara berurut, yakni Norwegia, Australia, Island, Kanada, Iralandia, Belanda, Swedia, Prancis, Swiss dan Jepang dinilai sebagai negara-negara yang paling berhasil dalam mengurus administrasi negara dan mensejahterakan rakyatnya. Dari sepuluh negara, tiga negara diantaranya terdapat di wilayah Scandinavia. Hanya Denmark saja, yang pada tahun 2009 ini menempati urutan ke-16. Sebelumnya selalu masuk dalam rangking 5 besar sebagai negara yang paling harmonis, aman dan sejahtera di dunia. Di lihat dari kacamata Eropa, 7 dari 10 negara terbaik di dunia berdasarkan rekor tahun 2000, terdapat di Eropa.
Salah satu kuncinya adalah pelaksanaan sistem ekonomi bebas dan demokrasi, yang memberi kebebasan kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri. demokrasi terhubung langsung dengan Self Government. Dalam konteks inilah, Pierre Manent mengatakan dalam: “Democracy without Nations? The Fate Self-Government in Europe” bahwa “Self-Government adalah demokrasi yang bisa diwujudkan tanpa negara (Democration without Nations?)” dengan mengambil studi banding. Terlepas dari pertimbangan apapun, pelaksanaan Self-Government yang disaksikan sekarang, tidak bisa dilupakan sejarahnya dalam kancah penyelenggaraan administrasi pemerintahan suatu negara. Ia hanya hadir atas dasar desakan-desakan dari lapisan bawah (politisi daerah) kepada pemerintah pusat yang diinginkan perubahan mendasar tentang kebijakan politik, hukum dan ekonomi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Untuk maksud ini, diisyaratkan perlunya pengetahuan dan pemahaman tentang demokrasi, Hak-hak manusia yang mengakui kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi dan hak-hak warga negara. Bahkan maksud dan hakikat dari falsafah negarapun harus ditafsirkan lebih fleksibel, demi menghargai dan menghormati nilai-nilai demokrasi yang universal dan manusiawi. Sebagai contoh, Self-Government untuk penduduk asli di Kanada, yang boleh dikatakan sebagai penyelenggaraan Self-Government pertama (bukan yang pertama di negara Kanada). Inggris memberlakukan “British Columbia Treaty” di Kanada, “Undang-undang Waka Umanga” di New Zealand, serta “Akta pengorganisasian kembali suku Indian” di Amerika yang memberi ruang gerak kepada etnik masing-masing dalam negerinya untuk bebas mengatur diri-sendiri tanpa ikut campur dari pemerintah pusat. Hak tersebut baru terwujud setelah terjadi desakan-desakan hebat kepada pemerintah pusat (rezim London). Tentang pemberian izin dari pemerintah Inggris kepada Amerika, dalam literature sejarah Amerika, diungkapkan secara lain yang bahwasanya: “ide Self-Government di USA dan Newe Zealand mengadopsi falsafah dan teori bernegara di Eropa umumnya yang diperuntukkan kepada koloni Inggris di Amerika dan New Zealand.
Tentang Pengawasan. Kata “pengawasan” yaitu sebagai salah satu unsur dalam kegiatan pengelolaan, adalah termasuk pengendalian. Pengendalian mengandung arti mengarahkan, memperbaiki, kegiatan yang salah arah dan meluruskannya menuju arah yang benar. Dalam perspektif Islam, pengawasan adalah satu cabang dari amar ma’ruf nahi munkar dalam politik dan perkara-perkara umum. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan tujuan dari semua kewenangan dalam islam, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Timiyah. Sedangkan Imam Ghazali mengemukakan bahwa pengawasan adalah salah satu kutub terbesar dalam agama, maka tugas pengawasan atas orang-orang yang memiliki kekuasaan sebagai “kutub terbesar” sistem hukum dalam islam. Menurut Henry Fayol, berarti pengujian yang berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ditentukan melalui instruksi yang telah ditentukan, bertujuan menunjukan kelemahan dan kesalahan dengan maksud untuk memperaikinya.
Peraturan daerah sebagai subsistem Perundang undangan nasional. Hal demikian tercermin dalam kemandirian berotonomi, tidak berarti daerah dapat membuat peraturan perundang-undangan atau keputusan yang terlepas dari sistem perundang-undangan secara nasional. Peraturan perudang-undangan tingkat daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan nasional, karenanya tidak boleh ada peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya atau atas kepentingan umum. Kepentingan umum yang harus diperhatikan, bukan saja kepentingan rakyat banyak daerah yang bersangkutan, tetapi kepentingan daerah dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Suatu peraturan daerah mengenai investasi harus dalam rangka kepentingan daerah lain, berbagai prosudur dan persyaratan investasi yang diatur dalam suatu peraturan daerah dapat menjadi penghambat dan mahalnya suatu investasi.
Dengan demikian maka pembuatan peraturan perundang-undangan tingkat daerah bukan sekedar melihat batas kompetensi formal, atau kepentingan daerah yang bersangkutan tetapi harus dilihat pula kemungkinan dampaknya terhadap daerah lain atau kepentingan nasional secara keseluruhan. Sehingga pentingnya peraturan daerah sebagai perujudan otonomi dan pengejewantahan beberapa sendi ketatanegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, yakni sendi negara berdasarkan atas hukum, sendi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, sendi Kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Berkenaan dengan di undangkannya UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam konsederans menimbang dapat diketahui, makna dan latar belakang pentingnya UU ini, dalam suatu proses demokrasi, sebagaimana dinyatakan :
a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan pemerintah daerah yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, lembaga perwakilan daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Adapun fungsi DPR sebagaimana ditentukan dalam pasal 69 adalah dibidang Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dalam rangka representasi rakyat. Fungsi legislasi adalah perujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU Tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Fungsi Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan UU dan APBN. Adapun tugas Badan Legislasi. Yakni;
a. menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
b. mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
c. menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
e. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
f. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
h. memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
i. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Anggaran bertugas ;
a. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
b. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
d. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
f. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dengan tugas pokok, yakni;
a. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
b. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
d. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
f. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Sehubungan dengan sistem keuangan pemerintah pusat dan daerah, setidaknya dapat diikuti pendapat Machfud Sidik, yakni; a) memberikan distribusi kekuasaan yang rasional mengenai penggalian sumber dana, dan pembagiannya sesuai dengan pola umum desentralisasi; b) pembiayaan ditujukan untuk pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; c) mendistribusikan pengeluaran pemerintah secara adil diantara daerah-daerah; d) pajak dan retribusi yang dikenakan pemerintah daerah harus sejalan dengan distribusi yang adil atas beban keseluruhan pengeluaran pemerintah dalam masyarakat.
Dengan demikian maka, permasalahan yang sangat peka terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, adalah bidang keuangan daerah, biasanya meliputi; Penghasilan Daerah melalui Badan Usaha; Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang syah; Pinjaman daerah dan implikasinya; Obligasi daerah dan Implikasinya; Bagian daerah dalam bentuk bagi hasil penerimaan negara; Investasi Daerah dan Dana Alokasi umum dan alokasi khusus. Beberapa hal ini adalah masuk dalam daerah rawan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Daerah.

C. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi, adalah penyebab utama mengapa tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia tidak bisa ditingkatkan melalui kebijakan pemerintah. Fenomena korupsi juga menjelaskan mengapa krisis multi dimensional di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1988 terjadi berkepanjangan dan tak kunjung bisa ditanggulangi. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi adalah akar dari semua masalah (the root of all evils). Pelaku korupsi adalah orang-orang yang terdidik dan relatif memiliki jabatan, dan pelakunya adalah paling rasional dibandingkan dengan pelaku dari jenis-jenis kejahatan lainnya dengan memperhitungkan prinsif untung rugi (benefit cost rasio). Dalam korupsi terdapat suatu prediksi adanya kejahatan dengan tipologi yang baru dan jarang diketahui aktivitasnya. Melibatkan gerak profesionalitas yang tinggi dari pihak yang mempunyai publik power maupun economic power. Sehingga kejahatan ini sangat sulit dibuktikan kesesuaiannya dengan rumusan tindak pidana yang ada dalam perundang-undangan, karena pelakunya disebut pelanggaran-pelanggaran di luar jangkauan hukum (offences beyond the reach of the law). Oleh karenanya, tugas dan tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial memberikan justifikasi moral bagi negara untuk melakukan upaya-upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Teori keadilan sosial memberikan landasan moral bagi justifikasi pengembalian aset oleh negara seperti yang dikemukakan oleh Michael Levi, yaitu: Pertama, alasan pencegahan (prohylatic) yaitu untuk mencegah pelaku tindak pidana memiliki kendali atas aset-aset yang diperoleh secara tidak sah untuk melakukan tindak pidana lain di masa yang akan datang; Kedua, alasan kepatutan (propriety) yaitu karena pelaku tindak pidana tidak punya hak yang pantas atas aset-aset yang diperoleh secara tidak sah tersebut; Ketiga, alasan prioritas/mendahului yaitu karena tindak pidana memberi prioritas kepada negara untuk menuntut aset uang diperoleh secara tidak sah daripada hak yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana; Keempat, alasan kepemilikan (proprietary) yaitu karena aset tersebut diperoleh secara tidak sah, maka negara memiliki kepentingan selaku pemilik aset tersebut. Pengembalian aset dapat dikatakan sebagai suatu sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara korban tindak pidana korupsi untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil tindak pidana korupsi dari pelaku tindak pidana korupsi melalui rangkaian proses dan mekanisme, baik secara pidana dan perdata, aset hasil tindak pidana korupsi, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri, dilacak, dibekukan, dirampas, disita, diserahkan, dan dikembalikan kepada negara korban tindak pidana korupsi, dan untuk mencegah pelaku tindak pidana korupsi menggunakan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya, dan memberikan efek jera bagi pelaku dan/atau calon pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka perlu diketahui beberapa Komisi Pemberantasan Korupsi di Singapura, Malaysia dan Hongkong. Keberhasilan Singapura dalam pemberantasan korupsi yang paling utama adalah karena adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi yang diartikan sebagai adanya kemauan dan pernyataan untuk memberantas korupsi, adanya peraturan perundang-undangan yang kuat yang dibuat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan adanya contoh konkrit dari pejabat di Singapura untuk melakukan peraturan pemberantasan korupsi. Melalui strategi yang bersifat komprehensif dan terintegrasi secara nasional, mencakup aspek represif maupun preventif melalui suatu badan Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB). Attorney General Chamber (AGC). Commercial Affair Departement (CAD). Auditor General Office (AGO). Public Service Division (PSD).
Melalui UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dalam penjelasannya menyatakan penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi yang selama ini terbukti manghadapi berbagai hambatan. Oleh karenanya diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan Badan Khusus Negara, yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaanya dilakukan secara optimal, profesional serta berkesinambungan. UU ini telah mengamanatkan dibentuknya pengadilan tindak pidana korupsi, yang bertugas dan berfungsi serta berwenang untuk memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di mana penuntutannya diajukan oleh KPK. KPK dapat menerobos prosedur khusus, untuk meminta keterangan saksi dan atau tersangka yang menduduki jabatan pejabat negara maupun dalam hal rahasia bank berkaitan dengan rekening tersangka. Pembentukan badan khusus KPK. Kehadiran lembaga ini dilatarbelakangi beberapa fakta yang berkembang dalam masyarakat, yakni: Pertama, perkembangan korupsi di Indonesia sudah merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak sosial; Kedua, intensitas dan kualitas korupsi sangat tinggi dan bersifat sistemik serta meluas ke seluruh lapisan masyarakat; Ketiga, pencegahan dan pemberantasan harus dilaksanakan oleh lembaga khusus, cara-cara khusus dan spesifik; Keempat, karakteristik dan kualitas korupsi di Indonesia merupakan pelanggaran hak ekonomi dan sosial sejalan dengan Pasal 29 Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB); Kelima, oleh karenanya suatu komisi yang kuat dan berwibawa tanpa ada kendala baik dari segi hukum, manajemen dan politik.
KPK. Dalam pelaksanaan tugasnya, berwenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan penegak hukum yang lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, maka kewenangan KPK meliputi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelanggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Juga perkara korupsi yang mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau menyangkut kerugian negara yang paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pemberantasan korupsi menurut Andi Hamzah harus ditunjang dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan syarat: adanya cek terhadap kekuasaan eksekutif, perundang-undangan, serta garis jelas akuntabilitas antara pemimpin politik, birokrat, dan rakyat. Kemudian sistem politik yang terbuka yang melibatkan masyarakat sipil, sistem hukum yang tidak memihak, peradilan pidana dan ketertiban umum yang menjunjung hak-hak politik dan sipil yang fundamental, melindungi keamanan pribadi dan menyediakan aturan yang konsisten, transparan untuk transaksi yang diperlukan dalam pembangunan ekonomi, sosial yang modern. Pelayanan publik yang profesional, kompeten, kapabel dan jujur yang bekerja dalam kerangka akuntabel dan memerintah dengan aturan dalam prinsip merit dan kepentingan publik. Kapasitas untuk melaksanakan rencana fiskal, pengeluaran manajemen ekonomi, sistem akuntabilitas finansial dan evaluasi aktivitas sektor publik. Kemudian juga, perhatian kepada atribut dan kapasitas penguasa pemerintah lokal dan masalah transfer politik serta desentralisasi administratif. Setiap strategi anti korupsi yang efektif harus mengakui hubungan antara korupsi, etika, pemerintahan yang baik dan pembangunan berkesinambungan.
Dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi melalui sarana penal perlu pula diketahui beberapa faktor penyebab korupsi, yakni disebabkan oleh lemahnya pendidikan agama dan etika. Akibat dari kolonialisme, kurangnya pendidikan walaupun kenyataannya kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh para koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan terpandang, sehingga alasan ini dianggap kurang tepat. Alasan kemiskinan sebetulnya juga lebih pada keserakahan, karena korupsi dilakukan oleh para konglomerat. Selanjutnya tidak adanya sanksi yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku korupsi. Struktur pemerintahan juga perubahan radikal pada sistem nilai, sehingga korupsi adalah gejala penyakit transisional. Kemudian keadaan masyarakat yang diakibatkan oleh suatu birokrasi sehingga mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan.
Masalah korupsi itu sendiri tidak bersandar pada limitasi kebijakan hukum, tetapi juga terkait dengan masalah ekonomi dan politik. Pembentukan aturan hukum dalam rangka memberantas korupsi tidak begitu saja dapat dipisahkan dari soal ekonomi dan politik. Dalam implementasi di Indonesia, kebijakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dengan political and socio-economic setting. Masalah kebijakan hukum korupsi tidak akan terlepas dengan kekuasaan ekonomi dan politik suatu negara. Upaya penanggulangan korupsi lewat kebijakan perundang-undangan dan penegakan hukum pidana sebenarnya telah lama dilakukan. Namun harus diakui bahwa korupsi itu masih tetap ada dan sulit untuk diberantas. Hal itu disebabkan korupsi berkaitan dengan berbagai kompleksitas masalah lainnya seperti masalah sikap mental atau moral, masalah pola atau sikap hidup dan upaya sosial, masalah kebutuhan atau tuntutan ekonomi, struktur atau sistem ekonomi, struktur budaya atau politik, masalah peluang yang ada di dalam mekanisme pembangunan dan sekaligus kelemahan birokrasi atau prosedur administrasi, termasuk sistem keuangan dan pelayanan umum. Mengingat kompleknya masalah tersebut, kebijakan penanggulangan korupsi memang tidak dapat diatasi secara fragmentaris, tetapi harus dilakukan secara utuh dan integral. Harus ada upaya dengan terapi kausatif dengan melihat semua faktor peluang ataupun penyebab yang terkait dengan korupsi dan bukan hanya melalui penyembuhan simptomatik yang terbatas hanya pada gejala dan bagian permukaan saja.
Menurut Barda Nawawi Arief, strategi kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi harus terfokus pada upaya pembaharuan undang-undang (law reform). Upaya pembaharuan undang-undang merupakan langkah yang sepatutnya dilakukan. Namun karena masalah korupsi sarat dengan berbagai kompleksitas masalah, maka sebaiknya kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi ditempuh melalui pendekatan integral. Dalam arti tidak hanya melakukan pembaharuan hukum, tetapi juga disertai dengan pembaharuan sosial, ekonomi, budaya, moral, dan administrasi. Dalam rangka penguatan Legislator, guna penyempurnaan sanksi dalam UU Korupsi, maka perlu didayagunakan cara eksekusi atas pidana denda, yang tidak terbayar dengan menghilangkan mekanisme kurungan pengganti sebagaimana yang dimaksudkan dalam sistem KUHP sekarang, dengan pelaksanaan pembayaran denda dari harta kekayaan koruptur maupun keluarganya.
Sehubungan dengan, efektivitas penanggulangan korupsi tidak dapat dicapai hanya dengan perangkat hukum pidana yang tersedia, suatu pemerintahan yang bersih di mana tidak terdapat atau setidak-tidaknya tidak banyak terjadi perbuatan-perbuatan korupsi, tidak bisa diwujudkan hanya dengan peraturan-peraturan hukum, meskipun itu hukum pidana dengan sanksinya yang tajam. Jangkauan hukum pidana adalah terbatas. Usaha pemberantasan secara tidak langsung dapat dilakukan melalui usaha-usaha non penal, dengan memperbaiki kondisi sosial tertentu, penyantunan dan pendidikan sosial, dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial masyarakat, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, agama dan sebagainya, peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja, kegiatan pengawasan terus menerus oleh polisi, aparat penegak hukum dan sebagainya. Sehingga tujuan utama non penal adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, dan mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Termasuk pemberian keteladanan yang baik bagi kepemimpinan pemerintahan dalam arti yang luas.

D. Epilog
Pertama. Fungsi-fungsi legislator yang utama, telah terakomodasi melalui UU No 27 Tahun 2009, merupakan suatu kewenangan yang utama, berbasis demokrasi dan penguatan kedaulatan berada ditangan rakyat, dan tidak lagi pada sentralisasi kekuasaan Pemerintahan. DPRD mempunyai kewenangan yang sama dengan legislatif tingkat pusat, bahkan adanya bantuan dari DPD dalam upaya percepatan implementasi atas kebutuhan daerah. Demikian juga dalam fungsi Pengawasan dan anggaran, maka peranan DPRD begitu kuat, terhadap mitranya, yakni Kepala Daerah. Hingga kontrol atas Kepala Daerah atas pilihan langsung rakyat dapat berenergi dan berkolaborasi untuk percepatan kesejahteraan rakyat. Eksekutif di daerah, dapat dikontrol dengan peraturan daerah yang kuat, bernuansakan akan kebutuhan daerah setempat serta penguatan pengawasan dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Kesewenangan Eksekutif di daerah dapat diminimalisasi, melalui penyebaran kontrol oleh DPRD sebagai pengejawantahan rakyat, melalui refresentasi partai politik yang terpilih di DPRD.
Kedua. Pentingnya menerapkan prinsif kehati-hatian, Pengelolaan administrasi pemerintahan yang bersih, terbuka, sehingga dapat menghindari berbagai sorotan wilayah korupsi yang sedang menjadi target yakni dibidang pendapatan dan belanja negara atau daerah, perilaku bisnis bernuansa nepotisme, kolusi, perpajakan, bea cukai, belanja barang dan jasa, rekruitmen pegawai. Untuk itu diperlukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang terkait tentang hal tersebut. Aktivitas penggunaan mata keuangan negara atau daerah diperuntukan guna pencapaian kesejahteraan rakyat, serta percepatan pembangunan manusia Indonesia guna dapat bersaing dengan warga dunia. Seni untuk mencapai keputusan publik harus sesuai dengan norma dan tatanan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka diperlukan suatu kebijakan kriminalisasi dan penalisasi yang rasional. Penegakan hukum yang luar biasa terhadap tindak pidana korupsi, harus menjadikan pelaksanaan kebijakan publik, baik oleh kepala daerah, maupun pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD, berhati-hati dan proforsional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga hiruk pikuk terhadap kepala daerah maupun anggouta DPRD yang diproses pada lembaga Penyidikan Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK dapat menjadi kontrol khusus, dalam upaya pencegahannya.
Ketiga, pentingnya pemerintah daerah melaksanakan prinsip-prinsip Good Government, Clear Government, yang telah mendapatkan secara legal di berbagai peraturan perundang-undangan dalam upaya melakukan pencegahan tindakan korupsi. Demikian pula prinsip Self Gevernment sebagai upaya dalam administrasi modern guna mempercepat tujuan nasional yakni masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur (Walfare State). Pemerintah daerah, harus menjadi pelopor, terjadinya kreativitas, yang maju, dalam upayanya untuk pencapaian tujuan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar