Kamis, 11 Februari 2010

Negara Islam Dalam Perspektif Negara Madinah
Oleh: Dr. Syaiful Bakhri, S.H.,M.H
A. Agama, Negara dan Hukum Menurut Islam.
Hubungan agama dengan negara dilihat dari Islam maupun pemikiran barat, menurut teori “lingkaran Konsentris”. Yakni Iaslam sebagai suatu agama, sebagaimana yang ditentukan oleh Al Quran Surah Al Imran (3) 19, “Sesungguhnya agama yang di Ridhoi di sisi Allah Hanyalah Islam. Selanjutnya dalam Surah Al Maidah (5) 3. “Pada hari ini kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan nikmat Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu”. Para Sarjana Muslim, membagi Al din al islam menjadi tiga komponen yakni Aqidah, Syariah dan Akhlag, ketiganya totalitas yang tidak dapat dip[isahkan, dan terdapat factor yang berkaitan dengan posisi Allah, Manusia baik sebagai pribadi maupun kelompok, masyarakat dan alam lingkungan. Aqidah diartikan sebagai suatu keyakinan yang bersifat Monotheist murni yang hanya ada dalam islam. Syariah adalah hukum Allah, maknanya adalah sebagai pelembagaan kehendakNYA, dengan mana manusia harus hidup secara pribadi dan bermasyarakat.

Tentang konsep negara dalam perspektif Islam, para ahli selalu merujuk tentang Negara madinah. Kota ini sebelum kedatangan Muhammad, disebut sebagai Yasrib, sebagai daerah Oasis, penghasil kurma unggul dan gandum, dikunjungi oleh peziarah dan pedagang. Dalam sejarahnya setelah mesir dan yerussalem dikuasai oleh Romawi timur, maka bangsa Yahudi, palestina banyak yang menetap di Madinah. Sehingga Piagam Madinah adalah suatu kondisi bangsa Arab, yang damai dalam rentang sejarah yang panjang, sebagai suatu negara yang majemuk. Maka dapatlah diketahui Piagam Madinah tersebut, yakni sebagai berikut;

1. Piagam Madinah Sebagai Titik Awal Negara Islam.
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang; Ini adalah piagam dari Muhammad Nabi SAW; dikalangan mukminin dan dan muslimin yang berasal dari Quraisy dan Yasrib, dan orang orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka; Sesungguhnya mereka yang satu umat, lain dari komunitas dari manusia lainnya; Kaum Muhajirin dan Quraysy, sesuai keadaan(kebiasaan), mereka bahu membahu membayar diat diantara mereka, dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukmin; Banu ‘Awf, sesuai keadaan(kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat diantara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil diantara mukminin; Banu Saidah, sesuai kesediaan(kebiasaan), mereka bahu membahu membayar diat diantara mereka, seperti semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukminin; Banu Al Hars, Sesuai keadaan(kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat, diantara mereka seperti semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik, dan adil diantara mukminin;

Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayardiat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap susku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin; Banu al-Najjar, sesuai kadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin; Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin; Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin; Banu al-Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin; Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat. Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya;

Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang diantara mereka; Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman. Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain; Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya; Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka; Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain; Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus; Orang musyrik [Yasrib] dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraysy, dan tidak boleh campur tangan melawan orang beriman; barang siapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat).
Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya; Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang member bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan; Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW; Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan; Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adakah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga [kebebasan ini berlaku] bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri keluarga; Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf; Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf; Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf; Kaum Yahudi Banu al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi ‘Awf; Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarga; Suku Jafnah dari Sa’labah [diperlakukan] sama seperti mereka [Banu Sa’labah]; Banu Syuthaybah [diperlakukan] sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan [kesetiaan] itu lain dari kejahatan [knianat]; Sekutu-sekutu Sa’labah [diperlakukan] sama seperti mereka [Banu Sa’labah]; Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka [Yahudi]; Tidak seorang pun dibenarkan [untuk perang], kecuali seizing Muhammad saw. Ia tidak boleh dihalangi [menuntut pembalasan] luka [yang dibuat orang lain]. Siapa berbuat jahat [membunuh], maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan [ketentuan] ini; Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimim ada kewajiban biaya.

Mereka [Yahudi dan muslimin] bantu membantu dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat [kesalahan] sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya; Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan; Sesungguhnya Yasrib itu tanahnya “haram” [suci] bagi warga piagam ini; Orang yang mendapat jaminan [diperlakukan] seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat; Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizing ahlinya; Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut [ketentuan] Allah ‘azza wa jalla dan [keputusan] Muhammad saw. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini; Sungguh tidak ada jaminan perlindungan bagi Quraysy [Mekah] dan juga bagi pendukung mereka; Mereka [pendukung piagam] bahu-membahu dalam menghadapi penyerangg kota Yasrib; Apabila mereka [pendukung piagam] diajak berdamai dan mereka [pihak lawan] memenuhi perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan [kewajiban] masing-masing sesuai tugasnya; Kaum Yahudi al-‘Aws, sekutu dan dirir mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan [kesetiaan] itu berbeda dari kejahatan [pengkhianatan]. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini; Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar [bepergian] aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Muhammad Rasulullah saw. Prinsif yang terkandung di dalam piagam Madinah, adalah sebagaimana yang terkandung di dalam Al Quran, yang berkaitan dengan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan politik. Adapun prinsip-prinsip hak asasi dan politik pemeritahanapiagam Madinah dikaitkan dengan Al-Quran meliputi:
a. Prinsip umat
b. Prinsip persatuan dan persaudaraan
c. Prinsip persamaan
d. Prinsip kebebasan
e. Prinsip hubungan antar pemeluk agama
f. Prinsip pertahanan
g. Prinsip hidup bertentangga
h. Prinsip tolong-menolong dan membela yang lemah dan teraniaya
i. Prinsip perdamaian
j. Prinsip musyawarah
k. Prinsip keadilan
l. Prinsip pelaksanaan hukum
m. Prinsip kepemimpinan
n. Prinsip ketakwaan, Amar Maruf dan Nahi Munkar

Maka dapatlah diketahui, suatu Negara dengan bentuk Teokrasi, dimana otorisasi kekuasaan dianggap berasal dari Tuhan. Penguasa bertanggungjawab langsung kepada Tuhan, dan diadili oleh Tuhan. Kehendak Raja sebagai kehendak Tuhan. Sehingga ukuran Negara Teokrasi, dimana dominasinya adalah Tuhan, susunanan pemerintahan ditujukan untuk melaksanakan aturan Tuhan, dan pengukur bagi kebijakan dan putusan-putusan politik adalah norma aturan Tuhan. Pandangan Barat tentang “religion”, negara dan hukum adalah bagaimana gambaran tentang hakikat religion dalam pengertian umum di Eropa atau sejarah Eropa dan konsep negara serta hukum menurut pendekatan Barat. Dalam hubungan ini dengan al-din al-Islami, perlu diperhatikan perbedaan-perbedaan konsep al-din al-Islami menurut al-Qur’an dan konsep religion.

2. Pengertian Religion
Perkataan religion atau religi berasal dari kata latin relgio Atau relegere yang berarti mengumpulkan atau membaca. Perkataan ini dapat pula diartikan “mengikat”. Karena itu hakikat religion tidak mencakup seluruh bentuk kehidupan manusia. Konsep religion sebagaimana dipahami dalam sejarah Barat memiliki luas lingkup yang terbatas seperti dijelaskan oleh Khursid Ahmad: “ confining its scope to the private life of man”. Dengan demikian konsep religion membatasi ruang lingkupnya terutama pada soal-soal pribadi manusia. Keterbatasan substansi religion dilukiskan oleh Bernard Lewis, misalnya dalam pemahaman Barat terhadap agama Kristen sebagai, sektor atau segmen kehidupan, mengatur beberapa hal, sementara yang lainnya tersingkirkan. Karena itu, konsep religion mengandung pengertian yang terbatas.Religion tidak merupakan suatu totalitas, sedangkan al-din al-Islami adalah suatu totalitas karena itu ia bersifat komprensif. Keterbatasan konsep religion dapat pula dipahami dari rumusan Clifford Geerts.

Disini Geerts menafsirkan religion sebagai sistem symbol dan semata-mata berkaitan dengan individu atau pribadi manusia. Religion dalam pandangan Geertz berperan hanya dalam diri manusia. Maka dapat disimpulkan di luar diri manusia, misalnya, aspek kehidupan negara dan aspek hukum serta aspek kemasyarakat lainnya, peran religion menjadi terbatas hanya adalam urusan pribadi seseorang seperti kelahiran, perkawinan dan kematian. Kecuali itu, Geertz memandang bahwa kepastian hakiki yang diberikan religion akan tampak jelas pada saat manusia berada dalam suasana kacau atau chaos. Tampaknya Geertz memahami religion sebagai suatu yang sangat erat kaitannya dengan aspek kewajiban manusia sebagai pribadi. Pemahaman Geertz seperti itu tidaklah mengherankan, karena konsep religion menurut pemahaman Barat lebih menekankan pada urusan pribadi. Karena itu, urusan kenegaraan dan institusi-institusi politik berada di luar kompetensi religion.

Perkataan religion itu sendiri tidak berasal atau bersumber dari sesuatu kitab suci. Hal ini sangat berbeda dengan al-din al-Islami, kedua perkataan ini (yang berasal dari bahasa Arab) jelas tercantum dalam al-Quran. Karena itu tepat sekali pandangan Wilfred Cantwell Smith, seorang ahli Islamic Studies dari Canada yang cukup terkenal, tentang al-din al-islami. Smith berpendapat bahwa Islam adalah agama yang unik. Dibandingkan dengan agama-agama yang lain Islam bersifat sui generis (memiliki karakteristik tersendiri), antara lain tentang nama Islam itu sendiri. Nama agama ini tidak pernah dikaitkan dengan nama Nabi Muhammad, seperti misalnya dalam agama Kristen. Nama ini dikaitkan dengan Jesus Christ sebagai orang pertama dalam pandangan agama Kristen yang mengajarkan. Demikian pula dalam penamaan Budhism, dikaitkan dengan Budha Gautama sebagai pendirinya. Tetapi, dalam al-din al-Islami maka penamaan Khaliq sendiri yaitu Allah, sebagaimana tercantum dalam al-Quran. Segi lain yang patut diperhatikan ialah luas lingkup religion sangat terbatas, dan arena itu tidak merupakan suatu totalitas. Sebaliknya, konsep al-din al Islami memiliki luas lingkup yang komprensif, karena itu ia merupakan suatu yang totalitas. Al-din al-Islami bukan hanya suatu sektor atau segmen kehidupan saja seperti halnya dalam agama Kristen, tetapi ia mencakup aneka ragam sektor kehidupan manusia.

3. Negara dan Agama
Banyak gagasan yang telah dikemukakan oleh para ahli dalam pemikiran kenegaraan di negeri Barat. Untuk itu, dibatasi hanya beberapa ahli yang relevan, dalam kaitan agama dengan negara. Penulis mencoba mengulas tiga amacam teori masing-masing dari Augustinus (354-330), Nicolo Machiavelli (1469-1527), dan Hugo de Groot atau Grotius (1583-1645). Di antara para ahli yang menulis tentang negara dengan menggunakan pendekatan teologis (agama) ialah Augustinus yang hidup pada abad pertengahan. Meskipun dalam doktrin Gereja sejak lahirnya agama Kristen dianut dengan kuat prinsip “persembahan kepada kaisar apa-apa yang menjadi milik kaisar dan kepada Tuhan apa-apa yang menjadi milik Tuhan”. Namun, untuk kepentingan membela agama Kristen dan untuk memberikan landasan kebenaran terhadap kekuasaan gereja, Augustinus menulis suatu buku berjudul De Civitas Dei. Dalam buku ini Augustinus membentangkan teori tentang negara Tuhan. Augustinus membagi negara ke dalam dua jenis, yaitu Civitas Dei (negara Tuhan) dan Civitas Terrena atau diabolic (negara Iblis). Ia berpendapat bahwa jenis negara yang pertama itu adalah terbaik dan ideal, karena itu ia melontarkan kritik yang tajam terhadap jenis negara yang kedua. Ia meniolak dengan keras negara Iblis, karena keadilan hanya dapat ditegakkan dalam negara Tuhan. Negara Iblis yang ia kritik itu mungkin dapat disamakan dengan negara sekuler yang sama sekali mengabaikan agama. Augustinus memandang agama memiliki kedudukaan yang lebih tinggi dari negara. Memang ada kaitan yang erat antara agama dan negara, tetapi negara hanyalah sekedar alat bagi Gereja untuk melenyapkan musuh-musuhnya. Karena Augustinus hidup pada Abad pertengahan yang telah memberikan kedudukan tinggi dan peran banyak pada agama Kristen dalam kehidupan negara, maka pandangan Augustinus itu telah pula dipengaruhi oleh keadaan ketika itu. Teorinya dengan latar belakang pemikiran teologis (Kristen) merupakan suatu pemikiran yang sangat teokrasi tentang negara. Karena itu disebut teokrasi mutlak. Teori Augustinus tentang negara yang bersifat sangat teokrasi itu kemudian secara perlahan-lahan mengalami pergeseran dan perubahan. Perubahan itu dimulai dengan lahirnya pendapat bahwa kedudukan negara sama seperti kedudukan Gereja sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas. Sebaliknya, Marsilius berpendirian bahwa kedudukan negara lebih tinggi daripada kedudukan gereja. Marsilius telah pula mengadakan pemisahan yang tegas antara negara dan gereja.

Proses pemikiran kenegaraan di negeri Barat itu dilanjutkan oleh banyak ahli pikIr Eropa, misalnya pada masa pencerahan (renaisans). Nicolo Machiavelli. Kiranya, selain Marsilius, juga pemikiran Machiavelli tentang negara dapat dinilai telah berpengaruh dalam pembentukan sekularisme di kemudian hari. Secara langsung, maupun tidak langsung, pemikiran Machiavelli itu telah melahirkan para pemikir di bidang kenegaraan yang di landasi oleh gagasan-gagasan sekuler. Seorang di anatara para sarjana di Eropa yang berorientasi seperti itu antara lain adalah Hugo de Groot (Grotius) dari Negara Belanda. Sekularisme, dalam pandangan Islam adalah pemisahan Islam dan Negara. Pemisahan islam dan negara hanya dimengerti, sebagai pengasingan islam sepenuhnya menjadi wilayah pribadi dan dikeluarkannya islam dalam kehidupan kebijakan publik.

Hugo de Groot. “Hukum alam itu adalah suatu peraturan dari akal murni dan arena itu demikian tetapnya, sehingga Tuhan sendiri tidak akan mengubahnya. Sebab bagaimanakah bisa terjadi bahwa Yang Maha Esa dapat bertindak bertentangan dengan apa yang patut menurut akal. Dalam kekuasaan pikiran itu manusia mendapati kunci untuk pedoman hidup yang bernilai moril. Bahkan, seandainya Tuhan itu tidak ada, atau tidak mempedulikan manusia, maka akal itu akal dapat memimpin manusia. Akal itu berlaku dengan tiada bergantung pada kekuasaan yang ghaib”. Hugo de Groot menafsirkan bahwa antara hukum alam dan rasio sangat erat hubungannya. Namun, konsep hukum alam menurutnya, adalah “suatu peraturan dari akal murni” yang berdiri sendiri tanpa ada kaitan sama sekali dengan Sang Pencipta (Allah) sebagai sumber dari hukum alam dan rasio manusia. Dengan demikian, Hugo de Groot telah melepaskan sama sekali pendekatan teologis yang selama berabad-abad di zaman pertengahaan itu di anut orang. Melalui universitas-universitas Islam di Andalusia, secara langsung orang-orang Eropa mulai berkenalan dengan pemikiran negara dari ahli filsafat Yunani seperti Socrates, Plato, Aristoteles. Secara tidak langsung melalui Perang Salib, perkembangan di negara-negara lain telah membuka cakrawala baru bagi para ahli pikir tentang negara di negeri Barat. Faktor lain yang juga merupakan salah satu sebab terjadinya pergeseran dan perubahan konsep negara di Eropa ialah adanya gerakan reformasi dalam agama Kristen yang menentang hierarki gereja atau susunan organisasi gereja yang ada ketika itu, dan penyalahgunaan kekuasaan gereja. Maka pada akhirnya dalam situasi sosial seperti itu, Eropa sampai pada tahapan berikut dalam proses pemikiran kenegaraan yaitu anti teokrasi dan nilai-nilai transedental (keagamaan). Proses inilah yang kemudian dikenal sebagai proses sekularisasi atau sterilisasi kehidupan masyarakat dan negara dari pengaruh agama dan nilai etika.Dengan ringkas proses pemikiran tentang negara di Barat dapat dilukiskan sebagai berikut: Pertama. Keadaan vakum konsep negara dalam agama Kristen. Kedua. Teori teokrasi dengan berbagai variasinya dari Augustinus, Thomas Aquinas dan lain-lain. Ketiga. Reaksi terhadap teori teokrasi (mulai proses sekularisasi). Keempat. Negara sekuler.

4. Negara dan Hukum.
Konsep hukum dalam pemikiran di negara Barat. Seperti halnya dalam pemikiran kenegaraan, para ahli pikir di Barat telah mengemukan berbagai gagasan dan teori sesuai aliran yang mereka anut yaitu sejak aliran hukum alam sampai aliran hukum alam pada abad modern. Pendekatan teologis yang pernah digunakan oleh para ahli pikir utama pada abad pertengahan, sejak lahirnya teori hukum alam dari Hugo de Groot, mulai ditinggalkan orang. Misalnya pendekatan teologis dari Thomas Aquinas yang menyatakan bahwa sumber hukum tertinggi adalah Tuhan dan arena itu, membagi hukum menjadi empat kategori yaitu; partama, hukum abadi, Kedua, hukum alam, ketiga, hukum positif dan keempat, hukum Tuhan. Namun, menurut Thomas Aquinas hukum alam tidak dapat dipisahkan dari kodrat Tuhan, sekalipun ada kaitannya dengan rasio manusia sebagai makhluk berfikir ciptaan Tuhan. Sedangkan hukum Tuhan berfungsi mengisi kekosongan-kekosongan pikiran manusia dan memimpin manusia dengan cara yang tidak mungkin salah untuk menuju kehidupan akhirat. Hukum Tuhan dijumpai dalam kitab-kitab suci. Pendekatan yang sama telah pula dilakukan oleh Johannes Althusius (seorang Calvinis) yang hidup antara tahun 1568-1638. Menurut Althusius hukum alam itu berasal dari Tuhan. Dengan demikian, baik Aquinas maupun Althusius mengakui adanya sumber hukum yang berasal dari Tuhan. Tetapi Hugo de Groot berpendapat lain. Menurutnya, hukum alam ialah “segala ketentuana yang benar dan yang baik menuruut rasio, dan tidak mungkin salah, lagi pula adil”. De Groot mengemukakan beberapa contoh hukum alam yaitu (1)kewajiban menghormati milik orang lain, (2)kewajiban menghormati orang lain, (3) kewajiban mengganti kerugian akibat kesalahan seseorang, (4)kewajiban menepati janji dan (5)kewajiban mengembalikan milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah. De Groot berpendirian bahwa hukum alam itu adlah bersumber pada raiso manusia. Dengan demikian telah melepaskan pendekatan teologis dalam bidang hukum.

Kecuali itu, aliran positivisme yang semula dari Jeremy Bentham (1748-1832) dan kemudian dikembangkan oleh John Austin (1790-1859) sangat mempengaruhi dan, itu telah mewarnai pula pemikiran hukum di Barat sampai sekarang. Bentham berpendapat: “baik tidaknya sesuatu hukum dapat ditengok dari pada sudut manfaatnya (utility). Jika ada konflik antara hukum dan moral, maka manfaatlah yang memutuskan. Tetapi, orang harus tunduk kepada hukum”. Dengan demikian yang menjadi “tolok ukur” hukum adalah kegunaan dari hukum itu sendiri, sekalipun hukum itu harus bertentangan dengan moral, tetap mempunyai kekuatan mengikat. Ini berarti hukum menempati posisi yang lebih tinggi dari moral. Karena pandangan Barat tentang konsep hukum yang telah memisahkan antara hukum dari agama dan moral, maka hukum memiliki sifat dan ciri tersendiri pula. Hukum semata-mata berkaitan dengan kehidupan duniawi dan karena itu memiliki sifat keduniaan saja. Hukum diperlukan dan berguna hanya dalam kehidupan manusia dalam masyarakat dan negara. Dengan demikian konsep Barat tentang hukum telah melekatkan satu sifat yang sekuler, artinya bebas dari pengaruh agama dan moral.

B. Prinsip Negara Islam Menurut Al Quran dan Sunnah.

1. Prinsip Kekuasaan Sebagai Amanah

Perkataan amanah tercantum dalam al-Quran surah an-Nisa/4:58. Apabila ayat tersebut dirumuskan dengan menggunakan metode pembentukan garis hukum sebagaimana diajarkan oleh Hazairin dan dikembangkan oleh Sayjuti Thalib , maka dari ayat tersebut dapat ditarik dua garis hukum, yaitu: Garis hukum pertama: Manusia diwajibkan menyampaikan amanah atau amanat kepada yang berhak menerimanya. Garis hukum kedua: Manusia diwajibkan menetapkan hukum dengan adil. Perkataan amanah yang dalam bahasa Indonesia disebut “amanat dapat diartikan “titipan” atau “pesan”. Dalam konteks “kekuasaan negara” perkataan amanah itu dapat dipahami sebagai suatu pendelegasian atau pelimpahan kewenangan dan arena itu kekuasaan dapat disebut sebagai “mandat” yang bersumber atau berasal dari Allah. Rumusan kekuasaan dalam nomokrasi Islam adalah: “Kekuasaan adalah suatu karunia atau nikmat Allah yang merupakan suatu amanah kepada manusia untuk dipelihara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an dan dicontohkan oleh Sunnah Rasulullah. Kekuasaan itu kelak harus dipertanggungjawabkan kepada Allah”. Negara adalah sebuah jaringan yang rumit dari organ-organ, institusi institusi, dan proses proses, yang semestinya menerapkan kebijakan-kebijakan yang diambil, melalui proses politik dalam setiap masyarakat. Dengan demikian maka negara adalah semestinya sebagai unit swakelola, pemerintahan yang dijalankan secara lebih mantap dan terencana, sedangkan politik adalah proses dinamis dalam memilih diantara pilihan-pilihan kebijakan yang salaing bertentangan. Untuk menjalankan semuanya, maka negara harus memiliki monopoli penggunaan kekuatan yang sah, yaitu kemampuan untuk memaksakan kehendaknya pada seluruh penduduk tanpa resiko menghadapi perlawanan rakyat yang tunduk di bawah kekuasaannya. Dengan demikian maka, dapt dipahami, bahwa generasi islam sejak awal hingga sekarang, teks Alquran dan Sunnah, selalu diterima oleh umat islam kapan saja, Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah suatu karunia atau nikmat Allah. Artinya, ia merupakan rahmat dan kebahagiaan baik bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi, apabila kekuasaan itu diimplementasikan menurut petunjuk al-Qur’an dan tradisi Nabi Muhammad. Sebaliknya, kalau kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam al-Qur’an dan tradisi Nabi, maka akan hilangkah makna hakiki kekuasaan yaitu merupakan karunia atau nikmat Allah. Dalam keadaan seperti ini, kekuasaan bukan lagi merupakan karunia atau nikmat Allah, melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana dan laknat Allah.

Karena dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah amanah dan setiap amanah wajib disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, kekuasaan wajib disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dalam arti dipelihara dan dijalankan atau diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip nomokrasi Islam yang digariskan dalam al-Qur’an dan dicontohkan tradisi Nabi. Penyampaian amanah dalam konteks kekuasaan mengandung suatu implikasi bahwa ada larangan bagi pemegang amanah itu untuk melakukan suatu abuse atau penyalahgunaan kekuasaan yang ia pegang. Apapun bentuk penyalahgunaan terhadap kekuasaan dapat dianggap melanggar garis hukum yang pertama dan yang kedua sebagaimana disebutkan di atas. Kecuali itu, garis hukum yang kedua berkaitan erat dengan garis hukum yang pertama. Menegakkan keadilan adalah suatu perintah Allah, apabila kekuasaan itu dihubungkan dengan keadilan, maka dalam nomokrasi Islam implementasi kekuasaan negara melalui suatu pemerintahan yang adil merupakan suatu kewajiban penguasa. Dalam nomokrasi Islam yudikatif, kepolisian dan lain-lain, dengan keadilan merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Kekuasaan harus selalu didasarkan kepada keadilan, karena prinsip keadilan dalam Islam menempati posisi yang sangat berdekatan dengan takwa. Sedangkan takwa adalah merupakan suatu tolok ukur untuk menempatkan seorang manusia yang beriman (muslim) pada posisi yang paling tinggi dalam pandangan Allah yang Dia namakan sebagai “orang yang termulia di antara manusia” sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an, Surah al-Hujarat/49:13: Rasulullah dalam suatu ucapannya kepada seorang sahabatnya yang bernama Abu Dzar. Nabi berkata: “Hai Abu Dzar, engkau yang lemah dan sesungguhnya jabatan sebagai pemimpin adalah amanah yang berat dan kelak pada hari kiamat ia akan menjadi penyebab kehinaan dan penyesalan kecuali bagi orang yang telah mengambilnya dengan cara yang benar dan melunasi kewajiban-kewajiban yang harus dipikulnya”.Hadist lain yang berbunyi : “Ketahuilah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang dipimpinnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin bagi rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai rakyatnya”.

Secara eksplisit dalam hadist di atas nabi mengkualifisir bahwa setiap muslim adalah pemimpin dalam arti formal dan non-formal. Dalam arti formal yang dimaksud dengan pemimpin ialah setiap orang yang menduduki suatu jabatan dalam struktur pemerintahan. Dalam arti non-formal setiap orang yang memegang pimpinan, baik sebagai kepala keluarga (seora Dengan demikian dapat pula disimpulkan bahwa makna kekuasaan dalam nomokrasi Islam adalah kewajiban dan kewenangan (otoritas). Jadi, kekuasaan tidak hanya mengandung makna sempit yaitu otoritas atau kewenangan belaka, namun kekuasaan adalah kewajiban disamping kewenangan. Dalam implementasinya, kewajiban harus didahulukan dari kewenangan yang merupakan hak-hak penguasa. Yang dimaksud dengan hak-hak penguasa di sini ialah hak-hak yang timbul atau lahir dari kewenangannya. Dalam nomokrasi Islam kewajiban dan kewenangan penguasa harus ditempatkan secara proporsional, sehingga terjamin suatu implementasi kekuasaan yang di pegangnya secara adil dan jujur. Salah satu tolok ukur untuk menentukan hal ini ialah sejauh mana seorang penguasa telah melakukan tugasnya untuk kepentingan umum. Dalam nomokrasi Islam setiap masalah yang menyangkut kepentingan umum selalu diputuskan dengan menggunakan prinsip musyawarah atau musyawarat. Maka dalam melaksanakan kekuasaan yang identik dengan amanah, seorang penguasa yang beriman (muslim) diwajibkan untuk memperhatikan dan menerapkan pula prinsip musyawarah sebagaimana digariskan dalam al-Qur’an dan dicontohkan oleh tradisi Nabi. Tentang musyawarah ini akan dibahas pada paragraph berikut.

2. Prinsip musyawarah Dalam Menjalankan Kekuasaan.
Dalam al-Qur’an ada dua ayat yang menggariskan prinsip musyawarah sebagai salah satu prinsip dasar dalam nomokrasi Islam. Ayat yang pertama dalam surah al-Syura(42)38. Ayat ini menggambarkan bahwa dalam setiap persoalan yang menyangkut masyarakat atau kepentingan umum Nabi Muhammad, selalu mengambil keputusan setelah melakukan musyawarah dengan para sahabatnya. Dalam sebuah hadist nabi digambarkan sebagai orang yang paling banyak melakukan musyawarah. Beliau melakukan hal ini, Karena prinsip musyawarah adalah merupakan suatu perintah dari Allah sebagaimana digariskan dalam ayat yang kedua yang dengan tegas menyebutkan perintah itu dalam al-Qur’an, Surah Ali Imran(3) 159.

Maknanya umat islam wajib bermusyawarah dalam memecahkan maslah kenegaraan. Kewajiban ini terutama dibebankan kepada setiap penyelengara kekuasaan negara dalam melaksanakan kekuasaannya itu. Musyawarah dapat diartikan sebagai suatu forum tukar menukar pikiran, gagasan ataupun idea, termasuk saran-saran yang diajukan dalam memecahkan sesuatu masalah sebelum tiba, pada suatu pengambilan keputusan. Dalam nomokrasi Islam yang wajib dilaksanakan dalam suatu pemerintahan, dengan tujuan untuk mencegah lahirnya, keputusan yang merugikan kepentingan umum atau rakyat. Sebagai suatu prinsif konstitusional. Musyawarah berfungsi sebagai “rem” atau pencegah kekuasaan yang absolute, dari seorang penguasa atau kepala negara. Prinsif musayawarah bertujuan melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta, dalam kehidupan bernegara. Pada masa kini, musyawarah dapat dilaksanakan melalui lembaga pemerintahan yang disebut dewan perwakilan. Dalam hukum Islam, manusia dibenarkan melakukan musyawarah hanya dalam hal hal yang maruf atau kebaikan. Karenanya musyawarah dilarang untuk digunakan dalam hal-hal yang mungkar.

3. Prinsip Keadilan Dalam Negara.
Keadilan, yang bersumber pada Alquran, sebagaimana ditentukan dalam Surah An Nisa (4) 135.” Wahai orang orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar beriman, penegak keadilan, menjadi saksi karena ALLAH, biarpun terhadap dirimu sendiri, atau ibu, bapak, kaum kerabat. Jika kaya atau miskin, maka ALLAH lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya ALLAH Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. Dalam Surat Al-Maidah (5:8): Hai orang-orang yang beriman, hendaknya kamu menjadi manusia yang lurus karena Allah, menjadi saksi yang adil dan janganlah kebencianmu terhadap satu kaum menyebabkan kamu tidak adil. Bersikaplah adil, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah sangat mengetahui yang kamu lakukan. Selanjutnya dalam Surah An Nahl (16) 30. Sesungguhnya ALLAH memerintahkan kamu bersikap adil dan berbuat kebaikan.Memberi kepada kaum kerabat dan ALLAH melarang perbuatan keji, kemungkaran daqn permusuhan. Dia member pengajaran kepadamu, agar kamu dapat mengambil pelajaran. Prinsif keadilan dalam nomokrasi islam, harus selalu dikaitkan dengan fungsi kekuasaan, yakni kewajiban menerapkan kekuasaan negara, dengan adil, jujur dan bijaksana. Kewajiban untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman dengan seadil adilnya. Kewajiban penyelenggara negara untuk mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera di bawah keridhoan ALLAH. Hal ini berkaitan dengan keadilan dan kesejahteraan sosial., yakni untuk membayar zakat, sadakah, infaq dan hibah.

4. Prinsif Persamaan Dalam Negara.
Sebagaimana ditentukan dalam Al quran, al Hujarat (49) 13. “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu, berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi ALLAH ialah orang orang yang bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya AllAH Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. Ayat ini melukiskan bagaimana proses kejadian manusia. Allah telah menciptakannya dari pasangan laki-laki dan wanita. Pasangan yang pertama adalah Adam dan Hawa. Kemudian dilanjutkan oleh pasangan-pasangan lainnya melalui suatu perkawinan atau keluarga. Jadi, semua manusia berasal dari proses kejadian yang sama. Ia dilahirkan dari pasangan ibu dan ayahnya. Prinsip persamaan telah ditegaskan pula dalam Sunnah Rasul. Ada dua hadits beliau yang perlu diperhatikan dalam konteks ini. Pertama, ketika Nabi menunaikan haj yang terakhir beliau menyampaikan pidato perpisahan antara lain: “Sesungguhnya leluhurmu adalah satu yaitu Adam. Karena itu tidak ada perbedaan antara orang Arab dan bukan Arab, antara orang yang berkulit merah dengan yang berkulit hitam, kecuali karena takwanya kepada Allah”. Hadist yang kedua berbunyi: “Sesungguhnya manusia itu sama rata seperti gerigi sisir”.

5. Prinsip Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia
Prinsip-prinsip itu secara tegas digariskan dalam al-Qur’an antara lain dalam surah al-Isra/17:70: Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam Kami tebarkan mereka di darat dan dilaut serta Kami anugerahi mereka rezeki yang baik-baik Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna daripada kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. Yang dimaksud dengan anak-anak Adam di sini adalah manusia sebagai keturunan Nabi Adam. Ayat tersebut diatas dengan jelas mengekspresikan kemuliaan manusia yang di dalam teks al-Qur’am disebut karamah (kemuliaan). Proklamasi al-Qur’an melalui ayat-ayat tersebut di atass mengandung prinsip pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai hak-hak dasar yang dikaruniakan Allah kepadanya. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang dikaruniakan Allah kepadanya. Pengakuan dan perlinsungan terhadap hak-hak tersebut dalam nomokrasi Islam ditekankan pada tiga hal yaitu (1)persamaan manusia; (2)martabat manusia; dan (3) kebebasan manusia.

6. Prinsip Peradilan Bebas
Al-Qur’an menetapkan suatu garis hukum:.bila kamu menetapkan hukum di antara manusia maka hendaklah kamu tetapkan dengan adil. Prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi Islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum Islam, jiwa al-Qur’an dan sunnah. Dalam melaksanakan prinsip peradilan bebas hakim wajib memperhatikan pula prinsip amanah, karena kekuasaan kehakiman yang berada di tangannya adalah pula suatu amanah dari rakyat kepadanya yang wajib ia pelihara dengan sebaik-baiknya. Sebelum ia menetapkan putusannya hakim wajib bermusyawarah dengan para koleganya agar dapat dicapai suatu putusan yang seadil-adilnya. Putusan yang adil merupakan tujuan utama dari kekuasaan kehakiman yang bebas.

7. Prinsip Perdamaian
Islam adalah agama perdamaian. Al-Quran dengan tegas menyeru kepada yang beriman agar masuk ke dalam perdamaian: “wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu semua dalam perdamaian”.
Nomokrasi Islam harus ditegakkan atas dasar prinsip perdamaian. Hubungan dengan negara-negara lain harus dijalin dan berpegang pada prinsip perdamaian. Pada dasarnya sikapnya bermusuhan atau perang merupakan sesuatu yang terlarang dalam al-Qur’an. Perang hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensive atau membela diri. Al-Qur’an hanya mengizinkan tindakan kekerasan atau perang apabila pihak lain memulai lebih dahulu melancarkan atau mencoba ajaran Islam. Al-Qur’an mengatur hukum perang dan menggariskannya dalam surah al-Baqarah (2):194 dan 190: Dan terhadap orang yang menyerangmu, maka seranglah ia seperti ia menyerang kamu.Berperang demi Allah melawan orang-orang yang memerangi kamu tetapi janganlah kamu memulai permusuhan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang memulai permusuhan.

8. Prinsip Kesejahteraan
Prinsip kesejahteraan dalam nomokrasi Islam bertujuan mewudkan keadilan sosial dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat atau rakyat. Tugas itu dibebankan kepada penyelenggara negara dan masyarakat. Pengertian keadilan sosial dalam nomokrasi Islam bukan hanya seksdar pemenuhan kebutuhan materil atau kebendaan saja, akan tetapi mencakup pula pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh rakyat. Negara berkewajiban memperhatikan dua macam kebutuhan itu dan menyediakan jaminan sosial untuk mereka yang kurang atau tidak mampu. Al-Qur’an telah menetapkan sejumlah sumber-sumber dana untuk jaminan sosial bagi anggota masyarakat dengan berpedoman pada prinsip keadilan sosial dan keadilan ekonomi. Sumber-sumber dana tersebut antara lain adalah: zakat, infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf, dengan tidak menutupi kemungkinan bagi pendapatan-pendapatan negara dari sumber-sumber lain, seperti pajak, bea, dan lain-lain.

9. Prinsip Ketaatan Rakyat
Prinsip itu ditegaskan di dalam surah an-Nisa/4:59 yang berbunyi: Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta orang-orang yang berwenang di antara kamu. Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu hal, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. Hazairin menafsirkan “mentaati Allah” ialah “tunduk kepada ketetapan-ketetapan Allah”, “mentaati Rasul” ialah tunduk kepada ketetapan-ketetapan Rasul yaitu Nabi Muhammad saw. dan “mentaati ulil amri” ialah tunduk kepada ketetapan-ketetapan petugas-petugas kekuasaan masing-masing dalam lingkungan tugas kekuasaannya. Ketetapan Allah dijumpai dalam al-Quran dan ketetapan-ketetapan Rasul dijumpai dalam sunnah. Hazairin menamakan ketetapan-ketetapan Rasul sebagai supplement bagi ketetapan-ketetapan Allah.

Dengan demikian, maka dapatlah diketahui, bahwa Prinsif Piagam Madinah, adalah suatu bentuk Konstitusi Negara yang pertama, dan paling modern, karena telah menjaga dan menghormati hak asasi manusia. Bahkan diatur sangat terang dan jelas di dalam Al Quran dan Hadist, sebagai Kitab yang lengkap, sempurna dan terjaga, selanjutnya menjadi pedoman bagi umat Islam diberbagai penjuru dunia. Selanjutnya adalaha prinsif Pluralistis, Emansipasi, dan berbagai bentuk penghormatan kemanusiaan lainnya. Maka Konstitusi Madinah yang diletakkan oleh Nabi Muhammad.SAW. Adalah melengkapi kajian tentang negara, bentuknya, asal mula timbulnya, dan perkembangan ketatanegaraan yang masih sangat relevan dalam kaidah bernegara hingga terkini. Lebih jauh mengandung juga Prinsif-prinsif negara hukum modern, dengan mengelaborasi kepastian dan keadilan secara universal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar